Ditemukan 17490 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53988/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11420
  • PajakPokok SengketaMenurut Terbanding:Menurut PemohonPendapat Majelis: Bea Masuk: 2013: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadappenetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor NonDairy CreamerR04F, Negara asal China, pos tarif 2106.90.30.00, yang diberitahukan olehPemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 133366tanggal 08 April 2013 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% bebas 100%(ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5%;bahwa berdasarkan penelitian Form
    2013dengan Pos Tarif HS 2106.90.30.00 Pembebanan BM 0% (ACFTA Form ERef No.
    2013dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa importasi barangPemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012tanggal 10 Juli 2012 karena telah dilengkapi Form E NomorE133203102520062 tanggal 25 Maret 2013 dan dalam proses pengajuankeberatan, Pemohon Banding telah melampirkan surat pernyataan dariJiangsu EntryExit Inspection and Quarantine Bureau Of People'sRepublic Of China atas keabsahan Form E Nomor E133203102520062tanggal
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yanglebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukanterhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E)yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegarabersangkutan,b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang,c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChinaFree Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wayjibdisampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barangsebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhanpemasukan, dand.
Register : 30-10-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46436/PP/M.VII/16/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11624
  • D) ditolak oleh otoritaskepabeanan di negara pengimpor, maka SKA (Form D) harus diberi tanda padaKolom 4 dan asli SKA (Form D) hams dikembalikan kepada otoritas penerbit dalamjangka waktu tidak melebihi 60 hari.
    Otoritas penerbit harus diberitahu alasanpenolakan penggunaan tarif preferensi tersebut;In cases when a Certificate of Origin (Form D) is rejected by the customs authorityof the importing Member State, the subject Certificate of Origin (Form D) shall bemarked accordingly in Box 4 and the original Certificate of Origin (Form D) shall bereturned to the issuing authority within a reasonable period not exceeding sixty (60)days.
    Otoritas penerbit akan mengambil tindakan atas permohonantersebut dan melakukan penelitian atas Form D yang dipertanyakan;bahwa spesimen tanda tangan merupakan dokumen penting yang menunjukkanpejabat yang dapat menandatangani Form D. Setiap negara anggota ASEAN akanmendistribusikan spesimen tanda tangan kepada negara anggota ASEAN lainnyadalam dua bulan sebelum pejabat tersebut dapat menandatangani Form D.
    Beberapacontoh Form PIB dan Form D lain, diantaranya adalah: NoNo PIB TGL P18 No.
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13629
  • transaksi, yaitu tidak ditemukannya lampiran buktikorespondensi, Rekening Koran, Polis Asuransi Dalam Negeri, Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai dan buktibukti pendukung lain yang diperlukan untukmembuktikan kebenaran nilai transaksi;: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: 429/WBC.10/2013 tanggal 1 April2013, sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadapketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya;bahwa permasalahan adalah Form
    E (Fasilitas ASEANChina Free Trade Area(ACFTA)) tidak dapat diterima (gugur);bahwa dari penelitian permasalahan di atas diketahui:bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan Negara Asal Chinaberupa Faucet Brass Cartridge dengan BM 0% Fasilitas ACFTAberdasarkan Form E yang diterbitkan oleh Negara China dengan ReferenceNomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember 2012,bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor: 125163 tanggal 27 Desember2012 diketahui bahwa pelabuhan muat adalah Hongkong,bahwa berdasarkan
    E)yang telah ditandatangani pejabat berwenang,b. dalam hal tarif Bea Masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atausama dengan tarif Bea Masuk yang berlaku umum, Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a tidak diperlukan,c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi Surat KeteranganAsal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor, dand.
    ,Ltd melakukan pengurusanSurat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124407H80130005tanggal 13 Desember2012 dengan menggunakan nama eksportir Heshan Jinfeng Import and ExportCo.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secaraMemperhatikanMengingatrinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa importasi denganmenggunakan
Register : 27-12-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56848/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22446
  • Rule 8 huruf (f) Revised OCP for the Rules of Origin ofASEANChina Free Trade Area (OCP) yang antara lain menyatakan:"In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as statecparagraph (e), the Customs Authority of importing Party shall considerclarifications made by Issuing Authority and assess whether or not the Certificof Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment.
    Kepabeanan penerbit Formyang faktanya tidak demikian, karena Terbanding telah berketetapan secsepihak untuk menolak Form E No.
    E) yang teditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutasehingga dengan telah dilengkapi Form E Reff No.
    SUP2013010 tanggal 25 Agustus 2013 dan Form E Reff E133305051480012 tanggal 17 September 2013, kedapatan sesuai tercantdalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;bahwa dengan demikian ketidaktepatan pengisian data Form E tidak serta memenggugurkan Form E, artinya preferensi tarif skema ACFTA tetap diberlakulterhadap jenis barang a quo;5. bahwa dari halhal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembebanan BM 0% (AFTA Form E Reff No.
    Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyampailjawaban konfirmasi dari penerbit Form E yaitu Zhejiang Entry Exit Inspection ;Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China) yaitu Surat Nomor 33000013tanggal 31 Desember 2013 perihal Verification of Form E No.
Register : 12-10-2012 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49651/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 19 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
18335
  • 250463 tanggal 19 Juni 2012 dengan pemberitahuan sebagaiberikut:Jenis Barang : Caffeine AnhydrousJumlah Barang : 10.000 kgsNegara Asal : ChinaNilai Pabean (CIF) : USD. 77,000.00Supplier : Shanghai Pharmedical Limited: bahwa menurut Terbanding, atas jenis barang Caffeine Anhydrous pos. tarif2939.30.00.00, negara asal China, yang diimpor Pemohon Banding dengan PIBNomor: 250463 tanggal 19 Juni 2012 ditetapan dikenakan tarif Bea Masuk sebesar5% (MFN) dengan alasan tanda tangan pejabat berwenang pada Form
    E nomorE123110100710021 tanggal 3 Juni 2012 diragukan keabsahannya;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdengan alasan Pemohon Banding sudah menghubungi pihak supplier mengenai halkeraguan pihak Bea Cukai atas keabsahan tanda tangan pejabat yang berwenangpada Form E dan mereka memastikan bahwa Form E tersebut ditandatangani olehpejabat yang berwenang pada Form Ebahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23Desember 2008 tentang Penetapan Tarif
    1 Ayat (1)Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cinadan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapbkan dalam LampiranPeraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri Keuangan ini.Pasal 2Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form
    E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, SuratKeterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan;importir wajid mencantumkan kode fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensiSurat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; danSurat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikanoleh importir
    kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saatpengajuan Pemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E123110100710021 tanggal 3 Juni 2012 kepada pihak penerbit Form E dengan SuratMenimbangMengingatMemutuskanKepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S1002/KPU.01/2012 tanggal 28 Juni 2012 kepada Shanghai EntryExit Inspection andQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China perihal Confirmation ofCertificate
Register : 10-06-2013 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52211/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 30 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13026
  • Bukti kirim tersebut merupakan kompilasidari beberapa Form D yang dikembalikan ke negara penerbit dan tidak menyebut secaraspesifik pada form D yang dipermasalahkan.
    Pihak Issuing Country Form D yaitu Malaysia.
    Bukti kirimtersebut merupakan kompilasi dari beberapa Form D yang dikembalikan kenegara penerbit dan tidak menyebut secara spesifik pada form D yangdipermasalahkan.
    dipenuhi sehingga tidak ada alasan hukumuntuk menolak Form D dari Malaysia.II.
    Memberi tanda pada Box 4 di masingmasing Asli Form D,b. Menuliskan alasan penolakan pemberian tarif preferensi pada masingmasing asli Form D,danc.
Register : 30-10-2013 — Putus : 03-11-2014 — Upload : 31-03-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56846/PP/M.XVIIB/19/2014
Tanggal 3 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15041
  • masuk umum (MEN), atas importasi Jenis Barang: 3 jenis barang sesuai lembarlanjutan PIB, Jumlah Barang: 21,062 Kgm, Negara Asal: Malaysia, diberitahukan dalamPIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013, yang ditetapkan dalam Keputusan TerbandingNomor KEP5714/KPU.01/2013 tanggal 20 September 2013;bahwa PIB Nomor 282861 tanggal 12 Juli 2013 menggunakan fasilitas Form D NomorPP13857V121258 tanggal 2 Juli 2013 dalam skema ASEAN Trade In Goods Agreem(ATIGA), namun Form D tersebut hanya dituliskan uraian barang
    setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding denalasan karena barang yang diimpor berupa Polyester Film sudah diperiksa sebedikapalkan di Malaysia oleh Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA) dan sudikeluarkannya Form D dan di dalam Form D tersebut sudah dicantumkan dan dipernilai transaksi dan klasifikasi/HS Polyester Film yang sebenarnya, berarti nilai trans:klasifikasi / HS Pemohon Banding sudah benar;bahwa secara prinsip shipment Pemohon Banding tidak ada kesalahan yang berakmerugikan negara
    "Multiple items declared on the same certificate or origin (Form D) shall be alloprovided that each item must qualifies separately in its own right"bahwa berdasarkan penelitian di atas, Form D tersebut hanya dituliskan uraian barsecara global (Polyester Film) dengan origin criterianya RVC97,07% yang mseharusnya dituliskan untuk masingmasing barang sebagaimana invoice dengan orcriteria sesuai dengan masingmasing barang tersebut;bahwa telah dikirim surat pemberitahuan penolakan penggunaan tarif dalam
    pada kolom 8 sudah mewakili kriteria asal Polyester Film" yang terdiri dari 3 ukuran yang barangnya sama yaitu Polyester Filmtidak sedikitpun mengurangi nilai substansi dari kriteria asal yang secara fakta keseluruadalah RVC97,07%;bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi sypreferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form D secara sah sebe:benarnya dimana Form D tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhabarang impor Pemohon tersebut
    apakah layak atau tidak untuk diberikan Form D, dari se:hal termasuk segi kriteria asal (origin criteria);bahwa barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Film yang terdiri dari 3 ukutetapi pada dasarnya masih dalam satu jenis barang yang sama yaitu Polyester Film;bahwa Terbanding tidak bisa langsung membatalkan Form D, jika Terbancmempermasalahkan mengenai origin criteria tersebut, seharusnya Terbanding mengirimkonfirmasi kepada pihak terkait penerbit Form D, karena hanya pihak penerbit Form
Register : 30-08-2013 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57691/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15821
  • E (fasilitas ACFTA)karena diragukannya Kriteria Ketentuan Asal Barang (Origin Criterion) pada kolom 8karena tidak sesuai dengan Annex 3, Rules of Origin for The ASEANChina FreeTrade Area, Rule 3: Wholly Obtained Products sehingga terhadap importasi barangPemohon diberlakukan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);bahwa dari penelitian Form E diketahui:e dokumen asli Form E No.
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013telah dilampirkan saat pengurusan pemberitahuan impor barang,e pada kolom 8 Form E No.
    Referensi E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013tertulis Origin Criterion: Wholly Obtained,e pada dokumen PIB Nomor: 047921 tanggal 23 Mei 2013 telah dicantumkankode fasilitas preferensi tarif dan nomor referensi Form E.bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S4921/WBC.10/KPP.MP.01/2013 tanggal 3 Juni 2013 kepada Jiangsu EntryExit and QuarantineBureau of The Peoples Republic of China, untuk menanyakan pemenuhan kriteriaasal barang pada kolom 8 Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013
    E) Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 dengan uraian barangDrawing Machine with Accessories sejumlah 26 Pckgs.bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwafasilitas tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E133208800320030 tanggal 7 Mei 2013 yang dilampirkankedapatan origin kriteria WO tidak memenuhi kaidah dalam Rule 3 The ROO For TheACFTA sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.bahwa ketentuan
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secararinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of theAseanChina Free Trade Area.bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan SuratKeterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.bahwa atas pemenuhan kriteria Wholly Obtained (WO) , Majelis telah memintakepada Terbanding untuk melakukan
Register : 11-07-2013 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53992/PP/M.IXB/19/2014
Tanggal 10 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11419
  • Pemohon Banding telah melampirkan SKA Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret2013 yang sebenarnya yang merupakan pengajuan untuk pembebasan bea masuk;2.
    Bahwa Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form E yang benarbenar otentik PemohonBanding terima dari negara importir;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara laindisebutkan bahwa:Pasal 1(1) Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegaraASEAN dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiranyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
    Tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarifbea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapidengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan;b.
    Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA)pada pemberitahuan impor barang;c. Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEANChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saatpengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabeanpada pelabuhan pemasukan; dand.
    Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalamrangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarifyang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E133216007446005 tanggal 14 Maret 2013,Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Jiangsu EntryExit Inspection and QuarantineBureau Of The People's Republic of China atas keabsahan dari Form
Register : 09-10-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45770/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11224
  • D Nomor:KL212213U296938 yang diterbitkan oleh Ministry of International Trade and IndustryMalaysia pada tanggal 21 Juni 2012.4 Bahwa Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 sudah dilampirkanpada PIB Nomor: 260761 tanggal 26 Juni 2012.5 Bahwa sewaktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding juga sudah menyerahkan suratpernyataan dari Supplier mengenai permohonan Form D.6 Bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding juga telah menginformasikan bahkanmelampirkan Form D atas transaksi sebelum terjadinya
    sengketa ini namun dokumen daninformasi tersebut diabaikan oleh Terbanding.7 Bahwa pada kesempatan ini Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa PemohonBanding mempunyai Form D dimana Form D ini tidak disengketakan oleh Terbanding.bahkan Form D tersebut diterbitkan oleh Ministry of International Trade and IndustryMalaysia sebelum maupun sesudah terbitnya Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal21 Juni 2012 tersebut;bahwa Form D tersebut ditandatangani oleh penerbit yang sama yaitu Ministry ofInternational
    .9 Bahwa terdapat kesesuaian tandatangan pada Form D masingmasing di bawah ini:a Form D Nomor: KL212213U289551 tanggal 31 Mei 2012 (tidak kena Notul).b Form D Nomor: KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 (NotulSengketa)(Lampiran3 )c Form D Nomor: KL212213U340026 tanggal 31 Oktober 2012 (tidak kena Notul).bahwa terdapat kesesuaian tarikan tanda tangan pada ketiga Form D di atas.Kesimpulanbahwa berdasarkan buktibukti dan dokumendokumen dan berdasarkan halhal di atas makaPemohon Banding mengambil kesimpulan
    in GoodsAgreement (ATIGA).c Tarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U296938 adalah sama dengantarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U289551 tanggal 31 Mei 2012dan tarikan tanda tangan pada Form D Nomor: KL212213U340026 tanggal 31 Oktober2012.2 Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP4514/KPU.01/2012 tanggal 15Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding, terhadap penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 012660/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal
    untuk menandatangani Form Dtersebut;MengingatMemutuskanbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form D Nomor:KL212213U296938 tanggal 21 Juni 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yangberwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form D dapat diterima atausah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form D) di negara tersebutsebelum mengeluarkan SKA (Form D) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumendokumen yang dipersyaratkan dalam rangka
Register : 11-03-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48191/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10917
  • Padahal Form E Nomor: E123109201340100 tanggal 29 Oktober 2012 teadalah benarbenar Pemohon Banding mendapatkannya ASLI dari Instansi yang menerbitkannya,sedangkan siapapun pejabat yang menandatangani Form E tersebut bagi Pemohon Banding tidak ackeraguan sedikitpun atas tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut.
    Seharusnya jika pihakTerbanding, ragu ragu atas keaslian Form E dan keraguan atas tanda tangan yang tertera pada Fortersebut, kenapa pihak Terbanding tidak melakukan koresponden langsung ke penerbit Form E terssupaya bisa dengan cara telepon atau email atau dengan cara lain yang mana sekarang teknologi s:canggih, sehingga Pejabat Bea dan Cukai yang meneliti dokumen Form E tersebut bisa mendapatk:jawaban dengan cepat?
    Yang mana dalam hal meneliti uraian masalah dan dokumen pelengkap Form E Nomor: E123109201340100 tanggal 29 Oktotmenyatakan tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut diragukan keabsahannya. PadahalNomor: E123109201340100 tanggal 29 Oktober 2012 tersebut adalah benarbenar Pemohonmendapatkannya ASLI dari Instansi yang menerbitkannya, sedangkan siapapun pejab:menandatangani Form E tersebut bagi Pemohon Banding tidak ada keraguan sedikitpun atas tand:yang tertera pada Form E tersebut.
    Seharusnya jika pihak Terbanding, ragu ragu atas keaslian Forkeraguan atas tanda tangan yang tertera pada Form E tersebut, kenapa pihak Terbanding tidak mekoresponden langsung ke penerbit Form E tersebut, supaya bisa dengan cara telepon atau endengan cara lain yang mana sekarang teknologi sangat canggih, sehingga Pejabat Bea dan Culmeneliti dokumen Form E tersebut bisa mendapatkan jawaban dengan cepat?
    Ltd., China dan Port of Loading: Shanghai, Ctbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form E Nomor E123109201340100 tanggal 29 C2012 diketahui bahwa Product consigned form (Exporters business name, address, country)BASF Polyurethane Specialties China Co.
Register : 03-03-2020 — Putus : 09-04-2020 — Upload : 21-04-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 586/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 9 April 2020 — Penuntut Umum:
I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa:
ERNAWATI SISWANTO BINTI SISWANTO WIJOYO
200
  • penggelapan dalam pekerjaan yang dilakukan secara berlanjut;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ERNAWATI SISWANTO Binti SISWANTO WIJOYO dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan ;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdawa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar Form
      Permohonan kartu ATM&Pin an.ELLY FRANSISCA (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (Fotocopy)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.JASIN LINGGO (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.THE THIEN SENG (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.MERRY WARTI (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.MELINA GUNAWAN (asli) dan
      1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.T.TONY (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ELY HERLINA (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.
      HERLINA DJAJADI (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ANGELIA (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.TIRTO WARDJOJO SH (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.LIDAWATI LIONO (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli) dan 3 (tiga) lembar form klaim transaksi nasabah
      (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.ARBETA SOESANTO (asli) dan 3 (tiga) lembar form klaim transaksi nasabah (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.Ir.SUKANDAR (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.GOEI DIANA SUNDAWATI (asli) dan 1 (satu) lembar memorandum aktifasi kartu ATM Instant (asli)
    • 2 (dua) lembar form permohonan kartu ATM&Pin an.BUDHI
Register : 22-11-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56132/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13832
  • E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguan keabsahan form Ediragukan karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form Eberbeda dengan contoh tanda tangan yang terdapat pada "Specimen Signatures ofOfficials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China",sehingga terhadap importasi tersebut ditetapkan berdasarkan tarif MFN (5%).bahwa menurut Pemohon Banding, Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 1 PIB PosTarif 3912.31.00.00 adalah sebesar
    Buktipotong PPh pasal 21 (Form 1721A1),P.11. KTP Nomor: 3276022404840010 tanggal 08 Maret 2013 atas namaBeny,P.12.
    Sprayer pe 6.10.1001) 50, 1 0% 2.5% 0 056 Aluminum 8309.90.200), 10% 5% Io 0Cap 0 bahwa PIB Nomor: 317366 tanggal 14 Agustus 2013, Form E Nomor:E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013.bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk secara umum (MFN)dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif BM dalam skema ACFTA karenaForm E Nomor: E133333379740040 tanggal 06 Agustus 2013 terdapat keraguanyaitu. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E berbedadengan contoh tanda tangan
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,(b) The origin of the product is in conformity wth the Rules of Origin for the ACFTA,(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,(d) Description, quantity and weight of products, marks and
Register : 24-06-2011 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43607/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 27 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11624
  • Pembebanan BM : 0 % (menggunakan Surat Keterangan Asal (Form D)berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:128/PMK.011/2010 tanggal 12 Juli 2010);bahwa menurut Pemohon Banding, impor barang tersebut Pemohon lakukan melalui KPPBCMerak dengan proses importasi sebagai berikut:1.
    Pemohon banding menyerahkan berkas PIB (sudah ditandatangani), SSPCP, Form D, SKIdari BPOM dan Dokumen pelengkap lainnya ke KPPBC Merak pada hari yang samadengan pengiriman data NB secara elektronik ke SKP di KPPBC Merak;5. Pemohon banding menerima Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) dariKPPBC Merak.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadapbarang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telahditandatangani oleh Pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan3.
    Surat Keterangan Asal (Form D) lembar asli wajib disampaikan oleh importirpada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang pada Kantor Pabean dipelabuhan pemasukan;.
    Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) yang lebihrendah dari tarif Bea Masuk umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yangdilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh Pejabatberwenang di negara ASEAN bersangkutan;2. Importir wajib mencantumkan kode fasilitas ATIGA dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form D) pada Pemberitahuan Impor Barang; dan3.
Register : 19-10-2012 — Putus : 31-05-2013 — Upload : 13-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45415/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12024
  • The Promotion of International Trade (Hang Zhou) danImportir tidak mengajukan Form E.2) Untuk mendapatkan preferensial tarif sesuai PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, pada PIB harus diisi padakolom 19 (Pemenuhan Persyaratan/Fasilitas Impor) kode fasilitasPreferensi Tarif Importasi ASEANChina dan nomor/tanggal COO.3) Bahwa Importir tidak mencantumkan nomor dan tanggal PreferensiSKA (Form E) pada PIB, namun yang diisi adalah nomor SKA (COO).4) Dengan demikian, maka preferensi tarif
    Padahal pada saat itu, PemohonBanding telah memiliki Preferensi SKA (Form E) dengan Nomor:E124401807870346 tanggal 15 April 2012 (copy terlampir).
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin ofthe AseanChina Free Trade Area;bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008Pasal 2 huruf (b) dan (d) tertulis himportir wajib mencantumkan kodefasilitas Preferensi Tarif dan referensi Surat Keterangan Asal (Form E) padaPIB dan Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajibdisampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor
    persyratan dalam menerbitkan/mengeluarkanSKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCPFTA, sehingga apabila Form Etelah diterbitkan dan telah ditandatangai oleh Pejabat Berwenang di negarapengekspor maka Form E tersebut sah untuk mendapat Tarif Bea Masuksesuai tarif ACFTA;bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwaPemohon Banding telah mempunyai Form E dan Pemohon Banding telahmengisi kolom 19 dalam PIB dengan kode 54 (pemenuhan persyaratanfasilitas impor Prefferensi Tarif Impotasi
    dan ditandatangani oleh pejabat yangberwenang untuk menandatangani Form E tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulanbahwa importasi dengan PIB Nomor: 000441 tanggal 21 Juni 2012 dapatdiberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema ACFTA karena Form E diterbitkan/ditandatangani oleh Pejabat yang berwenangmenandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMKNomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas imporSteel
Register : 22-03-2016 — Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402 B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — PT. AGANSA PRIMATAMA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4435 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemohon Banding sudahmenanyakan hal ini kepada supplier Pemohon Banding dan supplier PemohonBanding menanyakan hal ini kepada Bea Cukai China dan untuk Form Edengan Nomor E133107100800007 ini pihak Shanghai EntryExit Inspectionand Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China menyatakan bahwa:Form E dengan Nomor E133107100800007 adalah benar dan otentikdikeluarkan oleh Shanghai EntryExit Inspection and Quarantine Bureau of ThePeoples Republic of China dan pejabat yang menandatangani Form E tersebutbernama
    dan pejabat yangmenadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Bantahan: Form E Nomor E1331071008000007 tanggal 01 Maret 2013 yangPemohon lampirkan adalah Form E asli yang diterbitkan oleh ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) ; Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China denganReference: 201301056 tanggal 15 July 2013 Form E dengan NomorE133107100800007 adalah benar dan otentik dikeluarkan oleh ShanghaiEntryExit Inspection dan Quarantine
    Bureau of The Peoples Republic ofChina dan pejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama GaoPinghui;Berdasarkan jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China tersebut sudahseharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi tariff Bea Masuk dalam RangkaASEANChina Free Trade Area (ACFTA) sehingga Bea Masuk menjadi0%;2.
    Dengan telah adanya jawaban dari Shanghai EntryExit Inspection danQuarantine Bureau of The Peoples Republic of China dengan Reference :201301056 tanggal 15 July 2013 yang menyatakan Form E dengan NomorE133107100800007 benar dan otentik dikeluarkan oleh Shanghai EntryExitInspection dan Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China danpejabat yang menadatangani Form E tersebut bernama Gao Pinghui;Sudah seharusnya atas importasi dengan PIB Nomor 096731 tanggal 14032013 mendapat fasilitas preferensi
    China Free Trade Area, yang meminta konfirmasi adalahPFPD/Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok kepada Otoritas Chinapenerbit Form E/SKA tersebut, sehingga kerugian yang mungkin akan timbuldalam perkara tersebut tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding.Dengan demikian, tidak dilakukan pembatalan form E dan menagih BeaMasuknya dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang (TermohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku di bidang Kepabeanan
Register : 06-05-2013 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54084/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 15 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12423
  • D berbeda dengan specimen tanda tangan dari Ministry of International Trade and IndustryMalaysia;Mbahyvut ReranhdivBaidimmeg Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh AseanTrande In Goods Agreement (ATIGA).
    Tidak ada bukti dari pihak Asean Trande In Goods Agreement(ATIGA), yang menyatakan ketidakaslian Form D yang Pemohon Banding lampirkan;Mbahwa Rapalon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 455240 tanggal 09 November 2012berupa LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, Klasifikasi Pos Tarif 3901.10.99.10,tarif bea masuk ATIGA sebesar 10% BBS 100% dengan menggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088tanggal 31 Oktober 2012;bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP1423/KPU.01/2013 tanggal
    14 Maret 2013, terhadapimportasi LDPE Resin Titanlene LDF200GG, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIBNomor: 455240 tanggal 09 November 2012 tarif bea masuk ATIGA sebesar 0% BBS 100% denganmenggunakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012, diragukan keabsahan tandatangan yang tertera dalam Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 sehinggadikenakan tarif bea masuk umum (MEN) sebesar 10% dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarifskema ATIGA;bahwa Pemohon
    Banding dalam Surat Banding Nomor: 01/PB/PJE/V/2013 tanggal 03 Mei 2013menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP1423/KPU.01/2013 tanggal 14 Maret2013, Pemohon Banding mengemukakan Form D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012yang Pemohon Banding lampirkan adalah Form D asli yang diterbitkan oleh Asean Trade In GoodsAgreement (ATIGA), sehingga tarif bea masuk yang dikenakan sesuai PIB Nomor: 455240 tanggal 09November 2012 adalah sebesar 10% BBS 100%;bahwa bukti/dokumen pendukung
    D Nomor: JB0212/2/22088 tanggal 31 Oktober 2012 diragukan keabsahannyakarena terdapat perbedaan tanda tangan yang tercantum dalam Form D dengan specimen tanda tangan,dan menyatakan tidak mendapat preferensi tarif skema ATIGA;bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Nomor: S2677/KPU.01/2012 tanggal 21 Desember 2012perihal Confirmation on Certificate of Origin kepada Ministry of International Trade and IndustryMalaysia yang menerbitkan Form D, namun pihak otoritas penerbit Form D sampai dengan sengketabanding
Register : 16-10-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56120/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14835
  • E Nomor:E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 kedapatan diragukan kebenarannyakarena berdasarkan deskripsi produk pada kolom 7 Form E Nomor:E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013 tersebut tidak terdapat dalam daftarproduk yang termasuk dalam kriteria wholly obtained (WO), sehingga terhadapimportasi tersebut tidak berhak atas fasilitas tarif bea masuk dalam rangka ASEAN China Free Trade Agreement (ACFTA) dan dikenakan tarif bea masuk yang berlakuumum (MFN) sebesar 10%;bahwa menurut Pemohon Banding
    Certificate of OriginACFTA (Form E) Nomor: E133108100071259 tanggal 27 Maret 2013,3.
    E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7dinyatakan The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability,carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form
    E)to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with therequirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by theauthorised signatory,The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentaryevidence submitted,Description, quantity and weight of products, marks and number of packages
    E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang dinegaranegara bersangkutan,Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimanadimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA),pada pemberitahuan impor barang,Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka AseanChina Free Trade Area(ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuanpemberitahuan impor barang sebagaimana
Register : 27-07-2011 — Putus : 07-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-43174/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 7 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10524
  • E yang dikeluarkan pada tanggal 14 April2011ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera pada form E nomorE114202001870019 tanggal 14 April 2011dengan Specimen Signatures of Official Authorizedto Issue Certificate of Origin of the People's Republic of China, sehingga keabsahan dokumenform E diragukan dan Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tarif ACFTA danditetapkan berdasarkan tarif MFN;bahwa Form E nomor: E114202001870019 tanggal 14 April 2011 yang Pemohon Bandinglampirkan
    pada saat importasi adalah sudah sah, karena form tersebut ditandatangani pejabatyang berwenang menerbitkan Form E tersebut duri China.bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP3218/KPU.01/2011 tanggal 6 Juli 2011,permasalahan yang terjadi berkenaan dengan penerbitan Form E nomor E114202001870019tanggal 14 April 201, ditemukan perbedaan tanda tangan antara tanda tangan yang tertera padaform E dengan Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of thePeople's Republic
    fasilitas Preferensi Tarif dan nomor referensi SuratKeterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor; dand.
    Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan olehimportir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuanPemberitahuan Pabean Impor.bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas keabsahan Form E Nomor:E114202001870019 tanggal 14 April 2011 kepada pihak penerbit Form E dengan Surat KepalaKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kepada Hubei EntryExitInspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China Nomor: S736
    Co.Ltd membuatpernyataan tertanggal 3 Agustus 2011 yang menyatakan bahwa Form E Nomor:E114202001870019 diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E Nomor: E114202001870019 danSpecimen Signatures of Official Authorized to Issue Certificate of Origin of The PeoplesRepublic of China, terdapat kesesuaian stempel dan tanda tangan pada Form E dengan stempeldan Spesimen tanda tangan yang ada (atas nama Zhou Hui);bahwa berdasarkan uraian di
Register : 25-06-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN SOASIU Nomor 50/Pid.Sus/2019/PN Sos
Tanggal 3 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.SAFRI ABDUL MUIN, SH
2.Dedy Santosa, SH
Terdakwa:
ILHAM ABDU RAJAK, S.Hut
13041
  • Haltim Nomor : 02/SK/PWS-HT/2017 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sekabupaten Halmahera Timur Pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 ;
  • 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DAA-1 PPK DPRD Kab/Kota Desa. Soagimalaha, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ;
  • 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DAA-1 PPK DPRD Kab/Kota Desa. Wailukum, Kec. Kota Maba, Kab.
    Haltim ;
  • 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DAA-1 PPK DPRD Kab/Kota Desa. Tewil, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ;
  • 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DA-1 PPK DPRD Kab/Kota Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ;
  • 11 (Enam) Lembar Salinan Form DB-1 DPRD Kab/Kota Kab. Haltim 1 Dikembalikan Kepada Saksi BASRI SUAIB,S.Pd.,M.Pd.
    Haltim ; 11 (Sebelas) Lembar Salinan Form DAA1 PPK DPRD Kab/Kota Desa.wailukum, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ; 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DAA1 PPK DPRD Kab/Kota Desa.Tewil, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ;Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor : 50/Pid.Sus/2019/PN Sos 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DA1 PPK DPRD Kab/Kota Kec. KotaMaba, Kab. Haltim ; 11 (Enam) Lembar Salinan Form DB1 DPRD Kab/Kota Kab. Haltim 1dari. BASRI SUAIB, S.Pd, M.PdDikembalikan Kepada Saksi BASRI SUAIB,S.Pd.,M.Pd.4.
    (PPK) Kota Maba untuk melakukan penginputan form C1 ke dalam Form DAA1 menggunakan 3 (tiga) unit laptop yakni laptop milik Sdr.
    suara partai dan Caleg dalam form C1 Plano dengan dataDAA1 dimana ditemukan untuk desa Soagimalaha terdapat 14 TPSyang bermasalah antara form C1 KPPS dengan form DAA1 PPK yaituperolehan suara partai Gerindra, PDIP, Golkar dan Hanura.
    Haltim ; 11 (Sebelas) Lembar Salinan Form DAA1 PPK DPRD Kab/Kota Desa.wailukum, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ; 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DAA1 PPK DPRD Kab/Kota Desa.Tewil, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ; 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DA1 PPK DPRD Kab/Kota Kec. KotaMaba, Kab. Haltim ; 11 (Enam) Lembar Salinan Form DB1 DPRD Kab/Kota Kab. Haltim 1dari.
    Haltim ; 11 (Ssebelas) Lembar Salinan Form DAA1 PPK DPRD Kab/Kota Desa.Wailukum, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ; 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DAA1 PPK DPRD Kab/Kota Desa.Tewil, Kec. Kota Maba, Kab. Haltim ; 11 (sebelas) Lembar Salinan Form DA1 PPK DPRD Kab/Kota Kec. KotaMaba, Kab. Haltim ; 11 (Enam) Lembar Salinan Form DB1 DPRD Kab/Kota Kab. Haltim 1Dikembalikan Kepada Saksi BASRI SUAIB,S.Pd.,M.Pd.4.