Ditemukan 11947 data
161 — 104
Debitor memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat(Abdulkadir Muhammad Hukum Perdata Indonesia, Bandung hal 241 242)Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata menyatakanSi berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuahakta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jikaia menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktuyang ditentukan ; Menimbang, bahwa dalam suatu perjanjian di kenal adanya
PT. BFI Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
YOSI AGUSTINA
36 — 30
Pasal 1234 KUHPerdata Perikatan ditujukan untukmemberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatuArtinya, suatu perikatan atau perjanjian isinya bisa berupa:(1) kewajiban untuk memberikan sesuatu,(2) untuk melakukan sesuatu dan(3) untuk tidak melakukan sesuatuMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan wanprestasi (kelalaian ataukealpaan) adalah : Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yangdijanjikannya, atau juga ia melanggar peranjian, bila ia melakukan atau berbuatsesuatu
63 — 17
dalam perkara perdataNo.05/Padt.G/2010/PN.Jkt.Pst.Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perdamaian tertanggal 17 Pebruari2010 pada pasal 2, semua hutang Penggugat akan dikonpensasikandengan sebidang tanah (atas nama PT.Swadaya Ridatama ) seluas1000 M2 ( seribu meter persegi ) yang terletak di Blok K arealPerumahan Gunung Sari Hijau, Kecamatan Citeureup, KabupatenBogor, Jawa Barat, dan pihak Tergugat menyetujui konpensasi tersebut.Bahwa sesuai pasal 3 ayat a Perjanjian Perdamaian tersebut pihakPenggugat berutang
SUTARDI, SH
Terdakwa:
IR. DJOKO SULARSO Bin MULYONO
55 — 33
dengan identitas Terdakwa didalamsurat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan berdasarkan keterangan saksisaksidipersidangan bahwa benar Terdakwa adalah orang yang didakwa melakukantindak pidana , oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut unsurebarang siapa telah terpenuh dan terbukti dengan sah dan meyakinkan menuruthukum;Ad.2 Mengambil sesuatu barang ,yang seluruhnya atau sebagian termasukkepunyaan orang lain.Menimbang, bahwa yang dimaksud barang adalah segala sesuatu yangberwujud termasuk pula berutang
346 — 202
Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan olehPemohon dan Termohon tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataanBahwa dengan kata lain, yang dimaksud terbukti secara secara sederhana adalahkreditor dapat membuktikan bahwa debitor berutang kepadanya, dan utang tersebutbelum dibayarkan oleh debitor kepadanya, sekalipun telah jatuh waktu dan dapatditagih.
Mulfachri Harahap
Tergugat:
1.Drs. Sugeng,
2.Indra Gunawan,
51 — 22
dalildalil gugatan PELAWAN sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:Menimbang, terhadap dalil Pelawan yang menyatakan Sita Eksekusiyang diajukan oleh Terlawan terhadap asset atau harta kekayaan Pelawan yangkemudian direspon oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganmendelegasikan pelaksanaannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur,pada prinsipnya bertentangan dengan hukum in casu Pasal 197 ayat 1 HIRdan rasa keadilan dikarenakan PELAWAN bukan merupakan pihak dalamperjanjian dan pihak yang berutang
Made Suwandana
Tergugat:
Ni Luh Putu Seri Wardani
58 — 19
Perdata : "Bahkan jika hal tidak dipenuhinya perikatan itudisebabkan tipu daya di berutang, penggantian biaya, rugi dan bunga sekedarmengenai kerugian yang dideritanya oleh si berpiutang dan keuntungan yanghilang baginya, hanyalah terdiri atas apa yang merupakan akibat langsung daritak dipenuhinya perikatan;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka perbuatanTergugat yang tidak mau menandatangani surat pernyataan kesepakatanbersama tertanggal 2 Nopember 2012 jelas menimbulkan kerugian
Terbanding/Tergugat I : Koperasi Simpan Pinjam STAMINA ARTHA PRIMA
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Pekalongan
Terbanding/Turut Tergugat : Heru Setiawan
53 — 29
Bahwa apabila ketentuan dalam UUHT diterjemahkan setiappelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal UUHTharus melalui perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yangdalam daerah hukum orang yang berutang tinggal, tentu haldemikian sangat berbahaya dan merugikan kreditur baik bankmaupun lembaga non bank untjk mencairkan kredit kepadamasyarakat;f. Bahwa hal ini juga menyalahi ciri Hak Tanggungan yang kuat yaitumudah dan pasti dalam pelaksanaan eksekusinya, jika debitur ciderajanji.
103 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam bukunya Hukum Perjanjian penerbit PT Intermasa,halaman 45, yang mengatakan:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestas/: la alpa atau lalai atauingkar janji atau juga ia melanggar perjanjian, bila ia melakukan atauberbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya;.
90 — 43
untuk itu, si berhutang harus dihukum mengganti biaya,rugi dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan, bahwa hal tidak pada waktuyang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang takterduga, pun tak dapat dipertanggung jawabkan padanya, kKesemuanya itupunjika itikad buruk tidaklah ada padanya;Kemudian didalam pasal 1245 K U H Perdata mengatur bahwa Tiadalah biayarugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa ataulantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang
53 — 21
., dalam bukunya "HukumPerjanjian", PT Intermas, Jakarta 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah:"Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi", yang dapat berupa empatmacam :a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b. Meiaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;Cc. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;d.
PT.BPR PANCUR BANUA KHATULISTIWA
Tergugat:
1.SYAHRIL
2.MAINI
3.WARNITO PABAYO
4.EKA WATI
Turut Tergugat:
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK CQ.KANTOR KECAMATAN SENGAH TEMILAH
134 — 61
Hal inibermakna bahwa dalam suatu perjanjian, salah satu pihak (biasanyakreditur dan/atau berpiutang) menuntut prestasi pada pihak lainnya(biasanya Debitur dan/atau berutang). Hal mana menurut ketentuan Pasal1234 KUH Perdata, prestasi terbagi dalam 3 (tiga) hal, yaitu:a. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini telah ditentukandalam ketentuan Pasal 1237 KUH Perdata );b.
181 — 78
., dalam bukunya HukumPerjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2008, cetakan ke 22, halaman 45,disebutkan bahwa yang dimaksud wanprestasi adalah :Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apa yang dipernanyjikannya,maka dikatakan ia melakukan wanprestasi, yang dapat berupa empat macama. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;41.42.23d.
154 — 98
Nur, Thamrin, Abdul Muis, Nurjana,Burhanuddin, Jalinar, Bainar, Bakar, Norma;Bahwa berdasarkan Pasal 1361 KUHPerdata yang menyatakan Jikaseseorang, karena khilafnya mengira dirinya berutang, membayar suatuutang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah dibayar kepadaKreditur .
101 — 167
PERMOHONANPERMOHONAN SITA JAMINANBahwa berdasarkan Pasal 227 HIR ayat (1) yang berbunyi jika ada sangkayang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkanputusan hakim yang mengalahkan belum boleh dijalankan, mencari akalakan menggelapkan atau melarikan barangnya, baik yang tetap, baik yangtiada tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu daripada penagihutang, maka atas surat permintaan orang yang berkepentingan bolehlahketua pengadilan negeri memberi perintah supaya sita barang
MIGDAD YARBO, SH.
Tergugat:
PT. BANK NEGARA INDONESIA CABANG KOTAMOBAGU
Turut Tergugat:
VERA LUMANAUW
81 — 9
Putusan Mahkamah Agung No.151 K/Sip/1975tanggal 13 Mei 1975 yang menyatakan :Bahwa karena yang berutang kepada Penggugat adalahdua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada duaorang tersebut ; Bahwa oleh karena gugatan tidak lengkap(yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakantidak dapat diterima ; (vide : Rangkuman YurisprudensiMahkamah Agung Indonesia, II, Hukum Perdata dan AcaraPerdata, Proyek Yurisprudensi, hal.184).Halaman 9 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 117/Padt.G/2018/PN Ktg1.3.1.4
PT. BAHTERA KURNIA ABADI
Tergugat:
1.PT. JICO AGUNG JAKARTA Cq. PT. JICO AGUNG Cabang Jember
2.PT. BANK MANDIRI Persero Tbk. Cabang Probolinggo
152 — 44
Pasal 1820 KUH Perdata disebutkan bahwa :Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihakketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhiperikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.Bahwa dalam fungsinya sebagai penanggung (borg), menunjuk pasal 1832KUH Perdata, telah diperjanjikan bank melepaskan hakhak istimewanyaHalaman 20 dari 31 Putusan Perdata No 15/Padt.G/2018/PN.Pbluntuk menuntut Supaya barangbarang milik Terjamin lebih dahulu
59 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1411K/Pdt/2010kewajiban menyerahkan uang hasil produksi kebun = sawitkepada Penggugat dapatdikwalifisir sebagai Perbuatan Ingkar Janji(Wanprestasi) ;Pasal 1239 KUH Perdata : "Tiaptiap perikatan untukberbuat sesuatu) atau untuk tidak berbuat sesuatu,apabila si berutang tidak memenuhi' kewajibannya,mendapatkan penyelesaian dalam kewajibannyamemberikan penggantian biaya, rugi dan bunga ;.
34 — 25
Jika tergugattergugat satusama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung,ma ka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri ditempat orang yang berutang utama dari salah seorang dari pada orangberutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal6 dari reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksanaankeha kiman (R.O.).(3) Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggalsebetulnya tidak diketahui, atau jika
1.David Subarkah
2.Nanik Nugrohowati
Tergugat:
1.PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO UNIT LAYANAN MODAL MIKRO UNIT PEDAN KLATEN
2.Menteri Keuangan RI cq Departemen Keuangan RI cq Kepala Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
53 — 56
., dalam bukunya berjudulHukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2008, cetakan ke 22,halaman 45, perihal wanprestasi, sebagai berikut:Apabila si berutang (debitur) tidak melakukan apayang diperjanjikannya, maka dikatakan ia melakukanwanprestasi. la alpa atau lalai atau ingkar janji.