Ditemukan 5735 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 25-04-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal 25 April 2022 — Pemohon:
ANWAR SUYADI
Termohon:
PT. SURYA ARGON JAYA ATAU APARTEL
18092
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon ANWAR SUYADI, warga negara Indonesia, NIK 3578031411480001, yang beralamat di Wonorejo Permai Uara 8-10/CC 23-23A RT.006 RW. 006, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur tersebut;
    2. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.353.500,00 (dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
Register : 26-03-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 145/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
1.PT. ASPHALT BANGUN SARANA
2.PT. JAYA TRADE INDONESIA
Termohon:
PT. PRAYOGA PERTAMBANGAN DAN ENERGI
354158
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 9 Juni 2021 yang telah ditandatangani oleh Termohon PKPU PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi (Dalam PKPU) dan para Kreditornya;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi (Dalam PKPU) demi hukum berakhir;
    3. Menghukum Termohon PKPU PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi (Dalam PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya
    untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
  • Menghukum Termohon PKPU PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi (Dalam PKPU) untuk membayar Imbalan Jasa Pengurus dan Biaya Kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan tersendiri;
  • Menghukum Termohon PKPU PT.Prayoga Pertambangan Dan Energi (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sebesar Rp.5.080.000,-( lima juta delapan puluh
Register : 30-05-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn
Tanggal 26 Juni 2023 — Pemohon:
PT. Sicoma Indo Perkasa
Termohon:
1.CV. Riau Sukses Abadi
2.Sukiranto
3.Asma Nofrika
4022
  • Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut;

    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.238.500,00. (dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);

Register : 29-04-2025 — Putus : 30-07-2025 — Upload : 01-08-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal 30 Juli 2025 — Pemohon:
1.JOSTEN KEMBAREN
2.TUKINO
Termohon:
PT GAJAHMADA PLASTIK
5830
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan PT.GAJAH MADA PLASTIK (Debitor dalam PKPU) tentang pencabutan penundaan kewajiban pembayaran utang PT.GAJAH MADA PLASTIK (Debitor dalam PKPU) terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025;
    2. Menyatakan penundaan kewajiban pembayaran utang
    GAJAH MADA PLASTIK (Debitor dalam PKPU) dalam Perkara Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn, dicabut dan berakhir;
  • Memerintahkan eks Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang PT.
    GAJAH MADA PLASTIK) untuk membayar biaya perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sejumlah Rp.1.282.500,00. (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 26-01-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 1 April 2024 — Pemohon:
DEDY PURNAMA DARMAWAN
Termohon:
PT VICTORY PAN MULTITEX
61124
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.730.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 11-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. diwakili A. Solichin Lutfiyanto
Termohon:
PT. PERWIRA ABADI JAYA
114133
  • MENGADILI

    Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;

    Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan PKPU ini, yang ditaksir sejumlah Rp 2.230.500,00 (Dua juta dua ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah) ;

Register : 06-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
WIBOWO dan PARTNERS
Termohon:
PT. ACE HARDWARE INDONESIA TBK
763152
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pegawai yang ditunjuk untuk mencoret perkara Permohonan Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dari buku Register yang disediakan untuk itu;
    4. Membebankan biaya
Register : 24-09-2025 — Putus : 20-10-2025 — Upload : 20-10-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal 20 Oktober 2025 — Pemohon:
SANY CAPITAL SINGAPORE PTE LTD
Termohon:
PT ARTA SAMUDERA TRAKTOR
94
  • MENGADILI:

    (4.1) Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Termohon tidak diterima;

    (4.2) Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.307.400,00. (satu juta tiga ratus tujuh ribu empat ratus Rupiah);
Register : 17-10-2022 — Putus : 13-12-2022 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 13 Desember 2022 — Pemohon:
PT. NINDYA KARYA
Termohon:
PT MAJU SANTOSA CEMERLANG
470
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.590.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Register : 16-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 19-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 373/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Januari 2023 — Pemohon:
PT. SUBUR JAYA GEMILANG
Termohon:
PT. MUSTIKA RATUBUANA INTERNATIONAL
84146
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
    2. Membebankan kepada Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.590.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Register : 25-07-2023 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
1.Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat
2.Said Perdana
3.Indra P Said
4.Daud Kai Rizal
Termohon:
4.Rozita Binte Puteh
5.Ery Rizly Bin Ekarasja Putra Said
6.Hesti Nurmalasari
14181444
Register : 05-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
PB Fashion B.V
Termohon:
PT Victory Pan Multitex
194157
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Register : 01-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 48/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Tanggal 21 Desember 2020 — Pemohon:
HENDRICK HARTONO, S.T
Termohon:
PT. CITA KAYANA SEMESTA
474353
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon HENDRICK HARTONO, S.T.
  • Menetapkan Termohon PT CITRA KAYANA SEMESTA berkedudukan di Kota Semarang yang dahulu di Cemara Suara Merdeka Lantai 12 Jalan Pandanaran No 30 Semarang dan sekarang beralamat di Jalan Prof Hamka 103-105, Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari;
  • Menunjuk Sdr.
    ., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan surat bukti perpanjangan pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-142 tanggal 10 Juni 2016, yang berkantor pada kantor hukum Jati Prihantono, SH & Partners, beralamat di Desa Kuanyar RT.003, RW 002, Kecamatan Manyong, Kabupaten Jepara Jawa Tengah;
  • Menangguhkan biaya perkara dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaan Utang Sementara sampai Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
Register : 27-04-2022 — Putus : 18-11-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 26/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal 18 Nopember 2022 — Pemohon:
PT. BAHANA LINE
Termohon:
PT. MERATUS LINE
1061180
  • Mengadili

    1. Menolak Permohonan Pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Meratus Line yang diajukan oleh Kreditor (Pemohon) tersebut;
    2. Mengesahkan perdamaian antara Termohon PKPU / Debitor PT. Meratus Line dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian pada tanggal 07 Nopember 2022 tersebut;
    3. Menghukum Termohon PKPU / Debitor PT.
    Meratus Line dan Para Kreditor untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tanggal 07 Nopember 2022 tersebut;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Perkara No. 26/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby. demi hukum berakhir;
  • 5. Menghukum Termohon PKPU / Debitor PT.

Register : 10-09-2025 — Putus : 07-10-2025 — Upload : 08-10-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 272/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Oktober 2025 — Pemohon:
1.PT Mutiara Indah Anugrah
2.PT Northwest Power Indonesia
Termohon:
PT WANXIANG NICKEL INDONESIA
4326
Register : 07-01-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 17-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon:
PT. PRAKASAGUNA CIPTAPRATAMA
Termohon:
PT. SENTUL CITY, TBK
26241037
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Rencana Perdamaian yang telah berubah menjadi Perjanjian perdamaian tertanggal 9 Maret 2021 yang telah ditandatangani oleh Debitor PKPU, Tim Pengurus dan Hakim Pengawas;
    1. Menghukum Debitor PKPU dan para kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian perdamaian tertanggal 9 Maret 2021;
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
    (PKPU) No. 24/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir;
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus dalam Penetapan tersendiri;
  • Menghukum Debitor PKPU untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sampai saat ini sebesar Rp.3.907.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh ribu rupiah);
Register : 09-07-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 197/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 September 2024 — Pemohon:
PT SMART TREASURE
Termohon:
PT INDO HUSADA UTAMA
117109
Register : 27-02-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
PT. Berlian Djaya Nusantara
Termohon:
PT. Mitralanggeng Prama Konstruksi
61190
Register : 27-06-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 190/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
1.PT. TITIAN ANUGERAH JAYA
2.PT. CATUR PILAR SEJATI
Termohon:
PT. PRAGER KENCANA SERVICES
6367
Register : 30-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 276/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 5 September 2023 — Pemohon:
Hendra Arifin
Termohon:
......................................
5536
  • M E N G A D I L I

    1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU tersebut;
    2. Menghukum kepada Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.520.000,00 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)