Ditemukan 26046 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PN BATAM Nomor 294/Pid.Sus/2020/PN Btm
Tanggal 23 Juni 2020 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
RAHMAT Bin ALIM
4330
  • lecet di muka, tangan dan kaki, saksi AVILA SANDERANmengalami cidera lecet di telapak tangan kanan, saksi PUDDIN mengalamicidera lecet di lecet di lutut, punggung dan perut, saksi NOPI AISYAH(sedang hamil 8 bulan saat kejadian) mengalami pendarahan, cidera tulangkaki kiri, cidera lecet di kaki kiri, cidera lecet di memar, sdri.ERISZAAUDRIANA YULIANA mengalami cidera robek di pinggang kanan dan kiricidera tulang tangan kanan dan Alm.SRI WAHYUNI mengalami ciderabenturan keras di kepala, cidera robek
    robek di pinggang kanan dan kiri cidera tulang tangankanan (LB)penumpang nama SRI WAHYUNI mengalami cidera benturankeras di kepala, cidera robek di kepala, cidera robek di tangan kanan dancidera robek di bagian pantat sebelah kanan, cidera benturan di pinggangdan akhirnya meninggal dunia (MD) di tempat, pengendara namaHIDAYATIL HADI mengalami cidera lecet di tangan kanan (LR), pengendaraKendaraan Sepeda Motor Honda Beat BP 3832 QQ warna Biru Putih yangnama PUDDIN mengalami cidera lecet di lecet
    lecet di muka,tangan dan kaki, saksi AVILA SANDERAN mengalami cidera lecet di telapaktangan kanan, saksi PUDDIN mengalami cidera lecet di lecet di lutut,punggung dan perut, saksi NOPI AISYAH (Sedang hamil 8 bulan saatkejadian) mengalami pendarahan, cidera tulang kaki kiri, cidera lecet di kakikirl, cidera lecet di memar, sdri.ERISZA AUDRIANA YULIANA mengalamicidera robek di pinggang kanan dan kiri cidera tulang tangan kanan danAlm.SRI WAHYUNI mengalami cidera benturan keras di kepala, ciderarobek
    lecet di muka,tangan dan kaki, saksi AVILA SANDERAN mengalami cidera lecet di telapaktangan kanan, saksi PUDDIN mengalami cidera lecet di lecet di lutut,punggung dan perut, saksi NOPI AISYAH (Sedang hamil 8 bulan saatkejadian) mengalami pendarahan, cidera tulang kaki kiri, cidera lecet di kakikiri, cidera lecet di memar, sdri.ERISZA AUDRIANA YULIANA mengalamicidera robek di pinggang kanan dan kiri cidera tulang tangan kanan danAlm.SRI WAHYUNI mengalami cidera benturan keras di kepala, ciderarobek
Register : 26-02-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PN MALANG Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Mlg.
Tanggal 30 September 2014 —
14047
  • Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji ; -----
Putus : 05-03-2013 — Upload : 18-09-2013
Putusan PN MARTAPURA Nomor 05/Pdt.G/2012/PN.Mtp
Tanggal 5 Maret 2013 —
19362
  • - Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat Konvensi mempunyai utang kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) ;Menyatakan Tergugat Konvensi melakukan perbuatan wanprestasi (cidera Janji) ;
    e Apakah benar Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadapPenggugat dengan tidak melunasi utangnya ?
    Dengan kata lain, Tergugat telah tidak memenuhiprestasinya kepada Penggugat sebagaimana mestinya maka hal tersebut dapat dikategorikansebagai suatu perbuatan Wanprestasi (cidera janji), oleh karena itu Majelis Hakim berpendapatbahwa mengenai petitum ketiga dari Penggugat dapat dikabulkan ;Menimbang bahwa selanjutnya mengenai petitum ke5 (kelima) Penggugat, MajelisHakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :Bahwa oleh karena dalam pertimbangan di atas, Majelis Hakim mengabulkan petitum ke3,namun
    UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 joUndangUndang RI Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturanperaturan lain yang berkaitan denganperkara ini ;MENGADILI:DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :e Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;e Menyatakan Tergugat Konvensi mempunyai utang kepada Penggugat Konvensi sebesarRp. 155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta Rupiah) ;e Menyatakan Tergugat Konvensi melakukan perbuatan wan prestasi (cidera
Register : 13-07-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 253/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
1.HENDRA DUDE, S.H.
2.AMRY MANGIHUT TUA, S.H.
Terdakwa:
1.SEPTIAN DWI CAHYO Alias TIAN
2.RESKI ARDIANTO Alias KIKI
3.MUZAKIR
6529
  • HAIll paraf perawatan terhadap pemain yang cidera tersebut, kemudian SaksiMOH.RIFALDI menyeret pemain yang sedang cidera tersebut karenamenganggap pemain tersebut mengulur waktu pertandingan.
    Rifaldi menyeret pemain yang sedang cidera tersebutkarena menganggap pemain Lompio Fc yang cidera tersebut mengulurwaktu, kemudian saudara Muhtar Lembah sebagai wasit kembalimemberikan kartu kuning yang ke 2 (dua) kepada saudara Muh. Rifaldidisusul dengan kartu merah karena menurut saudara Muhtar Lembahbahwa saudara Muh. Rifaldi sudah berlaku tidak sportif terhadap pemainLompio FC yang cidera tersebut, kKemudian saudara Muh.
    Rifaldi sudah berlaku tidak sportif terhadap pemainLompio FC yang cidera tersebut, kemudian saudara Muh.
    Rifaldi menyeret pemain yang sedang cidera tersebutkarena menganggap pemain Lompio Fc yang cidera tersebut mengulurwaktu, kemudian saudara Muhtar Lembah sebagai wasit kembalimemberikan kartu kuning yang ke 2 (dua) kepada saudara Muh. Rifaldidisusul dengan kartu merah karena menurut saudara Muhtar Lembahbahwa saudara Muh. Rifaldi sudah berlaku tidak sportif terhadap pemainLompio FC yang cidera tersebut, kemudian saudara Muh.
    Rifaldi menyeretpemain yang sedang cidera tersebut karena menganggap pemain Lompio Fcyang cidera tersebut mengulur waktu, kKemudian saksi korban Muhtar Lembahsebagai wasit kembali memberikan kartu kuning yang ke 2 (dua) kepada SaksiMuh. Rifaldi disusul dengan kartu merah karena menurut Saksi Muhtar Lembahbahwa Saksi Muh. Rifaldi sudah berlaku tidak sportif terhadap pemain LompioFC yang cidera tersebut, kemudian Saksi Muh.
Upload : 19-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2591 K/PDT/2010
I KETUT NEDENG; MAKIKO ISKANDAR
3611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2591 K/Pdt/2010Sertifikat tanggal 24 Desember 1997 atas nama Makiko Iskandar yang diperolehberdasarkan jual beli (asalnya hak milik No. 253/Pemogan tanggal 04 April 1987Gambar Situasi No. 1886/1987) selanjutnya disebut: "Tanah Cidera";Bahwa sudah lebih dari 5 (lima) tahun sejak Penggugat memiliki dan terdaftarsebagai pemegang hak milik atas tanah cidera dan menguasainya tidak adaseorangpun yang menggugat atas dasar haknya terhadap tanah cidera tersebut,karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal
    32 ayat (2) Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah atas tanah cidera tersebut dan tidak ada seorangpunyang dapat menyangkalnya;Bahwa namun demikian, pada sekitar bulan November tahun 2007Penggugat mendapati tanah cidera dikuasai oleh Tergugat dengan melakukanpenimbunan (pengurugan) batu kapur dan mendirikan tembok di sebelahSelatan yang berbatasan dengan Jalan By Pass Ngurah Rai sebagai bentukpemeliharaan.
    Adapun Tergugat berdalih bahwa ia menguasai tanah cidera karenamembeli dari Tergugat Il, dan tetap bersikukuh meskipun sudah mengetahuitanah cidera adalah hak milik sah Penggugat;Bahwa pada hal Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah atastanah cidera dan tidak ada orang lain yang berhak atas tanah cidera tersebut(vide butir 2 di atas), maka perbuatan Tergugat Il dengan Tergugat memperjualbelikan tanah cidera dan Tergugat menguasai tanah cedera adalahperbuatan melawan hukum (onrechtmatige) yang
    No. 2591 K/Padt/2010(conservatoir besilag) atas tanah cidera, agar Tergugat dan Tergugat Il tidakmemindahtangankan atau membebani tanah cidera dengan cara apapun juga;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Denpasar agar terlebin dahulu meletakkan sita jaminan atassebidang tanah hak milik No. 3885/Pemogan terletak di Desa Pemogan,Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, seluas 3.000 m@ (tiga ribu meterpersegi) diuraikan dalam gambar situasi No. 9161/1997
    (tiga ribu meter persegi) diuraikandalam gambar situasi No. 9161/1997 tanggal 18 Desember 1997 denganbatasbatas: Utara =: Jalan Pesanggaran; Timur : Tanah Milik Rendeng; Selatan : Jalan By Pass Ngurah Rai; Barat : Tanah Dwe Banjar Abasan;Sertifikat tanggal 24 Desember 1997 atas nama Makiko Iskandar(Penggugat);Menyatakan hukum Tergugat dan Tergugat Il yang memperjualbelikantanah cidera dan Tergugat yang menguasai tanah cidera tanpa hak adalahperbuatan melawan hukum;Menghukum oleh karena kepada Tergugat
Register : 09-06-2009 — Putus : 17-12-2009 — Upload : 19-11-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 236 / Pdt.G / 2009 / PN.Dps.
Tanggal 17 Desember 2009 — MAKIKO ISKANDAR MELAWAN I KETUT NEDENG, DK.
388
  • Menyatakan hukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat n Konpensi yang memperjualbelikan tanah cidera ( sengketa ) dan Tergugat I Konpensi yang menguasai tanah cidera (sengketa) tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat n Konpensi atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan kepada Penggugat Konpensi tanah cidera (sengketa) dalam keadaan kosong dan terpelihara dengan baik; -5.
    Bahwa sudah lebih dan 5 (lima ) tahun sejak Penggugat memiliki dan terdaftar sebagai pemeganghak milik atas tanah cidera dan menguasainya tidak ada seorangpun yang menggugat atas dasarhaknya terhadap tanah cidera tersebut, karenanya sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Penggugat adalah satusatunyapemilik yang sah atas tanah cidera tersebut dan tidak ada seorangpun yang dapat3.
    Adapun Tergugat Iberdalih bdiwa ia menguasai tanah cidera karena membeli dari Tergugat II, dan tetap bersikukuhmeskipun sudah mengetahui tanah cidera adalah hak milik sah Penggugat ; 4.
    Bahwa pada hal Penggugat adalah satusatunya pemilik yang sah atas tanah cidera dan tidak adaorang lain yang berhak atas tanah cidera tersebut ( vide butir 2 diatas ), maka perbuatan Tergugat IIdengan Tergugat I memperjualbelikan tanah cidera dan Tergugat I menguasai tanah cidera adalahperbuatan yang melawan hukum ( onrechtmatig ) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat,karena tidak dapat memanfaatkan miliknya tersebut, seandainya tanah tersebut disewakan akanmendapatkan uang sekurangkurangnya
    Bahwa selain daripada itu, Tergugat I dan Tergugat II haruslah menyerahkan tanah cidera dalambentuk kosong dan terpelihara secara baik dengan kewajiban untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp. 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah ) untuk tiaptiap hari keterlambatanTergugat I dan Tergugat II memenuhi kewajibannya dalam perkara imi ; ~ 6.
    Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, Penggugat mohon agar Pengadilan NegeriDenpasar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan ( conservatoir tieslag ) atas tanah cidera, agarTergugat I dan Tergugat I tidak memindahtangankan atau membebani tanah cidera dengan earaapapunjuga; 6866s eens eMaka berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Denpasar,sctclah memcriksa perkara ini kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Register : 02-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 1038/Pdt.G/2020/PA.Tmk
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
223162
  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor18/PUUXVII/2019 yang pada Amar Putusanya pada nomor 2, 3 dan 4 yangpada intinya adanya Cidera Janji (wanprestasi) tidak bisa ditentukan secarasepihak oleh kreditur dalam hal ini adalah TERBANTAH melainkan ataskesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukumyang menentukan telah adanya Cidera Janji (wanprestasi) dan Terhadapjaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang Cidera Janji(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan
    Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, permohonan Eksekusiyang dilakukan oleh TERBANTAH kepada PEMBANTAH melaluiKepaniteraan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IA patutdinyatakan PREMATURE karena PEMBANTAH tidak bisa dinyatakan telahmelakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada TERBANTAH, karenaberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUUXVII/2019TERBANTAH Tidak Bisa Menyatakan Secara Sepihak tanpa adapersetujuan dari PEMBANTAH tentang Cidera Janji (Wanprestasi) danPEMBANTAH juga belum dinyatakan
    janji (wanprestasi), maka syarat ataspemberlakuan amar putusan nomor 2 Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUUXVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 tidak dapat diterapkan dalamkondisi Pembantah;Amar Putusan No. 3Pada Frasa Cidera Janji dalam Pasal 15 ayat (3) hanya mengikatsepanjang dimaknai:(a) Adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh krediturmelainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur:atau(b) Atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya ciderajanjiBahwa telah
    dalam akta PerjnajinaAlmurabahah P.P.No. 4528/PEM/MBA/09/2017;Dalam Amar Putusan No. 4Pada kekuatan eksekutorial Penjelasan Pasal 15 ayat (2) tidak berlakumengikat terhadap:(a) Jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji;dan(b) Debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yangmenjadi jaminan fidusiaFrasa cidera janji dalam Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia hanya dapatdikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa adanya ciderajanji tidak ditentukan secara sepihak oleh Kreditur
    , melainkan atasdasar kesepakatan antara Kreditur dengan Debitur atau atas dasarupaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji ;(vide halaman 122 Putusan 18/PUUXVII/2019, Angka 3.18);Bahwa antara Pembantah dengan Terbantah telah terjadi kesepakatantentang cidera janji (wanprestasi), sehingga amar putusan ini tidakdapat diterapkan dalam situasi yang dialamai oleh Pembantah,karenanya dalil Pembantah angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat) patutuntuk ditolak;Bahwa terhadap dalil Pembantah angka
Register : 28-09-2016 — Putus : 10-10-2013 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 462/Pdt/G/2012/PN Mdn
Tanggal 10 Oktober 2013 —
8026
  • - Menyatakan Tergugat I yang dalam perkara ini diwakili oleh pengurusnya Tergugat II dan III masing-masing sebagai Ketua dan Bendahara Koperasi Pegawai Negeri Tri Handayani telah wanprestasi/cidera janji
    Tertanggal 2 September 2009.Akan tetapi Tergugat V selaku Bendaharawan/Juru Bayar Gaji tidakmelakukan pemotongan gaji atas pinjaman KPN TRI terhadap Penggugatsehingga tindakan tersebut juga dikualifisir sebagai perbuatan Cidera Janji(Wanprestasl) ;Bahwa akan tetapi seiring dalam perjalanan waktu Tergugat Tergugat (i.c.para pengurus Koperasi) lalai dalam melakukan kewajibannya kepadaPenggugat yaitu membayar hutang beserta bunganya melalui pinjamanfasilitas kredit modal kerja yang telah diterima Tergugat
    sebesar Rp. 9.000.000.000, (Sembilan Milyar Rupiah) Jo PerjanjianKredit Dengan Memakai Jaminan No.23 Tertanggal 17 September 2009 Jo.Akte Pengakuan Hutang No.24 tertanggal 17 September 2009, dengan plafondsebesar Rp. 2.340.000.0000 (Dua milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah)yang diperbuat di hadapan Irma Yolanda Handayani, SH Notaris di Medanadalah sah secara hukum ;Menyatakan tindakan Tergugat s/d V yang lalai melaksanakan kewajibannyakepada Penggugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi (Cidera
    Menyatakan Tergugat yang dalam perkara ini diwakili oleh pengurusnyaTergugat II dan Ill masingmasing sebagai Ketua dan Bendahara KoperasiPegawai Negeri Tri Handayani telah wanprestasi/cidera janji;4.
Register : 27-02-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 21-09-2018
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 80/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Tanggal 8 Agustus 2017 —
6322
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat;----------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------------- Menyatakan Tergugat memiliki hutang kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar uang kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah );------------------------------------------ Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera
    Jkt.Tim;-------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil akibat cidera janji / wanprestasi kepada Penggugat berupa bunga murator sebesar 6 persen per tahun dihitung sejak penandatanganan kesepakatan perdamaian yaitu sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2017 yaitu= Rp.600.000.000,- X 6 % X 12 tahun = Rp.432.000.000,- ( empat ratus tiga puluh dua juta rupiah );-------------- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
Putus : 14-10-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 339/Pdt/2014/PT SMG
Tanggal 14 Oktober 2014 — ARI RAHAYU PRAYITNO Binti HADI PRAYITNO melawan SUNARTO Bin SUMEH Alias MAROT, dkk
3623
  • Terbanding II semula Tergugat II ; -------------Dalam pokok perkara - Mengabulkan, gugatan penggugat untuk sebagian ; -------------- Menyatakan, bahwa uang deposito sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Deposito Nomor 028.000429555.130, atas nama Sunarto bin Marot, adalah merupakan harta milik Penggugat dan Penggugat berhak atas pengembalian seluruh uang deposito tersebut beserta bunganya ; ------------------------ - Menyatakan bahwa Terbanding I semula Tergugat I telah melakukan perbuatan cidera
    Bahwa perbuatan para Tergugat tersebut pada angka 3, 4dan 5 tersebut merupakan perbuatan cidera janji danmerugikan Penggugat sebesar Rp.100.000,00 (seratus riburupiah) per bulan terhitung sejak bulan Maret tahun 1999sampai dengan para Tergugat menyerahkan kembali uangmilik Penggugat tersebut kepada Penggugat =;Hal. 3 dari 21 hal.
    Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel), karenamendalilkan bahwa Tergugat II telah melakukan cidera janji(wanprestasi) dan merugikan Penggugat. Bahwa berdasarkankaidah hukum yang diatur dan berlaku dalam KUHPerdatasuatu cidera janji (Wanprestasi) dan kerugian yang timbulkarenanya, hanya bisa didalilkan apabila telah terjadi sebuahperikatan/perjanjian diantara para pihak ; b.
    Bahwa dengan demikian jelaslah dalil Penggugat yangmenyatakan Tergugat Il telah melakukan cidera janji( wanprestasi ) dan merugikan Penggugat sama sekali tidakterbukti kebenarannya ; 6.
    Bahwa gugatan Penggugat kabur ( obscuur libel ), karenamendalilkan bahwa Tergugat II telah melakukan cidera janji (wanprestasi ) dan = merugikan Penggugat;Bahwa berdasarkan kaidah hukum yang diatur dan berlakudalam KUHPerdata suatu cidera janji ( Wanprestasi ) dankerugian yang timbul karenanya, hanya bisa didalilkan apabilatelah terjadi sebuah perikatan / perjanjian diantara para pihak ; b.
    Putusan Nomor 339/Pdt/2014/PT SMG028.000429555.130, atas nama Sunarto bin Marot, kepadaPembanding semula Penggugat, tidak dapat dinyatakan sebagaiperbuatan cidera jani ; Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini yang melakukanperbuatan wanprestasi / cidera janji kepada Pembanding semulaPenggugat hanya Terbanding semula Tergugat , maka petitum ke3 gugatan Pembanding semula Penggugat yang memohon agarPara Tergugat yaitu Terbanding semula Tergugat dan TerbandingIl semula Tergugat II dinyatakan telah
Putus : 23-11-2006 — Upload : 15-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99PK/PDT/2005
Tanggal 23 Nopember 2006 — I WAYAN LINGGA ; I Made Kuna
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 99 PK/Pdt/2005waris yang sah dari almarhum Garus, yang patut dan berhak atas peninggalan Garus;Bahwa Almarhum Garus ada meninggalkan harta warisan berupasecutak tanah pipil No. 61 persil No. 56, klas , Luas 34, 5 are (3450 m2), atasnama Garus (Almarhum), terletak di Subak Cuculan, Desa Pemogan, yanguntuk selanjutnya di sebut dengan Tanah Cidera, dengan batasbatas; Utara: Carus; Timur: Jelijingan; Selatan: Ceki/Nyoman Gede; Barat: jalan ;Bahwa tanah cidera tersebut, sekarang dikuasai oleh Penggugat
    adalah sah peninggalan almarhum Garus, yangpatut diterima oleh Penggugat karena Pewarisan, dari kenyataan ini ternyatapula bahwa tidak ada hubungan hukum apapun antara Tergugat (Ni Gusti MadeRai) dengan tanah cidera;Bahwa Jual beli atas tanah hanya dapat dilakukan oleh pemiliknya,sebagaimana telah disebutkan diatas Tergugat (Ni Gusti Rai) tidak mempunyaiHal. 2 dari 7 hal.
    No. 99 PK/Pdt/2005hubungan hukum dengan tanah cidera, atau tidak berkwalitas sebagai pemiliktanah cidera, maka akta Jual Beli No 9/1972, tertanggal 19 Januari 1972 antaraTergugat (Ni Gusti Made Rai) dengan Tergugat II ( Made Kuna) atau sertifikatyang di terbitkannya atas Akta ini adalah tidak sah dan batal demi hukum atausetidaktidaknya dapat dibatalkan;Disamping itu aspek yuridis secara materiil pun para Tergugat tidak menguasaitanah cidera;Bahwa, sesungguhnya persoalan ini sudah sangat jelas, yaitu
    Penggugatyang berhak terhadap tanah cidera karena pewarisan;Dan sama sekali tidak ada hubungan hukum antara para Tergugat dengantanah cidera;Bahwa, Penggugat berkeinginan menjadi warga Negara taat hukum, sehinggaPenggugat bermaksud mensertifikatkan tanah cidera menjadi atas namaPenggugat, namun terhalang oleh tindakan para Tergugat diatas;Berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka sudah sepatutunyaPengadilanm Negeri Denpasar mengabulkan gugatan Penggugat untukseluruhnya, karena upayaupaya dan
    Menyatakan hukum tanah Cidera adalah sah peninggalan almarhum Garusyang patut diterima oleh Penggugat karena pewarisan;3. Menyatakan hukum bahwa perubahan pencatatan tanah Cidera dari Pipil No.61, Persil No 56, Kelas , Luas 34,5 are (8450 M2) atas nama Garus,menjadi Pipil No 629, Persil No 56, Kelas I, Luas 34,5 are (8450 M2) atasnama Ni Gusti Made Rai adalah tidak sah dan batal demi hukum ataudibatalkan;4.
Putus : 22-02-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2342 K/Pdt/2010
Tanggal 22 Februari 2011 — HAJI MUHAMMAD FAUZI, (atau ditulis juga HAJI MUHAMMAD FAOZI atau HAJI FAUZI) VS NANANG SUPRAPTO. DK
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa namun meskipun Penggugat telah membeli dan membayar lunasharga tanah cidera, oleh karena Penggugat belum memanfaatkan tanahtersebut, maka oleh Penggugat kepada Tergugat masih diijinkan untuktetap menggarap dan menghasili tanah cidera, namun untuk kepastianhukum maka Tergugat membuat dan menandatangani Surat PernyataanPenyerahan Hak Atas Sebidang Tanah Sawah Pertanian/kebun tertanggal12 Januari 1994 yang menegaskan bahwa ia telah menyerahkan haknyaatas tanah cidera kepada pemiliknya yaitu Penggugat
    melalui LurahAmpenan Selatan dan selanjutnya dibuatlah surat perjanjian bagi hasil atastanah cidera antara Tergugat sebagai penggarap dengan Lurah AmpenanSelatan yang ditunjuk mewakili Penggugat maka keberadaan Tergugat diatas tanah cidera sematamata hanyalah sebagai penggarap ;.
    Noor tidak hadir dalam persidangantersebut;Bahwa Penggugat membeli tanah cidera dengan cara yang sah dan dengansepengetahuannya dari Kepala Desa dan Kepala Lingkungan telah membayarlunas harga jual beli dan telah menerima penyerahan atas tanah yang dibeli(tanah cidera) serta telah memenuhi ketentuan peraturan Perundangundangandengan membuat dan menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah yang berwenang dan sudah lebih dari 5 (lima) tahunterdaftar sebagai pemilik atas tanah cidera
    Noor (Tergugat Il segenapsegenap ahli warisnya) bersekongkol untuk menghaki tanah cidera adalahmerupakan perouatan yang melanggar hukum yang merugikan Penggugat danPenggugat Il ;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat dan Penggugat Il sejumlah Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) ;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk mengosongkan tanah cidera danmenyerahkan tanah cidera dalam keadaan kosong kepada Penggugat danPenggugat Il bilamana peru pelaksanaannya
    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas tanah cidera;8.
Putus : 30-08-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Sim
Tanggal 30 Agustus 2019 — DAUD SYAH LAWAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG PERDAGANGAN
12430
  • Namunitupun Penggugat tidak memperbaiki kondisi kreditPenggugat yang telah bermasalah karena tindakanwanprestasi atau cidera janji Penggugat yang telahberlangsung lama.
    Padahal nyatanyata inimerupakan jalan tengah yang diberikan oleh hukumapabila Penggugat sudah wanprestasi atau cidera janji.12 Bahwa Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan menyebutkan bahwa:Apabila debitur cidera janji, pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjualobjek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melaluipelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualan tersebut.Maka tindakan Penggugat yang telah cidera janji ituyang menjadi dasar
    BahwaHalaman 19 dari 70 Putusan Perdata Gugatan Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Simtindakan Tergugat yang telah cidera janji lah yangmengakibatkan Tergugat melalui Turut Tergugatmelaksanakan lelang umum untuk memperbaikikesalahan atau cidera janji Penggugat terhadapPerjanjian Kredit dengan Tergugat . bahwa lelangtersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukumdan sudah sesuai dengan peraturan Perundangundangan.
    Namun itupun Penggugat tidakmemperbaiki kondisi kredit Penggugat yang telahbermasalah karena tindakan wanprestasi atau cidera janjiPenggugat yang telah berlangsung lama.
    Karena dapat Tergugat tegaskanPenggugat telah mengalami cidera janji (wanpretasi) atasperjanjian kredit yang disepakati dengan Tergugat dimanaPenggugat telah cidera janji sejak tahun 2013. Atasperbuatan Penggugat yang cidera janji tersebut faktanyajustru Tergugat lah yang telah dirugikan atas perbuatantersebut yang dilakukan oleh Penggugat yang tidakmemenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaranangsuran kreditnya.
Register : 13-07-2021 — Putus : 14-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 252/Pid.B/2021/PN Dgl
Tanggal 14 September 2021 — Penuntut Umum:
1.HENDRA DUDE, S.H.
2.AMRY MANGIHUT TUA, S.H.
Terdakwa:
1.MOH. RIFALDI Alias RIFAL Bin IRSAN
2.AHMAD RIZAL Alias ICAL
8124
  • HAIll paraf Korban memanggil tim medis untuk masuk kelapangan dan memberikanperawatan terhadap pemain yang cidera tersebut, kemudian Terdakwa MOH.RIFALDI menyeret pemain yang sedang cidera tersebut karenamenganggap pemain tersebut mengulur waktu pertandingan.
    Rifaldi, pada babak ke dua tepatnya pada menit ke 14(empat belas) pemain Lompio Fc mengalami Cidera sehingga terjatuh dilapangan, kemudian saudara Muhtar Lembah menginstruksikan teammedis untuk masuk kelapangan dan memberikan perawatan terhadappemain yang sedang cidera tersebut ,kemudian tibatiba saudara Muh.Rifaldi menyeret pemain yang sedang cidera tersebut karenamenganggap pemain Lompio Fc yang cidera tersebut mengulur waktu,kemudian saudara Muhtar Lembah sebagai wasit kembali memberikankartu
    Rifaldi sudah berlaku tidak sportif terhadap pemain LompioFC yang cidera tersebut, kemudian saudara Muh.
    Rifaldi menyeret pemain yang sedang cidera tersebutkarena menganggap pemain Lompio Fc yang cidera tersebut mengulurwaktu, kemudian saudara Muhtar Lembah sebagai wasit kembalimemberikan kartu kuning yang ke 2 (dua) kepada saudara Muh. Rifaldidisusul dengan kartu merah karena menurut saudara Muhtar Lembahbahwa saudara Muh. Rifaldi sudah berlaku tidak sportif terhadap pemainLompio FC yang cidera tersebut, kemudian saudara Muh.
    HAIll team medis untuk masuk kelapangan dan memberikan perawatan terhadappemain yang sedang cidera tersebut, kemudian tibatiba Terdakwa Moh.Rifaldi menyeret pemain yang sedang cidera tersebut karena menganggappemain Lompio Fc yang cidera tersebut mengulur waktu, kemudian saksikorban Muhtar Lembah sebagai wasit kembali memberikan kartu kuningyang ke 2 (dua) kepada Terdakwa Muh. Rifaldi disusul dengan kartu merahkarena menurut Saksi Muhtar Lembah bahwa Terdakwa Muh.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Tahun 2019
75049283
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Bahwa kondisi yang sama berlaku terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (3)UU a quo, khususnya menyangkut frasa cidera janji, yang tidakmenunjukkan kejelasan indikator dan penilaian terhadapnya. Ketentuana quo tidak mengatur secara eksplisit siapba yang berwenang danmempunyai hak memberikan penilaian bahwa debitur telah melakukantindakan cidera janji;37.
    Apabila cidera janji dapat menyerahkan benda yang menjadi objekjaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.Hak Penerima Fidusia (kreditur)1. Mengambil/menerima piutangnya secara berkala/kredit;2. Mengeksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusiaapabila pemberi fidusia cidera janiji.Kewajiban Penerima Fidusia (kreditur)1.
    Hal ini menunjukkan bahwa seluruh duniabergerak ke arah penyederhanaan eksekusi jaminan benda bergerak dengantidak melalui pengadilan, untuk memastikan pelaksanaan hak yang cepat,sederhana dan berbiaya ringan.D.3.Permasalahan Cidera JanjiPasal 15 ayat (3) UU JF mengatur bahwa dalam hal debitur cidera janji, makakreditur dapat melakukan penjualan Penerima Fidusia mempunyai hak untukmenjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannyasendiri.Kalimat cidera janji memang tidak didefinisikan
    langsung pada UU JF, kecualipada penjelasan Pasal 21 UU JF yang mengatur tentang cidera janji sebagaitidak memenuhi prestasi baik yang berdasarkan perjanjian pokok,perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.Kata cidera janji ini penting sebagai syarat timbulnya hak parate eksekusiyang diatur dalam Pasal 15 ayat (3) UU JF.
    Sementara itu, terhadapnorma Pasal 15 ayat (3) UU 42/1999 khususnya frasa cidera janji hanya dapatdikatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa adanya cidera janji tidakditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antarakreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telahterjadinya cidera janji, sebagaimana selengkapnya akan dituangkan dalam amarputusan perkara a quo;Bahwa pendirian Mahkamah sebagaimana yang akan ditegaskan dalamamar putusan perkara
Upload : 12-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 444/Pdt/2018/PT SMG
IRAWAN kawan Kepala Bank Perkreditan Rakyat BPR Duta Bhakti Insani dkk
1811
  • melakukan cidera janji tersebutdapat dijadikan dasar kreditur in casu Tergugat sebagai pemeganghak tanggungan untuk menjual obyek hak tanggungan secara lelangumum.8.
    Penggugat telah cidera janji dengan kreditur sehinggaPenggugat merasa dirugikan yaitu apabila Tergugat sebagai krediturHalaman 5 Putusan Perkara No. 444/Pdt/2018/PT SMGmelakukan upaya hukum untuk menyatakan besaran kewajibandebitur in casu penggugat yang harus dibayar karena debitur telahmelakukan cidera janji melalui badan peradilan maka dapat dipastikanpenjualan obyek hak tanggungan dapat dihindarkan karenasebenarnya debitur in casu Penggugat mampu membayar hutanghutang pokok penggugat (buktinya
    Yaitu frasa hukum apabila debitur cidera janji tidak dinyatakan oleh putusanbadan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.Bahwa debitur in casu Penggugat telah cidera janji kepada kreditur incasu Tergugat karena debitur nyatanya tidak memberi janji bahwapernyataan cidera janji dapat dinyatakan secara sepihak olehpemegang hak tanggungan ;7.
    klausula pada Pasal 6 UndangUndang No. 4 tahun 1996tentang hak tanggungan berbunyi : apabila debitur cidera janji, .........
    SE.23/PN/2000 tanggal 22Nopember 2000 maka terdapat rasa keadilan yaitu terlebin dahuludebitur dinyatakan cidera janji (wanprestasi) oleh badan peradilansehingga akan diketahui berapa hutang debitur yang harus dibayarsehingga putusan badan peradilan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan lelangobyek hak tanggungan dan berdasarkan putusan pengadilan yangtelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang menyatakandebitur telah cidera janji maka Pengadilan
Register : 22-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN BREBES Nomor 34/Pdt.G.S/2019/PN Bbs
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
PT BRI Cabang Brebes Unit Dukuhwaringin
Tergugat:
1.Saripin
2.Umi Khamalah
8126
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor B.27/5855/11/2016 tanggal 4 November 2016;
    3. Menyatakan sah surat pernyataan penyerahan agunan dan surat kuasa menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
    4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Cidera janji;
    5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah
    Bahwa Para Tergugat juga telah membuat dan telah menandatangani SuratPernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan, yangberisi kuasa kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara di bawahtangan maupun di muka umum terhadap agunan kredit Para Tergugat diatas untuk pelunasan hutang Para Tergugat, apabila Para Tergugatwanprestasi/cidera janji,4.
    Bahwa dalam masa kreditnya berjalan, Para Tergugat ternyata telah tidakmemenuhi kewajiban (wanprestasi/cidera janji) Sesuai Pasal 2 ayat (2) SuratPengakuan Hutang Nomor: B. 27/5855/11/2016 tanggal 04 November 2016,yaitu membayar angsuran pokok dan bunga tiap tiap bulan kepadaPenggugat sebesar Rp. 3,183,400.00 yang terdiri dari:Kewajiban Pokok sebesar Rp2,083,400Kewajiban bungasebesar Rpl,100,0005.
    Berdasarkan halhal tersebut di atas, nyatanyata Para Tergugat telahwanprestasi/cidera janji terhadap SPH dan wajid melunasi hutangnyakepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp.83,622,382.00 yang terdiri dari:Tunggakan Pokok Rp58,334,000Tunggakan bunga = Rp25,288,38210.
    Para Tergugat telah memberi kuasa kepada Penggugat untuk menjualsecara di bawah tangan atau melalui lelang terhadap agunana kreditapabila Para Tergugat wanprestasi/cidera janji,. P8: Asli Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat posisi tanggal 28Hal 5 dari 18 halaman Perkara No. 34/Pdt.GS/2019/PN BbsOktober 2019;9.
    Menyatakan Para Tergugat telan melakukan Wanprestasi/ Cidera janji;5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat adalah sejumlah Rp. 83,622.382, (Delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh dua ribu tigaratus delapan puluh dua rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika hutangTergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 83, 622.382, (Delapan puluhtiga juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh duarupiah) ;7.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 471/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 21 Desember 2016 — - YACOB SUWANDI, (PENGGUGAT) - YASMIN (TERGUGAT I) - BENNY NOVI, (TERGUGAT II)
5516
  • - Menyatakan perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi/ Penggugat dalamKonpensi yang tidak bersedia membatalkan perjanjian jual belisebagaimana yang dimaksud dalam kwitansi tertanggal 26 Maret 2016 sertatidak bersedia menerima pengembalian uang panjar dari Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan II dalam Konpensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).
Register : 31-03-2011 — Putus : 15-11-2011 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 411/PDT.PLW/2010/PN.JKT.PST
Tanggal 15 Nopember 2011 — PT. BINA USAHA MARITIM INDONESIA >< WARTSILA SINGAPORE PTE, LTD. ; BUMI SHIPMANAGEMENT
11621
  • Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;
    Dan untuk itu, Pelawan/Tergugat I mensomir Terlawan I/Penggugat untuk membuktikan kepemilikan Tergugat I atas kapalitu.Bahwa oleh karena itu, berdasarkan alasanalasan dan faktafaktahukum tersebut diatas, maka tidak benar tuntutan Terlawan I/Penggugat yang menyatakan Pelawan/Tergugat I melakukanwanprestasi (cidera janji), karena dasardasar hukumnya tidakjelas, apakah ada perjanjian hutang, dari mana cidera janji itu,tidak pernah diberitahu penjelasan dan perincianperincianhutang, tidak terbukti Pelawan
    Bahwa, berdasarkan uraianuraian diatas maka sangatlah berdasar menuruthukum menyatakan Para Tergugat (Pelawan / Tergugat I dan Terlawan II /Tergugat II telah melakukan Cidera Janji (Wan prestasi) terhadap Terlawan I(dahulu Penggugat) oleh karena Para Tergugat (Pelawan/Tergugat I danTerlawan Il/Tergugat IT) masih memiliki sisa kewajiban yang belum dibayarkan(dilunasi) kepada Terlawan I (dahulu Penggugat) berdasarkan suatu kesepakatandan sisa invoice / tagihan tersebutlah yang digugat oleh Terlawan
    tuntutanputusan serta merta harus ditolak;Menimbang bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan beralasan dandikabulkan untuk sebagian maka biaya perkara harus dibebankan kepada pihak yangkalah yaitu para tergugat yang besarnya seperti disebutkan pula dalam amar putusandibawah ini;e Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara patut dansah tetapi tidak hadir;e Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;e Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera
    Menguatkan Putusan Verstek No. 411/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tertanggal 02Pebruari 2011;4 Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) kepadaPenggugat;5 Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk melaksanakankewajibannya kepada Penggugat kekurangan / sisa pembayaran atas biayabiayaperbaikan kapal dan gaji buruh sebesar SGD 3.596.208,92 (tiga juta lima ratussembilan puluh enam ribu dua ratus delapan Singapure Dollar sembilan puluhdua sen);6 Menghukum Para Tergugat untuk
Register : 29-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 23-09-2019
Putusan PN BATAM Nomor 566/Pid.Sus/2019/PN Btm
Tanggal 12 September 2019 — Penuntut Umum:
SAMSUL SITINJAK,SH
Terdakwa:
ALPI SYAHRIN Bin CIK ALI
2313
  • , cidera lecet di tangan dan kaki sedangkan RiaRahmawati Hadayani mengalami cidera benturan di kepala, cideralecet di tangan, kaki dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit,serta kedua kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian materiil;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Nelson Aryanto Fallo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisiandan keterangan yang saksi berikan
    patahgigi depan atas, cidera lecet di tangan dan kaki sedangkan RiaRahmawati Handayani mengalami cidera benturan di kepala, cideralecet di tangan, kaki dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit,serta kedua kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian materiil;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Robidin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik kepolisiandan keterangan yang saksi
    Bahwa penyebab kecelakaan tersebut akibat Terdakwa menerobostraffic light; Bahwa akibat kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami cidera patahgigi depan atas, cidera lecet di tangan dan kaki sedangkan RiaRahmawati Handayani mengalami cidera benturan di kepala, cideralecet di tangan, kaki dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit,serta kedua kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian materiil; Bahwa kemudian saksi menguburkan Ria Rahmawati Handayani diTPU Blitar Jawa Timur pada tanggal 6 Mei 2019
    patahgigi depan atas, cidera lecet di tangan dan kaki sedangkan RiaRahmawati Handayani mengalami cidera benturan di kepala, cideralecet di tangan, kaki dan akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit,serta kedua kendaraan mengalami kerusakan atau kerugian materiil; Bahwa kemudian Ria Rahmawati Handayani dikuburkan di TPU BlitarJawa Timur pada tanggal 6 Mei 2019 sekitar pukul 01.30 Wib;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di
    lecet di tangan dan kakisedangkan Ria Rahmawati Handayani mengalami cidera benturan dikepala, cidera lecet di tangan, kaki dan akhirnya meninggal dunia diRumah Sakit, serta kedua kendaraan mengalami kerusakan ataukerugian materiil; Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut tidakmemiliki Surat izin mengemudi golongan C; Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesaliperbuatannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut:1. 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha