Ditemukan 5732 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 15-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 304/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 15 Nopember 2023 — Pemohon:
PT WELTON NUGRAHA SENTOSA
Termohon:
1.PT PETROLEUM ENERGI INDONESIA
2.MUHAMMAD YUSUF WAHID
570
Register : 05-04-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 24-05-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 37/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 24 Mei 2023 — Pemohon:
PT. ADHIKARA PUTRA MANDIRI
Termohon:
PT. BANYU TELAGA MAS
20682
Register : 20-10-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 06-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 341/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 5 Desember 2023 — Pemohon:
PT. HARAP INDO ANUGRAH BERSATU
Termohon:
1.PT. RANA GLOBAL
2.BRADJRANA
5827
Register : 03-07-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 194/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Agustus 2023 — Pemohon:
1.Maria Goretti Sri Handayani, ST
2.Maryanti U.
3.NINA LESMANASARI S.I, SE.
Termohon:
PT. ALPINA KENCANA PARAHYANGAN
9997
    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.580.000.- (Dua juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Register : 07-02-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 April 2023 — Pemohon:
1.JOI CEPITONA
2.ALEX FINANTA
3.SOPANTO
4.WIWIN Dra
5.ALAN BUDI KUSUMA
Termohon:
PT. SWARNA NUSA SENTOSA
10947
Register : 02-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 05-01-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 414/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 17 Desember 2020 — Pemohon:
1.DR. CHAIRUDDIN
2.FIHAHATI TANIWAN
3.SULIANA TANIWAN
Termohon:
PT. GUNUNG GARUDA
18043
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Pemohon secara tanggung renteng sebesar Rp.2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 13-07-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 24 Juli 2023 — Pemohon:
G.P Ronald Sihombing
Termohon:
1.PT HK Realtindo
2.PT Bogorindo Cemerlang
9276
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 07/ESP-EKS/PP/VII/2023, tertanggal 18 Juli 2023;
    2. Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan register Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/ PN Niaga Jkt Pst., dicabut ;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk
    mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 211/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan ;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu Rupiah) ;
Register : 02-07-2019 — Putus : 04-11-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 143/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 4 Nopember 2019 — Pemohon:
1.CV. ODILFA BERKAH MANDIRI
2.CV. SHAFFA KREASI ALAM
Termohon:
PT. ANUGRAH JASA CATERINDO
181103
  • M E N G A D I L I :

    1 Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. ANUGRAH JASA CATERINDO dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2019;

    2. Menghukum Debitur / Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.

    ANUGRAH JASA CATERINDO dan Para Kreditor untuk mentaati serta melaksanakan isi perdamaian tersebut;

    3. Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. ANUGRAH JASA CATERINDO / Debitor membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.509.000,- (empat juta lima ratus sembilan ribu rupiah);

Register : 04-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 24 Juli 2018 — Pemohon:
PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA TBK
Termohon:
1.SADELI SETIAWAN
2.EVELYNE HARTANTO
22782
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu SADELI SETIAWAN, sebagai Termohon I dan EVELYNE HARTANTO, sebagai Termohon II beralamat di Jalan Sri Nalendra IV, No. 21, RT. 005, RW. 004, Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan, Surakarta. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;
  • Menunjuk EDY SUWANTO, S.H.
    Jatingaleh I No. 272, Banyumanik, Semarang;

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal Para Termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit;

  1. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 07 September 2018, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah;
  2. Memerintahkan
    Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
  3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Menangguhkan biaya perkara sampai proses PKPU tetap berakhir;

Bahwa berdasarkan uraianuraian diatas maka persyaratan untukdimohonkannya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadapTermohon sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang telah terpenuhi secara sah;4.
Jatingaleh No. 272, Banyumanik, Semarang, sebagaisebagai Pengurus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) ini.;3 Bapak KAIRUL ANWAR, S.H., M.H, Kurator dan pengurus terdaftardi Departemen Kehakiman & HAM RI No. AHU75 AH.04.032017,tertanggal 02 Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Anwar Agung &Partners, Jl. Jatingaleh No. 272, Banyumanik, Semarang, yangberalamat kantor di Anwar Agung & Partners, JI.
Kewajiban Pembayaran Utang diatas selanjutkanakan dipertimbangkan apakah permohonan PKPU Pemohon memenuhi syaratsyarat yang ditentukan yaitu :1.
Pembayaran Utang serta peraturanPerundang undangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1.
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;2.
Register : 07-04-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2022 — Pemohon:
1.SISWANTO SUTANTO
2.MERIANA WIDJAJA
3.SYLVIA WIDJAJA
Termohon:
PT. POLLUX ADITAMA KENCANA Apartemen Chadstone
4837
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU;
    2. Menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.790.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 06-02-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 9 Mei 2023 — Pemohon:
Investment Opportunities V Pte. Limited
Termohon:
1.PT. Dewata Wibawa
2.PT. Supermal Karawaci
1060
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.240.000,- ( tujuh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 25-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 428/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Nopember 2021 — Pemohon:
HANWA SINGAPORE PTE LTD
Termohon:
PT. LANGGENG BAJAPRATAMA
12453
Register : 04-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 76/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 21 Maret 2024 — Pemohon:
YOON SEOK SEO
Termohon:
SU IL YI
630
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon Yoon Seok Seo tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp2.730.000,00(dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 14-06-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 17-06-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 17 Juni 2021 — Pemohon:
PT. RIMBA RAYA LESTARI
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
3131
  • M E N G A D I L I :

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU PT. RIMBA RAYA LESTARI (Debitor);
    2. Menghukum Pemohon PKPU PT. RIMBA RAYA LESTARI membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.349.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu rupiah);

Register : 07-12-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 424/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Februari 2021 — Pemohon:
PT. PASIFIK ATLANTA RETAILINDO
Termohon:
1.HAMDANI SUHANDOJO
2.JEANNY
15635
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp10.025.000,00 (Sepuluh juta dua puluh lima ribu rupiah);
Register : 20-02-2024 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 14-03-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 53/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Maret 2024 — Pemohon:
PT. ANTIKA DAMARTAKA UTAMA
Termohon:
PT. ALTA MEDIKA INDONESIA
1110
Register : 01-02-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon:
PT. BANK OCBC NISP, Tbk
Termohon:
1.DAVID HERU YUWONO
2.KOH KWIK HWIE FANG
11849
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perdamaian tanggal 20 Oktober 2023 yang telah disepakati oleh Para Debitor PKPU/ Para Termohon PKPU dengan Para Kreditornya;
    2. Menghukum Para Debitor PKPU/ Para Termohon PKPU dan Para Kreditornya untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut;
    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Debitor PKPU/ Para Termohon PKPU berakhir pada saat putusan
    pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap;
  • Memerintahkan Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Para Debitor PKPU/ Para Termohon PKPU dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian pada saat putusan pengesahan atas perjanjian perdamaian ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan imbalan jasa pengurus dan biaya pengurusan selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang akan ditetapkan
Register : 21-07-2022 — Putus : 03-08-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal 3 Agustus 2022 — Pemohon:
PT. ASPINDO MUTUAL
Termohon:
PT. KIPRAH MULTI SARANA
9628
Register : 26-10-2021 — Putus : 23-03-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 429/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 23 Maret 2022 — Pemohon:
HERMANTO MANULLANG
Termohon:
1.MARULAM SINAGA
2.YUSWANDI
948
Register : 26-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 18-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 173/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Juli 2020 — Pemohon:
Ny. H. ASMA
Termohon:
PT. EXPRESS TRANSINDO UTAMA, Tbk.
21568