Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PA TANJUNG Nomor 231/Pdt.P/2019/PA.Tjg
Tanggal 12 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
8810
  • tua calon suami anak Pemohonhadirmenghadap sendiri di persidangan;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon, calonsuami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agar menundapernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan UndangUndangNomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko
    hubungan anak Pemohon dengancalon suami sangat dekat dan sudah bertunangan bulan Juli 2018; Bahwa meskipun hubungan anak Pemohon dengan calon suaminyasangat dekat namun belum pernah berhubungan layaknya suami Istri; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SLTA; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan calon suaminya; Bahwa calon suami sudah mempunyai pekerjaan sebagai Petani danmendapatkan penghasilan sendiri; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    tahunyang lalu, dan hubungannya semakin akrab dan saling menyukai, bahkansudah melamar anak Pemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah sudah lulus SLTA; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagai Petanidan memiliki penghasilan Rp.1000000,00 (satu juta rupiah) per minggu; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    Pemohon dan orangtua calon suami anak Pemohon telah menyatakankesediaan dan kesanggupannya untuk membimbing dan membina rumah tanggaanak Pemohon dengan calon suaminya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan orangtua anak Pemohon danorangtua calon suami anak Pemohon antara anak Pemohon, Dabhliana binti SaifulBakhri dengan Bahriato bin Bahrun tidak ada hubungan sedarah, semenda atausatu Susuan yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudah memahamisegala risiko
Register : 14-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 114/Pdt.P/2021/PA.Mbl
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • dipertahankanoleh para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Pemohon sudah lama mengenal calon suaminya ;Bahwa anak para Pemohon dengan calon suaminya sudah pernahberhubungan badan layaknya suami istri, dan saat ini anak para Pemohontelah hamil ;Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak para Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya;Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai buruh sawit di PT.Asian Agri dengan penghasilan ratarata lebih kurang Rp.3.000.000,00 (tigajuta rupiah) setiap bulan;Bahwa anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    Asian Agri dengan penghasilanratarata lebin kurang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, dancalon suami anak para Pemohon bersedia bekerja lebih giat untukmemenuhi nafkah wajibnya kepada anak para Pemohon;Bahwa calon suami anak para Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak para Pemohon;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah siap untuk menjadi kepalarumah tangga dan akan terus belajar untuk menjalani rumah
    bagianyang tidak terpisahkan dari penetapan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan para Pemohonsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
    Asian Agri dengan memiliki penghasilanratarata lebih kurang Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur;Menimbang, bahwa antara anak para Pemohon dan calon suami anakpara Pemohon, tidak ada hubungan sedarah, semenda ataupun saudarasepersusuan, ataupun hal lain yang dapat menghalangi sahnya pernikahan;Menimbang, bahwa oleh karena anak = para Pemohon,XXXXXXXXXXXXXxUMUMMya
Register : 17-12-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 362/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 29 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
15427
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;ATAUApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calonsuaminya.
    penetapan ini dengan keterangantambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampu menjadiistri yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jJawabnya sebagai seorangistri dan ibu rumah tangga setelah menikah, lagi pula Pemohon akan selaluberusaha dan membimbing anaknya agar dapat membina rumah tanggayang baik bersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA ANAK, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Firdaus bin Eko Kurniawan Budiarto, umur 17 tahun, dengan alasandikarenakan anak Pemohon tersebut belum memenuhi batas minimal usiaperkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calonsuami, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihatiagar mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakansecara medis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikahdan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepadacalon suami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahirdan batin terhadap rumah tangganya.
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.Tgm.
Tanggal 5 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
77
  • antara Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;iii. 6iv.Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    April2013 sampai sekarang antara Pengugat dengan Tergugat berpisahrumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa sikap Tergugat tersebut dipengaruhi oleh orang tua Tergugatkarena orang tuanya memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelisberpendapat antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang kemudian diikuti denganperpisahan tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan lebihdari 1 (satu) tahun lamanya yang disebabkan antara lain karena orangtua Tergugat tidak menyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipuntelah bersuamikan Tergugat akan tetapi masih suka bermain, sehinggaorang tua Tergugat memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    Putusan Cerai Gugat Nomor 237/PdtG/2014/PA.Tgm.14I.tetapi masih suka bermain, sehingga orang tua Tergugat memberipilihan antara Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko jikamemilin Pengugat maka harus bercerai dengan Pengugat, maka telahcukup alasan bagi Penggugat untuk melakukan perceraian denganTergugat berdasarkan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 JoPasal 19 hurup (f) PP Nomor 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 hurup (f)KHI;2.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nilaitersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yang diperoleholeh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasi yangdisepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Perlu kami pertegas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak memberikan jasa manajemen investasi melainkanjasa asuransi jiwa untuk pertanggungan risiko kematian alami sesuaiketentuan polis asuransi jiwa.Bahwa jasa manajemen sebagaimana yang dimaksud oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Termohon Banding) (berdasarkan peraturandan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini) didefinisikan sebagaiberikut:Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secaralangsung dalam
Register : 28-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA BARRU Nomor 15/Pdt.P/2022/PA.Br
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2417
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 27-07-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 572/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 5 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2017
  • permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Penetapan No.572/Padt.P/2021/PA.PwlBahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan
    keterangan anak para Pemohon yang bernamaNengsi binti Mansur yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 17 tahun yang lahir padatanggal 14 Agustus 2004; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir hanya sampai tamat SMP saja dantidak lagi melanjutkan sekolah; Bahwa anak para Pemohon
    Makassar dan juga bekerja sebagai konsultan usahaWalet yang telah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 06-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 763/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 21 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
1911
  • ega/ standing (berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengan carahadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehatiPemohon, anak Pemohon, calon suami serta orang tua calon Ssuami anakPemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bay!Sebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilanPerempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Halaman 17 dari 20 Penetapan Nomor 763/Pdt.P/2021/PA.SkgPerlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 11-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 81/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
4417
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonistrinya.
    Penetapan No.81/Pdt.P/2020/PA.Sgr.Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak LakiLaki Pemohon I dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk apabila melahirkandalam usia muda.
    istri anaksaat ini telah hamil usia 5 (lima) bulan; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonistrinya; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak LakiLaki Pemohon dan Pemohon Il, dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada calon istri anak ParaPemohon tersebut agar memahami risiko
    diketahui telah hamil berusia 5 (lima) bulan; Bahwa calon istri tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri yang bernama Ayah Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Pemohon dan Pemohon Il dan Ibu Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaorang tua calon istri tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkanrencana perkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak ParaPemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabilakelak harus melahirkan dalam usia muda.
Register : 15-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 994/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 7 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
2517
  • ega/ standing (berkualitas) mengajukan permohonandalam perkara ini.Menimbang, bahwa Pemohon telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk hadir menghadap ke persidangan telah memenuhinya dengan carahadir sendiri menghadap ke persidangan.Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman MengadillPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehatiPemohon, anak Pemohon, calon suami serta orang tua calon Ssuami anakPemohon, perihal risiko
    Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu:1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.Halaman 16 dari 20 Penetapan Nomor 994/Padt.P/2021/PA.Skg2. Kelainan pada bay!
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 01-12-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PA KAB MALANG Nomor 6362/Pdt.G/2021/PA.Kab.Mlg
Tanggal 20 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
256177
  • Mengenai adanya fasilitas cover asuransi jiwa bagi nasabahyang mengalami musibah / kejadian tidak terduga (Force Majeur) yangmenyebabkan Kerugian sehingga mengakibatkan ketidakmampuannasabah memenuhi kewajibannya lagi.Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 /POJK.03/2016Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan UnitUsaha Syariah;Pasal 16) Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yangdigunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, danmengendalikan
    Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.Pasal 21) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektit.2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk BUS dilakukan secara individu maupun konsolidasi denganPerusahaan Anak.3) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk UUS dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS, yangmerupakan satu kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko padaBUK.8.
Register : 02-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 12-03-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 6/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 11 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
1110
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepada ParaPemohon, anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orangtua calon suami anak para Pemohon tentang risiko perkawinan yang akandilakukan
    kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggaHalaman 3 dari 21 halaman Penetapan No. 6/Pdt.P/2020/PA.Ek.kepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anaktersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanUndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi Para Pemohon danorang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko
    ANAK PEMOHON dengan anak Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena dirinya juga sudah melamar anak Pemohon tersebut;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah memiliki penghasilan daribekerja sebagai Petani dengan penghasilan yang tidak pasti sesuai dengankondisi panen;Halaman 5 dari 21 halaman Penetapan No. 6/Pdt.P/2020/PA.Ek.Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON hingga saat ini masih berstatusjejaka;Bahwa CALON SUAMI ANAK PEMOHON telah siap menanggung segalabeban dan risiko
    AgungRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Pemohon, calonsuaminya serta orangtua calon suami anak Pemohon, menyatakan tetap padarencana segera terwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama ANAKPEMOHON DAN PEMOHON II dengan calon suaminya yang bernama CALONSUAMI ANAK PEMOHON, dan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegahdan mengatasi kemungkinan risiko
    hukum tersebut seharusnya diselesaikanHalaman 17 dari 21 halaman Penetapan No. 6/Pdt.P/2020/PA.Ek.dengan memberikan pemahaman yang benar kepada anaknya ataspergaulannya tersebut bukan dengan menikahkan anaknya tersebut yang masihberumur 15 tahun 6 bulan dan tidak memenuhi batas minimal umur untukmenikah sebagaimana ketentuan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa pernikahan di bawah umur mempunyai banyak risikodan bahaya bagi anak (perempuan) tersebut, sekurangkurangnya terdapat 6(enam) risiko
Register : 02-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 237/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
215
  • calon suami anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa calon suami sudah berusia 19 tahun; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yang timbuldalam pernikahan muda namun anak Pemohon dan calon suaminya tetapakan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak Pemohon sudah siap lahir batin untuk menjalani hidupberumah tangga dengan calon suaminya;Bahwa Hakim juga mendengarkan keterangan calon suami anakPemohon yang bernama CALON SUAMI ANAK PEMOHON, secara
    Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko menikah di usiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak Pemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon sudah siap untuk menjadi kepalarumah tangga dan akan terus belajar untuk menjalani rumah tangga sebaikbaiknya;Bahwa Hakim juga telah memeriksa orang tua calon suami anakPemohon yang bernama CALON BESAN, secara garis besarnya sebagaiberikut : Bahwa suami CALON BESAN sudah meninggal dunia, sehingga hanyasendiri menghadap
    pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya, namun syarat umuryang tidak sesaui dengan UndangUndang Perkawinan menyebabkan KUAbelum dapat menerima pendaftaran untuk melakukan pernikahan.Menimbang, bahwa alat bukti surat yang tidak dipertimbangkan dianggaptidak berkesesuaian dengan perkara ini;Menimbang, bahwa calon suami anak Pemohon telah mempunyaipekerjaan dan memiliki penghasilan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)setiap minggu;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 27-08-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PA BAWEAN Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Bwn
Tanggal 9 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
639
  • sendiri di persidangan ;Bahwa Hakim Tunggal telah memberi menasihat kepada Pemohon,anak Pemohon yang dimintakan dispensasi, Calon Suami dan Kakak KandungCalon Suami, agar menunda pernikahan anak Pemohon dengan calonSuaminya mengingat usia anak Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim Tunggal juga memberikan nasihat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    Bahwa hubungan saya dengan calon suami saya sangat dekat dansering keluar bareng bahkan saat ini saya dalam keadaan hamil; Bahwa saya dengan calon suami saya sudah bertunangan pada tanggal22 22 Agustus 2020; Bahwa saat inisaya sudah tamat sekolah MA; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana saya untuk menikahdengan calon suami saya; Bahwa calon suami saya sudah mempunyai pekerjaan sebagaiPengrajin Mebel;Halaman 5 dari 16 Penetapan Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Bwn Bahwa saya sudah mengetahui segala risiko
    telahberhubungan akrab sekitar 4 (empat) tahun yang lalu; Bahwa hubungan saya dengan anak Pemohon sangat dekat dan seringkeluar bareng bahkan saat ini anak Pemohon telah hamil 3 (tiga) bulan; Bahwa saya mempunyai keinginan untuk segera menikah dengan anakPemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon, Bahwa saat ini saya sudah bekerja sebagai Pengrajin Mebel denganpenghasilan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulannya; Bahwa saya mengetahui risiko
    Penetapan Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Bwn Bahwa Calon Suami sudah lama mengenal anak Pemohon, dan telahberhubungan akrab sekitar 4 (empat) tahun yang lalu dan sudah salingmenyukal; Bahwa Calon Suami mempunyai keinginan untuk segera menikahdengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa saat ini Calon Suami sudah bekerja sebagai Pengrajin Mebeldengan penghasilan Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulannya; Bahwa Calon Suami mengetahui risiko
    permohonan Pemohon, sertatidak bertentangan antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya,maka berdasarkan ketentuan Pasal 144, 147, 171 dan 172 HIR., oleh karena ituketerangan saksisaksi tersebut secara materil dapat diterima sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Calon Suami telah mempunyai pekerjaan danmemiliki penghasilan, sebagai Pengrajin Mebel berpenghasilan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 09-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 20-07-2021
Putusan PA SAWAHLUNTO Nomor 12/Pdt.P/2021/PA.SWL
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
314
  • yang akan dilakukan dan dampaknya terhadap anak dalammasalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organ reproduksi,psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihan dankekerasan dalam rumah tangga, sehingga kepada Para Pemohon disarankanmenunda menikahkan anaknya hingga anak tersebut mencapai usiaperkawinan sebagaimana ketentuan UndangUndang Perkawinan;Bahwa, Pemohon dan Pemohon II, anak Pemohon, calon istri danOrangtua calon istri anak Pemohon menyatakan telah memahami risiko
    yangdimaksud dan akan berusaha untuk meminimalisir risiko yang akan timbulnantinya.
    Pasal 10 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin telah terpenuhi;Menimbang, bahwa sebelum memeriksa alatalat bukti yang diajukanoleh Para Pemohon di persidangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, terlebin dahulu Hakim telah memberikannasehat kepada Para Pemohon, anak Pemohon, calon istri dan orangtua calonistri anak Pemohon agar memahami risiko
    Risiko perkawinanyang dimaksud dapat berkaitan dengan pendidikan anak, belum siapnya organreproduksi anak, dampak ekonomi, sosial dan psikologi anak serta potensiperselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anakyang dimintakan permohonan dispensasi kawin, calon istri dan orangtua calonistri, dengan demikian Pasal 7 ayat (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perkawinan,
    Adapun jikadihadapkan pada suatu kondisi yang samasama memiliki potensi risiko, makadidahulukan memilih risiko yang terkecil dari kondisi yang dihadapi;Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim berdasarkan fakta yangterungkap di persidangan, maka opsi memberikan dispensasi terhadap anakHal. 21 dari 24 hal. Penetapan No. 12Padt.P/2021/PA.SWLPemohon adalah opsi yang dapat diambil sebagai upaya memilih risiko yanglebih ringan dari beberapa pilihan yang tersedia.
Register : 08-12-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 209/Pid.B/2022/PN Bit
Tanggal 16 Januari 2023 — Penuntut Umum:
1.YUDIE ARIEANTO, S.H., M.H.
2.MUDENG SUMAILA, SH.
3.Natalia Katimpali
4.MERRY CHRISTINE RONDONUWU, S.H.
5.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
Terdakwa:
SOFYAN
8635
  • Tanggal 01 Oktober 2022;
  • PERSETUJUAN BERLAYAR (PORT CLEARANCE) No. 01-0030-007-XSPB-KP-2022 Tanggal 01-10-2022;
  • Tanda dafar kapal perikanan untuk nelayan kecil No. 46227597526300001, tanggal 29 Juli 2022;
  • Nomor Induk berusaha: 2710210013629 tanggal 27 Oktober 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko;
  • Lampiran sertifikat standar 27102100136290001 tentang perizinan berusaha berbasis risiko;
  • Surat tanda pencatatan kapal perikanan kota Gorontalo
Register : 21-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 53/Pdt.P/2022/PA.Pwl
Tanggal 31 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
147
  • Putusan No.53/Pdt.P/2022/PA.Pwlpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segifisik, psikis dan mentalnya.
    muda namun sudah sangat mandiri dan sudahterbiasa melakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaKhalifa binti Sirayuddin yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 18 tahun tahun yang lahirpada tanggal 08 September 2003; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon sudah menammatkan
    Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai Petani dantelah memiliki penghasilan tiap bulannya; Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon tidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan; Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    Putusan No.53/Pdt.P/2022/PA.PwilPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda,mendorong untuk menempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organreproduksi anak untuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagi anak,serta potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa atas nasehatnasehat dari Hakim tersebut paraPemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua
Register : 03-11-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA SINGARAJA Nomor 79/Pdt.P/2020/PA.Sgr
Tanggal 16 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
4111
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan paraPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak para Pemohonyang bernama Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakpara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabila melahirkanHalaman 3 dari 19 halaman.
    keberatan serta berencana menikah padadalam waktu dekat;Bahwa anak tersebut mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untukmenikahi calon suaminya;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak para Pemohontersebut agar memahami risiko
    sertamemahami hak kewajiban sebagai suami apabila telah menikah kelak; Bahwa calon suami tersebut telah bekerja sebagai pedagang buah denganpenghasilan tidak menentu atau kurang lebih Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama Ayah Kandung Calon Suami Anak Perempuan ParaPemohon dan Ibu Kandung Calon Suami Anak Perempuan Para Pemohon,dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calonsuami tersebut, agar memahami risiko
    Kepada calonistri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencana perkawinannyatersebut dikarenakan secara medis usia anak para Pemohon tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda. Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suamibertanggung jawab lahir dan batin terhadap rumah tangganya.
Putus : 28-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 793 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 28 Februari 2012 — SYAFI
9274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Millennium Penata Futures dengan risiko ditanggung olehPemberi Kuasa dan segala perbuatanperbuatan di masa akan datangsehubungan dengan transaksitransaksi (termasuk menyampaikan amanatjual atau beli kontrak berjangka kepada Pialang Berjangka serta menerimatembusan konfirmasi transaksi kontrak pembelian, penjualan danpengiriman) serta semua instrument keuangan system berjangka baikterhadap margin ataupun yang tidak dengan ketentuanketentuan danpersyaratanpersyaratan yang dianggap tepat oleh Agen"
    (termasuk Termohon) dalam rangka transaksiperdagangan berjangka dengan system online hading dan Pemohontunduk atas aturan Undangundang No.32 Tahun 1997 tentangPerdagangan Berjangka Komoditi serta peraturan pelaksanaannya;(Vide Bukti P.10, P.11, P.12, P.13, P14, P15, P.16, P.17) ;Bahwa sebelum melakukan transaksi, Termohon diwajibkan terlebihdahulu membaca dan mempelajari seluruh perjanjian pembukaanrekening nasabah dan menandatangani dokumendokumen sebagaiberikut :a Dokumen PemberitahuanAdanya Risiko
    PRO.12);e Dengan ditandatanganinya suratpemyataan ini, Termohon telahsepenuhnya membaca, mengerti sertamemahami penjelasan mengenai isiDokumen perjanjian Pemberian AmanatNasabah, dokumen pemberitahuanAdanya Risiko serta semua ketentuandan peraturan perdagangan (TradingRules);e Dengan Surat Pernyataan ini pula,Termohon juga menyatakan bahwadana yang dipargunakan untuk transaksimelalui PT.
    Login dan password tersebutmerupakan kode yang dipergunakan Termohon supaya Termohon bisamengakses system transaksi online trading Pemohon;Bahwa dalam transaksi account No.5011990, ditemukan fakta: Termohontelah mengalami keuntungan dan melakukan penarikan dana yaitu padatanggal 3 Nopember 2011 sebesar USD 670 dan pada tanggal 10 Nopember2010 sebesar USD 500 yang artinya Termohon telah mengerti danmemahami untungrugi merupakan bagian risiko transaksi;2 KEDUDUKAN TERMOHON:Termohon adalah pihak yang
    Termohon sudah menandatangani dokumenPernyataan Mengetahui Adanya Risiko, berarti Termohon sudah siap apabilatransaksinya merugi, bukannya menyalahkan Pemohon;34.
Register : 13-08-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 618/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 30 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2821
  • Pemohon yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, cucu Pemohon,calon istri cucu Pemohon dan orang tua calon istrinya, agar menundapernikahan cucu Pemohon dengan calon istrinya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Pemohon sudah terlanjur malu karena cucuPemohon telah menghamil calon istrinya; Bahwa Pemohon yakin cucu Pemohon akan mampu memikul tanggungjawab sebagai istri karena cucu Pemohon itu meski umurnya masih sangatmuda namun sudah sudah bisa mencari uang sendiri dengan ikut kerja kulibangunan; Bahwa Pemohon sebagai nenek tetap akan mendampingi danmembimbing anak Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada cucuPemohon dan mendengarkan keterangan anak Pemohon yang bernama Muh.alif bin Berkah Slamet Pramono yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa cucu Pemohon saat ini berumur 18 tahun 2 bulan tahun yanglahir pada tanggal 06 Juni 2003; Bahwa cucu) Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan muda namun cucu Pemohontetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa cucu Pemohon terakhir hanya bersekolah sampai
    Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai istri; Bahwa calon istri cucu Pemohon sudah bisa mengerjakan pekerjaanrumah tangga seperti memasak karena dirumah orang tua sudah terbiasamengerjakan pekerjaan rumah tangga; Bahwa calon istri anak Pemohon tidak bekerja; Bahwa calon istri anak Pemohon yakin cucu Pemohon mampumelaksanakan kewajiban sebagai suami dan kepala rumah tangga danapapun keadaan cucu Pemohon, calon istrinya akan menerimanya; Bahwa calon istri cucu Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    yangkemungkinan akan timbul namun saya tetap akan menikah dengan cucuPemohon dengan tetap berusaha bersamasama untuk memperkeciltimbulnya risiko tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim memeriksa orang tua calon istrianak Pemohon yang bernama Muh.