Ditemukan 17404 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 168/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
189
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b. Risiko kekerasan seksual meningkatHal. 10 dari 19 Hal.
    Risikokekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usia antara suami danistri Semakin jauh.Ge Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.Hal. 11 dari 19 Hal. Penetapan No.168/Pdt.P/2020/PA.Sje.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 19-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 32/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 2 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2510
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendamping,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    Para Pemohonsudah hamil 18 (delapan belas) minggu oleh calon suaminya;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 PERMA RI Nomor 5Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anakPara Pemohon yang selengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon, danorang tua calon suami anak Para Pemohon tentang risiko
    Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 29-07-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 175/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
3932
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 12-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 19 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
4014
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umuryang mengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ Hal. 3 dari 16 hal. Penetapan Nomor 31/Pdt.P/2021/PA.Bkyreproduksi anak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi,kecemasan, gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan traumapsikologis/kejiwaan yang belum mapan yang mengakibatkan potensipertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calonsSuami anak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak para Pemohon dan calon suaminya yangbernama Calon suami Anak para Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telahdinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan prosespernikahan serta siap untuk
    menghadapi segala kemungkinanrisikoperkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohon dan orang tua calonsuami anak Para Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segala kemungkinan risiko yangmungkin terjadi, dan akan berusaha lebin maksimal dalam mendampingl,membimbing, dan membantu anakanak untuk memperkecil kemungkinanmunculnya
    dalam rumah tangga, sebagaimanakehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetap Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak ParaPemohon, dan orang tua calon suami anak Para Pemohon samasamamenyatakan tetap pada rencana untuk segera terwujudnya pernikahan anakPara Pemohon yang bernama Anak para Pemohon dengan calon suaminyayang bernama Calon suami Anak para Pemohon dan semuanya sudah siapdengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebutsebaik mungkin.
Register : 24-06-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 130/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 1 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
239
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 15-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 34/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 24 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
1711
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon II ;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    tersebut;Bahwa antara Pemohon dan keluarga calon suami anak Pemohon tidakada hubungan kekerabatan;Bahwa pada surat Kutipan Akta Kelahiran Anak Perempuan Para Pemohonterdapat kesalahan data, karena surat itu dibuat tahun 2018, yangsebenarnya Anak Perempuan Para Pemohon lahir pada tahun 2002 bukan2005;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohongadis yang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko keberlanjutanpendidikan anak kelak.
    serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa anak tersebut telah tinggal dengan orang tua dari calon suaminyasejak tanggal 4 Juni 2021 sampai dengan sekarang karena para Pemohontelah melaksanakan upacara adat pelepasan anak Pemohon tersebut;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suaminya tersebut agarmemahami risiko
    kewajiban sebagai seorangsuami jika menikah kelak serta memahami peran seorang suami dalamrumah tangga;Halaman 5 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 34/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Bahwa calon suami tersebut telah bekerja sebagai buruh dan berpenghasilankisaran Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan ibu dari calonsuami yang bernama Ayah Kandung Calon Suami Anak Perempuan ParaPemohon dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tuacalon suami tersebut, agar memahami risiko
Register : 25-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 9/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3713
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon II;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabila melahirkandalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.
    Sgr.memahami kemungkinan terjadi potensi perselisihan di dalam rumah tanggakarena usia yang masih labil secara emosi;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan dengan seseorang di bawah umur
    Sgr.saudara sepupu yang bernama Saudara Sepupu Calon Suami Anak ParaPemohon dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaperwakilan orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh calon suami dengan anak ParaPemohon. Hakim memberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda sampaidengan umur yang cukup.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 03-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PA JAYAPURA Nomor 66/Pdt.P/2021/PA.Jpr
Tanggal 10 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
287
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 2 dari 17Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohonpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, para Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati para Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calonsuami agar memahami risiko
    mendengarketerangan para Pemohon, anak yang dimohonkan dispensasi kawin, orangtuan calon suami dan calon suami secara terpisah sebagai berikut:1.Pemohon dan Pemohon IIBahwa benar Kami adalah ayah dan ibu kandung anak yangdimohonkan dispensasi kawin;Bahwa benar anak baru berusia 16 tahun;Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarahingga anak hamil 30 (tiga puluh) minggu;Bahwa anak telah putus sekolah sejak tamat SD;Bahwa kami mengerti risiko
    sejak tamat SD;Penetapan Nomor 66/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilin untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara dan Saya telah hamil,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Saya dan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
    Orang tua calon suamiBahwa benar Saya adalah ayah kandung calon suami, bernamaorang tua calon, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang,tempat tinggal di Provinsi Papua;Bahwa benar calon suami sebagai calon suami dari anak;Bahwa calon suami telah berusia 20 tahun;Bahwa benar Kami dari keluarga calon suami telah melamar anak;Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarahingga saat ini anak telah hamil;Bahwa Kami mengerti risiko perkawinan dan Kami melihat anaksudah siap, baik
    yaitumengajukan dispensasi kawin;Bahwa orang tua Saya telah melamar anak dan dterima oleh orangtuanya;Bahwa benar Saya dan anak telah menjalin hubungan asmara dananak telah hamil;Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolah;Penetapan Nomor 66/Padt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 6 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan sebagai pedagang ikan;Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 09-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 145/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
126
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 145/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 02-09-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 54/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 14 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
4413
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Sgr.memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilamelahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    Sgr.tersebut agar memahami risiko perkawinan dengan seseorang di bawah umuryang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir danbatin sebagai seorang suami.
    dalam rumah tangga; Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak; Bahwa calon suami tersebut telah bekerja di pabrik tahu tempe denganpenghasilan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Orang Tua Calon Suami Anak Perempuan ParaPemohon dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tuacalon suami tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 25-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 205/Pdt.P/2019/PA.Pkb
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
11230
  • Pemohon dan orang tua dari calonsuamianak Pemohon telah hadir dipersidangan ;BahwaHakimtelahberusahamenasehatiPemohon,anakPemohon,calonsuamianakPemohondanorangtuacalonsuamianakPemohon,agarmenunda pernikahananak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anak Pemohon belummencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974TentangPerkawinan.BahwaHakimjugamemberikannasehatdanpandanganpandanganterkaitdengan risiko
    layaknyasuamiistri akan tetapi anak Pemohon saat ini tidak dala mkeadaan hamil; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SD, pernah melanjutkansekolah di SLTP akan tetapi tidak sampai tamat; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calonsuaminya;Bahwa calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagai petanikelapa sawit dengan penghasilan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah) setiap bulan ;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    anak Pemohon saat ini tidak dalam keadaan hamil;Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anakPemohon;Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak Pemohon;Bahwa calon suami anak Pemohon pernah bersekolah SD, akan tetapi tidak tamat;Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah mempunyai pekerjaan sebagaipetani kelapa sawit dengan penghasilan Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus riburupiah) setiap bulan;Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    termasuk dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohonsebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suamianak Pemohon,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, denganmenyampaikan nasehat dan pandangan tentang risiko
    anakperempuan bernama yang lahir pada 27 Februari 2004 (umur );Menimbang, bahwa berdasar bukti surat P.6 berupa ijazah SD anakPemohon, sehingga harus dinyatakan anak Pemohon sudah pernah menamatkanpendidikan sampai dengan tingkat sekolah dasar;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyai pekerjaansebagai petani kelapa sawit dan memiliki penghasilan sejumlah Rp. 2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahamisegala risiko
Register : 20-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 14-08-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 201/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;AtauApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    dipertahankan olen Para Pemohon denganketerangan tambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampumenjadi Suami yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiseorang suami setelan menikah, lagi pula para Pemohon akan selalu berusahadan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tangga yang baikbersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    hubungan yang sangat dekat; Bahwa antara anak para Pemohon tersebut dan calon suaminya tidak adahubungan darah dan halhal lain yang menghalangi sahnya pernikahan; Bahwa anak para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari ayah calonistri anak Pemohon;Bahwa anak para Pemohon tersebut Pemohon telah sanggup menjadisuami;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon istri anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    seorang perempuan bernamaNAMA, umur 18 tahun, dengan alasan dikarenakan anak Para Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
    Kepada calon suami, Hakim menasihati agarcalon suami bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 610/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
6538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    Putusan Nomor 610/B/PK/PJK/2016Perusahaan Asuransi dan perusahaan Reasuransi setiapsaat wajidb memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120%dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat darideviasi dari pengelolaan kekayaan dan kewajiban. Pasal 3ayat (1) menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkintimbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaandan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat(1) terdiri dari:a. Kegagalan pengelolaan kekayaan;b.
    Hal ini berbedadengan nilai kekayaan yang berasal dari porsi asuransi,dimana nilai kekayaannya dihitung menggunakan PSAK 50dan 55 sedangkan untuk kewajibannya (cadangan premi)dihitung menggunakan dasar suku bunga, risiko yangmelekat pada objek asuransi, dan dihitung oleh aktuarisTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).4.8.
    ) mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dari manfaatasuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaatpertanggungan kesehatan, terjadinya cacat, pertanggunganjiwa dan manfaat tunai.
    Unsur asuransi dalam kontrak asuransi unit linkmemenuhi syarat pengertian asuransi, yaitu di dalamnya adaobjek yang dipertanggungkan dan terjadi pengalihan risiko atas halyang dipertanggungkan, apabila terjadi hal yang dipertanggungkanmaka pihak perusahaan asuransi akan memberikan penggantian.Unsur investasi dalam produk asuransi unit link tidak memenuhisyarat sebagai asuransi, karena atas unsur investasi tersebut tidakada hal yang dipertanggungkan.4.10.
Register : 06-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 14-09-2018
Putusan PN WONOSOBO Nomor 6/Pdt.G.S/2018/PN Wsb
Tanggal 12 September 2018 — Penggugat:
Amin Sutrisno selaku Direktur Bisnis PT. BPR Surya Yudha
Tergugat:
1.Salbiyah
2.Abdul Rohim
5123
  • (buktiterlampir);Dengan demikian dengan adanya kelalalian Penguggattersebut, macetnya kredit karena objek jaminan hilang tidak dapatdibebankan kepada Para Tergugat;Apabila Penggugat mengasuransikan jaminan kredit yangditerima oleh Para Tergugat, maka gugatan ini tidak diperlukan danhanya tinggal mangajukan klaim kepada Perusahaan Asuransi;Salah satu unsur dalam pemberian kredit adalah adanyaRisiko;Adanya risiko tenggang waktu pengembalian akanmenyebabkan suatu risiko tidak tertaginnya/macet pemberian
    Risiko ini menjadi tanggungan bank, baik risiko yangdisengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh risiko yang tidakdisengaja. Misalnya terjadi bencan alam atau bangkrutnya nasabahtanpa ada unsur kesengajaan lainnya.Menurut Prof. Subekti, SH., dalam bukunya Hukum Perjanjian,bahwa yang dimaksud dengan risiko adalah kewajiban memikulkerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahansalah satu pihak.
    Berkaitan dengan pemberian kredit oleh pihak bankkepada debitor tentu pula mengandung risiko usaha bank. Risiko disini adalah risiko dari Kemungkinan ketidakmampuan dari debitoruntuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya karena sesuatuhal tertentu yang tidak dikehendaki.
    Oleh karena itu, Ssemakin lamajangka waktu atau tenggang waktu yang diberikan untuk pelusanankredit, maka makin besar juga risiko bagi bank.Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UndangUndang No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), jaminan fidusia adalahjaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidakberwujud. Dalam fidusia, benda yang dijadikan jaminan tetap beradadalam penguasaan pemilik benda (pemberi jaminan) dan bukan padapenerima jaminan.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 Tahun 2002
1636824
  • Tentang : Asuransi Haji
  • Sd) NA NeDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretartat : Masjid Istiqial Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Velp.(021) 3450932 Vax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIT'AH NASIONALNO: 39/DSNMUI/X/2002TentangASURANSI HAJIDewan Syari'ah Nasional setelah,Menimbang : a. bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaanatau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebutperlu adanya asuransi;b. bahwa asuransi haji sudah termasuk dalam komponen
    Nadzair,121)Pendapat para ulama tentang bolehnya asuransi syariah:3 y g a5 ae IS OY FS le Ogle oS Gay poletdl 988 Dewan Syariah Nasional MUI39 Asuransi HajiJ MenetapkanPertamaeee gy lel QUT Gye A Co Sal ayOS pall Soh Cet oI LoTidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolongmenolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itutermasuk akad Tabarru dan sebagai bentuk tolongmenolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayarkepesertaaannya (preminya) secara sukarela untukmeringankan dampak risiko
Register : 03-08-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 176/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1515
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularHal. 9 dari 17 Hal. Penetapan No.176/Pdt.P/2020/PA.Sseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,Hal. 10 dari 17 Hal. Penetapan No.176/Pdt.P/2020/PA.Sjseperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 01-07-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 33/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 16 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
2612
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabila melahirkandalam usia muda.
    Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonsuaminya;Bahwa telah dilaksanakan acara lamaran antara anak dan calon suami;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Penghasilan daripanen kebun cengkeh adalah sekitar Rp 5.000.000,00 Rp 6.000.000,00 per6 (enam) bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama (Orangtua Calon Suami Anak Pemohon danPemohon Il), dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orangtua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan di bawah umuryang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon.
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamiHalaman 9 dart 16 halaman. Penetapan No.33/Pdt.P/2020/PA.S2r.bertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
Register : 30-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN BLORA Nomor 139/Pid.B/2019/PN Bla
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
FARIDA HARTATI, SH.
Terdakwa:
DASAR Bin USUP
5511
  • 2019/PN Blamendapat informasi tersebut, saksi bersama tim melakukan penyelidikanke lokasi yang dimaksud dan mendapati Terdakwa bersama dengan rekanrekannya sedang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian saksibersama tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp962.000,00 (Sembilan ratus enam puluh dua riburupiah), sedangkan rekanrekannya berhasil melarikan diri; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    Setelahmendapat informasi tersebut, saksi bersama tim melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan mendapati Terdakwa bersama dengan rekanrekannya sedang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian saksibersama tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp962.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua riburupiah), sedangkan rekanrekannya berhasil melarikan diri; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    tebakan yang keluar pada 1 (satu) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 2 (dua) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 3 (tiga) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    yang keluar pada 1 (Satu) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 2 (dua) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 3 (tiga) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian;Bahwa benar dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagaipenyetet atau orang yang ikut serta menanggung risiko
    139/Pid.B/2019/PN Blaberperan sebagai orang yang melakukan (p/eger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger), dengan demikian dapat disimpulkan yang dimaksuddengan turut serta dalam perusahaan untuk itu adalah ikut secara bersamasama menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah diketahui peran Terdakwa dalam permainan judi tersebutadalah sebagai penyetet atau orang yang ikut serta menanggung risiko
Register : 02-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA BARRU Nomor 296/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 13 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3411
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawaitnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 21-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 33/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3616
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calon suamianak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak ParaPemohon yang bernama Wulandari binti Edi Junaidi dan calon suaminyayang bernama Muhammad Eric Fernando bin Ali Aspar samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan
    serta siap untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohondan orangtua calon suami anak Para Pemohon samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segalakemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihHal. 4 dari 19 hal.
    antara anak Para Pemohon dengancalon Suaminya sudah begitu dekat;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calonsuami anak Para Pemohon yang selengkapnya termuat dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon,dan orangtua calon suami anak Para Pemohon tentang risiko
    Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suamanak Para Pemohon, dan orangtua (ayah/ibu) calon suami anak ParaPemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan anak Para Pemohon yang bernama Wulandaribinti Edi Junaidi dengan calon suaminya yang bernama Muhammad EricFernando bin Ali ASpar dan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untukmencegah dan mengatasi kemungkinan risiko