Ditemukan 596 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PA MUARA ENIM Nomor 17/Pdt.G/2024/PA.ME
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • Mutah berupah kalung emas seberat 1 (satu) suku;
2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);