Ditemukan 465786 data
53 — 0
- Menyatakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawainan yaitu :
- Sebuah rumah permanen yang terletak di jalan Seksama Gang Persilan Lingkungan II, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dengan ukuran luas 377,20 m2, yang dinilai seharga Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebuah rumah permanen yang terletak di jalan Taman Janti G-05, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan ukuran luas 109 m2 yang dinilai seharga Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Central Park Gunung Anyar Regency Blok F-05, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya dengan ukuran luas 117 m2, yang dinilai seharga Rp. 850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
- Sebidang Tanah Kosong yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod kelas A33, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan ukuran luas 237 m2, yang dinilai seharga Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
- Sebuah rumah permanen yang terletak di Subak Cuculan No. 110, Persil No. 00000, Klas 35, Kelurahan Pemongan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan ukuran luas 31 m2, yang dinilai seharga Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah).
- Satu Unit Mobil Honda Jazz, warna Biru Metalik, Tahun 2005, Plat BK 1418 QQ Atas nama Tergugat, Nomor Mesin L15A1-5006944, Nomor Rangka MHRGD38505J003446 di jalan Harapan Pasti Barat No. 22 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang dinilai seharga Rp. 77.500.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta LimaRatus Ribu Rupiah).
- Sebelah Utara berbatas dengan
23 — 2
., di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
3. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
a. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) jika dinilai mata uangSaudi Arabiya dengan kurs 1:4.000 adalah 7.500 SAR;
b. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama hamil sejumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk selama masa kehamilan apabila dinilai dengan mata uang Saudi Arabiya pada kurs 1:4.000 menjadi 11.250 SAR;
c. Biaya persalinan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) apabila dinilai dengan mata uang Saudi Arabiya pada kurs 1:4.000 menjadi 3.750 SAR;
d.Biaya nafkah anak setelah lahir minimal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak dewasa/mandiri;
e. Nafkah terhutang (madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) apabila dinilai dengan mata uang Saudi Arabiya pada kurs 1:4.000 menjadi 1.500 SAR;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah, nafkah iddah, biaya persalinan, dan nafkah terhutang
85 — 19
Menyatakan nilai lebih/keuntungan dari harta tersebut pada angka dua sesuai nilai harga pasar pada saat dinilai ADALAH sebagai harta bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;
4. Menetapkan masing-masing Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berhak atas (seperdua) bagian dari keuntungan harta tersebut pada angka dua sesuai nilai harga pasar pada saat dinilai;
4.
Menghukum Penggugat rekonvensi untuk menyerahkan separo dari keuntungan harta tersebut pada angka dua sesuai nilai harga pasar pada saat dinilai kepada Tergugat rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.640.000,00 (Dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
15 — 1
Menghukum Penggugat untuk mengembalikan sebagaian mahar kepada Tergugat yang dinilai sebesar Rp. 925.000 ,- ( sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirim salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dan Pegawai Pencatan Nikah Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo ;5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 566.000,- ( lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ) kepada penggugat ;
Menghukum Penggugat untuk mengembalikan sebagaian mahar kepada Tergugatyang dinilai sebesar Rp. 925.000 , ( sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengirimsalinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sawoo KabupatenPonorogo dan Pegawai Pencatan Nikah Kecamatan Balong KabupatenPonorogo ;5.
GUMONGGOM TIGOR Alias GT ARITONANG
Tergugat:
UDIN NAINGGOLAN
81 — 49
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah mengenai jual beli atas tanah, sehingga dinilai objek dalam perkara ini bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan
- Bahwa oleh karena perkara ini terkait dengan objek tanah, maka dinilai pembuktian dalam perkara ini tidak sederhana karena perkara dengan objek perkara tanah harus melewati tahapan pemeriksaan setempat sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
Bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat adalah mengenaijual beli atas tanah, sehingga dinilai objek dalam perkara inibertentangan dengan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana.2.
PT Inti Insan Santosa
Tergugat:
1.KPP Tanah Untuk Kepentingan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan
2.PPK Pembangunan Prasarana LRT Jabodebek pada Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI
131 — 100
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Memerintahkan Para Termohon Keberatan membayar ganti kerugian pagar yang dinilai sebesar Rp.376.975.650,- (Tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima enam ratus lima puluh rupiah),
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 701.000,00 (tujuh
Bahwa oleh karena diatas tanah tersebut terdapat pagar yang dinilai sebesarRp.376.975.650, (Tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tujuhpuluh lima enam ratus lima puluh rupiah) PEMOHON KEBERATAN bisamenerima terhadap nilai ganti kerugian atas pagar tersebut.Bahwa dengan demikian keseluruhan nilai ganti kerugian yang setidaknyaharus diterima oleh PEMOHON KEBERATAN adalah sebesar Rp.15.849.375.000, + Rp.7.009.150.070 + #4Rp.376.975.650, = Rp23.235.500.720, (Dua puluh tiga milyar dua ratus
Kerugian lain yang dapat dinilai;Menimbang, bahwa apabila Majelis mencermati Daftar Normatifsebagaimana bukti P10 dan lampiran bukti TK.II3 kolom sesuai denganketentuan Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 dan tidakditemukan kolom penggantian ganti kerugian terhadap pembayaran PBB (PajakBumi dan Bangunan);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut makapermohonan Pemohon Kebertan terhadap ganti kerugian terhadap pembayaranPBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah sepatutnya haruslah
Keberatan sepanjang ganti kerugian pagar yang dinilaisebesar Rp.376.975.650, (Tiga ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratustujuh puluh lima enam ratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka petitum anka 2 dan angka 4 sudah sepatutnya harus dikabulkandengan merubah bunyi petitum Nomor 2 menjadi Mengabulkan PermohonanPemohon Keberatan sebagian dan Petitum Nomor 4 menjadi menjadiMemerintahkan Para Termohon Keberatan membayar ganti kerugian pagaryang dinilai
Memerintahkan Para Termohon Keberatan membayar ganti kerugian pagaryang dinilai sebesar Rp.376.975.650, (Tiga ratus tujunh puluh enam jutasembilan ratus tujuh puluh lima enam ratus lima puluh rupiah),3. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;4.
H MUSTOYO
Tergugat:
SUHARTONO
42 — 26
Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan tersebut ternyata terdapat gangguan dari Tergugat;
Menimbang, bahwa dari penjelasan dan fakta diatas, dinilai untuk terangnya perkara ini harus juga ditarik sebagai pihak Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda, Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda dan Penghulu Kasang Bangsawan Muda serta Penghulu Kasang Bangwasan;
Menimbang, bahwa pertimbangan diatas, dihubungkan pula dengan posita
Keluarga Dusun Bukit Nenas Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, dinilai akan menimbulkan kerumitan dalam pembuktian karena harus dilakukan penilaian-penilaian administratif terhadap wilayah kepenghuluan Kasang Bangsawan dan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda atau secara administratif Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda memang sudah dihapuskan;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, dinilai masih terdapat pihak yang harus ditarik sebagai
pihak dalam perkara ini sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan pembuktian dalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana serta tidak jelas juga berapa sebenarnya nilai sengketa dalam perkara ini, yang tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Selanjutnya dalam melaksanakan kegiatantersebut ternyata terdapat gangguan dari Tergugat;Menimbang, bahwa dari penjelasan dan fakta diatas, dinilai untukterangnya perkara ini harus juga ditarik sebagai pihak Ketua LembagaPemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda, KetuaBadan Permusyawaratan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda danPenghulu Kasang Bangsawan Muda serta Penghulu Kasang Bangwasan;Menimbang, bahwa pertimbangan diatas, dihubungkan pula denganposita poin 8 yang menerangkan
Keluarga Dusun Bukit NenasKepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir,dinilai akan menimbulkan kerumitan dalam pembuktian karena harus dilakukanpenilaianpenilaian administratif terhadap wilayahn kepenghuluan KasangBangsawan dan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda atau secaraadministratif Kepenghuluan Kasang Bangsawan Muda memang sudahdihapuskan;Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, dinilaimasih terdapat pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara
inisehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam 4 ayat (1) Peraturan MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MakamahAgung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian GugatanSederhana, dan pembuktian dalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana sertatidak jelas juga berapa sebenarnya nilai sengketa dalam perkara ini, yang tidaksesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2
42 — 24
Menimbang, bahwa dengan adanya Pemohon menyerahkan asli surat kuasa, asli surat permohonan dan asli surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik, kemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumen yang diupload pada aplikasi e-Court, lalu diverifikasi oleh Ketua Majelis, kemudian Ketua Majelis menyatakan bahwa perkara yang dilakukan melalui elektronik tidak bisa terlaksana karena tidak adanya pertsetujuan daripada Termohon, maka permohonan Pemohon dinilai tidak sah untuk beracara
199 — 63
Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan ganti-rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng berupa ganti rugi uang sebesar Rp.1.400.000.000,- (Satu milyar empat ratus juta rupiah) ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar 7% per tahun atau bila dinilai dengan uang yaitu sebesar Rp.98.000.000,00 ( sembilan puluh delapan juta rupiah ) per tahun sejak tgl 10 April 2014;4.
11 — 0
Satu bangunan rumah seluas 63 m2 dinilai seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dan hasilnya dibagi dua masing-masing Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), dimana teknisnya pihak Pemohon akan membeli bagian Termohon sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
4.2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Tahun 2016, dinilai seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan hasilnya dibagi dua masing-masing Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dimana teknisnya pihak pemohon akan membelibagian Termohon sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
4.3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, warna biru, Tahun 2012, dinilai seharga Rp. 7.000.000,- (tujuhh juta rupiah) dan hasilnya dibagi dua masing-masing Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana teknisnya pihak pemohon akan membeli bagian Termohon sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
4.4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra, warna merah, Tahun 2007, dinilai seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan hasilnya dibagi dua masing-masing Rp 1.750.000,- (satu juta tujuhh ratus lima puluh ribu rupiah), dimana teknisnya pihak pemohon akan membeli bagian Termohon sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuhh ratus lima puluh ribu rupiah);
4.5. 1 (satu) unit traktor merk Kubota Y1000 Tahun 2014, dinilai seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan hasilnya dibagi dua masing-masing Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), dimana tehnisnya
9 — 0
Mutah 10 gram emas (atau dinilai dengan uang);--------------------- 4.3. Memberikan bagian dari harta bersama sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah);----------------------------------------- 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 501,000,-(Lima ratus satu ribu rupiah);---------------------
21 — 11
Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon berupa emas 23 karat seberat 1 (satu) gram atau dinilai dengan uang sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah Iddah kepada Termohon selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);5.
tahundan terbukti bahwa Pemohon dan Termohon telah melakukan hubungan suami istri(bada dukhul), maka secara Ex Officio Majelis Hakim berpendapat Pemohon patutdan layak dihukum untuk memberikan mutah kepada Termohon;Menimbang, bahwa di dalam persidangan Pemohon telah menyatakankesediaannya untuk memberikan mutah kepada Termohon berupa emas 23 karatseberat 1 (satu) gram, oleh karenanya Majelis Hakim menghukum Pemohon untukmemberikan mutah kepada Termohon berupa emas 23 karat seberat 1 (satu)gram, atau dinilai
Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon berupaemas 23 karat seberat 1 (satu) gram atau dinilai dengan uang sejumlahRp.550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk membayar Nafkah Iddah kepada Termohonselama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus riburupiah);5.
414 — 73
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam gugatan rekonpensi ini yang dinilai nihil
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk Kantor Cabang Palangkaraya
Tergugat:
1.NOOR HIKMAH
2.YULI PRASETIA BUDI
3.HERMAN
4.SALEHAH
227 — 62
Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa materi gugatan sederhana No 1/Pdt.GS/2018/PNPlk telah ternyata Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Pinjaman kredit kepada Penggugat dengan agunan berupa SHM No.7213 atas nama Herman (Tergugat III), yang selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar angsuran pinjaman sebagaimana yang telah diperjanjikan;
Menimbang, bahwa sebagaimana hal tersebut diatas bahwa Tergugat III dan Tergugat IV dinilai
tidak ada kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat I , Tergugat II dan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena agunan berupa SHM No.7213 bukan milik Tergugat I dan Tergugat II dinilai berpotensi pembuktian dalam perkara A quo akan menjadi tidak sederhana;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan A quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;
Tengah.Pekerjaan : WiraswastaNomor HP / Email : Selanjutnya disebut TERGUGAT IVMenimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa materi gugatansederhana No 1/Pdt.GS/2018/PNPIk telah ternyata Tergugat dan Tergugat IItelah mengajukan Pinjaman kredit kepada Penggugat dengan agunan berupaSHM No.7213 atas nama Herman (Tergugat III), yang selanjutnya Tergugat dan Tergugat II tidak membayar angsuran pinjaman sebagaimana yang telahdiperjanjikan;Menimbang, bahwa sebagaimana hal tersebut diatas bahwa Tergugat IIIdan Tergugat IV dinilai
tidak ada kepentingan hukum yang sama denganTergugat , Tergugat Il dan Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena agunan berupa SHM No.7213 bukanmilik Tergugat dan Tergugat II dinilai berpotensi pembuktian dalam perkara Aquo akan menjadi tidak sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan A quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan;Mengingat ketentuan
54 — 23
Sebagian harta bersama Penggugat dan Tergugat Konvensi;
3. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut sama-sama mendapat seperdua bagian;
4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;
5. Menolak
Sebagian harta bersama Penggugat dan Tergugat Rekonvensi;
3. Menetapkan bagian masing-masing harta bersama tersebut sama-sama mendapat seperdua bagian;
4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan bagian yang telah ditentukan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai bagian yang telah ditetapkan;
5.
11 — 6
Menghukum Tergugat Rekonvensi mengembalikan seperdua mahar yang dinilai dengan uang dari seperangkat alat shalat dan sebentuk cincin emas kepada Penggugat Rekonvensi; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya. 4. Menyatakan tidak berwewenang mengadili gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Biaya isi kamar dinilai sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratusribu rupiah) dand.
Menghukum Penggugat untuk mmebayar biaya yang timbul dalam perkaraini;SubsidairApabila Pengadilan berpendapat lain (refure aanhet oorded rechts),mohon putusan seadiladilnya (ex. aequo et. bono);Dalam RekonvensiBahwa bersamaan dengan perceraian yang diajukan Tergugat Konvensi,Penggugat Rekonvensi menuntut agar dikembalikan seluruh biaya pelaksanaanpernikahan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dinilai uangsejumlah Rp. 73.000.000, (tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada PenggugatRekonvensi
Biaya isi kamar dinilai sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah) dan4. Biayabiaya lainnya yang tidak terhitung sejumlah Rp. 50.000.000, (limapuluh juta rupiah);Terhadap jawaban Tergugat tersebut di atas, Penggugat telahmemberikan replik secara tertulis di muka persidangan pada tanggal 13Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai beirkut:1.
, bahwa karena gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan gugatan rekonvensi yangdiajukan oleh Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa segala apaapa yang telah dipertimbangkan didalam bagian konvensi secara mutatis mutandis dianggap telah masuk dalampertimbangan pada bagian rekonvensi;Menimbang, bahwa bersamaan dengan perceraian yang diajukanTergugat Konvensi, Penggugat Rekonvensi mengajukan beberapatuntutanagar dikembalikan seluruh biaya pelaksanaan pernikahan dinilai
Biaya isi Kamar dinilai sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah) dan4.
PT HASJRAT MULTIFINANCE (HMF) Cabang Manado
Tergugat:
GRACE PIETER
25 — 0
secara Fidusia, dengan masa waktu angsuran 60 bulan terhitung sejak tanggal 02 Mei 2018 sampai dengan tanggal 02 April 2023, dimana Tergugat dalam pelaksanaan pembayaran sering terlambat bahkan tidak lagi melakukan pembayaran sejak angsuran ke 11 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 02 Maret 2019 hingga angsuran ke 33 yang jatuh temponya pada pada tanggal 02 Januari 2021, sehingga Tergugat dipandang telah melakukan perbuatan wanprestasi dimana keterlambatan atau ketidakmampuan membayar hanya dinilai
berdasarkan adanya penarikan kendaraan sebagaimana diuraikan dalam poin 9 gugatannya;
Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, akan tetapi apakah perbuatan keterlambatan melakukan pembayaran ataupun tidak melakukan pembayaran diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas apa yang menjadi penyebab ketidak mampuan Penggugat dalam melakukan
pembayaran a-quo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan seorang debitur dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian dipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji
120 — 23
Menetapkan harta bawaan Penggugat berupa emas dinilai seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) 4. Menghukum Tergugat untuk membayar harta bawaan Penggugat sebagaimana tersebut dalam dictum poin 3 diatas kepada Penggugat;5.
Menetapkan harta bawaan Penggugat berupa emas dinilai sehargaRp.35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah)4. Menghukum Tergugat untuk membayar harta bawaan Penggugatsebagaimana tersebut dalam dictum poin 3 diatas kepada Penggugat;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan untukmenyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetapkepada KUA Kecamatan yang mewilayahi pernikahan dan tempat tinggalPenggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu6.
28 — 1
binti Sarmin) adalah berupa sebuah bangunan rumah ukuran 6,27 x 16 meter = 100 m2 yang berdiri di atas tanah milik Pani (orang tua Penggugat) seluas kurang lebih 250 m2, yang terletak Dusun Karang RT.003 RW. 002 Desa Prajegan Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo, dengan batas-batas: Sebelah Utara : Jalan desa; Sebelah Timur : Rumah milik Bu Pani atau Pak Sarmin; Sebelah Selatan: Sawah milik Bu Pani atau Pak Sarmin; dan Sebelah Barat: Sawah milik Pak Toyo, yang Yang dinilai
dengan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sebagaimana ksepakatan Penggugat dan Tergugat tanggal 18 Juni 2019;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing- masing mendapat 1/2 (setengan) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada amar putusan nomor 2 di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi yang dinilai dengan uang
Adapun uang Tergugat hanya sekitarRp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah); Bahwa rumah tersebut jika dinilai dengan uang, nilainya kurang lebih Rp. 50 jutarupiah; Bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong karena Tergugat pulang ke rumahorang tuanya, sedang Penggugat ada di Hongkong; Bahwa saksi telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agarrukun lagi, namun tidak berhasil;Bahwa untuk meneguhkan dalildalil jawaban/bantahannya, serta untukmeneguhkan dalildalil gugatan rekonvensinya Tergugat
(lima juta rupiah);Secara lisan para pihak menjelaskan harta bersamanya berupa satu unitbangunan rumah dinilai dengan uang sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluhjuta rupiah) dengan pembagian masingmasing dapat *2 (Separoh) sehinggaPenggugat memberi konpensasi kepada Tergugat sebesar Rp. 35.000.000,(tiga puluh lima juta rupiah);Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka ditunjuk segalahal sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Sidang yangmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isi
Maka kesepakatan ini telah sesuai denganketentuan Pasal 97 KHI janda atau duda cerai hidup masingmasingberhak seperdua dari harta bersama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang didasarkan ataskesepakatan Penggugat dan Tergugat, Majelis Hakim perlu memerintahkankepada Tergugat Rekonpensi untuk untuk membagi dan menyerahkan 4%(setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada PenggugatRekonvensi yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluhlima juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan
yang berdiri di atas tanah milikPani (orang tua Penggugat) seluas kurang lebih 250 m, yang terletakKabupaten Ponorogo, dengan batasbatas: Sebelah Utara : Jalan desa;Sebelah Timur : Rumah milik Bu Pani atau Pak Sarmin; Sebelah Selatan:Sawah milik Bu Pani atau Pak Sarmin; dan Sebelah Barat: Sawah milikTETANGGA II, yang Yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah), sebagaimana ksepakatan Penggugat dan Tergugattanggal 18 Juni 2019;3.Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat
Rekonpensimasing masing mendapat */2 (setengan) bagian dari harta bersamasebagaimana tersebut pada amar putusan nomor 2 di atas;4.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan% (setengah) bagian dari harta bersama tersebut kepada PenggugatRekonvensi yang dinilai dengan uang sebesar Rp. 35.000.000, (tigapuluh lima juta rupiah) sesuai dengan kesepakatan Penggugat dan TergugatHIm.34 dari 35 hlm.
Jemmy Masuang
Tergugat:
1.Fitria Setiawati Suharno, SH
2.Rami Musrody Zaini
31 — 21
2018 sampai dengan tanggal 05 Januari 2023, dimana para Tergugat dalam pelaksanaan pembayaran sering terlambat bahkan tidak lagi melakukan pembayaran sejak angsuran ke 27 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 5 April 2020 hingga angsuran pada saat ini yang jatuh temponya pada tanggal 05 Juli 2021 atau sampai pada saat ini atau setidak-tidaknya sampai gugatan ini diajukan, sehingga Tergugat dipandang telah melakukan perbuatan wanprestasi dimana keterlambatan atau ketidakmampuan membayar hanya dinilai
berdasarkan adanya keterlambatan pembayaran kendaraan sebagaimana diuraikan dalam poin 4 dan Poin 7 gugatannya;
Menimbang, bahwa meskipun debitur atau konsumen dinilai telah melakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, akan tetapi apakah perbuatan keterlambatan melakukan pembayaran ataupun tidak melakukan pembayaran diakibatkan oleh suatu kesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan dengan jelas apa yang menjadi penyebab ketidak
mampuan Penggugat dalam melakukan pembayaran a-quo, sehingga keadaan untuk sampai pada posisi penentuan seorang debitur atau konsumen dikatakan telah ingkar janji atau wanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktian dipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akan terbukti;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019 disebutkan, hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai telah
Februari 2018 sampai dengan tanggal 05 Januari 2023,dimana para Tergugat dalam pelaksanaan pembayaran sering terlambatbahkan tidak lagi melakukan pembayaran sejak angsuran ke 27 yang jatuhtempo pembayaran pada tanggal 5 April 2020 hingga angsuran pada saat inyang jatuh temponya pada tanggal 05 Juli 2021 atau sampai pada saat iniatau setidaktidaknya sampai gugatan ini diajukan, sehingga Tergugatdipandang telah melakukan perbuatan wanprestasi dimana keterlambatanatau ketidakmampuan membayar hanya dinilai
berdasarkan adanyaketerlambatan pembayaran kendaraan sebagaimana diuraikan dalam poin 4dan Poin 7 gugatannya;Menimbang, bahwa meskipun debitur atau konsumen dinilai telahmelakukan perbuatan wanprestasi atau inkar janji sebagaimana diuraikandalam gugatannya, akan tetapi apakah perbuatan keterlambatan melakukanpembayaran ataupun tidak melakukan pembayaran diakibatkan oleh suatukesengajaan atau dengan itikat buruk, hal tersebut tidak diuraikan denganHalaman 2 dari 4 halaman.Perkara GS No. 15/Pdt.G.S
keadaan untuk sampai pada posisipenentuan seorang debitur atau konsumen dikatakan telah ingkar janji atauwanprestasi tentunya masih akan dibuktikan melalui proses pembuktiandipersidangan dengan berbagai kemungkinan apa yang nantinya akanterbukti;Menimbang, bahwa dalam Pasal 11 ayat 2 Perma Nomor 4 Tahun 2019Tentang perubahan terhadap Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan sederhana disebutkan, hakim menilai sederhana atautidaknya pembuktian;Menimbang, bahwa meskipun debitur dinilai