Ditemukan 350 data
238 — 182
Hak Tanggungan yang tanpamelalui Pengadilan Negeri, apabila ada pengosongan, maka harus melaluigugatan biasa adalah dalil yang keliru dan tidak berdasarkan hukum, karenahasil rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angkaXll tentang pengosongan obyek lelang Hak Tanggungan berdasarkan Pasal200 ayat (11) HIR harus diajukan dengan gugatan, TELAH DIRALAT olehRapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI tanggal 19 s.d 20Desember 2013, sehingga menghasilkan rumusan hukum bahwa .terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan .
29 — 14
melanggarketentuan Pasal 224 HIR/ Rog Dan Melanggar Yurisprudensi MARI Nomor3210 K/Pdt/1984 Karena Melelang Tanpa Penetapan (Fiat) KetuaPengadilan Setempat.1.Bahwa sebagaimana Tergugat Il sampaikan di atas, bahwa lelangterhadap objek sengketa dilakukan dengan mendasarkan padaketentuan Pasal 6 UU HT dan lelang tersebut pada dasarnyamerupakan tindakan pelaksanaan perjanjian sehingga tidakmemerlukan fiat dari pengadilan.Bahwa terhadap hal ini, telah terdapat kKesepahaman hakimhakim diIndonesia bahwa terhadap pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukanoleh Kreditur sendiri melalui kantor lelang merupakan lelang sukarela(vide Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 7 Tahun 2012poin XIll).Bahwa yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3021K/Pdt/1984 yang disebutkan Para Penggugat sudah tidak relevan untukdigunakan sebagai rujukan saat ini, karena putusan tersebut dilakukansaat penjaminan tanah masih menggunakan lembaga hipotik.Bahwa dengan demikian, dalil Para Penggugat yang menyatakan ParaTergugat telah menlanggar
149 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Terhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh kreditur sendiri melaluiKantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri;Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan KamarPerdata tanggal 14 s/d 16 Maret 2011 pada angka XIll tentangPelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendirimelalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobjek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan
109 — 37
Pasal 6 Keputusan DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara Nomor 35/PL/2002, Pasal 35, Pasal 37,Pasal 43 dan Pasal 77 (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor93/PMK.06/2010, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh prosedurdan persyaratan pelelangan Hak Tanggungan Nomor660/25/APHT/NGR/IX/2005 tanggal 12 September 2005 terhadap SertifikatHak Milik Nomor : 199/Banyudono tanggal 1 Maret 1993 atas namaSUBIYONO dinyatakan telah benar dan memenuhi ketentuan peraturanperundangundangan;Menimbang, bahwa
101 — 19
Terlawan tersebut haruslah tidak dapatditerima;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi yang diajukan Terlawan II pada poin3 yang menyatakan Eksepsi Obscuur Liebel karena tidak jelas perbuatanmelawan hukum dari Terlawan II yang menjadi dasar Pelawan menarik TerlawanIl sebagai pihak dalam perkara ini, maka menurut Majelis karena dalil gugatanPelawan sehubungan dengan adanya permohonan eksekusi Hak Tanggunganyang dimohonan oleh Terlawan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimanamerupakan suatu rangkaian proses pelelangan
hak tanggungan yang nantinyaakan dilakukan oleh Terlawan II sebagai instansi yang berwenang untuk itu makamenurut Majelis Hakim adalah beralasan apabila Terlawan Il dijadikan sebagaipihak dalam perkara aquo, untuk itu eksepsi ini haruslah juga dinyatakan tidakdapat diterima;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa isi dan maksud gugatan Perlawanan adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara cermat dan seksamagugatan Perlawanan dalam perkara ini, serta jawab menjawab
29 — 9
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat didalam mengajukan gugatan khususnya terhadap Turut Tergugatadalah sehubungan dengan tindakan Turut Tergugat yang akanmelakukan pelelangan Hak Tanggungan berupa :Tanah dan Bangunan SHM No. 69 yang terletak di desa LangkapKecamatan Kedungwuni Kabupaten PekalonganTanah dan Bangunan SHM No. 739 yang terletak di Desa PakisputihKecamatan Kedungwuni Kabupaten PekalonganTanah dan Bangunan SHM No. 89 yang terletak di Desa TosaranKecamatan Kedungwuni
Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Perkreditan Rakyat
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG YOGYAKARTA
Terbanding/Tergugat III : YUDI SUSANTO, SE,
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan Republik Indonesia cq Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman
61 — 29
Dalil tersebut adalah keliru dan tidakberdasarkan hukum terbaru, karena berdasarkan Rapat Pleno KamarPerdata Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 s.d. 20Desember 2013 telah meralat ketentuan diatas, dan menghasilkanrumusan hukum yaitu " terhadap pelelangan hak tanggungan olehkreditur sendiri melalui Kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanopa melalui gugatan.Maka dalil yang disampaikan
72 — 36
melaluiperantara KPKNL adalah sah dan bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukumkarena sebelum dilaksanakannya lelang telah diberitahukan kepada ParaPenggugat serta telah memenuhi ketentuan hukum terkait pelaksanaan lelangtersebut;e Bahwa berdasarkan ketentuan Angka 4 Rumusan pleno kamar perdata dalamLampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentangPemberlakuan Runwsan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan :e Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.e Bahwa dengan demikian secara dan menunt hukum proses khng sudahdiaksanakan, biamana Para Penggugat tdak mau mengosongkan maka eksekusipengosongan dapat diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri tanpa mehlui gugatan.e M a k a berdasarkan uraian tersebut diatas, TERBUKTI gugatan ParaPenggugat
74 — 11
penggugat (debitur) ; terjadi keterlambatan pembayaran oleh penggugat ; telah dilakukan pelelangan atas barang jaminan ;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belahpihak adalah mengenai pelelangan barang jaminan yang dibebani haktanggungan merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka MajelisHakim perlu mempertimbangkan terlebin dahulu adakah penyalah gunaankeadaan dalam pelelangan
hak tanggungan tersebut ;Halaman 25 dari 30 halamam Putusan Perdata Gugatan Nomor 101/Pat.G/2014/PN.
121 — 38
dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanahdengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahaltidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telahdigadaikan:6 barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanahdengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahaldiketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itujuga;18 Bahwa berdasarkan SEMA 07/2012 Hasil Rapat Kamar Perdata XIIIdisebutkan bahwa pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal200 ayat (11) HIR melainkan harus diajukan gugatan.
Terbanding/Penggugat : HOTMIAN DABUNGKE
Turut Terbanding/Tergugat II : BANK TABUNGAN PENSIUNAN NEGARA tBK MUR AREA BENGKULU
Turut Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
Turut Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SELUMA
69 — 53
Bahwa hal dimaksud ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan yaitu:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan.d.
36 — 18
yang tidak dapat ditagih oleh Penggugat;Bahwa pada tanggal 12 Februari 2016 Tergugat melalui Surat Nomor002/SRTRBCRRecv/II/2016, Perihal Pemberitahuan Penjualan ObjekJaminan Secara Lelang, Surat Nomor :008/SRTL/QNBIMDN/VII/2016tanggal 01 Juli 2016, Perihal Pemberitahuan Lelang dan Surat Nomor :Halaman 6 dari 32 Halaman Putusan Nomor 3/Pdt/2018/PTMDN.009/SRTL/QNBIMDN/VII/2016 tanggal 13 Juli 2016, Perihal : PermintaanPengosongan Objek Lelang Hak Tanggungan, yang isinya menyatakanakan melaksanakan Pelelangan
Hak Tanggungan melalui perantara TurutTergugat pada Hari Rabu Tanggal 27 Juli 2016, Pukul 14.00 WIB,bertempat Ruang Meeting Lt.3 PT.
179 — 62
Bahwa dari dalil diatas menjelaskan pelelangan hak tanggungan yangdilakukan oleh Tergugat II tanggal 30 Juli 2013 sesuai Berita AcaraLelang Risalah Lelang Nomor : 1053/2013 telah sesuai dengan ketentuandan peraturan sehingga tidak menyalahi prosedur hukum, maka lelang aquo menurut hukum adalah sah dan lelang yang telah dilaksanakansesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Pembanding/Tergugat IV : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto Diwakili Oleh : SRI SUPANGATI
Terbanding/Penggugat I : HARJO SUWITO NASUN
Terbanding/Penggugat II : RATINAH
Turut Terbanding/Tergugat I : SULASTRI
Turut Terbanding/Tergugat II : TASIKUN
Turut Terbanding/Tergugat V : CATUR SETIAWAN
Turut Terbanding/Tergugat VI : Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap
65 — 20
fakta hukum yang tidak terbantahkan oleh PARAPELAWAN maupun oleh TERLAWAN I dan TERLAWAN II bahwasenyatanya upaya lelang terhadap Obyek Sengketa, yang dilakukanoleh TERLAWAN III melalui TERLAWAN IV telah dilakukan sesuaiprosedur lelang sebagaimana yang diatur dalam UndangundangHak Tanggungan No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan danPeraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.93/PMK.06/2010 Jo.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK. 06/2013tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.Sebelum dilakukannya pelelangan
hak tanggungan terhadap ObyekSengketa, terlebih dahulu TERLAWAN Ill telah mengajukanpermohonan lelang kepada pihak TERLAWAN IV selaku PelaksanaLelang dan atas surat permohonan tersebut, TERLAWAN IVmenetapkan Tanggal dan hari pelelangan, dan selanjutnya olehkarena telah ditetapkan jadwal lelang, kemudian TERLAWAN III telahmemberitahukan rencana pelelangan kepada TERLAWAN I, danTERLAWAN Ill juga telah mengumumkan rencana pelelangantersebut melalui Selebaran / Pengumuman Tempel dan melalui suratkabar
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
(Persero) dapat dilakukan,pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.DEWASA adalah cakap bertindak didalam hukum yaitu orangyang telah mencapai umur 18 Tahun atau telah kawin.Tentang akibat perceraian, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal50 UUP, dengan adanya perceraian tidak menjadikankekuasaan orang tua berakhir dan tidak memunculkanPerwalian (bandingkan dengan Pasal 299 KUHPerd), Hakimharus menunjuk salah satu dari kKedua orang tua sebagaipihak yang memelihara dan mendidik anak tersebut (Pasal 41UUP).Pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukanpengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11) HIRmelainkan harus diajukan gugatan.
PT. BAYU TIRTA LESTARI
Tergugat:
1.PT. ANUGRAH LESTARI UTAMA
2.PT. BALAI LELANG MERAH PUTIH
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta V
4.PT. ADITYA INTI
105 — 59
Bahwa berdasarkan Pasal 11 (1) PMK 27/PMK. 06/2016 Tahun 201616.menjelaskan Penjual yang akan melakukan penjualan barang secaralelang melalui KPKNL, harus mengajukan surat permohonan lelangdengan disertal dokumen persyaratan lelang kepada Kepala KPKNLuntuk meminta jadwal pelaksanaan lelang,Bahwa terkait syaratsyarat pelelangan hak tanggungan diatur dalamPasal 6 angka 5 Peraturan Direktorat Jendral Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang menyebutkan:Lelang Eksekusi
MELAWAN
PT Bank Mayapada Internasional, Tbk. Mitra Usaha Unit Pasar Pare Kab. Kediri,Dkk
67 — 19
Bahwa TERGUGAT sebagai Kreditur bukan layaknya Pelaku Usahayang menjalankan usahanya dengan. baik/sesuai amanat UUPerlindungan Konsumen terbukti tanoa memberi Surat Peringatan &Pemberitahuan dan tanpa memberikan surat pemberitahuan akanmelakukan pelelangan HAK TANGGUNGAN, melalui Kantor PelayananKekayaan Negara (TERGUGAT Il).. Bahwa PENGGUGAT akan meminta jaminan tersebut tanpa melaluiprosedur lelang pada TERGUGAT I..
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
beralasan dan berdasar secara hukum apabila putusandalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu /serta merta walaupun adaupaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya (u/tvoerbaarbij voorad);Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas Penggugat mohonkepada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:Primer:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Pasal 6 Undangundang Nomor4 Tahun 1996 mengenai pelelangan
Hak Tanggungan terhadap barangyang telah lekatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yangberalamat Jalan Puspa Barat Nomor 5 RT 09/26 Kelurahan SekejatiHal. 3 dari 30 halaman Putusan Nomor 3525 K/Pdt/2012Kecamatan Margacinta Kota Bandung Sertifikat Hak Milik Nomor 1469 Luas131 m?
34 — 8
Terlawan Ill yang diminta oleh Terlawan Il harus diangkat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dalam posita diatas, Pelawantelah menguraikan secara terperinci satu persatu tentang halhal apa saja yangmenjadi pokok petitum/tuntutan Pelawan yang harus dinyatakan dan dibebankankepada Para Terlawan sebagaimana tampak dalam petitum provisi, petitumpokok perkara angka 1) sampai dengan angka 8) maupun petitum Subsidair.Semua uraian petitum ini telah memiliki sandaran dalam posita terkait masalahrencana pelelangan
hak tanggungan Sertipikat hak milik No. 387 yang telahdiumumkan di mass media ;Tidak ada uraian petitum perlawanan Pelawan yang menyatakan sah danberharga alat bukti yang diajukan oleh Pelawan sebagaimana dalil eksepsiTerlawan Ill.
358 — 232
dengan bantuan Ikut Terlawan , sehinggaTerlawan selaku pemenang lelang berkeinginan untuk memperoleh obyek yangsudah menjadi haknya tersebut sehingga kemudian Terlawan meminta bantuankepada Pengadilan Negeri untuk melakukan eksekusi pengosongan karenaPelawan tidak mau secara sukarela melakukan pengosongan;Menimbang, bahwa didalam SEMA No. 04 Tahun 2014 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan;Menimbang, bahwa pemenang lelang ketika mengajukan eksekusipengosongan tidak perlu mengajukan gugatan perdata kepada penghuni objeklelang, namun langsung meminta eksekusi pengosongan pada pengadilannegeri setempat dengan berpegang pada gross akta kutipan risalah lelang,tanpa harus mengajukan