Ditemukan 394 data
54 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
89 — 25
Dan lain lagihalnya jika dipandang dari konsep hukum pidana yang diatur dalam pasal 385KUH Pidana dan Konsep Hukum Agraria yang diatur dalam UU No. 51/Prp/1960tentang larangan Pemakaian Tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya. Hal inimerupakan konsep hukum pidana dan agraria (administrasi keperdataan). Jadiobjek hukumnya adalah perbuatan hukum pidana dan administrasi keperdataan.Sedangkan dalam gugatan perkara perdata tanggal 16 Februari 2010 jo.
69 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a. Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal 2yang sah;Pasal6Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanyaDengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam Pasal 3,4dan 5, maka dapat dipidana dengan hukuman kurunganselamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyakbanyaknya Rp.5.000.
55 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
38 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 11 dari 57 Putusan Nomor 41/Pdt.G/2016/PN Wata.
95 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
43 — 16
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
1.EDWARDSYAH NAIBAHO
2.MARULITUA NAIBAHO
Tergugat:
1.EDISON TAMPUBOLON
2.JOMRIS HASUGIAN
52 — 28
ParaPenggugat, tindakan mana telah merugikan Penggugat sebagai pemilik asli atastanah hak milik adat secara turun temurun sebagaimana disebutkan diatas. .Bahwa Tindakan dari Tergugat , Tergugat II diduga bersekongkol untukmenghilangkan Hakhak Penggugat , perobuatan mana jelas merupakanperbuatan melawan hukum dan melawan hak atas tanah warisan Penggugatyang terletak di JI Pangururan Tele Desa Tanjung Bunga Kec.Pangururan ,tindakan Para Tergugat bertentangan dengan Perpu No.5i/tahun 1960tentang Larangan pemakaian
tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya(pasal 2), dan dapat dipidana dengan kurungan selamalama.... dst... .Bahwa tindakantindakan yang dilakukan oleh Tergugat!
39 — 11
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
110 — 24
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
89 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :Halaman 14 dari 71 Putusan Permohonan Keberatan Nomor 104/Pat.G/2016/PN Wata.
39 — 8
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
98 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
101 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
47 — 22
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
45 — 15
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
110 — 20
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
54 — 18
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.Undangundang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang LaranganPemakaian Tanah Tanpa lin yang Berhak atau KuasanyaPasal2 Dilarang memakai tanah tanpa ijin yang berhak ataukuasanya yang sah;Pasal 6 Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalamPasal 3, 4 dan 5, maka dapat dipidana dengan hukumankurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan dan/atau dendasebanyakbanyaknya Rp.5.000, (lima ribu rupiah
102 — 13
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapatdikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.
109 — 21
Bahwa Pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dapat dikenakansanksi pidana sebagaimana diatur dalam :a.