Ditemukan 9402 data
1862 — 730
Padahal berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata, permohonan Ganti Rugi Immateril dapat diberikan ataskerugian kematian, luka berat dan penghinaan;Bahwa penolakan gugatan imateril demikian telah pula dikuatkan olehPutusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya : berdasarkan Pasal 1370, 1371 dan1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhal hal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan;Bahwa karena permohonan
Pembanding/Tergugat I : PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Terbanding/Penggugat : Rasak
107 — 55
Hal ini menunjukkanHal 12 dari 87 hal Putusan NOMOR 26 /PDT/2019/PT KDI28.29.f.30.31.32.33.bahwa Penggugat sematamata hanya mencoba mencari keuntungandari Tergugat dengan cara mengajukan Gugatan a quo.Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1157 K/Sip/1971tanggal 26 Januari 1972, suatu tuntutan ganti rugi immateriil hanyadapat dikabulkan dalam hal adanya penghinaan.
1.Pdt. Ev. Diane Evapora Siburian, S.Th
2.Pdt. Ev. Drs. K. Siburian, S.Th
Tergugat:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia,
Intervensi:
Gereja Pentakosta diwakili Pdt. Ev. Jarasman Sihombing
176 — 100
Penggugat telah mengalami pencemaran nama baik dankehormatan yang merupakan penghinaan dan pembunuhan karakter;4. Terjadi kesalahan dikalangan JemaatJemaat Gereja Pentakostayang ada diseluruh Indonesia, dimana surat Tergugat disebarkandirumahrumah ibadah Gereja Pentakosta.
92 — 13
Dimanasuami penggugat telah mengaku bertemu dengan istri tergugat bulan Januari2016, hal tersebut sangat penuh rekayasa dan kebohongan bahkanmerupakan fitnan dan penghinaan oleh Penggugat dikarenakan istriHalaman 14 dari 69 Putusan Nomor 31/Pdt.G/2016/PN CjrTergugat telah meninggal dunia karena sakit tanggal 04052015 jam14.00 wib oleh karena itu, tergugat sendiri heran bagaimana caranya suamiPenggugat bertemu dan berpesan dengan orang yang telah meninggal,dengan demikian dalil tersebut sangat mengadaada
107 — 35
Pkr. 15/G/2012/PTUN.PLK pendidikan dan tenagakependidikan Depdiknas Juknis SKB 5 Menterisesuai pada halaman 54,Bab Ill B, pasal 4 hurufa,b,e mengenai criteriaguru yang perludipindahtugaskanMutasi dilakukan tudakmengacu kepada Juknis :e Saya salah satu daridua guru biologi yangtelah lulus UKG secaranasional (guru senior)e Penggantinya adalahseorang guru yangsedikit masa kerjanyae Mengalamipelecehan/penghinaan atasprofesionalismesebagai guru yangmemiliki sertifikatguru.e Mengalamiperampasan hakkemampuan
103 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal inijuga merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt ofcourt) yang patut mendapat tindakan dan perhatian serius dari MajelisHakim yang memeriksa perkara a quo;Berdasarkan halhal yang telah kami sebutkan di atas, Tergugat Illmemohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk menolakatau setidaktidaknya tidak menerima tuntutan Penggugat sehubungandengan ganti rugi materiil dan immaterial, karena tidak sesuai denganketentuan yurisprudensi yang berlaku mengenai ganti rugi dalam
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
147 — 141
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
275 — 229 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ketidakpercayaan tersebut dapat kita lihat dalam masyarakatkita diantaranya adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan,penghinaan terhadap Pengadilan, sampai kekerasan terhadap aparat penegakhukum;Gejalagejala tersebut semakin menegaskan bahwa makna DemiKeadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa adalah pedoman utama bagihakim dalam mengambil setiap keputusan atau menjatuhkan putusan.
138 — 92
Bahkan Penggugat menuduh dengan tuduhan tanpa dasar(yang mengarah pada penghinaan), telah menuduh Kepala Desa TimbaGading berniat untuk memiliki bidang tanah obyek sengketa. Padahalyang sebenarnya aparataparat dimaksud adalah orangorang yangmemang berniat baik (karena panggilan tugas dan tanggungjawab) untukmembantu menyelesaikan masalah in cassu secara mediasi (Secarapersuasif)/musyawarah mufakat.
MUHAMMAD ILHAM HABIBIE, SH., MH., M.Kn
Tergugat:
RAHMAN SUDIARMI
Intervensi:
1.AHMAD ANSORI Alias AHMAD AMSARI
2.BADARIAH Alias BADAR
96 — 8
dalam perkara perbuatanmelawan hukum ganti kerugian hanya dapat dikenakan dalam perkaraperbuatan melawan hukum seperti adanya kematian, luka berat danpenghinaanHal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Peninjauan KembaliMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994 yang berbunyi :"Berdasarkan Pasa/ 1370, 1371, 1372 Kitab UndangUndang HukumPerdata ganti kerugian Immaterieel hanya dapat diberilan dalam hal haltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
462 — 1734
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yaitu Setiap Orang dengan sengajadan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau DokumenElektronik yang memiliki muatan penghinaan
199 — 29
sehinggaPenggugat mengalami kerugian nama baik dan tercemar dilingkunganmasyarakat akibat tindakan selama ini yang dilakukan Tergugat IV Sadr.Wahyudin Zaenudin Yahya dengan menuduh adanya dugaan kerugiankeuangan perusahan selama menjabat Direktur CV.IKHTIAR BAROKAH,atas tindakan Tergugat IV telah jelas sekali telah melakukan perbuatanmelawan hukum sebagaimana dalam Pasal 1865 KUH Perdata kepadaPenggugat dalam perkara ini;Bahwa atas perbuatan Tergugat IV yang nyatanyata dan dengan disengajamelakukan penghinaan
Kamil Alfian
Tergugat:
1.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Dalam Negeri cq. Gubernur Kepulauan Riau
3.Pemerintah Republik Indonesia cq Camat Sei Beduk
69 — 25
Bahwa pernyataan lisan Tergugat II dan pernyataan tertulis Tergugat dalam surat peringatan (kesatu), peringatan II (kedua), dan Peringatan III(ketiga) yang diberikan kepada Penggugat dan warga Kampung Anggrekyang diwakilinya dengan sebutan ...Pemilik Bangunan, Rumah Liar dankios liar..... adalah penghinaan yang sangat menyakitkan.
86 — 29
Bahwa kerugian immaterial yang dikenakan kepada Tergugatadalah bertentangan dengan hukum acara karena Mahkamah Agung RItelah menerbitkan pedoman pemenuhan tuntutan immateriil dalamputusan perkara Peninjauan Kembali nomor 650/PK/Pdt/1994 yangisinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.12.
I WAYAN KETEL
Tergugat:
1.I KETUT SUDARTAMA
2.I NYOMAN SUKERTA
3.I WAYAN SUTAPA
72 — 84
dalammenilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannyapenghinaan, begitu pula pangkat , kedudukan dan kemampuan kedua belahpihak ,dan pada keadaan, namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Penijauan Kembali No 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang Isinya berdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat di berikan dalam hal hal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan
374 — 277
masyarakat;Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum,Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yangmerugikan Penggugat sehingga menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Tergugat berkewajiban untuk membayar segala kerugianyang diderita Penggugat;Bahwa Penggugat yang telah dirugikan berhak mendapat penggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan
205 — 37
Selain itu, Penggugat Rekonpensi juga tidak menggunakan Pasaltentang Penghinaan di dalam Gugatannya, sehingga menimbulkanketidakjelasan mengenai gugatan yang diajukan Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap S.H., pada halaman 452Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, yang diterbitkan oleh Sinar Grafikapada tahun 2004, dijelaskan bahwa posita dan petitum gugatan harussaling mendukung dan tidak boleh saling bertentangan.
154 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian immaterilBahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat selama ini telah melakukan berbagaiaksi, baik itu aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh, bersurat ke berbagai pihakmaupun melalui kampanye media massa dengan menyebarkan informasifitnah/penghinaan yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi. ParaTergugat Rekonvensi di berbagai aksinya menyampaikan bahwa tanahdengan luas 8.000 Ha di Desa Mertasari yang saat ini ditanami pohon kelapasawit bukan milik Penggugat Rekonvensi.
182 — 143
jumlah kerugian imateriil itu sendiri tidak ada batas cakupannya dan karena penentuanuntuk itu telah diserahkan kepada kebijaksanaan hakim yang mengadili maka berdasarkan83kewenangan ini Majelis telah merujuk penilaian kerugian imateriil Penggugat ini pada Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang memberikan pedoman bahwaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
1.SADIMAN
2.MESINEM
3.RETINEM
4.SUKAMTO
5.SUYANTI
6.MISNO
7.SUMANTO
8.SYAHMENAN
9.PANIMAN
10.MIJEN
11.RIDWAN SIANIPAR
12.MANIJO
13.MISRIANI
14.EDI SANTOSO
15.MUSLIM
16.JUMADI
17.JENAH
18.SAYID
19.DIMIN
20.PONIMAN
21.SUKADI
22.PAIMAN
23.NARLI
24.NGATINO
25.JUHARI
26.ADI SANTOSO
27.NURHAMDAN
28.MISNO
Tergugat:
1.PT SOCFINDO
2.PT SOCFINDO
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
5.KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA ADMINISTRASI KABUPATEN ASAHAN
6.PARDI
Turut Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA, SELAKU KEPALA DAERAH PROVINSI TINGKAT I SUMATERA UTARA
99 — 20
Bahwa, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang menerangkan sebagai berikut:Halaman 54 dari 153 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tjbberdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan. 52.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dan oleh karena ParaPenggugat menuntut ganti kerugian immaterial pada suatu perkara yangbukan merupakan perkara kematian, luka berat, atau penghinaan, makamenyebabkan gugatan a quo menjadi sangat tidak jelas/kabur, sehinggaharus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau atau setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.Berdasarkan hal hal sebagaimana dikemukakan dalam Eksepsi di atas, makaTergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai c.q.