Ditemukan 30130 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN NUNUKAN Nomor 134.Pid.Sus.PN.Nnk.2021
Tanggal 24 Juni 2021 — Pidana - Penuntut Umum RICKY RANGKUTI, S.H., M.Kn. - Terdakwa BAPULI anak dari TINIPUAN
267188
  • hukum adat Dayak Agabag telahmembicarakan mengenai Peraturan Daerah yang mengatur tentangmasyarakat hukum adat, namun Saksi tidak mengetahui dengan pastibagaimana perkembangannya;Bahwa untuk memenuhi kebutuhan hidup seharihari, masyarakat hukumadat Dayak Agabag biasanya bekerja dengan berkebun, berladang danjuga berburu hewan dengan menggunakan sarana anjing, jerat atausumpit;Bahwa Desa Sajau dan Desa Bebanas merupakan desa yang berbeda,selain itu Desa Sajau dan Desa Bebanas juga tidak berbatasan
    hukum adat dalam wilayahnya masingHalaman 24 dari 40 Putusan Perkara Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Nnk.masing, oleh karena itu jika ada masyarakat hukum adat yang menguasaitanah maka dasar hukumnya adalah hukum adat, sehingga tanah tersebuttidak diberikan oleh negara;Bahwa kedua, khusus bagi masyarakat hukum adat yang sudahmempunyai urusan penyelenggaraan masyarakat secara publik, yangdikenal sebagai hak ulayat, yang mana hak ulayat diatur dalam Pasal 3UUPA;Bahwa meskipun berdasarkan Pasal 33 ayat (
    Oleh karena itu dalam konteks hukumagraria, masyarakat hukum adat diverifikasi ketika anggota masyarakathukum adat berurusan dengan administrasi pertanahan.
    Berbeda dengankonteks hukum kehutanan, keharusan adanya perda mungkin bisadianggap secara spesifik untuk kawasan hutan;Bahwa meskipun hukum agraria tidak mensyaratkan dibentuknya perda,namun dengan adanya perda maka semakin menguatkan keberadaanmasyarakat hukum adat karena tanpa adanya perda pun, Pasal 3 UUPAtetap mengakui keberadaan hak ulayat dan masyarakat hukum adat;Bahwa penjelasan tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012, dalam UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Agar bisa disebut sebagai masyarakat hukum adat makaharus terdapat Ketua Adat dan Lembaga Adat, kemudian wilayah adat atautanah ulayat, lalu terdapat pranata adat;Bahwa bentuk jaminan negara terhadap masyarakat hukum adat ada duakonteks, pertama adalah dalam hal tanahnya dipakai sendiri oleh anggotaHalaman 26 dari 40 Putusan Perkara Nomor 134/Pid.Sus/2021/PN Nnk.masyarakat hukum adat, yaitu jika anggota masyarakat adat memerlukantanah maka ia dapat meminta izin kepada lembaga adat untuk memintabagian
Putus : 10-05-2012 — Upload : 12-10-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 K/Pdt/2011
Tanggal 10 Mei 2012 — NICODEMUS TUHUMURY vs JANDA Ny. LENTJE WATTIMENA/TAHAPARY
4826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat Dati di Ambon dan Lease dinyatakan lenyap dan Datinyakembali ke Pemerintah Negeri selaku kepala persekutuan hukum adat dan bagianatau persil seluas 75 x 30 m?
    peraturanperundangundangan yang digunakan dalam pertimbangan hukum putusannya,begitu pula tidak tampak sumbersumber hukum tak tertulis/Hukum Adat tentangTanah Dati/Dusun Dati di wilayah Ambon yang digunakan malah YurisprudensiMahkamah Agung tentang Hukum Adat Dati di Ambon tidak dimuat/dicantumkan dalam putusan contohnya Yurisprudensi Mahkamah Agungtanggal 1 April 1975 No. 1143 K/SIP/ 1973 yaitu tentang Hukum Adat di daerahAmbon.
    Sementara Termohon Kasasi bukan cabangdari keturunan dari pemilik tanah Dati/Dusun Dati tersebut yang bernama DusunDati Loleua terletak didalam Ulayat/Petuanan Negeri Urimessing, makaPemangkuh Hukum Adat Negeri Urumessing lah yang paling berhak dan palingberwenang menentukan peruntukan dengan cara memberikan,memindahtangankan bagianbagian tanah kepada warga Persekutuan HukumAdat, apalagi Pemohon Kasasi maupun Almarhum ayahnya Yulius Tuhumuryadalah anggota warga Persekutuan Hukum Adat Negeri Urimessing
    Pengadilan Tinggi Maluku dalam hal ini salahmenerapkan atau melanggar Hukum Adat yang berhubungan dengan tanah Dati/Dusun Dati di Ambon; Hukum adat tentang Tanah Dati/Dusun Dati mana telahdiakui dan ditetapkan sebagai Yurisprudensi sebagaimana disebutkan di atas; Dapat dibaca dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 151975 No.1143 K/SIP/1973 dengan Majelis Hakim Agung Dr. R. SantoesoPudjoesubroeto, SH., Sri Widoyati, Wiratmo Soekito, SH., BRM.
    No. 61 K/Pdt/201110menerapkan Hukum Adat tentang Tanah/Dusun Dati di Ambon yangkewenangannya berada pada Pemerintah Negeri selaku Kepala PersekutuanMasyarakat hukum Adat setempat.
Register : 22-11-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 21-01-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 199/PDT/2021/PT KPG
Tanggal 19 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat I : ALFRED UMBU DINA Diwakili Oleh : Semianda Umbu Kabalu,SH
Pembanding/Penggugat II : KAWUDJI PAGAKU Diwakili Oleh : Semianda Umbu Kabalu,SH
Terbanding/Tergugat I : ADWIWASTI R. MOJU
Terbanding/Tergugat II : REKU AILI IBI TIBU
Terbanding/Tergugat III : RAMBU PISU WASAK
15359
  • Karena itu pelanggaran terhadapprinsip / aturan Hukum Adat Paga Lipawolu, Leti Liparawi adalahPelanggaran hukum adat perkawinan Suku Anakalang;Bahwa karena perkawinan antara Pembanding dan Terbanding telahterbukti SAH menurut hukum adat perkawinan suku anakalang, makarumusan isu masalah hukum yang timbul dalam perkara aquo adalahberkaitan dengan peristiwa hukum adat perkawinan yang menjadilandasan pokok hubungan hukum antara Para Pembanding denganPara Terbanding.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waikabubak sesuai denganposita dan petitum surat gugatan Para Penggugat/Para Pembandingyang mendalilkan Para Tergugat/Para Terbanding telah mengggarprinsip hukum adat perkawinan Paga Lipawolu, Leti Liparawi sebagaisuatu ketentuan hukum adat yang berlaku umum dan mengikatseluruh proses adat perkawinan di suku anakalang;Bahwa ketentuan pokok kekuasaan kahakiman, mewajibkan hakimdalam mengadili Suatu perkara yang berkenaan dengan hukum tidaktertulis (hukum adat), agar
    dapat menggali nilainilai hukum yang hidupdimasyarakat, tujuannya tidak lain untuk memberikan rasa keadilanbagi masyarakat yang menjadikan hukum adat sebagai landasanpelaksanaan suatu hubungan hukum.
    Waikabubak justrumengesamping Prinsip/Hukum Adat perkawinan suku anakalang yaituPaga Lipawolu, Leti Liparawi, suatu prinsip hukum adat yangmenghendaki agar perkawian tidak dapat dicerai begitu saja. Demikianpula dalam asasasas hukum perkawian adat yang tidak mengenaladanya lembaga perceraian;Halaman 8 dari 15 hal.
    Waikabubak Wajib Hukumnyasecara konsisten melihat akibat dari perbuatan melanggarprinsip hukum adat Paga Lipawolu, Leti Parawi sebagai dasarmengadili perkara aguo UNTUK MEMBERIKAN RASA KEADILANdengan menegakkan kebenaran hukum adat sebagai Hukum Ibu(The Mother Of Law) dalam perkara Aquo;Bahwa putusan Majelis Hakim PN.
Register : 23-11-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 285/Pdt.G/2022/PN Gin
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
457
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilaksanakan menurut Hukum Adat Bali dan tata cara Agama Hindu yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 1999 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya
Register : 11-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PN NEGARA Nomor 90/Pdt.G/2023/PN Nga
Tanggal 14 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
149
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan secara Hukum Adat Bali dan Agama Hindu pada 30 Agustus 2003 di Kabupaten Jembrana, Sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor :1714/WNI/2007, tertanggal 11 Oktober 2007, yang dikeluarkan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kependudukan
Putus : 14-02-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Tgt
Tanggal 14 Februari 2017 — - ABD. JAFAR KY dan JEMAEL - PT. WARU KALTIM PLANTATION (“PT. WKP”),
18152
  • Tanah ulayat hukum Adat Paser milik PENGGUGAT luas + 341 Hektaryang berada di dalam HGU TERGUGAT, di wilayah dan dengan batasbatas tersebut di atas (Posita Nomor 2)Halaman 3 dari 42 halaman Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Tgt.b. Tanah ulayat hukum Adat Paser milik PENGGUGAT luas +255,78Hektar indikasi diluar HGU TERGUGAT. di wilayah dan dengan batasbatas tersebut di atas (Posita Nomor 3);5.
    Bahwa, menurut UU No 39/ 1999 tentang HAM : pasal 6 (1) : Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaandan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dandilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah pasal 6 (2) : ldentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hakatas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman;Halaman 4 dari 42 halaman Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Tgt.11.
    Pasal 1 ayat (2) Tanah ulayat adalah bidang tanah yang diatasnyaterdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu Pasal 1 ayat (3) Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yangterikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatupersekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atasdasar keturunan Pasal 2 ayat (2) Hak ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih adaapabila :a.
    Nomor09 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas TanahMasyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam KawasanTertentu, masyarakat hukum adat yang mendalilkan mempunyai tanah komunalharus mengajukan permohonan kepada Bupati atau Walikota atau Gubenurdengan persyaratan sebagai berikut :1.
    Riwayat Masyarakat Hukum Adat dan riwayat tanahnya, apabila pemohonmasyarakat hukum adat;2. Riwayat penguasaan tanah paling kurang 10 (sepuluh) tahun atau lebihsecara berturutturut, apabila pemohon masyarakat yang berada dalamKawasan Tertentu;3. Fotokopi identitas atau akta pendirian koperasi, unit bagian dari desa, ataukelompok masyarakat lainnya;4.
Putus : 26-11-2010 — Upload : 26-07-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 K/Pdt/2010
Tanggal 26 Nopember 2010 — SWANDI alias ASENG, dkk; H. FREDDY DAMANIK, dk
9288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 1 ayat (1) menyebutkan : "Hak Ulayat dan yang serupa itu darimasyarakat hukum adat, (untuk selanjutnya disebut hak ulayat),adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai olehmasyarakat hukum adat tertentu atas wiayah tertentu yangmerupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat darisumber daya alam, termasuk tanah, dalam wiayah tersebut, bagikelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungansecara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antaramasyarakat
    hukum adat tersebut dengan wlayah yang bersangkutanb.
    (Budi Harsono, ibid, B 3) ditetapkan, bahwa penelitian dan penentuanmengenai masih adanya hak ulayat di suatu masyarakat hukum adattertentu ditugaskan kepada Pemerintah Daerah, dengan mengikut sertakanpara pakar hukum adat masyarakat hukum adat yang ada di daerahbersangkutan, juga Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansiinstansiyang mengelola sumber daya alam.
    Hilman Hadikusuma, SH, berpendapat dalambukunya "Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia", Penerbit, CV.
    Kekuasaan itu meliputi tanah (air dan udara)dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum (adat) dan pada azasnya tidakdapat dikurangi ataupun dipindahkan.Bahwa dalam surat Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.4002626tanggal 24 Juni 1999, perihal; penyampaian dan penjelasan PeraturanMenteri Negara Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999 Tentang PedomanPenyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, menyebutkan :"Hak Ulayat, sebutan yang dikenal dalam kepustakaan Hukum Adat dankalangan masyarakat hukum
Register : 03-03-2016 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 19-06-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 31/PDT/2016/PT PTK
Tanggal 31 Mei 2016 — Pembanding/Penggugat : MOMONUS Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : ABULIPAH Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : NUH RUSMANTO Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : JAMALUDIN Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : NATALI DESE Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : GADUNG Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : STEVANUS HERI Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : MANGGAU Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : JARAWADI Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : DEDI ASENG Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : ENGKALEK Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : SIMON EKO Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : KADIR Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : MOSES Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH
Pembanding/Penggugat : JONI Diwakili Oleh : AGATHA ANIDA, SH<
10158
  • Maka Para Penggugat danmasyarakat hukum adat Dayak Iban Semunying Jaya menolaknya.
    kelapa sawit di areal tanah adatmilik masyarakat hukum adat Iban Semunying Jaya seluas + 1420 Ha, tapijuga ke areal tanah sawah milik masyarakat hukum adat Dayak IbanSemunying Jaya seluas + 30 Ha.
    Pembanding/Dahulu ParaPenggugat sebagai Masyarakat Hukum Adat Dusun Pareh DesaSemunying Jaya dengan perkumpulan.
    Karena Penggugat sampai dengan Penggugat IV adalah Masyarakat Hukum Adat Dayak IbanSemunying Jaya yang dapat bertindak untuk kepentingan pribadinyamaupun bertindak untuk kepentingan Masyarakat Hukum Adat Dayak IbanDusun Pareh Desa Semunying Jaya.
    Msidibawah sumpah yang menerangkan untuk menentukan keberadaanMasyarakat Hukum Adat, harus ditanya langsung kepada MasyarakatHukum Adat itu sendiri. Jika Masyarakat Hukum Adat itu. mengakuikeberadaannya maka Masyarakat Hukum Adat itu benar adanya.
Putus : 30-05-2007 — Upload : 27-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2836K/PDT/2003
Tanggal 30 Mei 2007 — ROSALINA SAYUNA ; KORNELIS SAYUNA, Dkk ; MARTHINUS MANAO ; YAVED MANAO, Dkk
10281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2836 K/Pdt/2003.10.Bahwa setelah hamilnya Tergugat , membuktikan Para Tergugatmempunyai niat/maksud yang tidak baik yakni semula mengulurulur waktu,denda yang pernah dikemukakan itu tidak beralasan, jadi Para Tergugattelah melanggar hukum adat dan nyatanyata merugikan Para Penggugat,maka Para Tergugat harus dihukum secara hukum adat yaitumengembalikan semua kerugian Para Penggugat, dua kali lipat yang dalambahasa adat disebut natuta nafani sin, yaitu barangbarang yang telahditerima sejak ketuk
    menurut hukum yang berlaku,membenarkan adanya hukum adat yang ada di Kabupaten Timor TengahSelatan, bahwa hubungan Penggugat dengan Tergugat yang telah melaluitata cara hukum adat : ketuk pintu (leuk eno), pinangan, terang kampungdan antar sirih pinang (nant mamat) adalah sah ;Menyatakan menurut hukum bahwa hukum adat yaitu berlaku di KabupatenTimor Tengah Selatan ini, membenarkan pula adanya sangsi adat bagi pihakyang bersalah dalam hal ini Para Tergugat, untuk mengembalikan semuakerugian pihak
    Bahwa diantara saksisaksi yang diajukan oleh Para Penggugat sehubungandengan perkara ini hanya satu orang saksi yang menerangkan tentangadanya masalah kalau gagal kawin pihak yang tidak memenuhi kewajibanmenurut hukum adat, akan dikenakan sangsi sesuai hukum adat, namunsaksi yang diajukan untuk memberikan keterangan bukan saksi ahlimelainkan saksi biasa, karena pengertian saksi ahli adalah saksi atau orangyang diberi wewenang khusus oleh UndangUndang tentang gagalnyaperkawinan yang terjadi dalam
    adat yang berlaku diDaerah Timor Tengah Selatan ini knhususnya suku Timor Amanuban, dalammengambil putusannya Pengadilan hanya berpedoman pada hukum formiltidak melihat dan tidak menyesuaikannya dengan hukum adat yang berlakusehingga dinilai putusan tersebut tidak konsisten, karena dalam ketentuanHal. 13 dari 16 hal.
    No. 2836 K/Pdt/2003.hukum adat tidak ada yang menentukan bahwa kalau salah satu pihak baiklakilaki ataupun perempuan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimanamestinya maka harus dikenakan sangsi adat dua kali lipat, bahwa hukumnasional atau hukum formil juga tidak menentukan demikian atau dengankata lain baik hukum adat maupun hukum formil tidak menentukan ataumenyatakan bahwa pihak yang tidak menjalankan kewajibannya harusdihukum atau dituntut untuk mengembalikan sangsi atau tuntutan kerugiansebesar
Register : 20-01-2016 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 01/B/2016/PT.TUN.MKS
Tanggal 25 Februari 2016 — 1. BUPATI KABUPATEN BUTON SELATAN, Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------------------------TERGUGAT/ PEMBANDING ; Dan 2. PT. SATYA JAYA ABADI, Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING; M E L A W A N 1. LA SAHARI, 2. LA SAPAA, 3. BASRI, 4. SANUDI, 5. LA DJIHU, 6. LA PALI, Untuk selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT / TERBANDING;
10757
  • Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan menentukan :I Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dandiakui keberadaannya berhak: a melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidupseharihari masyarakat adat yang bersangkutan; b melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yangberlaku dan tidak bertentangan dengan undangundang;CON ~ $= 222 2n ono n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnc mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkankesejahteraannya
    ; 2 Pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PeraturanMasyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannyamemenuhi unsur antara lain:a masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap ); 77722b ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adatnya; c adawilayah hukum adat yang jelas ;Hal. 13 dari 22 hal.
    Daerah dengan mengikut sertakanpara pakar hukum adat, masyarakat hukum adat yang ada di daerah yangbersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat dan instansiinstansi yangmengelola sumber daya alam; 2 Keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah denganmembubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila memungkinkan,menggambarkan batasbatasnya serta mencatatnya dalam daftarbahwa berdasarkan seluruh ketentuanketentuan
    dan Putusan Mahkamah Konstitusitersebut maka dapat dipahami bahwa untuk menentukan mengenai hutan adat dantanah adat/tanah ulayat dari suatu Masyarakat Hukum Adat tertentu haruslahterlebih dahulu ditetapkan mengenai kebenaran keberadaan dari Masyarakat HukumAdatnya, dan untuk menetapkan kebenaran keberadaan dari Masyarakat HukumAdat tersebut haruslah terlebih dahulu dilakukan penelitian yang melibatkan parapakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat, dan tokoh masyarakat adat yangada di daerah
    para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat,dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansiatau pihak lain yang terkait, selanjutnya berdasarkan hasil penelitian tersebut jikaseluruh kriteria atau persyaratan yang telah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 67Ayat (1) UndangUndang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terpenuhi,barulah keberadaan Masyarakat Hukum Adat Saumolewa tersebut diakui danditetapkan dengan Peraturan Daerah, dengan demikian selama belum
Register : 30-04-2015 — Putus : 15-06-2015 — Upload : 19-10-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 321/Pdt.G/2015/PN Dps
Tanggal 15 Juni 2015 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
129
  • Menetapkan hukum hak Pengasuhanh anak perempuan bernama : ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT , yang dilahirkan pada tanggal 18 Juli 2006, dengan Akta Kelahiran No. 331/RBPB/2006, jatuh pada Penggugat sebagai ayah disertai hak purusa dalam hukum Adat Hindu di Bali dan bersama-sama dengan Tergugat memberikan kasih sayang ;6.
    dapat disatukan lagi dalam menjalankan kembali rumah tanggamereka, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (a) dan huruf (f)Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sudah sepatutnya PengadilanNegeri Denpasar memutuskan dan menetapkan perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugat putus karena Perceraian termasuk segalaakibat hukumnya ;12.Bahwa oleh karena anak yang dilahirkan dari perkawinan antara penggugatdengan tergugat sangat memerlukan kasih sayang dan perhatian,disamping merujuk hak purusa dalam hukum
    adat hindu di Bali, dimanasampai saat ini anak tersebut telah tinggal bersama Penggugat dimkesehariannya begitu lekat dan penggugat cakap untuk bertindak mendidik,memberikan kasih sayang secara penuh, merawat dll, tanpa mengurangihak dari Penggugat untuk memberikan kasih sayang, maka wajar apabilaMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menetapkanhak pengasuhan dan pemeliharaan anak yang masih dibawah umurtersebut berada pada Penggugat selaku garis purusa dalam hukum adathindu di
    Menetapkan hukum anak perempuan bernama : ANAK 1 PENGGUGATDAN TERGUGAT, yang dilahirkan pada tanggal 18 Juli 2006, dengan Aktekelahiran No.331/RBPB/2006, oleh karenanya anak tersebut adalah anakyang sah dari Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat ;Menetapkan hukum hak penvalian/pengasuhan anak perempuan bernama :ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, yang dilahirkan pada tanggal 18Juli 2006, dengan Akte kelahiran No. 331/RBPB/2006, jatuh padaPenggugat sebagai ayah disertai hak purusa dalam hukum adat
    Menetapkan hukum hak Pengasuhanh anak perempuan bernama : ANAK 1PENGGUGAT DAN TERGUGAT , yang dilahirkan pada tanggal 18 Juli 2006,dengan Akta Kelahiran No. 331/RBPB/2006, jatuh pada Penggugat sebagaiayah disertai hak purusa dalam hukum Adat Hindu di Bali dan bersamasamadengan Tergugat memberikan kasih sayang ;6.
Register : 11-05-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 06-01-2023
Putusan PN PALOPO Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Plp
Tanggal 12 Desember 2022 — Penggugat:
Debora misalayuk
Tergugat:
1.Hanna Wijaya
2.Wandi Ridho ( Wandi )
3.Rininta Ridho
4.Delycia Ridho ( ica)
5.Oswald Ridho (wawan)
6.Christian Sirapanji
7.Honny Supit Sirapanji
8.The Siok Lien
9.Anneke Ridho alias alan ( anak damita)
10.Risaldy Ridho alias Hok (anak Damitha)
11.Nenny Ridho alias Ing (anak damitha)
12.Yakob Matta ( Anak agustina tage danduru Almh.)
13.Yafet Matta ( anak dari agustina tage danduru Almh.)
14.Esther Matta (anak Agustina Tage danduru Almh.)
15.Yunus Matta ( anak agustina tage danduru Almh.)
16.Johnsun Matta alias Sun (anak agustina Tage danduru Almh.)
17.Yusuf matta alias Anto (anak agustina Tage danduru Almh.)
18.Eunikke Matta alias Ikke ( anak agustina tage danduru Almh.)
19.Ellen Matta (anak agustina tage danduru Almh.)
20.Andi Sarungallo ( cucu agustina tage danduru Almh.)
21.Nelson sarungallo (cucu agustina tage danduru Almh.)
22.Vivi Sarungallo (cucu agustina tage danduru Almh.)
Turut Tergugat:
1.kantor notaris/PPAT zirmayanto,SH.
2.Badan Pertanahan Nasional kota palopo
3.Afirsa (Warkop Kongsung)
4.Anto (Warung Anto)
5.Miftahuddin M. (warung mbak Jus)
6.Jimmy
7.Iketut
1189
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Para Pengguat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Penggugat (Debora Misalayuk) adalah anak angkat yang sah yang menurut hukum adat diToraja anak dibuang tama tambuk dan kedudukannya serta berhak seperti anak kandung sendiri oleh Alm.
Register : 04-02-2011 — Putus : 19-07-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN AMBON Nomor NOMOR: 02/G/2011/PTUN.ABN
Tanggal 19 Juli 2011 — 1. Dr. Haji Tahir Tuanaya, Sp.Rad, 2. Haji ABDURRAHMAN TUANAYA, MELAWAN BUPATI MALUKU TENGAH
15992
  • Bahwa Hukum Adat Negeri Kailolo adalah bersumberdari hukum = adat ULI HATUHAHA sebagai suatuPersekutuan Masyarakat Hukum Adat pada zamandahulukala yang sekarang menjelma menjadi persekutuanmasyarakat hukum adat ULI HATUHAHA AMARIMA, terdiridari 5 (lima) Negeri yaitu) Negeri ROHOMONI, NegeriKABAU, Negeri KAILOLO, Negeri PELAUW dan NegeriHULALIU yang menempati sepanjang pesisir pantai utarapulau Haruku Kecamatan Pulau Haruku, dimanaberdasarkan adat istiadat dan hukum adat yang berlakudan masih hidup
    adat Negeri Kailolo.
    Teon Marga Marasabessy, berupa Pisi Negarasebagai symbol rumah adat atau Rumah Tau Teusuka;Gambaran tentangsymbol symbol Teon pada tiap tiap Rumah Tau sebagaitatanan hukum adat Negeri Kailolo sebagaimana yangPARA PENGGUGAT uraikan di atas, maka akan timbulpertanyaan, berada di manakah dan dalam bentuk symbolTeon apakah bagi Marga Ohorella sebagai marga asliKesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Kailolo; Bahwa sudah berlaku umum pada negeri negeri sebagaiKesatuan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten
    adat disisi lain (tua tua adat), jika materigugatan soal matarumah mana yang paling berhak menjadiKepala Pemerintah Negeri Kailolo, maka itu menjadiwewenang hukum adat subjek hukumnya adalah tuatua adatuntuk menyelesaikannya bagaimana kewenangan mengujiMajelis Hakim untuk menguji materi gugatan yang bukanwewenangnya karena menjadi wewenang hukum adat dan bahkantidak memiliki relevansi hukum atau mempunyai akibat hukumantara subjek hukum, materi gugatan disatu sisi dansubtansinya objek gugatan dilain
    dan TuanayaSolopae sehingga Tergugat tidak perlu) membantahnya ;Bahwa hak matarumah parenta (perinta) adalah hak yangdilindungi oleh Hukum Adat Negeri setempat.
Register : 05-01-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 4/PDT/2021/PT BNA
Tanggal 25 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat : HARMOKO PANGGABEAN
Terbanding/Penggugat : KOSTAN SITUMORANG
12447
  • Adat masih tetap berlaku,hanya saja Hukum Adat itu harus merupakan sarana penunjang ke arahperkembangan baru.Bahwa hukum adat yang berlaku sejak berdirinya Kampung Nangkadijalankan dan dilaksanakan Willem Situmorang sebagai pendiri kampung(Sipungka huta) dan setelah Willem Situmorang meninggal dijalankan olehPenggugat hingga sekarang, maka hukum adat yang berlaku demikianoleh Pengadilan Tinggi dipandang sebagai hukum yang berlaku dan hidupHalaman 7 Putusan Nomor 4/PDT/2021/PT BNA27.28.29.30.31.karenanya
    atau dengan kata lain PenggugatPenggugat Asal yangmengingin hukum adat (Hukum Adat Batak) tetap hidup di perkampunganKampung Nangka (pada keberatan poin 3).
    Mahkamah Agung yang menolak keberatankeberatan Penggugat asli dalam hal Hukum Adat Batak Toba.
    Dengan ditolaknya keberatan ini maka jelaslah Hukum Adat BatakToba tidak dapat dilaksanakan di Kampung Nangka yangberhubungan dengan kata Sipungka Huta.
    Namun PN.Kutacane tidak mempertimbangkannyaHalaman 36 Putusan Nomor 4/PDT/2021/PT BNA Apabila Pembanding (dahulu Tergugat) terbukti bersalahn denganmembangun pondok di lahan/tanah sengketa ini maka PembandingMelakukan Perbuatan Melawan Hukum Adat. Maka penerapanhukum adalah Hukum Adat terikat sanksi sosial dan unsurkesakralannya ada didalam hukum adat tersebut dijalankan atautidak dijalankan.
Register : 12-03-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 11/Pdt.G/2018/PN Psp
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
227319
  • hukumpada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit antara masyarakatmasyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayahnya.
    wilayah Hukum Adat Batak Angkola yaitusekarang disebut wilayah Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas (Pasal85 s.d Pasal 88 Bagian 3 dan Bab VII UUPA).Bahwa suatu masyarakat hukum adat diakui keberadaannya sepanjangmenurut kenyataannya masih ada (Pasal 67 UndangUndang 41 Tahun1999 tentang Kehutanan) sehingga masyarakat hukum adat berhak :a.
    Panitia Masyarakat Hukum Adat denganKeputusan Kepala Daerah.b.
    pengakuandan perlindungan masyarakat hukum adat berdasarkanrekomendasi Panitia Masyarakat Hukum Adat denganKeputusan Kepala DaerahOleh karena itu, Penggugat dalam hal ini tidak dapat menunjukkanpengakuan dari Negara atas keberadaan Masyarakat Hukum AdatLuhat Janji Lobi.
    Bahwa dalam menjawab BAB III Gugatan Penggugat, Tergugat IImenguraikan halhal sebagai berikut :1) Bahwa pada halaman 36, Penggugat mendalilkantanahmasyarakat hukum adat yang secara fisik sejak dahulu kala digarap,dikuasai dimiliki secara turuntemurun oleh Penggugat danmasyarakat hukum adat.
Register : 09-09-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 17/G/2019/PTUN.DPS
Tanggal 30 Januari 2020 — Penggugat:
Ir. I Nengah Suasta
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung
377513
  • bentuk Hak Komunal ;(2) Subjek Hak komunal dapat diberikan:a. masyarakat hukum adat;b. masyarakat yang berada dalam suatu Kawasan Tertentu.
    Riwayat masyarakat hukum adat dan riwayat tanahnya, apabilapemohon masyarakat hukum adat; ;Kemudian dalam Pasal 5 ayat (8) Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas TanahMasyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada dalamKawasan Tertentu dijelaskan bahwa:Halaman 22 dari 113 Putusan Perkara Nomor 17/G/2019/PTUN.DpsSetelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud padaayat (2), Bupati/Walikota atau Gubernur
    Hukum Adat atau masyarakat yangberada dalam Kawasan Tertentu dan tanahnya ;(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lainaa.ada atau tidaknya Masyarakat Hukum Adat ataumasyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu; ;4.
    Komunal atas TanahMasyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada dalam Kawasan Tertentu adalah Tim yangmelaksanakan kegiatan pendataan P4T.Halaman 25 dari 113 Putusan Perkara Nomor 17/G/2019/PTUN.Dps(1) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16menyatakan adanya Masyarakat Hukum Adat dan tanahnya,a.
    Lalu melakukanpemeriksaan lapangan untuk mengetahui letak dan batas tanah yangdimohon, melakukan analisis data fisik dan data yuridis bidang tanahMasyarakat Hukum Adat dan masyarakat yang berada dalam kawasantertentu dan melaporkan hasil kerja kepada Bupati mengenai adatidaknya Masyarakat Hukum Adat dan tanahnya.
Register : 12-01-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 23-05-2016
Putusan PN LUWUK Nomor 6/Pid.B/2016/PN Lwk
Tanggal 11 April 2016 — Pidana - ANTIMO
239117
  • Adat daneksistensi adat suku saluan sekarang ini masih tetap berlaku didalam masyarakat adat suku saluan seperti dalam sebuahperkawinan suku saluan masih dilakukan adat saluan dan sampaisekarang adat saluan tersebut masih tetap ada dan berlaku ;Bahwa menurut saksi sanksi hukum adat suku terasing terhadappelanggaran perzinahan adalah bahwa yang bersangkutan yangmelakukan perzinahan akan diberikan sanksi hukum adat yangsetinggitingginya yaitu dibunuh karena hukum yang berlaku dimasyarakat suku terasing
    TIBO turun ke kampung dibawah ;e Bahwa dulu pernah ada namun sudah lama sekali yang melanggaradat yakni berzina dihukum mati ;e Bahwa di dalam hukum adat suku terasing pelanggaran adat sepertimencuri dapat diberi sanksi denda namun awalnya diperingatkanterlebih dahulu ;e Bahwa dalam hukum adat suku terasing apabila pelaku zina samasama belum menikah maka keduanya dinikahkan ;e Bahwa ILYANA (istri BINDILAT) tidak diberi sanksi karenaILYANA dianggap sebagai korban dari perzinahan namun KorbanNYONG
    VIERMONT PAKAYA, Dokter Pemerintah padaPuskesmas Bunta.2 1 (satu) rangkap fotocopy buku Hukum Adat Banggai Bagian VI karangan DR.
    adat yang telah hidupberatusratus tahun dalam masyarakat adat Loinang;e Bahwa penegakan hukum adat menurut terdakwa adalah suatu jalan untuk tetapmenjaga keharmonisan hidup anggota masyarakat hukum adat agar tidak mendapathukuman dari Pencipta Alam;e Bahwa sebagaimana keterangan ahli Alwi Madjid yang juga pegawai padaKesbangpol Kabupaten Banggai, penyuluhan hukum atau sentuhan pembangunandari pemerintah daerah belum sampai di lokasi Terdakwa dan komunitasnya tinggal;e Bahwa di Kabupaten Banggai
    Meskipun Majelsi Hakim memahamipula jika pendapat terdakwa tersebut tidak sejalan dengan ajaran fictie hukum bahwa setiapwarga Negara dianggap mengetahui setiap hukum yang Menimbang, bahwa pemahaman akan hukum Negara, sebagaimana pemahamanterdakwa tersebut di atas, tampak terjadi pada masyarakatmasyarakat yang sederhana danmadya, di mana hukum adat masih hidup dan berfungsi sebagai sarana interaksi sosial,bahkan hukum adat tersebut dapat timbul dari interaksi sosial yang hidup itu sendiri.
Putus : 12-11-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 865 K/Pdt/2014
Tanggal 12 Nopember 2014 — PRIYO SUSILO
10477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namunkarena Hakim a quo menggunakan persepsi yang berbeda di dalam menilaiperistiwa hukum adat tersebut, maka pertimbangan Hakim a quo di dalamketetapannya menjadi janggal dan tidak tepat (bias).
    yangmungkin harus diutamakan oleh Hakim sesuai dengan kewenangannyaberdasarkan undangundang;Bahwa oleh karena tema yang diajukan oleh Pemohon adalah apakahsahnya hukum adat, maka sah pula menurut hukum Negara.
    Bahwa mengingat pula,terbentuknya hukum adalah bersumber/berasaskan dari hukum yangtumbuh di dalam kehidupan masyarakat (adat); dan atau hukum adat adalahsumber dari pada hukum positif dan hukum positif tidak boleh melanggarhukum adat, atau hukum adat lebih tinggi daripada hukum formal, terkecualiditentukan oleh undangundang yang menyatakan lain;Hal. 11 dari 14 hal. Put.
    No. 865 K/Pdt/201420.21.22;23.Bahwa Hakim a quo telah berasumsi terlebin dahulu, bahwa prosespengangkatan anak adalah seperti prosesi yang dianut oleh hukum formal,sehingga penafsiran terhadap suatu peristiwa hukum adat tersebut menjadisalah dan rancu. Peristiwanya adalah pengangkatan anak secara hukum adat,namun dalam penilaiannya diukur dengan hukum formal.
    adat tersebutadalah sah menurut hukum adat, maka sah pula menurut hukum negara.Oleh karenanya negara wajib mengakui hukum adat adalah sebagai sumberhukum yang hakiki kebenarannya, maka sudah sepantasnya permohonanPemohon/Pemohon Kasasi dapat dikabulkan;Bahwa jika suatu peristiwa hukum belum diatur di dalam undangundangmaupun peraturan perundangundang lainnya, maka Hakim wajibHal. 12 dari 14 hal.
Putus : 17-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1183 K/Pdt/2011
Tanggal 17 September 2012 — STEVANUS KOPONG MITEN (AHLI WARIS ALMARHUM MARKUS NONG HEDER), dkk vs MARKUS NOTAN OLA
147137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adat;1.aBahwa berdasarkan prinsip itu maka Putusan Mahkamah AgungNo.2373 K/Pdt11986 tanggal 18 Februari 1988 mengambil kaidah dasarbahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum oleh karena yangditerapbkan adalah pasalpasal dalam Burgerlijke Wetboek terhadapmasalah transaksi jualbeli tanah yang seharusnya diterapkan oleh JudexFacti adalah UndangUndang No. 5 Tahun 1960 yang mendasarkanaturamlya pada hukum adat.
    Putusan Mahkamah Agung ini berartisemua bentuk peralihan hak atas tanah (jualbeli, tukarmenukar, warismewaris, dan lain sebagainya) selalu berdasarkan hukum adat setempat;Bahwa bertalian dengan perkara yang dimohonkan kasasi ini(Putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut di atas), hukum adat yangdimaksud tentu saja hukum adat yang berlaku bagi masyarakat hukumadat setempat, dalam hal ini masyarakat hukum adat di wilayahPengadilan Negeri Flores Timur, yaitu Hukum Adat Lamaholot, yaituhukum adat patrilineal
    , bukan parental, bukan juga matrilineal;1..cBahwa pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut justrumenyatakan benar dan tepat Pengadilan Negeri Larantuka menerapkanhukum adat parental alias hukum adat suku Jawa untuk menyelesaikansengketa hak mewaris bagi masyarakat penganut hukum adat parental,adalah sungguhsungguh salah menerapkan hukum, bahkan melangarhukum adat parental Lamaholot itu sendiri;Bahwa alasan tentang keharusan Judex Facti menerapkan hukumadat Lamaholot sebagai hukum adat
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka telah salahmenerapkan hukum adat, yaitu seharusnya hukum adat patrilineal,mereka terapkan justru hukum adat parental, dan oleh karenanya telahmelanggar hukum adat Lamaholot, schingga pantas dan layak keduaputusan itu mohon dibatalkan oleh Mahkamah Agung demi ketertibanhukum, keamanan masyarakat, keadilan, dan kedamaian masyarakathukum Lamaholot Kabupaten Flores Timur;2.
    Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);.a Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan NegeriLarantuka, sebagaimana dinyatakan benar dan tepat oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi Kupang adalah menerapkan hukum adat parentaldengan alasan demi kesatuan hukum adat nasional.
Register : 24-01-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 10-08-2017
Putusan PN TABANAN Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Tab
Tanggal 18 Mei 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
7021
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Hukum adat dan Agama Hindu pada tanggal 28 Desember 2012 yang dilangsungkan dirumah Tergugat di Kabupaten Tabanan, dimana Penggugat berstatus sebagai Predana sedangkan Tergugat berstatus sebagai Purusa, sesuai kutipan Akta Perkawinan dengan , adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut, putus karena perceraian;4.
    Pengadilan Negeri Tabanan,sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 21 Maret2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkandengan pembacaan surat gugatan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut,Tergugat memberikan jawaban tertanggal 9 Maret 2017 pada pokoknyasebagai berikut:Halaman 4 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Tab1.Benar, perkawinan dilaksanakan dengan mengikuti hukum
    adat Balidimana saya Tergugat bertindak selaku purusa dan Penggugatsebagai predana dengan bentuk perkawinan biasa dimana wanitaselaku predana menjadi keluarga suami selaku purusa;Kehidupan rumah tangga tidak rukun sepenuhnya karena dari awalperkawinan selalu didikte oleh Penggugat dan orang tuanyamengenai seluruh rentetan upacara perkawinan hingga kehidupanrumah tangga selanjutnya.
    Anak saya yang bernama ANAK yang merupakan hasil perkawinan11.saya berdasarkan hukum adat agama Hindu adalah hak purusadimana yang manumadi ke dunia ini merupakan leluhur dari purusabukan dari predana, untuk itu hak asuh dan perwalian anak sudahmenjadi hak dan tanggung jawab saya sebagai purusa;Dan saya tidak berani memberikan leluhur saya yang manumadi kemerca prada ini kepada orang lain karena tugas dan kewajiban sayauntuk mendididik dan membesarkan dengan segenap kemampuansaya;Mengenai usia anak
    karena telah diakui atau setidaktidaknyatidak disangkal maka menurut hukum harus dianggap terbukti halhalsebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat merupakan pasangan suami istri yangtelah melaksanakan perkawinan secara Hukum adat dan agama Hindupada tanggal 28 Desember 2012 dilaksanakan dirumah Tergugat diTabanan dipuput oleh Ida Ayu Sumertik dimana Penggugat berstatussebagai Predana dan Tergugat berstatus sebagai Purusa sesuaidengan kutipan Akta Perkawinan , yang telah tercatat di KantorCatatan
    Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilaksanakan secara Hukum adat dan Agama Hindu pada tanggal 28Desember 2012 yang dilangsungkan dirumah Tergugat di KabupatenTabanan, dimana Penggugat berstatus sebagai Predana sedangkanTergugat berstatus sebagai Purusa, sesuai kutipan Akta Perkawinandengan , adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat tersebut, putuskarena perceraian;4.