Ditemukan 465786 data
14 — 5
Pihak Pertama bersedia memenuhi tuntutan Pihak Kedua yakni mengembalikan uang yang dinilai sebagai hutang kepada Pihak Kedua sejumlah Rp 36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah) dalam bentuk tunai dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora ; - Pasal 2.
Pihak Pertama bersedia memenuhi tuntutan Pihak Kedua yaknimengembalikan uang yang dinilai sebagai hutang kepada Pihak Keduasejumlah Rp 36.000.000, (Tiga puluh enam juta rupiah) dalam bentuktunai dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora ; Pasal 2.
43 — 35
milik Bapak Edo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Blok A3 No.04 milik Bapak Alif Hidayat
adalah harta bersama Penggguat dan Tergugat;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 3 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat sesuai hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 4 (empat) di atas, apabila tidak bisa dibagi secara natura, dapat dinilai
37 — 23
/li>
- Menetapkan secara keseluruhan fisik bangunan rumah yang berdiri diatas tanah bawaan Tergugat, terletak di Desa Tuyuhan RT 05 RW 03, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, lebar : 6,33 Meter dan panjang 19,90 meter, menjadi hak milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) persen dan 10 (sepuluh) persen dari nilai bangunan rumah sebagaimana tersebut dalam angka 5 (lima) dictum amar putusan ini setelah dinilai
90 — 7
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama tersebut, untuk menyerahkan kepada Penggugat atau untuk membagi 2 (dua) dari harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian masing-masing pihak secara sukarela, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagian masing-masing;
6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.820.000.00 (satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TAPA bin MOTOK
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : VIRDIS FIRMANILLAH PUTRA YUNIAR,SH,.MH
Terbanding/Penuntut Umum II : RUSDIANTO HADI SAROSA, S.H.,M.H
59 — 25
Tapa bin Motok tersebut, yang mana memori-memori banding tersebut tidak ada fakta hukum baru dan harus dikesampingkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan fakta-fakta hukum yang dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, dimana dengan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang akhirnya berpendapat bahwa kesalahan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
jo. pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, maka pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, oleh karena putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dinilai
Tapa bin Motoktersebut, yang mana memorimemori banding tersebut tidak ada fakta hukum barudan harus dikesampingkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapatdengan faktafakta hukum yang dinilai Majelis Hakim Pengadilan NegeriBanyuwangi, dimana dengan faktafakta hukum tersebut, Majelis HakimHalaman 10 dari 12 Putusan Nomor 343/PID.SUS/2021/PT SBYPengadilan Tinggi juga sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis HakimPengadilan Negeri Banyuwangi yang akhirnya berpendapat bahwa kesalahan paraTerdakwa
NIKE HASIBUAN
Tergugat:
PT. AIA FINANSIAL Cq. PT. AIA FINANSIAL CABANG MEDAN
24 — 24
berdasarkan Polis Nomor 36796479 yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril :
Bahwa karena perbuatan Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan bathin, serta menyita waktu dimana Penggugat harus bolak-balik untuk mengurus Klaim yang diajukan Penggugat dengan meninggalkan usahanya, kerugian mana tidak dapat dinilai
42 — 34
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2.1 dan angka 2.2 di atas, apabila harta bersama diktum angka 2.1 dan 2.2 tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dinilai dengan uang atau dijual di muka umum (lelang) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang, kemudian hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh (seperdua) bagian sebagaimana diktum angka 3 di atas;5.
14 — 7
: Jalan Desa;
- Sebelah timur : rumah Basori Effendi;
adalah harta bersama antara penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi;
- Menetapkan penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi masing masing mendapat seperdua bagian dari harta bersama tersebut;
- Menghukum penggugat rekonpensi dan tergugat rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing masing, jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai
39 — 30
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama tersebut di atas menjadi hak Penggugat dan jika tidak dapat dibagi seara natura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugat memberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugat atau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepadaTergugat ; 4.
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersamatersebut di atas menjadi hak Penggugat dan jika tidak dapat dibagi searanatura, maka dapat dinilai dengan harga, selanjutnya Tergugatmemberikan kompensasi separoh dari nilai harga kepada Penggugatatau melalui penjualan dengan harga yang disepakati oleh Penggugatdan Tergugat atau lelang yang hasilnya seperdua diserahkan kepadaPenggugat dan seperdua lainnya kepadaTergugat ;4.
Iin binti Nyaih
Tergugat:
1.Saman Efendi
2.Aris Ginanjar
15 — 12
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo diketahui pihak yang digugat oleh Penggugat ternyata lebih dari satu pihak yaitu kepada Saman Efendi selaku Tergugat dan Aris Ginanjar selaku Tergugat I, oleh karenanya harus dinilai
pokoknya yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat telah meminjamkan/memberikan uang kepada Tergugat pada tahun 2018 sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun sampai dengan saat ini belum dikembalikan, sedangkan yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I pada pokoknya adalah hubungan perkawinan antara Anak Penggugat dengan Tergugat I dan bukan merupakan hubungan pinjam meminjam atau hutang piutang, oleh karenanya dapat dinilai
61 — 28
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa merupakan satu kesatuan dengan tanah milik penggugat dengan luas + 2 Ha (dua hektar) yang diperoleh dengan membeli dari Sadjuang yang dinilai dengan harga 2 (dua) ekor sapi ditambah dengan 1 (satu) ekor kuda pada tahun 1969 dan langsung dikuasai oleh Penggugat ; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II yang membangun Rumah Permanen di dalam Obyek Sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;6.
,dengan batasbatas :e Utara dengan Rumah Sainuddin;e Timur dengan Jalan Raya;e Selatan dengan Basse Asni (sudah dijual oleh penggugat);e Barat dengan SMP4 (sudah dijual oleh Penggugat);2 Bahwa Tanah sengketa pada mulanya merupakan satu kesatuandengan Tanah milik Penggugat dengan luas keseluruhan + 2 Ha yangdiperoleh dengan membeli dari SADJUANG yang dinilai denganharga 2 (Dua) ekor sapi ditambah (satu) ekor kuda pada tahun 1969dan langsung dikuasai oleh Penggugat;Bahwa sekitar tahun 1973 ada perintah
Timur dengan Jalan Raya;e Selatan dengan Basse Asni(sudah dijual oleh Penggugat);e Barat dengan SMP 4 (sudah dijual oleh Penggugat);Adalah milik Penggugat sebagai pembelian dari SADJUANG ;3 Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan almarhum Sappe ( orangTua Tergugat I dan I ) diatas tanah sengketa pada tahun 1973 adalah statusmenumpang;4 Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa merupakan satukesatuan dengan tanah milik penggugat dengan luas + 2 Ha yang diperolehdengan membeli dari Sadjung yang dinilai
jawaban secara tertulis tertanggal 19 Juni 2013, yang pada pokoknyaadalah sebagai berikut :1Bahwa Tergugat I menolak dan menyangkali versi dalil dan dalih yangdipancangkan Penggugat dalam Gugatannya terkecuali apa yang telah diakuidan tidak merugikan kepentingan hak/ hukum TergugatI ;Bahwa sebagaimana dalil Gugatan Penggugat yang pada dasarnya menyatakanbahwa TANAH SENGKETA pada mulanya merupakan satu kesatuan tanahmilik Penggugat luas keseluruhan 2 Ha yang diperoleh dengan membeli dariSAJUANG yang dinilai
, dengan batasbatas :e Utara dengan Rumah Sainuddin;31e Timur dengan Jalan Raya;e Selatan dengan Basse Asni ( sudah dijual oleh penggugat);e Barat dengan SMP4 (sudah dijual oleh Penggugat);yang merupakan satu kesatuan dengan Tanah milik Penggugat dengan luas keseluruhan+ 2 (dua) Ha yang diperoleh dengan membeli dari SADJUANG yang dinilai denganharga 2 (Dua) ekor sapi ditambah (satu) ekor kuda pada tahun 1969 dan langsungdikuasai oleh Penggugat;Menimbang, bahwa sebaliknya Tergugat I berargumen bahwa
Selatan dengan Basse Asni (sudah dijual oleh Penggugat);e Barat dengan SMP4 (sudah dijual oleh Penggugat);Adalah milik Penggugat sebagai pembelian dari Sadjuang ;3 Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan almarhum Sappe ( OrangTua Tergugat I dan Tergugat I ) di atas tanah sengketa pada tahun 1973adalah status menumpang;4 Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa merupakan satukesatuan dengan tanah milik penggugat dengan luas + 2 Ha (dua hektar)yang diperoleh dengan membeli dari Sadjuang yang dinilai
60 — 3
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;