Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 63/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 19 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
96
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenisinvestasi yang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransiyang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasamanajemen yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah danayang dikelola oleh perusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasaasuransi yaitu tidak terdapat pengalihan risiko
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwaProduk Unit link sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajibmemenuhi ketentuan mengenai batasan minimum besar uangpertanggungan kematian alami dan batasan minimum masapertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir (2) huruf (a) dan(c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit link wajibmemenuhi ketentuan sebagai berikut:a) besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016dasarnya Produk Unit link adalah produk asuransi jiwa yangmengandung pertanggungan risiko kematian alami untuk memberikanmanfaat proteksi jiwa bagi pemegang polis atau orang yangdipertanggungkan;bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbandingsendiri melalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18Mei 2009 sebagai Jawaban Terbanding atas Surat Ketua UmumAsosiasi Asuransi Jiwa Indonesia tanggal 15 Oktober 2008 dan TindakLanjut Pertemuan yang Membahas
    Pemegangpolis/tertanggung juga dibebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biayaadministrasi bulanan dan biaya pengubahan Jjenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia70 tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi.
    Bahwa dana milik Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) (portofolio) yang dikelola PT Manulife Aset ManajemenIndonesia (PT MAMI) secara substansi adalah milik Pemegangpolis/tertanggung yang dititipkan kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding), dimana atas dana tersebutdapat diambil oleh Pemegang polis/tertanggung sesuai kebutuhandan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)tidak menanggung risiko terhadap investasi tersebut.2.
Register : 17-04-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 23-07-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 250/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 11 Juli 2018 — PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk >< PT.ASURANSI EKSPOR INDONESIA (PERSERO)
6251
  • olehPENGGUGAT sebagaimana tersebut diatas adalah telah sesuai denganketentuan Pasal 9, 10 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Polis Asuransi KreditModal Kerja;Bahwa atas STGR tersebut, kKemudian TERGUGAT telah menanggapinyamelalui surat No. 29/0034/V/SP/ASEI tertanggal 12 Mei 2014 denganPerihal:"Janaban atas STGR a/n Debitur KSP Multi Niaga, yang padaintinya TERGUGAT menyampaikan: Pengajuan STGR oleh Bank BJBHal 5 dari 35 Hal Putusan No. 250/PDT/2018/PT.DKI14.15.16.17.Cabang Makassar telah Daluarsa dan Risiko
    PKS tersebut sudah jelas telahtimbul kewajiban bagi TERGUGAT untuk segera membayar tuntutan gantirugi/klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT seketika kondisi kredit Debiturdalam status macet (kolektibilitas 5) sebab pengajuan tuntutan gantirugi/klaim adalah masih dalam tenggang waktu 60 hari (tidak daluwarsa)serta risiko yang terjadi adalah merupakan risiko yang ditanggung olehTERGUGAT selaku Penanggung;Bahwa selanjutnya mengingat tidak adanya itikad baik TERGUGAT dalammemenuhi tuntutan ganti rugi/klaim
    Bahwa Penggugat diduga lalai dalam memonitor kegiatan usahadan memeriksa kinerja Debitur (in casu Turut Tergugat) sehingga muncul risiko, dimana risiko tersebut merupakan risiko yang tidak ditanggungoleh Tergugat yang disebabkan halhal sebagai berikut:a)Dana yang seharusnya dipergunakan oleh Turut Tergugat untukmembayar angsuran kredit kepada Penggugat dialokasikan untukmenutupi biaya operasional kantor cabang baru yang dibuka olehTurut Tergugat; danTurut Tergugat tidak bisa mempertahankan rasio
    ; (2)Tertanggung tidak melaksanakan ketentuan dan persyaratan yang telahdiatur baik dalam Polis ini maupun dalam Surat Keputusan LimitPertanggungan; (3) Risiko yang seharusnya dapat ditutup oleh PolisAsuransi Kerugian lain termasuk perluasannya."
    Bahwa berdasarkan poin a dan b, apabila penyebab macetnya kreditTurut Tergugat disebabkan oleh menurunnya cash flow perusahaanakibat dana yang seharusnya dipergunakan untuk peruntukkannyadialokasikan untuk menutupi biaya operasional kantor cabang baruyang dibuka, maka hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 16 io Pasal17 PK io Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Polis KMK Multiguna, sehinggaberdasarkan hal tersebut, risiko yang terjadi merupakan risiko yangdikecualikan untuk ditanggung Tergugat;Berdasarkan
Register : 19-04-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 27-04-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 21/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 26 April 2021 — Pemohon melawan Termohon
5218
  • Mengingat risiko perkawinan dibawahumur yang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon Suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinan risikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebih maksimal dalam mendampingi,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    Penetapan Nomor 21/Pat.P/2021/PA.BkyBahwa sesuai ketentuan pasal 13 Perma RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon, anak Para Pemohon,calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak ParaPemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon, danorang tua (ibu) calon suami anak Para Pemohon tentang risiko perkawinanusia dini terhadap kemungkinan
    rumahtangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suamianak Para Pemohon, dan orang tua (ibu) calon suami anak Para Pemohonsamasama menyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnyapernikahan anak Para Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengancalon suaminya yang bernama Calon Suami Anak para Pemohon dansemuanya sudah siap dengan segala risiko
Register : 03-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA JAYAPURA Nomor 66/Pdt.P/2021/PA.Jpr
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
289
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 2 dari 17Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohonpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, para Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati para Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calonsuami agar memahami risiko
    mendengarketerangan para Pemohon, anak yang dimohonkan dispensasi kawin, orangtuan calon suami dan calon suami secara terpisah sebagai berikut:1.Pemohon dan Pemohon IIBahwa benar Kami adalah ayah dan ibu kandung anak yangdimohonkan dispensasi kawin;Bahwa benar anak baru berusia 16 tahun;Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarahingga anak hamil 30 (tiga puluh) minggu;Bahwa anak telah putus sekolah sejak tamat SD;Bahwa kami mengerti risiko
    sejak tamat SD;Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilin untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara dan Saya telah hamil,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Saya dan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
    Orang tua calon suamiBahwa benar Saya adalah ayah kandung calon suami, bernamaorang tua calon, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang,tempat tinggal di Provinsi Papua;Bahwa benar calon suami sebagai calon suami dari anak;Bahwa calon suami telah berusia 20 tahun;Bahwa benar Kami dari keluarga calon suami telah melamar anak;Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarahingga saat ini anak telah hamil;Bahwa Kami mengerti risiko perkawinan dan Kami melihat anaksudah siap, baik
    yaitumengajukan dispensasi kawin;Bahwa orang tua Saya telah melamar anak dan dterima oleh orangtuanya;Bahwa benar Saya dan anak telah menjalin hubungan asmara dananak telah hamil;Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolah;Penetapan Nomor 66/Padt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 6 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan sebagai pedagang ikan;Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 13-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PA TALU Nomor 268/Pdt.P/2021/PA TALU
Tanggal 20 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1210
  • ;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Penetapan No.268/Pdt.P/2021/PA.TALUBahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan anak Pemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuktentang tanggung jawab sebagai suami atau ayah ketika kelak telahmelangsungkan perkawinan.
    (dua juta rupiah) setiapbulannyaBahwa anak tersebut dengan calon istri tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon istri anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon istri tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Pemohon. Hakimmemberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggu sampaldengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetap dilangsungkanorang tua calon istri tersebut sebagai pihak orang tua disarankan dapat ikutbertanggung jawab atas kelangsungan perkawinan anaknya dengan anakPemohon.
    Penetapan No.268/Pdt.P/2021/PA.TALUTahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon Suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur.
Register : 02-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA JAYAPURA Nomor 89/Pdt.P/2020/PA.Jpr
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
2912
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDER :@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
    Bahwa benar anak baru berusia 18 tahun atau belum mencapai usia19 tahun:e Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:e Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 3 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istridan saat ini telah hamil 3 bulan;e Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,Penetapan Nomor 89/Padt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa Saya mengerti risiko
    istri dan saat ini Saya telah hamil 3 bulan;Bahwa Saya telah lIululs sekolah menengah atas:Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
    Bahwa benar Saya dan anak telah menjalin hubungan asmaraselama 3 tahun dan kami telah melakukan hubungan layaknya suamiistri dan saat ini anak telah hamil 3 bulan;e Bahwa Saya tahu anak telah lulus SMK;e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;e Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan dari bawa mobil rental;e Bahwa Saya mengerti risiko
    dilakukan anak Saya;e Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanPenetapan Nomor 89/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17yang dilarang agama;e Bahwa anak telah lulus SMK;e Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;e Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 06-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 6/Pdt.G.S/2018/PN Wsb
Tanggal 12 September 2018 — Penggugat:
Amin Sutrisno selaku Direktur Bisnis PT. BPR Surya Yudha
Tergugat:
1.Salbiyah
2.Abdul Rohim
5123
  • (buktiterlampir);Dengan demikian dengan adanya kelalalian Penguggattersebut, macetnya kredit karena objek jaminan hilang tidak dapatdibebankan kepada Para Tergugat;Apabila Penggugat mengasuransikan jaminan kredit yangditerima oleh Para Tergugat, maka gugatan ini tidak diperlukan danhanya tinggal mangajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi;Salah satu unsur dalam pemberian kredit adalah adanyaRisiko;Adanya risiko tenggang waktu pengembalian akanmenyebabkan suatu risiko tidak tertaginnya/macet pemberian
    Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yangdisengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidakdisengaja. Misalnya terjadi bencan alam atau bangkrutnya nasabahtanpa ada unsur kesengajaan lainnya.Menurut Prof. Subekti, SH., dalam bukunya Hukum Perjanjian,bahwa yang dimaksud dengan risiko adalah kewajiban memikulkerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahansalah satu pihak.
    Berkaitan dengan pemberian kredit oleh pihak bankkepada debitor tentu pula mengandung risiko usaha bank. Risiko disini adalah risiko dari Kemungkinan ketidakmampuan dari debitoruntuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatuhal tertentu yang tidak dikehendaki.
    Oleh karena itu, Ssemakin lamajangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelusanankredit, maka makin besar juga risiko bagi bank.Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), jaminan fidusia adalahjaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidakberwujud. Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap beradadalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan padapenerima jaminan.
Register : 17-09-2012 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 11-02-2013
Putusan PA CIAMIS Nomor 3562/Pdt.G/2012/PA.Cms.
Tanggal 15 Oktober 2012 — PENGGUGAT TERGUGAT
113
  • : XXX/XXX tertanggal 09 Mei 2005;Bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dengan Tergugatselalu rukun dan harmonis kurang lebih selama 6 tahunlamanya ;Bahwa selama berumah tangga Penggugat dengan Tergugatbelum mempunyai rumah sendiri dan sudah dikaruniai anak ;Bahwa sejak bulan September 2011 keadaan rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai goyah, karena sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang terus menerus yang antaralain dipicu oleh karena Tergugat sudah tidak sanggup lagimengurusi risiko
    dibawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut :0 Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksisebagai tetangga Penggugat;1 Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada awalnya rukundan harmonis, namun akhirakhir ini rumah tangga mereka sudaktidak harmonis lagi;2 Bahwa saksi mengetahui sejak bulan September 2011 rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihandan pertengkaran yang disebabkan karena Tergugat sudah tidaksanggup lagi mengurusi risiko
    diKabupaten Ciamis, dibawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut :6 Bahwa saksi kenal kepada Penggugat dan Tergugat karena saksisebagai tetangga Penggugat;7 Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada mulanyaharmonis, namun akhirakhir ini rumah tangga mereka tidakharmonis lagi;8 Bahwa saksi mengetahui sejak bulan September 2011 rumah tanggaPenggugat dan Tergugat mulai goyah dan sering terjadi perselisihandan pertengkaran, yang disebabkan karena Tergugat sudah tidaksanggup lagi mengurusi risiko
    karena pekara ini termasuk perkara perdatakhusus, maka kepada Penggugat tetap dibebani wajib bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 harus dinyatakanterbukti antara Penggugat dan Tergugat telah terikat suatu perkawinanyang sah;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan ceraidengan Tergugat dengan alasan sebagai berikut : Bahwa antara Penggugatdan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus yang disebabkan karena Tergugat sudah tidak sanggup lagimengurusi risiko
Register : 24-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 130/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
2310
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 03-02-2020 — Putus : 21-02-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 21 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
1011
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasanseksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 01-09-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 24/Pdt.P/2020/PA.Kbj
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
578
  • Hakim telah berusaha menasehati Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anakPara Pemohon, agar menunda pernikahan anak Para Pemohon dengan calonSuaminya mengingat usia anak Para Pemohon dan calon suaminya belummencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga telah memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    hubungan anak Para Pemohon dengan calon suaminya sangat dekatdan telah melakukan hubungan suami isteri dan saat ini telah berjalan satu bulan,anak Para Pemohon telah tinggal bersama dengan calon suaminya di rumah orangtua calon suaminya; Bahwa saat ini anak Para Pemohon tidak berniat sekolah lagi dan hanyamenyelesaikan pendidikan sampai tingkat SLTP saja; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Para Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    perkawinan usia dini,mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, sosial maupun psikologis, serta potensitimbulnya perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, akan tetapi merekamenyatakan tetap pada rencananya untuk mewujudkan pernikahan anak ParaPemohon dengan calon mempelai prianya, dan semua sudah siap dengansegala risiko yang mungkin akan terjadi serta akan selalu berusaha untukmencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut
    Pendidikan anakin casu berhenti tidak disebabkan oleh perkawinan anak, karena anak Para Pemohonsendiri telah berhenti bersekolah sebelum terselenggaranya perkawinan anak dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap kemungkinan belum siapnya organ reproduksianak, yang diperlukan guna meminimalisir dampak negatif kehamilan, yaitutingginya risiko kematian bagi ibu dan anak.
    Di samping itu, walaupun perkawinan dilakukan di atas usia 20(dua puluh) tahun, risiko kematian pada saat melahirkan akan tetap ada.Berdasarkan fakta hukum di atas, anak Para Pemohon saat ini secara fisiktelah mengalami menstruasi, serta semua pihak telah memahami dan siapdengan risiko yang mungkin terjadi;Hal. 21 dari 25 Hal.
Register : 29-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA PATI Nomor 326/Pdt.P/2019/PA.Pt
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
140
  • selain Pemohon, telah hadir pula anak Pemohon, calon suamianak Pemohon, dan orang tua / wali calon suami Pemohon di persidangan;Bahwa kemudian, Majelis Hakim berusaha untuk menasehati Pemohon,Hal. 2 dari 12 Hal.Penetapan No 326/Pdt.P/2019/PA.Ptanak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua / wali calon suamiPemohon, agar mereka bersabar menunggu sampai anaknya dewasa dan ataucukup umur untuk menikah sesuai dengan ketentuan peruaturan perundangundangan yang berlaku, dengan mengingat segala risiko
    dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa telah didengar keterangan calon pengantin wanita bernamaAnak, lahir di Pati tanggal 17 Januari 2003 (umur 16 tahun 10 bulan), agamaIslam, status perawan, yang menyatakan bahwa ia sudah sangat berkeinginanuntuk menikah atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pundan telah siap secara fisik dan mental untuk menikah dengan calon suaminyabernama Anak lakilaki, dengan segala hak dan tanggung jawab yang akandiembannya serta menyadari sepenuhnya terhadap segala risiko
    ini ;Hal. 5 dari 12 Hal.Penetapan No 326/Pdt.P/2019/PA.PtPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019, Majelis Hakim telah berusahamenasehati Pemohon, anak, calon suami dan orang tua calon suami, agarmereka menunda pernikahan sampai usia anak Pemohon memenuhi ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku mengingat segala risiko
    belum mencapai usia 19 tahun atau dinilai belum dewasa;Menimbang, bahwa pada hakekatnya kedewasaan bukan hanyaditentukan oleh umur semata, melainkan dipengaruhi pula oleh faktorlingkungan keluarga, adat istiadat, budaya setempat serta perkembangan fisikdan pskilogis anak sebagai individu ;Menimbang, bahwa anak Pemohon sebagai calon pengantinperempuan, meskipun baru berusia 16 tahun 10 bulan pada saat permohonanini diperiksa di persidangan, pada kenyataannya telah mampu menyadarisepenuhnya segala risiko
    secara fisikdan mental ;Menimbang, bahwa anak pemohon sebagai calon ibu rumah tanggadapat dipandang cukup matang karena ia dididk dan dibesarkan dalamlingkungan keluarga sederhana yang telah membiasakan anak tersebut untukikut bertanggungjawab mengurus pekerjaan rumah tangga seharihari sebagaibudaya keluarga;Menimbang, bahwa Pemohon dan orang tua calon suami anakPemohon telah menyatakan dengan sesungguhsungguh akan memberikanpendampingan terhadap anakanaknya untuk mengurangi dan / ataumemperkucil risiko
Register : 01-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 33/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
2714
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabila melahirkandalam usia muda.
    Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya;Bahwa telah dilaksanakan acara lamaran antara anak dan calon suami;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Penghasilan daripanen kebun cengkeh adalah sekitar Rp 5.000.000,00 Rp 6.000.000,00 per6 (enam) bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama (Orangtua Calon Suami Anak Pemohon danPemohon Il), dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orangtua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umuryang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon.
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamiHalaman 9 dart 16 halaman. Penetapan No.33/Pdt.P/2020/PA.S2r.bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
Register : 02-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
4414
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Sgr.memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilamelahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan dengan seseorang di bawah umuryang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir danbatin sebagai seorang suami.
    dalam rumah tangga; Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak; Bahwa calon suami tersebut telah bekerja di pabrik tahu tempe denganpenghasilan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Orang Tua Calon Suami Anak Perempuan ParaPemohon dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tuacalon suami tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
7038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Putusan Nomor 610/B/PK/PJK/2016Perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajidb memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat(1) terdiri dari:a. Kegagalan pengelolaan kekayaan;b.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibannya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8.
    ) mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dari manfaatasuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaatpertanggungan kesehatan, terjadinya cacat, pertanggunganjiwa dan manfaat tunai.
    Unsur asuransi dalam kontrak asuransi unit linkmemenuhi syarat pengertian asuransi, yaitu di dalamnya adaobjek yang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas halyang dipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi unit link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
Register : 16-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 26 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3813
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilaHalaman 3 dari 21 halaman.
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr.melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    menikahi calonsuaminya;Bahwa walaupun para Pemohon menganut agama Hindu, namun anak paraPemohon telah berpindah keyakinan dan saat ini telah menganut agamaIslam;Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Penetapan Nomor 8/Pdt.P/2021/PA.Sgr.mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Para Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya serta memahami hak serta kewajiban masingmasing peran sebagai suami istri.
Register : 07-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA BOYOLALI Nomor 0278/Pdt.P/2021/PA.Bi
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 14-06-2021 — Putus : 25-06-2021 — Upload : 25-06-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 33/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 25 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
2723
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonlakilaki yang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk risiko keberlanjutanpendidikan anak kelak.
    Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonistrinya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon istri anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukannya,termasuk kesiapan untuk bertanggung
    Diluar itu anak para Pemohon berkebun tanah milik Pemohon denganpenghasilan per tahun mencapai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri yang bernama Orang Tua Calon Istri Anak Para Pemohon dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon istritersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak mereka dengan anak Para Pemohon.
    pernikahan dibawah umur, baik risiko kesehatan jasmanimaupun psikis;Bahwa saat ini calon istri anak Para Pemohon tengah hamil dengan usiakandungan 15 minggu hasil hubungan dengan anak para Pemohon;Bahwa anak Para Pemohon tidak tamat mengenyam pendidikan SekolahDasar dan tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya hingga saatini;Bahwa anak telah bekerja sebagai pedagang buah alpukat denganpenghasilan bersih per hari sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)jika sedang musim buah.
Register : 02-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 136/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
127
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danPenetapan Nomor 136/Pat.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kKemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.