Ditemukan 17401 data
20 — 15
Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun Pemohon,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Susilawati binti Saridi dan calon suaminya yangbernama Rahmat Firman Sahputra bin Sahnizar samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk menghadapi
segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanHal. 4 dari 18 hal.
Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.BkyBahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon Suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadapkemungkinan berhentinya pendidikan
kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusahauntuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
354 — 118
Bahwa PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah terikat dalam perjanjianpertanggungan/Asuransi dimana TERGUGAT menerbitkan Ikhtisar dan PerjanjianErection All Risks Policy atau Polis Semua Risiko Pemasangan No.10.31.11.0209.02.17, tanggal 06 Februari 2017 untuk menjamin resiko padaproyek pembangunan T/L 150 kV Mariana Kayu Agung Section 2 yangdilaksanakan oleh PENGGUGAT sebagai Pihak Tertanggung;2.
Bahwa adapun lokasi proyek pembangunan T/L 150 kV yang dipertanggungkanoleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah dalam wilayah Mariana sampaidengan Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan jangka waktu pertanggunganmulai tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017ditambah 180 (seratus delapan puluh) hari masa pemeliharaan, hal inisebagaimana dimaksud dalam Ikhtisar Erection All Risks Policy atau Ikhtisar PolisSemua Risiko Pemasangan No. : 10.31.11.0209.02.17, tertanggal 06 Februari2017
Bahwa atas terbitnya Ikhtisar dan Perjanjian Erection All Risks Policy atau PolisSemua Risiko Pemasangan No. : 10.31.11.0209.02.17 tersebut PENGGUGATselaku Tertanggung telah membayar lunas premi sebesar Rp. 56.628.238, (limapuluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapanrupiah) dengan obyek pertanggungan berupa proyek pembangunan T/L 150 kVdengan nilai pertanggungan sebesar Rp.39.324.123.000, (tiga puluh sembilanmiliar tiga ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh
Pemasangan No. : 10.31.11.0209.02.17 adalah sah dan mengikatmenurut hukum;Menyatakan TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) atas Ikhtisar danPerjanjian Erection All Risks Policy atau Polis Semua Risiko Pemasangan No. :10.31.11.0209.02.17;Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Material kepadaPENGGUGAT yaitu : Ganti Rugi atas Klaim Asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT adalahsebesar Rp. 6.681.024.000, (enam miliar enam ratus delapan puluh satu jutadua puluh empat ribu rupiah); Bunga atas
PLN (Persero) dalam hal ini hanya sebagai wakil dariTertanggung (Penggugat) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah eksepsi Tergugat beralasan atau tidak ;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam Perjanjian ErictionAll Risks Pilicy atau Polis Semua Risiko Pemasangan No : 10.31.11.0209.02.17,tanggal 06 Pebruari 2017 untuk menjamin risiko proyek pembangunan T/L 150 kVMariana Kayu Agung Section 2 yang dilaksanakan oleh Penggugat sebagai PihakTertanggung ;
36 — 15
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr.memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilamelahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
telahterjalin hubungan yang cukup dekat dan dilarang dalam syariat Islam; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa anak tersebut telah siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
denganseorang lakilaki bernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, umur27 tahun, dengan alasan anak Para Pemohon tersebut belum memenuhi batasminimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan UndangundangNomor 16 tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr.mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kKelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
12 — 13
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.Hal. 9 dari 18 Hal. Penetapan No.185/Pdt.P/2020/PA.Sjb.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.Hal. 10 dari 18 Hal. Penetapan No.185/Pdt.P/2020/PA.Sje.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
60 — 10
telahhadir di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon dan calon suaminya belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suaminya sejak beberapatahun yang lalu; Bahwa sejak dua bulan lalu hubungan anak Pemohon dengan calonsuami sangat dekat dan tidak dapat di pisahkan lagi, sudah berpacaran dansering berduaan, bahkan sudah berhubungan badan dan saat ini kondisianak Pemohon sedang hamil 4 bulan; Bahwa saat ini anak Pemohon telah tamat SLTP; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
usia dini, mendorong untuk menempuhstudi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organ reproduksi anak, dampakekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensi timbulnya perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi mereka menyatakan tetap padarencananya untuk mewujudkan pernikahan anak Pemohon dengan calonmempelai prianya, dan semua sudah siap dengan segala risiko yang mungkinakan terjadi serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin;
Berdasarkan hasilsurveil Badan Pusat Statistik, bayi yang dilahirkan oleh perempuan yangmenikah pada usia anak punya risiko kematian yang lebin besar dan punyaHal. 20 dari 24 Hal.
Di Smaping itu, walaupun perkawinandilakukan di atas usia 20 (dua puluh) tahun, risiko kematian pada saatmelahirkan akan tetap ada.
189 — 50
Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs..
GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko KreditI)4.
SK No. 1036 Tahun 2009 dan sejak 10 Februari2011 s.d 28 Desember 2011 menjabat selaku Analis Kantor PusatDepartemen Risiko Kredit Konvensional Grup Manajemen Risiko Kreditsesuai SK No. 54 TAHUN 2011.Bahwa tugas Analis Kantor Pusat Departemen Risiko KreditKonvensional Grup Manajemen Risiko Kredit berperan aktif membantuPemimpin Departemen dalam mengelola kegiatan :Bahwa penilaian terkait risiko suatu proposal kredit dari Grup BisnisKonvensional yaitu. : Grup Komersial dan Korporasi, GrupPenyelamatan
Mitigasi Risiko dilakukan oleh Grup ManajemenRisiko Kredit.b.
229 — 86
pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetapberupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesarRp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini bore pile;: bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko
yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat celsius;: bahwa berdasarkan buktibukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis mengemukakan halhal yang menjadikan dasar pertimbangansebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi,conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungkutungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam
bisadibebankan sekaligus tetapi pembebanannya melalui penyusutan denganalasan bahwa pembelian itu terkait dengan menambah masa manfaat/umur mesinatau masa manfaatnya lebih dari 1 tahun;bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko
23 — 25
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
Sgr.kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 tahun 2019, yaituumur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur. Hakim memberikan saran agar para pihak dapat menangguhkan rencanaperkawinannya tersebut sampai batas minimal usia perkawinan.
Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
yang terjadi seperti keberlanjutanpendidikannya, risiko kesehatan yang terjadi karena belum siapnya organreproduksi serta potensipotensi perselisihan dalam rumah tangga.
13 — 8
permohonanizin untuk bercerai di Pengadilan Agama Simalungun kepada atasannya,namun Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin bercerai dariatasannya meskipun persidangan ini telah ditunda satu kali persidanganuntuk memperoleh izin dari atasan Penggugat tersebut, oleh karena atasanyang bersangkutan tetap tidak mau memproses surat permohonanPenggugat, maka Penggugat di persidangan menyatakan tidakberkeinginan lagi untuk mengurus izin bercerai dari atasan Penggugat danmenyatakan bersedia menanggung risiko
apabilan perkara ini dilanjutkantanpa adanya izin dari atasan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penggugatmenyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Risiko tanggal 6Februari 2012 seraya bermohon kepada Ketua Majelis agar perkaranyadapat dilanjutkan.
SelanjutnyaKetua Majelis masin memberi kesempatan kepada Penggugat agarberusaha mendapatkan Surat persetujuan izin bercerai dari atasannya dansekaligus memberitahukan kepadanya segala risiko apabila persidangan initetap dilanjutkan tanpa adanya surat persetujuan bercerai dari atasannya,Penggugat menyatakan di persidangan tidak bersedia lagi mengurus suratpersetujuan izin dari atasannya tersebut dan siap menerima risiko darisikapnya tersebut dan selanjutnya Penggugat menyerahkan SuratPernyataan Bersedia
Menanggung Risiko tanggal 6 Februari 2012 kepadaKetua Majelis dan bermohon agar proses perkaranya dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memberikanpenjelasan kepada Penggugat tentang risiko bercerai di Pengadilan Agamatanpa adanya izin dari atasan Penggugat dan Penggugat pun telahmembuat surat pernyataan siap menanggung resiko, maka sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984, Majelis Hakimsepakat pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang
12 — 6
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 150/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 15 dari 19 halamanKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yangrendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, sepertigangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masaitu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masadepan dan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan inijustru ditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
1.Robi Kurnia Wijaya, S.H.
3.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
Terdakwa:
NUR YASIN
68 — 12
NURYASIN tentang JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI PT PETROKIMIA GRESIK Nomor : 44/SPJB-PKG/YM/2022, tanggal 31 Desember 2021;
- 1 lembar Salinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 0611210004548;
- 1 lembar Salinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha : 0611210004548;
Untuk Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya
128 — 41
Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibatdari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasidengan kontraprestasi yang akan diterima di kKemudian hari. Semakinlama kredit diberikan, semakin tinggi pula tingkat risikonya. Denganadanya risiko inilah maka timbul jaminan dalam pemberian kredit.4. Prestasi.
Risiko, yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangkawaktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untukmengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinyawanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatanjaminan dan agunan.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, maka dapatdikemukakan bahwa selain unsur kepercayaan, di dalam permohonan danpemberian kredit juga mengandung unsur lain, yaitu unsur waktu, unsurprestasi, dan risiko.
Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menyebutkan,bahwa risiko (atau bahaya) adalah kewajiban memikul kerugian yangdisebabkan suatu kejadian di luar kesalahan salah satu atau Para Pihak.Berkaitan dengan pemberian kredit oleh Bank kepada debitur tentu pulamengandung risiko usaha bagi Bank. Risiko di sini adalah risiko Kemungkinanketidakmampuan dari debitor untuk membayar angsuran atau melunasikreditnya disebabkan sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki.
Oleh karenaitu, semakin lama jangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untukpelunasan kredit, maka makin besar juga risiko bagi Bank. Setiap perjanjiantentu mengandung adanya prestasi dan kontraprestasi.
14 — 9
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.Penetapan Nomor 122/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanc. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada Jjanin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi Kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
19 — 10
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah. Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuhHal. 11 dari 19 Hal.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
42 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
diberikan haksecara eksklusif oleh BPWSA untuk menggunakan kekayaanintelektual, dimana meliputi penggunaan merek dagang Frestea danNestea, logo, desain kemasan, beserta teknologinya (termasukformula dan spesifikasi produk yang dibutuhkan) (selanjutnya disebutmerek Frestea dan Nestea) untuk memproduksi, mendistribusikan danmenjual produkproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagai akibat dari pemberian hak eksklusif tersebut, PemohonBanding merupakan pihak yang menanggung risiko
Hal inidisebabkan pihak pemberi lisensi biasanya akan mengharapkanpemegang Lisensi untuk dapat menjalankan usaha dengan baik danmeningkatkan atau mempertahankan keberhasilan usaha yang telahdirintis sebelumnya oleh pemberi Lisensi;Bahwa mengingat besarnya risiko usaha yang dihadapi oleh PemohonBanding, maka jelaslah bahwa Pemohon Banding memilikikepentingan langsung untuk menjamin dan menjaga kesuksesan dankelangsungan usaha yang berkesinambungan atas merek Frestea danNestea di Indonesia.
CCBI hanya dapat mencampur sariminuman teh Frestea dan Nestea dan mengemasnya menjadiminuman teh siap saji Frestea dan Nestea atas sepengetahuan, jjindan instruksi yang diberikan Pemohon Banding dan sesuai dengansyarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon Banding untukmenjamin kualitas mutu minuman teh siap saji tersebut seperti yangdisyaratkan dalam Perjanjian SubLisensi;Bahwa berdasarkan skema usaha di atas, adalah jelas bahwa tidakada pengalihan risiko usaha dari Pemohon Banding kepada CCBIdan
Bahwa kegiatan pemasaran dan promosi merupakan faktor utamauntuk menyukseskan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemohon Bandingmenanggung risiko usaha secara langsung dari keputusan bisnisHalaman 9 dari 33 Halaman Putusan Nomor 1706/B/PK/PJK/2016strategis yang dilakukannya sehubungan dengan usaha teh danpenjualan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea di Indonesia;bahwa mengingat besarnya risiko usaha yang dihadapi oleh PemohonBanding
usaha, seperti risiko pasar, risiko kredit,risiko persediaan dan sebagainya;(c) Bahwa Terbanding menduga adanya kepentingan tertentu dalamtransaksi usaha antara Pemohon Banding dengan pihakpihakterkaitnya;Bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwapengeluaran untuk pemasaran dan promosi seharusnyamerupakan beban CCl dan grup usahanya;Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa,Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan menduga bahwakegiatan promosi dan pemasaran tidak dikeluarkan
63 — 51
olehPENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas adalah telah sesuai denganketentuan Pasal 9, 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Polis Asuransi KreditModal Kerja;Bahwa atas STGR tersebut, kKemudian TERGUGAT telah menanggapinyamelalui surat No. 29/0034/V/SP/ASEI tertanggal 12 Mei 2014 denganPerihal:"Janaban atas STGR a/n Debitur KSP Multi Niaga, yang padaintinya TERGUGAT menyampaikan: Pengajuan STGR oleh Bank BJBHal 5 dari 35 Hal Putusan No. 250/PDT/2018/PT.DKI14.15.16.17.Cabang Makassar telah Daluarsa dan Risiko
PKS tersebut sudah jelas telahtimbul kewajiban bagi TERGUGAT untuk segera membayar tuntutan gantirugi/klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT seketika kondisi kredit Debiturdalam status macet (kolektibilitas 5) sebab pengajuan tuntutan gantirugi/klaim adalah masih dalam tenggang waktu 60 hari (tidak daluwarsa)serta risiko yang terjadi adalah merupakan risiko yang ditanggung olehTERGUGAT selaku Penanggung;Bahwa selanjutnya mengingat tidak adanya itikad baik TERGUGAT dalammemenuhi tuntutan ganti rugi/klaim
Bahwa Penggugat diduga lalai dalam memonitor kegiatan usahadan memeriksa kinerja Debitur (in casu Turut Tergugat) sehingga muncul risiko, dimana risiko tersebut merupakan risiko yang tidak ditanggungoleh Tergugat yang disebabkan halhal sebagai berikut:a)Dana yang seharusnya dipergunakan oleh Turut Tergugat untukmembayar angsuran kredit kepada Penggugat dialokasikan untukmenutupi biaya operasional kantor cabang baru yang dibuka olehTurut Tergugat; danTurut Tergugat tidak bisa mempertahankan rasio
; (2)Tertanggung tidak melaksanakan ketentuan dan persyaratan yang telahdiatur baik dalam Polis ini maupun dalam Surat Keputusan LimitPertanggungan; (3) Risiko yang seharusnya dapat ditutup oleh PolisAsuransi Kerugian lain termasuk perluasannya."
Bahwa berdasarkan poin a dan b, apabila penyebab macetnya kreditTurut Tergugat disebabkan oleh menurunnya cash flow perusahaanakibat dana yang seharusnya dipergunakan untuk peruntukkannyadialokasikan untuk menutupi biaya operasional kantor cabang baruyang dibuka, maka hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 io Pasal17 PK io Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Polis KMK Multiguna, sehinggaberdasarkan hal tersebut, risiko yang terjadi merupakan risiko yangdikecualikan untuk ditanggung Tergugat;Berdasarkan
40 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenisinvestasi yang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransiyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasamanajemen yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah danayang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasaasuransi yaitu tidak terdapat pengalihan risiko
Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwaProduk Unit link sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajibmemenuhi ketentuan mengenai batasan minimum besar uangpertanggungan kematian alami dan batasan minimum masapertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir (2) huruf (a) dan(c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit link wajibmemenuhi ketentuan sebagai berikut:a) besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016dasarnya Produk Unit link adalah produk asuransi jiwa yangmengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanmanfaat proteksi jiwa bagi pemegang polis atau orang yangdipertanggungkan;bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbandingsendiri melalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18Mei 2009 sebagai Jawaban Terbanding atas Surat Ketua UmumAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan TindakLanjut Pertemuan yang Membahas
Pemegangpolis/tertanggung juga dibebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biayaadministrasi bulanan dan biaya pengubahan Jjenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia70 tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi.
Bahwa dana milik Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) (portofolio) yang dikelola PT Manulife Aset ManajemenIndonesia (PT MAMI) secara substansi adalah milik Pemegangpolis/tertanggung yang dititipkan kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), dimana atas dana tersebutdapat diambil oleh Pemegang polis/tertanggung sesuai kebutuhandan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tidak menanggung risiko terhadap investasi tersebut.2.
12 — 11
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamantahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
12 — 8
Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
77 — 31
Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
Namun Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Lestari binti Mislan dan calon suaminya yangbernama Safari bin Aspan samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahanserta siap untuk menghadapi segala kemungkinan
risiko perkawinantersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan
dengan calon suaminyasangat mendesak, karena antara anak Pemohon dengan calon suaminyasudah begitu dekat;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon suami anak Pemohon tentang risiko
kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.