Ditemukan 40363 data
58 — 35
untuk dipekerjakan di Malaysia, sesuai dengan dijanjikanyaitu calon tenaga kerja yang bernama saksi Kuswandi dan saksi Christiana binti Suparjo,kemudian mengajak kedua orang tersebut untuk bekerja di Malaysia sebagai karyawanpembuat kue di rumah para terdakwa dengan perjanjian akan diberi gaji sebesar RM.500(lima ratus ringgit) kemudian mereka setuju ajakan para terdakwa untuk berangkat dariBandara Soekarno Hatta menuju Tanjung Pinang dan setelah sampai di Tanjung Pinang paraterdakwa membuatkan Paspor
atas nama Kuswandi dan Christiana binti Suparjo di KantorImigrasi Tanjung Pinang yaitu paspor 48 halaman yang kegunaannya adalah untuk pelancong.Biaya keberangkatan terhadap Kuswandi dan Christiana binti Suparjo atau calon TKI keNegara Malaysia seperti Fiskal, Paspor, transportasi, penginapan dan makan ditanggung olehpara terdakwa.
No. 423/Pid.B/2010/PN.TPI.e Bahwa mereka menggunakan pasport pelancong saja tanpa melalui PJTKI yang resmidan juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah seperti Permit Kerja, Calling Visa,Program Asuransi dan Surat Rekomendasi dari BP3TKI Tanjung Pinang;e Bahwa paspor Kuswandi dan Christiana dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi TanjungPinang dan menurut keterangan calon TKI tersebut semua biaya pasport ditanggungoleh para Terdakwa;e Bahwa saksi menanyai Kuswandi dan Christiana untuk tujuan apa ke Malaysia
SURYA EKA FARHANSAH
11 — 12
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama dan tahun lahir Pemohon pada Paspor Pemohon No.
Kepala Kantor Layanan Paspor Lombok Timur untuk memperbaiki kesalahan nama dan tahun lahir Pemohon pada Paspor Pemohon No. V 275165, atas nama IMAM HAMZAH, lahir di Aikdewa, tanggal 1 Maret 1982, sehingga kemudian menjadi tertulis dan terbaca: SURYA EKA FARHANSAH, tempat/tanggal lahir: Aikdewa, 1 Maret 1980;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
MUHAMMAD IMRON
36 — 6
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, atas nama IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997, tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis IMRON, lahir di
Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997 menjadi MUHAMMAD IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Juni 1997;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 9587686 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulis IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4 Mei 1997 menjadi MUHAMMAD IMRON, lahir di Bangkalan, pada tanggal 4
ROSIDA ARIYANI
20 — 7
Menyatakan identitas anak ketiga Pemohon yang bernama RASALHAQUE OCTORIA SUCI PRASETYO dengan RASALHAGUE OCTORIA SUCI PRASETYO, lahir di Blora pada tanggal 5 Oktober 2013 sebagaimana tercantum dalam Paspor dengan Nomor C0 107399 adalah satu orang yang sama yaitu bernama RASALHAQUE OCTORIA SUCI PRASETYO lahir di Blora pada tanggal 5 Oktober 2013 sebagaimana tercantum dalam Kartu Identitas Anak (KIA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3316094510130002 tanggal 2 Maret 2020, Kartu Keluarga (KK
Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan sah penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi agar memperbaiki nama dan menerbitkan Paspor dengan masa berlaku Paspor yang baru atas nama anak ketiga Pemohon tersebut;