Ditemukan 16171 data
30 — 11
Penegak RT. 36 No.01 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;5. NORLINA Binti UTUH MASDAR, bertempat tinggal di RT. 05 No. 8,Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam PaserUtara ; 6. MAHYUDINATA Bin UTUH MASDAR, bertempat tinggal di Jl. Penegak RT.36 No. 01 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;7. SITI MARINI Binti UTUH MASDAR, bertempat tinggal di Jl.
Penegak RT. 36No. 01 A, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya TOIB WALUYO, S.H., Advokat,berkantor di Jalan Pangeran Menteri Gang Serayu No. 186 RT. 011, Kelurahan TanahGrogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 November 2010 dan telah didaftarkandi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 30 Nopember 2010 dibawah Nomor : 31/XI/2010/S.K, semula
15 — 12
dua) orang anak perempuan yang bernama Ghea Ananda Putri Mahendra, umur 8 tahun dan Viona Zhea Putri Mahendra, umur 3 tahun, berada dalam asuhan Penggugat dengan memberi kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Ghea Ananda Putri Mahendra umur 8 tahun kepada Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka diakukan secara paksa melalui aparat penegak
GINA MARIANA, SH
Terdakwa:
GT. M. Ryan Febrian Bin Rusliansyah Irwani
35 — 8
Penegak No.29 A Rt. 10Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan dengan membawa 1 (Satu) Paket sabuyang sudah di bungkus dengan plastic bening kemudian sekitar jam 23.30 Wita setelahterdakwa GT. M.
Penegak No.29 A Rt. 10 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatantepatnya di dalam rumah Saksi III dan dalam penangkapan tersebut tidak di temukanbarang bukti narkotika jenis sabu namun di temukan dan di sita barang bukti berupa 1(Satu) buah HP jenis IPHONE 6 warna Grey dengan No.
Penegak No.29ARt. 10 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatan tepatnya di dalam rumah Saksi IIIdan dalam penangkapan tersebut tidak di temukan barang bukti narkotika jenis sabunamun di temukan dan di sita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP jenis IPHONE 6warna Grey dengan No.
Penegak No.29 A Rt.10 Kel. Damai Bahagia Kec.
Penegak No.29 A Rt. 10 Kel. Damai Bahagia Kec. Balikpapan Selatandengan membawa 1 (Satu) Paket sabu yang sudah di bungkus dengan plastic beningkemudian sekitar jam 23.30 Wita setelah terdakwa GT. M.
Terbanding/Terdakwa : TRI BUDI PRAKARSA BIN SYAHDIN
61 — 25
tersebut korban sedang pusingtapi terdakwa tidak memperdulikannya lalu terdakwa menarik lengan atassebelah kanan korban dengan menggunakan tangan kanannya membuatkorban terjatuh kelantai dari atas tempat tidur sehingga paha sebelah kanandan lutut kanan korban sakit hal tersebut terdakwa lakukan hanya karenaTerdakwa emosi dikarenakan Terdakwa sedang istirahat siang korbanmengedor pintu dan mendobrak pintu kamar hal ini harus menjadi perhatianmajelis hakim terkait bahwaterdakwa juga sebagai Aparat penegak
pembinaan serta yang lebih pentingadalah untuk memperbaiki tingkah laku sehingga dapat menjadi lebih baikHalaman 6 Putusan Nomor 147/PID/2021/PT BNAdan tidak melakukan pengulangan tindak pidana, walaupun demikian dalammenjatuhkan putusan Majelis tetap harus mempertimbangkan berbagai halbaik kesalahan atas perbuatan terdakwa yang dapat membawa dampakpositif atau baik bagi masyarakat dimana masyarakat menjadi jera atau takutuntuk melakukan perbuatan seperti terdakwa, dan masyarakat mengetahuibahwa aparat penegak
Bna tanggal 24 Maret 2021makaMajelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkankepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan alasan bahwa hukuman yangdijatunkan dianggap cukup bagi Terdakwa sebagai aparat penegak hukum diKepolisian RI dapat merubah perangainya dan dapat menjadi contohkedepannya bahwa dengan status sebagai aparat penegak hukum tidakdibenarkan untuk main hakim sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaputusan Pengadilan Negeri Banda Aceh,
20 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 127 K/Pid.Sus/2016hal yang tidak memiliki dasar hukum, keadilan namun demi menyelamatkanaparat penegak hukum Polsek Payung Sekaki (Randi Anggara) yangmelakukan perbuatan melawan hukum seperti pengguna narkoba.Pertimbangan Hakim dalam halaman 6 (enam) berdasarkan pertimbanganhasil pemeriksaan dalam persidangan PN Pekanbaru adalah keliru karenaTerdakwa dalam persidangan penuh dengan tekanan dan ancaman apabilatidak mengakui akan dibunuh, maka demi menyelamatkan jiwa Terdakwaterpaksa diakui dan
Bahwa dalam pertimbangan Hakim jelas kelihatan berat sebelah dimanamemori Jaksa Penutut Umum dan kontra memorinya dimasukkan semua,sementara memori banding Terdakwa satu kalimat pun tidak adadimasukkan, padahal sepanjang pengetahuan dan penglihatan Terdakwaputusan banding itu selalu dimasukkan memori kedua belah pihak kenapapada kasus a quo tidak dimasukkan apa memang begini keadilan di negaraini yaitu hukum itu tajam ke bawah masyarakat lemah dan tumpul ke atasmasyarakat penguasa dan penegak hukum
, apa memang penegak hukumitu kebal dengan hukum.10.
Berdasarkan salinan putusan banding Terdakwa tidak kelihatan disitudengan yang mana yang diperbandingkan Majelis Hakim, hanya copy pastememori Jaksa Penuntut Umum.YA ALLAH YA ROBBI APA MEMANG NASIB ORANG MISKIN YANG LEMAHIN AKAN SELALU DITINDAS OLEH PENGUASA MENJADI TUMBAL DARIAPARAT PENEGAK HUKUM.
YA ALLAH BEGINILAH NASIB SEORANG ANAKYATIM PIATU YANG TIDAK PUNYA BAPAK DAN IBU HANYA MENJADITUMBAL DARI APARAT PENEGAK HUKUM, SEMENTARA PENEGAKHUKUMNYA TIDAK PERNAH DISENTUH WALAUPUN DIA BERBUATSEDEMIKIAN RUPA, YA ALLAH BERIKAN KEADILANMU TERHADAPORANG YANG LEMAH INI DAN BERILAH HIDAYAH TERHADAP APARATPENEGAK HUKUM YANG JUJUR DAN ADIL DALAM BERTINDAK.Menimbang, bahwa atas alasanalasan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi/Terdakwa tersebut Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasanalasan permohonan
21 — 5
Tempat tinggal : Jalan Penegak No.17 KelurahanTebing Kisaran Kota Kisaran Kabupaten. Asahan;7. Agama : Budha;8. Pekerjaan : lbu Rumah Tangga;9. Pendidikan : SMP;Terdakwa ditangkap oleh Penyidik : sejak tanggal 29 Agustus 2014 sampaidengan tanggal 01 Setember 2014 ;Perpanjangan Penangkapan Penyidik : 01 September 2014 sampai dengantanggal 04 September 2014 ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
(dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulanginya lagi :Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Primair :Bahwa ia terdakwa AIGEK Alias ANNA Alias Al, pada hari Jumattanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Penegak No.17 Kelurahan
tahun 2009 tentang Narkotika;e Adapun terdakwa mengedarkan/sebagai perantara dalam jualbeli narkotika jenis shabushabu dan pil ekstasi tersebut tanpaijin dari instansi yang berwenang untuk itu;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal114 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.SubsidairBahwa ia terdakwa AIGEK Als ANNA Als Al, pada hari Jumat tanggal29 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Jalan Penegak
ERFIN HELMI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul19.00 Wib di Jalan Penegak Kelurahan Tebing Kisaran KecamatanKisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi bersamasama denganrekan Penyidik BNN dan saksi Budianto, SE melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yaitu dalam perkara Narkotikajenis shabushabu ;Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang sangatdipercaya dan dirahasiakan pemberi informasi ini bahwasannyaada pelaku
BUDIANTO, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:e Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekitar pukul19.00 Wib di Jalan Penegak Kelurahan Tebing Kisaran KecamatanKisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi bersamasama denganrekan Penyidik BNN dansaksi Budianto, SE melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa yaitu dalam perkara Narkotikajenis shabushabu ;e Bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang sangatdipercaya dan dirahasiakan pemberi informasi ini bahwasannyaada
90 — 13
ANAK II, umur 2 bulan (lakilaki);Anakanak tersebut berada dalam asuhan Penggugat ;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempattinggal bersama orangutua Penggugat, beberapa harikemudian pindah tempat tinggal di rumah kontrakan, kemudiantempat tinggal terakhir Penggugat dan Tergugat di rumah orangtua Penggugat di Jalan Pandega, Gang Penegak I, No. 8 A, LkVI, Kelurahan Berngam ;Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi rumahtanggaPenggugat dan Tergugat ;Bahwa sejak satu tahun lalu, Penggugat berkunjung
ANAK II, umur 2 bulan (lakilaki);Anakanak tersebut berada dalam asuhan Penggugat ;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat bertempattempat tinggal bersama saksi beberapa hari kemudian pindahtempat tinggal di rumah kontrakan, kemudian tempat tinggalterakhir Penggugat dan Tergugat di rumah orang tua Penggugatdi Jalan Pandega, Gang Penegak I, No. 8 A, LkVI, KelurahanBerngam berjarak 5 m dari rumah saksi ;Bahwa saksi tidak mengetahui kondisi rumahtanggaPenggugat dan Tergugat ;Bahwa sejak satu tahun
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah kontrakan dan terakhir Penggugat inperson tinggal sementarabersama orangtuanya di Jalan Pandega, Gang Penegak I, No. 8 A,LkVI, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, danTergugat tetap berkunjung ke tempat tinggal Penggugat terakhir ;4. Bahwa saksisaksi tidak mengetahui perselisinan dan pertengkaranantara Penggugat dan Tergugat ;5.
25 — 7
tuntutan;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnyaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap padapembelaan dan permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwan berdasarkan surat dakwaan, sebagai berikut:PrimairBahwa ia Terdakwa Muhammad Nurdinsyah als Udin Chalid pada hariJumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknyapada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan PramukaGang Penegak
Putusan Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kiskepada Terdakwa sambil mengatakan nah ini delapan biji,selanjutnya sabu yang dibeli dari Ationg tersebut Terdakwa bawapulang kerumah dan sesampai dirumah Terdakwa menimbang sabutersebut menggunakan timbangan elektrik dan diketahui beratnya + 8(delapan) gram;Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar jam22.00 Wib Terdakwa memperjualkan belikan narkotika sabu tersebutsecara eceran dipinggir Jalan Pramuka gang Penegak Kisarandengan cara Terdakwa
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;SubsidairBahwa ia Terdakwa Muhammad Nurdinsyah als Udin Chalid pada hariJumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2015, bertempat diJalan Pramuka Gang Penegak Kelurahan Kisaran Kota KecamatanKisaran Barat Kabupaten Asahan, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriKisaran, tanoa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan
Musa Tarigan, berjanji sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di dalam Berita AcaraPemeriksaan (BAP) penyidik telah benar;e Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00Wib, bertempat di Jalan Pramuka Gang Penegak Kelurahan Kisaran KotaKecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi dan rekanrekansaksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;e Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan dari tangan
Putusan Nomor 591/Pid.Sus/2015/PN Kishadir sehingga Penuntut Umum memohon agar keterangan saksi dibacakan danatas persetujuan Terdakwa, keterangan saksi Eko Prayogi sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekitar pukul 23.00Wib, bertempat di Jalan Pramuka Gang Penegak Kelurahan Kisaran KotaKecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, saksi dan rekanrekansaksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap ditemukan dari tangan Terdakwa 1(satu) kantung
12 — 0
Menetapkan anak bernama Amanda Rafania Zharifah berada dibawah hadhonah Penggugat (YATRI MARGARETA binti SAENOVI AGUSTY R. ) dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat (TOMMY JEVRY SETIAWAN bin SETIAWAN) untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
5. Menghukum Tergugat (TOMMY JEVRY SETIAWAN bin SETIAWAN) untuk menyerahkan anak Amanda Rafania Zharifah secara sukarela dan apabila tidak dindahkan maka dapat meminta bantuan aparat penegak
58 — 23
Menghukum apabila Tergugat I dan Tergugat II serta pihak ketiga yang tidak juga mengindahkan pada Poin 4, maka Penggugat akan meminta bantuan aparat penegak hokum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng, dan tunai, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000;- (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari ketika terbukti lalai menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7.
Menghukum apabila Tergugat dan Tergugat Il serta pihak ketigayang tidak juga mengindahkan pada Poin 4, maka Penggugat akan meminta bantuan aparat penegak hukum;6. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng,dan tunai, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000; (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari ketikaterobukti lalai menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;7.
terperkaradalam keadaan baik kepada Penggugat Majelis Hakim berpendapat bahwa olehkarena Tergugat dan Tergugat Il telah melakukan perbuatan melawan hukummaka sudah selayaknya Tergugat dan Tergugat Il mengosongkan danmenyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat sehinggapetitum ke 4 ini beralasan untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum ke 5 yakni Menghukum apabila Tergugat dan Tergugat Il serta pihak ketiga yang tidak juga mengindahkan pada Poin 4,maka Penggugat akan meminta bantuan aparat penegak
Menghukum apabila Tergugat dan Tergugat Il serta pihak ketiga yangtidak juga mengindahkan pada Poin 4, maka Penggugat akan memintabantuan aparat penegak hokum;6. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng, dantunai, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000;(Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat setiap hari ketika terbukti lalaiPutusan No.166/PdtG/2018/PN.Lbp, halaman 42menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatanhukum tetap;7.
29 — 16
tidaktahu milik siapa;e Kemudian dari rumah terdakwa dan saksi Sumadi (berkas terpisah)didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) plastik kecil berisikan shabuseberat 0,067 gram, 1 (satu) buah sepatu wanita sebelah kanan merkMichel warna coklat, 1 (satu) unit HP Nokia 205 warna hitam hijau, dan 1(satu) unit HP X 2 warna silver selanjutnya terdakwa dan saksi Sumadi(berkas terpisah) beserta barang bukti di bawah ke Polres Lubuklinggauuntuk diperiksa lebih lanjut;e Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada penegak
saksiSumadi (berkas terpisah) didapatkan barang bukti berupa : 2 (dua) plastikkecil berisikan shabu seberat 0,067 gram, 1 (satu) buah sepatu wanitasebelah kanan merk Michel warna coklat, 1 (Satu) unit HP Nokia 205 warnahitam hijau, dan 1 (satu) unit HP X 2 warna silver dan selanjutnya terdakwadan saksi Sumadi (berkas terpisah) beserta barang bukti di bawah ke PolresLubuklinggau untuk diperiksa lebihBahwa, saksi menerangkan terdakwa dan saksi Sumadi (berkas terpisah)tidak melaporkan kepada aparat penegak
Sumadi (berkas terpisah) didapatkan barang bukti berupa : 2(dua) plastik kecil berisikan shabu seberat 0,067 gram, 1 (satu) buahsepatu wanita sebelah kanan merk Michel warna coklat, 1 (satu) unitHP Nokia 205 warna hitam hijau, dan 1 (satu) unit HP X 2 warna silverdan selanjutnya terdakwa dan saksi Sumadi (berkas terpisah) besertabarang bukti di bawah ke Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebihe Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa dan saksi Sumadi (berkasterpisah) tidak melaporkan kepada aparat penegak
Lista Aisen Bin Maridan
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan cq Kapolres Banyuasin cq Kapolsek Talang Kelapa.
2.Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin
99 — 95
Bab VIII UndangUndang No. 30 Tahu 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (selanjutnya disebut UUKPK), secara jelas dan tegas dimaksudkansebagai sarana control atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahanpenggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidikmaupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaanwewenang apabila dilaksanakan secara sewenangwenang denganmaksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP,guna menjamin
Tanusubroto, yang menyatakan bahwakeberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan:1) Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakan hukumnyadan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yangberlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri daritindakan sewenangwenang;Hal 6 dari 20 hal.
(c) bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidanghukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dankewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap parapelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenangmasingmasing kea rah tegaknya hukum, keadilan dan perlindunganterhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastianhukum dari terselenggaranya Negara hukum sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945.Hal 7 dari 20 hal.
Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN.Pkbyang dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini Penyidik Kepolisian.Tentunya, hakim tidak dapat menolak hanya dengan alasan karena tidak adadasar hukumnya atau karena tidak diatur oleh peraturan perundangundangan.Dalam hal ini, peranan hakim untuk menemukan hukum memperoleh tempatyang seluasluasnya.
hukum tidak menyimpang dari korido hukum dan termohonmenjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan KUHAP, UndangUndangdan Perkap Kapolri;Berdasarkan uraian dan faktafakta tersebut diatas, maka jelas menuruthukum di Negara Republik Indonesia bahwa penetapan PEMOHON sebagaiTERSANGKA dan dilanjukan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukanoleh TERMOHON terhadap PEMOHON/TERSANGKA LISTA AISEN adalah sahmenurut hukum;Dan Tindakan TERMOHON adalah sudah tepat dan sesuai denganperaturanperaturan
311 — 264
05 januari 2019 pukul 17.00 ataupukul 05 sore hari,, dalam hal ini saya merasa keberatan karena sayadiperlakan seperti binatang oleh kedua orang pelaku pengeroyokanpenganiayaan terhadap saya,, sehingga saya melaporkan kejadiantersebut ke aparat penegak hukum atau ke Polres Katingan,, hinggasampai sekarang ini blm ada proses penyelesaiannya,, bahkan satuorang pelaku di lepas begitu saja oleh mereka,,dengan alasan takbersalah, apakah menunggu si korban meninggal, baru salah satupelaku pengeroyokan
penganiayaan yang dilepas A/N: Pagar, SE, AspetDimon baru dikatakan bersalah,, apakah dalam hal menangani kasusseperti ini bisa dikatakan aparat penegak HUKUM,,.
Sehingga saudara Pagar, SE, Aspet Dimondilepas begitu saja oleh mereka, sehingga masyarakat awam juga bisaHalaman 6 dari 65 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Ksnmenilai kinerja mereka aparat penegak hukum....pada surat pertamayang saya terima tertanggal 15 januari 2019, pasal (183) pasal (184)KUHAP, sedangkan pada surat kedua yang saya terima tertanggal 4februari 2019, pasal (351) ayat (1) KUHAP, berubah drastis begitu sajaoleh aparat penegak HUKUM,, sedangkan kedua pelaku tersebut telahberencana melakukan
Sehingga saudara Pagar, SE, Aspet Dimondilepas begitu saja oleh mereka, sehingga masyarakat awam juga bisamenilai kinerja mereka aparat penegak hukum....pada surat pertamayang saya terima tertanggal 15 januari 2019, pasal (183) pasal (184)KUHAP, sedangkan pada surat kedua yang saya terima tertanggal 4februari 2019, pasal (351) ayat (1) KUHAP, berubah drastis begitu sajaoleh aparat penegak HUKUM,, sedangkan kedua pelaku tersebut telahberencana melakukan penganiayaan pengeroyokan terhadap saya,dalam
Sehingga saudara Pagar, SE, Aspet Dimon dilepas begitu saja oleh mereka, sehingga masyarakat Awam juga bisamenilai kinerja mereka sebagai aparat penegak hukum....pada suratpertama yang saya terima tertanggal 15 januari 2019, pasal (183) pasal(184) KUHAP, sedangkan pada surat yang kedua yang saya terimatertanggal 4 februari 2019, pasal (351)ayat (1)KUHAP, berubah drastisbegitu saja oleh aparat penegak HUKUM,, sedangkan kedua pelakutersebut telah berencana melakukan penganiayaan pengeroyokanterhadap
156 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
di atas, bermula saat Terdakwa yangsedang berada di Jakarta menelepon Saksi Korban Jusnadi Bin Sanusi danmengatakan kepada Saksi Korban Jusnadi Bin Sanusi jika proyek yang saksikorban kerjakan di Desa Naga Rantai, Kecamatan Padang Guci Hulu danProyek yang masih berjalan di Desa Air Kering, Kecamatan Padang Guci Hilirbermasalah kemudian Terdakwa berkata dengan saksi korban dengan katakatayakni Kalau proyek yang saksi korban kerjakan tersebut tidak mau bermasalahdan tidak mau dilaporkan ke pihak penegak
dan sekitar pukul 19.30 WIB di hari yangsama, saksi korban menelepon Terdakwa dan menanyakan posisi Terdakwadan dijawab oleh Terdakwa sedang berada dimana sementara saksi korbansudah menunggu Terdakwa di Lesehan/tempat makan di Sulauwangi, kemudianpada pukul 21.00 WIB, saksi korban bertemu dengan Terdakwa dan akhirnyasaksi korban memberikan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)kepada Terdakwa yang dimasukkan ke dalam amplop dengan harapanTerdakwa tidak akan melaporkan proyeknya kepada penegak
Ancaman ml dapat berupapenembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengansuatu tindakan yang lebih sopan misalnya dengan suatu seruandengan mengutarakan akibatakibat yang merugikan jika tidakdilaksanakan; Bahwa secara psikis perbuatan Terdakwa yang akanmelaporkan proyek saksi korban ke penegak hukum/KPK tersebutsecara tidak langsung mengancam saksi korban untuk dipenjara, danpenjara untuk pemahaman orang awam hukum adalah hal yangmenakutkan lebih dan ancaman kekerasan;Alasanalasan kasasi
65 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum, apalagi dalamHal. 11 dari 18 hal.Put.No. 747 K/Padt/2010pemeriksaan Judex Facti Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Iltidak dapat membantah dalildalil yang telah diajukan oleh para pemohon;Sehingga jalan para Pemohon untuk mencari keadilan dalam duapemeriksaan Judex Facti (Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan TinggiMedan) kandas akibat tidak adanya pertimbangan hukum yang dapatmembuat kesadaran bagi Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Ilagar tidak semenamena dalam penghancuran penegak
hukum;Jika Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Il tidak dinyatakantelah melakukan perbuatan melawan hukum maka hal tersebutmenimbulkan preseden buruk terhadap penegak hukum, sebab berapabanyak lagi korbankorban kriminalisasi lain yang akan mengalami hal yangsama, sebab Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Il dalamperkara a quo masih bebas berkeliaran tanoa adanya sebuah punhismenakibat perbuatannya;.
Judex Facti Pengadilan TinggiMedan tidak jujur dalam putusannya tetapi janganiah mengorbankankeadilan bagi para Pemohon, sebab nilai keadilan bagi paraPemohon adalah tidak diberikannya immunitas terhadap Termohon,turut Termohon serta turut Termohon Il yang jelasjelas telahmelakukan perbuatan melawan hukum;Bahwa sebenarnya para Pemohon telah berkalikali mengingatkankepada Termohon, turut Termohon serta turut Termohon llmengenai tindakan mereka ini adalah tidak benar karena dapatmempuruk citacita penegak
Agung sendiri berpendapat lain di mana dalampertimbangan hukum menerangkan bahwasanya tindakan perbuatanmelawan hukum dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui keputusannyayang tidak berorientasi kepada keadilan masyarakat;Bahwa jika dikaitkan dalam perkara yang sedang diperiksa ini maka tidakjauh berbeda pokok perkaranya, di mana Termohon sebagai pelaporserta turut Termohon dan turut Termohon Il sebagai dua institusi yangmenindak lanjuti laporan tersebut telah menimbulkan ketidak percayaanterhadap penegak
Jika perouatan melawan yangdilakukan oleh Termohon, turut Termohon dan turut Termohon Il inijuga mendapat tempat dalam putusan Judex Juris, maka jangan harapHal. 16 dari 18 hal.Put.No. 747 K/Pdt/2010kedepan akan terjadi perubahan kebijakan di lingkungan turut Termohon dan turut Termohon Il sebagai institusi penegak hukum; Bahwa pertimbangan dalam penemuan hukum ini juga sudah menjadiharapan masyarakat Sumatera Utara untuk diterapkan, mengingat selainsebagai kuasa hukum para Pemohon, Kuasa Pemohon
RUDY Alias RUDY SIA
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI SORONG
165 — 124
Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) berupa upaya paksa,baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan.Dengan kata lain, adanya status tersangka itu menjadi alasan hukum bagiaparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum) untukmelakukan suatu upaya paksa terhadap seseorang yang telah ditetapkansebagai tersangka.
hukum untuk melakukanPenyelidikan dan Penyidikan;PEMOHON tidak melakukan interpretasi yang mendalam mengenaiPerintah Presiden Republik Indonesia yang menyatakan Temuan BPKdiberikan peluang 60 hari dan sebelum waktu itu habis, penegak hukumtidak boleh masuk hal ini harusnya diartikan sebagai suatu norma perintahdengan suatu batasan apabila terdapat Temuan BPK didalamnya,sehingga secara a contrario apabila tidak terdapat temuan BPK hal tersebutbukan merupakan suatu larangan bagi penegak hukum untuk
dari 58 Putusan nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.SONlain tersebut ke BPK dan yang terjadi selama ini oleh BPK dilakukanperhitungan kembali;bahwa Jika dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ditemukan adanya temuanpermasalahan , maka dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untukselanjutnya di bawah ke rana hukum;bahwa Tindak Pidana Korupsi baru timbul jika terjadi Perbuatan MelanggarAdministrasi (PMA).
Jika keempat cara tersebut belumselesai maka digunakan cara terakhir yaitu dengan cara penyelesaian secaraPidana.bahwa menurut ahli Perhitungan oleh aparat penegak hukum tidak dapatdibenarkan karena tidak punya kewenangan dan Aparat penegak hukumhanya mempunyai kewenangan untuk pelanggaran peraturannya, bukanmenentukan adanya kerugian Negara;bahwa Perhitungan dengan menggunakan jasa konsultan boleh digunakanoleh Aparat penegak hukum untuk mengetahui kerugian daerah atau Negaranamun setelah itu Aparat
penegak hukum harus meminta bantuan kepadaBPK atau BPKP maupun APIP lainnya untuk menentukan berapa kerugiandaerah (kerena yang mempunyai kKewenangan menentukan kerugian daerahadalah BPK atau BPKP maupun APIP lainnya);bahwa menurut ahli tindakan Aparat penegak hukum yang tanpamenggunakan perhitungan BPK atau BPKP maupun APIP Tidak bolehlangusung menyatakan ada kerugian Negara karena ada prosedur yangdilanggar dimana seharusnya Aparat penegak hukum menjadikan hasil auditBPK (lembaga yang mempunyai
- Tentang : Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:(1)Pasal 11Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf e, Komisi PemberantasanKorupsi berwenang melakukan penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak PidanaKorupsi yang:a. melibatkan aparat penegak hukum,Penyelenggara Negara, dan orang lain yang adakaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yangdilakukan oleh aparat penegak hukum atauPenyelenggara Negara; dan/ataub. menyangkut kerugian negara paling sedikitRp1.000.000.000,00
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA12e. meminta data kekayaan dan data perpajakantersangka atau terdakwa kepada instansi yangterkait;f. menghentikan sementara suatu transaksikeuangan, transaksi perdagangan, danperjanjian lainnya atau pencabutan sementaraperizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukanatau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yangdiduga berdasarkan bukti awal yang cukup adahubungannya dengan Tindak Pidana Korupsiyang sedang diperiksa;g. meminta bantuan Interpol Indonesia atauinstansi penegak
Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat)pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, danPasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut:(1)(3)Pasal 69AKetua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertamakalinya ditunjuk dan diangkat oleh PresidenRepublik Indonesia.Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawassebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai denganketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbataspada aparat penegak hukum yang sedang menjabatdan yang telah berpengalaman paling sedikit15 (lima belas
Komisi PemberantasanKorupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang mempunyai tugas danwewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Namun...SK No 012617A PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsidirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum,terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf Komisi PemberantasanKorupsi, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakniadanya pelaksanaan
tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yangberbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengansesama aparat penegak hukum, problem Penyadapan, pengelolaan penyidik danpenyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan denganberbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lIembagapengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KomisiPemberantasan Korupsi sehingga memungkinkan terdapat cela dan kurangakuntabelnya pelaksanaan
66 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
kitapara penegak hukum harus hatihati dan mandiri dalam melaksanakantugas fungsi dan peranan masingmasing sebagai penegak hukum, yangdituntut bekerja profesional sesuai hukum dan perundangundangan yangberlaku, jangan sampai mau terperosok masuk pada kepentingan sesaat,apalagi kepentingan politis yang tak jelas maksud dan tujuannya ?
hukum khususnyaLembaga Kejaksaan RI, sebab integritas dari penegak hukum(Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) sangat perlu (baca buku:Integritas Penegak Hukum, Hakim, Jaksa, Polisi dan Pengacara, Dr.Amir Syamsudin, S.H., M.H., Kompas, 2008).Tentang halhal yang meringankan Terdakwa kami sependapat,namun belum seluruhnya diungkapkan yaitu : bahwa betul Terdakwabelum pernah dihukum, Terdakwa bersikap sopan di dalamHal. 78 dari 132 hal.
menuruthemat kami seharusnya tidak demikian, sebab keselamatannegara ini juga ada di tangan kita (Polri, Jaksa, Hakim danAdvokat), selaku catur wangsa penegak hukum dan keadilan.E.
dan menilai suatu peristiwahukum secara ilmiah, jangan sampai kita para penegak hukum ini(maaf) hanya sebagai pemuas nafsu dari para premanisme dankejahatan demi uang suap semata.H.
Pencegahan itu bisa dilakukanoleh siapa saja utamanya penegak hukum.
Tengku Indra Bayu
Termohon:
Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Kepala Kepolisian Resor Siak dan Satuan narkoba Polres siak sri indrapura
65 — 21
Tanusubroto, yangmenyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnyamemberikan peringatan :a) Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakanhukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepadaketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampumenahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenangwenang;b) Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungiwarga negara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyatatanpa didukung dengan buktibukti yang meyakinkan
sebagaiakibat dari sikap dan perlakuan penegak hukum yang tidakmengindahkan prinsip hakhak asasi manusia;c) Hakim dalam menentukan ganti kerugian harus memperhitungkandan mempertimbangkan dengan seksama, baik untuk kepentinganorang yang dirugikan maupun dari sudut kemampuan financialpemerintah dalam memenuhi dan melaksanakan putusan hukumitu;d) Dengan rehabilitasi berarti orang itu telah dipulinkan haknya sesuaidengan keadaan semula yang diduga telah melakukan kejahatan;Halaman 3 dari 71 Putusan
Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN Sake) Kejujuran yang menjiwai KUHAP harus diimbangi dengan integritasdan dedikasi dari aparat penegak hukum, karena tanpa adanyakeseimbangan itu Semuanya akan siasia belaka;Selain itu. menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAPmenerapkan lembaga Praperadilan untuk melindungi seseorang dalampemeriksaan pendahuluan terhadap tindakantindakan kepolisian dan ataukejaksaan yang melanggar hukum dan merugikan seseorang (in casuPemohon), dimana lembaga Praperadilan ini berfungsi
) Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukumberdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yangmenjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segalawarga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum danpemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itudengan tidak ada kecualinya;b) Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidanghukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dankewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap parapalaksana penegak
Bahwa upaya hukum Praperadilan PEMOHON lakukan sematamatademi mencari kebenaran hukum, dan sebagaimana pendapat dariM.Yahya Harahap, bahwa salah satu fungsi upaya hukumPraperadilan adalah sebagai pengawasan horizontal atas segalatindakan upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum untukkepentingan pemeriksaan perkara pidana agar benarbenar tindakantersebut tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan perundangundangan.
332 — 96
Agar penegak hukum harus hatihati dalam melakukan tindakanhukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepadaketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahandiri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenangwenang;b.
Ganti rugi dan rehabilitasi merupakan upaya untuk melindungi warganegara yang diduga melakukan kejahatan yang ternyata tanpaHal 2 dari 41 hal.Put.No.61/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.didukung dengan buktibukti yang menyakinkan sebagai akibat darisikap dan perlakuan penegak hukum yang tidak mengindahkan prinsiphakhak asasi manusia;c.
ICCPR yang telah diratifikasi melaluiUU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumenInternasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokokpokok HakAsasi Manusia;Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanjiuntuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadapseseorang yang hakhak nya telah dilanggar dalam kaitannya denganpelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum.
Juga dijawab tidak boleh, baik kalau seperti itukemudian sebagai sesama aparat penegak hukum, saksi mengatakan begitu,kemudian saksi tanyakan dalam perintah penggeledahan apakah ada suratperintah penggeledahan, penyitaan. Oh itu tidak perlu karena ini tertangkaptangan, tidak perlu penggeledahan, tidak perlu penyitaan, kKemudian merekaterus berlanjut, disitu juga banyak wartawan yang datang dari berbagaimedia, sekira jam 16.00 WIB datanglah Direktur Reskrimum Bapak KrisnaMurti.
Suparno, SH, kita nanti kalau mau berdebat di Polda Metro Jaya saja dikantor saya lagi pul kan jelas saya dari Polda Metro Jaya kata Suparno, SH,baik pak.Lagilagi saksi bertanya sesuai dengan hukum acara sebagai sesamapenegak hukum : Bapak sebagai penegak hukum saya juga sebagai penegakhukum. Kemudian karena situasi sudah memanas akhirnya saksi mengikutikemauan mereka saksi ikut ke Polda bersama mereka.