Ditemukan 11642 data
52 — 8
Menyatakan Terdakwa SANTUNAN WAU alias AMA IFO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ;------2. Menghukum terdakwa SANTUNAN WAU alias AMA IFO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ;----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------4.
SANTUNAN WAU alias AMA IFO
PUTUSANNomor : 202/Pid.B/2014/PN GstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungstoli yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalamperkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : SANTUNAN WAU alias AMAIFO;Tempat lahir : Desa Botohili Silambo; Umur / Tanggal Lahir : 30 Tahun/ tahun 1984;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Botohili Silambo, Kec.
perkara ini Terdakwa menyatakan dengan tegasuntuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telahmemberikan hak Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ini ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa ;Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkanputusan sebagai berikut : 1 Menyatakan terdakwa SANTUNAN
WAU alias AMA IFO terbukti bersalahmelakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 351 #Ayat (1) = KUHP, seperti dalamdakwaan;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANTUNAN WAU alias AMA IFOberupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara;3 Menetapkan agar terdakwa SANTUNAN WAU alias AMA IFO membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000.
PDM :22/TDL01/10/2014 tertanggal 20 Oktober 2014, dengan dakwaan sebagaiberikut : 22222222 222 nnn nnn nena anneTARVIN) fr eer eeeBahwa Terdakwa SANTUNAN WAU Alias AMA IFO pada hari Sabtu tanggal09 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Agustsus2014, bertempat di Desa Botohilitano Silambo Kec. Luahagundre Kab.
UU No. 49 Tahun 2009 TentangPeradilan Umum, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta Peraturan PerundangUndangan yang berkaitan dengan perkara ini, Khususnya Pasal 351 Ayat (1)KUHPidana ;1 Menyatakan Terdakwa SANTUNAN WAU alias AMA IFO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan ;2 Menghukum terdakwa SANTUNAN WAU alias AMA IFO dengan pidanapenjara selama 7 (Tujuh)3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum dan penyelesaian santunan tanam tumbuh milik masyarakat yang terkena kegiatan PPLG 1 juta hektar di Kabupaten Kapuas ; vs. ALIANSYAH ; MAHALI ; Dkk
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
BDUL KADIR;dkk VS PANITIA PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DAN PENYELESAIAN SANTUNAN TANAM TUMBUH MILIK MASYARAKAT YANG TERKENA KEGITAN PPLG 1 JUTA HEKTARE DI KABUPATEN KAPUAS, PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
DiKabupaten Kapuas, maka berhak untuk mendapatkan santunan dari pihakTergugat yang nota bene adalah pihak yang telah diberikan kewenanganoleh Pemerintah untuk melakukan upaya yang berkaitan dengan pemberiansantunan kepada warga masyarakat Kabupaten Kapuas yang tanahnyaterkena kegiatan eks PPLG 1 Juta Ha. Di Kabupaten Kapuas ;4.
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan PembangunanUntuk Kepentingan Umum sangatlah jelas mengatur tentang pembebasanhak atas tanah warga masyarakat yang terkena kegiatan pembangunan(dalam hal ini PPLG 1 juta Ha di Kabupaten Kapuas) wajib untuk digantikerugian atau setidaktidaknya diberikan santunan (Vide : Pasal 12 sub adan d Kepres No. 55 Tahun 1993) ;5.
Padahal para Penggugatsudah seringkali mengajukan permohonan agar data para Penggugatdicantumkan kedalam daftar penerima santunan tanam tumbuh yangtanahnya terkena PPLG 1 Juta Ha di Kabupaten Kapuas kepada pihakTergugat. Hingga sampai dengan diajukannya gugatan ini permohonanpara Penggugat sama sekali tidak pernah lanjuti secara patut dan layakoleh Tergugat ;Hal. 29 dari 97 hal. Put. No. 1280 K/Pdt/20056.
Akibat dari Perobuatan Tergugat tersebut membawaimplikasi negative terhadap hak hukum para Penggugat pun menjadi tidakmenerima ganti kerugian atau santunan atas tanahnya yang terkenakegiatan PPLG 1 Juta Ha di Kabupaten Kapuas, sehingga para Penggugatsangat dirugikan secara yuridis materiil;.
Bahwa akibat dari perobuatan Tergugat yang sama sekali tidakmemperhatikan hak hukum para Penggugat atas kepemilikan tanahnyasebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 Kepres No. 55 Tahun1993, guna mendapatkan ganti kerugian atau santunan sepertisebagaimana layaknya warga masyarakat Kabupaten Kapuas lainnya yangtelah menerima santunan akibat tanahnya terkena kegiatan PPLG 1 JutaHa di Kabupaten Kapuas adalah sangat merugikan secara materiil akan hakhukum para Penggugat ;Adapun yang dirugikan
16 — 11
Andi Afdal Afriansya ( anak kandung)
4. Menyatakan Penetapan Ahli Waris ini dipergunakan untuk kelengkapan administrasi pencairan / pengambilan uang santunan kematian berupa biaya pemakaman, santunan berkala, santunan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan santunan beasiswa anak setiap tahun yang akan dicairkan ke Rekening Nomor 5099.01.003428.50.2 atas nama Andi Afdal Afriansya di BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Surat Keterangan Ket/01/042024, tanggal 02 April 2024
31 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Pemohon (Jaura Haka binti Haka Tue) sebagai wali dari Abdullah Una bin Rasyid Una, umur 10 tahun, untuk kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana santunan duka dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo kelengkapan berkas pengajuan pencairan dana santunan duka dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.270.000,00 (dua ratus tujuh puluh
76 — 10
M E N G A D I L I:DALAM POKOK PERKARA:PRIMAIR:- Menolak gugatan Penggugat;- Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;SUBSIDAIR:- Menyatakan almarhum Wikasma (ayah Penggugat) tetap terdaftar sebagai orang yang berhak menerima uang santunan kategori B bernomor ID 9184 sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); - Menetapkan Penggugat sebagai orang yang berhak menerima Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192
,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) atas nama almarhum WIKASMA (Ayah kandung Penggugat); - Memerintahkan kepada Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh
Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf adan huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumahdan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2)ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkan Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat RL;Bahwa dalam Peraturan Presiden RI.
Tentang Tergugat yang telah menolak memberikan uang santunan kepadaPenggugat sebagai ahli waris dari Alm.
tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Alm.
Keluarga tidak dapat menerima sendiri, maka uang santunan dapat diberikan kepadaanggota keluarga.
ahli warisnya yang mengambil uang santunan tersebut?
57 — 11
Menyatakan Penggugat adalah Penggugat adalah Penduduk/keluarga Area genangan waduk jatigede dengan NIK 10.1714.050643.0003 Nomor KK 10.1714.2004.06. 00340, harus terdaftar yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Nomor KK 10.1714.2004.06.00340 berada di areagenangan Waduk Jatigede yang seharusnya tergolong kategori Bsebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 danpelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;Bahwa dalam peraturan presiden RI Nomor 1 tahun 2015 pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besar nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang santunan untukpenanganan dampak sosial kKemasyarakatan waduk jatigede sebesar Rp.29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;3.
BerkaitandenganpermohonanNomor 2 tersebutdiatas,tidakadakewajibanTergugatuntukmembayar Uang Santunan atau Paket Bsebesar Rp. 29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah) ;.
Apakah benar perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan Penggugatsebagai penerima Uang Santunan Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede Kategori B dikualifikasikansebagai perbuatan melawan hukum ?
50 — 5
M E N G A D I L I:- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; - Menyatakan Penggugat adalah Penduduk yang berhak menerima uang santunan kategori B sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); - Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan
Nomor Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2)Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa sekarang rumah tinggal Penggugat sudah terendam dengan genangan WadukJatigede;Bahwa
Nomor Tahun 2015dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah);Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan Dampak
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah).3. Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014, maka kalau Penggugat tidak mendapatkan ID, Penggugat tidaktinggal di daerah genangan.4.
Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menter1 PUPR) Nomor24/PRT/M/2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai UntukRumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo.dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Penggantt Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan
orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Penggugat sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah), akan tetapi Tergugat menolak memberikan uang santunan tersebut denganalasan pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus
58 — 6
Menyatakan penggugat adalah penduduk/ keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211030702610001 Nomor KK. 3211032303062845 terdaftar berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat6. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini sebesar 486,000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesarRp.29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratusSembilan puluh dua rupiah).3.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan, atau Paket B, sebesar Rp.29.360.192, (dua puluhSembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah).3.
JemahDesa Jemah Kecamatan Jatigede ; Bahwa dusun Jemah Desa Jemah itu termasuk dalam daerah ProyekBendungan Jatigede dan sekarang sudah tergenang ; Bahwa Penggugat mempunyai rumah dan bertempat tinggal dirumahnyasendiri setelah menikah pada tahun 2005 ; Bahwa saksi sudah mendapatkan uang Santunan Rp. 29 juta, namunPenggugat belum mendapatkannya ; Bahwa karena tidak mendapatkan uang santunan, Penggugatmengajukan Komplain kepada Tergugat, namun sampai sekarang belumada tindak lanjutnya Bahwa Penggugat
Apakah benar Penggugat adalah Penduduk yang berada di area genanganWaduk Jatigede dan berhak atas Uang santunan sebesar Rp.29.360.192.(dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluhdua rupiah) ?2. Apakah benar perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan Penggugatsebagai penerima Uang Santunan Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede dikualifikasikan sebagaiperbuatan melawan hukum ?
untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede ayat (2) tersebut di atas, makaPenggugat berhak mendapatkan uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (duapuluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan pokokpersoalan kedua yaitu Apakah perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan yangtidak menetapkan Penggugat sebagai penerima Uang Santunan PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan
239 — 136
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak membayarkan santunan meninggal dunianya tertanggung almarhum Ucup Supena sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) berdasarkan data polis dan polis Pro Maxima nomor IMKIN0001357093;5.
Menghukum Tergugat untuk membayar santunan meninggal dunianya almarhum Ucup Supena sesuai data polis dan polis Pro Maxima nomor IMKIN 0001357093 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai penerima santunan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
DWINANTY INDAH SAPUTRI;Karena kami telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)dengan tidak memberikan santunan meninggal dunia akibat kecelakaanatas nama tertanggung Almarhum Ucup Supena sesuai dengan PolisNomor Nomor IMKIN0001357093 tanggal 4 Agustus 2009, yangseharusnya merupakan kewajiban kami sebagai perusahaan asuransiuntuk memberikan santunan kepada penerima santunan tersebut;Tertanda,Direktur UtamaPT.
)kepada PENGGUGAT sebagai Penerima Santunan;Hal 9dari46 hal.Put.No.16/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.7.
DWINANTY INDAH SAPUTRI;Karena kami telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi)dengan tidak memberikan santunan meninggal dunia akibatkecelakaan atas nama tertanggung Almarhum Ucup Supenasesuai dengan Polis Nomor Nomor IMKIN0001357093 tanggal 4Agustus 2009, yang seharusnya merupakan kewajiban kamisebagai perusahaan asuransi untuk memberikan santunan kepadapenerima santunan tersebut;Tertanda,Direktur UtamaPT. Asuransi CIGNA8.
Bahwa Pasal 11 ayat 2 butir a Polis menentukan:beeeeeeees Santunan akan dibayarkan oleh Penanggung selambatlambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelan Penanggungmenerima seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan dan /atau pembayaran santunan tidak diperlukan investigasi lebih lanjutterhadap klaim yang diajukan;h.
Menghukum Tergugat untuk membayar santunan meninggal dunianyaalmarhum Ucup Supena sesuai data polis dan polis Pro Maxima nomorIMKIN 0001357093 tanggal 4 Agustus 2009 sebesar Rp.400.000.000,(empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat sebagai penerima santunan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.426.000, (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);7.
73 — 17
Menyatakan Penggugat adalah Penduduk / Keluarga area genangan waduk Jatigede 10.1714.2005.06.00040, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigedesebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepadaPenggugat ;6.
Bahwa Penggugat tidak mendapat ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah);3. Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dandiulang kembali pada tahun 2014 maka kalau Penggugat tidakmendapatkan ID, Penggugat jelas tidak tinggal di daerah genangan ;4.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilanjuta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak adakewajiban Terguga untuk membayar Uang Santunan atau Paket B sebesarRp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah) ;4.
64 — 14
Menyatakan Penggugat adalah pendudukDusun Cibogo 1 RT 03 RW 02 Desa Cibogo Kecamatan Darmaraja yang merupakan wilayah area genangan waduk jatigede dengan memiliki NIK 3211032109800002 Nomor KK 10171420040800012 harus terdaftar yang berhak penerima santunan Kategori B sesuai Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 dan Pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besar nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres RI Nomor 1 tahun 2015 ditetapkan oleh MenteriKeuangan RI berdasarkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rlsebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus sembilan puluh dua rupiah) ;e Bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadapPenggugat mengakibatkan Penggugat tidak terdaftar yang berhak menerimauang santunan
Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk penanganandampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (Dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;3.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau Paket B sebesar Rp. 29.360.192, (Dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);3.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enampuluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
62 — 13
Menyatakan Penggugat adalah penduduk/ keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211266010570002, Nomor KK. 3211262403065481, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan Kategori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hokum ;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.486.000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Ke2, Pepres RI Nomor 1Tahun 2015;e Bahwa sekitar tahun 2012 ada pendataan dari panitia Jatigede (Tergugat)bagi keluarga yang tinggal di daerah genangan, Waduk Jatigede;Halaman 1 dari 23 Putusan Perdata Gugatan Nomor 125/Pat.G.S/2017/PN SmdBahwa sekitar tahun 2014 ada verifikasi ulang dari tim pendata untukmendata penduduk yang berhak menerima uang santunan/kerohiman, danternyata Pengugat tidak terdata sebagai penerima uang santunan/kerohiman;Bahwa sekitar bulan Juli 2015 #Penggugat mendengar kabarpenduduk
Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2) Pepres RI 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri KeuanganRl, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat RI sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);Bahwa perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadapPenggugat
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesarRp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan, atau Paket B, sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhsembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;3. Berkaitan dengan permohonan Nomor 2 tersebut diatas, tidak ada kewajibanTergugat untuk membayar Uang Santunan, atau Paket B sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ;4.
89 — 9
Menyatakan almarhumah ibu WATI (Ibu Penggugat) terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B bernomor ID 6525 Kategori B NIK 3211017112540042 No KK 3211012303061777, sesuai peraturan presiden RI Nomor 1 tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 dimaksud ;3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;4.
Menetapkan penggugat berhak menerima uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) atas nama almarhum WATI (Ibu Kandung Penggugat ;5.
Menghukum Tergugat segera membayarkan uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
nama WATU(lbu Penggugat) terdaftar yang berhak menerima uang santunan dengannomor ID 6525 kategor B NIK 3211017112540042 No KK3211012303061777, penerima uang santunan sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh duarupiah) ;Bahwa Penggugat telah diberitahu oleh Pengadilan Negeri Hasil Verifikasiyang dilakukan oleh Tergugat dinyatakan Penggugat tidak berhak atassantunan hak almarhumah lbu Wati dengan alasan tidak dapat diwariskan ;Halaman 2 dari
25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 12/Pdt.G.S/2016/PN.Smde Bahwa sudah jelas lou Penggugat terdaftar yang tergolong kategori Bsebagaimana Peraturan Presiden RI Nomor 1. tahun 2015 danpelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor 258/KPTS/M/2015 dimaksud ;e Bahwa dalam peraturan presiden Nomor 1 tahun 2015 pasal 4 ayat (1) hurufa dan huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud
huruf A tidak dapat menerima sendiri uangtunai untuk rumah pengganti atau uang santunan dapat diberikan kepadaanggota keluarga dengan menyertakan persyaratan yang tercantum di dalampedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunaiuntuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede :e Bahwa di dalam persyaratan pengajuan pembayaran uang tunai untuk rumahpengganti dan uang santunan salah satunya adalah bagi kepala
rumah tinggal hakPenggugat sebagai ahli waris dari Almarhum lobu WATI yang berhak menerimauang santunan dengan nomor ID 6525 Kategori B NIK 3211017112540042 NoKK 3211012303061777, penerima uang santunan sebesar Rp. 29.360.192,(dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh duarupiah), karena setelah verifikasi Penggugat tidak berhak atas santunan hakalmarhum lbu WATI dengan alasan tidak dapat diwariskan, tentunyamengakibatkan Penggugat tidak dapat memindahkan bekas bahan
Apakah benar Penggugat berhak atas uang santunan paket B sebesar Rp.29.360.192. (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah), dengan Nomor ID 6525 atas nama lbu WATI ?3.
41 — 9
M E N G A D I L I:- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat; - Menyatakan Penggugat adalah Penduduk yang berhak menerima uang santunan kategori B sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah); - Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Santunan Untuk Penanganan
Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1)huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumahdan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4ayat (2) Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri KeuanganRl, berdasarkan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI. sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah);Halaman 2 dari 17Putusan Nomor: 35/Pdt.G.S/2017/PN.Smde Bahwa Perbuatan Tergugat dengan
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk JatiGede sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah).Halaman 4 dari 17Putusan Nomor: 35/Pdt.G.S/2017/PN.Smd3.
Apakah Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jati gede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah)?
Peraturan MenteriPekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Nomor 24/PRT/M/2015Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai Untuk RumahPengganti dan Pemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMENPUPR) jo. dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai UntukPengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak
68 — 19
Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211034503480008 dan Nomor KK 3211032701150004, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ; 5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini senilai Rp. 476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
/PN SmdJati Gede mendapatkan uang santunan/uang kerohiman dari pemerintah(Tergugat) ; Bahwa ketika mendatangi pihak tergugat untuk mengajukan Uang santunantersebut Penggugat ditolak karena tidak dapat menunjukkan berkas/FormulirRegistrasi yang berlatar warna kuning bernomorkan ID dan tercantumnama yang berhak ; Bahwa ternyata Penggugat oleh Tergugat tidak didata penduduk/keluargayang berada diarea genangan Waduk Jatigede sehingga tidak terdaftaryang berhak menerima uang santunan ; Bahwa sudah jelas
Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat(1) huruf b sudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaranrumah dan mobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurutpasal 4 ayat (2 ) Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteriKeuangan RI, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat RI. sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilanjuta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ; Bahwa Perbuatan Tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataanterhadap
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk JatiGede sebesar Rp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai danseketika kepada Penggugat ;6.
/PN SmdBahwa tergugat dengan tegas menolak seluruh dalildalil yang diajukan olehpenggugat kecuali terhadap halhal yang dinyatakan diakui kebenarannyaoleh tergugat;Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratusSembilan puluh dua rupiah);Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratusSembilan puluh dua rupiah), dilakukan
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau paket B Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluhSembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah);3. Berkaitan dengan permohonan nomor 2 tersebut di atas, tidak adakewajiban tergugat untuk membayar Uang Santunan atau paket B sebesarRp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribuseratus Sembilan puluh dua rupiah);4.
51 — 12
M E N G A D I L I:- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;- Menyatakan Penggugat adalah penduduk/keluarga yang tinggal Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 1017144707760007 Nomor KK. 10171420040800009 dan terdaftar sebagai yang berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan
Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah dan mobilisasisedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2) Pepres RI 1 Tahun2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkan Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat RI.sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);e Bahwa perbuatan tergugat dengan tidak didata/terlewat pendataan terhadap
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mendalikan apabila Penggugat pernahmengajukan untuk mendapatkan uang santunan atas nama Penggugat sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluhdua rupiah), akan tetapi Tergugat menolak memberikan uang santunan tersebut denganalasan pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp. 29.360.192, (duapuluh sembilan juta tiga ratus
Tentang Penggugat berhak untuk menerima uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jati gede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah)Menimbang, bahwa pada KEPMEN PUPR, pada bagian Ketiga huruf A disebutkanPembayaran uang tunai untuk rumah pengganti atau uang santunan sebagaimana dimaksuddalam Diktum Kedua, diberikan kepada masingmasing KepalaKeluarga penerimauang tunai untuk rumah pengganti atau
uang santunan;Huruf B: Dalam hal Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf A tidakdapat menerima sendiri, uang tunai untuk rumah pengganti atau uang santunan dapat Halaman 13 dari 16Putusan Nomor: 60/Pdt.G.S/2017/PN.S mddiberikan kepada anggotakeluarga dengan menyertakan persyaratan yang tercantum di dalam pedoman mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai UntukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat
49 — 13
Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211037112630029, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) ; 5.
Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesar Rp. 29.360.192,- ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah ) secara tunai dan seketika kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini senilai Rp486.000.-(empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
yang seharusnya tergolong katagori B sebagaimana Peraturan Presiden RI.Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/ M/2015 dimaksud ; Bahwa dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, pasal 4 ayat (1) huruf bsudah jelas uang santunan tersebut untuk biaya pembongkaran rumah danmobilisasi sedangkan besaran nilai santunan dimaksud menurut pasal 4 ayat (2 )Pepres RI Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan oleh menteri Keuangan RI, berdasarkanPekerjaan
Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ;Menyatakan Penggugat adalah Penduduk/Keluarga Area genangan WadukJatigede dengan NIK. 321103711037112630029, harus terdaftar yang berhakpenerima uang santunan katagori B sesuai Peraturan Presiden RI.
Nomor 1 Tahun2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud ; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan Untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jati Gede sebesarRp. 29.360.192, ( dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah) ; Menghukum Tergugat segera menyerahkan uang Uang Santunan UntukPenanganan
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk uang santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratusSembilan puluh dua rupiah); 3.
Menyatakan bahwa Penggugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkanUang Santunan atau paket B Sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh Sembilan jutatiga ratus enam puluhribu seratus Sembilan puluh dua rupiah); 3. Berkaitan dengan permohonan nomor 2 tersebut di atas, tidak ada kewajibantergugat untuk membayar Uang Santunan atau paket B sebesar Rp. 29.360.192,(dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh duarupiah); Halaman 5 dari 12Putusan 62/PDT.GS/2017/PN.S md 4.
SOPIYAN
Tergugat:
PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
32 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menyatakan penggugat adalah Penduduk/ Keluarga yang berada di Area genangan Waduk Jatigede dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3211032511810004, Kartu Keluarga No. 3211030302140008, harus terdaftar yang berhak penerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258
/KPTS/M/2015 dimaksud;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan Penggugat berhak menerima uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede
61 — 10
Menyatakan penggugat adalah penduduk/ keluarga Area genangan Waduk Jatigede dengan NIK. 3211030702610001 Nomor KK. 3211032303062845 terdaftar berhak menerima uang santunan kategori B sesuai Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 dan pelaksanaanya diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 258/KPTS/M/2015 dimaksud;3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Menghukum tergugat segera menyerahkan uang santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 29.360.192,- (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat6. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini sebesar 486,000,- (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Menetapkan Penggugat berhak menerima Uang Santunan untukPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede sebesar Ap. 29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratusenam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);5.
Bahwa Penggugat tidak mendapatkan ID untuk Uang Santunan sebesarRp.29.360.192, (dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratusSembilan puluh dua rupiah).3.
Sumedang ;Bahwa Dusun Cibogo itu termasuk dalam daerah Proyek BendunganJatigede dan sekarang sudah tergenang ;Bahwa saksi kenal dengan Penggugat sudah lama, karena saksi tinggaldi seberang jalan sekitar 50 meter dari rumah penggugat ;Bahwa saksi sudah mendapatkan uang santunan Rp. 29 juta namunPenggugat belum mendapatkannya ;Bahwa Penggugat tinggal di Dusun Cibogo sejak lahir ;Bahwa saksi tidak tahu mengapa Penggugat tidak terdaftar untukmendapatkan uang santunan sebesar Rp. 29 juta tersebut ;Bahwa
sebesar Rp.29.360.192, (dua puluhSembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluh dua rupiah)dan tindakan Tergugat yang membuat Penggugat tidak terdata dan terlewatiserta membuat Penggugat tidak terdaftar mendapat uang santunan dapatdikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, oleh karena itu pula secarahukum Tergugat harus menyerahkan uang santunan untuk penangananDampak sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk jatigede kepadaPenggugat ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat
Apakah benar Penggugat adalah Penduduk yang berada di area genanganWaduk Jatigede dan berhak atas Uang santunan sebesar Rp.29.360.192.(dua puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus Sembilan puluhdua rupiah) ?2. Apakah benar perbuatan Tergugat yang tidak menetapkan Penggugatsebagai penerima Uang Santunan Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede dikualifikasikan sebagaiperbuatan melawan hukum ?