Ditemukan 49647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2014 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 22/Tipikor/2014/PT PBR
Tanggal 6 Oktober 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PAZWIR, S.Sos
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Deddy Herlianto, SH
5434
  • - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

    - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 26/Pid.Sus.TPK/2014 /PN.Pbr tanggal 23 Juli 2014 yang dimintakan banding tersebut;

    - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    -

    PUTUSANNomor 22/TIPIKOR/2014/PT.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaruyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi dalamperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawahini dalam perkara Terdakwa :Nama : PAZWIR, S.Sos;Tempat Lahir : Bagan Siapiapi;Umur / Tgl.
    Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 10 Mei 2014 sampai dengantanggal 8 Juli 2014;Hal 1 dari 76 hal Put.No.22/TIPIKOR/2014/PT.PBR7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pekanbaru' sejak tanggal 9 Juli 2014 sampai dengantanggal 7 Agustus 2014;8. Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 23 Juli 2014 sampaidengan tanggal 21 Agustus 2014;9.
    Menyatakan terdakwa PAZWIR S.Sos terbukti bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 dalam dakwaan
    Menyatakan Terdakwa Pazwir,S.Sos. tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Menyatakan Terdakwa Pazwir,S.Sos. tidak terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, bebas murni (vrjivrak) ataubebas dari segala tuntutan hukum (onslahg);3. Mengembalikan nama baik Terdakwa Pazwir,S.Sos., harkat dan martabatdalam kedudukan semula;4.
    Menyatakan Terdakwa PAZWIR,S.Sos tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukansecara bersamasama, sebagaimana dakwaan primer;Hal 56 dari 76 hal Put.No.22/TIPIKOR/2014/PT.PBRMembebaskan Terdakwa PAZWIR, S.Sos dari dakwaam primer tersebut;Menyatakan Terdakwa PAZWIR, S.Sos tersebut diatas, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (
Register : 27-02-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Tanggal 15 Juli 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD SUBHAN, S.H., M.H.
Terdakwa:
IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA
17178
    1. Menyatakan Terdakwa IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRWAN SETYADI Bin BAYU FITRIA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Register : 28-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 03-04-2024
Putusan PT PEKANBARU Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR
Tanggal 3 April 2024 — Pembanding/Terdakwa : FADHLY INDRAWAN
Terbanding/Penuntut Umum I : SYAHRIL SIREGAR, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : NOFRIZAL, SH
5222
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 55/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadaTerdakwa Fadhly Indrawan, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
      1. Menyatakan Terdakwa
    Fadhly Indrawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Fadhly Indrawan telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana
Register : 02-01-2018 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PT PALU Nomor 1/PID.TPK/2018/PT PAL
Tanggal 25 Januari 2018 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : NUDIN LASAHIDO, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : IRWANTO, SH.
6717
    • Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 29 November 2017 yang dimintakan banding tersebut, sekedar amar putusan mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, lamanya pidana kurungan pengganti, besarnya uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, serta status uang pengembalian yang dititipkan
    Terdakwa, sebagaimana amar putusan ini, sedangkan untuk amar putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa NUDIN LASAHIDO, SH tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUDIN LASAHIDO, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar
Register : 23-05-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PT BANTEN Nomor 24/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN
Tanggal 13 Juni 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : YUDHI PERMANA, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SYARIFUDDIN, S.Pd.I Bin Alm. SARHANI
1087
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg., tanggal 13 April 2023, yang dimintakan banding tersebut;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
    • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya
Register : 08-10-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
RIZKA NURDIANSYAH,SH.,MH.
Terdakwa:
MA'MUN KADERI, S.E. BIN H. KADERI ALM
4615
Register : 23-02-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MAMUJU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mam
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD AKBAR, S.H.
2.Muhammad Siddiq, S.H.
Terdakwa:
CAKRABUANA
110134
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa CAKRABUANA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa CAKRABUANA tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa CAKRABUANA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan
    bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa CAKRABUANA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada
    Pid.1.B.3 PUTUSANNomor 5/Pid.SusTPK/2021/PN.MamDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas 1AMamuju, yang mengadili perkara pidana korupsi dengan acara pemeriksaanbiasa dalam Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama Lengkap : CAKRABUANA2. Tempat Lahir : Malabo3. Umur/tgl lahir : 34 Tahun / 18 September 19864. Jenis Kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan/ : IndonesiaKewarganegaraan6.
    Menyatakan Terdakwa CAKRABUANA terbukti Secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RINomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaanPrimair Penuntut Umum.2.
    karena perbuatanmelawan hukum dan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan.
    Bahwa dengan perumusan atau penormaan yang demikian berartibahwa disatu sisi tindak pidana korupsi karena perbuatan melawan hukumsebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak termasukdidalamnya perbuatan penyalangunaan wewenang, kesempatan atau saranakarena kedudukan atau jabatan.
    Disisi lain, tindak pidana korupsi karenapenyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana karena jabatan ataukedudukan adalah tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri sebagaimanadiatur dalam pasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwaserta barang bukti yang diajukan ke persidangan terungkap fakta hukumsebagai berikut:Menimbang, bahwa pada tahun 2018 #=Desa TamalantikKec.
Register : 25-10-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 30-01-2020
Putusan PN SAMARINDA Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 30 Januari 2020 — Penuntut Umum:
HARTANTO, SH.
Terdakwa:
MUHAMAD YAKUB, SE
10927
  • strong> Bin JAKARIA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair, subsidiair dan lebih subsidiair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMAD YAKUB, SE Bin JAKARIA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Register : 02-06-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
EDI SUTOMO, SH.
Terdakwa:
DWI CAHYA FEBRIYANTO
14061
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa : DWI CAHYA FEBRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu)
      PUTUSANNomor : 42/ Pid.Sus TPK / 2020 / PN Sby.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yangmengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat pertama denganacara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : DWI CAHYA FEBRIYANTOTempat lahir : Sampang.Umur / tgl.
      AGUS SUYONO, SH Advokatdan Konsultan Hukum yang beralamat di Kantor Advokat ARMAN SAPUTRA LAWAFIRM;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut ;8utusan Nomor 42/Pid.SusTPK/2018/PN.Sby Hal.1 dari 58Setelah membaca ; Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Surabaya tanggal 02 Juni 2020dengan Nomor 42/ Pid.Sus TPK / 2020 / PN Sby. tentang PenunjukanMajelis Hakim; Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Surabayatanggal 03 Juni 2020 dengan Nomor 42/ Pid.Sus TPK / 2020 / PN Sby.tentang Penetapan
      Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tersebut disusunsecara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuaidengan fakta hukum yang didapat dipersidangan yaitu dakwaan kedua yaitu Pasal 3Jo.
      Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 Th.1999 yang telahdirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanPutusan Nomor 42/Pid.SusTPK/2018/PN.SBY Hal.44 dari.58Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yang unsur unsurnyasebagai berikut :1. Unsur Setiap orang 2. Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataukorporasi 3.
      ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telahdiatur dalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasukkorporasi;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atautermasuk korporasi.
Register : 11-11-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pgp
Tanggal 1 Maret 2023 — Penuntut Umum:
Alfriwan Putra., S.H
Terdakwa:
Ir. Suardi Bin H. Landreng
11321
Register : 14-08-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 13 Desember 2019 — Penuntut Umum:
HEDNRA HIDAYAT, SH
Terdakwa:
ANITA YULIARTININGSIH
213107
  • Menyatakan Terdakwa ANITA YULIARTININGSIH terbukti bersalah melakukantindak pidana korupsi secara bersamasama sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1KUHP, sebagaimana
    Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;SUBSIDAIRPasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo pasal
    ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam tidak pidana korupsi telahdiatur dalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang PerubahanAtas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, yaitu setiap orang adalah orang perseorangan atau termasukkorporasi;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atautermasuk korporasi.
    ROBIQ YUNIANTO, M.AP melakukan korupsi, tanpa ada bantuan dariterdakwa, saksi Drs. ROBIQ YUNIANTO, M.AP akan kesulitan melakukan korupsi,karena segala dokumen terkait keabsahan uang keluar, terdakwa yangmenguasainya. Terdakwa sebagai ujung tombak terkait keluarnya uang. Terdakwayang menguasai mekanisme bagaimana uang keluar sehingga seolaholah sudahsesuai peraturan yang ada, padahal faktualnya tidak demikian.
    Terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah yang sedang giatgiatnyamemberantas korupsi;KEADAANKEADAAN YANG MERINGANKAN :1. Terdakwa belum pernah dihukum;2. Terdakwa sopan dipersidangan;3.
Register : 26-12-2019 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 150/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal 21 April 2020 — Penuntut Umum:
LILIK DWY PRASETIO, SH.
Terdakwa:
Drs. YOSSIE SUDARSO, M.M. Alias YOS SUDARSO Bin KASMIRAN.
15861
  • Alias YOS SUDARSO Bin KASMIRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Drs. YOSSIE SUDARSO, M.M.
    Alias YOS SUDARSO Bin KASMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Subsidiair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar
Register : 11-09-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2.Febrika Hendrawati SH
3.Aditya Dana Putri SH
4.Meylda Pegasari SH
Terdakwa:
KARLISUN, S.P., M.M.
207277
  • ., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada
Register : 05-01-2022 — Putus : 12-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 12 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Hendra Eka Saputra
Terdakwa:
DODDY KURNIAWAN
13985
    1. Menyatakan Terdakwa DODDY KURNIAWAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN BEBERAPA PERBUATAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa DODDY KURNIAWAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana
Register : 03-07-2024 — Putus : 31-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PT PALU Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT PAL
Tanggal 31 Juli 2024 — Pembanding/Penuntut Umum II : JUNAIDY, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : SAMRUN
42
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
    • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal.
Register : 24-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 3/PID.TPK/2019/PT SMR
Tanggal 26 Juni 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
16767
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
    2. Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr tanggal 15 Maret 2019 tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagai pengganti apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan
    lima juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  1. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSamarinda sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24November 2018;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Samarinda sejak tanggal 25 November 2018 sampai dengan tanggal23 Januari 2019;. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 24 Januari 2019 sampaidengan tanggal 22 Februari 2019;.
    Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 23 Februari 2019 sampaidengan tanggal 24 Maret 2019;. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi KalimantanTimur sejak tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan tanggI 18 April 2019;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 19 April 2019 sampai dengan tangggal17 Juni 2019;.
    Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 46 tahun 2009 tentang PengadilanHalaman 3 dari 81 halaman Putusan Nomor 3/PID.TPK/2019/PT SMRTindak Pidana Korupsi Jo.
    Oleh karena itu, untuk mencegah danHalaman 71 dari 81 halaman Putusan Nomor 3/PID.TPK/2019/PT SMRmemberantas tindak pidana pencucian uang sama halnya dengan mencegah danmemberantas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.Penempatan tindak pidana korupsi sebagai predicate crime nomor satu dalam UUTPPU, merupakan suatu pandangan bahwa korupsi merupakan persoalan bangsayang paling mendesak dan mendapat prioritas dalam penangananya.
    Surat dakwaan Obscuur Libel (Dakwaan Kabur);Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiKalimantan Timur di Samarinda setelah mempelajari Putusan Sela Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 46/Pid.SusTPK/2018/PNSmr tanggal 22 Nopember 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda berpendapat bahwa pertimbanganhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yangmendasari
Register : 14-11-2022 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
ALVONSO MANIHURUK, SH
Terdakwa:
ERON GINTING
22724
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa ERON GINTING tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
    3. Menghukum Terdakwa untuk
Register : 14-08-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
NUR RACHMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
Dr. SAIFUL RACHMAN, M.M., M.Pd. BIN SJARIF
10466
  • Bin SJARIF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Register : 01-04-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 29-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.DEWI AULIA ASVINA
2.ARI ADE BRAM MANALU, SH
Terdakwa:
Ericson Mangara Sitorus, A. Md. Alias Econ
84
  • Md Alias Econ tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsideir;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
    Bangun Karya Sembilan Satu;
  • 1 (satu) bundel asli Salinan Putusan Perkara Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Mdn tanggal 10 Desember 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Anwar Dedek Silitonga;
  • 1 (satu) bundel asli Salinan Putusan Perkara Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2021/Pn Mdn tanggal 10 Desember 2021 dalam perkara atas nama Terdakwa Endang Hasmi;<
    /li>
  • 1 (satu) bundel asli Salinan Putusan Perkara Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 10 Oktober 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa Dahman Sirait;
  • 1 (satu) bundel asli Salinan Putusan Perkara Tipikor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 20 November 2022 dalam perkara atas nama Terdakwa Mhd.
Register : 19-12-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 03-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 40/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 31 Januari 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : WAWAN Y., SH.
Terbanding/Terdakwa : DWI WIDODO
223248
  • MENGADILI

    -----------Menerima Permohonan Banding Penuntut Umum KPK;

    -----------Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 99/PID.SUS/TPK/2017/PN.

    JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana korupsi dan redaksi barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda
    PUTUSANNomor 40/Pid.SusTPK/2017/PT.DKI.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakartayang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalamtingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini,dalam perkara Terdakwa :Nama : DWIWIDODOTempat Lahir : JakartaUmur / Tanggal Lahir : 57 tahun / 7 Januari 1960Jenis Kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl.
    ;Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum pada KPK sejak tanggal11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 20 Juni 2017 sampaildengan tanggal 17 juli 2017;Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tanggal 18 Juli2017 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2017;Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri JakartaPusat sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan
    Salinan Resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 99/Pid.Sus/TPK/2017/PNJkt.Pst tanggal 27 Oktober 2017 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1. Menyatakan Terdakwa DWI WIDODO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana KORUPSI SECARABERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Ke dua;2.
    Akte Permintaan Banding tanggal 1 Nopember 2017 Nomor37/Akta.Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Bukaeri,SH.MM.Hal. 120 dari 176 hal Putusan Nomor 40/Pid.SusTPK/2017/PT.DKIPanitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum pada KomisiPemberantasan Korupsi mengajukan permintaan banding terhadapputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tanggal 27 Oktober 2017 Nomor99/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
    Nomor : 99/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST. tanggal 27 Oktober 2017 yang dimintakan banding tersebutsekedar mengenai kualifikasi perbuatan pidana korupsi dan redaksibarang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :1.