Ditemukan 72198 data
176 — 21
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pa:KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337 KUHPerdatasebaliknya dari suatu sebab yang halal dengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur ke ersahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sakbertentangan dengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogat legi generaliperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan medua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanydiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur samayang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatukhusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satu mengatur
secara khusus dan ymengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi general tidak dapat diberdemikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada pperundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogate legi generdapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, tperaturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristik Kontrak Karya yang berspisialis,
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaittLex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang samesubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang NTahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yangdimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahmerupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang
NTahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermo'Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tedalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya melex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerdengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex :terhadap
124 — 35
Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifatsebaliknya dari suatu sebab yang halal dengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur ke empat darisahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabilabertentangan dengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogat legi generali terhadapperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakandua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimanayang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secarakhusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturanperundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis derogate legi generali tidakdapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrinLex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak
diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor JenisAlatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantumdalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya merupakanlex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RIdengan Pemohon
203 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa6Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bbahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "Jex specialis" juga didukungdengan : Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai
Majelis HakimPengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnyayang mengabaikan sifat Lex specialis dari Kontrak Karya yang mana didalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajak dan LainLainKewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajak daerahsebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut ;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:e
Sebagaimana diuraikan di atas,sifat Lex specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndangPajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapat bahwa pengenaanPKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karyaterdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak daerah ;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari Kontrak Karyatelah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PT NewmontMinahasa Raya (PT NMR) yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkan Kontrak Karyayang sama persis
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam hal sifatlex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalah merupakanobyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak ;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN, makaHakim
22 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
dan dijalani, baikdari Perusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baik PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihakyang telah menyetujui dan menandatangani Kontrak karya tersebut.Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari KontrakKarya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Tetapi, PT NMRberpendapat bahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkanKontrak Karya.Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 05761/PP/M.III/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakui konseplex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya,emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak.Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal13 Juli 2009 (Bukti PK9).
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No.18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batanganadalah terhutang PPN, maka Hakim
Majelis HI dan MahkamahAgung telah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuanyang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia NomorS1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, oleh6karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/ lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Dengandasar lex specialis dari Kontrak Karya PT. Newmont NusaTenggara berpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yangmengatur masalah pengenaan Pajak Daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari KontrakKarya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasusPT. Newmont Minahasa Raya (PT.
Newmont Minahasa Raya (PT NMR)dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda di dalam Pasal 4A ayat (2) d UndangUndang Nomor 18Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yangmana mengatur bahwa emas batangan bukan merupakan BarangKena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT.
Newmont Minahasa Raya berupa emasbatangan adalah terutang PPN, maka Hakim Majelis III danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkan diri padaketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UndangUndang PPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat /ex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui;Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak
50 — 27
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 2013-2015 dan periode 2017-2019 yang sudah disepakati antara PT Freeport Indonesia dan PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia berlaku sebagai undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis derogate lex generalis) bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
untuk seluruhnya;Halaman 5 dari 20 halaman Putusan Nomor 14/Padt.SusPHI/2019/PN.JapMenyatakan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IAJayapura berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini;Menyatakan perjanjian kerja bersama PT Freeport Indonesia dan pedomanhubungan industrial PT Freeport Indonesia yang sudah disepakati bersama antaraPT Freeport Indonesia dan PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia berlakumengikat sebagai undangundang yang bersifat knusus (/ex specialis
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia danPedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 20132015dan periode 20172019 yang sudah disepakati antara PT FreeportIndonesia dan PUK SPKEP SPSI PT Freeport Indonesia berlaku sebagaiundangundang yang bersifat knusus (lex specialis derogate lex generalis)bagi Penggugat dan seluruh karyawan/pekerja termasuk Tergugat;4.
114 — 33
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halaldengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produkhukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanyadapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansimasalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yanglain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundangyang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukum berbedasementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal danpada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur halyang sama maka doktrin Lex specialis derogate legi generali tidak dapatdiberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangandengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk PajakKendaraan Bermotor;Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubarahanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaanpertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak ataskendaraan bermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalampenentuan lex spesialis;bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan didalam Kontrak Karya bersifat Lex Specialis
Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
166 — 52
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337KUHpPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halal denganmenyebut suatu sebab adalah terlarang,Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum,Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukumyang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalahyang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatursecara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku.bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor,Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanyamengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dansama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevandijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis.bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis
dan Undangundang Nomor28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
219 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karya yang bersangkutan.Dengan sifat Lex Specialis tersebut ketentuan perpajakanyang diatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun halyang sama diatur berbeda di dalam UndangUndang yangberlaku.
Dengan dasarLex Specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapatbahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yangmengatur masalah pengenaan pajak daerah.Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat Lex Specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama persis dengan
Putusan Nomor 998/B/PK/PJK/20138.2.a.2Jadi dengan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis Ill danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat Lex
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyadapat memicu tindakan serupa dari pemegang KontrakKarya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
Oleh karena itu sesuai pula dengan suratdari Menteri Keuangan Nomor: S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakanLex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku.
133 — 41
khususdaripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yangmengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundanganmengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis
hanya berlaku khusus untuk PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk PajakKendaraan Bermotor;e Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubarahanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaanpertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraanWwimenosebermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalam penentuan lexspesialis;bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyabersifat Lex Specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
105 — 28
dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halaldimana pengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yanghalal dengan menyebut suatu sebab adalah terlarang;Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur keempat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatuperjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undangundang, kesusilaan baikdan ketertiban umum;Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
khususdaripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yangmengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundanganmengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;MenimbangMenimbangMenimbangbahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah
RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
206 — 33
dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimanapengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halaldengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsurke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatuperjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undangundang, kesusilaan baik danketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialisderogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur halsecara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bilaproduk hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harusMenimbangMenimbangtunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI
dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum
115 — 40
dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halaldimana pengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yanghalal dengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur keempat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatuperjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undangundang, kesusilaan baikdan ketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
khususdaripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yangmengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundanganmengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
Pembanding/Penggugat II : Budi Sada, S.IP.,M.M. Diwakili Oleh : Jamaluddin Syarif, S.H.
Terbanding/Tergugat : Komisi Pemilihan Umum RI Cq Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulsel Cq KPU Kota Palopo
Terbanding/Turut Tergugat I : DRS.HM.JUDAS AMIR, M.H.
Terbanding/Turut Tergugat II : Ir.H.RAKHMAT MASRI BANDASO
51 — 20
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palopo kelirumenilai gugatan PEMBANDING dengan berpendapat bahwa penyelesainpermasalahan PEMBANDING telah diatur secara khusus berdasarkan padaasas umum hukum yang menyebutkan lex specialis derogat legi generalisMajelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 26 alinea 4 halaman 27 menyatakan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, makaterhadap dalil Penggugat yang mempermasalhkan mengenai
perbuatanTergugat yang tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kota PalopoNomor: 0361/N23/PM.00.02/IV/2018 maka Majelis Hakim berpendapatbahwa oleh aturan penyelesainnya permasalahan tersebut telah diatursecara khusus, maka berdasarkan pada asas umum hukum yangmenyebutkan lex specialis derogat legi generalis yang mengandungHim 7 dari 14 him Put No.216/PDT/2019/PT MKSmakna bahwa~ aturan yang bersifat khusus (specialis)mengesampingkan aturan yang bersifat umum (general), dansebagaimana pertimbangan
hukum di atas permasalahantersebutadalah merupakan kewenangan atau kompetensi Dewan KehormatanPenyelenggaran Pemilu (DKPP), maka Mejelis Hakim berpendapatbahwa pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang untuk mengadili dalilPenggugatPenolakan dan keberatan PEMBANDING terhadap pertimbangan hukumtersebut didasarkan pada alasan hukum sebagai berikut:Bahwa aturan yang bersifat khusus (lex specialis) yang dimaksud adalahtekait dengan aturan penyelenggaran Pemilihnan Kepala Daerah (Pilkada),sementara yang
Bahwa terhadap keberatan kedua dari Memori Banding Pembanding yangpada intinya dikutip sebagai berikut :Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negara Palopo kelirumenilai Gugatan PEMBANDING dengan berpendapat bahwa penyelesaianpermasalahan PEMBANDING telah diatur secara khusus berdasarkan padaasas umum hukum yang menyebutkanlex specialis derogat legi generalis.Bahwa Judex Factie Pengadilan Negeri Palopo sudah tepat dalammenerapkan asas hukum/ex specialis derogat legi generalisdalam perkaraa
quo, asas hukumlex specialis derogat legi generalis yang mengandungmakna bahwa aturan yang bersifat khusus (Specialis) mengesampingkanaturan yang bersifa tumum/(general).
134 — 39
dalam Pasal 1320KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal dimana pengaturan Pasal 1337KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yang halal denganmenyebut suatu sebab adalah terlarang,Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkandengan unsur ke empat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320KUHPerdata adalah suatu perjanjian akan tidak sah apabila bertentangandengan undangundang, kesusilaan baik dan ketertiban umum,Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
derogatlegi generali terhadap peraturan perundangundangan karena KontrakKarya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukumyang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalahyang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, sepertiUndangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundangmengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatursecara khusus, namun bila produk
hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrinLex specialis derogat legi general tidak dapat diberlakukan, demikianpula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasukperaturan perundangundangan yang berlaku.bahwa atas pendapat
Penghasilan hanya berlaku khusus untuk Pajak PertambahanNilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor,Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara hanyamengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaan pertambangan batubara dansama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraan bermotor, sehingga tidak relevandijadikan acuan dalam penentuan lex spesialis.bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis
dan Undangundang Nomor28 Tahun 2009 merupakan produk hukum public.bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalamUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat danBesar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yangtercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis
113 — 23
dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halaldimana pengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yanghalal dengan menyebut suatu sebab adalah terlarang;Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur keempat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatuperjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undangundang, kesusilaan baikdan ketertiban umum;Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
khususdaripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yangmengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundanganmengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;MenimbangMenimbangMenimbangbahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah
RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
163 — 47
merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialisderogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur halsecara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bilaproduk hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis
hanya berlaku khusus untuk PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan dan tidak berlaku untuk PajakKendaraan Bermotor;e Dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubarahanya mengatur ketentuan yang berkaitan dengan pengusahaanpertambangan batubara dan sama sekali tidak mengatur pajak atas kendaraanbermotor, sehingga tidak relevan dijadikan acuan dalam penentuan lexspesialis;moae opbahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalam Kontrak Karyabersifat Lex Specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya, maka ketentuan didalam Pasal 13 ayat 7(i)(a) akan tetap berlaku, meskipun UndangUndangPPN dan peraturan pelaksanaannya mengalami perubahan. Namun demikian,khusus menyangkut tarif PPN, Pasal 13 ayat 7(1)(a) mengatur bahwa tarifPPN yang 10% dapat berubah apabila UndangUndang PPN atau peraturanyang berlaku merubah tarif tersebut.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding)) menganalisis sengketa ini denganmembagi kepada 3 permasalahan:1.2.3.Penafsiran /ex specialis dari kontrak karya Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding);Sudut pandang mengenai emas batangan;Pengakuan pengkreditan Pajak Masukan;yang dapat diuraikan sebagai berikut:9.1.Perbedaan Penafsiran J/ex specialis dari Kontrak KaryaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);9.1.1.
Hal ini menegaskan bahwa tidakada unsur /ex specialis dari kontrak karya, namunjustru menegaskan akan adanya unsur /ex specialisdari Perjanjian Pajak Ganda yang relevan yaituapabila mengatur tarif yang lebih rendah daripadatarip UndangUndang PPh;Butir 7 menegaskan tunduknya kontrak karya padaUndangUndang PPN di mana di atur pengenaanpajak atas pembelian dan penjualan BKP.
Putusan Nomor 143/B/PK/PJK/20179.1.5.9.1.7.begitu pula mengenai tarip yang diberlakukan yangmemang secara garis besar mengatur demikian;Bahwa demikian, apa yang diklaim TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dalam hal ini terminologi /ex specialis adalah kurangtepat karena dalam peraturan ini pun tidak terdapatketentuan khusus mengatur pengenaan PPN yangberbeda dari yang diatur dalam UndangUndangPPN;e.
Sehinggasebagai akibatnya, Pajak Masukan yang dibayar dalamrangka memproduksi emas tersebut tidak dapatdikreditkan;Bahwa sebagaimana Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa kontrakkarya tersebut adalah /ex specialis, Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyatakan produkyang dihasilkan adalah BKP.
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
dan dijalani, baikdari Perusahaan Pertambangan maupun Pemerintah (baik PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, dan semua Aparatur Negara) sebagai pihakyang telah menyetujui dan menandatangani Kontrak karya tersebut.Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari KontrakKarya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telahmengakui konsep lex specialis dan menetapkan bahwaberdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetap merupakan BarangKena Pajak.Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal8.2.a.213 Juli 2009 (Bukti PK9). Didalam putusan tersebut MahkamahAgung telah memenangkan PT.
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal inidiatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No.18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batanganadalah terhutang PPN, maka Hakim
Majelis HI dan MahkamahAgung telah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuanyang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya
35 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyajuga diatur dan diakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang PertambanganMineral dan Batubara.
Dengandasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkanpada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak KaryaHalaman 24 dari 43 halaman.
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karyadimana emas batangan adalah merupakan obyek PPN(sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan Kontrak KaryaPasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalamPasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PPNo. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emasbatangan bukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim
Majelis IIIdan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalamKontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan denganUU PPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karyadiakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang PajakDaerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dariKontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337KUH Perdata dan menyatakan bahwa sahnya suatuperjanjian
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuanKontrak Karya dan atau sifat Lex Specialis dariKontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justruakan dapat berdampak kepada kerugian Negara yangjauh lebih besar.d.