Ditemukan 206 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2015 — Putus : 09-11-2015 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 9 Nopember 2015 — Raden Nurma Sapta Gumbira Bin Muhammad Wasmin (Alm)
6312
  • Ari Nurcahyo menjanjikan fee untuksaksi sebesar 2% dari nilai kontrak awal sebelum addedum setelahdipotong PPn dan PPh yaitu sejumlah Rp. 250.000.000, (duaratus lima puluh juta rupiah), namun sampai saat sekarang yangsaksi baru terima adalah sejumlah Rp. 195.000.000, (seratussembilan puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sampai saatini belum saksi terima dari Sdr.
Register : 09-03-2015 — Putus : 27-07-2015 — Upload : 01-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 27 Juli 2015 — Pidana - RACHMAT BASUKI
14840
  • Anugrah Nusanira (Asli).Surat perjanjian /kontrak untuk melaksanakan pekerjaanpembangunan sarana dan prasarana system connecting danchicken breeding dan teknologi produksi vaksin flu burunguntuk manusia nomor : PL.01.09/1.1/911/2010 antara satkerDitkjen PP dan PL dengan PT PPPT Exartech JO (Asli) (tanpalampiran);Addedum kontrak nomor : HK.06.01/1.2/2399/2010 antarasatker Ditjen PP dan PL dengan PPExartech JO (Asli).hal 405 dari 605 hal, PUT.
Register : 05-12-2016 — Putus : 21-04-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 263/Pid.Sus-TPK/2016/PN SBY
Tanggal 21 April 2017 — Penuntut Umum:
NUR HALIFAH, SH
Terdakwa:
EKI SATRIYOMI AKBARTO, SH Bin BAMBANG HERMANTO
435341
  • .: Yang mendapatkan Addendum Perjanjian Jual Beli Gabah / Berasadalah Para Mitra yang belum mengirim Barang sesuai dengan nominalyang tertara pada Perjanjian Jual Beli Beras / Gabaha sesuai denganmasa akhir perjanjian/ kontrak ; Yang melakukan Proses Addedum Perjanjian Jual Beli Gabah/ Berasadalah Kasi PP sesuai dengan SOP tentang Pengadaan Beras yangsebelumnya Para Mitra mengajukan surat kepada Kasub Divre selanjutatas surat tersebut Kasub memerintahkan Kasi PP ;Hal. 412 Putusan Nomor 263/Pid.Sus
Register : 16-03-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 6/PID.TPK/2018/PT BDG
Tanggal 11 April 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : TASJRIFIN M.A HALIM,SH.,MH
Terbanding/Terdakwa : Ir. YAYAT AHMAD SUDRAJAT
3181192
  • SUNAWAN), kontrak Nomor41/SPPPP/GDBG/DIV.KONST.1/II/2012, tanggal 14 Februari 2012, yang diAddendum sebagaimana sesuai Surat Perjanjian Biaya Tambahan (Addendum)I, Nomor : 41.a/ADDSPPPP/GDBG/DIV.KONST.I/VI/2012, tanggal 8 Juni 2012,dan di Addedum kembali sesuai Surat Perjanjian Biaya Tambahan(Addendum) 2, Nomor : 41.b/ADDSPPPP/GDBG/ DIV.KONST.I/X/2012, tanggal29 Oktober 2012.Pekerjaan pengadaan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela alumunium,oleh PT. Jagat Interindo (Ir. F.
Upload : 09-11-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/PID.SUS/TPK/2014/PN JKT.PST
DR.TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA
525207
  • Anugrah Nusantra (Asli).Surat perjanjian /kontrak untuk melaksanakan pekerjaan pembangunansarana dan prasarana system connecting dan chicken breeding danteknologi produksi vaksin flu burung untuk manusia nomorPL.01.09/1.1/911/2010 antara satker Ditkjen PP dan PL dengan PT PPPT Exartech JO (Asli) (tanpa lampiran)Addedum kontrak nomor : HK.06.01/1.2/2399/2010 antara satker DitjenPP dan PL dengan PPExartech JO (Asli).Kontrak/perjanjian kerjasama pekerjaan jasa konsultan perencanaanpembangunan fasilitas
Register : 23-02-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PT BANDUNG Nomor 4/PID.TPK/2024/PT BDG
Tanggal 4 April 2024 — Pembanding/Penuntut Umum : PANJI WIJANARKO, SH
Terbanding/Terdakwa : ADANG SUGANDA, S.AG
101100
  • : 978/3965-set.disdik tanggal 05 februari 2018
    1 (satu) rangkap fotocopy naskah perjanjian hibah bos reguler tahun 2019 antara gubernur jawa barat dengan plt.kepala dinas pendidikan kabupaten sukabumi nomor : 978.3/2841-set.disdik tanggal 27 februari 2019
    1 (satu) rangkap fotocopy naskah perjanjian hibah bos reguler tahun 2020 antara kepala dinas pendidikan provinsi jawa barat dengan kepala dinas pendidikan kabupaten sukabumi nomor : 978.3/4023-set.disdik tanggal 07 april 2020
    Addedum