Ditemukan 5732 data
1.KRISNA MURTI
2.TAVIPIANI AGUSTINA, SH. M.Hum.
Termohon:
PT. BANGUN LAKSANA PERSADA
120 — 49
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Termohon ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Pemohon sebesar Rp.316.000
PT. SARICHEM POLYWARNA
Termohon:
PT. SINAR MAKIN MULYA
147 — 78
MORTEN
Termohon:
1.GUNAWAN ANGKA WIDJAJA,
2.TRISULOWATI
52 — 55
1.PT. SARANA INSTRUMENT
2.PT. DOOSUNG DRILLTEC
Termohon:
PT. RAGA PERKASA EKAGUNA
180 — 59
M E N G A D I L I
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon;
- Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Para Pemohon secara tanggung renteng sebesar Rp.2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
SUDIN RIAU
Termohon:
1.PT. KAIZEN TRANS MOBILINDO
2.OCKY OKTAVIANUS SLAMET
136 — 0
PT. SKYLINE GROUP INDONESIA
Termohon:
PT. BYUNG HWA INDONESIA
141 — 55
M E N G A D I L I
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon ;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.6.300.000.- (enam juta tiga ratus ribu rupia);
PT. LAMBANG SAWIT PERKASA
Termohon:
PT. PROSYMPAC AGRO LESTARI
118 — 62
- Toko Sawal;
- Menghukum Debitur / PT Prosympac Agro Lestari (Dalam PKPU) dan para kreditor nya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 28 Juni 2022;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.
1.PT Baja Prima Lestari
2.PT Logos Construction
3.PT Dinamik Struktural Sistem
Termohon:
PT Saeti Centricon Wahana
79 — 0
Warianto Pratna
Termohon:
PT Teodore Pan Garmindo
70 — 0
PT. ALFA POLIMER INDONESIA
Termohon:
1.CV. ANEKA ILMU
2.H. SUWANTO, SE.MM
144 — 55
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERMOHON PKPU, yaitu CV ANEKA ILMU dan H.
SUWANTO, SE, MM. berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;
- Menunjuk seorang Hakim Pengawas yaitu .Edy Suwanto, SH.,MH.
Fatmawati Raya, Jakarta Selatan 12150;
sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PARA TERMOHON PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU tersebut dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil TERMOHON PKPU dan para Kreditor yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan
selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menangguhkan biaya perkara sampai proses PKPU tetap berakhir;
PT. Joyo Seger Abadi
Termohon:
PT. Agregat Prima Indonesia
78 — 73
M E N G AD I L I
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Agregat Prima Indonesia (Dalam PKPU) telah berakhir;
- Menyatakan Debitor PKPU / PT Agregat Prima Indonesia berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Sudar, S.H., M.Hum.
I WAYAN ARTAWAN,SE
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
128 — 43
KOOS ADYANTI
Termohon:
PT. DINAMIKA KARYA UTAMA
194 — 70
PT. BANK PERMATA, TBK
Termohon:
TARUMANEGARA RIVAI
342 — 543
PUTUSANNomor 180/PDT.SUSPKPU/2018/PN.Niaga.JKT.PST.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksadan memutus perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) pada Peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagaiberikut:Dalam perkara yang diajukan oleh;PT.
Permohonan PKPU a quo diajukan dan ditandatangani oleh PemohonPKPU dan Advokatnya (vide Pasal 224 ayat (1) UU Kepailitan danPKPU), UU No. 37 Tahun 2004;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,UU No. 37 TAHUN 2004, Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harusmengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementaradan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niagaserta
Pst Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu palinglambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harusmengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harusmenunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1(satu) atau lebih pengurus yang bersama Debitor mengurus harta Debitor.; 20.PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS 19.Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka Pemohon PKPUbersama
Kewajiban Pembayaran Utang yangdiajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/Tarumanegara Rivalberalamat di Jalan Gunung Rahayu No. 28, RT.001/RW.011, KelurahanPasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat ;Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementaraterhadap Termohon PKPU/Tarumanegara Rivai untuk paling lama 45 (empatpuluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakimhakim Niaga di Pengadilan Niagapada Pengadilan
PstMenimbang, bahwa Majelis Hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkansyarat formil pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;Menimbang, bahwa Pemohon PKPU diwakili oleh Loh Tee Boon dan DarwinWibowo dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Bank Permata Tbk.beralamat diGedung WTC Il, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus No. 229/2018 tanggal 5 Nopember 2018 telah memberi Kuasakepada Jamaslin James Purba, SH.
PT Pelayaran Pelangi Sindumulia
Termohon:
PT KOBEXINDO CEMENT
55 — 20
ZAKHRINA SAGITA
Termohon:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
259 — 115
1.MELLY SETIAWATI
2.TEDDY HENDRAWAN
3.LIE HERTON
Termohon:
PT. ASURANSI JIWA ADISARANA WANAARTHA WANAARTHALIFE
1034 — 387
MENGADILI
- Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para Pemohon;
- Menghukum para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.411.000,00 (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah);
PUTUSANNomor 240/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa danmemutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang padatingkat pertama telah menjatuhkan putusan yang diajukan oleh:1.MELLY SETIAWATI, Nomor KTP 3174047009520004, beralamat di PasarMinggu, RT.002/RW.001, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 03 Juli 2020, untuk selanjutnya disebutsebagai
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG(PKPU), PENUNJUKAN HAKIM PENGAWAS DAN PENUNJUKAN/PENGANGKATAN TIM PENGURUS.Bahwa berdasarkan UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitandan PKPU) diatur mengenai syaratsyarat mengajukan PermohonanPKPU sebagai berikut:1) Dapat diajukan Debitor atau Kreditor.
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)tersebut, kami mohon supaya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjukHakim Pengawas serta menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus sebagaiberikut:a.
Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh para Pemohon;2.
Menghukum para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.411.000,00 (dua jutaempat ratus sebelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin,28 September 2020, oleh kami Dulhusin, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua,Makmur, S.H., M.H. dan Agung Suhendro, S.H., M.H., masingmasing selakuHakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbukauntuk
1.Dewi Susyanti
2.Indah Sartika
3.B. Sariah
4.Fitriyana Rajaguguk
Termohon:
PT. MORAWA UTAMA
90 — 0
MENGADILI:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Pemohon PKPU secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.066.000,00 dua juta enam puluh enam ribu rupiah);
The Pek Kiong
Termohon:
PT Tiara Global Propertindo
17 — 12
1.UD JAYA ABADI
2.CV JAYA SENTOSA
Termohon:
PT WIJAYA KARYA BANGUNAN GEDUNG, Tbk
95 — 44

