Ditemukan 17402 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2020 — Putus : 03-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 153/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 3 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
179
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah. Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuhHal. 11 dari 19 Hal.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 01-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
1613
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Susilawati binti Saridi dan calon suaminya yangbernama Rahmat Firman Sahputra bin Sahnizar samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk menghadapi
    segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanHal. 4 dari 18 hal.
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.BkyBahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon Suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadapkemungkinan berhentinya pendidikan
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusahauntuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
6652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
    di pasar dalam negeri; dan4) Termohon Peninjauan Kembali menanggung risiko pasarsepenuhnya atas penjualan dalam negeri;.
    Pemohon Peninjauan Kembali telah melakukananalisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) dalam langkahlangkahpenerapan prinsip kewajaran berdasarkan daftar isian yangtelah diisi dan ditandatangani sendiri oleh Termohon PeninjauanKembali;Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh Termohon PeninjauanKembali, nampak bahwa fungsi yang dijalankan TermohonPeninjauan Kembali merupakan perusahaan pabrikasi, seluruhaset yang digunakan dimiliki oleh Termohon PeninjauanKembali
    dan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggung oleh PTTMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
Register : 10-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 185/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1013
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.Hal. 9 dari 18 Hal. Penetapan No.185/Pdt.P/2020/PA.Sjb.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.Hal. 10 dari 18 Hal. Penetapan No.185/Pdt.P/2020/PA.Sje.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 02-11-2016 — Putus : 30-11-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1706 B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEVERGE PARTNERS WORLDWIDE INDONESIA;
4070 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberikan haksecara eksklusif oleh BPWSA untuk menggunakan kekayaanintelektual, dimana meliputi penggunaan merek dagang Frestea danNestea, logo, desain kemasan, beserta teknologinya (termasukformula dan spesifikasi produk yang dibutuhkan) (selanjutnya disebutmerek Frestea dan Nestea) untuk memproduksi, mendistribusikan danmenjual produkproduk teh dengan merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagai akibat dari pemberian hak eksklusif tersebut, PemohonBanding merupakan pihak yang menanggung risiko
    Hal inidisebabkan pihak pemberi lisensi biasanya akan mengharapkanpemegang Lisensi untuk dapat menjalankan usaha dengan baik danmeningkatkan atau mempertahankan keberhasilan usaha yang telahdirintis sebelumnya oleh pemberi Lisensi;Bahwa mengingat besarnya risiko usaha yang dihadapi oleh PemohonBanding, maka jelaslah bahwa Pemohon Banding memilikikepentingan langsung untuk menjamin dan menjaga kesuksesan dankelangsungan usaha yang berkesinambungan atas merek Frestea danNestea di Indonesia.
    CCBI hanya dapat mencampur sariminuman teh Frestea dan Nestea dan mengemasnya menjadiminuman teh siap saji Frestea dan Nestea atas sepengetahuan, jjindan instruksi yang diberikan Pemohon Banding dan sesuai dengansyarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon Banding untukmenjamin kualitas mutu minuman teh siap saji tersebut seperti yangdisyaratkan dalam Perjanjian SubLisensi;Bahwa berdasarkan skema usaha di atas, adalah jelas bahwa tidakada pengalihan risiko usaha dari Pemohon Banding kepada CCBIdan
    Bahwa kegiatan pemasaran dan promosi merupakan faktor utamauntuk menyukseskan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea diIndonesia;Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemohon Bandingmenanggung risiko usaha secara langsung dari keputusan bisnisHalaman 9 dari 33 Halaman Putusan Nomor 1706/B/PK/PJK/2016strategis yang dilakukannya sehubungan dengan usaha teh danpenjualan produkproduk teh merek Frestea dan Nestea di Indonesia;bahwa mengingat besarnya risiko usaha yang dihadapi oleh PemohonBanding
    usaha, seperti risiko pasar, risiko kredit,risiko persediaan dan sebagainya;(c) Bahwa Terbanding menduga adanya kepentingan tertentu dalamtransaksi usaha antara Pemohon Banding dengan pihakpihakterkaitnya;Bahwa oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwapengeluaran untuk pemasaran dan promosi seharusnyamerupakan beban CCl dan grup usahanya;Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa,Tim Pemeriksa dan Tim Penelaah Keberatan menduga bahwakegiatan promosi dan pemasaran tidak dikeluarkan
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-07-2021 — Upload : 07-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 7 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
6214
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, keponakan pemohon,calon suami keponakan pemohon dan orangtua calon suami keponakanpemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas,keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinata binti Martina Muryani lindan calon suaminya yang bernama Riski bin Suhardi samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan serta siap
    untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Pemohon danorangtua calon suami keponakan pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinanrisiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalammendamping!
    keponakan pemohon sudah hamil 38 (tiga puluh delapan) mingguoleh calon suaminya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon,keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon dan orangtuacalon suami keponakan pemohon yang selengkapnya termuat dalamduduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, keponakan pemohon, calon suami keponakan pemohon, danorangtua calon suami keponakan pemohon tentang risiko
    Penetapan Nomor 29/Pdt.P/2021/PA.Bkypemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan keponakan pemohon yang bernama Sri Mardinatabinti Martina Muryani lin dengan calon suaminya yang bernama Riski binSuhardi dan semuanya sudah siap dengan segala risiko kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 23-11-2020 — Putus : 04-12-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 594/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 4 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
238
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 594/Padt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 07-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 30/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
378
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensi Hal. 3 dari 16 hal. Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2021/PA.Bkypertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami anak para pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingl,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetap Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami anak para pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 22-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0254/Pdt.P/2021/PA.Bi
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
93
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 06-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 05-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 32/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
1010
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamantahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 03-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 2/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2221
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    Sgr.kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 tahun 2019, yaituumur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko perkawinan di bawahumur. Hakim memberikan saran agar para pihak dapat menangguhkan rencanaperkawinannya tersebut sampai batas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
    yang terjadi seperti keberlanjutanpendidikannya, risiko kesehatan yang terjadi karena belum siapnya organreproduksi serta potensipotensi perselisihan dalam rumah tangga.
Register : 05-08-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 179/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1413
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 03-02-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 21 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 06-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 13 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
6621
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Lestari binti Mislan dan calon suaminya yangbernama Safari bin Aspan samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahanserta siap untuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinantersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan
    dengan calon suaminyasangat mendesak, karena antara anak Pemohon dengan calon suaminyasudah begitu dekat;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon suami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 09-05-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 24 Januari 2019 — PT. SANGKAN JAYA X PT. ASURANSI BERDIKARI
305118
  • Bahwa PENGGUGAT dengan TERGUGAT telah terikat dalam perjanjianpertanggungan/Asuransi dimana TERGUGAT menerbitkan Ikhtisar dan PerjanjianErection All Risks Policy atau Polis Semua Risiko Pemasangan No.10.31.11.0209.02.17, tanggal 06 Februari 2017 untuk menjamin resiko padaproyek pembangunan T/L 150 kV Mariana Kayu Agung Section 2 yangdilaksanakan oleh PENGGUGAT sebagai Pihak Tertanggung;2.
    Bahwa adapun lokasi proyek pembangunan T/L 150 kV yang dipertanggungkanoleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah dalam wilayah Mariana sampaidengan Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan jangka waktu pertanggunganmulai tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017ditambah 180 (seratus delapan puluh) hari masa pemeliharaan, hal inisebagaimana dimaksud dalam Ikhtisar Erection All Risks Policy atau Ikhtisar PolisSemua Risiko Pemasangan No. : 10.31.11.0209.02.17, tertanggal 06 Februari2017
    Bahwa atas terbitnya Ikhtisar dan Perjanjian Erection All Risks Policy atau PolisSemua Risiko Pemasangan No. : 10.31.11.0209.02.17 tersebut PENGGUGATselaku Tertanggung telah membayar lunas premi sebesar Rp. 56.628.238, (limapuluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh delapanrupiah) dengan obyek pertanggungan berupa proyek pembangunan T/L 150 kVdengan nilai pertanggungan sebesar Rp.39.324.123.000, (tiga puluh sembilanmiliar tiga ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh
    Pemasangan No. : 10.31.11.0209.02.17 adalah sah dan mengikatmenurut hukum;Menyatakan TERGUGAT telah cidera janji (wanprestasi) atas Ikhtisar danPerjanjian Erection All Risks Policy atau Polis Semua Risiko Pemasangan No. :10.31.11.0209.02.17;Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Material kepadaPENGGUGAT yaitu : Ganti Rugi atas Klaim Asuransi yang diajukan oleh PENGGUGAT adalahsebesar Rp. 6.681.024.000, (enam miliar enam ratus delapan puluh satu jutadua puluh empat ribu rupiah); Bunga atas
    PLN (Persero) dalam hal ini hanya sebagai wakil dariTertanggung (Penggugat) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah eksepsi Tergugat beralasan atau tidak ;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat terikat dalam Perjanjian ErictionAll Risks Pilicy atau Polis Semua Risiko Pemasangan No : 10.31.11.0209.02.17,tanggal 06 Pebruari 2017 untuk menjamin risiko proyek pembangunan T/L 150 kVMariana Kayu Agung Section 2 yang dilaksanakan oleh Penggugat sebagai PihakTertanggung ;
Register : 02-06-2020 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Mbl
Tanggal 10 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
95
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Subsidarr: Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadiladilnya;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, paraPemohon telah hadir sendiri di persidangan;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada paraPemohon agar menunda keinginannya untuk melangsungkan perkawinan anakpara Pemohon sampai anak para Pemohon berusia sembilan belas tahunmengingat akan ada risiko dari perkawinan di bawah umur berupa akanterhentinya pendidikan
    Mblekonomi, sosial dan psikologis bagi anak dan potensi perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga anak tersebut, akan tetapi para Pemohon tetapberkeinginan akan melangsungkag perkawinan anak para Pemohon dengancalon suami anak para Pemohon;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonan para Pemohon dimana para Pemohon tidak menyampaikan perbaikan apapun;Bahwa di depan sidang para Pemohon memyampaikan keterangansebagai berikut: Bahwa para Pemohon sudah memahami potensi risiko terhadap
    tangga dengan calonsSuaminya agar rumah tangga mereka berjalan dengan baik;Bahwa para Pemohon telah mengahadirkan anak para Pemohon yangmengaku beridentitas sebagai berikut:Nama anak para pemohon , tempat/tanggal lahir Sungai Buluh/24 Juni 2003,agama Islam, Pendidikan SMP, pekerjaan tidak ada, tempat kediaman dialamat;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada anak paraPemohon agar menunda keinginannya untuk melangsungkan perkawinansampai usianya sembilan belas tahun mengingat akan ada risiko
    MblPemohon tetap bertekad akan melangsungkag perkawinan dengan calonsuaminya;Bahwa di depan sidang anak para Pemohon memyampaikanketerangan sebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon sudah memahami potensi risiko terhadapperkawinan di bawah usia sembilan belas tahun; Bahwa anak para Pemohon tetap bertekad untuk melangsungkan perkawinandengan calon suaminya tersebut karena sudah saling mencintai dan sudahmelakukan hubungan badan yajg mengakibatkan anak para Pemohon telahhamil tujuh bulan dan takut akan
    Kembang Paseban, alamat;Bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasehat kepada orang tuacalon suami anak para Pemohon agar menunda keinginannya untukmelangsungkan perkawinan anaknya dengan anak para Pemohon sampaianaknya dan anak para Pemohon berusia sembilan belas tahun mengingatakan ada risiko dari perkawinan di bawah umur berupa akan terhentinyapendidikan anak para Pemohon, belum siapnya organ reproduksi anak paraPemohon, dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak para PemohonHalaman 5 dari
Register : 21-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Byw
Tanggal 5 April 2023 — Penuntut Umum:
1.Robi Kurnia Wijaya, S.H.
3.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
Terdakwa:
NUR YASIN
599
  • NURYASIN tentang JUAL BELI PUPUK BERSUBSIDI PT PETROKIMIA GRESIK Nomor : 44/SPJB-PKG/YM/2022, tanggal 31 Desember 2021;
  • 1 lembar Salinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 0611210004548;
  • 1 lembar Salinan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha : 0611210004548;
  • Untuk Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya

Register : 19-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 20/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 17 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
2313
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calon suamianak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak ParaPemohon yang bernama Martini binti Lepo dan calon suaminya yangbernama Sius bin Aban samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan sertaSiap untuk menghadapi
    segala kemungkinan risiko perkawinan tersebut,demikian juga Para Pemohon dan orangtua calon suami anak ParaPemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danHal. 4 dari 18 hal.
    Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2021/PA.Bkymenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil Kemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan Martini binti Lepo dengan Sius bin Aban;Bahwa kemudian dibacakan surat permohonan Para Pemohon yangisinya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon dengan tambahanketerangan
    untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 21-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PA JAYAPURA Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
1510
  • Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 2 dari 17Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, para Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua (wakil) calonsuami datang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati para Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua (wakil)calon suami agar memahami risiko
    Pemohon dan Pemohon IIe Bahwa benar Kami adalah ayah kandung dan ibu kandung anakyang dimohonkan dispensasi kawin;e Bahwa benar anak baru berusia 17 tahun;e Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:e Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaradan telah bertunangan;e Bahwa kami mengerti risiko perkawinan dan kami melihat anaksudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;e Bahwa calon suami sudah punya penghasilan sebagai PegawaiNegeri
    tahfizul quran Makassar;Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilin untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu) menjalin hubungan asmara dan bertunangan,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Saya dan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
    tua, lahir di Jayapura, 02 Juni1977, pekerjaan swasta, alamat di Sentani Kota, KabupatenJayapura;Bahwa ayah kandung calon suami mewakilkan kepada saya untukmenghadiri dan memberikan keterangan dalam sidang permohonandispensasi nikah ini;Bahwa benar calon suami sebagai calon suami dari anak;Bahwa calon suami telah berusia 24 tahun ;Bahwa benar Kami dari keluarga calon suami telah melamar anak;Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaradan telah bertunangan;Bahwa Kami mengerti risiko
    Saya telah melamar anak dan dterima oleh orangtuanya;Bahwa benar Saya dan anak telah menjalin hubungan asmara dantelah bertunangan;Bahwa Saya tahu anak telah lulus sekolah di pondok tahfizul quranMakassar:Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 6 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan sebagai Pegawai NegeriSipil (PNS);Bahwa Saya mengerti risiko