Ditemukan 3201 data
Lia Agustin Mayasari
Tergugat:
Nawang Srimulat
52 — 15
dari kerugian yang bersifat immateril (tidak berwujud, moral, ideal), namun dalamperkembangannya baik ahli hukum perdata maupun yurisprudensi menyetujuisecara limitatif diberikannya ganti rugi terhadap kerugian immateril;Menimbang, bahwa adapun cakupan kerugian immateriil menurutMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994berdasarkan Pasal 1370, Pasal 1371, Pasal 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkaraKematian
115 — 72
tersebut yang akan digunakan dalaminvestasi bisnis, dimana hal itu mengakibatkan berkurangnya ataubahkan hilangnya kepercayan para pebisnis pada PENGGUGAT,dimana kerugian immateril tersebut diperkirakan sebesar Rp.5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah)";Bahwa disebutkan dalam Yurisprudensi MARI, guna memberikansuatu. pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril makaMahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya sebagaiberikut:Berdasarkan Pasal 1370
, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, luka berat dan penghinaan,;Bahwa mengenai alasan kerugian immateril yang didalilkanPENG,GUGAT dalam gugatannya, tidak termasuk kedalam gantikerugian immateril yang dimaksudkan dalam Pasal 1370, 1371,1372KUHPerdata maka sepatutnya sudah seharusnya Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Perkara A quountuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;ll
SJOFJAN
Tergugat:
1.NASRI
2.SAKIR
88 — 56
mengenai ganti kerugiaan Immateriil sebagaimana positagugatan angka 08 yang tidak diperinci dengan jelas dan nyatasebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1983tanggal 28 Mei 1984 dan Yurisprudensi MARI Nomor 51 k/Sip/1974tanggal 29 Mei 1975 yang dengan jelas dan tegas menekankan bahwaGanti Rugi adalah harus dengan rincian yang jelas dan nyata, haltersebut bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung dalamPerkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 yang pedoman isinyaBerdasarkan Pasal 1370
EDDY ASRIANTO
Tergugat:
BUPATI SIGI
155 — 74
Demikian pula mengenai tuntutan ganti kerugian Immateril, tidak pulaberalasan menurut hukum karena ganti rugi immateril hanya terbatas padahal tertentu seperti kKematian, luka berat, atau penghinaan sebagaimanatermuat dalam putusan Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/l 994 menerbitkan pedoman yang isinyaBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterilhanya dapat diberikan dalam hal hal tertentu saja seperti perkara Kematian,luka berat dan penghinaanBahwa
90 — 10
yang tidak ikut dipertimbangkan dalam perkara ini, maka sepatutnya akandikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap petitum 6 yang Menghukum para Tergugat untukmembayar ganti rugi sebesar moril Rp. 100.000.000,00, materil Rp. 90.000.000,00,total Rp. 190.000.000,00,, Mayjelis Hakim berpendapat para Penggugat tidakmembuktikan melalui alat bukti surat mengenai perincian dari kerugian yang dialaminyadan dalam Putusan Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya berdasarkan Pasal 1370
KARYATI,S.H.
Terdakwa:
HENDRA MAULANA Bin NANA ROHANA
11 — 0
2) 12 (dua belas) bungkus plastic klip ukuran kecil kode B masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3095 gram diberi nomor barang bukti 1370/2024/PF, sisa setelah di lakukan pemeriksaan Laboratoris 1,0656 gram.
3) 1 (satu) buah plastic kartu ujian warna kuning.
136 — 75
Immaterial menurut terminology hukum diartikan tidak bisadibuktikan sehingga kerugian immaterial merupakan kerugiaan yang dideritaakibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkankembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidupsementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitungberdasarkan uang.Menimbang, bahwa cakupan kerugian immaterial menurut MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
21 — 2
Yantoni Nomor : 470/1370/Disdukpencapil/2016 tanggal 7 Desember2016 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tanah Laut yang telah bermeterai cukup dan berleges, yangtelah dicocokkan sesuai dengan aslinya, kKemudian diberi tanda P18 dandibubuhi paraf;19. Fotocopy Kartu Keluarga An.
MA'MURI Bin WALIM
Tergugat:
1.SOLEKHATUN Binti WALIM alm
2.NURKHIKMAH
3.NUR CHASANAH,SH
4.WANTORO,SH, Dkk
122 — 27
Bahwa cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa berdasarkan alasan alasan / uraian uraian tersebut diatas, denganini Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi mohon agar MajelisHakim pemeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagaiberikut
158 — 50
Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo;21. 4 (empat) Lembar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor : DPPA SKPD :1. 03 01 01 28 09 5 2 Tanggal 21 Oktober 2013;22. 1 (satu) Lembar Foto Copy Persetujuan Pergeseran Anggaran Nomor : 900/DPRD/462/2013 Tanggal 15 April 2013; 23. 4 (empat) Lembar Foto Copy Penyampaian Usulan Kegiatan SKPD Dinas PU Propinsi Gorontalo T.A 2013 Nomor : 050/PU/1370
Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan KecamatanMananggu Kabupaten Boalemo;4 (empat) Lembar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor : DPPA SKPD :1. 0301 01 28 09 5 2 Tanggal 21 Oktober 2013;1 (satu) Lembar Foto Copy Persetujuan Pergeseran Anggaran Nomor900/DPRD/462/2013 Tanggal 15 April 2013;4 (empat) Lembar Foto Copy Penyampaian Usulan Kegiatan SKPD Dinas PU24.25.26.27.28.20.30.31.32.33.34.Propinsi Gorontalo T.A 2013 Nomor : 050/PU/1370
Atas PekerjaanPembangunan Tanggul Pengaman Pantai Desa Tabulo Selatan KecamatanMananggu Kabupaten Boalemo;4 (empat) Lembar Foto Copy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan KerjaPerangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 Nomor : DPPA SKPD :1. 0301 01 28 09 5 2 Tanggal 21 Oktober 2013;1 (satu) Lembar Foto Copy Persetujuan Pergeseran Anggaran Nomor900/DPRD/462/2013 Tanggal 15 April 2013;4 (empat) Lembar Foto Copy Penyampaian Usulan Kegiatan SKPD Dinas PUPropinsi Gorontalo T.A 2013 Nomor : 050/PU/1370
KARYATI,S.H.
Terdakwa:
ADZY RANJIANSYAH Bin ACE AHYADI
7 — 0
li>
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi :
- 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8689 gram diberi nomor barang bukti 1369/2024/OF, sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto seluruhnya 0,8425 gram;
- 4 (empat) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8044 gram diberi nomor barang bukti 1370
156 — 31
Bahwa sebelum mendirikan bangunan pabrik, terletak di Desa Lolawang,Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Tergugatll telah melakukantransaksi jual beli hak atas tanah dengan Tergugatl sebagai penjualsebagaimana terdapat dalam Akta Jual Beli Nomor 1370/2012, tanggal 31Desember 2012 dihadapan Ny. Nurul Laili,SH., selaku Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) di Kabupaten Mojokerto yang alas hak kepemilikan Tergugatberupa terletak di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokertoatas nama PT.
Bahwa setelah terbit Akta Jual Beli Nomor 1370/2012, tanggal 31 Desember2012 dihadapan Ny. Nurul Laili,SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) di Kabupaten Mojokerto, kemudian demi hukum kepemilikan hak atastanah seluas 28.517 m2 beralih menjadi atas nama PT.
Akta Jual Beli No. 1370/2012 tanggal 31 Desember 2012 dibuat dihadapanNotaris Nurul Laili, yang diberi tanda Bukti T.1.6;Halaman 46 dari 79 Putusan Nomor : 76/Pdt.G/2017/PN Mjk.7. Surat Pengadilan Negeri Mojokerto tertanggal 19 Juni 2017, yang diberi tandaBukti T.I7;8. Foto Plang yang dipasang oleh Para Pihak Penggugat diatas tanah milikTergugat , yang diberi tanda Bukti T.I8;9.
110 — 22
Sebagaimana Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, yangdijadikan Yurisprudensi, Mahkamah Agung telah menerbitkanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.
Sebagaimana putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, yang dijadikan Yurisprudensi Mahkamah Agung telahmenerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriel hanya dapat diberikanHal. 24 dari 53 hal. Perk. No. 590/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.40.41.42.43.dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.
PATRIA HANOCH PIETERS
Tergugat:
1.RUDOLF MEZAK RENO REHATTA
2.HENDRIK H. REHATTA
3.BOYKE G. REHATTA
4.ROSALINE A.B REHATTA
5.RIDWAN R. REHATTA
6.MARLEN T.M. REHATTA
7.JONG L.M. REHATTA
8.JOHANTON P.R. REHATTA
9.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
297 — 382
adaberita acara dari pemerintah Negeri Soya;Bahwa saksi mengetahui ada masalah tanah antara Penggugat dan ParaTergugat yang terletak di kayu putin Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, dansaksi tau luas objek sengketa adalah 6.500 meter persegj;Bahwa saksi tidak bisa memastikan apakah rumah rumah milik ParaTergugat masuk dalam objek sengketa ataukah tidak;Bahwa saksi mengetahui bahwa para Tergugat juga memiliki bidang tanahdan ada memiliki Surat yang di keluarkan oleh Raja yang sama C.A Rehattapada tahun 1370
dengansurat adalah seluas 2.5 Hektar; Bahwa saksi mengetahui ada masalah tanah antara Penggugat dan ParaTergugat yang terletak di kayu putin Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, dansaksi tau luas objek sengketa adalah 6.500 meter persegi; Bahwa saksi tidak bisa memastikan apakah rumah rumah milik ParaTergugat masuk dalam objek sengketa ataukah tidak; Bahwa saksi mengetahui bahwa para Tergugat juga memiliki bidang tanahdan ada memiliki Surat yang di keluarkan oleh Raja yang sama C.A Rehattapada tahun 1370
1.RASIMIN
11.RASMINAH
12.TUGIO
13.TUMISIH
14.RINIATI
15.SARWONO
16.SUTOYO
17.SUDARSONO
18.ASTUTI
19.AGUSTINA
20.AGUS PRAMONO
21.RASIMAH
22.RASPANI
23.SUPONO
24.ROHAINI
25.HERIAWAN
26.ROHAYATI
Tergugat:
1.H. RASIMUN MS
2.H. SYAHRIAL AJIS
3.KEPALA DESA TOAPAYA
156 — 13
Tergugat IVyangsangat merugikan Para Penggugat, maka Para Penggugat telah sangatdirugikan, Para Penggugat berhak menuntut ganti kerugian baik tuntutankerugian moril / immateril maupun tuntutan materiil (Sebagaimana diaturdidalam Pasal 1365 KUH Perdata) yang secara limitatif diperhitungkansebagai berikut:Tuntutan Kerugian Moril / Immateriil:(telah memberikan rasa malu dan menjejas harga diri Para Penggugatterhadap aparat pemerintan daerah, aparat hukum, tetangga, temansejawat, Saudara, dll Sesuai Pasal 1370
Tergugat Ill, Turut Tergugat s/d TurutTergugat IV atau siapapun yang dikuasakan dan atau siapapun yangmendapatkan hak darinya untuk membayar ganti kerugian baik secara moril/ imateril maupun materil (Sebagaimana diatur didalam Pasal 1365KUHPerdata yang secara limitatif diperhitungkan) sebagai berikut:Tuntutan kerugian moril / immateril(telah memberikan rasa malu dan menjejas harga diri Para Penggugatterhadap aparat pemerintah daerah, aparat hukum, tetangga, temansejawat, Saudara, dll Sesuai pasal 1370
GOW TJAN HOK ALIAS FAGIANTO
Tergugat:
1.VICTORIUS FILIUS AGUSTINUS
2.Raden Ayu Krisnawati
Turut Tergugat:
2.BPR UNIVERSAL
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
4.Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional republik Indonesia Kota Pontianak
131 — 31
Bahwa kerugian immateril hanya dapat diberikan pada halhal tertentusaja, hal ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994, yang dalam kaidah hukumnya menyatakan:Halaman 35 dari 47 Putusan Nomor 31/Pdt.G/2021/PN PtkBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugian immatenlhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa dari pengertian perbuatan melawan hukum yangdiuraikan secara singkat tersebut diatas
Bahwa terhadap kerugian materilberupa biaya litigasi yang telah ditanggung Penggugat, oleh karena Penggugattidak memperinci berapa biaya litigasi yang nyata yang telah dikeluarkan olehPenggugat, maka Majelis memberikan patokan harga menurut penilaian Majelisyaitu senilai Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);Menimbang, bahwa sehubungan dengan kerugian immateril, Majelisakan berpedoman pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 650/PK/Pdt/1994,yang dalam kaidah hukumnya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
87 — 34
Menyatakan bahwa:2.1. sebidang tanah dengan luas 1370 M2 Sertifikat Hak Milik Nomor232 atas nama Muhammad Alkaf berikut sebuah bangunan rumahdiatasnya yang terletak di Kelurahan Wongkaditi Timur, KecamatanKota Utara, Kota Gorontalo dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik keluarga Mile; Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik adat;Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Jaka Syahrain; Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan taman anggrek;2.2.
Rois
Tergugat:
Dikron
104 — 22
Bahwa sesuai Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa di persidangan Penggugat juga tidak dapatmembuktikan kerugian Immaateriil tersebut sehingga berdasarkanpertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menolak petitum Penggugatyang mohon agar Tergugat
1.DEDDY IWAN BUDIONO
2.ANANDA HERMILA
3.Betny simanungkalit
Terdakwa:
IWAN CHANDRA Als IWAN Als IWAN KOTA Bin AWALUDIN
24 — 21
- 1 (satu) unit Mobil merk HONDA HRV RS warna Sand Khaki Pearl nopol BM 1370 AAE dengan Nomor Rangka MHRRV3870PJ313837, dengan Nomor Mesin L15ZF2019356 dan Nomor STNK 10996712.
Dikembalikan Kepada Yang Berhak yakni saksi Ade Febriani.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat : Yuyun Sumirat
145 — 108
tersebut di atas menyebabkan beban pikiran yang amatmenekan dan tidak bisa dinilai dengan uang sehingga adalah merupakankewajaran apabila Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi harusmembayar kerugian Immateriil atas Penzoliman dengan tuduhanPenipuan dan Penggelapan dan Penagihan / Gugatan Wanprestasisebesar Rp.5.000.000.000, (lima milyar Rupiah), hal ini berdasarkanPutusan Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya BerdasarkanPasal 1370