Ditemukan 596 data
98 — 14
seadiladilnya;Menimbang, bahwa dalam persidangan pertama yang ditentukan untuk itu kedua belahpihak berperkara yang diwakili oleh masingmasing kuasa hukumnya hadir dalam persidangankecuali tergugatIII yang datang menghadap sendiri, dan untuk itu Hakim Ketua Majelis telahmenganjurkan dan memberi kesempatan agar kedua belah pihak berperkara dapat menempuhupaya perdamaian;Menimbang, bahwa untuk mengefektifkan ruang dan kesempatan perdamaian bagi keduabelah pihak berperkara serta sebagai instrument riil (in concreto
233 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikianMahkamah Agung sebagaimana ditegaskan dalam pertimbangan hukumnyadalam perkara tersebut, secara in concreto menerapkan asas piercing thecorporate veil atas tindakan persekongkolan dan itikad buruk Pengurus danKomisaris Perseroan Terbatas dalam menjalankan Perseroan, sehinggamenimbulkan kerugian bagi pihak lain.Atas perkara yang diputus Mahkamah Agung tersebut, diketahui bahwaperjanjian kredit antara Penggugat (Bank Perkembangan Asia) dengan PTDjaya Tunggal (Tergugat) terjadi tahun
61 — 7
perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan Tuntutanpidananya, maka terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidaksependapat karena jika ditinjau dari sisi kepastian hukum, penjatuhan pemidanaandalam batas minimum sampai maksimum sudah setimpal dengan kesalahan terdakwa.Namun keadilan tidaklah sekedar menurut teks undangundang (formal/legalpositivisme) karena ada kalanya dalam keadaan tertentu (in concreto
46 — 13
menyatakan dalam Jawabanya bahwasanya Tergugatmendapatkan tanah berdasarkan pemberian dari Pemerintah Desa Mbay pada tahun 1979, sebagaimana pula bersesuaian keterangan saksiTergugat dipersidangan berikut jawabanya ;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta tersebut yangmasing masing pihak mempertahakan bahwa tanah sengketa a quo telahdibagi oleh Pemerintah Desa Mbay dengan diketahui pemerintahkecamatan Aesesa, sebagaimana dallil gugatan penggugat poin 2,sehingga terhadap hal tersebut secara concreto
MUSLIM, SH
Terdakwa:
YOSEP HAKIM SAMBERI alias AKIM
24 — 9
pelaku, maka dapat digunakan ukuran : Apakahia (Si pembuat/si pelaku) ada kewajiban untuk berbuat lain, dimana kalau iatidak melakukan apa yang seharusnya ia lakukan, maka hal tersebut menjadidasar untuk dapat mengatakan bahwa ia alpa;Menimbang, bahwa untuk adanya pemidanaan perlu adanya kurangpendugaduga atau kurang penghatihati yang cukup besar dari si pembuat/sipelaku, yang berarti harus ada Culpa Lata;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pengadilan akan menilai danmempertimbangkan perbuatan in concreto
42 — 6
Tbtikan di kapal penangkap ikandan pada diri Terdakwa terdapat suatu bentukkesengajaan;Menimbang, bahwa pada gilirannya Majelis akan memberikanpertimbangannya dalam kasus in concreto sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Miswadi, Saksi L.Simatupang, Saksi Daniel Sidabutar dan Saksi Benyto Manik dan dikaitkandengan barang bukti dalam perkara ini yang untuk selanjutnya dibenarkan olehTerdakwa, dimana selanjutnya dapat disimpulkan terkait fakta bahwa pada hariKamis, tanggal 28
42 — 6
Unsur turut serta berjudi yang diadakan di jalan umum atau di dekat jalan umum atauyang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta dalam unsur Pasal ini bukanlah sepertiyang dimaksudkan di dalam ketentuanketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal56 KUHP, melainkan harus diartikan dalam pengertiannya secara umum menurut bahasa sehariharisehingga orang yang secara konkrit (in concreto) melakukan permainan judi juga dapat disebut
Terbanding/Tergugat : Raffi Farid Ahmad
185 — 133
kontrakkontrak dagang, profesi Advokat tkutHalaman 9 dari 62 Putusan Nomor 592/PDT/2021/PT.BDG.memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaanmasyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnyadi bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalampenyelesaian sengketa di luar pengadilan.Bahwa Pengertian Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuahproses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengantugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara denganmenerapkan hukum dan/atau menemukan hukum in concreto
(hakim menerapkan peraturan hukum kepada halhal yang nyatayang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untukmempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, denganmenggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.Hal tersebut sejalan dengan pendapat Sjachran Basah tentangpengertian Peradilan, yang dikutip sebagai berikut:adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas dalammemutus perkara dengan menerapkan hukum, menemukanhukum in concreto dalam mempertahankan dan menjaminditaatinva
Budi Maryono
Tergugat:
Ketua Tim Seleksi Jawa tengah Tiga Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota
184 — 54
UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan TataUsaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan UndangUndangNomor 51 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan karenanyaMajelis Hakim berpendapat sebelum pokok sengketa diperiksa, terlebihdahulu harus diputus eksepsi tentang kewenangan relatif tersebut denganpertimbangan hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam upaya mencari dan mendekati maknaatau hakekat hukum dan keadilan in concreto
155 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
";In concreto, Tindakan hukum yang telah dilakukan oleh TermohonKasasi/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang secara sepihakmenyatakan Pemohon Kasasi/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensitelah melakukan pelanggaran praktek kedokteran dengan hanyadidasarkan atas hasil evaluasi medis dari Komite Medik yang secarasepihak pula ditetapkan oleh Termohon Kasasi/TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi tanoa memenuhi ketentuan hukum yangdiatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.496
150 — 60
Bahwa apabila terjadi perbedaan latar belakang landasanfilosofis dalam pembentukan suatu kaidah hukum untuk suatu peristiwatertentu, maka penerapan kaidah hukumnya pun (in concreto) akan menjadiberbeda (vide : Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar,Liberty, Yogyakarta);Menimbang, bahwa adagium hukum mengatakan di dalam fakta,muncullah hukumnya (in de feiten light het recht).
Terbanding/Tergugat I : HARRY JANSYAH LIMANTARA
Terbanding/Tergugat II : H. HARYADI/HARYADI IDRUS
Terbanding/Tergugat III : HJ. SALMANIAH
Terbanding/Tergugat IV : HJ. IDAWATI
Terbanding/Tergugat V : KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH KALIMANTAN SELATAN RESOR KOTA BANJARMASIN
199 — 103
Karena berdasarkan daya berlakunya, yurisprudensi memilikidaya ikat concreto yaitu daya ikatnya hanya berlaku bagi yangberperkara saja Sedangkan Undang undang memiliki daya ikatabstarcto yaitu tidak hanya yang berperkara saja tetapi berlaku secaraumum orang yang tunduk pada kekuasaan undangundang.DALAM POKOK PERKARA1. Banhwa mengenai Eksespsi dalam perkaraNo: 24/Pdt.G/2021/PN.Bjm,sebenarnya sudah menyentuh bagian substansi dari pokok perkara.2.
96 — 62
Immaterii), adalah merupakan ganti rugi pemWihan keadaan seperti semula.Dari uraian fakta hukum tersebut di atas, pada dasarnya berbeda atautidak sama antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum,ditinjau dari sumber hukum, bentuk, maupun wujudnya, oleh karena itu,dalam merumuskan posita atau dalil gugatan : Tidak dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi denganperbuatan melawan hukum dalam formulasi gugatan; Secara hukum adalah sangat keliru merumuskan dalil perbuatanmelawan hukum, jika in concreto
Bahwa dari fakta hukum tersebut , terkhusus yang menyangkut mengenai segalasikap dan perbuatan Tergugat secara "in concreto" adalah termasuk perbuatanmelawan hukum vide pasal 1365 KUHPerdata, dan Penggugat berhak menuntutganti rugi berupa : 8.1.
27 — 4
(tujuan hakiki dari perobuatanpelaku dan mens rea : niat pelaku) halmana seperti yang diungkapkan oleh Prof.Wirjono Prodjodikoro bahwa di bidang hukum pidana hakim bertugasmenerapkan apa in concreto ada oleh seorang terdakwa dilakukan suatuperbuatan melanggar hukum pidana.
149 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
., hanya apabila dalam keadaan in concreto ada keseimbangan dankeserasian maka tercapailah kesepakatan yang sah antara para pihak";46. Bahwa berdasarkan penafsiran hukum argumentum a contrario, maka kaidah hukumdi atas harus diartikan tidak ada kesepakatan yang sah jika keadaan dalam perjanjiantidak seimbang bagi para pihak;47.
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sepnad selaku Tergugat secaraterpisah dan sendirisendiri;2.3 Hal itu sesual dengan kenyataan in concreto di lapangan, dimanapara Pelawan dan Sdr.
45 — 19
Wirjono Prodjodikoro bahwa di bidang hukum pidanahakim bertugas menerapkan apa in concreto ada oleh seorang terdakwa dilakukanHalaman 19 dari 28 halaman Putusan Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN.Sgr20suatu perbuatan melanggar hukum pidana.
51 — 25
Bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli menurut hukumBUKANLAH merupakan bukti peralihan hak atas tanah, PerjanjianPengikatan Jual Beli dimaksudkan dan bertujuan agar Penjual tidakmengalihkan penjualan suatu tanah kepada pihak lain, sedangkan peralihan hakatas tanah in concreto terjadi apabila Jual Beli tanah telah dilakukan secara"Terang dan Tunai" dan peralihan hak atas tanah tersebut dituangkan di dalamsuatu Akta Otentik yaitu Akta Jual Beli tanah.Bahwa oleh karena Akta PPJB tersebut telah batal
Terbanding/Tergugat : LINDA SASTRA WIJAYA a.d. LEI HO EN
Terbanding/Turut Tergugat : MULYA DARMAWAN
225 — 709
Karena putusan hakim itupembentukan hukum in concreto, maka peristiwa yang telah ditetapkandianggab benar, sehingga memperoleh kekuatan pembuktian yangsempurna. Kekuatan bukti Sempurna itu berlaku baik antara pihakpihakyang berperkara maupun terhadap pihak ketiga. Terhadap peristiwayang lain hanya mempunyai kekuatan bukti bebas, atau sebagaipersangkaan saja.
FADHOLI
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
134 — 88
Jadi, hakim yang berwenangmenentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan (toepassing) sesuaidengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihakpihakyang berperkara in concreto. Hakim sebagai organ pengadilan :a. Dianggap memahami hukum;b. Harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohonkeadilan kepadanya;c.