Ditemukan 28483 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 72/Pid.B/2018/PN Wgp
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
Andreas Bulu Lende alias Bapak Ronal
769
    1. Menyatakan Terdakwa : Andreas Bulu Lende alias Bapa Ronal, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penadahan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dari Penuntut umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    DEWI A.M HUMAU, SH
    Terdakwa:
    Andreas Bulu Lende alias Bapak Ronal
    Pendidikan: Andreas Bulu Lende alias Bapa Ronal;: Sumba Barat;39 Tahun / 11 Juni 1978;: Lakilaki;: Indonesia;: JI.
    Arneke Kilometer 2 RT.12 RW.004, KelurahanHambala, Kecamatan Kota Waingapu, KabupatenSumba Timur;: Kristen Protestan;: Tani;: SMP (Ttidak tamat);Terdakwa Andreas Bulu Lende alias Bapa Ronal ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.2018;Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 MaretPenyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret2018 sampai dengan tanggal 7 Mei 2018;Mei 2018;Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26Hakim Pengadilan Negeri Waingapu
    Menyatakan terdakwa ANDREAS BULU LENDE alias BAPAK RONALbersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalamdakwaan kedua kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDREAS BULU LENDE aliasBAPAK RONAL, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulandengan dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan denganperintah agar tetap ditahan;3.
    Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan karena terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanpembelaan terdakwa yang pada pokoknya yaitu tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor PDM51/WGP/03/2018yang pada pokoknya sebagai berikut:Dakwaan PertamaBahwa terdakwa ANDREAS BULU
    Andreas Banju Mara, perbuatan terdakwamengakibatkan saksi Andreas Banju Mara mengalami kerugian sekitarRp 3.200.000, (tiga juta dua ratus rupiah).Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP;ATAUDakwaan KeduaBahwa terdakwa ANDREAS BULU LENDE alias BAPAK RONALpada Hari Kamis tanggal 01 Maret 2018 sekitar 08.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018 bertempat di jalan umum depantoko Inti Karya Kel. Matawai Kec.
Register : 10-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 111/Pid.B/2022/PN Wkb
Tanggal 14 Desember 2022 — Penuntut Umum:
RENE ANGGARA,S.H
Terdakwa:
1.ALFIANUS BULU MALO Alias ALFIN
2.ANTONIUS BULU MALO Alias ANTON
3.PETRUS NONO BULU Alias PETU
4.AGUSTINUS BILI Alias AGUS
5.YOHANIS MALI NGARA Alias JON
6.GITO SUGIANTO BILI Alias GITO
7.DOMINGGUS BILI BORA Alias DOMI
8.MELKIANUS BULU BORA Alias MELKI
9.LODOWIK NONO BORA Alias LODO
9723
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I ALFIANUS BULU MALO Alias ALFIN, Terdakwa II ANTONIUS BULU MALO Alias ANTON, Terdakwa III PETRUS NONO BULU Alias PETU, Terdakwa IV AGUSTINUS BILI Alias AGUS, Terdakwa V YOHANIS MALI NGARA Alias JON, Terdakwa VI GITO SUGIANTO BILI Alias GITO, Terdakwa VII DOMINGGUS BILI BORA Alias DOMI, Terdakwa VIII
    MELKIANUS BULU BORA Alias MELKI dan Terdakwa IX LODOWIK NONO BORA Alias LODO, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan
    Penuntut Umum:
    RENE ANGGARA,S.H
    Terdakwa:
    1.ALFIANUS BULU MALO Alias ALFIN
    2.ANTONIUS BULU MALO Alias ANTON
    3.PETRUS NONO BULU Alias PETU
    4.AGUSTINUS BILI Alias AGUS
    5.YOHANIS MALI NGARA Alias JON
    6.GITO SUGIANTO BILI Alias GITO
    7.DOMINGGUS BILI BORA Alias DOMI
    8.MELKIANUS BULU BORA Alias MELKI
    9.LODOWIK NONO BORA Alias LODO
Register : 12-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN BANGLI Nomor 75/Pid.C/2018/PN Bli
Tanggal 12 Nopember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Nyoman Kencana
Terdakwa:
YOSEP BULU RITI
126
  • Menyatakan Terdakwa Yosep Bulu Riti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana / Pelanggaran Pendaftaran Penduduk Pendatang ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
3.
Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Yosep Bulu Riti , dikembalikan kepada pemiliknya ;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Nyoman Kencana
Terdakwa:
YOSEP BULU RITI
Hakim Pengadilan Negeri dalamdaftar Catatan perkara ( Pasal209 (2) KUHAP ) ;Nomor : 75/Pid.C/2018/PN BliCatatan persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Bangli yang memeriksadan mengadili tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa :Nama: Yosep Bulu Riti, Tempat lahir : Omba Iri, Tanggal Lahir : 01 01 1998, Umur 20 tahun,Jenis kelamin : Lakilaki, Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal : Omba Iri RT. 009/RW 005, DesaWee Pangali, Kec.
Menyatakan Terdakwa Yosep Bulu Riti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana / Pelanggaran Pendaftaran Penduduk Pendatang ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.50.000, ( lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayardenda maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama Yosep Bulu Riti , dikembalikan kepadapemiliknya ;4.