Ditemukan 9321 data
85 — 44
Badan Perlindungan Konsumen Nasional ;Bapak Kapolda Jawa Barat ;Bapak Kapolrestabes Bandung ;Presiden Direktur Bank Nusantara Parahyangan ;o oS Go oFDirektur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank NusantaraParahyangan ;16.Bahwa, berdasarkan dalil PENGGUGAT DR sebagaimana angka 11, 12,13, 14 dan 15 di atas, telah terbukti TERGUGAT DR telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum sebagimana diatur dalam Pasal 1372KUHPerdata Jo Pasai 1373 KUHPerdata, yaitu :Pasal 13872 KUHPerdata :" Tuntutan perdata tentang hal penghinaan
KEBA MOTO
Tergugat:
1.Ngilla Leba alias Ngilla Keba alias Ama Moto
2.Toda Lero alias Ama Sabba
3.Keba Moto alias Ama Laka
4.Marten Bili alias Ama Laskar
5.Ir. Amos Dida
6.Keba Moto alias Keba Leba alias Ama Leba
7.Dangi Gallu alias Ama Ngongo
8.Stefanus Laka alias Bapa Charli
9.Yuliana L. Tara alias Mama Dilan
10.Paulus Sobu Wada alias Bapa Angel
11.Alex Rangga Holo
12.Buni Lero
13.Ridwan Repi alias Bapa Alan
Intervensi:
1.SANGA DJAGA
2.VICTOR LEDE MESAWOLE
152 — 39
yang merupakanhak dari Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Intervensi untukmempertahankan hakhaknya dalam persidangan yang dimuat dalam bentuk dalilgugatan intervensinya;Halaman 180 dari 183 Putusan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN WkbMenimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994, yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KitabUndangundang Hukum Perdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
1980 tanggal 28 Mei 1983 menyatakan bahwa tuntutan Penggugatmengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Intervensi tidakdapat menunjukkan adanya kerugian yang nyata dengan diingkarinya Dangi Gallusebagai Kabisu Tanabi Umma Biedu oleh Para Tergugat Rekonvensi/ParaPenggugat Intervensi, sementara untuk kerugian imateril pada perkara kematian,luka berat dan penghinaan
282 — 158
Hal ini merupakansuatu. bentuk penghinaan kepada Pemerintah danmasyarakat Alor pada umumnya.Bahwa benar adalah jenazah almarhum Lukas Fanmadiantar dari Watatuku = ke Kafakbeka denganmenggunakan mobil truck TRIWIRA bantuan dari BapakPdt. A. Laana, M.Div tanpa membayar (satu) sen pun,karena diminta Bapak Pdt.
BAMBANG SUYANTO
Tergugat:
1.AGUNG WIJAYANTO
2.HARIANTO SAMUEL
3.NONO PURNOMO SAMUEL
4.SUJANTO SAMUEL
5.WIBOWO RAHARJO
6.LANNI HERAWATI
Turut Tergugat:
1.SETYANI DEWI
2.Ny. JANDA HAMKORO SAMUEL dan alm. Hamkoro Samuel jumlahnya tidak diketahui
3.YAYASAN TJOH DJOE HOO SOEN LAUW
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KAKANWIL BPN PROPINSI JAWA TIMUR cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KEDIRI
5.NUNUK ENDANG PURWANINGSIH, SH.
62 — 12
terhadap petitum angka 10 (sepuluh) gugatanRekonpensi yang meminta menghukum Tergugat Rekonpensi membayar gantikerugian Immateriil sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) yangharus di bayar secara tunai dan seketika pada saat putusan perkara inimempunyai kekuatan hukum tetap dan di laksanakan dengan sempurna ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan 1372KUHPerdata ganti kerugian Immateril hanya dapat di berikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
95 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
,M.H atastuduhan pihak Para Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) terdapatargumentasi hukum yang mengkualifikasi perbuatan sebagai perbuatanperistiwa atau penghinaan sebagaimana yang diatur dalam Ginus Pasal310 KUHP dan khusus Pasal 311 juncto Pasal 317 KUHP;Berdasarkan Ad Informadum (Bukti PK140) tersebut di atas, maka jelasberdasarkan fakta legal opinion Bapak Dr. H.
122 — 53
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
174 — 84
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor650/PK/Pdt/1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan ;43.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianImmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan Penghinaan;50.
Legiman Pranata
Tergugat:
1.Sihar Sitorus
2.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang
147 — 78
(Sepuluh miliar rupiah), Majelis Hakimmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa menurut Mahkamah Agung dalam Putusan PerkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 kerugian Immateriil hannyaberlaku pada hal tertentu seperti kematian, luka berat atau penghinaan,sehinnga Majelis menilai terhadap tuntutan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mengenai ganti rugi, karena tidak disertai dengan bukti, dan selamaproses persidangan berlangsung Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensitidak mampu
257 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sandro Balawanga, yang amar putusannyamenyatakan Sandro Balawangak terbukti bersalah melakukan tindakpidana penghinaan ringan, dan Majelis berpendapat terhadap buktiyang diajukan Para Pemohon Banding ini bahwa bukti ini tidak bisadijadikan dasar atau pedoman bahwa para Terdakwa bukan sebagaipelaku dalam tindak pidana ini, demikian juga bukti surat tersebut tidakbisa membantah keteranganketerangan saksi sebagai alat bukti yangtelah diajukan dalam persidangan:Judex Facti Tingkat dalam perkara ini seolah
YANDRIFA
Tergugat:
BUPATI SOLOK
379 — 493
Telah melaporkan tentangHalaman 30 dari 149 Halaman Putusan Perkara Nomor: 11/G/2020/PTUN.PDGperistiwa pencemaran nama baik melalui akun media socialberupa facebook melalui akun facebook Deddo Edo Prima,Tarmizi Virgiawan Selaku Ketua MUN Kinari Bukit Sundi, AnnisaCha Cha, Pajakaciak Kalamri, Lantak Nagar Kinari, TomyJunaedi dan Group Kinari Salyo yang mana akun facebooktersebut memuat anjuran kebencian, katakata kotor/penghinaan,pencemaran nama baik, tuduhan dan berita bohong yangditujukan kepada
87 — 35
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
537 — 175
yangtidak beralasan dan tidak berdasar sebab berdasarkan pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata menentukan bahwa kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam perkara kematian, luka berat danpenghinaan, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994yang menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan pasal1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan Penghinaan
RIDWAN YASIN, S.H., M.H.
Tergugat:
BUPATI GORONTALO UTARA
300 — 468
beliau tanyakan kepada Penggugat;Saya menemui Pak Bupati (Tergugat) lagi, kKemudian Pak Bupati mengatakanbahwa Matahari hanya satu, kamu silahkan Kembali bekerja;Bahwa Saksi mengatakan Saya pernah menanyakan di WA Group prihal nilaikinerja saya yang hanya 50%, kemudian dijawab oleh Penggugat bahwaHanya itu yang bisa saya kasih ke kamu;Bahwa Saksi mengatakan tahun 2020, bulan Januari s.d mei Kinerja sayadinilai dibawah 70%.Bahwa Saksi mengatakan pernah membuat laporan ke Kepolisian denganLaporan Penghinaan
83 — 7
menyangkut harga diri, nama baik Para PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi, tetapi apabila dinilaidengan uang diperkirakan sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pemenuhan gugatan immaterial,Majelis Hakim mempedomani Putusan Perkara PK No.65/PK/Pdt/1994 dimanadisebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
117 — 31
./1994 yang telahmenerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan ketentuan Pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata yang pada intinya bahwa ganti kerugian imateriilharus dibuktikan dan hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkarakematian, lukaberat, dan penghinaan.
97 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Justru Termohon Kasasi Rekonvensi mengalihkan kesalahannya seolaholah menjadi kesalahan Judex Facti pada persidangan tingkat pertama;Bahwa merupakan suatu "penghinaan" terhadap peradilan atau "Contempt ofCourt" yang dilakukan oleh Termohon Kasasi Rekonvensi yang menyatakandalam Memori Bandingnya bahwa Judex Facti persidangan tingkat pertamatelah menyalahgunakan kekuasaannya untuk "kepentingan lain".
215 — 131
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diaksesHal 19 dari 109 Hal Putusan No. 820/Pat.G/2016/PN.Jkt.Seldengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.Pasal 34 ayat 1 huruf (6) Pasal 34 ayat 1 huruf (b) hanya dapatditerapkan jika memenuhi unsur untuk tujuan memfasilitasi Pasal 27sampai dengan Pasal 33, yaitu:1) Pasal 27 UU ITE 11/2008 mengatur mengenai perbuatan yangdilarang terkait akses terhadap muatan yang bersifat melanggarkesusilaan, judi, penghinaan
1.RIKANA Binti MUDIRA
2.RAMLI Binti AS SUDIMAT
3.EUIS YANTI Binti AS SUDIMAT
Tergugat:
1.Hj NANI RUMNANI
2.AHMAD NAWAWI SH M. Kn
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
133 — 184
mendapatkan stigma darilingkungan masyarakat sekitar yaitu. tersebar berita bahwaPENGGUGAT Imenolak keluar dari rumah yangdigadai(pandangan awam masyarakat) karena hutang (Alm)Suami/AS Sudimat yang tidak dapat dibayar, dampak tersebutdisadari setelan TERGUGAT secara bersamasama dengansubordinasinya mendatangi rumah PENGGUGAT I.Penghakiman oleh TERGUGAT Imengenai hutang itu sendiri pun telahmenciderai rasa keadilan PENGGUGAT I, kemudian beban beratlainnya yaitu ketika PENGGUGAT harus menanggung kenistaan(penghinaan
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
156 — 107
Bahwa sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan immaterial yakni Putusan Mahkamah Agung dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya : Berdasarkan pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa kerugian immaterial dapat berupa sesuatu yangbersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung dapat dihitung nominalnya,misalnya ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa
97 — 67
Sedangkan dalam dalil Gugatannya, Penggugat tidak mampumengkorelasikan atau menghubungkan antara ketentuan Pasal 1365KUHPerdata dengan ketentuan hukum apa yang dilanggar;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994 menerbitkanPedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata "ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;