Ditemukan 17490 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52206/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11724
  • JB2012/2/2/21982 tanggal 30 oktober 2012;: bahwa Terbanding secara sepihak menolak/menggugurkan Form D yangditerbitkan otoritas Malaysia tanpa mengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCPfor the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form D yang ditolak harus ditandaipada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbit dalam jangkawaktu tidak lebih dari 60 hari.
    Terbanding tidak menanggapi alasan banding Pemohon bahwa Terbanding secara sepihakmenolak/menggugurkan Form D yang diterbitkan oleh otoritas penerbit Malaysia tanpamengikuti ketentuan dalam Annex 8 OCP for the ROO Rule 13 paragraph 2 yaitu Form Dyang ditolak harus ditandai pada Kotak 4 dan asli Form D dikembalikan ke otoritas penerbitdalam jangka waktu tidak lebih dari 60 hari.
    Terkait alasan penolakan Form D oleh Terbanding:Terbanding menyampaikan berbagai macam alasan penolakan Form D yangseharusnya dituangkan dalam Asli Form D yang ditolak dan dikirimkankepada pihak otoritas penerbit Form D Malaysia.I.TANGGAPAN PEMOHON BANDING DALAM SIDANG TANGGAL 5 DESEMBER 20131.Terkait justifikasi penolakan sepihak Form D oleh TerbandingPemohon menyatakan bahwa oleh karena ATIGA telah diratifikasi oleh RIdengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 5 Januari 2010 makamengikat
    Padahal ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), Annex 8OCP for the ROO, Rule 13 paragraph 2 berbunyi Jn cases when a Certificate of Origin(Form D) is rejected by the customs authority of the importing Member State, the subjectCertificate of Origin (Form D) shall be marked accordingly in Box 4 and the originalCertificate of Origin (Form D) shall be returned to the issuing authority within a reasonableperiod not exceeding sixty (60) days.
    The exporter shall indicate third country invoicing and suchinformation as name and country of the company issuing the invoice in theCertificate of Origin (Form D).FaktaBahwa Form D yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade andIndustry, Malaysia telah memenuhi Rule 23 OCP yaitu:a. Space/Ruang 13, kotak ThirdCountry Invoicing telah diberi TANDA; danb.
Putus : 02-07-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 306/Pid.B/2015/PN.Sda
Tanggal 2 Juli 2015 — SUPRIYADI
142
  • Sedangkanberdasarkan form order pada bulan Oktober 2014 uang hasil sewakendaraan sebesar Rp. 56.280.000, (lima puluh enam juta dua ratusdelapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :=>19 (sembilan belas) lembar form order Rencar Cahaya Transbulan Oktober 2014 mobil Daihatsu Xenia No. Pol W 1294 XNtotal Rp. 3.650.000, (tiga juta enam ratus lima puluh riburupiah);6 (enam) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulanOktober 2014 mobil Kia Picanto No.
    (sembilan ratus ribu rupiah);16 (enam belas) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulanOktober 2014 mobil pick up T 120 No.
    Pol W 1560 XS total Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah);19.1 (satu) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulan Oktober2014 mobil Kia Picanto No. Pol L 1827 EA total Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);20.1 (satu) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulan Oktober2014 mobil Suzuki Ertiga No. Pol W 616 XW total Rp. 900.000.(sembilan ratus ribu rupiah);21.16 (enam belas) lembar form order Rencar Cahaya Trans bulanOktober 2014 mobil pick up T 120 No.
Register : 21-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42613/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10531
  • ., China, sehingga disimpulkanbahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau Third Party/Third Country invoicingsehingga atas importasi tersebut tidak dapat menggunakan tarif bea masuk dalamrangka skema ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (ACFTA);: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalamkeputusan keberatan Nomor: KEP2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 denganalasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atasimportasi yang Pemohon
    .011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidakmenyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalampenerapan ASEANChina Free Trade Area (ACFTA);: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2353/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei2011, berdasarkan penelitian kedapatan bahwa invoice sebagaimana diberitahukanpada PIB, yaitu invoice nomor: HA2011CO1 tanggal 17 Januari 2011, diterbitkanoleh Vitasweet Co., Ltd, Peking Times Square No.103, Huizhongli, Chaoyang D,China, sedangkan berdasarkan Form
    ,China, sehingga disimpulkan bahwa penerbit invoice adalah pihak ketiga atau ThirdParty/Third Country invoicing sehingga atas importasi tersebut tidak dapatmenggunakan tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA dan dikenakan tarif beamasuk yang berlaku umum (ACFTA);bahwa menurut Pemohon Banding penggunaan Form E untuk mendapatkanpreferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudahmengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.01 1/2008 tanggal 23 Desember 2008tentang Penetapan Tarif
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;MenimbangMengingatMemutuskandalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebin besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga
    ,China;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice dan Form E, kedapatanbahwa penerbit invoice (supplier) adalah Vitasweet Co., Ltd., China dan exporteryang tercantum dalam Form E Nomor: E11470ZC37980123 tanggal 27 Januari 201 1adalah Shenzhen Kangsen Import and Export Co., Ltd., China O/B Vitasweet Co.
Register : 01-04-2013 — Putus : 16-04-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51944/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15138
  • Raya AV 69/2014JeBisaPsfakukTadi2PajakPdkahinSenake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan BeaMasuk sebesar 10% atas pembebanan Bea Masuk 10% BBS 100% (ACFTA) yang diberitahukanPemohon Banding dalam PIB Nomor: 511428 tanggal 18 Desember 2012 dikarenakan keraguanTerbanding atas Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012;Mbahbyvet berkantalngengan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E, maka telah dilakukankonfirmasi (retroactive check
    ) kepada pihak penerbit Form E yaitu Zhejiang EntryExit Inspection AndQuarantine Bureau of The Peoples Republic Of China dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Beadan Cukai tipe A Tanjung Priok Nomor: S98/KPU.01/2013 tanggal 17 Januari 2013 namun jawabankonfirmasi belum diterima;bahwa berdasarkan uraian di atas, dikarenakan terdapat keraguan atas Form E yang dilampirkan sertabelum terdapat jawabat atas konfirmasi, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikanpreferensi tarif Bea Masuk
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contohSpecimen
    Zhuoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E123333376670061 tanggal 5 Desember 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dantelah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E123333376670061 tanggal 5 Desember2012
    dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negaratersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada dinegara pengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telahmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10919
  • ACFTA 8482.80.0000 5% (Tarif MFN)Lanjutan PIB Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat Nomor:S7860/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 21 September 2012 kepada Shanghai EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China, untukmenanyakan keaslian/keabsahan tanda tangan yang tertera di Form E Nomor Referensi:E1233110102110024 tanggal 24 Agustus 201.: bahwa terhadap Form Nomor: E110102110024 telah diterbitkan
    surat oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China tanggal 22November 2012 yang menyatakan Form E tersebut adalah Authentic and True.: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E,yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules ofOrigin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a)tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang mendandatanganiForm E dengan contoh Specimen
    24 Agustus 2012 benarditerbitkan oleh Shanghai Entry Exit Inspection and Quarantine Bureu The PeoplesRepublic of China;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E telahditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor,dan Form E dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA MengingatMemutuskan(Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen
    PIB Nomor: 090338 tanggal 17 September 2012 dapat diberikan Penetapan TarifPreferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E ditandatangani olehPejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diaturPMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga tarif Bea Masukdalam rangka Skema ACFTA sebesar BM 0%;bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian terhadap buktibukti yangada Majelis berketetapan mengabulkan permohonan banding
Register : 07-12-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44687/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13038
  • antar negara yanglebih besar.Pendapat Majelis :bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan penelitian terhadap Form ENomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 dan specimen tanda tanganpejabat yang berwenang dari Qingdao didapatkan tanda tangan pejabat yangberwenang berbeda dengan spesimen, sehingga keabsahan dokumen Form Ediragukan.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukanTerbanding dan masih mempertanyakan alasan penetapan Terbanding tentangketidakjelasan/ketidakidentikan tanda
    tangan Form E/ACFTA tersebutkenapa tidak ditanyakan secara resmi kepada Kedutaan China sehingga jelasdimana ketidakidentikan Form E tersebut karena Pemohon Bandingmempunyai surat keterangan resmi dari ShenZhen EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of P.R.
    CoOperations between The Association Of South Asian Nations and ThePeoples Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasamaekonomi menyeluruh antara negaranegara anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTAdimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atauSurat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamOperational Certification
    Eyang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, negaranegara ASEAN dan Chinawajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA,sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan olehpejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan danpersyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam ROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapatdipergunakan
    berpendapat bahwa SKA (Form E)Nomor: E11470ZC34637198 tanggal 8 Juli 2011 telah ditandatangani olehpejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Chinasehingga SKA (Form E) dapat diterima atau sah karena pejabat berwenangyang menandatangani di China sebelum mengeluarkan SKA (Form E) jugamelakukan verifikasi terhadap dokumendokumen sesuai dengan yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.01 1/2008,tanggal 23
Register : 29-11-2013 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55963/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 8 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13221
  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurutPemohonBandingMenurut Majelis :Put55963/PP/M.X VITA/19/2014Bea Masuk2013bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapanpembebanan bea masuk atas importasi Prilled Urea negara asal China dengan pembebanzdalam PIB Nomor: 023035 tanggal 23 Juli 2013 dengan tarif pos adalah 3102.10.0000 BI5% BBS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif pos menjadi 3102.10.0000 denBM 5%;bahwa Form
    Bahwadengan adanya Certificate of Origin (combinedDeclaration and Certificate) Form E dan surat keterangan yang menyatakan bahwa pupuldan semua bahan baku 100% berasal dari China (WO), maka pupuk yang diimpor tidakdikenakan BM 5% (bea masuk = 0% );bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon Banding karenaberdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E133110100450709 tanggal 04 Juli 201,terdapat keraguan atas origin criteria yang tertera pada Form E karena karena diragukannKriteria
    Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8 karena tidak sesuai dengAnnex 3, Rules of Origin for the AseanChina Free Trade Area, Rule 3: Wholly ObtainecProducts;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena WO yang tercantum di dalam Form E itu telah menyatakan Form Esurat keterangan yang menyatakan bahwa pupuk dan semua bahan baku 100% berasalChina (WO);bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bancdan keterangan
    E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan uwmemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Ta2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Geof
    Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragre(a), to (1);bahwa atas permasalahan keraguan Terbanding terhadap Origin Criteria yang tertera fFForm E tersebut, Terbanding menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada pipenerbit Form E dengan mengirimkan Surat Nomor: S3896/WBC.02/KPP.MP.01/2tanggal 9 September 2013 namun sampai diterbitkan keputusan Terbanding, Terbanxbelum mendapat jawaban konfirmasi mengenai keabsahan penerbitan Form E dimaksudbahwa di dalam persidangan
Register : 22-07-2011 — Putus : 10-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42597/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 10 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10529
  • Bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E yangdikeluarkan pada tanggal 10 Maret 2011 ditemukan perbedaan tanda tanganantara tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen yangberwenang, sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan Terbandingmembatalkan preferensi tarif ACFTA dan ditetapkan berdasarkan tarif MFN.: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilaipabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011
    Pemohon Banding lampirkan Form E pembanding dokumen lainnya yang tidakmendapatkan keberatan (yang sama dengan spesimen tanda tangan).: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP2999/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni2011, Terbanding meragukan keabsahan dari Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091tanggal 10 Maret 2011 karena berdasarkan penelitian dokumen Form E yangdilampirkan oleh Pemohon Banding ditemukan perbedaan tanda tangan antara tandatangan yang tertera pada Form E dengan spesimen tanda tangan pejabat yangberwenang
    Form E Nomor: E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011;T.4.
    /2011 tanggal 17 Juni 2011 perihal Confirmation of Certificate of Origin,dan berdasarkan keterangan Terbanding dalam persidangan, surat konfirmasi daripenerbit Form E belum diterima sampai dengan dilaksanakannya persidangan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form CE Nomor:E11GDDGWJ1500091 tanggal 10 Maret 2011 dan spesimen tanda tangan otoritas(certifying authority) di Dongguan, China, Majelis tidak dapat meyakini adanyakesesuaian tanda tangan yang tertera pada Form E dengan spesimen
    Sumardjana,M.M. menyampaikanpendapat berbeda sebagai berikut :bahwa tandatangan Pejabat dalam Form E No.
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51269/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14424
  • E yang dilampirkan dinyatakan tidak berlaku sehinggaterhadap barang yang diimpor dengan PIB nomor 272573 tanggal 04Juli 2012, pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk yangberlaku umum (MEN);: bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik Pemohon Banding terima dari negara importir;: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4922/KPU.01/2012 tanggal06 September 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian silang antara Form
    Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 125103000150282 tanggal 21Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    berwenang,. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan
    pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E125103000150282 tanggal21 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaSichuan EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of The People's Republic ofChina, tanda tangan pada kolom 12 Form E Nomor: E125103000150282tanggal 21 Juni 2012 berbeda dengan Specimen
    E)tidak seharusnya pihak Terbanding mengkoreksi kurang bayar, tetapi terlebihdulu ditunggu jawaban klarifikasi atau konsultasi kepada Negara penerbitSKA (Form E) otoritas Negara China untuk menyelesaikan sengketadimaksud, apakah SKA (Form E) sah atau tidak dikeluarkan atau tidakditandatangani oleh pejabat berwenang China.bahwa menurut Hakim Dissenting masalah keabsahan tanda tanganmerupakan masalah yang hanya memerlukan dua pilihan yaitu pertama SKA Form E sah berartt SKA Form E a quo mendapat preferensial
Register : 23-07-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Ptk
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
ADHADI SUPRANOTO, SP
Tergugat:
PT SATRIA MULTI SUKSES
11346
  • MAK per tanggal 01 Oktober 2015; diberitanda bukti T25;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T25, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alin tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukkti T25.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Rudi Umar Mutasi Sdr. RudiUmar (KTU) di PT. MAK ke PT.
    SMS) per tanggal 01 Februari2016; diberi tanda bukti T28;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T28, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T28.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Rudi Tasano Mutasi Sdr. RudiTasano (Estate Manager) di PT. MAK ke PT.
    MAK per tanggal01 Juni 2016; diberi tanda bukti T31;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi padaBukti T31, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alin tugas yangharus disetujul Management; diberi tanda bukti T31.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Lidimus Mutasi Sdr. Lidimus(Act.Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
    SMS per tanggal 01 Juni2010; diberi tanda bukti T40;Foto Copy Form Alih Tugas KaryawanTerkait dengan Mutasi pada Bukti T40, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T40.1;Foto Copy Surat Pemberitahuan Mutasi a.n. Hendrikus Mutasi Sadr.Hendrikus (Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
    SMS per tanggal 01 Juni 2009; diberitanda bukti T43;Foto Copy Form Alih Tugas Karyawan Terkait dengan Mutasi pada Bukti T43, maka sebelumnya diajukan form pengajuan alih tugas yang harusdisetujui Management; diberi tanda bukti T43.1;Foto Copy Surat Pemberitahnuan Mutasi a.n. Muhandom Mutasi Sadr.Muhandom (Askep Agronomi) di PT. SMS ke PT.
Register : 13-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51407/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19421
  • Dari hasil penelitian Form E Nomor E12110B015710250 tanggal05 Nopember 2012, kedapatan bentuk dan tarikan tanda tangan pada Form E tersebutberbeda dengan specimen yang ada.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin Of TheASEANChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The ASEANChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan TheIssuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out properexamination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E) to ensure that:a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed inaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificateof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportingdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and
    E)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan;b) Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina FreeTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan olehimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang
    Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710258 tanggal 19November 2012;SSPCP tanggal 29 November 2012 sebesar Rp 191.949.000,00;PIB Nomor Aju: 00000000596920121119000414 tanggal 28 November 2012;Bill of Lading Nomor: SITGSHJTJO0066 tanggal 19 November 2012;Commercial Invoice Nomor: 2121070198 tanggal 16 November 2012;Packing List untuk Invoice Nomor: 2121070198 tanggal 16 November 2012;Certificate of Origin ACFTA (Form E) Nomor: E12110B015710257 tanggal 13November 2012;8.
Register : 07-05-2013 — Putus : 22-04-2014 — Upload : 28-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.52032/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 22 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12023
  • E dimakstdan menetapkan klasifikasi atas barang berupa Stainless Steel in Coil yang diberitahukandalam PIB Nomor 456452 tanggal 12 November 2012, dengan Bea Masuk yang berlakuumum (MEN) 10%;bahwa Pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), yaitu keraguan akan keaslian tandatangan yang terterapada Form E, tanda tangan pada Form E tidak sama pada list spesiment tandatangan dariShanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of The People's
    E, tanda tangan dan cap jabatan pada Form E tidak sama dengan speciment tanda tangan dan cap jabatan dari Shanghai EntryExit Inspection and QuarantBureau of The People's Republic of China;bahwa PIB Nomor: 456452 tanggal 12 November 2012, Klasifikasi Pos 1 PIB Pos T;7219.34.0000, jenis barang Stainless Steel in Coil, negara asal China, dengan PembebaTarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, sesuai Form E Nomor: E123112200680tanggal 15 Oktober 2012 dari Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine of 'People's
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara ridalam Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of 'AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) .The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proexamination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that
    :a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completedaccordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificof Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA,c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supportdocumentary evidence submitted;d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packasnumber and
    Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEANChina FTrade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan cimportir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimak:pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dand.
Putus : 12-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1538/Pid.B/2016/PN.Bks.
Tanggal 12 Januari 2017 — pidana - NECHI HARTINA
288
  • Form Pengajuan Uang Kas4. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas, tanggal 12 Februari 2016 :1. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas5. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas tanggal 16 Februari 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas6. Bukti Pengajuan dan Pengiriman Uang Kas tanggal 18 Februari 20161. Journal Voucher2.
    Form Pengajuan Uang Kas101. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 28 Juli 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas102. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 29 Juli 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman UangHalaman 15 dari 124 halaman Putusan Pidana Nomor : 1538/Pid.B/2016/PN. Bks.4. Form Pengajuan Uang Kas103.
    Form Pengajuan Uang Kas104. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 02 Agustus 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas105. Bukti Pengajuan dan Pemgiriman Uang Kas tanggal 03 Agustus 20161. Journal Voucher2. Bukti Pengeluaran Kas Kecil3. Bukti Setor/ Pengiriman Uang4. Form Pengajuan Uang Kas.106.
    Bks.kemudian form pengajuan tersebut dikirim via email ke PT.
    form pengajuan uang kas pabrik yang diketahuioleh saksi Jnhoni selaku Kepala Pabrik;kemudian form pengajuan tersebut dikirim via email ke PT.
Register : 19-09-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49645/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11131
  • Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2012: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Steel Bolts & Nuts, Negaraasal Malaysia, pos tarif 7318.15.00.00, yang diberitahukan oleh PemohonBanding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199326 tanggal21 Mei 2012 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), danditetapkan oleh Terbanding menjadi 12,5% (MFN);bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form
    D(ATIGA) nomor JB070659P015572 yang dikeluarkan pada tanggal08 Mei 2012 ditemukan penomoran Form D tidak lazim JB070659P015572 tidak sesuai dengan cara penomoran resmi dari pemerintahMalaysia JBYEAR/2/XXXXX, sehingga keabsahan dokumen Form D(ATIGA) diragukan dan Terbanding membatalkan preferensi tarifdalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) danmenetapkan berdasarkan tarif MFN.: bahwa Form D yang Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding adalahasli dari MITI Malaysia dan bukan Pemohon
    Banding yang membuat/menerbitkan Form D tersebut.: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP4179/KPU.01/2012 tanggal02 Agustus 2012, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwaberdasarkan penelitian ditemukan penomoran Form D tidak lazim JB070659P015572 tidak sesuai dengan cara penomoran resmi dari pemerintahMalaysia JBYEAR/2/XXXXX, sehingga keabsahan dokumen Form Ddiragukan dan preferensi tarif dalam rangka ASEAN Trade in GoodsAgreement (ATIGA) dinyatakan tidak berlaku dan menetapkan berdasarkantarif
    Tarif bea masuk dalam rangka ATIGA yang lebih rendah daritarif bea masuk umum hanya diberlakukan terhadap barangimpor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) dalamrangka ATIGA yang telah ditandatangani oleh pejabatberwenang di negara ASEAN bersangkutan,2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomorreferensi Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ATIGA padapemberitahuan impor barang, dan3.
    Surat Keterangan Asal (Form D) dalarn rangka ATIGA lembar asliwajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuanimpor barangpada Kantor Pabean di pelabuhan pernasukan.bahwa Terbanding meragukan keabsahan Form D Nomor: JB070659P015572 tanggal 08 Mei 2012 dan Terbanding telah melakukan konfirmasiatas keabsahan Form D tersebut dengan Surat Kepala Kantor PelayananUtama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Ministry of InternationalTrade and Industry, Malaysia Nomor: S1349/KPU.01/2012
Register : 18-09-2013 — Putus : 19-11-2014 — Upload : 04-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57565/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
30128
  • Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012;bahwa permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E Nomor: E13470ZC38300264tanggal 1 Februari 2013 ditemukan tanda tangan pada Form E berbeda dengan speciment tanda tangan,sehingga keabsahan dokumen Form E, prefernsi tariff ACFTA dinyatakan tidak berlaku dan ditetapkanberdasarkan tariff MFN;bahwa untuk memastikan keabsahan Form E yang dilampirkan importer, telah dilakukan konfirmasi kepenerbit Form E di China melalui
    Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari2013,bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 (dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB denganPIB Nomor: 097360 tanggal 14 Maret 2013 dengan Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1Februari 2013;bahwa supplier Shenzhen Weidexin Trade Co.
    E atau Surat Keterangan AsalBarang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulishanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yangtelah ditandatangani pejabat berwenang;bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengancontoh Specimen
    Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat yang sah yang bernamaXia Xiaoyan;bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 terbuktitelah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor:E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013 telah ditandatangani oleh pejabat
    yang berwenang dan telahdikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E13470ZC38300264 tanggal 1 Februari 2013dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebutsebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yangdipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negarapengekspor;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding
Register : 20-12-2022 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 Mei 2023 — Penuntut Umum:
M.AKBAR SIRAIT, SH,MH
Terdakwa:
PARLINDUNGAN NASUTION, SP
4441
  • AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Ibusan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP
    7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Mulyo
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Saroha
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Penjemuran
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Karya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sri Sejati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok
    Tani Rahayu
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Alam Jaya Lestari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mangan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sahrul
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Sumber Sari
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Baru
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani
    Gabe
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Harapan Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Maju Bersama
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Mekar Jaya
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Rimba Sekampung
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tunas Harapan II A (
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7 Kelompok Tani Tani Hati
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 7
    Form AUTP 7 Gabungan Kelompok Permai
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sumber Rezeki
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Karya I
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sri Mula
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sido Rukun
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Sepakat
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form AUTP 8 Kelompok Tani Batu Lapan
  • 1 (satu) Bundel Fotocopy Form
Register : 29-11-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56847/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
21129
  • E secara sah sebenarbenarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadapbarang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E dari seghal termasuk segi kriteria asal (origin criterion);Menurut Majelis bahwa Terbanding menyatakan bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa jenis baraadalah Polyester Film yang terdiri dari beberapa tipe/model yang berbeda, berbeda ukuradan spesifikasinya, berbeda jumlah dan juga harganya, menggunakan fasilitas
    Form CoOACTA namun origin criteria hanya satu saja atau dikelompokkan secara global;bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E Nomor E133221050100tanggal 26 Juni 2013, kedapatan pada kolom 8 (origin criteria / see overleaf notes) tertWO (gambar terlampir), disebutkan "Polyester Film" untuk 6 jenis barang yang diimsehingga terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor 294723 tanggal 19 Juli 2(tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA;bahwa Pemohon Banding
    secara global karena WO pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal dari keseluruhan tbarang tersebut, dan tidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dan kriteria asal yisecara fakta keseluruhan adalah WO;bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syspreferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah seberbenarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhacbarang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk
    impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E, segala hal termasuk segi kriteria asal (origin criteria);bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Film yang terdiri dari 3 ukurtetapi pada dasarnya masih dalam satu jenis barang yang sama yaitu Polyester Film;bahwa Terbanding tidak bisa langsung membatalkan Form E, jika Terbandmempermasalahkan mengenai origin criteria tersebut, seharusnya Terbanding mengirimkonfirmasi kepada pihak terkait penerbit Form E, karena hanya
    pihak penerbit Form E y:berhak membatalkan Form E yang telah diterbitkan;bahwa demikian surat tanggapan ini Pemohon Banding sampaikan, semoga dapat dijadilbahan pertimbangan Majelis Hakim sehingga permohonan Pemohon Banding dadikabulkan;bahwa menurut Terbanding, Form E tersebut hanya dituliskan uraian barang secara glo(Polyester Film) dengan origin criterianya WO yang mana seharusnya dituliskan unmasingmasing barang secara rinci sebagaimana invoice dengan origin criteria sesdengan masingmasing barang
Register : 16-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45405/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10221
  • Ediragukan;bahwa tanda tangan pada dokumen Form E Nomor: E123203901110086tanggal 2 Juli 2012 telah terdapat dalam daftar specimen signature pejabatberwenang yang terkait sehingga Form E tersebut seharusnya sah dan telahsesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Hal ini dapat dibuktikan dari Form Eimportasi pembanding yakni importasi pada tanggal 17 Juli 2012 yang manaPemohon Banding juga memasukkan barang impor berupa Terpaline PlasticSheet dengan supplier Suzhou Laisheng Imp. and Exp.
    ., party2x20 HQ, sesuai dengan PIB Aju Nomor: 0000000049 1020120717300735.Dalam importasi tersebut terdapat Form E dengan specimen signature pejabatyang sama dengan Form E importasi yang dikenakan SPTNP Notul ini, danatas importasi pembanding di atas dapat dikeluarkan (SPPB) tanpa dikenakanSPTNP Notul pada tanggal 30 Juli 2012;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP5118/KPU.01/2012tanggal 14 September 2012, berdasarkan penelitian, tanda tangan padadokumen Form E Nomor Referensi: E123203901110088
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatursecara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rulesof Origin of the AseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yangdilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatanganipejabat berwenang.bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yangmenandatangani Form E dengan contoh Specimen
    atas, Majelis berpendapat FormE Nomor: E123203901110086 tanggal 2 Juli 2012 telah ditandatangani olehpejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, danForm E Nomor: E123203901110086 tanggal 2 Juli 2012 dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negaratersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukanverifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangkapenerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di
Register : 06-02-2012 — Putus : 30-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45351/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 30 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12034
  • Dalam Dokumen PIB tidak terdapat Form JIEPA/COO,2. Terdapat ketidaksesuain nomor referensi form JIEPA/COO dengan PIB,. Auditee (Pemohon Banding) tidak mencantumkan nomor referensi Form JIEPA/COO padaPIB,.
    Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang diterbitkanoleh instansi yang berwenang di Jepang.(2) User wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi tarif dan nomorreferensi Form JIEPA pada pemberitahuan pabean impor.Pasal6(1) Dalam hal jumlah, jenis dan/atau spesifikasi barang yang diimpor tidaksesuai dengan yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksuddalam pasal 4 ayat (2), atas kelebihan jumlah dan/atau perbedaan jenisbarang dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku umum(
    JIEPA dan terdapatperbedaan nomor JIEPA pada PIB dengan nomor Form JIEPA yang diajukanoleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat Pemohon Bandingtidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri KeuanganRepublik Indonesia Nomor: 96/PMK.011/2008 sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 31/PMK.011/2010.bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli lembarpertama Form JIEPA dan menyatakan bahwa asli Form JIEPA tidakdiserahkan kepada
    Terbanding bersama dengan PIB, sehingga Majelisberpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1)Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.01 1/2008sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor: 31/PMK.011/2010.bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat terhadap 77Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Laporan Hasil Audit Nomor:LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012 dengan kriteria:Tidak terdapat Form
    JIEPA/COO,Terdapat ketidaksesuaian nomor referensi form JIEPA/COO dengan PIB,Tidak tercantum nomor referensi Form JIEPA/COO pada PIB,Terdapat Over Kuota atas realisasi impor fasilitas User Specific Duty Free Scheme(USDFS).Peesebagaimana tersebut dalam Lampiran I Kertas Kerja Audit (KKA) Nomor 06dan 07, tidak mendapat preferensi tarif Bea Masuk dengan skema JIEPAsehingga koreksi Terbanding dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA01/KPU.01/BD.10/KITE/2012 tanggal 2 Januari 2012 dan tagihan yang terutangdalam
Register : 25-10-2012 — Putus : 13-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-51268/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 13 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11426
  • Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor 123216031347003 tanggal 25Juni 2012 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk,2. Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentikPemohon Banding terima dari negara importer,3.
    Pemohon Banding juga mendapat informasi dari Jiangsu EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China melalui shipper bahwa mereka adamenerima surat konfirmasi keabsahan Form E dari Terbanding.
    pejabat berwenang,b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat KeteranganAsal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding meragukan Form E Nomor: E123216031347003 tanggal25 Juni 2012 dikarenakan berdasarkan penelitian silang antara Form E danThe Signature in Specimen Signatures of Officials Autorized to IssueCertificate of Origin of the People's Republic of ChinaJiangsu EntryExit Inspection And Quarantine Bureau Of
    Origin for ASEANChina Free Trade Area, Rule 18 huruf (a)butir (iii) antara lain disebutkan bahwa pihak otoritas penerbit Form E wajibmemberikan jawaban konfirmasi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh)hari.bahwa sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak dapatmenunjukkan hasil konfirmasi dari otoritas yang menerbitkan Form, sehinggaTerbanding tidak dapat membuktikan bahwa Form E Nomor:E123216031347003 tanggal 25 Juni 2012.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap tanda tangan dan stempelyang