Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PA POSO Nomor 2/Pdt.P/2021/PA.Pso
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
3960
  • Penetapan No.2/Padt.P/2021/PA.PsoUndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkaitdengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segi fisik, psikisdan mentalnya.Bahwa atas nasehat dan pandangan dari Hakim tersebut, Para Pemohonmenyatakan telah memahami risikorisiko yang mungkin terjadi pada pernikahanusia muda, namun Para Pemohon menyatakan tetap dengan permohonannyauntuk
    sudah begitu dekat dan telah melakukanhubungan layaknya suami istri dan saat ini sedang hamil 3 bulan; Bahwa keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa anak Pemohon sudah mengenal calon suami sejak kurang lebih 1tahun; Bahwa saat ini anak Pemohon masih sekolah kelas 2 SMA; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohon untukmenikah dengan anak Pemohon Il; Bahwa calon suami sudah tamat SMK dan sekarang kerja di bengkel; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    pacaran selama kurang lebih 1 tahun; Bahwa calon suami anak Pemohon II mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon karena saat ini anak Pemohon II sedanghamil akibat hubungan antara anak Pemohon dan Anak Pemhon II tersebut; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon I; Bahwa anak Pemohon II sudah tamat di SMK dan sudah kerja sebagaikaryawan Bengkel dengan penghasilan sekitar Rp1.000.000,00, (satu jutarupiah) setiap bulan; Bahwa anak Pemohon II mengetahui risiko
    isi penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon (Calon Isteri dan calon Suami) dan orang tua(Ibu dari calon suami dan ibu dari calon Isteri), sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko
    mengakibatkan anak Pemohon telahhamil diluar nikah.Menimbang, bahwa dari keterangan Para Pemohon, anakanak ParaPemohon (calon suami dan calon isteri) dan kedua orang tua calon pengantin,rencana pernikahan antara anakanak Para Pemohon bukan atas dasar paksaannamun karena kebutuhan dan dikehendaki oleh anak anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa Hakim mengambil keterangan Para Pemohon, anakanak Para Pemohon, dan orang tua calon pengantin serta telah maksimalmemberikan nasehat dan pandangan terkait dengan risiko
Register : 07-09-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PA BANTUL Nomor 242/Pdt.P/2020/PA.Btl
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
224
  • calon suami anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usiaanak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat(1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    berikut : Bahwa anak Pemohon saat ini berusia 18 tahun lebih 5 bulan; Bahwa anak Pemohon mempunyai keinginan untuk menikah secepatnyadengan calon suaminya; Bahwa keinginan untuk menikah tidak ada paksaan dari Siapapun; Bahwa sejak 1 tahun 7 bulan anak Pemohon dan calon suaminyaberkenalan dan hubungannya semakin dekat bahkan sekarang anakPemohon hamil 6 bulan; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    1tahun 7 bulan yang lalu dan sudah saling menyukai, bahkan anak Pemohonsudah hamil 6 bulan;Halaman 4 dari 12 putusan Nomor 242/Pdt.P/2020/PA.Btl Bahwa calon suami anak Pemohon mempunyai keinginan untuk segeramenikah dengan anak Pemohon meskipun samasama masih di bawahumur; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon bersekolah lulus SMK tahun ini; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon belum bekerja; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko
    Pemohon sudah mendaftarkan pernikahan anak Pemohon dengancalon suaminya namun ditolak karena anak Pemohon belum memenuhipersyaratan usia minimal yang ditentukan oleh UndangUndang PenggugatPerkawinan;Menimbang, bahwa anak Pemohon bekerja di pabrik rokok denganpenghasilan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap minggu, sedangkancalon suami anak Pemohon belum bekerja, namun orang tuanya akanmenjamin kebutuhan hidup anaknya;Menimbang, bahwa anak Pemohon dan calon suaminya sudahmemahami segala risiko
Register : 02-06-2020 — Putus : 29-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 80/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 29 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
228
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkarasesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepada paraPemohon, anak para Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami danorang tua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akandilakukan
    kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggakepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anaktersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 80/Pdt.P/2020/PA.Ek.UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi para Pemohon danorang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko
    anak para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon dan telah menjalin hubungan cintaselama 1 tahun;Bahwa hubungan Calon Suami Anak Pemohon dengan anak para Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena pernah pula melakukan hubungan badan (bersetubuh) dan sekaranganak Pemohon hamil 5 bulan;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah memiliki pekerjaan denganpenghasilan minimal Rp 3.500.000,00 per bulan;Bahwa Calon Suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
    Penetapan ini cukuplah Pengadilanmenunjuk kepada berita acara sidang perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberi nasihatkepada para Pemohon yang sekaligus orang tua dari anak yang diajukandispensasi, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon beserta orang tuanya,tentang risiko
    kKemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin, sehingga upaya penasihatantersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana para Pemohon mengajukan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yangakan menikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukanoleh peraturan perundangundangan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
Register : 03-02-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 B/PK/PJK/2020
Tanggal 8 April 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE ;
258111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengingat bahwa in casumerupakan pengalihan risiko dari pemegang polis asuransi kepadaperusahaan asuransi dan perusahaan asuransi akan memberikanperlindungan sesuai dengan risiko yang tercantum dalam kontrak (jiwa,kesehatan, kerugian, dll) dengan imbalan berupa premi yang dibayarkansecara rutin oleh pemegang polis.
    Premi yang dibayarkan olehpemegang polis kepada perusahaan asuransi merupakan bentukjaminan dari pemegang polis bahwa risiko yang dialinkan akan menjaditanggung jawab perusahaan asuransi dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanHalaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 19-07-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 609/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
5027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;3. Pasal 4A (3) huruf (d) VU PPN Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwajasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN.
    (1)menyebutkan bahwa risiko kerugian yang mungkin timbulsebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dankewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1)terdiri dari:a.
    sebagai berikut:a. nilai manfaat yang dijanjikan ditentukan oleh kinerjasubdana investasi yang dibentuk untuk unit linktersebut;b. nilai manfaat yang diperoleh dari subdana investasidinyatakan dalam unit; danCc. mengandung pertanggungan risiko kematian alami.Nilai manfaat dalam asuransi unit link terdiri dari manfaatasuransi/pertanggungan yang dapat terdiri dari manfaatpertanggungan kesehatan, terjadinya cacat, pertanggunganjiwa dan manfaat tunai.
    Kenaikanataupun penurunan kinerja investasi dari dana investasi unitlink merupakan risiko yang ditanggung sendiri olehpemegang polis.> Sesuai dengan pengertian asuransi menurut Pasal 246 KUHDdan Pasal 1 Angka 1 UU Usaha Perasuransian, unsur utamadalam perjanjian asuransi adalah adanya insurable interest(objek yang dipertanggungkan). Kontrak asuransi unit linkmemiliki dua unsur yang dapat dipisahkan dengan jelas, yaituunsur asuransi dan unsur investasi.
    Unsur asuransi dalamkontrak asuransi unit link memenuhi syarat pengertian asuransi,yaitu di dalamnya ada objek yang dipertanggungkan dan terjadipengalihan risiko atas hal yang dipertanggungkan, apabilaterjadi hal yang dipertanggungkan maka pihak perusahaanasuransi akan memberikan penggantian.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1246 B/PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Perlu kami pertegas bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) tidak memberikan jasa manajemen investasi melainkanjasa asuransi jiwa untuk pertanggungan risiko kematian alami sesuaiketentuan polis asuransi jiwa.Bahwa jasa manajemen sebagaimana yang dimaksud oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Termohon Banding) (berdasarkan peraturandan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini) didefinisikan sebagaiberikut:Jasa Manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secaralangsung dalam
Register : 08-03-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 106/PID/2019/PT MKS
Tanggal 4 April 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Drs.H.Muh.Ilham Alimbachrie,MM.,MBA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Anita Arsyad, S.H
6241
  • ,MBA dengan Rachmatang yang telahdilegalisasi Notaris Mirnawati,SH.MKn, dengan No. 1715/LEG/I/2015tanggal 29 Januari 2015, ternyata tidak dipertmbangkan secara benaroleh Yudex Factie, tentang isi perjanjian tersebut;Bahwa dalam perjanjian sudah tegas diperjanjikan tentang risiko hukumyang terjadi jika pihak terdakwa tidak melaksanakan sesuaiperjanjian, itulah risiko kelalaian dengan saksi Pengembalian Dana,itulah sebabnya dengan adanya perjanjian tersebut harus dipandangHal. 11 dari 33 Pts.No 106
    /PID/2019/PT MKSsebagai suatu persoalan keperdataan bukan sebagai suatu persoalanpidana; Bahwa para pihak dalam perjanjian tersebut telah sepakat danmufakat tentang risiko hukum yang timbul yakni tentangwanprestasi bukan risiko pidana.2.
    adalah subjek hukum yang cakapmelakukan suatu perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320KUHPerdata, itu sebabnya kesepakat yang dibuat antara para pihakmenjadi suatu perjanjian yang mengikat bagi pihak yang membuatnya(pasal 1338 KUHPerdata), tegasnya kedua belah kedua belah pihakterikat pada asas kosnsensualitas (Asas kebebasan berkontrak);Dengan adanya Kesepakatan tersebut, maka para pihak membuat suatuperjanjian yang isi dan makna hukumnya diketahui dan dirasakansebagai suatu ikatan dan risiko
    Lossen adalah baru bersifatPerjanjian Jual Beli bukan Jual Beli (bandingkan dengan PP 24 TentangPendaftaran Hak Atas Tanah);Bahwa demikian jika kita memperhatikan dengan sungguh sungguh pasaltersebut, maka sangat jelas disepakati suatu risiko yang akan timbul jikapihak Terdakwa tidak memenuhi isi perjanjian, yakni "pihak pertamaberkewajiban mengganti atau mengembalikan seluruh pembayaranyang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama;Hal. 20 dari 33 Pts.No 106/PID/2019/PT MKS Bahwa dengan
    adanya kesepakatan tentang risiko yang akanditanggung oleh pihak Terdakwa (pihah Pertama dalam perjanjian aquo) sehingga sifat melawan hukum yang terjadi adalah sifatmelawan hukum perdata dengan membayar Gantirugi (pasal 1365KUHPerdata); Karena risiko tersebut telah diperjanjian pihak pertamaberkewajiban mengganti atau menggembalikan seluruhpembayaran sehingga mutatis mutandis sifat melawan hukumpidana dalam perjanjian tersebut patut dipandang tidak ada, lalu jikasifat melawan hukum pidanaya tidak
Register : 13-08-2021 — Putus : 30-08-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PA POLEWALI Nomor 618/Pdt.P/2021/PA.Pwl
Tanggal 30 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
2417
  • Pemohon yang isi dan maksudnya tetap dipertahankan olehPemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, cucu Pemohon,calon istri cucu Pemohon dan orang tua calon istrinya, agar menundapernikahan cucu Pemohon dengan calon istrinya mengingat usia anakPemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1)UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Pemohon sudah terlanjur malu karena cucuPemohon telah menghamil calon istrinya; Bahwa Pemohon yakin cucu Pemohon akan mampu memikul tanggungjawab sebagai istri karena cucu Pemohon itu meski umurnya masih sangatmuda namun sudah sudah bisa mencari uang sendiri dengan ikut kerja kulibangunan; Bahwa Pemohon sebagai nenek tetap akan mendampingi danmembimbing anak Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepada cucuPemohon dan mendengarkan keterangan anak Pemohon yang bernama Muh.alif bin Berkah Slamet Pramono yang telah menerangkan halhal yang padapokoknya sebagai berikut: Bahwa cucu Pemohon saat ini berumur 18 tahun 2 bulan tahun yanglahir pada tanggal 06 Juni 2003; Bahwa cucu) Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan muda namun cucu Pemohontetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa cucu Pemohon terakhir hanya bersekolah sampai
    Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai istri; Bahwa calon istri cucu Pemohon sudah bisa mengerjakan pekerjaanrumah tangga seperti memasak karena dirumah orang tua sudah terbiasamengerjakan pekerjaan rumah tangga; Bahwa calon istri anak Pemohon tidak bekerja; Bahwa calon istri anak Pemohon yakin cucu Pemohon mampumelaksanakan kewajiban sebagai suami dan kepala rumah tangga danapapun keadaan cucu Pemohon, calon istrinya akan menerimanya; Bahwa calon istri cucu Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    yangkemungkinan akan timbul namun saya tetap akan menikah dengan cucuPemohon dengan tetap berusaha bersamasama untuk memperkeciltimbulnya risiko tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim memeriksa orang tua calon istrianak Pemohon yang bernama Muh.
Register : 22-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 58/Pdt.P/2021/PA.LK
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Permohonan Dispensasi Kawin;Bahwa Hakim telah berusaha menasihati Pemohon, anak Pemohon,calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingatusia anak Pemohon belum mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasihat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    Penetapan No.58/Pdt.P/2021/PA.LKBahwa keluarga kedua belah pihak sudah merestui dan mendukungrencana anak Pemohon untuk menikah dengan calon suaminya tersebut;Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko yang timbuldalam pernikahan muda, namun anak Pemohon dan calon suaminyatetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak Pemohon sudah siap lahir batin untuk menjalani hidupberumah tangga dengan calon suaminya;Bahwa telah didengar keterangan calon suami anak Pemohon yangbernama Calon Suami Anak
    sebagaimanaPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengandemikian permohonan Pemohon dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon serta orangtua calon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasihat danpandangan tentang risiko
    Penetapan No.58/Padt.P/2021/PA.LKMenimbang, bahwa anak Pemohon serta calon suaminya sudahmemahami segala risiko apabila dilakukan perkawinan di bawah umur;Menimbang, bahwa antara anak Pemohon dengan calon suaminyatidak ada hubungan sedarah atau sesusuan yang dapat menghalangi sahnyapernikahan;Menimbang, bahwa oleh karena anak Pemohon, Tiara Ramadhaniumurnya belum genap 19 (Sembilan belas) tahun dimana umur tersebutbelum melampaui batas minimal yang ditentukan oleh UndangUndangNomor 16 tahun 2019
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 18-12-2019
Putusan PA Wangi Wangi Nomor 0075/Pdt.P/2019/PA.Wgw
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
8516
  • anakPemohon telah hadir dipersidangan ;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon, anakPemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anakPemohon, agar menunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Bahwa Majelis Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko
    mengenal calon suaminya sudah lama; Bahwa hubungan anak Pemohon dengan calon suaminya sangatdekat dan sudah bertunangan; Bahwa meskipun hubungan anak Pemohon dengan calon suaminyasangat dekat namun belum pernah berhubungan layaknya suami istri; Bahwa saat ini anak Pemohon sudah tamat sekolah SLTA; Bahwa seluruh keluarga sudah mendukung rencana anak Pemohonuntuk menikah dengan calon suaminya; Bahwa calon suami sudah mempunyai pekerjaan sebagai pedagangsembako; Bahwa anak Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    Wqwsegera menikah dengan anak Pemohon; Bahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anakPemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon telah tamat SLTA; Bahwa saat ini calon suami anak Pemohon sudah bekerja sebagaipedagang sembako; Bahwa calon suami anak Pemohon mengetahui risiko menikah diusiamuda, akan tetapi tetap akan menikah karena tidak bisa dipisahkan lagidengan anak Pemohon; Bahwa calon suami anak Pemohon sudah siap untuk menjadi kepalarumah tangga dan akan terus belajar untuk menjalani
    inidipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon,sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberikan nasehatkepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tuacalon suami anak Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 24-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PA BIAK Nomor 4/Pdt.P/2021/PA.Bik
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
16547
  • BikBahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anakPemohon yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan kakak iparcalon suami datang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin,calon suami dan kakak ipar calonsuami agar memahami risiko perkawinan dibawa umur 19 tahun yakniterkait dengan:a. Kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak;b. Keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun;c.
    DaengSirajjak bin Daeng Malleha;Bahwa Saya tidak memaksa Wahyuni untuk menikah dan tidak adaorang lain yang paksa Wah yuni menikah;Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya melihat Wahyunisudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;Bahwa pernikahan Wahyuni dan Muh. Irfan akan dilaksanakan padatanggal 08 April 2021 dan telah membuat undangan;Bahwa Muh. Irfan orang yang baik, punya ahlak yang baik juga danMuh.
    Asad akandilaksanakan pada tanggal 08 April 2021;e Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya sudah siap,baikfisik maupun mental untuk membangun kehidupan rumah tangga.e Bahwa Saya sudah siap lahir dan batin untuk menjadi istri M. Irfanbin M. asad dan menaatinya sebagai imam dalam rumah tangga;Calon Suami ( M. Irfan bin M. Asad)e Bahwabenar Saya bernama M. Irfan bin M.
    Bike Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan Wahyuni;e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan Wahyuni tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan Wahyuni telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan kami berdua;e Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya sudah siap,baikfisik maupun mental untuk membangun kehidupan rumah tangga,demikian juga dengan Wahyuni, Saya melihat secara fisik danmental Wahyuni
    Asad dan Wahyunimenikah dan tidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah,karena mereka sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan mereka berdua;e Bahwa Saya mengerti risiko perkawinan dan Saya melihat Wahyunisudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;e Bahwa Wahyuni orang yang baik, punya ahlak yang baik juga,Halaman 6 dari 17 putusan Nomor 4/Pat.P/2021/PA.
Register : 02-02-2022 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 09-02-2022
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 28/Pdt.P/2022/PA.Mto
Tanggal 9 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3531
  • didampingi kedua orangtuanya karena secara bersamasama mengajukan permohonan ini untuk anaknyayang juga belum cukup umur untuk menikah;Bahwa pemeriksaan perkara ini dilakukan oleh Hakim Tunggal tanpamenggunakan atribut persidangan sesuai dengan tata cara pemeriksaanperkara yang berkaitan dengan anak, serta menggunakan bahasa dan metodeyang mudah dimengerti Anak yang dimohonkan dispensasi:;Bahwa Hakim telah menasihati Para Pemohon, Anak Para Pemohon,calon istri dan kedua orangtua calon istri mengenai risiko
    Kedua,memberikan dispensasi kawin ketika Anak Para Pemohon baru berumur 14tahun 3 bulan akan melahirkan banyak risiko mulai dari risiko kesehatanreproduksi, kondisi fisik dan psikis yang belum matang, ekonomi yang belumHal. 18 dari 25 hal.
    Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2022/PA.Mtomapan, risiko putus sekolah, risiko lahirnya anak prematur yang menyebabkancacat pada bayi, bahkan risiko kematian ibu dan anak, dan potensiperselisinandan kekerasan dalam rumah tangga yang dapat mengakibatkanterjadinya perceraian;Menimbang, bahwa dengan menerapkan kaidah figh di atas, dalamperkara a quo Hakim menilai mudarat (kondisi yang tidak menguntungkan)yang muncul apabila permohonan dispensasi kawin ini ditolak lebih ringan daripada mudarat yang muncul apabila
    mendidik dan melindungi anak dan menumbuhkembangkan anaksesuai dengan kemampuan, minat dan bakatnya sertamencegahperkawinan di usia anakanak Pasal 3 huruf c Peraturan Mahkamah AgungRI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan DispensasiKawin meningkatkan tanggung jawab Orang Tua dalam rangkapencegahan Perkawinan Anak;Menimbang, bahwa ditinjau dari aspek kesehatan, anak dalam perkara aquo yang baru berusia 14 tahun 3 bulan apabila melaksanakan pernikahan dibawah umur rentan terhadap risiko
Register : 18-05-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 22-06-2020
Putusan PA ENREKANG Nomor 70/Pdt.P/2020/PA.Ek
Tanggal 22 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
379
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkarasesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon dan PemohonIl telah datang menghadap di persidangan;Bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberi nasihat kepada paraPemohon, anak para Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami danorang tua calon suami anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akandilakukan
    kesiapan organ reproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya,ekonomi dan potensi perselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga sehinggakepada para Pemohon disarankan menunda menikahkan anaknya hingga anaktersebut mencapai batas minimum usia menikah sebagaimana ketentuanHalaman 3 dari 20 halaman Penetapan No. 70/Pdt.P/2020/PA.Ek.UndangUndang Perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi para Pemohon danorang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannya dan menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko
    anak para Pemohon yangbernama Anak Para Pemohon dan telah menjalin hubungan cinta selama 1tahun;Bahwa hubungan Calon suami Anak Pemohon dengan anak para Pemohontelah sedemikian akrabnya sehingga telah sepakat untuk segera menikahkarena pernah pula melakukan hubungan badan (bersetubuh) dan sekaranganak Pemohon hamil 4 bulan;Bahwa Calon suami Anak Pemohon telah memiliki pekerjaan denganpenghasilan minimal Rp 500.000,00 per minggu;Bahwa Calon suami Anak Pemohon telah siap menanggung segala bebandan risiko
    sidang perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana yang telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha memberi nasihatkepada para Pemohon yang sekaligus orang tua dari anak yang diajukanHalaman 9 dari 20 halaman Penetapan No. 70/Pdt.P/2020/PA.Ek.dispensasi, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon beserta orang tuanya,tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin, sehingga upaya penasihatantersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinandimana para Pemohon mengajukan dispensasi kawin bagi anak Pemohon yangakan menikah namun belum memenuhi syarat usia sebagaimana ditentukanoleh peraturan perundangundangan, maka berdasarkan Pasal 7 ayat 2UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana
Register : 25-01-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PA Mukomuko Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.Mkm
Tanggal 16 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2517
  • perkara sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;SUBSIDER :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohon,anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calonsuami anak para Pemohon telah datang menghadap sendiri di persidangan;Bahwa, Hakim Tunggal telah memberi nasihat kepada para Pemohon,anak para Pemohon yang dimintakan dispensasi, calon suami dan orang tuacalon suami tentang risiko
    yangbernama Hanafi bin Ahmad Andim sudah sedemikian erat dan sulitdipisahkan;Bahwa anak para Pemohon terakhir menempuh pendidikan tamat SMA;Bahwa anak para Pemohon dan calon suaminya telah dilakukan lamaransekitar 1 bulan yang lalu dan akan melangsungkan pernikahan segerasetalah permohonan para Pemohon dikabulkan;Bahwa anak para Pemohon sudah mengetahui pekerjaan calon suaminyasebagai Meubeler dengan penghasilan kurang lebih sekitar Rp3.000.000,per bulan;Bahwa anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    PA.MkmBahwa tidak ada paksaan untuk melakukan pernikahan dengan anak paraPemohon dari pihak mana pun;Bahwa calon suami anak para Pemohon tidak bersekolah;Bahwa calon suami anak para Pemohon telah melakukan lamaran pada 1bulan yang lalu dan merencanakan pernikahan dengan anak paraPemohon segera setelah permohonan ini dikabulkan;Bahwa calon suami anak para Pemohon saat ini sudah bekerja sebagaiMeubeler dengan penghasilan kurang lebih Rp3.000.000, per bulan;Bahwa calon suami anak para Pemohon mengetahui risiko
    tak terpisahkan dengan penetapan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berusaha memberikan nasehatkepada para Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohondan orang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang PedomanMengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
    Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.Mkmsudah mengetahui segala risiko yang timbul dalam pernikahan muda, tidakdipaksa untuk menikah, sudah siap lahir batin untuk menjalani hidup berumahtangga dengan calon suaminya dan siap menjadi isteri yang baik danbertanggung jawab, begitu pula dengan calon suami anak para Pemohon yangtelah menyatakan mengetahui risiko menikah di usia muda, dan sudah siapuntuk menjadi suami dan seorang kepala rumah tangga yang baik danbertanggung jawab;Menimbang, selain bukti surat
Register : 17-03-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 25-03-2021
Putusan MS Suka Makmue Nomor 81/Pdt.P/2021/MS.Skm
Tanggal 24 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
1815
  • ;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya. Hakimmemberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    sangat mencintai lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dikarenakan sudah bertunangan selama 1 bulan;Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halangan pernikahan;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hakdan kewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telahmenikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Xxxxx, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon.Hakim memberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggusampai dengan umur yang cukup. Apabila perkawinan tersebut tetapdilangsungkan orang tua calon suami tersebut sebagai pihak orang tuadisarankan dapat ikut bertanggung jawab atas kelangsungan perkawinananaknya dengan anak Para Pemohon.
    Penetapan No.81/Pdt.P/2021/MS.Skmbelum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut UndangundangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah denganUndangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko perkawinan di bawah umur.
Putus : 12-11-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 193/Pdt.G/2013/PN.Sby
Tanggal 12 Nopember 2013 —
4818
  • Bahwa Tergugat menolak seluruh dalildalil gugatan Penggugat kecuali yangsecala..........10secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ; Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah :a) Polis asuransi No.890801010912040009 tentang Property All Risk Insurance(Munich ReStandard/ Polis semua risiko properti/ Industri.) ; b) Polis asuransi No. 890801012212040006 tentang Gempa Bumi ; Dari 2 polis diatas, mengacu pada dalil gugatan Penggugat angka 3, nampaknyagugatan Penggugat mendasarkan pada polis asuransi
    tindakan penegahan dapat berupa mengangkut sendiri barang ke, tempatyang aman ; Bahwa Ahli tetap beranggapan bahwa walaupun ada pemberitahuan, namunapabila pemberitahuan tersebut tidak tersangkut dengan kepentingan tertanggung, maka dapat diabaikan ;Menimbang, bahwa Tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya dipersidangan mengajukan alat bukti berupa suratsurat sebagai berikut : 1.Fotocopy Polis asuransi No. 890801010912040009 tentang Property All RiskInsurance (Munich ReStandard/ Polis semua risiko
    AllRisk tidak terkait dengan risiko sehingga yang ditanggung bukan risiko melainkankerusakan / kerugian ; Bahwa Mengenai Pengertian All Risk dalam polis asuransi ini : Bahwa disini yang dilindungi yaitu kerugian yang tidak terduga terhadapbarang yang memerlukan perbaikan ; Yang diperjanjikan di dalam polis adalah kerugian atau kerusakan hartabenda dan disini tidak ada hubungannya dengan resiko ; Bahwa meskipun Asuransi All Risk tidak semua kerugian di tanggungPenanggung yaitu pihak Asuransi, semua
    informasi bukan hanya berasal dari Tertanggung, namun dari Penanggung ; Bahwa mengenai adanya pengosongan, bisa merupakan suatu informasi yangmateriil, namun jika tertanggung merasa tidak memiliki kepentingan, maka dapatdiabaikan ; Bahwa lokasi objek asuransi berada di lokasi yang akan dieksekusi oleh PihakKetiga, karena itu, hal tersebut termasuk informasi yang bersifat materiil ; Tentang Pencegahan yang wajar ; Bahwa Tertanggung harus mengupayakan segala daya untuk menyelamatkanobjek asuransi dari risiko
    AllRisk tidak terkait dengan risiko sehingga yang ditanggung bukan risiko melainkankerusakan / kerugian ; Terkait Unsur tidak terduga (unforeseen), tibatiba (sudden) dan tidak disenqaja(accidental).
Register : 06-07-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 90/Pdt.P/2021/PA.Mbl
Tanggal 13 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
185
  • .90/Pat.P/2021/PA.MbIBahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anakpara Pemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calonsuaminya mengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahunsebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2019Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPerkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akansanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnyarisikorisiko tersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama Xxxxx yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini baru berumur 18 tahun ;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SMK ;Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan
    sawitdan telah memiliki penghasilan yaitu lebih kurang Rp. 4.000.000,00 (empatjuta rupiah) setiap bulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan nasab maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 18tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko
Register : 12-10-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 123/Pdt.P/2021/PA.Mbl
Tanggal 19 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
2110
  • permohonan para Pemohon;Bahwa Hakim telah berusaha menasehati para Pemohon, anak paraPemohon, calon suami anak para Pemohon dan orang tua calon suami anak paraPemohon, agar menunda pernikahan anak para Pemohon dengan calon suaminyamengingat usia anak para Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimanaketentuan pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat dan pandanganpandanganterkait dengan risiko
    sangat muda namun sudah sangat mandiri dan sudah terbiasamelakukan urusan rumah tangga seperti memasak dan mencuci;Bahwa para Pemohon yakin calon suami anak para Pemohon akan sanggupmemikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena dia sudahdewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa para Pemohon sebagai orang tua tetap akan mendampingi danmembimbing anak para Pemohon untuk memperkecil munculnya risikorisikotersebut;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat danpandanganpandangan terkait dengan risiko
    bagi pernikahan usia muda kepadaanak para Pemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yangbernama XXxXxXXXXXXXxxxx yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 18 tahun 7 bulan yang lahir padatanggal 23 Maret 2003;Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yang kKemungkinanakan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak para Pemohon tetapakan melangsungkan perkawinan;Bahwa anak para Pemohon terakhir telah tamat SMA
    calon suami anak para Pemohon yakin bisa memikul tanggung jawabsebagai suami dan kepala rumah tangga;Bahwa calon suami anak para Pemohon bekerja sebagai xxxxxx karet dantelah memiliki penghasilan yaitu Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiapbulannya;Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belum pernahmenikah;Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak para Pemohontidak ada hubungan sedarah maupun sesusuan;Bahwa calon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risiko
    Penetapan No. 123/Pat.P/2021/PA.MblMenimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon dan orangtua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat dan pandangantentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda, mendorong untukmenempuh studi lanjut terlebih dahulu, belum siapnya organ
Register : 19-10-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PA SENGKANG Nomor 904/Pdt.P/2021/PA.Skg
Tanggal 2 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
105
  • Diharapkan juga kenaikan batas umuryang lebih tinggi dari 16 tahun akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebihrendah dan menurunkan risiko kematian iobu dan anak.
    Halhal tersebut menjadi pertimbangan hakimdalam memutus selain usia anak Para Pemohon yang masih di bawah 19tahun.Menimbang, bahwa perkawinan anak menimbulkan banyak risiko,antara lain, anak yang berusia belasan tahun pada umumnya masih sukabermain dan emosinya belum stabil karena itu jika menemukan kesulitan danpersoalan dalam rumah tangga kurang mampu menyelesaikannya, sehinggaberpotensi menyebabkan perselisihan dan pertengkaran antara suami istridan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung
    Ada pun beberapa risiko ataudampak yang bisa terjadi pada remaja yang hamil di usia terlalu muda, yaitu :1. Kematian ibu dan bayiSemakin muda usia perempuan saat hamil, semakin tinggi pula risikonyauntuk mengalami berbagai masalah dalam kehamilan karena tubuhperempuan remaja juga masih terus mengalami pertumbuhan dan umumnyabelum siap untuk menjalani proses persalinan, misalnya karena panggulsempit.2. Kelainan pada bayiSebuah riset menunjukkan bahwa masih banyak remaja hamil yang kuranggizi.
    Kebutuhan nutrisi yang tidak tercukupi dapat meningkatkan risiko janinuntuk mengalami berbagai kelainan, seperti penyakit bawaan lahir, terlahirprematur, atau bahkan keguguran.3. Komplikasi kehamilan Perempuan yang hamil di usia muda berisiko lebih tinggi terkena komplikasikehamilan, seperti tekanan darah tinggi dan preeklamsia. Jika tidak ditanganidengan baik, kondisi ini bisa berbahaya bagi ibu dan janin.4.
    Bayi lahir prematurPersalinan prematur merupakan salah satu masalah yang cukup seringterjadi pada perempuan yang hamil di usia remaja atau terlalu muda.Perlu diketahui bahwa bayi yang terlahir prematur memiliki risiko lebih tinggimengalami berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,pencernaan, penglihatan, serta masalah tumbuh kembang.5.
Register : 18-01-2022 — Putus : 03-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PA POLEWALI Nomor 51/Pdt.P/2022/PA.Pwl
Tanggal 3 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
3221
  • Penetapan No.51/Padt.P/2022/PA.Pwlterkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda, yang belum siap dalam segIfisik, psikis dan mentalnya. Bagi perempuan alat reproduksinya belum siapuntuk hamil, disamping membahayakan kesehatan dirinya juga kesehatanbayinya. Remaja yang menikah dibawah usia 19 tahun lebih berisikomengalami gangguan mental, gangguan kejiwaan, depresi, kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis lainnya.
    Penetapan No.51/Padt.P/2022/PA.Pwlsanggup memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga karena diasudah dewasa dan telah punya penghasilan;Bahwa Hakim selanjutnya memberikan nasehat dan pandanganpandangan terkait dengan risiko bagi pernikahan usia muda kepada anak paraPemohon dan mendengarkan keterangan anak para Pemohon yang bernamaNurmadina binti Aja.
    M yang telah menerangkan halhal yang pada pokoknyasebagai berikut: Bahwa anak para Pemohon saat ini berumur 13 tahun yang lahir padatanggal 24 Juni 2008; Bahwa anak para Pemohon sudah memahami segala risiko yangkemungkinan akan timbul dalam pernikahan usia muda namun anak paraPemohon tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak para Pemohon terakhir tamat SD dan sudah tidak lagimelanjutkan sekolah; Bahwa anak para Pemohon tidak lagi ingin melanjutkan sekolah daningin segera menikah saja; Bahwa
    ratus ribu rupiah); Bahwa calon suami anak para Pemohon masih berstatus bujang belumpernah menikah; Bahwa antara calon suami anak para Pemohon dengan anak paraPemohon masih memiliki hubungan keluarga yaitu sepupu 3 kali namuntidak memiliki hubungan darah, sesusuan yang dilarang untuk menikah; Bahwacalon suami anak para Pemohon sudah mengetahui segala risikoyang timbul dalam pernikahan usia muda namun tetap akan menikahi anakpara Pemohon dengan tetap berusaha mendampingi untuk memperkeciltimbulnya risiko
    permohonan dispensasinikah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasehat kepadapara Pemohon, anak para Pemohon, calon suami anak para Pemohon danorang tua calon suami anak para Pemohon, sebagaimana kehendak Pasal 12Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, dengan menyampaikan nasehat danpandangan tentang risiko