Ditemukan 7905 data
472 — 346
dalam persidangan Dewan Persdi Medan;Bahwa Ahli mengetahui media online LasserNewsToday.comdanfacebook atas nama Marsal Harahap karena sebagai Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Ahli harus mengkajinya;Bahwa ahli bekerja di Dewan Pers, ahli merupakan Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, tugas dan tanggung jawabAhli adalah melakukan pengkajian terhadap berita media yangdiadukan ke Dewan Pers, tugasnya untuk menilai, apakah beritayang diadukan perkara pers atau terindikasi melanggar
Lembaga sosial dan komunikasi massa yangtidak melakukan kegiatan 6 M bukanlah pers;Bahwa menurut Ahli, pers tidak lagi terbatas hanya pada mediacetak, tetapi segala saluran yang tersedia;Bahwa menurut Ahli, media online atau media siber adalah bentukmedia yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndangPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapbkan Dewan Pers(Vide Pasal 1 Nomor 1 dan 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers)
, yang bertanggung jawabadalah penanggung jawab perusahaan pers.
dan memenuhi ketentuan UU Pers dan..semua mediayang taat ketentuan UU Pers terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa Mara Salem Harahaptidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa Media OnlineLaserNews Today.com tidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa menurut Ahli, prosedur dan aturan media online samaseperti media cetak, media radio dan media televisi yangmemenuhi ketentuan UU Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur dan aturan tambahanuntuk media online antara lain
Ketujuhorganisasi pers itu adalah konstituen Dewan Pers;Bahwa persamaan PWI dan Dewan Pers samasama berkehendakmemajukan pers nasional dan samasama menegakkankemerdekaan pers, serta samasama bergiat sesuai ketentuan UUPers.
90 — 68
Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan denganpemberitaan pers, maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalampenyelesaian masalah tersebut adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.Bahwa dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Mekanisme penyelesaian yangdapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalahmelalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UUPers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf
dan oleh karena UU Pers bersifat khusus, sehingga dalam halterdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturanperundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebut adalah UUNo. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers)dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers(Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers), dan oleh karena penggugat belum melakukanupaya sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers dengan membuat
Sedangkan pers juga harus melaksanakan kontrol sosial sangat penting pulauntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotismemaupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan fungsi, hak,kewajiban dan peranannya pers harus menghormati hak setiap orang karena itu pers yangprofesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat;Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keberatan ataspemberitaan Tergugat dalam kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni tahun 2013 karenaadanya dugaan pengambilan/pencurian, pengiriman, penjualan koral ilegal oleh UD.
Sehinggadalam hal tersebut terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebutadalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal angka 11 dan 12 Undangundang 40 tahun 1999tentang Pers yang dimaksud dengan Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompokorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta19yang merugikan nama baiknya sedangkan yang dimaksud
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PHK HartoyoNomor : 20/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20085) Surat Keputusan PHK Usep Priyadi.Nomor : 39/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20086) Surat Keputusan PHK Suhaili.Nomor : 47/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20087) Surat Keputusan PHK Johardi.Nomor : 10/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20088) Surat Keputusan PHK Aris Cahya K.Nomor : 27/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20089) Surat Keputusan PHK Saeful BA.Nomor : 32/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200810)Surat Keputusan PHK Madsana.Nomor
: 46/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200811)Surat Keputusan PHK Jahrudi.Nomor : 30/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200812)Surat Keputusan PHK Armin.Nomor :41/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200813)Surat Keputusan PHK Haerudin.Nomor : 18/PERS/PRG/IV/08Hal. 6 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Tertanggal :13 Mei 200814)Surat Keputusan PHK Hamami.Nomor : 15/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200815)Surat Keputusan PHK Hamzah.Nomor : 21/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200816)Surat Keputusan PHK
Suyatno.Nomor : 19/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200817)Surat Keputusan PHK Misan.Nomor : 16/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200818)Surat Keputusan PHK Hermanto.Nomor : 40/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200819)Surat Keputusan PHK Oba Sugiri.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Sarkujang.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Salman.Nomor : 12/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200822)Surat Keputusan PHK Samlawi.Nomor : 34/PERS
: 44/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200829)Surat Keputusan PHK Eman.Nomor : 45/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200830)Surat Keputusan PHK Saepullah.Nomor : 37/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200831)Surat Keputusan PHK Wawan.Nomor : 43/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200832)Surat Keputusan PHK Sarmanak.Nomor : 53/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200833)Surat Keputusan PHK Dahlan.Nomor : 36/PERS/PRG/IV/'08Tertanggal :13 Mei 200834)Surat Keputusan PHK Madroji.Nomor : 13/PERS/PRG/IV/08Tertanggal
:13 Mei 200835)Surat Keputusan PHK Surahman.Nomor : 22/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200836)Surat Keputusan PHK Sahrudin.Nomor : 14/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200837)Surat Keputusan PHK Gaos Bu.Nomor : 29/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200838)Surat Keputusan PHK Dayat.Hal. 8 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Nomor : 11/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200839)Surat Keputusan PHK Sartoni.Nomor : 42/PERS/PRG/V/08Tertanggal :13 Mei 200840)Surat Keputusan PHK Romli BB.Nomor : 33/PERS/PRG
169 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang Tepatnya untuk datang pada Hari Rabu JI 25 Juni2014.bertempat di Sekretariat Dewan Pers. Gedung Dewan Pers lantai 7,Jin. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dimana dari pihak PT Terra CottaIndonesia dihadiri langsung oleh saudara Tan Fendy Yudha The Jaya,selaku Pimpinan PT Terra Cotta Indonesia Dengan Hasil (Kesimpulan)Yang didapat secara lisan Sbb : Bilamana kedua belah pihak Setujudengan Keputusan Dewan Pers (Damai dengan kompensasiHalaman 5 dari 16 hal. Put.
Bahwa Penggugat telah mencampuradukkan antara UndangUndang Nomor40 tahun 1999 tentang Pers dengan Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365KUHPerdata. Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdatamencakup pengertian yang sangat luas (/ex generalis) Karena sifat formaldan materil, sedangkan UndangUndang Pers bersifat knusus;3.
Bahwa, untuk memperjelas dasar dan keberatankeberatan PemohonKasasi/Pembanding yaitu dengan adanya undangundang Pers sendiri yangisinya mencantumkan selain melindungi kKebebasan Pers, Asas tanggungjawab (responsibility) media terhadap publik juga dikandung oleh undangundang Pers. Dalam bekerja pers berpotensi melakukan kekeliruan hinggamenyangkut kepentingan orang atau sekelompok orang.
Bagaimanapunketika persoalan ini terjadi, bukan berarti Pers bisa bebas lepas daripertanggungjawaban atas kekeliruan yang dilakukannya. Karena Persdiwajibkan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan yang peruntukankepada Pers, Ketika persoalan terjadi akibat karya jurnalistik yang dihasilkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.
Nomor 2074 K/Pdt/2017oleh pers, masyarakat berhak menuntut pers untukmempertanggungjawabkannya, persoalan jurnalistik diselesaikan denganmekanisme jurnalistik, berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai undangundang Pers, karena itulah, undangundang Pers membatasi kebebasanpers dengan beberapa kewajiban hukum, antara lain :a. Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanormaagama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah(Pasal 5 ayat 1);b.
238 — 73
Penyidikmenanyakan kepada saksi terkait dengan penerapan UU Pers, tetapiahli tidak masuk kedalam UU Pers tersebut;Bahwa dalam perkara ini pers tidak dapat keluar daripertanggungjawaban pidana.
Jika beritikad buruk, Dewan Pers akan mengatakanbahwa itu bukan Pers namanya, dan mempersilahkan kepada Pihakyang dirugikan untuk menggunakan UU Pers atau ketentuan UU lain;Bahwa dalam Perkara ini, jika Wartawan digunakan orang untukmenyerang kehormatan orang lain, maka itu bukan Pers. Ahlimenegaskan bahwa Pers itu adalah Orang yang BERADAB.
Jika tidak melalui klarifikasi, tindakan itutelah melanggar Kode Etik Jurnalistik;Bahwa dalam Perkara ini, menurut UU Pers yang menjadi SubjekHukum adalah Media dan Masyarakat, karena UU Pers bukan hanyauntuk Pers tetapi untuk Masyarakat seluruhnya;Bahwa dalam Perkara ini bermula dari Produk Pers, makapenyelesaiannya harus diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.Dewan Pers bukan hanya sebagai Mediator, jika tidak tercapaipenyelesaian dalam Mediasi maka Dewan Pers akan membawapermasalahan ke dalam Sidang
Dewan Pers melihat kasus ini lebih kepadaSengketa Akibat Pemberitaan Pers, karena itu masalah inisemestinya harus diselesaikan melalui Hak Jawab atau HakKoreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun1999 Tentang Pers.
Dewan Pers jugamengurusi Pihak yang berada diluar Pers, bukan hanya Pers;Bahwa dalam Perkara ini, awal dari Perkara ini dimulai dari adanyaProduk Pers atau Pemberitaan Pers.
137 — 34
dan kemudian dimuat berdasarkan jiwa pasal 3 ayat 1 UU No.40 Tahun1999 Tentang Pers, yang berbunyi "Pers nasional mempunyai fungsi sebagaimedia infonnasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial";II.5 Bahwa pcnggugat, sama sekali tidak memahami kedudukan pcrs dan mediapers, yang dalam konsideran menimbang dalam UU No. 40 Tahun 1999Tentang pers poin a dan b, yang berbunyi :a) Bahwa kemerdekaan pcrs merupakan salah satu wujud kedaulatanrakyat dan menjadi unsur yang sangat pcnting untuk menciptakankehidupan
Dengan prinsip yang dianut dalammasyarakat pers, "katakata, harus dijawab/ditanggapi dengan katakata",mengingat pekerjaan pers dilindungi oleh ketentuan Perundangundangan;II.3Bahwa dalil poin 10 gugatan penggugat, mengarahkan argumentasinya padapenyesatan.
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembereidelan ataupelarangan penyiaran.
Sedangkan ayat 3 rnenegaskan, untuk rnenjaminkernerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak rnencari, rnemperoleh, danrnenyebar luaskan gagasan dan informasi; IlIl.4 Bahwa gugatan penggugat dalam perkara a quo sengaja rnenciptakanopini yang esensinya menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4ayat 2 dan 3, yang secara substansial pers rnempunyai hak untuk "mencari,rnernperoleh, dan rnenyebarluaskan gagasan dan informasi", sehingga dapatditarik kepada pelanggaran pasal 18 ayat UU No.40 Tahun 1999
Memaknaikatakata mengupayakan penyelesaian dalam pasal 15 ayat (2) huruf d tersebut,Majelis Hakim berpendapat bahwa, penyelesaian melalui Dewan Pers sangatdiperlukan dan didahulukan agar setiap pengaduan masyarakat atas kasuskasus yangberhubungan dengan pemberitaan Pers terlebih dahulu diupayakan penyelesaiaannyamelalui Dewan Pers sebelum diajukan ke pengadilan ; Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkan diatas,Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat seharusnya terlebih dahulu
164 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bukankah dalam perusahaan pers yang dijual adalah pemberitaantersebut ?;17.
Put Nomor 1296 K/Pdt/201513.14.15.16.dalam meningkatkan kualitas pers nasional.
SementaraDewan Pers adalah lembaga yang diberi tugas dan wewenangberdasarkan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat(2) huruf d UndangUndang Pers berbunyi sebagai berikut:"(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers";Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya
Dewan Pers juga adalah penegak hukum yang tidak bisadigugat, baik secara perdata maupun pidana.
pers Nomor 6/Peraturan DP/V/2008tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SKHalaman 37 dari 46 hal.
213 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
,Menimbang, bahwa selain hak jawab dan hak koreksi sebagaimanadipertimbangkan diatas, berdasarkan Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Para Penggugat dapat mengadukan haltersebut kepada Dewan Pers, upaya hukum lewat Prosedur Pengadilanmerupakan upaya terakhir bila semua prosedur sebagaimana diatur dalamUndang Undang Pers telah dilakukan....
SebagaimanaKetentuan hukum itu dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;Bahwa di dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Pers menyebutkan,pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asaspraduga tak bersalah.
benar;Bahwa di dalam peraturan perundangundangan di Indonesia maupun dalamUndang Undang Pers tidak ada keharusan untuk menyelesaikan sengketaperdata pers menggunakan ketentuan Undang Undang Pers terlebih dahulu,baru kemudian disusul dengan ketentuan Undang Undang Perdata, sebagaimanalayaknya penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diwajibkanundang undang untuk menempuh jalan Bipartiet, Tripartiet dan PengadilanPerselisihan Hubungan Industrial (PHI);Bahwa melihat gugatan Para Pemohon Kasasi
Nomor 1836 K/Padt./2014membangun image/citra produki, sehingga dalam kasus ini tidak ada keharusanmenunggu adanya prosedur penyelesaian sengketa Pers sebagaimana diaturdalam undangundang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa mekanisme penyelesaian masalah akibat pemberitaan pers masihdiperdebatkan karena masih ada pendapat yang mengatakan bahwa mekanismeHak Jawab dan Hak Koreksi menurut Undang Undang Pers tidak mengikat.Mekanis itu hanya mengikat pihak Pers sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) danayat
(3) Undang Undang Pers yang mewajibkan pers melayani hak jawab danhak koreksi.
220 — 180 — Berkekuatan Hukum Tetap
BIN TARJI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawanhukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambatatau menghalangi pelaksanaan terhadap Pers Nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untukmenjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 18 ayat (1)UndangUndang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers;Hal. 1 dari 7 hal.
BIN TARJI tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yangberakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan terhadap PersNasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelaranganpenyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasandan informasi sebagaimana dalam dakwaan;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara
BIN TARuJI tersebut di atasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakanyang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaanterhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelanatau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers,Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, danmenyebarluaskan gagasan dan informasi;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 3 (tiga
Nasional tidak dikenakanpenyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan untukmenjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi telah tepatdan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum atau menerapkanhukum telah sebagaimana mestinya;Hal. 4 dari 7 hal.
650 — 138 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ada konstruksi hukum sendiri yangdibangun dalam dunia pers. Karenanya sangat berbahaya jika kitamenganggap bahwa semua sumber berita (narasumber dan iklan)adalah pihak outloker (delneming);Sesungguhnya dalam dunia jurnalis pertanggungjawaban hukumberada dalam genggaman jurnalis. Pers sangat mengharamkannarasumbernya untuk disalahkan. Sebab bagi pers narasumber/iklanadalah raja, tanpa mereka produk pers tidak akan pernah ada.
UndangUndang Pers telah memberikan pengaturan secara lebih spesifikmengenai segala perbuatan, termasuk perbuatan pidana yangmenyangkut Pers dengan demikian, maka seharusnya, Penyidikyang tidak mendalami mengenai UndangUndang Pers dapatmendatangkan ahli dari Dewan Pers yang dapat memberikanpendapatnya mengenai apakah Fifi Tanang dapat dimintakanpertangungjawabannya secara pidana atau tidak.
Sebab, UndangUndang Pers telah mengatur secara jelas tentang siapa yangharus bertanggung jawab apabila terdapat suatu pemberitaanyang dipermasalahkan secara hukum;Selanjutnya UndangUndang Pers juga telah mengatur proseduryang ditempuh bagi orang yang merasa keberatan dengan adanyasuatu pemberitaan yang dimuat oleh Pers. Prosedur keberatanbagi orang yang merasa tercemar nama baiknya adalah sebagaiberikut :1. Dengan Menggunakan Hak Jawab;2. Mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers;3.
yang menyangkut UndangUndang Pers.
Mengadukan Pers yang bersangkutan ke Dewan Pers;3.
MELISTRI
Terdakwa:
MUHAMMAD AZMI AZIZI Alias JIJI Bin APRIZAL
35 — 28
ILHAM dengan menggunakansepeda motor HONDA Blade datang kerumah terdakwa lalu mengajakHalaman 2 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 633/Pid.B/2017/PN Bglterdakwa pergi ke Tugu Pena (Tugu Pers) untuk mengambil PanelTenaga Surya di wilayah tugu pers di Kampung Tapak Padri KotaBengkulu, kKemudian terdakwa dan ILHAM menuju wilaya tugu pers dandudukduduk dahulu di pantn Malabero dekat tugu pers menunggutengah malam dan keadaan sepi untuk mengambil Panel Tenaga Surya.Bahwa kemudian sekira pukul 23.50
WIB keadaan telah sepi laluterdakwa bersama ILHAM menuju tugu pers, Seampainya di tugu pers,ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depan Bombaru Cafe laluterdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut ke tugu pers danmenyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya, setelah ituILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danmenyerahkan pada terdakwa kemudian terdakwa simpan dalam kantongcelana, lalu sambil berjagajaga melihat situasi dan kondisi agarperbuatan mereka tidak di
Bengkulu; Bahwa Cara saya mengambil barang tersebut yaitu sekira pukul 23.50 WIBkeadaan telah sepi lalu terdakwa bersama ILHAM menuju tugu pers,seampainya di tugu pers, ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depanBombaru Cafe lalu terdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut keHalaman 5 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 633/Pid.B/2017/PN Bgltugu pers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu ILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danmenyerahkan
Bengkulu; Bahwa Cara saya mengambil barang tersebut yaitu sekira pukul 23.50 WIBkeadaan telah sepi lalu terdakwa bersama ILHAM menuju tugu pers,seampainya di tugu pers, ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depanBombaru Cafe lalu terdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut ketugu pers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu ILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danHalaman 6 dari 14 halamanPutusan Perkara Nomor 633/Pid.B/2017/PN Bglmenyerahkan
,seampainya di tugu pers, ILHAM melihat ada tangga di pinggir jalan depanBombaru Cafe lalu terdakwa dan ILHAM mengangkat tangga tersebut ketugu pers dan menyandarkan tangga tersebut ke tiang listrik tenaga surya,setelah itu ILHAM mengambil kunci 10 dari dalam jok sepeda motornya danmenyerahkan pada terdakwa kemudian terdakwa simpan dalam kantongcelana, lalu sambil berjagajaga melihat situasi dan kondisi agar perbuatanmereka tidak di ketahul orang lain.
HENDRA BUSRIAN, S.H.
Terdakwa:
DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
426 — 854
jurnalistik, makanya dalamsetiap kasus yang Ahli tangani selalu ada keterangan dari Dewan Pers,ketika Dewan Pers menyatakan itu Kewenangan Pers maka mekanismeyang digunakan adalah UU Pers, namun jika Dewan Pers menyatakan inibukan Pers dan atau bukan produk jurnalistik sehingga bisa di prosesmenggunakan UU ITE ;Bahwa sebuah website pasti ada servernnya, ketika di HP, sebetulnya kalau untuk melihat upload dapat di cek di log servernya, jika log servernyadi Indonesia bisa di cek, namun jika servernya
;Bahwa menurut saksi mediamedia tidak wajib terdaftar di Dewan Pers yang penting selama media tersebut berbadan hukum ; Bahwa mediamedia yang tergabung di PWI itu ada yang terdaftar dan adajuga yang tidak terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa mediamedia yang tidak terdaftar di Dewan Pers tersebut berhak menerbitkan berita selama media tersebut berbadan hukum akan tetapilebih bagus lagi kalau media tersebut terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan danMahkamah
berdasarkan MoU antara Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa untuk kasuskasus yangmenyangkut wartawan atau media di komunikasikan terlebih dahuludengan Dewan Pers ;Bahwa setahu Ahli yang bisa menjadi Ahli Dewan Pers itu harus ditunjuk oleh Dewan Pers dan jika ada seseorang yang dianggap Ahli dalamDewan Pers berdasarkan pengetahuan atau pengalamannya itu tidakdilarang akan tetapi dia tidak bisa mengatasnamakan sebagai Ahli dari Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan masalah
mengontrol pihakpihak konstituen Dewan Pers maupunanggotanya ;Bahwa anggota Dewan Pers tersebut ada 9 (sembilan), 3 (tiga) diantaranya mewakili masyarakat dan yang 6 (enam) mewakili organisasipers diantaranya 3 (tiga) mewakili profesi yaitu AJI, PWI dan IJTI dan3 (tiga) yang mewakili perusahaan Pers seperti Serikat Penunjuk Pers,Asosiasi Swasta Indonesia dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia ; Bahwa menurut Ahli, kalau perkara Pers itu adalah orang yang merasakeberatan dengan berita yang di muat
, kalau kitamengacu pada undangundang Pers sebaiknya kita mendaftarkanke Dewan Pers namun itu tidak wajid dan media sultrasatu.com itu belum terdaftar di Dewan Pers ;Bahwa terkait dengan mediamedia yang belum terdaftar di Dewan Pers,Dewan Pers membuka ruang dalam waktu 2 (dua) tahun untuk memperbaiki sisi administrasinya ;Bahwa sebagai pemimpin redaksi, Terdakwa sering turun ke lapanganuntuk meliput berita ataupun terkait dengan pemasangan iklan dan lainlainkarena karyawan Terdakwa masih kurang ;
98 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 47P/HUM/2013 UndangUndang ini dalam UndangUndangPenyiaran.Pasal 98 ayat (4): Pasal 56 ayat (4) Pasal 45 ayat (4):Dalam hal Komisi "Dalam hal Komisi Dalam hal KomisiPenyiaran Indonesia atauPenyiaran Indonesia atauPenyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak Dewan Pers tidak Dewan Pers tidakmenjatuhkan sanksi menjatuhkan sanksi menjatuhkan sanksisebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dalam pada ayat (3) dalam pada ayat (2) dalamjangka waktu 7 (tujuh)
Lagi pula, sesuai dengan kedudukan dan fungsinya,Dewan Pers menurut UU 40/1999 tidak berwenang untukmenjatuhkan sanksi kepada pers, khususnya media cetak.
UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;2.
Kemerdekaan pers merupakan citacita yangdiperjuangkan dan mencapai puncaknya pada masa reformasidengan keluarnya UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Kemerdekaan pers juga diakui dalam konstitusi sehingga dengandemikian, maka setiap upaya, termasuk produk perundangundangan yang bertentang dengan citacita kemerdekaan pers,haruslah dipandang bertentangan pula dengan konstitusiIndonesia;Bahwa yang dimaksud dengan asas kejealasan rumusan adalahsetiap Peraturan Perundangundangan harus memenuhipersyaratan
Terlebih, Dewan Pers tidakmemiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pers, knususnyamedia cetak;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohonmohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonankeberatan dan memutuskan sebagai berikut:1. Mengabulkan Pemohonan Para Pemohon seluruhnya;Halaman 21 dari 31 halaman.
443 — 18
Karenadengan pemutaran film tersebut dapat melihatkondisi/informasi kebebasan pers dan dapat meningkatkansolidaritas antar wartawan sebagai komunitas pers baik diseluruh wilayah Indonesia bahkan wartawan dan komunitaspers di kancah internasional.
:Memperjuangkan kebebasan pers dan hak public untukmendapatkan informasi ;Bahwa bagi Penggugat film tersebut jika tidak dilarangoleh Tergugat untuk dipertontonkan/dipertunjukkan sudahdipastikan dapat meningkatkan solidaritas antar wartawansebagai komunitas pers baik di seluruh wilayah Indonesiabahkan wartawan dan komunitas pers di kancahinternasional.
Penggugat sebagai ketua lembaga yang jugamelindungi wartawan, haknya sudah dilanggar oleh tergugatdengan pelarangan pemutaran film tersebut;Bahwa Kebebasan pers telah dijamin oleh UU no 40 tahun1999 tentang Pers yang sudah dituangkan dalam AngaranDasar AJl Jakarta dalam visi organisasi Pasal 11berbunyi:Terwujudnya pers bebas, profesional, dan sejahtera.yangmenunjung tinggi demokrasi ;Adapun misi AJl Jakarta tertuang dalam Pasal 12,berbuny!:a.
Padahal Kemerdekaan pers selain dijaminoleh Pasal 28 Konstitusi, juga diatur dalam Pasal 4 ayat(2) UU No 40/1999 tentang Pers, yang isinya bahwaTerhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran. Karena prosesdemokrasi dan reformasi tanpa informasi yang bebas adalahsebuah keniscayaan.
Memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untukmendapatkan informas!;b. Meningkatkan profesionalisme jJurnalis;c. Mengembangkan demokrasi dan keberagaman;d. Memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers;e.
111 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Penggugat Rekonvensi melalui Dewan Persdengan menggunakan mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
adalah penanggung jawabperusahaan pers yang meliputi redaksi sepanjang menyangkutpertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa secara nyata di dalam pertanggungjawaban di bidang pers adadua yaitu di bidang bisnis dan bidang redaksi.
Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberitugas dan wewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun1999 Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
Bahwa Penggugat secara gamblang mengetahui hukum pers atausetidaknya tidak menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers atausengketa pemberitaan. Nampak saat Penggugat mengajukan/melayangkan pengaduan ke Dewan Pers (Turut Tergugat Il), untukmemohon keputusan rekomendasi atas pemberitaan dimaksud yaituterurai di dalam gugatannya pada butir 11 s.d butir 21. Akan tetapi ditengah perjalanan proses di Dewan Pers, Penggugat tibatibamengajukan perkara pemberitaan a quo ke pengadilan.
Jika penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalahmengadu ke Dewan Pers sampai dengan dikeluarkannya surat keputusanDewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR)dengan kop surat dan tanda tangan dan stempel Dewan Pers dilaluiterlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan a quo;Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementaradi tengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Terbanding/Tergugat I : PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
Terbanding/Tergugat II : Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
Terbanding/Tergugat III : Sangkot Sihotang
Terbanding/Tergugat IV : Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
Terbanding/Tergugat V : Arifin Syahputra
80 — 36
Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya
(Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga Sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
Bukti P30 yang menerangkan Bahwa Kabar 24.com memuatberita dengan Topik berita: Dewan Pers : Silahkan Polisi UsutMedia Abalabal ;Bahwa Menurut Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat danPenegakkan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi :Alenia ke Enam memberitakan bahwa : Namun jika melibatkanmediayang tak resmi terdaftar Dewan Pers akan memberikanrekomendasi untuk di tindak lanjuti secara hukum Pidana ; Bahwa Para Terbanding / Para Tergugat tidak dapat menunjukkanbukti legalitas Perusahaan Pers sebagaimana
98 — 3
26 Pers Makassar Golf Club bulan Marettahun 2005 di beri tanda T.46 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Maret tahun 2005 di beritanda T.47 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2005 diberi tanda T.48 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Apriltahun 2005 di beri tanda T.49 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2005 di beritanda T.50 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Mei tahun 2005 diberi tanda T.51 ;Fotokopi
PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Meitahun 2005. di beri tanda T.52 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Mei tahun 2005 di beritanda T.53 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2005 diberi tanda T.54 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Junitahun 2005 di beri tanda T.55 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2005 di beritanda T.56 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Juli tahun 2005 diberi tanda
Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan September tahun2005 di beri tanda T.63 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulanSeptember tahun 2005 di beri tanda T.64 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan September tahun 2005 diberi tanda T.65 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Oktober tahun2005 di beri tanda T.66 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Oktober tahun2005 di beri tanda T.67 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Oktober tahun 2005 diberi
tanda T.84;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Marettahun 2004 di beri tanda T..85;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Maret tahun 2004 di beritanda T.86 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2004di beri tanda T.87 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Apriltahun 2004 di beri tanda T.88 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan April tahun 2004 di beritanda T.89 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Mei
tahun 2004 diberi tanda T.90 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Meitahun 2004 di beri tanda T.91 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Mei tahun 2004 di beritanda T.92 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2004 diberi tanda T.93 ;Fotokopi PPh Ps.21 dan atau 26 Pers Makassar Golf Club bulan Junitahun 2004 di beri tanda T.94 ;Fotokopi PPN Pers Makassar Golf Club bulan Juni tahun 2004 di beritanda T.95 ;Fotokopi PPh Ps.25 Pers Makassar Golf Club
166 — 29
Pers Reformasi Post ;Hal. 14 dari 39 hal.
Bahwa Mengingat MoU antara bewan PERS dengan pihak Kapolri penanda tangananNota kesepahaman Bernomoer : 1 1/DPJMoU/II/2012 tentang koordinasi Dalam penegakanhukum Dan perlindungan Kemerdekaan Pers antara Dewan Pers dengan Polri yang dilakukan di Jambie bertepatan dengan Peringatan Hari PERS Nasional 9 Pebruari 2012 ;Hal. 15 dari 39 hal. Put. No. : 14/Pat.G/2014/PN.
Pers dan meningkat kan Kehidupan PersNasional, di bentuklah Dewan PERS vang indevenden yang berkantor di jalan kebun siriNo. 3234 Gedung Dewan Pers Lantai VII dan VIII.
pemberitaan. maka masalah tersebut harusdilimpahkan ke Dewan PERS.
Dewan PERS lah yang berwenang dan memproses nyasesuai dengan UU pokok Pers No. 40 tahun 1999. bukan pengadilanPerdata ataupengadilan Pidana.
85 — 10
Pers Sat BrimobdaRiau JIl.K.H Ahmad Dahlan Kec.Sukajadi Pekanbaru terjadi hari senintanggal 19 Oktober 2015 sekira pukul 03.00 Wib.
Pada saat terjadinyakebakaran Kantor Urmin Pers Sat Brimobda Riau JIl.K.H Ahmad DahlanHalaman 12 dari 40 Putusan Nomor 476/Pid.B/2016./PN.
Pada saatterjadinya kebakaran Kantor Urmin Pers Sat Brimob Polda Riau JI.K.HAhmad Dahlan Kec.Sukajadi Pekanbaru saksi sedang berada di rumahSaksi di Asrama Brimob Pekanbaru.Bahwa saksi mengetahui kejadian kebakaran tersebut setelah mendapattelepon dari BRIGADIR IMAM SUBARKAH pada hari Senin tanggal 19Oktober 2015 sekira pukul 06.30 Wib yang mengatakan kepada saksibahwa Kantor Urmin Pers terbakar, selanjutnya Saksi mendatangi KantorUrmin Pers Sat Brimob Polda Riau.Bahwa pada saat saksi datang ke kantor
Saksi menelepon BRIGADIR SUPRIANTO danmemberitahukan kalau kantor saksi yaitu ruangan Urmin Pers terbakar,lalu BRIGADIR SUPRIANTO menyuruh Saksi untuk mengecek ke dalamdan Saksi membuka pintu Kantor Urmin Pers Sat Brimob Polda Riauuntuk mengecek kejadian kebakaran tersebut ;Bahwa pada saat memeriksa ruangan Urmin Pers Sat Brimob PoldaRiau , yang saksi lihat pertama setelah membuka pintu ruangan adalahHalaman 16 dari 40 Putusan Nomor 476/Pid.B/2016./PN.
dalam tidak ikut teroakar namun plastic penutup anginangin pintuyang terbakar sudah terletak di lantai depan pintu bagian dalam;Bahwa pada saat saksi dan BRIGADIR HARI AZHARI masuk ke ruanganUrmin Pers, Saksi tidak ada menemukan bekas air ataupun gayung didepan pintu ruangan Urmin Pers, kondisi pintu pada saat itu menghitambekas terbakar dalam keadaan kering dan ada tercium aroma bensin daripintu yang terbakar;Bahwaakibat dari kebakaran pintu ruangan Urmin Pers Sat BrimobPolda Riau, plastic penutup
69 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangberbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 tahun1999 Tentang Pers (UU Pers), Tergugat ll mengangkat berita yang diberi judulPimpinan Dekot Kecipratan DAK hasil liputan wartawan berintial IMR, yaituTergugat Ill yang menuding Unsur pimpinan di DPRD Kota (Dekot) disinyalirkecipratan dana alokasi khusus (DAK) 2007 dari Dinas Pendidikan (Disdik) KotaPalu.
Kusniar) in casu Penggugat pada Nomor. 7, disebutsebut jugamenerima kecipratan DAK;Bahwa menurut UU Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEW)yang sudah ditetapkan oleh Dewa Pers berdasarkan Surat Keputusan DewanPers Nomor : 1/SKDP/2000 tanggal 20 Juni 2000 Tentang Kode Etik WartawanIndonesia serta tafsirannya, para Tergugat sebagai insan pers berkewajibanantara lain:a.
No.1171 K/Pdt/2011yang bersifat sepihak, tidak menghakimi atau membuat kesimpulankesalahan seseorang;Bahwa mengacu pada kewajiban insane pers tersebut, berita PimpinanDekot Kecipratan DAK maupun isteri Ketua Dekot (Ny.
Bahwa bilamana para Penggugat merasa keberatan dengan pemberitaantersebut, maka seharusnya langkah yang terlebih dahulu ditempuh adalahmenggunakan hak koreksi atau hak jawab atau melakukan pengaduankepada Dewan Pers sebagaimana telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999tentang Pers;5.
Kusniar Mulhanan Tombolotutu tanggal 12 Maret 2008(bukti T.1, Il, II.2) adalah merupakan suatu bentuk pemberitaan yangcukup berimbang dan juga bentuk pemberitaan pengklarifikasian isiberita, karena memuat tanggapantanggapan dari pihak yang terkait,.Hal ini adalah pengejawantahan dari UU No.40 tahun 1999 dan isiKode Etik Pers poin ke 3 dan 7,Sungguh jauh melenceng dari pesan moral yang terkandung dalamPasal 5 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode EtikWartawan Indonesia angka 1 dan angka