Ditemukan 16171 data
Bambang Setiawan, SE
Terdakwa:
SUPRIYONO
42 — 6
ABADI SUROTO, BSC....... cece cece ee ene eee eeeeneeeeananens Panitera Pengganti;BAMBANG SETIAWAN, SE.......cccccccccccccsseceseesseeeeeseueeeseseueaseeeananees Penyidik;Hakim memerintahkan Penyidik selaku Kuasa Penuntut Umum membacakanuraian singkat Berita Acara Pemeriksaan Cepat sebagaimana pengganti suratdakwaan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perdapada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah nomorBAPC/03/V1I/2019 tanggal 14 Juni 2019:a.
ABADI SUROTO, BSc. sebagai Panitera Pengganti,BAMBANG SETIAWAN, SE, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perdaselaku kKuasa Penuntut Umum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang ProvinsiJawa Tengah, dan Terdakwa;Selanjutnya Hakim memberitahukan kepada Terdakwa akan hakhaknya, ataspertanyaan Hakim, baik Terdakwa maupun Penyidik menyatakan menerima putusantersebut.
30 — 11
Penegak RT. 36 No.01 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;5. NORLINA Binti UTUH MASDAR, bertempat tinggal di RT. 05 No. 8,Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam PaserUtara ; 6. MAHYUDINATA Bin UTUH MASDAR, bertempat tinggal di Jl. Penegak RT.36 No. 01 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;7. SITI MARINI Binti UTUH MASDAR, bertempat tinggal di Jl.
Penegak RT. 36No. 01 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya TOIB WALUYO, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Pangeran Menteri Gang Serayu No. 186 RT. 011, Kelurahan TanahGrogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 November 2010 dan telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 30 Nopember 2010 dibawah Nomor : 31/XI/2010/S.K, semula
311 — 264
05 januari 2019 pukul 17.00 ataupukul 05 sore hari,, dalam hal ini saya merasa keberatan karena sayadiperlakan seperti binatang oleh kedua orang pelaku pengeroyokanpenganiayaan terhadap saya,, sehingga saya melaporkan kejadiantersebut ke aparat penegak hukum atau ke Polres Katingan,, hinggasampai sekarang ini blm ada proses penyelesaiannya,, bahkan satuorang pelaku di lepas begitu saja oleh mereka,,dengan alasan takbersalah, apakah menunggu si korban meninggal, baru salah satupelaku pengeroyokan
penganiayaan yang dilepas A/N: Pagar, SE, AspetDimon baru dikatakan bersalah,, apakah dalam hal menangani kasusseperti ini bisa dikatakan aparat penegak HUKUM,,.
Sehingga saudara Pagar, SE, Aspet Dimondilepas begitu saja oleh mereka, sehingga masyarakat awam juga bisaHalaman 6 dari 65 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Ksnmenilai kinerja mereka aparat penegak hukum....pada surat pertamayang saya terima tertanggal 15 januari 2019, pasal (183) pasal (184)KUHAP, sedangkan pada surat kedua yang saya terima tertanggal 4februari 2019, pasal (351) ayat (1) KUHAP, berubah drastis begitu sajaoleh aparat penegak HUKUM,, sedangkan kedua pelaku tersebut telahberencana melakukan
Sehingga saudara Pagar, SE, Aspet Dimondilepas begitu saja oleh mereka, sehingga masyarakat awam juga bisamenilai kinerja mereka aparat penegak hukum....pada surat pertamayang saya terima tertanggal 15 januari 2019, pasal (183) pasal (184)KUHAP, sedangkan pada surat kedua yang saya terima tertanggal 4februari 2019, pasal (351) ayat (1) KUHAP, berubah drastis begitu sajaoleh aparat penegak HUKUM,, sedangkan kedua pelaku tersebut telahberencana melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap saya,dalam
Sehingga saudara Pagar, SE, Aspet Dimon dilepas begitu saja oleh mereka, sehingga masyarakat Awam juga bisamenilai kinerja mereka sebagai aparat penegak hukum....pada suratpertama yang saya terima tertanggal 15 januari 2019, pasal (183) pasal(184) KUHAP, sedangkan pada surat yang kedua yang saya terimatertanggal 4 februari 2019, pasal (351)ayat (1)KUHAP, berubah drastisbegitu saja oleh aparat penegak HUKUM,, sedangkan kedua pelakutersebut telah berencana melakukan penganiayaan pengeroyokanterhadap
82 — 10
ketentuan hukum yang berlaku.Hal ini memnjain bahwaperampasanan ataupun pembatalan kemerdakaan terhadap seorang tersangka atauterdakwa itu benarbenar telah memenuhi ketentuanketentuan hukum yang berlakumaupun jaminan hakhak asasi manusia.Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab XBagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP, secara jelas dan tegasdimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk mengujikeabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak
Tanusubroto, yang menyatakanbahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan :1 Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakan hukumnyadan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yangberlaku, dalam arti ia harus didasarkan kepada ketentuan hukum yangberlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri daritindakan sewenangwenang;2 Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warga negarayang diduga melakukan
12 Halaman Putusan 6/Pid.Pra/2016/PN.TBT3 Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkan danmempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentingan orang yangdirugikan maupun dari sudut kemampuan financial pemerintah dalammemenuhi dan melaksanakan putusan hukum itu;4 Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulihkan haknya sesuai dengankeadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan.;5 Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritas dandedikasi dari aparat penegak
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkanPancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasimanusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannyadi dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum danpemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;b bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukumacara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya danuntuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak
Dalam ketentuanyang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminanguna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hakhaknya telah dilanggardalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum.
GINA MARIANA, SH
Terdakwa:
GT. M. Ryan Febrian Bin Rusliansyah Irwani
35 — 8
Penegak No.29 A Rt. 10Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan dengan membawa 1 (Satu) Paket sabuyang sudah di bungkus dengan plastic bening kemudian sekitar jam 23.30 Wita setelahterdakwa GT. M.
Penegak No.29 A Rt. 10 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatantepatnya di dalam rumah Saksi III dan dalam penangkapan tersebut tidak di temukanbarang bukti narkotika jenis sabu namun di temukan dan di sita barang bukti berupa 1(Satu) buah HP jenis IPHONE 6 warna Grey dengan No.
Penegak No.29ARt. 10 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan tepatnya di dalam rumah Saksi IIIdan dalam penangkapan tersebut tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabunamun di temukan dan di sita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP jenis IPHONE 6warna Grey dengan No.
Penegak No.29 A Rt.10 Kel. Damai Bahagia Kec.
Penegak No.29 A Rt. 10 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatandengan membawa 1 (Satu) Paket sabu yang sudah di bungkus dengan plastic beningkemudian sekitar jam 23.30 Wita setelah terdakwa GT. M.
Terbanding/Terdakwa : TRI BUDI PRAKARSA BIN SYAHDIN
61 — 25
tersebut korban sedang pusingtapi terdakwa tidak memperdulikannya lalu terdakwa menarik lengan atassebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya membuatkorban terjatuh kelantai dari atas tempat tidur sehingga paha sebelah kanandan lutut kanan korban sakit hal tersebut terdakwa lakukan hanya karenaTerdakwa emosi dikarenakan Terdakwa sedang istirahat siang korbanmengedor pintu dan mendobrak pintu kamar hal ini harus menjadi perhatianmajelis hakim terkait bahwaterdakwa juga sebagai Aparat penegak
pembinaan serta yang lebih pentingadalah untuk memperbaiki tingkah laku sehingga dapat menjadi lebih baikHalaman 6 Putusan Nomor 147/PID/2021/PT BNAdan tidak melakukan pengulangan tindak pidana, walaupun demikian dalammenjatuhkan putusan Majelis tetap harus mempertimbangkan berbagai halbaik kesalahan atas perbuatan terdakwa yang dapat membawa dampakpositif atau baik bagi masyarakat dimana masyarakat menjadi jera atau takutuntuk melakukan perbuatan seperti terdakwa, dan masyarakat mengetahuibahwa aparat penegak
Bna tanggal 24 Maret 2021makaMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkankepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan alasan bahwa hukuman yangdijatunkan dianggap cukup bagi Terdakwa sebagai aparat penegak hukum diKepolisian RI dapat merubah perangainya dan dapat menjadi contohkedepannya bahwa dengan status sebagai aparat penegak hukum tidakdibenarkan untuk main hakim sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh,
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Namun secarategas dinyatakan bahwa Advokat berkedudukan sebagai penegak hukumsesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003.11.Bahwa pengaturan Advokat sebagai penegak hukum merupakanperjuangan Advokat, hal ini dimaksudkan tidak saja untuk melindungikepentingan an sich tetapi dimaksudkan untuk melindungi kepentinganmasyarakat yang menggunakan jasa hukum Advokat.
Selainitu, Pasal 32 ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepadaMahkamah yang oleh Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU1/2003 telah dinyatakan ditolak.10.Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor66/PUUVIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 menyatakan:"Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan statuskepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukansetara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dankeadilan menunjukkan bahwa karena
Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id41 " E SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 14.Bahwa dengan lemahnya Organisasi Advokat tak jarang Advokat yangdalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003tentang Advokat berstatus sebagai penegak hukum tidak punya nilai tawarterhadap sesama unsur "Catur Wangsa" Penegak Hukum lainnya (Hakim,Jaksa dan Polisi)
Bahwa Advokat sebagai penegak hukum sudah seharusnya mendapatkanperlindungan atau jaminan dalam melaksanakan tugasnya dengan itikadbaik mendapatkan perlindungan hukum di luar sidang karena PemberianBantuan Hukum yang bukan berkedudukan sebagai penegak hukumdiberikan atau jaminan untuk tugas tersebut.7.
Saksi menyampaikan keberatan karena dikaitkan dengan Pasal 5UndangUndang Advokat yaitu Advokat adalah penegak hukum makakekebalan itu juga melekat di dalam dan di luar pengadilan.
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dalampenjatuhan hukuman terhadap saya Terdakwa terkesan emosi, karena sayasebagai anggota Polri seharusnya menegakkan hukum tetapi malahmelanggar hukum, Majelis Hakim tidak mempedomani bahwa siapa sajadapat melanggar hukum baik warga sipil maupun penegak hukum disengajamaupun tidak, namun yang penting bagaimana upaya Pemerintah atauPenegak Hukum agar setiap orang tidak akan pernah melanggar hukum,dan hukuman apa yang harus dijatuhnkan kepada
orang (penegak hukum)yang melanggar hukum, supaya orang (penegak hukum) tidak berbuatkesalahan serupa, apakah harus dengan hukuman yang seberatberatnya ?
,jawabannya saya serahkan kepada bapakbapak Penegak Hukum, yangdalam hal ini kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung/Majelis Hakim Agungyang terhormat ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena mengenaiberat ringannya pidana dalam perkara ini merupakan wewenang judex factieyang tidak tunduk pada kasasi, kecuali menjatunkan pidana melampaui batasmaximum ancaman pidananya atau kurang dari batas minimum ancamanpidananya,
29 — 16
tidaktahu milik siapa;e Kemudian dari rumah terdakwa dan saksi Sumadi (berkas terpisah)didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik kecil berisikan shabuseberat 0,067 gram, 1 (satu) buah sepatu wanita sebelah kanan merkMichel warna coklat, 1 (satu) unit HP Nokia 205 warna hitam hijau, dan 1(satu) unit HP X 2 warna silver selanjutnya terdakwa dan saksi Sumadi(berkas terpisah) beserta barang bukti di bawah ke Polres Lubuklinggauuntuk diperiksa lebih lanjut;e Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada penegak
saksiSumadi (berkas terpisah) didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) plastikkecil berisikan shabu seberat 0,067 gram, 1 (satu) buah sepatu wanitasebelah kanan merk Michel warna coklat, 1 (Satu) unit HP Nokia 205 warnahitam hijau, dan 1 (satu) unit HP X 2 warna silver dan selanjutnya terdakwadan saksi Sumadi (berkas terpisah) beserta barang bukti di bawah ke PolresLubuklinggau untuk diperiksa lebihBahwa, saksi menerangkan terdakwa dan saksi Sumadi (berkas terpisah)tidak melaporkan kepada aparat penegak
Sumadi (berkas terpisah) didapatkan barang bukti berupa : 2(dua) plastik kecil berisikan shabu seberat 0,067 gram, 1 (satu) buahsepatu wanita sebelah kanan merk Michel warna coklat, 1 (satu) unitHP Nokia 205 warna hitam hijau, dan 1 (satu) unit HP X 2 warna silverdan selanjutnya terdakwa dan saksi Sumadi (berkas terpisah) besertabarang bukti di bawah ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebihe Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa dan saksi Sumadi (berkasterpisah) tidak melaporkan kepada aparat penegak
25 — 7
tuntutan;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaan dan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:PrimairBahwa ia Terdakwa Muhammad Nurdinsyah als Udin Chalid pada hariJumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan PramukaGang Penegak
Putusan Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kiskepada Terdakwa sambil mengatakan nah ini delapan biji,selanjutnya sabu yang dibeli dari Ationg tersebut Terdakwa bawapulang kerumah dan sesampai dirumah Terdakwa menimbang sabutersebut menggunakan timbangan elektrik dan diketahui beratnya + 8(delapan) gram;Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar jam22.00 Wib Terdakwa memperjualkan belikan narkotika sabu tersebutsecara eceran dipinggir Jalan Pramuka gang Penegak Kisarandengan cara Terdakwa
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;SubsidairBahwa ia Terdakwa Muhammad Nurdinsyah als Udin Chalid pada hariJumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2015, bertempat diJalan Pramuka Gang Penegak Kelurahan Kisaran Kota KecamatanKisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKisaran, tanoa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan
Musa Tarigan, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;e Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00Wib, bertempat di Jalan Pramuka Gang Penegak Kelurahan Kisaran KotaKecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi dan rekanrekansaksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;e Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan dari tangan
Putusan Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kishadir sehingga Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi dibacakan danatas persetujuan Terdakwa, keterangan saksi Eko Prayogi sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00Wib, bertempat di Jalan Pramuka Gang Penegak Kelurahan Kisaran KotaKecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi dan rekanrekansaksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan dari tangan Terdakwa 1(satu) kantung
Lista Aisen Bin Maridan
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq Kapolres Banyuasin cq Kapolsek Talang Kelapa.
2.Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
99 — 95
Bab VIII UndangUndang No. 30 Tahu 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (selanjutnya disebut UUKPK), secara jelas dan tegas dimaksudkansebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahanpenggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidikmaupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaanwewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang denganmaksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP,guna menjamin
Tanusubroto, yang menyatakan bahwakeberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:1) Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakan hukumnyadan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yangberlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri daritindakan sewenangwenang;Hal 6 dari 20 hal.
(c) bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidanghukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dankewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap parapelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangmasingmasing kea rah tegaknya hukum, keadilan dan perlindunganterhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastianhukum dari terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945.Hal 7 dari 20 hal.
Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Pkbyang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik Kepolisian.Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak adadasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundangundangan.Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempatyang seluasluasnya.
hukum tidak menyimpang dari korido hukum dan termohonmenjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan KUHAP, UndangUndangdan Perkap Kapolri;Berdasarkan uraian dan faktafakta tersebut diatas, maka jelas menuruthukum di Negara Republik Indonesia bahwa penetapan PEMOHON sebagaiTERSANGKA dan dilanjukan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukanoleh TERMOHON terhadap PEMOHON/TERSANGKA LISTA AISEN adalah sahmenurut hukum;Dan Tindakan TERMOHON adalah sudah tepat dan sesuai denganperaturanperaturan
156 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
di atas, bermula saat Terdakwa yangsedang berada di Jakarta menelepon Saksi Korban Jusnadi Bin Sanusi danmengatakan kepada Saksi Korban Jusnadi Bin Sanusi jika proyek yang saksikorban kerjakan di Desa Naga Rantai, Kecamatan Padang Guci Hulu danProyek yang masih berjalan di Desa Air Kering, Kecamatan Padang Guci Hilirbermasalah kemudian Terdakwa berkata dengan saksi korban dengan katakatayakni Kalau proyek yang saksi korban kerjakan tersebut tidak mau bermasalahdan tidak mau dilaporkan ke pihak penegak
dan sekitar pukul 19.30 WIB di hari yangsama, saksi korban menelepon Terdakwa dan menanyakan posisi Terdakwadan dijawab oleh Terdakwa sedang berada dimana sementara saksi korbansudah menunggu Terdakwa di Lesehan/tempat makan di Sulauwangi, kemudianpada pukul 21.00 WIB, saksi korban bertemu dengan Terdakwa dan akhirnyasaksi korban memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)kepada Terdakwa yang dimasukkan ke dalam amplop dengan harapanTerdakwa tidak akan melaporkan proyeknya kepada penegak
Ancaman ml dapat berupapenembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengansuatu tindakan yang lebih sopan misalnya dengan suatu seruandengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidakdilaksanakan; Bahwa secara psikis perbuatan Terdakwa yang akanmelaporkan proyek saksi korban ke penegak hukum/KPK tersebutsecara tidak langsung mengancam saksi korban untuk dipenjara, danpenjara untuk pemahaman orang awam hukum adalah hal yangmenakutkan lebih dan ancaman kekerasan;Alasanalasan kasasi
65 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum, apalagi dalamHal. 11 dari 18 hal.Put.No. 747 K/Padt/2010pemeriksaan Judex Facti Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Iltidak dapat membantah dalildalil yang telah diajukan oleh para pemohon;Sehingga jalan para Pemohon untuk mencari keadilan dalam duapemeriksaan Judex Facti (Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan TinggiMedan) kandas akibat tidak adanya pertimbangan hukum yang dapatmembuat kesadaran bagi Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Ilagar tidak semenamena dalam penghancuran penegak
hukum;Jika Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Il tidak dinyatakantelah melakukan perbuatan melawan hukum maka hal tersebutmenimbulkan preseden buruk terhadap penegak hukum, sebab berapabanyak lagi korbankorban kriminalisasi lain yang akan mengalami hal yangsama, sebab Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Il dalamperkara a quo masih bebas berkeliaran tanoa adanya sebuah punhismenakibat perbuatannya;.
Judex Facti Pengadilan TinggiMedan tidak jujur dalam putusannya tetapi janganiah mengorbankankeadilan bagi para Pemohon, sebab nilai keadilan bagi paraPemohon adalah tidak diberikannya immunitas terhadap Termohon,turut Termohon serta turut Termohon Il yang jelasjelas telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa sebenarnya para Pemohon telah berkalikali mengingatkankepada Termohon, turut Termohon serta turut Termohon llmengenai tindakan mereka ini adalah tidak benar karena dapatmempuruk citacita penegak
Agung sendiri berpendapat lain di mana dalampertimbangan hukum menerangkan bahwasanya tindakan perbuatanmelawan hukum dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui keputusannyayang tidak berorientasi kepada keadilan masyarakat;Bahwa jika dikaitkan dalam perkara yang sedang diperiksa ini maka tidakjauh berbeda pokok perkaranya, di mana Termohon sebagai pelaporserta turut Termohon dan turut Termohon Il sebagai dua institusi yangmenindak lanjuti laporan tersebut telah menimbulkan ketidak percayaanterhadap penegak
Jika perouatan melawan yangdilakukan oleh Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Il inijuga mendapat tempat dalam putusan Judex Juris, maka jangan harapHal. 16 dari 18 hal.Put.No. 747 K/Pdt/2010kedepan akan terjadi perubahan kebijakan di lingkungan turut Termohon dan turut Termohon Il sebagai institusi penegak hukum; Bahwa pertimbangan dalam penemuan hukum ini juga sudah menjadiharapan masyarakat Sumatera Utara untuk diterapkan, mengingat selainsebagai kuasa hukum para Pemohon, Kuasa Pemohon
RUDY Alias RUDY SIA
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SORONG
165 — 124
Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa,baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan.Dengan kata lain, adanya status tersangka itu menjadi alasan hukum bagiaparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) untukmelakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkansebagai tersangka.
hukum untuk melakukanPenyelidikan dan Penyidikan;PEMOHON tidak melakukan interpretasi yang mendalam mengenaiPerintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan Temuan BPKdiberikan peluang 60 hari dan sebelum waktu itu habis, penegak hukumtidak boleh masuk hal ini harusnya diartikan sebagai suatu norma perintahdengan suatu batasan apabila terdapat Temuan BPK didalamnya,sehingga secara a contrario apabila tidak terdapat temuan BPK hal tersebutbukan merupakan suatu larangan bagi penegak hukum untuk
dari 58 Putusan nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.SONlain tersebut ke BPK dan yang terjadi selama ini oleh BPK dilakukanperhitungan kembali;bahwa Jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ditemukan adanya temuanpermasalahan , maka dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untukselanjutnya di bawah ke rana hukum;bahwa Tindak Pidana Korupsi baru timbul jika terjadi Perbuatan MelanggarAdministrasi (PMA).
Jika keempat cara tersebut belumselesai maka digunakan cara terakhir yaitu dengan cara penyelesaian secaraPidana.bahwa menurut ahli Perhitungan oleh aparat penegak hukum tidak dapatdibenarkan karena tidak punya kewenangan dan Aparat penegak hukumhanya mempunyai kewenangan untuk pelanggaran peraturannya, bukanmenentukan adanya kerugian Negara;bahwa Perhitungan dengan menggunakan jasa konsultan boleh digunakanoleh Aparat penegak hukum untuk mengetahui kerugian daerah atau Negaranamun setelah itu Aparat
penegak hukum harus meminta bantuan kepadaBPK atau BPKP maupun APIP lainnya untuk menentukan berapa kerugiandaerah (kerena yang mempunyai kKewenangan menentukan kerugian daerahadalah BPK atau BPKP maupun APIP lainnya);bahwa menurut ahli tindakan Aparat penegak hukum yang tanpamenggunakan perhitungan BPK atau BPKP maupun APIP Tidak bolehlangusung menyatakan ada kerugian Negara karena ada prosedur yangdilanggar dimana seharusnya Aparat penegak hukum menjadikan hasil auditBPK (lembaga yang mempunyai
60 — 18
Olen karena jangan sematamata didasarkan atas seleradan sikap masa bodoh dari aparat penegak hukum. Hal ini karena tindakan pihakTermohon dilakukan dengan cara yang tidak disertai syaratsyarat dan asasasas sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bahwa sebelum mengakhiri alasanalasan permohonan Praperadilan kami ini,perlu kami sampaikan sedikit renungan tentang Asas Keseimbangan dalammenyambut lahirnya KUHAP, bahwa aparat penegak hukum mesti mengubahsikap mental dan pandangan ke arah cakrawala penegakan hukum yangmenempatkan kedudukan mereka bukan lagi sematamata sebagai instrument ofpower (alat kekuasaan), tetapi harus mampu memahami dan melihat diri sebagaikelompok aparat yang berfungsi sebagai manusiamanusia pelayan atausebagai agency
Sudah saatnya aparat penegak hukum, mampumenjadi budak atau pelayan hambahamba mereka, atau a master is a slave ofhis slaves.
untuksegera membebaskan Pemohon;4) Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh negara;Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut Termohon telah mengajukanTanggapanpendapainya pada tanggal 10 Jun 2014 yang pada pokoknyamengemukakan dalilnya sebagai berikut : Praperadilan sebagai salah satu perwujudan perindungan Hak Asasi Manusia yangada dalam KUHAP yang merupakan suatu hak yang diberikan kepada setiap orangmaupun subjek hukum lainnya yang merasa dirugikan atas suatu keputusan yangdikeluarkan oleh aparat penegak
Sementara dalam KUHAPdinyatakanpenahanan ituharus didasarkanatas buktipermulaanyangcukup,Karena penahanan itu dibatasi secara limitatif Oleh karena jangan sematamatadidasarkan atas selera dan sikap masa bodoh dari aparat penegak hukum. Bahwatindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon disini sangat tidakberalasan hukum, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 butir 14KUHAP Jo Pasal 21 ayat (1) dan (2) KUHAP Jo Pasal 184 ayat (1) KUHAP Jo Pasal18 UU.
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:(1)Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf e, Komisi PemberantasanKorupsi berwenang melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak PidanaKorupsi yang:a. melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang adakaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yangdilakukan oleh aparat penegak hukum atauPenyelenggara Negara; dan/ataub. menyangkut kerugian negara paling sedikitRp1.000.000.000,00
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA12e. meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa kepada instansi yangterkait;f. menghentikan sementara suatu transaksikeuangan, transaksi perdagangan, danperjanjian lainnya atau pencabutan sementaraperizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukanatau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yangdiduga berdasarkan bukti awal yang cukup adahubungannya dengan Tindak Pidana Korupsiyang sedang diperiksa;g. meminta bantuan Interpol Indonesia atauinstansi penegak
Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat)pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, danPasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut:(1)(3)Pasal 69AKetua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertamakalinya ditunjuk dan diangkat oleh PresidenRepublik Indonesia.Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawassebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai denganketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbataspada aparat penegak hukum yang sedang menjabatdan yang telah berpengalaman paling sedikit15 (lima belas
Komisi PemberantasanKorupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang mempunyai tugas danwewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Namun...SK No 012617A PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsidirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum,terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf Komisi PemberantasanKorupsi, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakniadanya pelaksanaan
tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yangberbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengansesama aparat penegak hukum, problem Penyadapan, pengelolaan penyidik danpenyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan denganberbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lIembagapengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KomisiPemberantasan Korupsi sehingga memungkinkan terdapat cela dan kurangakuntabelnya pelaksanaan
24 — 11
SUKARLAN, waganegara Indonesia, pekerjaan swasta, KetuaUmum Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), alamat JI. LetJen.Soeprapto No.22 G Cempaka Putih, Jakarta Pusat ;2. JOSEPH WILLIEM LEA WEA, warganegara Indonesia, pekerjaanswasta, Sekretaris Jenderal Partai Penegak Demokrasi Indonesia(PPDI), alamat Jl. Let.Jen. Soeprapto No.22 G Cempaka Putih, JakartaPusat ;Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa/memilih tempat kediaman hukum dikantor Kuasanya tersebut, yaitu D.Parlin Sitorus,SH.MS.
yang tercantum dalam salinanputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 122/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.tanggal 28 Juni 2012 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnyasebagai berikut :DALAM PROVISI Menolak tuntutan provisi dari Penggugat;DALAM GUGATAN ASAL/POKOKe Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM GUGATAN INTERVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian ; Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Intervensi adalahPengurus yang sah Dewan Pimpinan Pusat Partai Penegak
FERRY MARLENA KURNIAWAN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
RANGGA Bin MARTO Alm
48 — 19
PUTUSANNomor 39/Pid.B/2021/PN MtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mentok yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Rangga bin Marto;Tempat lahir : Terentang;Umur / tanggal lahir : 31 tahun/ 2 Mei 2001Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Penegak RT. 008 RW. 000, DesaSimpang Yul, Kecamatan TampilangKabupaten Bangka Barat
Aswandi aliasPopo (DPO);Bahwa setelah 1 (Satu) ekor sapi tersebut dinaikkan ke bak mobil pick upmerek APV warna putih dengan Nomor Polisi BN 8057 PA milik Terdakwa,lalu Terdakwa bawa seorang diri ke rumah Terdakwa yang beralamat diDusun Penegak Kecamatan Tempilang, lalu Terdakwa letakkan di belakangrumah Terdakwa pada pukul 22.30 WIB, lalu besoknya pada pukul 06.00WIB, Sdr.
Aswandi aliasPopo (DPO);Bahwa setelah 1 (Satu) ekor sapi tersebut dinaikkan ke bak mobil pick upmerek APV warna putih dengan Nomor Polisi BN 8057 PA milik Terdakwa,lalu Terdakwa bawa seorang diri ke rumah Terdakwa yang beralamat diDusun Penegak Kecamatan Tempilang, lalu Terdakwa letakkan di belakangrumah Terdakwa pada pukul 22.30 WIB, lalu besoknya pada pukul 06.00WIB , Sdr.
Popo (DPO) bukanlah peternak sapi dan tidak memilikisapl;Bahwa Terdakwa sempat curiga atas asal usul sapi tersebut, namunTerdakwa tetap membawa seekor sapi tersebut ke rumah Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa seekor anak sapi tersebut seorangdiri ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Penegak Kecamatan Tempilang, lalu Terdakwa letakkan dibelakang rumah Terdakwa pada pukul 22.3O WIB;Bahwa Terdakwa inisiatif untuk menelepon Saksi Ali untuk menawarkan sapitersebut, dan Saksi Ali berminat
Popo (DPO) bukanlah peternak sapi dan tidak memilikisapl; Bahwa Terdakwa sempat curiga atas asal usul sapi tersebut, namunTerdakwa tetap membawa seekor sapi tersebut ke rumah Terdakwa; Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa seekor anak sapi tersebut seorangdiri ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Penegak Kecamatan Tempilang, lalu Terdakwa letakkan dibelakang rumah Terdakwa pada pukul 22.3O WIB; Bahwa Terdakwa inisiatif menelepon Saksi Ali untuk menawarkan sapitersebut, dan Saksi Ali berminat untuk
10 — 5
Bahwa semula kehidupan rurnah tangga antara penggugat dengantergugat dalam keadaan rukun, namun sejak bulan Desember 2016, ketikatergugat mengajak penggugat pindahpindah tempat tinggal, tergugatmenyampaikan alasan tergugat pindahpindah tempat tinggal untukmenghindari penegak hukum, karerta tergugat menjadi terdakwa dalamperkara perzinahan dengan seorang perempuan yang bernarna XXX asalPuri Mojokerto, dimana tergugat dilaporkan oleb suami XXX, dan penggugatsebelum menikah tidak mengetahu!
atau berhubungan lagi ; Bahwa terjadinya perpisahan tempat tinggal tersebut karenaantara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaranyang disebabkan Tergugat mengajak Penggugat pindah pindah tempattinggal, Tergugat menyampaikan alasan Tergugat pindahpindah tempattinggal untuk menghindari penegak hukum karena Tergugat menjaditerdakwa dalam perkara perzinahan dengan seorang perempuan yangbemama XXX asal puri mojokerto, dimana Tergugat dilaporkan olehsuami dari XXX dan juga Tergugat
atau berhubungan lagi ; Bahwa terjadinya perpisahan tempat tinggal tersebut karenaantara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaranyang disebabkan Tergugat mengajak Penggugat pindah pindah tempattinggal, Tergugat menyampaikan alasan Tergugat pindahpindah tempattinggal untuk menghindari penegak hukum karena Tergugat menjaditerdakwa dalam perkara perzinahan dengan seorang perempuan yangbemama XXX asal puri mojokerto, dimana Tergugat dilaporkan olehsuami dari Dian Noviana dan juga
yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentangPeradilan Agama, oleh karenanya permohonan Penggugat tersebut dapatditerima untuk diperiksa dan diadili ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil dan alasan yangpada pokoknya bahwa sejak Sejak bulan Desember 2016, ketika tergugat mengajakpenggugat pindahpindah tempat tinggal, tergugat menyampaikan alasantergugat pindahpindah tempat tinggal untuk menghindari penegak
diperoleh fakta kejadian sebagai berikut : Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terikat perkawinan yangsah ; Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugatdalam keadaan rukun dan harmonis namun belum dikaruniai 1 orang anakketurunan, namun sejak sudah tidak rukun dan harmonis lagi, sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Tergugat mengajakPenggugat pindah pindah tempat tinggal, Tergugat menyampaikan alasanTergugat pindahpindah tempat tinggal untuk menghindari penegak
Tengku Indra Bayu
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak dan Satuan narkoba Polres siak sri indrapura
65 — 21
Tanusubroto, yangmenyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnyamemberikan peringatan :a) Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakanhukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepadaketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampumenahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenangwenang;b) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungiwarga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyatatanpa didukung dengan buktibukti yang meyakinkan
sebagaiakibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidakmengindahkan prinsip hakhak asasi manusia;c) Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkandan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentinganorang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financialpemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukumitu;d) Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulinkan haknya sesuaidengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;Halaman 3 dari 71 Putusan
Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Sake) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritasdan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanyakeseimbangan itu Semuanya akan siasia belaka;Selain itu. menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAPmenerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalampemeriksaan pendahuluan terhadap tindakantindakan kepolisian dan ataukejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casuPemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi
) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukumberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yangmenjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segalawarga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya;b) Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidanghukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dankewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap parapalaksana penegak
Bahwa upaya hukum Praperadilan PEMOHON lakukan sematamatademi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dariM.Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukumPraperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segalatindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untukkepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benarbenar tindakantersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundangundangan.