Ditemukan 17490 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13038
  • antar negara yanglebih besar.Pendapat Majelis :bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dan specimen tanda tanganpejabat yang berwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yangberwenang berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form Ediragukan.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding dan masih mempertanyakan alasan penetapan Terbanding tentangketidakjelasan/ketidakidentikan tanda
    tangan Form E/ACFTA tersebutkenapa tidak ditanyakan secara resmi kepada Kedutaan China sehingga jelasdimana ketidakidentikan Form E tersebut karena Pemohon Bandingmempunyai surat keterangan resmi dari ShenZhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of P.R.
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    berpendapat bahwa SKA (Form E)Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah ditandatangani olehpejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Chinasehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenangyang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) jugamelakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008,tanggal 23
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42597/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10529
  • Bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yangdikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2011 ditemukan perbedaan tanda tanganantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen yangberwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbandingmembatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilaipabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011
    Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidakmendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang
    Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    /2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin,dan berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, surat konfirmasi daripenerbit Form E belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form CE Nomor:E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tangan otoritas(certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanyakesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen
    Sumardjana,M.M. menyampaikanpendapat berbeda sebagai berikut :bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.
Register : 02-08-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54085/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12526
  • E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check) kepada pihak penerbit form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau Of The People's Republic Of China dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan UtamaBea dan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S1520/KPU.01/2013 tanggal 17 April 2013, namunjawaban resmi konfirmasi belum diterima hingga NPP ini diajukan;Mbahwa RenohirPBarohog Banding bahwa Form E Nomor: E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasi
    adalah sudah sah, karena form E tersebutditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China;Mbahbyutt Msyalikeputusan keberatan Nomor: KEP217/KPU.01/2013 tanggal 10 Januari 2013,berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, nilai impor, dasar penetapan SPTNP dan data pendukunglainnya, disimpulkan bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk atas jenis barang Textille Coating PVC BL610GSM 500x500 18x12, Matter, Hard Tube (Width 5.10M, Length 55M)... dst, (16 jenis barang sesuaidengan
    E Nomor:E133307319220018 tanggal 18 Maret 2013 yang Pemohon Banding lampirkan pada saat importasiadalah sudah sah, karena form E tersebut ditandatangani pejabat yang berwenang menerbitkan Form Etersebut dari China;bahwa bukti/dokumen pendukung Terbanding adalah sebagai berikut:1.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The RulesOf Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing AuthoritiesShall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application forthe Certificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance withthe requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), andsigned by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
Register : 12-09-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54090/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14728
  • ENomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP4436/KPU.01/2013 tanggal 24 Juli 2013, berdasarkanpenelitian, importasi RFD Boom + RFD Arm, Assembly Cylinder Set Kobelco, Negara asal China, yangdiimpor dengan PIB Nomor: 165562 tanggal 30 April 2013, berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 kedapatan barang impor tidak memenuhi criteriaWO sebagaimana dijabarkan dalam Rule ROO for The ACFTA dan terhadap Form E tersebut
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam RevisedOperational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free TradeArea;bahwa berdasarkan Appendix I: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules OfOrigin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan The Issuing Authorities shall, to thebest of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate ofOrigin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed bythe authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    pejabatberwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b
    Of China Nomor:33000013211 tanggal 22 Juli 2013, kedapatan bahwa Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18April 2013 adalah sah sehingga Form E Nomor: E133333366780007 tanggal 18 April 2013 tersebut dapatditerima.
Register : 03-10-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44695/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11929
  • tanggal 26 Juli 2011 berupa :Jenis Barang : Water Tap (32 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);Jumlah barang : 1.061 ctnNegara Asal : China,Nilai Pabean : CIF USD157,241.91Klasifikasi/Pembebanan: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Terbanding BM Tarip Pos BM MFNTarip Pos 124 Water Tap, berbagai tipe 8481.80.9900 0% 8481.80.9900 5% 2527 Valve, Body Floater, berbagai tipe 8481.80.6300 0% 8481.80.6300 10% 2832 Parts for Valve, berbagai jenis 8481 .90.9000 0% 8481.90.9000 10% bahwa mengingat Form
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telahdikeluarkan oleh negara pengekspor China sehingga SKA (Form E) dapatditerima atau sah karena pejabat berwenang yang menandatangani di Chinasebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga melakukan verifikasi terhadapdokumendokumen sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E).bahwa Terbanding berdasarkan Keputusan Terbanding a quo menyebutkanForm E Nomor: E114407H40460010 tanggal 14 Juli 2011 diterbitkansebelum tanggal B/L Nomor: KMTCJMNO0015121
    yaitu tanggal 17 Juli 2011sehingga tidak berhak mendapatkan fasilitas tarif bea masuk barang impordalam rangka skema ACFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karenaOCP ACFTA tidak mengatur tentang SKA (Form E) yang dikeluarkan lebihdahulu dari B/L dan pejabat berwenang China telah mengeluarkan SKA(Form E) yang ditandatanganinya dan dicap sesuai dengan tatacara penerbitanSKA (Form E) dan telah diakui keabsahannya.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
Register : 11-10-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55956/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13028
  • (i) The request shall be made in writing, accompanied with a copy of the CertificatOrigin (Form E) and shall specify the reasons andany additional informasuggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form E) be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis.(ii) The Customs Authority of the importing Party may suspend the grantingpreferential treatment while awaiting the result of verification.
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13330605406(tanggal 26 Juni 2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjPIB dengan PIB Nomor: 283547 tanggal 12 Juli 2013 dengan Form E NoE133306054060032 tanggal 26 Juni 2013;bahwa supplier Zhejiang Runtu Dyestuff Co.
    E atau SKeterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational CertificaProcedures (OCP) for the Rules of Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 hi(a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat KeteranAsal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Fordengan contoh Specimen tanda tangan
    Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernama Wang Zhongxdan The Stamp Inbox 12 is Also Valid;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni Zterbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ForNomor: E133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E NorE133306054060032 tanggal 26 Juni 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwendan telah
    dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E133306054060tanggal 26 Juni 2013 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang ymenandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Fornjuga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan darangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan PemcBanding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
Register : 02-11-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42591/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12331
  • E(tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Lading yaitu 09 Juli 2011);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4516/KPU.01/2011 tanggal 09September 2011, berdasarkan penelitian, diketahui bahwa Form E diterbitkansebelum tanggal B/L (tanggal pengapalan) sehingga atas importasi yang dilakukanPemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangkaskema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);Menimbangbahwa menurut Pemohon Banding, bahwa tanggal
    di Bill of Lading tidak lebih awaldari tanggal di Form E (tanggal Form E yaitu 09 Juli 2011 dan tanggal Bill of Ladingyaitu 09 Juli 201 1);bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) disebutkan: Pasal 1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik RakyatCina dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) untuk tahun 2009 sampai
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum,Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidakdiperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif
    dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan PabeanImpor; dand.
    In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not beenissued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date ofshipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall beissued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations andadministrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date ofshipment, in which case it is necessary fo indicate ISSUED RETROACTIVELY?
Register : 22-01-2013 — Putus : 01-08-2013 — Upload : 03-12-2013
Putusan PN SUMENEP Nomor 14/Pid.B/2013/PN.Smp
Tanggal 1 Agustus 2013 — ZAINAL ARIFIN
315129
  • Sumenepbesertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form asli2foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808075 an Moh.Thayyib alamat guru SDN Larangan Perreng II Kec. Pragaan Kab.Sumenep beserta jaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen)beserta CIF Form asli foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808162 an Suciptoalamat guru SDN Pragaan Laok I Kec. Pragaan Kab.
    Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808459 an Achmadialamat guru SDN Karduluk IV Kec. Pragaan Kab. Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) be serta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808477 an Moh.Susanto alamat guru SDN Aeng Panas I Kec. Pragaan Kab.
    Sumenep besertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) beserta CIF Form aslifoto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor 01808893 an Ismaniyahalamat guru SDN KardulukI Kec. Pragaan Kab. Sumenep besertajaminanash (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG461196 an Moh.Rusdi alamat guru SDN Pragaan Daya II Kec. Pragaan Kab.
    Sumenepbesertajaminanash (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG4470555 anSudarma alamat guru SDN Larangan Perreng II Kec. Pragaan Kab.Sumenep beserta jaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen)3beserta CIF Form asli foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG470722 an TitisNoviantin Fadiyah alamat guru SDN Karduluk IV Kec.
    Sumenepbesertajaminan asli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) be serta CIF Form asli5foto copy KTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG480425 an Salimalamat guru SDN Prenduan I Kec. Pragaan Kab. Sumenepbesertajaminanasli (SK pertama, SK terakhir dan taspen) besertaCIF Form asli foto copyKTP dan slip Penarikan;1 (satu) bendel pengajuan kredit multiguna nomor MG480387 an Mulyadialamat guru SDN Pragaan Laok II Kec. Pragaan Kab.
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14424
  • E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehinggaterhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 272573 tanggal 04Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150282 tanggal 21Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    berwenang,. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan
    pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal21 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen
    E)tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebihdulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbitSKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form E) sah atau tidak dikeluarkan atau tidakditandatangani oleh pejabat berwenang China.bahwa menurut Hakim Dissenting masalah keabsahan tanda tanganmerupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu pertama SKA Form E sah berartt SKA Form E a quo mendapat preferensial
Register : 13-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51407/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19421
  • Dari hasil penelitian Form E Nomor E12110B015710250 tanggal05 Nopember 2012, kedapatan bentuk dan tarikan tanda tangan pada Form E tersebutberbeda dengan specimen yang ada.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of TheASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan TheIssuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    E)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710258 tanggal 19November 2012;SSPCP tanggal 29 November 2012 sebesar Rp 191.949.000,00;PIB Nomor Aju: 00000000596920121119000414 tanggal 28 November 2012;Bill of Lading Nomor: SITGSHJTJO0066 tanggal 19 November 2012;Commercial Invoice Nomor: 2121070198 tanggal 16 November 2012;Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070198 tanggal 16 November 2012;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710257 tanggal 13November 2012;8.
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43175/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9921
  • E nomor: E114202001870021 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut dari China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3494/KPU.01/2011 tanggal 15 Juli 2011,berdasarkan hasil penelitian dan tinjauan terhadap aturan di atas, maka PT.
    Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebihbesar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan AsalMenimbangMengingatMemutuskan(Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;c. importir wajib mencantumkan kode
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870021 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S676
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870021 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870021 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Putus : 12-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1538/Pid.B/2016/PN.Bks.
Tanggal 12 Januari 2017 — pidana - NECHI HARTINA
288
  • Form Pengajuan Uang Kas4. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas, tanggal 12 Februari 2016 :1. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas5. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas tanggal 16 Februari 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas6. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas tanggal 18 Februari 20161. Journal Voucher2.
    Form Pengajuan Uang Kas101. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 28 Juli 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas102. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 29 Juli 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman UangHalaman 15 dari 124 halaman Putusan Pidana Nomor : 1538/Pid.B/2016/PN. Bks.4. Form Pengajuan Uang Kas103.
    Form Pengajuan Uang Kas104. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 02 Agustus 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas105. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 03 Agustus 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas.106.
    Bks.kemudian form pengajuan tersebut dikirim via email ke PT.
    form pengajuan uang kas pabrik yang diketahuioleh saksi Jnhoni selaku Kepala Pabrik;kemudian form pengajuan tersebut dikirim via email ke PT.
Register : 18-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57565/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30128
  • Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012;bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor: E13470ZC38300264tanggal 1 Februari 2013 ditemukan tanda tangan pada Form E berbeda dengan speciment tanda tangan,sehingga keabsahan dokumen Form E, prefernsi tariff ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkanberdasarkan tariff MFN;bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi kepenerbit Form E di China melalui
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 097360 tanggal 14 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1Februari 2013;bahwa supplier Shenzhen Weidexin Trade Co.
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengancontoh Specimen
    Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernamaXia Xiaoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat
    yang berwenang dan telahdikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebutsebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding
Register : 29-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56847/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21129
  • E secara sah sebenarbenarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadapbarang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E dari seghal termasuk segi kriteria asal (origin criterion);Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa jenis baraadalah Polyester Film yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuradan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas
    Form CoOACTA namun origin criteria hanya satu saja atau dikelompokkan secara global;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E133221050100tanggal 26 Juni 2013, kedapatan pada kolom 8 (origin criteria / see overleaf notes) tertWO (gambar terlampir), disebutkan "Polyester Film" untuk 6 jenis barang yang diimsehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 294723 tanggal 19 Juli 2(tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;bahwa Pemohon Banding
    secara global karena WO pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal dari keseluruhan tbarang tersebut, dan tidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dan kriteria asal yisecara fakta keseluruhan adalah WO;bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syspreferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah seberbenarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhacbarang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk
    impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E, segala hal termasuk segi kriteria asal (origin criteria);bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Film yang terdiri dari 3 ukurtetapi pada dasarnya masih dalam satu jenis barang yang sama yaitu Polyester Film;bahwa Terbanding tidak bisa langsung membatalkan Form E, jika Terbandmempermasalahkan mengenai origin criteria tersebut, seharusnya Terbanding mengirimkonfirmasi kepada pihak terkait penerbit Form E, karena hanya
    pihak penerbit Form E y:berhak membatalkan Form E yang telah diterbitkan;bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadilbahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga permohonan Pemohon Banding dadikabulkan;bahwa menurut Terbanding, Form E tersebut hanya dituliskan uraian barang secara glo(Polyester Film) dengan origin criterianya WO yang mana seharusnya dituliskan unmasingmasing barang secara rinci sebagaimana invoice dengan origin criteria sesdengan masingmasing barang
Register : 06-02-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45351/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12034
  • Dalam Dokumen PIB tidak terdapat Form JIEPA/COO,2. Terdapat ketidaksesuain nomor referensi form JIEPA/COO dengan PIB,. Auditee (Pemohon Banding) tidak mencantumkan nomor referensi Form JIEPA/COO padaPIB,.
    Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkanoleh instansi yang berwenang di Jepang.(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomorreferensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor.Pasal6(1) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidaksesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat (2), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenisbarang dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum(
    JIEPA dan terdapatperbedaan nomor JIEPA pada PIB dengan nomor Form JIEPA yang diajukanoleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Bandingtidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 96/PMK.011/2008 sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 31/PMK.011/2010.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli lembarpertama Form JIEPA dan menyatakan bahwa asli Form JIEPA tidakdiserahkan kepada
    Terbanding bersama dengan PIB, sehingga Majelisberpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.01 1/2008sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 31/PMK.011/2010.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat terhadap 77Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Nomor:LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012 dengan kriteria:Tidak terdapat Form
    JIEPA/COO,Terdapat ketidaksesuaian nomor referensi form JIEPA/COO dengan PIB,Tidak tercantum nomor referensi Form JIEPA/COO pada PIB,Terdapat Over Kuota atas realisasi impor fasilitas User Specific Duty Free Scheme(USDFS).Peesebagaimana tersebut dalam Lampiran I Kertas Kerja Audit (KKA) Nomor 06dan 07, tidak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dengan skema JIEPAsehingga koreksi Terbanding dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012 dan tagihan yang terutangdalam
Register : 16-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45405/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10221
  • Ediragukan;bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E123203901110086tanggal 2 Juli 2012 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabatberwenang yang terkait sehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Hal ini dapat dibuktikan dari Form Eimportasi pembanding yakni importasi pada tanggal 17 Juli 2012 yang manaPemohon Banding juga memasukkan barang impor berupa Terpaline PlasticSheet dengan supplier Suzhou Laisheng Imp. and Exp.
    ., party2x20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 0000000049 1020120717300735.Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimen signature pejabatyang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, danatas importasi pembanding di atas dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakanSPTNP Notul pada tanggal 30 Juli 2012;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5118/KPU.01/2012tanggal 14 September 2012, berdasarkan penelitian, tanda tangan padadokumen Form E Nomor Referensi: E123203901110088
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
    atas, Majelis berpendapat FormE Nomor: E123203901110086 tanggal 2 Juli 2012 telah ditandatangani olehpejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, danForm E Nomor: E123203901110086 tanggal 2 Juli 2012 dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negaratersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di
Register : 20-12-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
M.AKBAR SIRAIT, SH,MH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION, SP
4441
  • AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Ibusan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP
    7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mulyo
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Saroha
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Penjemuran
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Sejati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok
    Tani Rahayu
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Alam Jaya Lestari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mangan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sahrul
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Sari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Baru
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani
    Gabe
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Maju Bersama
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rimba Sekampung
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Harapan II A (
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tani Hati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7
    Form AUTP 7 Gabungan Kelompok Permai
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form
Register : 16-05-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56108/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12724
  • Pemohon Banding telahmencantumkan kode fasilitas O06 (CEPT/ATIGA) dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada kolom 19 PIB serta melampirkan Form D Nomor20139601349 tanggal 14 Februari 2013;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP523/WBC.06/2013 tanggal 29April 2013, berdasarkan penelitian, importasi Splenda Sucralose Micronized yangdiimpor dengan PIB Nomor: 027649 tanggal 18 Februari 2013 menggunakan Form DNomor: 20139001349 tanggal 14 Februari 2013 yang pada box 8 (delapan)tercantum
    Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Form D Nomor: 20139091736 tanggal26 Februari 2013 dan menyatakan telah menyerahkannya kepada Terbanding pada saat pengajuankeberatan,e berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor: 20139091736 tanggal 26 Februari 2013,pada kolom 8 tertera RVC 92%, namun tidak terdapat klausul adanya revisi terhadap Form D Nomor20139601349 tanggal 14 Februari 2013,e berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012Pasal 2 huruf b
    , kalaupunpihak Terbanding meragukan keabsahan SKA (Form D) yang telah dibubuhi cap/stempel resmi, seharusnya pihak Terbanding tidak langsung mengkoreksi kurangbayar, tetapi terlebin dulu dilakukan klarifikasi atau konsultasi kepada Negarapenerbit SKA (Form D) otoritas Negara Singapore untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form D) syah atau tidak dikeluarkan oleh pejabatberwenang Singapore.bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan tidak melakukan Konfirmasikepada Pejabat berwenang
    (swasta)melakukan konfirmasi kepada pemerintah Singapore untuk mencari bukti syah atautidaknya Form D yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Singapore.
    ,Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, pada kolom 8 Origin Criterion tertulis RVC300%,Tercantumnya RVC 300% pada Form D Nomor 20139601349 tanggal 14 Februari 2013, menurutTerbanding dalam OCP ATIGA, criteria RVC maksimal 100%, berarti diakui oleh Terbanding terjadikesalahan penulisan RVC 300% seharusnya maksimal RVC 100%.bahwa Pejabat Customs Singapore mengeluarkan lagi Form D Nomor: 20139091736tanggal 26 Februari 2013, hanya mengubah kolom 8 Origin Criterion dari RVC300% menjadi RVC
Register : 20-09-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56201/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15034
  • kebenarannya;: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuaikeputusan keberatan Nomor: KEP4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 187013 tanggal 14Mei 2013 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skemaPersetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu KemitraanEkonomi (IJEPA) dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum(MFN) dikarenakan ditemukan kejanggalan dalam format SKA Form
    JIEPA Nomor:130086241177701405 tanggal 22 April 2013 yaitu bahwa Invoice dan Packing Listberasal dari Hong Kong, namun tidak menyebutkan nama eksportir dan alamatsesuai Invoice pada kolom 8 Form JIEPA sebagaimana penjelasan pada FormIJEPA (apabila beda nama eksportir) sehingga keabsahan SKA Form JIEPAdiragukan;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP4839/KPU.01/2013 tanggal 02 Agustus 2013 danpada pokoknya mengemukakan bahwa tarif yang Pemohon
    JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabatMenimbangberwenang di negaranegara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka persetujuanantara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi, padapemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka persetujuanantara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomisebagaimana
    Surat Keterangan Asal (SKA)Form JIEPA dan Invoice yang dikeluarkan oleh Haw Yang (Hong Kong) TradingCompany, Hong Kong turut dilampirkan pada saat diserahkan PIB kepadaTerbanding, sehingga menurut Hakim dissenting (SKA) Form JIEPA telah memenuhipersyaratan;bahwa IJEPA (Form JIEPA) merupakan perjanjian Internasional antara Pemerintahdengan Pemerintah, sehingga tidak mungkin pihak Pemohon Banding (swasta)melakukan konfirmasi kepada pemerintah Jepang untuk mencari bukti sah atautidaknya Form JIEPA yang
    /2013 tanggal 10 Juni 2013;bahwa Embassy of Japan for Indonesia dengan surat tanpa nomor tertanggal 20Februari 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas Surat Nomor:$2362/KPU.01/2013 tanggal 10 Juni 2013, dan menyatakan bahwa Form JIEPANomor: 130086241 177701405 tanggal 22 April 2013 diterbitkan oleh Japan Chamberof Commerce and Industry (JCCl);bahwa menurut Hakim dissenting karena barang impor telah dilengkapi persyaratanpreferensi tarif IEPA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11426
  • Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 123216031347003 tanggal 25Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    pejabat berwenang,b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaJiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of
    Origin for ASEANChina Free Trade Area, Rule 18 huruf (a)butir (iii) antara lain disebutkan bahwa pihak otoritas penerbit Form E wajibmemberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)hari.bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak dapatmenunjukkan hasil konfirmasi dari otoritas yang menerbitkan Form, sehinggaTerbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor:E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempelyang