Ditemukan 11100 data
32 — 3
rea) terdakwa adalah untuk dipakai dengan saksi Wiyono, dengandemikian unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikagolongan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, atau dengan kata lain actusreusnya terpenuhi namun mens reanya tidak terpenuhi, Majelis Hakim tidaksependapat, dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa memang benar actus non facit reum nisi mens sit rea,atau perobuatan melanggar hukum (actus reus) tidak serta merta membuatseseorang telah bersalah melakukan
tindak pidana, kecuali jika ada sikap batin jahat(mens rea), sehingga untuk menentukan seseorang telah bersalah melakukan tindakpidana, atau telah terjadinya suatu tindak pidana, harus dapat dibuktikan adanyaactus reus dan mens rea.Menimbang, bahwa mens rea adalah unsur kesalahan, baik berupakesengajaan atau kelalaian, yang kadangkadang unsur tersebut ditulis secara tegasdalam pasal yang memuat ketentuan pidana dengan kalimat dengan sengaja ataukarena kelalaiannya, ataupun tidak ditulis dengan tegas
namun telah meliputiperbuatannya.25Menimbang, bahwa pada setiap pasal dalam peraturan perundangundangan yang memuat ketentuan pidana, yang berisi norma yang tidak bolehdilanggar, karena dengan dilanggarnya norma tersebut akan terjadi suatu tindakpidana, maka dalam unsurunsur pasal tersebut, sudah termasuk di dalamnya actusreus dan mens rea, dimana dalam unsurunsur tindak pidana, actus reus dikenalsebagai unsur yang bersifat obyektif dan mens rea, di kKenal sebagai unsur yangbersifat subyektif, Karena
merupakan sikap batin dari pelaku tindak pidana.Menimbang, bahwa dengan demikian ketika seluruh unsur dalam pasaltersebut terpenuhi, maka berarti actus reus dan mens rea juga telah ada,sehingga terjadilah tindak pidana, sedangkan apakah kemudian pelakunya dapatdipidana atau tidak hal tersebut berkaian dengan pertanggungjawaban pidana yangdiatur diluar pasal yang memuat ketentuan pidana, yaitu pasalpasal yang mengaturtentang alasan penghapus pidana.0Menimbang, bahwa mens rea atau sikap batin/niat
memiliki atau dengan sengajamenyimpan atau dengan sengaja menguasai atau dengan sengaja menyediakan(narkotika golongan bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum), meskipunkata dengan sengaja tidak ditulis di depan kata menguasai, namun hal itu meliputiperbuatan menguasai.Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah suatutindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti atau tidak, tidak perlumencari mens
26 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksud Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedarPasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
Terdakwa membeli sabuakan digunakan bersama secara melawan hokum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapiwajib pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki sabu tersebut sematamata untuk menggunakansabu secara melawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya.
Sedangkan mens rea/kesalahan Terdakwa membelikemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisa Narkotika adalahbermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Bahwa dapat dipahami secara akal sehat bahwa Terdakwa sebagaipenyalahguna terntu sebelum menggunakan Narkotika
Nomor 151 K/Pid.Sus/2020tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa. Hal ini tentu bertentangandengan prinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yangwajib diterapkan dalam setiap memeriksa dan menuntut perkara dipengadilan. Bahwa azas hukum yang selama ini berlaku dan dijunjungtinggi dalam praktek peradilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa adakesalahan.
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa diajakmenggunakan;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum seharusnyamempertimbangkan kesalahan/mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, bahwa mens rea Terdakwa membeli danmemiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawanhukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mens reanyauntuk menggunakan
Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata sajayaitu. actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki, menguasai shabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa. Padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwamemperoleh, memiliki shabu tersebut untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan dengan prinsiphukum pidana atau teori pertanggungjawab pidana yang wajib diterapkandalam setiap pemeriksaan perkara di Pengadilan.
Bahwa azas hukumyang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalam praktek peradilanpidana bahwa tidak ada pidana tanpa ada kesalahan denganmempertimbangkan mens rea.
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkantujuan Terdakwa membeli, memiliki, menguasai, menyimpang Narkotikajenis Sabu sebagaimana terungkap disidang adalah untuk maksud dantujuan digunakan secara melawan hukum;Bahwa Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkan actus reusatau. perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea atau kesalahan Terdakwa.
Penuntut Umumseharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahan orang memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika untuk kegiatan peredaran gelapdengan mens rea atau kesalahan orang memiliki, menyimpan, menguasaiNarkotika untuk digunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 35 tahun 2009. Tanpamempertimbangkan hal tersebut Penuntut Umum akan menghukumorang/Terdakwa tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yangdilakukannya.
Seorang Penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasaiNarkotika dengan mens rea atau kesalahan untuk menggunakan Sabutidak dapat dipersalahnkan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 diperuntukkanbagi para bandar, pengedar, penjual, menerima, orang yangmenyerahkan,
Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kKemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum.
menyimpan atau menguasai Narkotika, tidak serta merta diterapkan dandipersalahkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, sebabbukankah Terdakwa sebelum memakai secara melawan hukum haruslebih dahulu membeli, menguasai, menyimpan, tidak mungkin dapatmemakai Narkotika tanpa melalui tahapan tersebut;Bahwa Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actus reus/perbuatanmateril Terdakwa yaitu. membeli dan memiliki Sabu, tanpamempertimbangkan mens
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebab dari segi mens reapara Terdakwa tidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika:Bahwa dari segi historis pembentukan UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika, knususnya ketentuan Pasal 114 ayat (1) atauPasal 112 ayat (1) diperuntukkan bagi para bandar, pengedar, penjual,menerima, orang yang menyerahkan, menjadi perantara jual bellinarkotika dan sebagainya, dengan maksud dan tujuan melakukankegiatan peredaran gelap narkotika.
Sedangkan mens rea paraTerdakwa dalam perkara a quo membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebutwajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud dan tujuannya,dengan kata lain menerapkan undangundang bukan berdasarkantekstual bunyi undangundang belaka melainkan berdasarkankonstekstualnya.
Apabila mens rea para Terdakwa membeli, memiliki,menyimpan, menguasai narkotika untuk maksud dan tujuanmenggunakan secara melawan hukum maka wajib menerapkan Pasal127 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabilamens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatan peredarangelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009:Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukan paraTerdakwa sebagai
No. 2819 K/Pid.Sus/2018menggunakannya secara melawan hukum. para Terdakwa tidak mungkindapat menggunakan shabu tanpa terlebin dahulu membeli, kKemudianmemiliki, Menyimpan, menguasai:Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea para Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, mens rea para Terdakwa membeli danmemiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawanhukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa seorang penyalahguna dalam
hal ini para Terdakwa ketikaditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasainarkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan benar para Terdakwa sebagai penyalahgunayaitu para Terdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peradaran gelapnarkotika, hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan
42 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Artinya kesalahan dan mens reaTerdakwa sesuai dengan maksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan jangan sampai dihukummenerapkan pasal pengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai dengan sikapbatin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quoseharusnya mempertimbangkan mens rea dan kesalahan/niat Terdakwa sepertiHalaman 6 dari halaman 13 Putusan Nomor 3132 K/Pid.
Sus/2019yang terungkap di persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki sabutersebut sematamata untuk menggunakan sabu secara melawan hukum danbukan untuk tujuan lainnya;Seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukan sedangmembeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika dengan mensrealkesalahan untuk menggunakan sabu tidak dapat dipersalahkan melanggarPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam perkara
a quo;Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika untuk maksud dantujuan menggunakan secara melawan hukum seharusnya menerapkan Pasal 127Ayat (1) huruf a, sebaliknya mens rea/kesalahannya dengan maksud untukmelakukan kegiatan peredaran gelap narkotika maka menerapkan Pasal 112 Ayat(1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika:Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuan Pasal114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan
Sedangkan mens rea/kesalahan Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan sisa narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum.
18 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2148 K/Pid.Sus/2019UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipunpada waktu ditangkap, Terdakwa ditemukan sedang membawa, membelliatau memiliki, menguasai, menyimpan shabu dengan berat netto 0,66(nol Koma enam enam) gram dan sisa shabu dalam pipet yang tidak bisaditimbang;Bahwa seseorang dihukum atas perbuatannya dengan mempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
Tujuan Terdakwa membeli,memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis shabu sebagaimanaterungkap dalam persidangan adalah untuk maksud dan tujuandigunakan secara melawan hukum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapiwajid pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa. JudexHal. 7 dari 13 hal. Put.
No. 2148 K/Pid.Sus/2019Facti maupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakan mensrealkesalanan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukkegiatan peredaran gelap sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukumsebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tanpa mempertimbangkan haltersebut, bisa jadi Judex Facti akan menghukum Terdakwa tidak sesuaidengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukannya;Bahwa seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukansedang membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikadengan mens rea/kesalahan untuk menggunakan shabu tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam perkara a quo.
Tidak mungkin Terdakwa dapatmenggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli, memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali Terdakwa dipanggilmengkonsumsi saja);Bahwa memori kasasi Penuntut Umum hanya mempertimbangkan actusreus/perbuatan materiil Terdakwa, yaitu membeli dan memiliki shabu,tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
46 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini penting dipertimbangkan Judex Factimaupun Penuntut Umum mengingat Jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksud Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedar Pasal112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
Terdakwa membeli sabuakan dipergunakan bersama secara melawan hukum;Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanya mempertimbangkanactus reus/perbuatan fisik, materil Terdakwa, tetapi wajib pulamempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
Judex Facti maupunPenuntut Umum seharusnya dapat membedakan mens rea/kesalahanorang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk kegiatan peredarangelap Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mens rea/kesalahan orangmembeli, memiliki, menyimpan Narkotika untuk digunakan secaramelawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Seorang penyalahguna seperti halnya Terdakwa ketika ditemukan sedangmembeli
Sedangkan mens rea/kesalahanTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan sisaNarkotika adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawanhukum.
Bahwa tidak mungkinTerdakwa dapat menggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli,memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali terdakwadipanggil untuk mengkonsumsi saja);Bahwa bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidan memiliki sabu, tanopa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 3150 K/PID.SUS/2018seharusnya Majelis Hakim dan Penuntut Umum mempertimbangkanpula mens rea dan atau niat dari Terdakwa;. Bahwa dari segi mens rea atau niat Terdakwa membeli, memiliki,menguasai atau menyimpan shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua)gram untuk maksud dan tujuan digunakan secara melawan hukum;.
Bahwa sejalan dengan prinsip hukum pidana, Terdakwa sesungguhnyahanya dipersalahkan atas perbuatannya sesuai dengan maksud dantujuan (mens rea) dan niat Terdakwa membeli dan menyimpannarkotika. Terungkap fakta persidangan maksud dan tujuan Terdakwamembeli, menyimpan atau memiliki narkotika tersebut untuk digunakansecara melawan hukum, sehingga Terdakwa dipersalahkan sesuaidengan mens rea atau niatnya;.
Bahwa seorang penyalahguna yang ditangkap pada waktu sedangmelakukan perbuatan membeli, menyimpan, memiliki atau menguasainarkotika tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atauPasal 112 Ayat (1) karena secara bathiniah (mens rea) atau niatTerdakwa tidak bermaksud mengedarkan, menjual, memperdagangkanmelainkan menggunakan narkotika. Ketentuan tersebut hanyalahdiperuntukkan bagi pelaku yang melakukan kegiatan peredaran gelapnarkotika;.
Beberapa saat sebelum ditangkap oleh Polisi, Terdakwa telahmenggunakan shabu tersebut, sehingga sangat jelas antara mens reaatau niat Terdakwa membeli, menguasai, menyimpan atau memiliki shabutelah sesuai dengan perbuatan Terdakwa menggunakan shabu tersebut.Bahwa sudah menjadi kebutuhan dasar bagi penyalahguna ketikanarkotika yang dibeli, dimiliknya habis, maka tentu akan mencari laginarkotika, dan keadaan ini akan berulang terus pada dirinya sebagaipenyalahguna hingga akhirnya Terdakwa akan mengalami
44 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini penting dipertimbangkan judex factimaupun Penuntut Umum mengingat jangan sampai terjadi Terdakwadihukum tidak sesuai dengan sikap batin atau kesalahan yang dilakukan.Artinya kesalahan dan mens rea Terdakwa sesuai dengan maksud Pasal127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan jangan sampai dihukum menerapkan pasal pengedar yakniPasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika.
wajid pula mempertimbangkan mens rea/kesalanan Terdakwa. Judex factimaupun Penuntut Umum seharusnya dapat membedakan mensrealkesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukkegiatan peredaran gelap yakni Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mensrealkesalahan orang membeli, memiliki, menyimpan Narkotika untukHalaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor 3969 K/Pid.
Sus/2019digunakan secara melawan hukum Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa tanpa mempertimbangkan hal tersebut bisa jadi judex facti maupunPenuntut Umum akan menghukum orang/Terdakwa tidak sesuai dengansikap batin atau kesalahan yang dialaminya;Bahwa judex facti maupun Penuntut Umum dalam mememeriksa perkara aquo seharusnya mempertinmbangkan mens rea dan kesalahan/niatTerdakwa seperti yang terungkap dipersidangan, mens rea Terdakwamembeli dan memiliki
maksud dan tujuan menggunakan secara melawan hukumseharusnya menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a, namun sebaliknyaapabila mens rea/kesalahannya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap Narkotika, maka diterapkan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkan bagi para bandar,pengedar, penjual, menerima, orang yang
Sedangkan mens rea/kesalahanTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotikajenis sabusabu adalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secaramelawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikandan mempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lainHalaman 7 dari 14 halaman Putusan Nomor 3969 K/Pid.
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan mens reaTerdakwa membeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotikaadalah bermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan pasalpasal tersebut wajib =memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan konstekstualnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan
hukum maka wajidb menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009, apabila mens reanya denganmaksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika makamenerapkan Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009atau Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukanTerdakwa sebagai penyalahguna tentu sebelum menggunakan Narkotikamaka terlebih dahulu membeli Narkotika setelah itu Kemudian memiliki,menguasai,
Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanshabu tanpa terlebih dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksa perkara aquo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdi persidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki shabu tersebutHalaman 6 dari 12 hal Putusan Nomor 1166 K/PID.SUS/2018sematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika;Bahwa oleh karena
itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpanatau menguasai Narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidakdapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahgunayaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil
pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwa tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika;Bahwa dalam putusan Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki shabu, tanoa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
113 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecuali Terdajwa diajakmenggunakan;Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum seharusnya Judex Factimempertimbangkan kesalahan/mens rea Terdakwa seperti yangterungkap di persidangan, bahwa mens rea Terdakwa menyimpan,menguasai, memiliki Narkotika untuk digunakan secara melawanhukum/melawan hak dan bukan untuk tujuan lainnya;Apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika akan tetapi mens reauntuk
Sebab hanyamempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat mata sajayaitu. actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki, menguasai shabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
Padahal berdasarkan fakta sidang mens rea Terdakwamemperoleh, memiliki Shabu tersebut untuk tujuan digunakan;Bahwa cara pandang Penuntut Umum tentu bertentangan denganprinsip hukum pidana atau teori pertanggungjawaban pidana yang wajibditerapbkan dalam setiap pemeriksaan perkara di pengadilan. Bahwaazas hukum yang selama ini berlaku dan dijunjung tinggi dalam praktekperadilan pidana bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan denganmempertimbangkan mens rea.
31 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex juris berpendapat perbuatan Terdakwa a quo tidak serta mertadapat diterapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1),meskipun pada waktu Terdakwa ditangkap ditemukan sedang membeliatau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika sebanyak 0,1640 (nolkoma satu enam empat nol) gram sebab dari segi mens rea Terdakwatidak bermaksud melakukan kegiatan peredaran gelap narkotika;Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika, ketentuanPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)
Sedangkan mens rea Terdakwamembeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan narkotika adalahbermaksud untuk tujuan menggunakan secara melawan hukum.Penerapan PasalPasal tersebut wajid memperhatikan danmempertimbangkan maksud dan tujuannya, dengan kata lain menerapkanundangundang bukan berdasarkan tekstual bunyi undangundang belakatetapi melainkan berdasarkan kontekstualnya;Bahwa secara akal sehat seharusnya dapat dipahami kedudukanTerdakwa sebagai penyalaguna tentu sebelum menggunakan narkotikamaka
Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakansabu tanpa terlebih dahulu membeli kemudian memiliki, menyimpan.menguasai;Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 2893 K/PID.SUS/2018Bahwa judex facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yangterungkap dipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki sabutersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum danbukan untuk tujuan lainnya;Oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna
dalam hal ini Terdakwaketika ditemukan sedang membeli atau memiliki, menyimpan ataumenguasai narkotika dengan mens rea untuk menggunakan tidak dapatdipersalahkan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahgunayaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peredaran gelap narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap narkotika.Terdakwa
tidak pernah menjadi jaringan atau sindikat peredaran gelapnarkotika:Bahwa dalam putusan judex facti hanya mempertimbangkan secara kasatmata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membeli dan memilikisabu, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
139 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kecuali Terdakwa diajakmenggunakan; Bahwa untuk menghukum Terdakwa atas suatu tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka judex factimaupun Jaksa Penuntut Umum = seharusnya mempertimbangkankesalahan/mens rea Terdakwa seperti yang terungkap di persidangan,bahwa mens rea Terdakwa membeli dan memiliki, menyimpan Narkotikauntuk digunakan secara melawan hukum/melawan hak dan bukan untuktujuan lainnya; Apabila Terdakwa ditemukan sedang membeli, memperoleh ataumemiliki, menyimpan atau
menguasai Narkotika akan tetapi mens reanyaHal. 6 dari 12 hal.
Sebabhanya mempertimbangkan perbuatan yang tekstual, secara kasat matasaja yaitu actus reus/perbuatan materiil Terdakwa yaitu membeli danmemiliki, menguasai Shabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa, padahal berdasarkan fakta sidang, mens rea Terdakwamemperoleh, memiliki Shabu tersebut untuk tujuan digunakan; Bahwa cara pandang Jaksa Penuntut Umum maupun judex facti tentubertentangan dengan prinsip hukum pidana atau teoripertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalam setiappemeriksaan
Bahwa asas hukum yang selama iniberlaku dan dijunjung tinggi dalam praktek peradilan pidana bahwa tidakada pidana tanpa ada kesalahan dengan mempertimbangkan mens rea.Bahwa penuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun putusan judex factiatas penjatuhan pidana Terdakwa, hanya atas dasar actus reus semata,sama sekali tidak dibenarkan dalam sistem hukum dan peradilan diIndonesia.
127 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan mens rea Terdakwamembeli kemudian memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalahuntuk tujuaan menggunakan secara melawan hukum. Penerapan pasalpasal tersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud dantujuannya Terdakwa.
Menerapkan undangundang bukan berdasarkanHalaman 5 dari 11 halaman Putusan Nomor 2761 K/Pid.Sus/2018bunyi/tekstual undangundang belaka tetapi melainkan berdasarkankonstekstualnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) Huruf aUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, apabila mensrea dengan maksud untuk melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotikamaka
Terdakwa tidak mungkin dapat menggunakanganja tanpa terlebin dahulu membeli, kemudian memiliki, menyimpan,menguasai;Bahwa Penuntut Umum dalam memeriksa perkara a quo wajibmempertimbangkan mens rea Terdakwa seperti yang terungkapdipersidangan, mens rea Terdakwa membeli dan memiliki ganja tersebutsematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang seorang penyalahgunadalam hal ini Terdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki
,menyimpan atau) menguasai Narkotika dengan mens rea untukmenggunakan tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat (1)atau Pasal 111 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan benar Terdakwa penyalahguna yaituTerdakwa tidak pernah terkait dalam kegiatan peredaran gelap Narkotika,hal ini dapat dibuktikan hasil pemeriksaan persidangan tidak terungkapfakta Terdakwa pernah menjual, mengedarkan secara gelap Narkotika.Terdakwa
tidak pernah menjadi jaringan/sindikat peredaran gelapNarkotika;Halaman 6 dari 11 halaman Putusan Nomor 2761 K/Pid.Sus/2018Bahwa dalam putusan Penuntut Umum hanya mempertimbangkansecara kasat mata actus reus/perbuatan materil Terdakwa yaitu membelidan memiliki ganja, tanpa mempertimbangkan mens rea Terdakwa.
43 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa memenuhi kualifikasiPasal 127 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009;Bahwa Terdakwa membeli dan memiliki, menguasai narkotika denganmaksud sematamata untuk tujuan digunakan secara melawan hukum;Bahwa untuk memastikan Terdakwa benar membeli, memiliki,menguasai, atau menyimpan shabu untuk tujuan digunakan secaramelawa hukum dapat dibuktikan berdasarkan pada fakta persidanganyaitu pada waktu Terdakwa ditangkap Polisi baru selesai menggunakannarkotika;:Bahwa dari segi ajaran kesalahan atau mens
rea ini sangat pentingdipertimbangkan terkait dengan perinsip hukum pidana bahwa tidakseorangpun dapat dipidana tanpa didasarkan pada kesalahan atau mensrea;Bentuk mens rea atau kesalahan dalam tingkatan sengaja atau culpapada diri Terdakwa dapat dibuktikan berdasarkan perbuatan materil yangdilakukan, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum apabila terbuktiadanya kesalahan (sengaja atau culpa ) atau adanya mens rea;Kesalahan Terdakwa dalam perkara a quo adalah menggunakannarkotika secara melawan
No. 2816 K/PID.SUS/2017Bahwa Narkotika yang ditemukan Polisi jenis shabu sebanyak 154,9(seratus lima puluh empat koma sembilan) milligram setara dengan0,1549 (nol koma satu lima empat sembilan) gram, masih dalam batastoleransi sebagai Penyalahguna;Bahwa fakta hukum tersebut menunjukkan Terdakwa adalahPenyalahguna Narkotika diketahui melalui pembelian narkotika dalamjumlah sedikit, yaitu Kurang dari 1 (Satu) gram;Bahwa dari segi mens rea, sikap batin Terdakwa sangat jelas dalammembeli narkotika bukan
Bahwa Penuntut Umum maupun JudexFacti seharusnya dapat membedakan memiliki, menguasai narkotikamenurut ketentuan Pasal 112 Ayat (1) untuk tujuan peredaran gelapdengan membeli, memiliki, menguasai narkotika untuk tujuan digunakanmenurut ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum seharusnyamempertimbangkan mens rea dan latar belakang / rekam jejak Terdakwaterkait dengan narkotika dan banyaknya barang bukti yang ditemukandalam jumlah sedikit, serta hasil pemeriksaan
1.FEDDY HANTYO NUGROHO, SH
2.SAHDI,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
LALU ARIF WIDYA HAKIM, SH
71 — 36
pelaporan secarapidana karena perbuatan awal Terdakwa tidak memenuhi unsurunsurperbuatan tindak pidana penggelapan atau penipuan ; Bahwa menurut Ahli jika memang sejak awal salah satu pihakmengetahui adanya keadaan yang tidak sesuai kenyataan dan kemudiantidak menyampaikannya kepada pihak lainnya maka perbuatan tersebutdianggap menyembunyikan keadaan yang sebenarnya sehingga dapatdikategorikan memenuhi unsur perbuatan penipuan atau penggelapankarena telah muncul itikad tidak baik/itikad jahat (mens
rea) sejak awal ; Bahwa menurut ahli apabila sejak awal salah satu pihak telahmenyampaikan secara transparan suatu keadaan sesuai dengankenyataan dan kemudian kondisi yang terjadi dikemudian hari tidakHal. 11 dari 26 Putusan No.361/Pid.B/2021/PNMtrsesuai kenyataan maka hal tersebut tidak memenuhi unsur penipuan danpenggelapan karena mens rea/niat jahat dari pelaku tidakmuncul;.Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa
Menyadari pula bahwasarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untukmemperdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yangberupa menggerakkan tersebutdimana dalam hal ini mens rea harus munculada terlebih dahulu sebelum actus reus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diketemukansebagaimana terurai diatas perjanjian jual beli tanah No. 73 yang terjadi antaraHal. 18 dari 26 Putusan No.361/Pid.B/2021/PNMtrTerdakwa dengan saksi korban Victor Theodoros
Secara umum,dalam penyelidikan, otomatis penyelidik akan melihat dari actus reus, karena inipasti lebin dahulu terlihat dan dijadikan dasar untuk pemeriksaan lanjutan,ketimbang mens rea (sikap batin) yang karena bukan hal yang bersifat fisik tidakselalu terlinat di tahap penyelidikan. Dalam hal tertangkap tangan pun, mens reamasih penting untuk dibuktikan di tahap berikutnya.
Sebagaimana dakwaanAlternative kedua pasal 378 KUHP yang telah dibuktikan oleh Majelis Hakimdiatas, maka mens rea dalam unsur dakwaan Alternative kesatu pasal 372KUHP juga menjadi unsur penting untuk menentukan pertanggungjawaban darisi pelaku karena unsur ini mensyaratkan bahwa pelaku menghendaki danmengetahui apa yang diperbuat;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara melawan hukumdalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupunarti materiil, yakni meskipun perbuatan
110 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperuntukkan bagi parabandar, pengedar, penjual, penerima, orang yang menyerahkan,menjadi perantara jual beli Narkotika dan sebagainya, dengan maksuddan tujuan melakukan kegiatan peredaran gelap Narkotika,sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudian memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untuk tujuanmenggunakan secara melawan hukum.
Penerapan pasalpasaltersebut wajib memperhatikan dan mempertimbangkan maksud dantujuannya, dengan kata lain menerapkan undangundang bukanberdasarkan tekstual bunyi undangundang belaka, tetapiberdasarkan kontekstualnya;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud dan tujuan menggunakan secaramelawan hukum, maka wajib diterapkan Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa tidakmungkin dapat menggunakan ganja tanpa terlebin dahulu membeli,kemudian memiliki, menyimpan, menguasai:Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum dalam memeriksaperkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea Terdakwa sepertiyang terungkap di persidangan.
Mens rea Terdakwa membeli danmemiliki ganja tersebut sematamata untuk digunakan secaramelawan hukum dan bukan untuk tujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna, dalam hal iniTerdakwa, ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika dengan mens rea untukmenggunakan, tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 111 ayat(1) dan Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa untuk menunjukkan
Terdakwa tidak pernah menjadijaringan atau sindikat peredaran gelap Narkotika;Bahwa dalam putusan, Judex Facti hanya mempertimbangkan secarakasat mata actus reus atau perbuatan materiil Terdakwa, yaitumembeli dan memiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa. Hal itu tentu bertentangan dengan prinsip hukum pidanaatau teori pertanggungjawaban pidana yang wajib diterapkan dalamsetiap memeriksa dan menuntut perkara di pengadilan.
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2146 K/Pid.Sus/2019Bahwa Terdakwa dihukum atas perbuatannya dengan mempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
Hal ini penting dipertimbangkanJudex Facti maupun Penuntut Umum untuk mencegah jangan sampaiterjadi Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatu perbuatan yangtidak sesual dengan sikap batin atau kKesalahan yang dilakukannya sertamencegah jangan sampai Terdakwa dihnukum dengan menerapkan pasalpengedar, yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, padahal kesalahan/mens rea Terdakwa sesungguhnya sesuai dengan maksud Pasal 127Ayat (1) huruf a
Tujuan Terdakwa membeli,memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis sabu sebagaimanaterungkap dalam persidangan adalah untuk maksud dan tujuandigunakan secara melawan hukum;Bahwa Judex Facti maupun Penuntut Umum jangan hanyamempertimbangkan actus reus/perbuatan fisik, materiil Terdakwa, tetapiwajid pula mempertimbangkan mens rea/kesalahan Terdakwa.
No. 2146 K/Pid.Sus/2019atau Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dengan mens rea/kesalahan orang membeli, memiliki,menyimpan Narkotika untuk digunakan secara melawan hukumsebagaimana dimaksud Pasal 127 Ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak mungkin Terdakwa dapatmenggunakan Narkotika tanpa terlebin dahulu membeli, memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika (kecuali Terdakwa dipanggilmengkonsumsi saja);Bahwa memori kasasi Penuntut Umum maupun putusan Judex Factihanya mempertimbangkan actus reus/perbuatan materiil Terdakwa, yaitumembeli dan memiliki sabu, tanpa mempertimbangkan mens reaTerdakwa.
78 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pahadallogika semacam ini tidak selamanya benar;Bahwa Ketua Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa a quotidak dapat diterapbkan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal112 Ayat (1) UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, sekalipun pada waktu ditangkap Terdakwa sedangmembeli atau memiliki, menguasai, menyimpan, apalagi hanyamenemukan sisa shabu berat 0, 14 (nol koma satu empat) gram;Bahwa seseorang dihukum = atas perbuatannya denganmempertimbangkan mens rea/kesalahannya.
Artinya kesalahandan mens rea Terdakwa sebagai penyalahguna Pasal 127 Ayat (1)huruf a dan jangan sampai dihukum dengan menggunakan pasalpengedar Pasal 112 Ayat (1), Pasal114 Ayat (1);Bahwa terungkap fakta, sikap batin atau niat Terdakwa menggunakanshabu dan tidak bermaksud melakukan kegiatan peradaran gelapNarkotika;Bahwa judex facti maupun Jaksa Penuntut Umum dalammememeriksa perkara a quo wajib mempertimbangkan mens rea dankesalahan/niat Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan,mens rea Terdakwa
membeli dan memiliki shabu tersebut sematamata untuk digunakan secara melawan hukum dan bukan untuktujuan lainnya;Bahwa oleh karena itu, apabila seorang penyalahguna dalam hal iniTerdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki,menyimpan atau menguasai Narkotika dengan mens rea untukmenggunakan tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat (1) sebagaimana dalam perkara a quo;Bahwa apabila mens rea Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan,menguasai Narkotika untuk maksud
dan tujuan menggunakan secaramelawan hukurn maka wajib menerapkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a,apabila mens reanya dengan maksud untuk melakukan kegiatanperedaran gelap Narkotika maka menerapkan Pasal 112 Ayat (1)atau Pasal 114 Ayat (1);Bahwa dari segi historis pembuatan UndangUndang Narkotika,ketentuan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) diperuntukkanbagi para bandar, pengedar, penjual, menerima, orang yangmenyerahkan, menjadi perantara jual beli Narkotika dan sebagainya,dengan maksud dan
Sedangkan mens rea Terdakwa membeli kemudianmemiliki, menguasai, menyimpan Narkotika adalah bermaksud untukHalaman 15 dari 21 halaman Putusan Nomor 747 K/PID.SUS/2019tujuaan menggunakan secara melawan hukum.