Ditemukan 39689 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No. 17 / Pdt.P / 2017 / PN.Kpn
Tanggal 12 Januari 2017 — SRI ATININGSIH
3621
  • Menetapkan, bahwa penggantian Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun kelahiran Pemohon didalam Paspor Nomor : B 1226584 atas nama TIANI lahir di Malang pada tanggal 01 Januari 1959 dibetulkan menjadi atas nama SRI ATININGSIH lahir di Malang pada tanggal 21 Juli 1961 ;3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    ini ;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal9 Januari 2017 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjendengan Nomor Register : 17/Pdt.P/2017/PN.Kpn, telah mengemukakan halhalsebagai berikut :Bahwa Pemohonan telah melangsungkan pernikahan dengan anak lakilaki bernama Hadi Prayitno di Kantor Urusan Agama Kecamatan PakisKabupaten Malang berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 552/103/1979tanggal 12 Nopember 1979;Bahwa Pemohonan telah mempunyai Paspor
    Menetapkan, bahwa penggantian Nama, Tanggal, Bulan dan Tahunkelahiran Pemohon didalam Paspor Nomor : B 1226584 atas nama TIANIlahir di Malang pada tanggal 01 Januari 1959 dibetulkan menjadi atasnama SRI ATININGSIH lahir di Malang pada tanggal 21 Juli 19613.
    Foto copy paspor atas nama TIANI, diberitanda P5;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon juga telahmengajukan 2 orang saksi yang telah bersumpah menurut cara agamanyamasingmasing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :Saksi ke1 :SYAFRUDIN,Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2017/PN.Kpn Bahwa, benar maksud Pemohon mengajukan permohonan ini untukmembetulkan nama, tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon yangada didalam paspor Pemohon; Bahwa, benar Pemohonan lahir
    pada tanggal 21 Juli 1961 sesuai yangtercatat dalam Surat Tanda Tamat Belajar (GSKKB) dan Akta Nikah atasnama SRI ATININGS IH lahir di Malang tanggal 21 Juli 1961 Bahwa, benar Pemohonan telah mempunyai Paspor atas nama TIANIyang lahir di Malang pada tanggal 1 Januari 1959 ; Bahwa, benar Pemohonan berkeinginan untuk membetulkan Nama,tanggal, bulan dan tahun kelahiran Pemohon didalam Paspor atas namaTIANI, lahir di Malang pada tanggal 1 Januari 1959 dibetulkan menjadi,atas nama SRI ATININGSH lahir
    Menetapkan, bahwa penggantian Nama, Tanggal, Bulan dan Tahunkelahiran Pemohon didalam Paspor Nomor : B 1226584 atas nama TIANIlahir di Malang pada tanggal 01 Januari 1959 dibetulkan menjadi atasnama SRI ATININGSIH lahir di Malang pada tanggal 21 Juli 1961 ;3.
Register : 01-08-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 224/Pdt.P/2016/PN.Kpn.
Tanggal 8 Agustus 2016 — INA SURYANI KARTO
2410
Register : 28-07-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 220/Pdt.P/2016/PN.Kpn
Tanggal 11 Agustus 2016 —
2411
Upload : 06-01-2020
Putusan PN KEBUMEN Nomor 98/Pdt.P/2019/PN Kbm.
-SRI SUPRI ANDARINAH -PEMOHON
5523
  • Menetapkan nama dan tanggal lahir Pemohon pada Paspor No. AP 016042(sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan /Kerusakan Surat/ Barang No. 2184/B/XI/2019/ Resta.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Republik Indonesia untuk menerbitkan Paspor tersebut dari nama SRI SUPRIANDARINAH, tempat / tanggal lahir Kebumen, 9 Oktober 1968 dirubah menjadi SRI SUPRI ANDARINAH, tempat / tanggal lahir Kebumen, 9 Oktober 1964.4. MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah).
Register : 09-11-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 14-12-2017
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 83_Pdt_P_2017_PNBkt_Kabul_23112017_Paspor
Tanggal 23 Nopember 2017 — Pemohon:ANDRY YESMAN;
8919
  • Menyatakan nama Pemohon dalam akta kelahiran Nomor 1375-LT-17112017-0001 tanggal 17 November 2017 tertulis nama Pemohon ANDRY YESMAN sedangkan dalam paspor No. R 477054 tertanggal 9 Maret 2008 nama pemohon ANDRI YESMAN BIN ARLIS;3. Menyatakan memberi izin kepada kantor Imigrasi Bukittinggi untuk merubah nama Pemohon dalam Paspor No. A 002411 tanggal 13 April 2011 tertulis ANDRI YESMAN BIN ARLIS sehingga ditulis dan terbaca menjadi ANDRY YESMAN;4.
    Pemohon dengan alasan untuk Perpanjangan PasporPemohon sebagai berikut : Bahwa sebagaimana yang tercantum didalam Paspor Pemohon NomorR 477054 tertanggal 9 Maret 2008 a.n ANDRI YESMAN BIN ARLISyang dilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 3 Juni 1967, Lakilaki, daripasangan suami istri ARLIS dan SUWARNI, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Kota Bukittinggi dimana di dalam Paspor tersebut NamaPemohon akan Pemohon betulkan menjadi yang tertulis dan terbacayaitu a.n ANDRY YESMAN yang dilahirkan di Bukittinggi
    , makaperbaikan tersebut menjadi sah ;Bahwa Penetapan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri dalam halini Pengadilan Negeri Bukittinggi dapat di jadikan dasar bagi kantorImigrasi Kota Bukittinggi yang telah mengeluarkan Paspor nomor : R477054 tertanggal 9 Maret 2008 a.n ANDRI YESMAN BIN ARLIS yangdilahirkan di Bukittinggi pada tanggal 3 Juni 1967, Lakilaki, daripasangan suami istri ARLIS dan SUWARNI, yang dikeluarkan olehKantor Imigrasi Kota Bukittinggi dimana di dalam Paspor tersebut NamaPemohon
    Memerintahkan Pemohon dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh)hari sejak dikeluarkannya Salinan penetapan Pengadilan Negeritersebut untuk melaporkannya ke instansi pelaksana yangmenerbitkan Paspor dalam hal ini kantor Kantor Imigrasi KotaBukittinggi, dan memerintahkan kepada Pajabat Kantor ImigrasiKota Bukittinggi untuk menggantikan Paspor Pemohon dimanaterdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabutpaspor lama dari Pemohon;5.
    Fotokopi Paspor a.n ANDRI YESMAN, yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasitanggal 19 Maret 2008, diberi tanda Bukti P4;5.
    Menyatakan nama Pemohon dalam akta kelahiran Nomor 1375LT171120170001 tanggal 17 November 2017 tertulis nama PemohonANDRY YESMAN sedangkan dalam paspor No. R 477054 tertanggal 9Maret 2008 nama pemohon ANDRI YESMAN BIN ARLIS;. Menyatakan memberi izin kepada kantor Imigrasi Bukittinggi untukmerubah nama Pemohon dalam Paspor No. A 002411 tanggal 13 April2011 tertulis ANDRI YESMAN BIN ARLIS sehingga ditulis dan terbacamenjadi ANDRY YESMAN;.
Register : 01-10-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 250/Pdt.P/2015/PN.Kpn
Tanggal 13 Oktober 2015 — Siti Khotijah Asnawi Hosen
2729
  • Bahwa Pemohon sudah mempunyai Paspor Nomor : XD 619609 yangdikeluarkan oleh Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di RiyadhSaudi Arabia pada tanggal 3 September 2013 atas nama Siti Khotijah BintiAsnawi Hosen lahir di Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan KabupatenMalang pada tanggal 29 November 1970, sedangkan nama yangdikeluarkan Kantor Catatan Cipil Kabupaten Malang pada tanggal 20Febuari 2015 atas nama Siti Khotijan Asnawi Hosen lahir di Kabupatenmalang 20 November 1979 sesuai denganAkta Kelahiran
    Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan nama dan tanggalKelahiran Pemohon dalam Paspor Nomor XD 619609 yang semulabernama Siti Khotijah binti Asnawi Hosen lahir di Malang pada tanggal 20November 1979 dibetulkan menjadi Siti Khodijah Binti Asnawi Matali lahir diMalang pada tanggal 20 November 1979 sesuai dengan Akta Kelahiran ,Kartu Keluarga dan Dokumen lainnya;Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohonmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen berkenan untukmemanggil
    Menetapkan bahwa pemohon berkeinginan untuk membetulkan namadan tanggal Kelahiran Pemohon dalam Paspor Nomor XD 619609 yangsemula bernama Siti Khotijah Binti Asnawi Hosen menjadi Siti KhodijahBinti Asnawi Matali lahir di Malang pada tanggal 20 November 1979sesuai dengan Kartu Keluarga. Akta Kelahiran dan dokumen lainnya;3.
    Membebankan biaya perkara kepada pemohon;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohondatang menghadap di persidangan, dan setelah dibacakan permohonannyaPemohon menyatakan tetap pada permohonannya;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan pemohon tersebut, pada pokoknyaadalah sebagaimana diuraikan diatas;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permhonan tentangperubahan data keimigrasian pada Paspor pemohon, Majelis Hakimberpendapat bahwa sebagaimana yang diuraikan dalam
    Peraturan MenteriHukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 8 tahun 2014 pada pasal 24 ayat (1)dan ayat (2) menjelaskan bahwa dalam hal Perubahan Data Pemegang Pasporyang meliputi perubahan nama atau perubaha Alamat, Pemohon dapatmengajukan perubahan Data Paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atauPejabat Imigrasi ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka MajelisHakim berpendapat Hakim Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memutusdan menetapkan tentang permohonan pemohon tersebut diatas;Halaman
Register : 06-09-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 65_Pdt_P_2016_PNBkt_Kabul_14092016_Lainlain
Tanggal 14 September 2016 — Pemohon:DEDI PUTRA
13143
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahir dari 7 Agustus 1978 yang terdapat pada Paspor a.n DEDI PUTRA menjadi yang tertulis dan terbaca yaitu a/n DEDI PUTRA 28 JULI 1978 ; 3.
    Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi untuk memperbaiki Tanggal Lahir Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon Tanggal 10 Mei 2012, Nomor Paspor : A 2422753 a.n DEDI PUTRA yang dilahirkan di Bukittinggi 7 Agustus 1978 dimana di dalam Paspor tersebut Tanggal Lahir Pemohon akan pemohon betulkan menjadi yang tertulis dan terbaca yaitu yang dilahirkan di Bukittinggi 28 Juli 1978 ;4.
    Bahwa pada Paspor tertanggal 10 Mei 2012, Nomor Paspor : A2422753 a.n DEDI PUTRA yang dilahirkan di Bukittinggi 7 Agustus1978 dimana di dalam Paspor tersebut Tanggal Lahir Pemohon akanpemohon betulkan menjadi yang tertulis dan terbaca yaitu. yangdilahirkan di Bukittinggi 28 Juli 1978 ;2. Bahwa Perbaikan Tanggal Lahir Pemohon yang tertulis pada PasporPemohon sebagai mana tersebut di atas adalah dimaksud untukPerpanjangan Paspor Pemohon ;3.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal Lahirdari 7 Agustus 1978 yang terdapat pada Paspor a.n DEDI PUTRAmenjadi yang tertulis dan terbaca yaitu a/n DEDI PUTRA 28 JULI1978 ;3.
    Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi untuk memperbaikiTanggal Lahir Pemohon yang terdapat pada Paspor PemohonTanggal 10 Mei 2012, Nomor Paspor : A 2422753 a.n DEDI PUTRAyang dilahirkan di Bukittinggi 7 Agustus 1978 dimana di dalamPaspor tersebut Tanggal Lahir Pemohon akan pemohon betulkanmenjadi yang tertulis dan terbaca yaitu yang dilahirkan di Bukittinggi28 Juli 1978 ;4.
    tersebut kepada Instansi Pelaksana dalam hal ini KantorImigrasi Kota Bukittinggi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri a quo danberdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Kantor Imigrasi dapatmelakukan perbaikan Paspor Pemohon sebagaimana Pasal 24 dan Pasal26 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 24Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014tentang Paspor Biasa dan Perjalanan Laksana Paspor;Menimbang, bahwa oleh
Register : 26-11-2015 — Putus : 10-12-2015 — Upload : 10-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor NO 308/Pdt.P/2015/PN.Kpn
Tanggal 10 Desember 2015 — ZULFA,
164
  • Menetapkan, bahwa pembetulan nama Pemohon dalam Paspor Nomor AB653774 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur atas nama KRISTINA Bt. TURIMAN MARNAWI dan Paspor No. U 998107 yang dikeluarkan oleh Kantor KJRI Jedah atas nama ZULFA BAHRI SAIN dibetulkan menjadi ZULFA lahir di Malang pada tanggal 26 Desember 1977 ;3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 196.000,- ( Seratus sembilan puluh enam ribu
    TURIMANMARNAWI dan Paspor No. U 998107 yang dikeluarkan oleh Kantor KJRIJedah atas nama ZULFA BAHRI SAIN lahir di Malang ;Hal. 1 dari6 halaman Penetapan No.308/Pdt.P/2015/PN.Kpn Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan nama pemohondalam Paspor No. AB653774 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi JakartaTimur atas nama KRISTINA Bt. TURIMAN MARWANI dan Paspor No.
    Menetapkan, pembetulan nama pemohon dalam PASPOR No.AB653774 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur atas namaKRISTINA Bt. TURIMAN MARNAWI dan Paspor No. U 998107 yangdikeluarkan oleh Kantor KJRI Jedah atas nama ZULFA BAHRI SAINdibetulan menjadi atas nama ZULFA lahir di Malang pada tanggal 26Desember 1977 ;3.
    pemohon dalam Paspor Pemohon ; Bahwa Paspor Pemohon yang dikeluarkan Kantor Imigrasi JakartaTimur atas nama KRISTINA Bt.
    kelahiran pemohon pada Paspor Pemohon ; Bahwa Paspor Pemohon yang dikeluarkan Kantor Imigrasi JakartaTimur atas nama KRISTINA Bt.
    TURIMAN MARNAWI, dan Paspor No.
Register : 27-09-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 03-11-2017
Putusan PN WATES Nomor 68/Pdt.P/2017/PN Wat.
Tanggal 12 Oktober 2017 — BUDI RAHARJA
8932
  • Bahwa dengan adanya kekeliruan dalam tanggal lahir di Paspor tersebutpemohon mengetahui setelah pemohon bermaksud memperpanjang Visabaru yang seharusnya tanggal 28 Januari 1979 tertulis tanggal 28 Januari1982.6. Bahwa dengan adanya kekeliruan tahun lahir dalam Paspor tersebutpemohon bermaksud untuk memperbaiki tahun lahir dalam Paspor menjaditanggal 28 Januari 1979 sesuai dengan dokumen yang benar yaitu aktakelahiran KTP dan jazah.7.
    Pasal 1 angka 16 Undang Undang Keimigrasian mengatur Paspor Republik Indonesia yang selanjutnyaHal 5 dari 8 Penetapan No. 68/Pdt.P/2017/PN Watdisebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RepublikIndonesia kepada werga negara Indonesia untuk melakukan perjalananantarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 26 Undang UndangKeimigrasian diatur bahwa :(1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia.(2) Paspor biasa sebagaimana
    Dengan demikian ketentuan pasal 52 ayat(1) Undang Undang Administrasi Kependudukan tentang perubahan namatidak dapat diterapkan untuk permohonan perubahan data paspor sebagaimanaobjek permohonan yang dimintakan oleh Pemohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menjadipertanyaan instansi apakah yang berwenang melakukan perubahan dataterhadap Paspor?
    Menimbang, bahwa mengenai perubahan data paspor biasa diatur dalampasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan LaksanaPaspor, sebagai berikut :(1) Dalam hal terjadi perubahan data pemegang Paspor biasa yangmeliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapatmengajukan permohonan perubahan data Paspor biasa kepada KepalaKantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.(2) Prosedur perubahan data Paspor Biasa, dilaksanakan
    BiasaDan Surat Perjalanan Laksana Paspor, HIR dan Peraturan PerundangUndangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN:1.
Register : 26-01-2017 — Putus : 02-02-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 49/Pdt.P/2017/PN Kpn.
Tanggal 2 Februari 2017 — Nova Emilliasari
3649
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon didalam paspor Nomor : AN 850302 atas nama Nova Emilliasari yang lahir di Malang pada tanggal 22 September 1991 dibetulkan menjadi Nova Emilliasari yang lahir di Malang pada tanggal 22 September 1992 ;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    No.49/Pdt.P/2017/PN Kpn telah mengemukakanhalhal sebagai berikut :Bahwa pemohon telah dilahirkan berdasarkan Kutipan Akta KelahiranNo.3507LT270920130278 yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang pada tanggal30 September 2013 atas nama Nova Emilliasari lahir di Malang padatanggal 22 September 1992 anak kesatu perempuan dari ayah Tiyamdan ibu Jamik ;Bahwa Pemohon telah mempunyai paspor nomor : AN 850302 atasnama Nova Emilliasari yang lahir di Malang pada tanggal
    22 September1991 ;Bahwa Pemohon berkeingan untuk membetulkan tahun kelahiran didalam paspor nomor : AN 850302 atas nama Nova Emilliasari yang lahirdi Malang pada tanggal 22 September 1991 dibetulkan menjadi NovaHalaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 49/Pat.P/2017/PN Kpn5.6.Foto Copy llasah SMKN 2 Turen an Nova Emilliasari, diberi tanda P5 ;Foto Copy paspor No.850302 an Nova Emilliasari, diberi tanda P6 ;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon juga telahmengajukan 2 orang saksi yang telah
    tersebut yaitu untuk disesuaikan dengan KTP, KK , dandokumen lainnya ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti P1 sampai dengan bukti P6maka Hakim berpendapat bahwa memang Pemohon telah mempunyai paspor ;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan tentangperubahan data keimigrasian pada Paspor pemohon, Hakim berpendapatbahwa sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia Nomor 8 tahun 2014 pada pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)menjelaskan bahwa dalam hal Perubahan Data
    Pemegang Paspor yangmeliputi perubahan nama atau perubahan Alamat, Pemohon dapat mengajukanHalaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 49/Pat.P/2017/PN Kpnperubahan Data Paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi,sedangkan untuk perubahan tanggal lahir karena belum ada yang mengaturnyamaka diajukan melalui Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hakimberpendapat Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk memutus danmenetapkan tentang permohonan pemohon tersebut
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahirPemohon didalam paspor Nomor : AN 850302 atas nama NovaEmilliasari yang lahir di Malang pada tanggal 22 September 1991dibetulkan menjadi Nova Emilliasari yang lahir di Malang pada tanggal22 September 1992 ;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepadaPemohon sejumlah Rp. 226.000, (dua ratus dua puluh enam riburupiah) ;Demikian di tetapbkan pada hari : Kamis tanggal 2 Pebruari 2017, olehHaga Sentosa Lase, SH.
Register : 04-01-2017 — Putus : 12-01-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 14 / Pdt.P / 2017 / PN Kpn
Tanggal 12 Januari 2017 — MUHAMMAD IZZUDIN
3126
  • Memberikan Ijin Pembetulan nama dan tahun kelahiran di Paspor Nomor : V 515989 atas nama Mochammad Izzuddin Aminuddin, lahir di Malang pada tanggal 03 Agustus 1989 dibetulkan menjadi atas nama Muhammad Izzudin, lahir di Malang pada tanggal 03 Agustus 1991;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjendengan Nomor Register : 14/Pdt.P/2017/PN Kpn, telah mengemukakan halhalsebagai berikut :Bahwa Pemohonan telah dilahirkan pada tanggal 03 Agustus 1989dengan kutipan Akta Kelahiran No. 3507.AL.2011.032129 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Malang pada tanggal 19 April 2011 atas nama MUHAMMADIZZUDIN lahir di Malang tanggal 03 Agustus 1989 anak kedua lakilakidari Ayah Ibu AMINUDDIN dan NAFIATIN ;Bahwa Pemohonan telah mempunyai Paspor
    Nomor : V 515989 atasnama MOCHAMMAD IZZUDDIN AMINUDIN yang lahir di Malang padatanggal 03 Agustus 1989 ;Bahwa Pemohonan berkeinginan untuk membetulkan nama dan tahunkelahiran didalam Paspor Pemohon Nomor : V 515989 atas namaMOCHAMMAD IZZUDDIN AMINUDIN lahir di Malang pada tanggal 03 Halaman 1 dari 7 Penetapan Nomor 14/Pdt.P/2017/PN.KpnAgustus 1989 dibetulkan menjadi atas nama MUHAMMAD IZZUDINlahir di Malang pada tanggal 03 Agustus 1991 disesuaikan ljasahmaupun Dokumen lainnya;e Bahwa, guna pembetulan
    Foto copy paspor atas nama MOCHAMMAD IZZUDDIN AMINUDDIN,diberi tanda P6;Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Pemohon juga telahmengajukan 2 orang saksi yang telah bersumpah menurut cara agamanyamasingmasing memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :Saksi ke1 : AHMAD BURHANUDDIN HARIS,Bahwa, benar maksud Pemohon mengajukan permohonan ini untukmembetulkan nama dan tahun kelahiran Pemohon yang ada didalamAkta Kelahiran dan yang ada di paspor Pemohon;Bahwa, benar Pemohonan lahir pada
    di Paspor atas namaMOCHAMMAD IZZUDDIN AMINUDDIN yang lahir di Malang padatanggal 03 Agustus 1989 dibetulkan menjadi, atas nama MUHAMMADIZZUDIN, lahir di Malang pada tanggal 03 Agustus 1991 sesuai ljasah,Kartu Keluarga, KTP, maupun Dokumen lainnya;Saksi ke2 : MUHAMMAD YUSUF RIFAIBahwa, benar maksud Pemohon mengajukan permohonan ini untukmembetulkan nama dan tahun kelahiran Pemohon yang ada didalamAkta Kelahiran dan yang ada di paspor Pemohon;Bahwa, benar Pemohonan lahir pada tanggal 03 Agustus 1991
    Memberikan Ijin Pembetulan nama dan tahun kelahiran di Paspor Nomor :V 515989 atas nama Mochammad Izzuddin Aminuddin, lahir di Malang padatanggal 03 Agustus 1989 dibetulkan menjadi atas nama MuhammadIzzudin, lahir di Malang pada tanggal 03 Agustus 1991;3.
Putus : 22-08-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 181/Pdt.P/2017/PN Byw
Tanggal 22 Agustus 2017 — SRI ASTUTIK
379
  • Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas Pemohon yang tercantum dalam Paspor No. AR. 451925 dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong, yaitu YUNI, lahir di Banyuwangi, tanggal 12 Maret 1982 menjadi SRI ASTUTIK, lahir di Banyuwangi pada tanggal 12 Maret 1980 ; 3. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
    AR.451925 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jember, akan tetapi karena kekhilafandan kelalaian Pemohon, maka identitas Pemohon dalam paspor tersebuttertulis nama YUNI, lahir di Banyuwangi, tanggal 12 Maret 1982; Bahwa saat ini Pemohon akan pergi keluar negeri, akan tetapi setelahmengurus Paspor, Pemohon menemui kesulitan karena identitas Pemohondalam Paspor tidak sama dengan identitas Pemohon yang tertulis dalam SuratTanda Tamat Belajar (IUAZAH), Kartu Tanda Penduduk dan Kartu KeluargaPemohon; Bahwa
    oleh karena hal tersebut, maka Pemohon hendak mengajukanperbaikan identitas Pemohon yang tercantum dalam Paspor No.
    Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perbaikan identitas Pemohon yangtercantum dalam Paspor No. AR. 451925 dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiJember, yaitu YUNI, lahir di Banyuwangi, tanggal 12 Maret 1982 menjadi SRIASTUTK, lahir di Banyuwangi pada tanggal 12 Maret 1980 ;3.
    permohonan ke Pengadilan Negeri agarpenulisan nama dan tahun kelahiran dalam paspor tersebut dapatdirubah/diperbaiki disesuaikan dengan suratsurat (dokumen) lain yangsudah dimiliki Pemohon menjadi SRI ASTUTIK, lahir di Banyuwangi tanggal12 Maret 1982.2.
    Bahwa pada tahun 2012 Pemohon pernah bekerja ke luar negeri sebagaiTKW di Hong Kong dan dalam Paspor yang dimiliki Pemohon, namanyaditulis YUNI, tahun kelahirannya 1982.
Register : 17-04-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor 219 / Pdt.P / 2017 / PN Kpn
Tanggal 20 April 2017 —
156
  • Memberikan Ijin Pembetulan nama dan tempat kelahiran di Paspor Nomor V 513498 atas nama Muhammad Faisal Darmo Utomo, lahir di Malang pada tanggal 27 Juni 1947 dibetulkan menjadi atas nama Paito, lahir di Blitar pada tanggal 27 Juni 1947;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
    ;Setelah memperhatikan suratsurat bukti dan mendengar keterangansaksisaksi dalam perkara permohonan ini ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 17 April 2017 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjendengan Nomor Register : 219/Pdt.P/2017/PN.Kpn, telah mengemukakan halhalsebagai berikut :Bahwa Pemohon telah dilahirkan di Blitar pada tanggal 27 Juni 1947berdasarkan Kartu Tanda Penduduk NIK. 3507082706470001 ;Bahwa Pemohon telah mempunyai Paspor
    Nomor : V 513498 atas namaMOHAMMAD FAISAL DARMO UTOMO lahir di Malang, tanggal 27 Juni1947 ;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan nama Pemohondidalam Paspor Nomor : V 513498 atas nama MOHAMMAD FAISALDARMO UTOMO lahir di Malang, tanggal 27 Juni 1947 dibetulkanmenjadi atas nama PAITO lahir di Blitar, tanggal 27 Juni 1947 agarsesuai ljlasah, Kartu Keluarga, KTP, maupun Dokumen lainnya;Bahwa, guna pembeitulan nama dan tempat kelahiran pemohontersebutmenurut ketentuan yang berlaku diperlukan penetapan
    Menyatakan, memberi ijin pembetulan nama dan tempat kelahiranPemohon didalam Paspor Nomor : V 513498 atas nama MOHAMMADFAISAL DARMO UTOMO lahir di Malang, tanggal 27 Juni 1947dibetulkan menjadi atas nama PAITO lahir di Blitar, tanggal 27 Juni1947 ;3.
    Pemohon lahir di Blitar pada tanggal 27 Juni 1947 sesuaidengan Kartu Tanda Penduduk ;Bahwa, benar Pemohon telah mempunyai Paspor atas namaMUHAMMAD FAISAL DARMO UTOMO yang lahir di Malang padatanggal 27 Juni 1947 ;Bahwa, benar Pemohon berkeinginan untuk membetulkan nama dantempat kelahiran Pemohon didalam Paspor atas nama MUHAMMADFAISAL DARMO UTOMO lahir di Malang pada tanggal 27 Juni 1947dibetulkkan menjadi, atas nama PAITO lahir di Blitar pada tanggal 27Juni 1947 sesuai ljasah, Kartu Keluarga,
    Memberikan jin Pembetulan nama dan tempat kelahiran di Paspor NomorV 513498 atas nama Muhammad Faisal Darmo Utomo, lahir di Malangpada tanggal 27 Juni 1947 dibetulkan menjadi atas nama Paito, lahir diBlitar pada tanggal 27 Juni 1947;3.
Register : 20-04-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN KLATEN Nomor 51/Pdt.P/2017/PN Kln
Tanggal 17 Mei 2017 — ERLIN RETNOWATI
388
  • .- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitas dalam Paspor Republik Indonesia Nomor A 7546779 dengan nama ERLIN lahir di Klaten tanggal 29 Agustus 1989 diperbaiki menjadi ERLIN RETNOWATI lahir di Klaten tanggal 09 Maret 1984;- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi Yogyakarta untuk mencatat segala sesuatu mengenai perbaikan identitas Pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya Penetapan ini;- Membebankan biaya perkara ini kepada
    pernah menggunakan Paspor tersebut untuk bekerja diMalaysia; Bahwa sekarang Paspor tersebut tidak bisa digunakan karena harussesuai dengan nama yang sesuai di Kartu Tanda Penduduk; Bahwa Pemohon dulu mengurus Paspor tersebut melalui Agen dan Agenmengatakan kalau Paspor tersebut hanya tinggal dipakai saja dan tidakada masalah; Bahwa Pemohon kembali lagi ke Indonesia karena pekerjaannya dimalaysia tidak sesuai dan agak berat; Bahwa Pemohon bertujuan memperbaiki Paspor untuk membantusaudara yang di
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;Pasal 51.(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;c. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb. adjudikasi.Pasal 53.1)
    Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara;2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku juga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat DinasLuar Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 24 Peraturan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur mengenai tentangPerubahan
    30 Peraturan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 TentangPaspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur mengenai tentangPembatalan Paspor Biasa sebagai berikut :a.
    , Hakim berkesimpulan bahwa benar nama Pemohon sebenarnya adalahERLIN RETNOWATI lahir di Klaten tanggal 09 Maret 1984, dan Pemohon jugamenerangkan bahwa dahulu ketika Pemohon mengurus Paspor melalui Agendan Agen mengatakan kepada Pemohon bahwa Paspor milik Pemohontersebut tinggal dipakai saja dan Pemohon dapat memakainya ketika Pemohonpergi dan bekerja di Malaysia tetapi sekarang Paspor tersebut tidak dapatdipergunakan karena identitas di Paspor Pemohon tersebut terdapat perbedaanidentitas dengan
Register : 26-07-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 25-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 218/Pdt.P/2016/PN.Kpn
Tanggal 8 Agustus 2016 — Syamsul Anwar,
168
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal lahir Pemohon didalam paspor Nomor : W 223153 atas nama Syamsul Anwar yang lahir di Surabaya pada tanggal 19 September 1958 dibetulkan menjadi Syamsul Anwar yang lahir di Surabaya pada tanggal 19 September 1970 ;3. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
    No.218/Pdt.P/2016/PN.Kpn telah mengemukakanhalhalsebagai berikut :Bahwa pemohon telah dilahirkan pada tanggal 19 September 1970dengan Kutipan Akta Kelahiran No.3507.LT110520160173 yangdikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Malang pada tanggal 12 Mei 2016 atas nama Syamsul Anwarlahir di Surabaya pada tanggal 19 September 1970 anak kesatu lakilakidari ibu Sariati ;Bahwa Pemohon telah mempunyai paspor nomor : W 223153 atas namaSyamsul Anwar yang lahir di Surabaya pada
    Menetapkan, bahwa pembetulan tahun kelahiran di dalam paspor Nomor :W 223153 atas nama Syamsul Anwar yang lahir di Surabaya padatanggal 19 September 1958 dibetulkan menjadi Syamsul Anwar yang lahirdi Surabaya pada tanggal 19 September 1970 ;3.
    Foto Copy paspor an Syamsul Anwar, diberi tanda P.1.(tidak adaaslinya) ;2. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran an Syamsul Anwar, diberi tanda P.2.3. Foto Copy Kartu Keluarga an Kepala Keluarga Syamsul Anwar, diberitanda, P.3.4. Foto Copy KTP an Syamsul Anwar, diberi tanda P4 .Halaman 2 dari 5 Penetapan Nomor 34/Pat.P/2016/PN.Kpn5.
    19 September 1958dibetulkan menjadi Syamsul Anwar yang lahir di Surabaya pada tanggal19 September 1970 ; Bahwa maksud Pemohon membetulkan tanggal lahir Pemohon didalampaspor Pemohon tersebut yaitu untuk disesuaikan dengan KK , dandokumen lainnya ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti P1 yang tidak ada aslinyayang menurut keterangan Pemohon telah hilang sesuai bukti P5 maka Hakimberpendapat bahwa memang Pemohon telah mempunyai paspor namun hilangsehingga pemohon mengajukan paspor yang baru ;Menimbang
    , bahwa Pemohon mengajukan permohonan tentangperubahan data keimigrasian pada Paspor pemohon, Hakim berpendapatbahwa sebagaimana yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HakAzasi Manusia Nomor 8 tahun 2014 pada pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)menjelaskan bahwa dalam hal Perubahan Data Pemegang Paspor yangHalaman 3 dari 5 Penetapan Nomor 34/Pat.P/2016/PN.KpnPERINCIAN BIAYA PERKARA :1.
Putus : 16-02-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 4/PDT.P/2015/PN Cjr
Tanggal 16 Februari 2015 — Rd. UMAR BURHANUDIN Bin Rd ABDURAHMAN
5714
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki/merubah nama anak pemohon yang dulunya tercatat dalam Paspor Republik Indonesia Nomor Paspor: P694062 Atas Nama FAHRUROZI ROMDHON NUR EL FAZRI yang lahir di Cianjur pada tanggal 26 Januari 1994, sehingga menjadi FAHRU ROZI RAMDHAN NUR. EL.F yang lahir di Cianjur pada tanggal 26 Januari 1994;3.
    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan/perubahan nama anak pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini; 4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 161.000,00 (seratus enam puluh satu ribu rupiah);
    EL.F bermaksudmembuat paspor untuk pergi keluar negeri (melaksanakan ibadah umroh), akantetapi dalam pembuatan paspor tersebut oleh Kantor Imigrasi Sukabumi telahmenolaknya;Bahwa, adapun alasan penolakan tersebut dikarenakan anak saksi telahmemberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar pada saatmengajukan permohonan SPRI yaitu yang bersangkutan pernah memiliki paspor48 halaman atas nama: FAHRUROZI ROMDHON NUR EL FAZRI denganNomor Permohonan: 1503000003239742, Nomor Paspor: P694062
    EL.Fbermaksud membuat paspor untuk pergi keluar negeri (melaksanakan ibadahumroh), akan tetapi dalam pembuatan paspor tersebut oleh Kantor ImigrasiSukabumi telah menolaknya;e Bahwa, adapun alasan penolakan tersebut dikarenakan keponakan saksi telahmemberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar pada saatmengajukan permohonan SPRI yaitu yang bersangkutan pernah memiliki paspor48 halaman atas nama: FAHRUROZI ROMDHON NUR EL FAZRI denganNomor Permohonan: 1503000003239742, Nomor Paspor
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa:Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.Pasal 52.(1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan:a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1);b. pembayaran biaya Paspor;c. pengambilan foto dan sidik jari; dand. wawancara.(2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan:a. verifikasi; danb.
    adjudikasi.Pasal 53.(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktupaling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara.(2) Batas waktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlakujuga terhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26.1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.2) Paspor biasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri ataupejabat imigrasi yang ditunjuk.Menimbang
    Biasa danSurat Perjalanan Laksana Paspor serta peraturan perundangundangan lainnya yangberhubungan dengan perkara ini;MENETAPKAN1.
Register : 26-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 26 / Pdt.P / 2019 / PN Kbm
Tanggal 10 April 2019 — MARIA MAGDALENA TUYATI - PEMOHON
237
  • Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal kelahiran dari pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B6889055 VALENTINA DIAH KINANTI yang dilahirkan di Magelang tanggal 31 Desember 1979 adalah tidak benar, sehingga menjadi nama lengkap MARIA MAGDALENA TUYATI yang dilahirkan di Magelang pada tanggal 13 Agustus 1977 ;Hal 10 dari 10 hal Penetapan No 26 / Pdt.P / 2019 / PN Kbm3.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Imagrasi Wonosobo untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan nama dan tanggal kelahiran dari pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini ;4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
    Nomor B6889055 ditulis nama pemohon dengannama VALENTINA DIAH KINANTI dimana saat itu pada tahun 2017 yangpada waktu pemohon hendak bekerja keluar negeri, oleh kantor PJTKIdimana pemohon disalurkan dalam PASPOR Nomor B6889055 ditulis namapemohon dengan nama VALENTINA DIAH KINANTI ;Hal 4 dari 10 hal Penetapan No 26 / Pdt.P / 2019 / PN Kbm Bahwa setahu saksi dulunya pemohon sudah pernah membuat paspor ketikadia pergi bekerja ke Taiwan dimana pada saat itu nama pemohon yangtercatat dalam paspor tersebut
    16 UndangUndangNomor: 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Paspor RepublikIndonesia yang selanjutnya disebut paspor adalah dokumen yang dikeluarkan olehPemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukanperjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu ;Menimbang, bahwa adapun tata cara mengelurkan Paspor Biasa, maka kitamengacu pada ketentuan dari UndangUndang Nomor: 6 tahun 2011 TentangKeimigrasian yang berbunyi : Pasal 49.
    Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.Pasal 51. (1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggalditerbitkan.Pasal 52. (1) Penerbitan Paspor biasa dilakukan melalui tahapan :a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1) ;b. pembayaran biaya Paspor ;c. pengambilan foto dan sidik jari, dand. wawancara. (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jugadilakukan: a. verifikasi; dan b. adjudikasi.Pasal
    53. (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasadalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara. (2) Bataswaktu penerbitan Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jugaterhadap Paspor Biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.Pasal 26. 1) Paspor biasa diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. 2) Pasporbiasa sebagaimna dimaksudkan pada ayat (1) diterbitkan oleh menteri atau pejabatimigrasi yang ditunjuk ;Menimbang, bahwa
    Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor ;d.
Register : 14-09-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 189/Pdt.P/2015/PN Clp
Tanggal 22 September 2015 — Perdata ; - Achmad Harry Al Gozali
633
  • Bahwa pada Tahun 2006 Pemohon pernah membuat paspor melalui Kantor ImigrasiKabupaten Cilacap sebagaimana paspor No. A 958456 Tertanggal 24 Januari 2006atas nama AHMAD HARRY AL GHOZALIT;Halaman dari 7 halaman penetapan Nomor 189/Pdt.P/2015/PN Clp3. Bahwa dalam paspor No.
    A 958456 Tertanggal 24 Januari 2006 atas nama AHMADHARRY AL GHOZALI tersebut terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon.Dalam paspor tersebut tertulis nama Pemohon adalah AHMAD HARRY ALGHOZALI, sedangkan yang benar nama Pemohon adalah ACHMAD HARRY ALGOZALI, sebagaimana suratsurat penting pemohon yang lain seperti AktaKelahiran, KTP dan KK;4.
    Bahwa oleh karena dalam paspor pemohon terdapat kesalahan penulisan namapemohon maka pemohon bermaksud memperbaiki nama dalam paspor tersebutyang semula dalam paspor tertulis nama pemohon adalah AHMAD HARRY ALGHOZALIT dibetulkan sehingga menjadi tertulis ACHMAD HARRY AL GOZALIT;5. Bahwa tujuan dari pada pembetulan nama tersebut adalah untuk dapat membuatpaspor baru dan untuk menyamakan semua data dalam suratsurat penting lainnyadengan data yang sebenarbenarnya;6.
    ACHMAD HARRYAL GOZALI (bukti P3);4 Fotokopi Paspor Nomor A 958456 Tanggal 24 Januari 2006 An. AHMADHARRY AL GHOZALI (bukti P4);5 Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor 401/165/VII/1995 An.
    ACHMAD HARRY AL GOZALI (bukti P1); Bahwa pada Tahun 2006 Pemohon pernah membuat paspor melalui Kantor ImigrasiKabupaten Cilacap sebagaimana paspor No. A 958456 Tertanggal 24 Januari 2006atas nama AHMAD HARRY AL GHOZALI (bukti P4); Bahwa nama pemohon sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor 330123112680001(bukti P2), Kartu Keluarga Nomor 3301233101055353 (bukti P3), dan KutipanAkta Nikah Nomor 401/165/VH/1995 (bukti P5), tertulis An.
Register : 18-10-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 74_Pdt_P_2016_PNBkt_Kabul_03112016_PerbaikanPaspor
Tanggal 3 Nopember 2016 — Pemohon:Riki Afianto
8712
  • Menyatakan sah dan beralasan hukum perubahan/perbaikan tahun kelahiran Pemohon yang tercantum didalam Paspor No. T 643814 atas nama Riki Afianto, dari tahun 1984 diubah/diperbaiki menjadi tahun 1985;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan/perbaikan tahun kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Imigrasi Kota Bukittinggi yang mengeluarkan Paspor tersebut dan berdasarkan laporan tersebut, kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan perubahan/perbaikan tahun kelahiran Pemohon pada Paspor T. 643814 atas nama Riki Afianto; 4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    ., dengan alasan sebagai berikut:Bahwa pada Paspor tertanggal 21 Desember 2009, Nomor Paspor: T643814 atas nama Riki Afianto, yang lahir di Jakarta, 8 Mei 1984, dimanadidalam Paspor tersebut tahun lahir Pemohon akan Pemohon betulkanmenjadi yang tertulis dan terbaca yaitu yang dilahirkan di Jakarta 8 Mei1985;Halaman 1 dari 6 hal.Penetapan Nomor 74/Pat.P/2016/PN Bkt.Bahwa perbaikan tahun lahir Pemohon yang tertulis pada PasporPemohon sebagaimana tersebut diatas adalah dimaksud untukmemperpanjang Paspor
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun lahir daritahun 1984 yang terdapat pada Paspor atas nama Riki Afianto menjaditertulis dan terbaca yaitu an. Riki Afianto yang dilahirkan di Jakarta, 8Mei 1985;3.
    Memerintahkan Kantor Imigrasi Kota Batam untuk memperbaiki tahunlahir Pemohon yang terdapat pada Paspor Pemohon tanggal 21Desember 2009, Nomor Paspor: T 643814 atas nama Riki Afianto, yangyang dilahirkan di Jakarta, 8 Mei 1984, dimana didalam Paspor tersebuttahun lahir Pemohon akan Pemohon betulkan menjadi yang tertulis danterbaca yaitu yang dilahirkan di Jakarta 8 Mei 1985;4.Membebankan kepada Pemohon segala biayabiaya yang timbulkarena adanya permohonan ini;Menimbang, bahwa Pemohon hadir pada persidangan
    bahwa telah terbukti adanya perbedaantahun kelahiran Pemohon yang tercantum didalam Paspor No.
    Menyatakan sah dan beralasan hukum perubahan/perbaikan tahunkelahiran Pemohon yang tercantum didalam Paspor No. T 643814 atasnama Riki Afianto, dari tahun 1984 diubah/diperbaiki menjadi tahun1985;3.
Register : 01-11-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 369/PID.SUS/2023/PT PTK
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum III : RILEX TRI ANGGA SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WANG JIAN JUN dalam paspor tertulis JIANJUN WANG
2911
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa WANG JIAN JUN (dalam paspor tertulis JIANJUN WANG) , tersebut di atas ;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 225/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 2 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    • Menetapkan agar
    Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum III : RILEX TRI ANGGA SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : WANG JIAN JUN dalam paspor tertulis JIANJUN WANG