Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-02-2012 — Upload : 07-01-2013
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 367/Pdt.G/2011/PA.SIM
Tanggal 6 Februari 2012 —
126
  • permohonanizin untuk bercerai di Pengadilan Agama Simalungun kepada atasannya,namun Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin bercerai dariatasannya meskipun persidangan ini telah ditunda satu kali persidanganuntuk memperoleh izin dari atasan Penggugat tersebut, oleh karena atasanyang bersangkutan tetap tidak mau memproses surat permohonanPenggugat, maka Penggugat di persidangan menyatakan tidakberkeinginan lagi untuk mengurus izin bercerai dari atasan Penggugat danmenyatakan bersedia menanggung risiko
    apabilan perkara ini dilanjutkantanpa adanya izin dari atasan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penggugatmenyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Risiko tanggal 6Februari 2012 seraya bermohon kepada Ketua Majelis agar perkaranyadapat dilanjutkan.
    SelanjutnyaKetua Majelis masin memberi kesempatan kepada Penggugat agarberusaha mendapatkan Surat persetujuan izin bercerai dari atasannya dansekaligus memberitahukan kepadanya segala risiko apabila persidangan initetap dilanjutkan tanpa adanya surat persetujuan bercerai dari atasannya,Penggugat menyatakan di persidangan tidak bersedia lagi mengurus suratpersetujuan izin dari atasannya tersebut dan siap menerima risiko darisikapnya tersebut dan selanjutnya Penggugat menyerahkan SuratPernyataan Bersedia
    Menanggung Risiko tanggal 6 Februari 2012 kepadaKetua Majelis dan bermohon agar proses perkaranya dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memberikanpenjelasan kepada Penggugat tentang risiko bercerai di Pengadilan Agamatanpa adanya izin dari atasan Penggugat dan Penggugat pun telahmembuat surat pernyataan siap menanggung resiko, maka sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984, Majelis Hakimsepakat pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang
Register : 06-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PT MEDAN Nomor 530/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 20 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat XII : PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PT. BRI) Tbk UNIT PERDAGANGAN
Pembanding/Tergugat XIII : PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (PT. Jamkrindo) KANTOR CABANG MEDAN Diwakili Oleh : PT. JAMINAN KREDIT INDONESIA (PT. Jamkrindo) KANTOR CABANG MEDAN
Terbanding/Penggugat I : M. IMBRAN
Terbanding/Penggugat II : BRAM APRIL SYAH
Terbanding/Penggugat III : HASBULLAH LUBIS
Terbanding/Penggugat IV : KUSMAN
Terbanding/Penggugat V : ASEP KUSNADI
Terbanding/Penggugat VI : WAGIMIN
Terbanding/Penggugat VII : BASIRUN
Terbanding/Penggugat VIII : PARIANTO
Terbanding/Penggugat IX : EDI HARIONO
Terbanding/Penggugat X : UNTUNG
Terbanding/Penggugat XI : SUHARTONO
Terbanding/Penggugat XII : JULPAN AIDI
141196
  • Bahwa adapun risiko yang Tergugat Il jamin adalah apabila Tergugat menderita kerugian yang disebabkan karena Debitur Tergugat terkenapemutusan hubungan kerja.
    Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk Dengan Perum Jaminan Kredit Indonesia TentangPenjaminan Briguna Risiko PHK Nomor 39/Jamkrindo/OP01/V1I/2016.3.
    Adapun risiko yang PEMBANDING II jamin dalam Perjanjian PenjaminanKredit adalah apabila PEMBANDING menderita kerugian yangdisebabkan karena Debitur dari PEMBANDING terkena pemutusanhubungan kerja.7.
    Pengalihan Risiko;Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkanrisiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Denganmembayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi(penanggung), sejak itu pula risiko beralih kepada penanggung;b. Pembayaran Ganti Kerugian;Jika suatu ketika sungguhsungguh ternadi peristiwa yangmenimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), makakepada tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yangbesarnya seimbang dengan jumlah asuransinya.
    Bahwa perihal risiko kerugian yang tidak dijamin olehPEMBANDING II selaku Penjamin, termasuk diantaranya PEMBANDINGIl tidak menjamin risiko kerugian yang dialami PEMBANDING yangdisebabkan oleh PHK Massal telah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf (c)Jo.
Register : 11-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 564/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 22-02-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 9 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
3612
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr.memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilamelahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    telahterjalin hubungan yang cukup dekat dan dilarang dalam syariat Islam; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya; Bahwa anak tersebut telah siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    denganseorang lakilaki bernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, umur27 tahun, dengan alasan anak Para Pemohon tersebut belum memenuhi batasminimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan UndangundangNomor 16 tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PERMA Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohon, calon istri, calonsuami dan orang tua calon suami, agar memahami risiko
    Penetapan Nomor 10/Pdt.P/2021/PA.Sgr.mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kKelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 02-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 139/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
195
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dariPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 9 dari 17 halamanpasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 17 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 01-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 10 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2014
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon,anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Susilawati binti Saridi dan calon suaminya yangbernama Rahmat Firman Sahputra bin Sahnizar samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk menghadapi
    segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suamianak Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanHal. 4 dari 18 hal.
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.BkyBahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon Suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan usia dini terhadapkemungkinan berhentinya pendidikan
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusahauntuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 17-06-2016 — Putus : 08-11-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 55/Pid.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 8 Nopember 2016 — Pidana Korupsi - HENDRI KARTIKA ANDRI
16850
  • Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs..
    GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko KreditI)4.
    SK No. 1036 Tahun 2009 dan sejak 10 Februari2011 s.d 28 Desember 2011 menjabat selaku Analis Kantor PusatDepartemen Risiko Kredit Konvensional Grup Manajemen Risiko Kreditsesuai SK No. 54 TAHUN 2011.Bahwa tugas Analis Kantor Pusat Departemen Risiko KreditKonvensional Grup Manajemen Risiko Kredit berperan aktif membantuPemimpin Departemen dalam mengelola kegiatan :Bahwa penilaian terkait risiko suatu proposal kredit dari Grup BisnisKonvensional yaitu. : Grup Komersial dan Korporasi, GrupPenyelamatan
    Mitigasi Risiko dilakukan oleh Grup ManajemenRisiko Kredit.b.
Register : 08-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 22-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 735/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 1 Februari 2017 — PT.SAMINDO UTAMA KALTIM >< PT.BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK CS
125168
  • bagi BankUmum (PBI Penerapan Manajemen Risiko) (Bukti P19) yangmenyatakan:Pasal 1 angka (4)Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatuperistina (events) tertentu.Pasal 1 angka (5)Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi danprosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi,mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yangtimbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.Pasal 21) Bank wejib menerapkan Manajemen Risiko secaraefektif, baik untuk Bank secara individual maupun untukBank secara konsolidasi
    dengan Perusahaan Anak.2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksudpada ayat (1) paling kurang mencakup:a. pengavasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limitmanajemen risiko;c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran,pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sisteminformasi Manajemen Risiko; dand. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.Pasal 41) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2mencakup:a.
    Risiko Kredit;Halaman23 dari 61 halaman Putusan nomor 735/PDT/2016/PT DKIRisiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum;~~ 2 Q2 9 &Risiko Reputasi;Risiko Stratejik; dan@h.
    Risiko Kepatuhan.2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan ManajemenRisiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud padaayat (1).Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa risiko sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 antara lain mencakup risikooperasional.Bagi bank yang besar dari sisi total aset dan memiliki tingkatkompleksitas usaha yang tinggi seperti TERGUGAT,seharusnya kontrol terhadap risiko dilakukan secara lebih baikdibandingkan dengan bank yang total aset dan tingkatkompleksitas usaha yang relatif lebih
    kecil.Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa TERGUGAT tidak memilikimanajemen risiko yang baik sebagaimana diatur dalam PBItersebut, sehingga PENGGUGAT selaku nasabah menderitakerugian besar..
Register : 22-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0255/Pdt.P/2021/PA.Bi
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3911
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 06-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA SINJAI Nomor 219/Pdt.P/2021/PA.Sj
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2013
  • persidangan, kemudian dibacakan surat permohonan Pemohon yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, agarmenunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuanpasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    calon mempelai wanita yakin bisa memikul tanggung jawab sebagaiistri dan ibu dari anakanaknya;Bahwa calon mempelai wanita sudah bisa mengerjakan pekerjaan rumahtangga seperti memasak dan mencuci pakaian;Bahwa calon mempelai wanita yakin Xxxxxxxx bisa menjadi Suami yangbaik dalam rumah tangga karena Xxxxxxxx sudah punya penghasilan danmempuyai rasa tanggung jawab yang tinggi;Bahwa calon mempelai wanita masih berstatus gadis dan belum pernahmenikah;Bahwa calon mempelai wanita sudah mengetahui segala risiko
    yang timbuldalam pernikahan muda namun calon mempelai wanita tetap akanmelangsungkan perkawinan;Bahwa orang tua calon suami anak para Pemohon sudah melamar denganHal 4 dari 8 hal Penetapan Nomor 219/Pdt.P/202UPA.Sjuang lamaran sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yang timbul dalampernikahan muda namun anak Pemohon tetap akan melangsungkanperkawinan;Bahwa Hakim memeriksa dan mendengarkan keterangan calon suamianak Pemohon yang bernama
    mengajukan permohonan dispensasi nikahsebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 TentangPedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikanHal 6 dari 8 hal Penetapan Nomor 219/Pdt.P/202UPA.Sjnasehat dan pandangan tentang risiko
Register : 06-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 2/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3110
  • Mengingat risiko perkawinandibawah umur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnyaorgan reproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental,depresi, kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/ kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan nenek calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkananak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Rista Purwanti binti Imran dan calon suaminyayang bernama Suhaimi Nata bin Darman Anong samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan nenek calon suamianak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    begitu dekat bahkan anak ParaPemohon sudah hamil 4 (empat) bulan oleh calon suaminya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Perma RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon, anak Para Pemohon,calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak ParaPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon,dan nenek calon suami anak Para Pemohon tentang risiko
    kKemungkinan yang akanterjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 267/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PATRA SK
7164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ekstern (yang harus didapat darisumbersumber yang tersedia untuk umum); Diakui terbatasnya informasi publik yang tersediamengenai transaksi antara pihakpihak independen.Diperlukan judgement dalam penggunaan informasitersebut (Pasal 1.12 Pedoman OECD);Halaman 11 dari 23 halaman Putusan Nomor 267 B/PK/PJK/2017 Praktik yang berlaku umum adalah mencari Pembandingexternal pada database komersial (seperti ORIANA,OSIRIS dari Bureau van Dijk);Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURER.Bahwa fungsi dan risiko
    Tidak adaaktivitas marketing yang dibutuhkan;Bahwa tidak menanggung risiko berikut ini: Risiko pasar Risiko persediaan Risiko R&D Risiko Keuangan Risiko selisih kurs;TNMM dipilih sebagai metode transfer pricing.Bahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena: Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepadaprincipal yang merupakan pihak istimewa).
    Informasi keuntungan operasional dari perusahaanPembanding potensial tersedia untuk umum;Penetapan rentang kewajaran.Bahwa Pemohon Banding ditetapkan sebagai pihak yang diuji(tested party) karena Pemohon Banding lebih sederhanadibandingkan dengan SKEI dari sisi fungsi dan risiko;Bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi totalbiaya (HPP dan G&A expenses, ditetapbkan sebagai PLI karena: Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan darifungsi yang dilakukan, aset yang digunakan,
    dan risiko yangditanggung oleh Pemohon Banding.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
319
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 06-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 50/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 13 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
6924
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Lestari binti Mislan dan calon suaminya yangbernama Safari bin Aspan samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahanserta siap untuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinantersebut, demikian juga Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon samasama menyatakan telah memahami tentang kemungkinanrisiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak merekaserta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi,dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi, membimbing, danmembantu anakanak untuk memperkecil kKemungkinan munculnya risikorisiko tersebut dalam pernikahan
    dengan calon suaminyasangat mendesak, karena antara anak Pemohon dengan calon suaminyasudah begitu dekat;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orangtua calon suami anakPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orangtuacalon suami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinanyang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah danmengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 03-02-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 21 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
126
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 20-12-2018 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 936/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Agustus 2019 — Penggugat:
JOHAN SOLOMON
Tergugat:
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
21987
  • FAKTA DAN ANALISA HUKUM1.Bahwa Asuransi dalam sudut pandang hukum dan ekonomi merupakahbentuk manajemen risiko utama yang digunakan untuk menghindarikemungkinan terjadinya kerugian yang tidak tentu. Asuransi didefinisikansebagai transfer yang wajar (adil) atas risiko kerugian, dari satu entitas keentitas lain.
    No. 936/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt.10.Ach.diatur dalam Perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkanpada hasil pengelolaan dana;Bahwa terkait dengan makna penanggulangan risiko pada Pasal 1 butir 6UU RI No. 40 Tahun 2014 tersebut, sifat asuransi dalam hubunganTertanggung dan Penanggung, yakni memandang asuransi merupakansarana peralihan (pemindahan) risiko (risk transfer).
    Asuransi adalahpemindahan risiko murni dari Tertanggung kepada Penanggung. Tertanggungadalah orang atau perusahaan yang menghadapi risiko dan Penanggungadalah orang atau perusahaan yang mengkhususkan diri memikul risiko.Bisnis utama dari Penanggung adalah memikul risiko dengan menerima fee.Penerimaan fee ini yang membedakan dengan pemikul risiko lain. A. HasymiAli, Pengantar Asuransi, (Jakarta: Buk Aksara, 1995), hal. 169.
    :Bahwa Ahli Hukum Asuransi, Gunanto, menyatakan risiko merupakan intidalam asuransi. Risiko adalah ketidaktentuan (ketidakpastian) atauuncertainty yang mungkin melahirkan kerugian (loss). Unsurketidaktentuan ini bisa mendatangkan kerugian dalam asuransi. Terkaitdengan hal itu, Perusahaan asuransi harus selalu. berusaha untukmengatasinya dengan berbagai cara. Pengelolaan berbagai carapenanggulangan risiko inilah yang sering disebut sebagai ManajemenRisiko.
    Upaya mengurangi atau menghilangkanbeban resiko tersebut, pihak Tertanggung berupaya mencari jalan keluardengan cara mengalihkan atau membagi risiko melalui Perjanjian asuransi.Perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atau sejumlah uangapabila risiko dimaksud menjadi kenyataan. Sebagai kontra prestasinya,pihak yang menanggung risiko tersebu akan menerima premi dari PihakTertanggung.
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3816
  • Namun Pemohon, anak Pemohon, calon istrianak Pemohon dan orangtua calon istri anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak Pemohonyang bernama Angga bin Erwanto dan calon istrinya yang bernama NenengNispuani binti Safariyanto samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siap untukmenghadapi segala
    kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian jugaPemohon dan ayah calon istri anak Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanakmereka serta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi, danakan berusaha lebin maksimal dalam mendamping!
    dengancalon istrinya sudah begitu dekat bahkan calon istri anak Pemohon sudah hamil 24(dua puluh empat) minggu oleh anak Pemohon;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Perma RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohondan orang tua calon istri anak Pemohon yang selengkapnya termuat dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan orang tua calon istri anakPemohon tentang risiko
    perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetapi Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan ayah calon istrianak Pemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Neneng Nispuani bintiSafariyanto dengan calon istrinya yang bernama Angga bin Erwanto dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 05-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 32/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
1110
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18Penetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamantahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 32/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 06-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 10-08-2020 — Putus : 18-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 185/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 18 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1113
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.Hal. 9 dari 18 Hal. Penetapan No.185/Pdt.P/2020/PA.Sjb.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.Hal. 10 dari 18 Hal. Penetapan No.185/Pdt.P/2020/PA.Sje.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.