Ditemukan 1589 data
62 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kronologi Timbulnya Sengketa Pajak:Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enammenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PasalHalaman 1 dari 23 halaman.
September 2011 yang diterima oleh KantorModalPermohonan keberatanPelayanan Pajak Penanaman2011merupakan ketidaksetujuan terhadap koreksi yang dilakukan denganAsing Enam padatanggal27 September tersebut pada intinyamengajukan penjelasan alasanalasan beserta dokumen pendukungnya;Bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikandokumen pendukung yang menguatkan alasanalasan yang mendukungalasan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telahditerbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Enam;Bahwa atas keberatan tersebut, Terbanding menerbitkan surat keputusanKEP1575/WPJ.07/2012 tanggal 15 Agustus 2012tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayarkeberatan NomorPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2009 Nomor 00032/203/09/059/11 tanggal 28 Juni 2011 dengan rinciansebagai berikut: Uraian Semula Ditambah/(Dikurangi) MenjadiRp.
65 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
perhitungan PPN (Lebih) / Kura ng Bayar (1.833.351.173,00) 836.919.041,00 2.5 iKelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke 1.833.351.173,00) 1.833.351.173,00Masa Pajak Berikutnya6 PPN yang kurang (lebih) dibayar 0,00 2.670.270.214,00) 2.7 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (2) KUP 0,00 251.075.712,00Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar 0,00 2.921.345.926,00 (2.Bahwa Pemohon mengajukan keberatan atas SKPKB di atas berdasarkanSurat Nomor 016/Pajak/YMMI/111/2010 tanggal 06 Maret 2010 yangditerima KPP Penanaman
Modal Asing Satu tanggal 08 Maret 2010:Bahwa Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding NomorKEP358/WPJ.07/2011 tanggal 16 Februari 2011, yang diterima olehPemohon Banding pada tanggal 18 Februari 2011, yang menerimasebagian permohonan keberatan, dengan perhitungan PPN ymh (lebih)dibayar sebesar Rp321.587.846,00;B.
68 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagian sehingga Pajak Pertambahan Nilaiyang masih kurang dibayar sebesar Rp 92.632.949,00;Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put14674/PP/M.VIII/16/2008, Penggugat telah melakukan kelebihanpembayaran atas SKPKB PPN Nomor: SKPKB PPN Nomor:00066/207/04/058/06 tanggal 28 Maret 2006 dan atas STP Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004Nomor: 00079/107/04/058/06 tanggal 28 Maret 2006, sehingga Penggugatmohon kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Limauntuk memberikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Penggugat, danatas permohonan tersebut maka KPP PMA Lima mengembalikan langsungkelebihan tersebut kecuali atas kelebihan pembayaran STP PPN Nomor:00079/107/04/058/06 tanggal 28 Maret 2006 dengan cara mengoffset denganhutang pajak Penggugat yang lainnya;Bahwa atas kelebihan pembayaran STP PPN Nomor: 00079/107/04/058/06tanggal 28 Maret 2006 yang belum dikembalikan kepada Penggugat, makaHalaman 2 dari 19 halaman.
Putusan Nomor234/B/PK/PJK/2012pada tanggal 11 Juni 2009 Penggugat menyampaikan Surat kepada KepalaKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima perihal permohonanpembatalan STP PPN Nomor: 00079/107/04/058/06 tanggal 28 Maret 2006;Bahwa atas permohonan pembatalan STP PPN Nomor: 00079/107/04/058/06tanggal 28 Maret 2006 tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak PenanamanModal Asing Lima mengeluarkan Surat Nomor: S00099/WPJ.07/KP.0603/2009tanggal 18 Juni 2009 yang isinya menolak permohonan pembatalan
676 — 756
Electronic Solution Indonesia tanggal 31 Maret 2007 Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor : 1383/I/PMA/2005, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Keterangan Kelurahan, Surat Keterangan Domisili, Izin Tetap Usaha Perdagangan, Notaris Nomor 07 tanggal 16 Nopember 2006 Notaris Benny Lesmana, SH, Akte Pendirian Nomor 3 Notaris Susilawati Aliwarga, SH, Perjanjian Sewa dengan Bina Bintang Priangan, Lease Agreement Persada Gading Elok, Lease Agreement dengan MBH Property, Space Lease Agreement Points
Sentra Electrindo (melarikan diri dan belum tertangkap sesuaiBerita Acara Pencarian Orang tanggal 11 Nopember 2016), pada Masa PajakPenjualan (PPN) Tahun Pajak 2006 sampai dengan Masa Pajak Penjualan(PPN) Tahun Pajak 2008 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun2006 sampai dengan Tahun 2008, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga di Jalan Taman Makam PahlawanKalibata, Jakarta Selatan atau setidaktidaknya di tempattempat lain yangmasih termasuk dalam daerah
ESI melalui Master File SIDJP (SistemInformasi Direktorat Jenderal Pajak).Bahwa saksi sebagai AR KPP PMA Tiga sejak Tahun 2013 sedangkanTahun 20062007 Saksi belum sebagai AR KPP PMA Tiga yangberalamat di Jalan TMP Kalibata Jakarta Selatan.Bahwa saksi adalah Account Representative pada Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga yang beralamat di JalanTMP Kalibata Jakarta Selatan, yang langsung melakukan pengawasanterhadap PT.
Electronic SolutionIndonesia sesuai Akta Notaris SUSILAWATI ALIWARGA, SH, Nomor 7Tanggal 16 Nopember 2006Berkas Perkara Terpisah) ke KantorPelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga di JI.
Electronic SolutionIndonesia sesuai Akta Notaris SUSILAWATI ALIWARGA, SH, Nomor 7 Tanggal16 Nopember 2006Berkas Perkara Terpisah) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga di JI. Taman Makam Pahlawan Kalibata,Jakarta Selatan.Menimbang, bahwa bilyet giro yang ikut ditandatangani Terdakwa untukpembayaran sejumlah barang kepada supplier PT.
Electronic Solution Indonesiasesuai Akta Notaris SUSILAWATI ALIWARGA, SH, Nomor 7 Tanggal 16Nopember 2006Berkas Perkara Terpisah) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga di Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata,Jakarta Selatan.Dengan demikian unsur menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atauketerangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapatmenimbulkan kerugian negara, telah terpenuhi .Ad. 4.
544 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
PLM yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA);e Serta kegiatan operasional lainnya terhadap pengelolaan kelangsungandan keselamatan kebun, yakni dengan pembangunaninfrastrukturperkebunan di lapangan;Hal. 7 dari 87 hal. Put.
No. 411 K/PID.SUS.LH/2017Perseroan merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mendapatbantuan dana dari Aavanti Off Shore PTE., Ltd., di Singapura;Bahwa kemudian PT.
PLM yang merupakanperusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
No. 411 K/PID.SUS.LH/2017perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
126 — 83
KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Asing, pada Tanggal 25 Februari 2004yang lalu, telah mengeluarkan Surat yang isinya: "Mencabut SuratPemberitahuan Tentang Persetujuan Presiden No. 230//PMA/1995 tanggal26 Mei 1995 jo. Perubahan terakhir No. 1304/IIVPMA 1997 tanggal 18September 1997 dan Izin Usaha Industri No. 22/T/Industri/2000 tanggal13Januari 2000, atas nama PT. THA GYPSUM SURYA INDONESIAsebagai Korporasi Penanaman Modal Asing;7. Bahwa pada Tanggal 26 Februari 2004, PT.
KepalaBadan Koordinasi Penanaman Modal Asing, pada tanggal 25 Februari2004 yang lalu, telah mengeluarkan Surat yang isinya: "Mencabut SuratPemberitahuan Tentang Persetuuan Presiden No. 230//PMA/1995tabggak 26 Mei 1995 jo. Perubahan terakhir No. 1304/IVPMA/1997tanggal 18 September 1997 dan ln Usaha hdusti No.22fT/industi/2000 tanggal 13 Januar 2000, atas nama PT. THAIGYPSUM SURYA INDONESIA sebagai Korporasi Penanaman ModalAsing.2.
Bahwa Bantahan yang diajukan oleh PEMBANTAH kurang pihak karena dalamBantahan PEMBANTAH, PEMBANTAH ielah menyebutkan Kepala BadanKoordinasi Penanaman Modal Asing telah mengeluarkan surat pencabutan linUsaha lndustri atas nama PT TGSI sebagai Korporasi Penanaman Modal Asing.Untuk lebih jelasnyaTURUT TERBANTAH VI akan mengutip bunyi positaangka 6 Bantahan PEMBANTAH sebagai berikut:"6. Bahwa setelah kebangkrutan PT THAI GYPSUM SURYA INDONESIA("PT TGSI') maka kemudian Pemerintah Rl Cq.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing, padatanggal 25 Pebruari 2004 telah mengeluarkan Surat yang isinya: MencabutSurat Pemberitahuan Tentang Persetuuan Presiden No. 230//PMA/1995tanggai 26 Mei 1995 Jo.
Perubahan terakhir No. 1340/IVPMA 1997 tanggai18 September 1997 dan kin Usaha Industri No. 22/TAndusti/2000 tanggai 13Januari 2000, atas nama PT TGSI sebagai Korporasi Penanaman ModalAsing.Bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal Asing sebagai salahsatu pihak dalam perkara a quo sangat penting karena Badan KoordinasiPenanaman Modal Asing sebagai pihak yang mencabut izin usaha industriatas kebangkrutan PT TGSI yang dapat menjelaskan secara lengkap alasandicabutnya izn usaha Industi PT TGSI tersebut.
33 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
.0803/2012 Tanggal 28 Februari 2012, yang Pemohon Bandingterima pada tanggal 7 Mei 2012 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah menyelesaikan kewajiban pabean atas importasi1 (satu) unit alat berat Hydraulic Excavator merk Liebherr dengan spesifikasiType R984C dan Serial Nomor 31202 melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB)Nomor 0000026 pada tanggal 24 Februari 2012, dengan menggunakan fasilitaspembebasan bea masuk atas pemasukan mesin untuk pengembangan(perluasan) dalam rangka penanaman
modal asing sesuai Master List Nomor847/Pabean/2011 tanggal 6 Desember 2011 jo perubahan Nomor 275/A.8/2012tanggal 8 Maret 2012 untuk Item Nomor 01.10 dengan nama jenis barangHydraulic Backhoe Liebherr R984C dan dengan demikian Pemohon Bandingtelah membayar lunas bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI)sejumlah Rp1.091.174.000,00 dengan rincian sebagai berikut:Bea Masuk : 0% (bebas);PPN : 10% (bayar) sejumlah Rp872.939.000,00,00;PPh.Psl 22 :2,5% ( bayar ) sejumlah Rp218.235.000,00;Bahwa
191 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan berdasarkanPasal 11 huruf h peraturan a quo menunjukkan bahwa Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia akan senantiasa mematuhi ketentuanketentuan lainyang bersifat /ex spesialis atas suatu bidang usaha tertentu yangmensyaratkan adanya suatu ijin atas usaha terkait, seperti izin dari MenteriKehutanan untuk akuisisi saham perusahaan yang bergerak di bidangkehutanan atau surat persetujuan penanaman modal asing dari BadanKoordinasi Penanaman Modal untuk suatu akuisisi suatu perusahaan PMA(Penanaman
Modal Asing) ;Hal ini jelas melanggar Asas Kecermatan/Profesionalitas dan AsasAsasUmum Pemerintahan Yang Baik sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) huruf adan b UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara ;.
100 — 60
Chen Kuei Hua (warga Negara asing/ Taiwan).Kedua orang tersebut adalah Warga Negara Asing/Taiwan dan akanberusaha serta berinvestasl di Indonesla dalam hal ini di Palembang.him 7 dari 25 him Put.No.56/PDT/2014/PT.PLG.Apabila Tergugat dapat dipercaya oleh Warga Negara Asing/Taiwanmaka akan didirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing yangbekerjasama dengan Tergugat.Dikarenakan Perusahaan Penanaman Modal Asing belum berjalan danWarga Negara Asing/Taiwan tidak diperkenankan memiliki hak atastanah (Hak
48 — 22
Bahwa kemudian sekitar bulan Maret 2012, CW telah membentuk danmendirikan anak perusahaan di Bali berdasarkan hukum dan ketentuanperundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dalamHalaman.3 dari 20 Putusan Nomor 115/Pdt/2018/PT DPSbentuk permodalan Penanaman Modal Asing (PMA) sesuai dengan SuratPendaftaran Penanaman Modal Asing No. 563/1/PPM/VPMA/2012tanggal 08 Maret 2012 dengan nama perusahaan PT.
70 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT26699/PP/M.VI/15/2010, tanggal 25 Oktober 2010 yang telah berkekuatanhukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulusebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor :00025/206/05/059/08 tanggal 19 Mei 2008 Tahun Pajak 2005 tersebutditerbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Enamberdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PenanamanHalaman 1 dari31 halaman.
Putusan Nomor 738 /B/PK/PJK/2013Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal22 Mei 2008;Bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila dihitung dari tanggalpenyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan BadanLebih Bayar Tahun 2005 yaitu tanggal 21 Mei 2007 sampai dengantanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2005 oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) pada tanggal 22 Mei 2008, maka penetapan SuratKetetapan
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) dalam hal ini KPP Penanaman Modal Asing Enam telahmelakukan kewajiban penerbitan surat ketetapan pajak dengan benar dantidak melewati jangka waktu yang diatur dalam pasal 17B ayat (1) UndangUndang KUP;25.
236 — 166
Pasal 6 ayat (3b) Peraturan PemerintahNo. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 23Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineraldan Batubara (PP No. 24/2012), pengalihan saham yang dikeluarkanoleh Tergugat Ill sebagai suatu perusahaan penanaman modal asing (videBukti 1.3) yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu barasebagaimana termuat dalam Akta No. 21 tertanggal 22 Juni 2007 tentangPendirian PT Duta Alam Sumatera yang dibuat di hadapan HendrikPriyanto
Ltd.melainkan suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yangdidirikan dalam rangka penanaman modal asing berdasarkan hukumNegara Republik Indonesia.
modal asing(vide Bukti T.INI3) yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu barasebagaimana termuat dalam Akta No. 21 tertanggal 22 Juni 2007 tentangPendirian PT Duta Alam Sumatera yang dibuat di hadapan Hendrik Priyanto, SH.
subsitusi untuk hadir di hadapan Notaris dandepartemen terkait lainnya untuk menyatakan sebagian maupun seluruh isikeputusan sirkuler ini dalam bentuk akta notaris dan mengajukan permohonanuntuk mendapatkan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan dan/ataupelaporan dan/atau pendaftaran atas akta tersebut kepada departemen terkaitHalaman 27 dari 41 hal putusan Nomor 588/Pdt/2016/PT.DKI26.21.Il.28.29.termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia, Badan Koordinasi Penanaman
Modal Asing (BKPM), di manaperseroan berada dan melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untukmelaksanakan keputusan sirkuler ini.Bahwa tindakan Tergugat III dalam pengalihan saham pada Tergugat III yangdilakukan oleh dan antara Tergugat I dan Tergugat II tidak mengakibatkankerugian kepada Penggugat karena saham pada Tergugat III yang dialihkantersebut bukan milik Penggugat maupun Ever Pioneer Co.
54 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 966/B/PK/PJK/2017 e Bahwa Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean Nomor00071/277/07/055/10 tanggal 21 Januari 2010 Masa Pajak Januarisampai dengan Desember 2007 sebesar Rp2.618.082.591,00diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kantor PelayananPajak Penanaman Modal Asing Dua sesuai Laporan PemeriksaanPajak Nomor LAP66/WPuJ.07/KP.0305/2010 tanggal 20 Januari 2010;e Bahwa sesuai dengan Laporan pemeriksaan Pajak
dari KantorPelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP66/WPuJ.07/KP.0305/2010 tanggal 20 Januari 2010, dijelaskan bahwa SuratKetetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JasaPemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean Nomor 00071/277/07/055/10 tanggal 21 Januari 2010 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 sebesar Rp2.618.082.591,00 diterbitkan berdasarkanhasil ekualisasi antara objek Pajak Pertambahan Nilai Jasa LuarNegeri dengan PPh Pasal 26;e Bahwa DPP Pajak Pertambahan
Modal Asing Dua sesuai LaporanPemeriksaan Pajak Nomor LAP66/WPJ.07/KP.0305/2010 tanggal 20Januari 2010, atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai atasPemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean sebesarRp2.618.082.591,00 disebabkan:a.
35 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dan olehkarenanya, menurut pendapat Penggugat, surat keberatan No.004/KD/VIII/2016 tertanggal 06 Agustus 2016 yang diterima padatanggal 08 Agustus 2016 oleh KPP Penanaman Modal Asing Empattelah memenuhi persyaratan formal dan seharusnya pihak Tergugatdapat memproses surat keberatan tersebut.7.
Terbanding/Tergugat : PT SMART EDUTAMA INTERNASIONAL
50 — 30
PROMISE OF ISAAC adalah Perseroan Penanaman Modal Asing(PMA) yang berkedudukan di Batam, ternyata Perseroan tersebut telah dibubarkan dan atau tidak di perpanjang izin Perseroan Penanaman Asing(PMA), tentunya PT.
PROMISE OF ISAAC tidak terdaftar lagi sebagaiPerseroan Penanaman Modal Asing ( PMA ) di Indonesia, dan atau tidakHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 156/PDT/2018/PT PBRmemperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, maka oleh karena itu Penggugat atau Jahannes Tarigan sebagaidirektur, tidak berhak dan atau tidak berwenang mengajukan Gugatan kepadaTergugat ( PT.
33 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertambahan NilaiPembetulan pertama Masa Pajak Mei 2007, dapat disimpulkan bahwa PemohonBanding mempunyai itikad baik untuk menghilangkan angka Lebih Bayar yangseharusnya bukan merupakan hak Pemohon Banding, hal ini juga membuktikanbahwa Pemohon Banding tidak pernah memanfaatkan dan mengakui angkaLebih Bayar yang berasal dari Tahun Pajak 2006;Bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Pembetulanpertama Masa Pajak Mei 2007 telah diterima Terbanding dalam hal ini KantorPelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Dua yang mana pada saatpelaporan tersebut, pihak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal AsingDua telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai syaratsyaratadministrasi, apabila pelaporan tersebut tidak sesuai dengan peraturan, pihakKantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua akan menolak pelaporanPemohon Banding;Bahwa apabila Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai PembetulanPemohon Banding disimpulkan telah lewat waktu atau tidak sesuai dengandengan Pasal 8 angka 1 UndangUndang
SYAKHRUL EFFENDY HARAHAP, SH, MH
Terdakwa:
SALOMO TINAMBUNAN
71 — 55
masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108972616;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir pemanenan 17/11/2011;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir pemanenan 17/07/2017;
- KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Nomor : 1816/1/IU/PMA/2014, tanggal 03 Desember 2014 tentang IZIN USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (IUP-B) PENANAMAN
MODAL ASING kepada PT.
185 — 113
Bahwa Penggugat adalah suatu Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnyaterakhir telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor:AHU00548.AH.01.02.Tahun 2009 tanggal 6 Januari 2009 (vide Bukti P2),yang melakukan budi daya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten KutaiTimur dan selaku pemegang ijin persetujuan penanaman modal asing untukusaha budi daya perkebunan kelapa sawit dengan Surat PersetujuanPerubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN
Padahal Penggugat telahmendapat persetujuan penanaman modal untuk bidang usaha perkebunankelapa sawit dengan luas lahan yang telah disetujui seluas 13.933 Ha, yaitudengan Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan Non PenanamanModal Dalam Negeri/ Penanaman Modal Asing (Non PMDN/ PMA) menjadiPenanaman Modal Asing (PMA) Nomor: 107/V/PMA/2008 tanggal 2 Junihalaman 19 dari 79 halaman, Putusan Nomor: 12/G/2012/PTUN.SMD2008 (vide bukti P3) Penggugat juga telah memperoleh Persetujuan Andal,RKL dan RPL
Persetujuanpenanaman modal diperoleh dengan Surat Persetujuan Perubahan StatusPerusahaan Non Penanaman Modal Dalam Negeri/ Penanaman ModalAsing (Non PMDN/ PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA)Nomor: 107/V/PMA/2008 tanggal 2 Juni 2008 (vide bukti P3).Penggugat juga telah memperoleh Persetujuan Andal, RKL dan RPLPembangunan Perkebunan dan Pabrik Minyak Sawit seluas 13.903 Ha,yaitu dengan Surat Bupati Kutai Timur Nomor: 105/660/BUPKUTIM/VI/2008 tanggal 16 Juni 2008, Perihal: Persetujuan ANDAL, RKL
Fairco Agro Mandiri, Akta Nomor 04 tanggal 14 Oktober 2011 yang dibuatoleh Notaris Wisnu Sardjono, SH ; Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Persetujuan Perubahan Status PerusahaanNon Penanaman Modal Dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) Nomor : 107/V/PMA/2008tanggal 2 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modalyang ditujukan kepada Direksi PT.
122 — 34
VIII/16/2014PPN2009bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi DasarPengenaan Pajak (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri)Rp. 1.269.331.264,00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing TigaNomor : LAP283/WPJ.07/KP.0405/2011 tanggal 29 Juli 2011 hal.2021 diketahui bahwakoreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 1.269.331.264,00(Masa Pajak September 2009) merupakan equalisasi dengan peredaran usaha denganpenjelasan
27 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Manajer Keuangan Penggugat bersama dengan PenasehatPerpajakan perusahaan Penggugat pernah bertemu dengan Tergugat dipelataran parkir Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satumenjelang batas akhir jangka waktu pemeriksaan, dalam rangkamemenuhi undangan Account Representative di Seksi Pengawasan danKonsultasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satuuntuk memberikan penjelasan mengenai profil dan kegiatan usahaperusahaan, namun di saat bertemu tersebut, Tergugat juga tidakmembicarakan