Ditemukan 293 data
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
selaku pihak kedua, dan pihak pertama(Penggugat) setuju/tidak keberatan tanah tersebut disertifikatkan menjadihak milik pihak kedua;Bahwa pertimbangan putusan Judex Facti tersebut di atas kontradiksi/bertentangan dengan pertimbangan putusan Judex Facti Pengadilan TinggiMataram pada halaman 19 alinea ke 2 yang menyatakan:bahwa di dalam bukti T.II4 jelas disebutkan bahwa penghibahan tanah daripihak pertama kepada pihak kedua adalah setuju untuk disertifikatkan dantidak untuk dijual belikan;Bahwa prase
dan tidak untuk dijual belikan dalam pertimbangan JudexFacti pada halaman 19 alinea ke 2 di atas adalah tidak benar ada tercantumdalam bukti T.Il4, dengan kata lain prase/kalimat dan tidak untuk dijualbelikan adalah kalimat yang ditambah atau dibuat sendiri oleh Judex FactiPengadilan Tinggi Mataram (mohon Yang Mulia Majelis Hakim Agung untukberkenan secara teliti memeriksa/mengecek bukti T.Il4 apakah tidak adaataukah ada kalirnat dan tidak untuk dijual belikan tercantum dalambukti T.II4);Bahwa oleh
karena dalam bukti T.II4 tidak ada kalimat/prase dan tidakuntuk dijual belikan, maka tanah sengketa telah terbukti dihibahkan olehTermohon Kasasi/Penggugat kepada anaknya yaitu Zumratul Aini (TurutTermohon Kasasi 1/Tergugat 1, oleh karena itu pertimbangan hukum JudexFacti Pengadilan Tinggi Mataram berkenaan dengan penarikan kembali/penghapusan hibah tanah sengketa oleh Termohon Kasasi/Penggugat dariTurut Termohon Kasasi 1/Tergugat 1 adalah salah menerapkan hukum,karena Termohon Kasasi/Penggugat
10 — 1
MeteraiJumlah(Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah)Rp.Rp.Rp.RpRp.Rp.Rp30.000,75.000,20.000,. 400.000,10.000,6.000,. 541.000,PaniterDanang Prase
9 — 1
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 316.000,00(enam ratus enam belas ribu rupiah)Prase
134 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa klausul atau prase pada Pasal 8 ayat (7) Perda KabupatenIndramayu Nomor 5 Tahun 2017 Tanggal 11 Agustus 2017 tentangPenyelenggaraan Pemilihan Kuwu Di Kabupaten Indramayu danPasal 3 ayat (7) Peraturan Bupati Indramayu Nomor 25 Tahun2017, Tanggal 14 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Perda Nomor5 Tahun 2017, Tanggal 11 Agustus 2017, tentangPenyelenggaraan Pemilihan Kuwu Di Kabupaten Indramayu yangmensyaratkan dengan seleksi tambahan dengan menggunakankriteria pengalaman kerja di lembaga pemerintahan
Putusan Nomor 63 P/HUM/2017Hak Asasi Manusia, karenanya klausul atau prase tersebut harusdihilangkan;Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung yangmemeriksa perkara a quo berkenan untuk mempertimbangkanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011017/PUUI/2003 yangpada pertimbangannya menyatakan: ....Pembatasan hak pilin (aktifmaupun pasif) dalam proses pemilihan lazimnya hanya didasarkanatas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dankeadaan jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility
Bahwa klausul atau prase adanya syarat seleksi tambahan terhadapBakal Calon Kuwu harus memiliki pengalaman kerja di lembagapemerintahan merupakan pembatasan yang bertentangan Pasal43 ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, yang berbunyi: Setiap warga negara berhak turutserta dalam pemerintahan dengan langsung atau denganperantaraan wakil yang dipilinnya dengan bebas, menurut cara yangditentukan dalam peraturan perundangundangan.; Oleh karenanyaklausul atau prase tersebut
Menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (7) Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu Di KabupatenIndramayu, tanggal 11 Agustus 2017 dan Pasal 3 ayat (7) Peraturan BupatiIndramayu Nomor 25 Tahun 2017 tanggal 14 Agustus 2017, tentangPelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2017 pada klausul atau prase kriteriamemiliki pengalaman kerja di lembaga pemerintahan adalah melanggarHak Asasi Manusia karenanya harus dihapus dan dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat dengan
119 — 30
Menurut Hakim Dissenting prase Pengajuan banding ataspenolakan surat keberatan mengandung arti bahwa pengajuan banding terhadapApa yang menolak surat keberatan Pemohon Banding adalah KeputusanTerbanding.
7 — 0
Jumlah :Rp. 331.000,(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Prase
123 — 33
Menurut HakimDissenting prase Pengajuan banding atas penolakan surat keberatan mengandung arti bahwapengajuan banding terhadap Apa yang menolak surat keberatan Pemohon Banding adalahKeputusan Terbanding.
6 — 0
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 271.000,00(dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)Prase
11 — 1
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 336.000,00(tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)Prase
10 — 1
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 281.000,00(dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah)Prase
83 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 466 K/TUN/2017Yosef Wahyu Sucia, S.H. adalah tidak seperti yang ditulis olen Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana ditulis dalamtable angka 1 row ke 2 halaman 13 Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi TataUsaha Negara Surabaya, Hal mana, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negaratelah menghilangkan dan/atau tidak menulis prase/kalimat dengan ketigaorang advokat yang sebelumnya telah diberikan kuasa sebagaimana suratkuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2016 setelah
kata bersamasama dansebelum kata mewakili Pemberi Kuasa pada prase dalam tabel angka 1 row ke2 halaman 13 putusan Majelis Hakim Banding perkara aquo;Padahal, isi/ materi / substansi surat kuasa khusus tambahan tanggal 30Agustus 2016, berbunyi sebagai berikut :41.
;Bahwa oleh karena dalam Surat Kuasa Tambahan tanggal 30 Agustus2016, dari Herlan Kusdinar, S.P. kepada Yosef Wahyu Sucia, S.H., yangsebenarnya ada tertulis prase : dengan ketiga orang advokat yang sebelumnyatelah diberikan kuasa sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus2016" setelah kata secara bersamasama dan sebelum kata mewakili ,sebagaimana yang telah dikutip secara lengkap di atas, maka keliru dan salahmenerapkan hukum, pertimbangan dan kesimpulan hukum putusan Judex FactiPengadilan
Pemberian Kuasa ini berlaku juga untuk tingkat banding dantingkat kasasi ;Bahwa penulisan prase : Pemberian Kuasa ini berlaku untuk tingkatbanding dan tingkat kasasi. sebagaimana ditulis oleh Judex Facti PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dalam putusannya halaman 13 dalamtabel angka 3 dan halaman 14 dalam tabel angka 3, seolaholah bermaknabahwa Surat Kuasa tanggal 8 Agustus 2016 dan Surat Kuasa Tambahantanggal 30 Agustus 2016, hanya berlaku pada tingkat banding dan tingkatkasasi.
Padahal prase Pemberian Kuasa ini berlaku juga untuk tingkat bandingdan tingkat kasasi, sebagaimana yang sebenarnya tertulis pada surat kuasatanggal 8 Agustus 2016 dan Surat Kuasa Tambahan tertanggal 30 Agustus2016, bermakna bahwa surat kuasa tanggal 8 Agustus 2016 dan surat kuasatambahan tanggal 30 Agustus 2016, berlaku baik pada tingkat pertama maupuntingkat banding dan tingkat kasasi.Halaman 27 dari 39 halaman. Putusan Nomor 466 K/TUN/20172.
12 — 1
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 316.000,00(tiga ratus enam belas ribu rupiah)Prase
12 — 3
Biaya Materai CR. 6.00000Jumlah Rp. 316.000,00(tiga ratus enam belas ribu rupiah)Prase
5 — 0
MHMUHSIN, SH.Panitera PenggantiHANDAYANI, SH.Perincian Biaya :Prase. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,00. Biaya Proses Rp. 50.000,00. Biaya Panggilan Rp. 180.000,00. Biaya Redaksi Rp. 5.000,00. Biaya Materai Rp. 6.000.00Jumlah Rp. 271.000,00(dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)13
9 — 0
Perincian Biaya :a an anBiaya Pendaftaran Rp. 30.000,00Biaya Proses Rp. 50.000,00Biaya Panggilan Rp. 285.000,00Biaya Redaksi Rp. 5.000,00Biaya Materai Rp. 6.000.00Jumlah Rp. 376.000,00(tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)Prase
5 — 0
Biaya Meterai Rp. 6.000.00Jumlah Rp. 391.000,00(tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)Prase
7 — 0
Materai : Rp. 6.000.Jumlah :Rp. 306.000,(tiga ratus enam ribu rupiah)Prase
7 — 0
ROBIKAH MASKIMAYAH, SH.Perincian Biaya:1 Biaya pendaftaran Rp. 30.000,002 Biaya proses Rp 50.000,003 Biaya Pemanggilan Rp. 360.000,004 Biaya Redaksi Rp. 5.000,00105 Biaya Meterai Rp. 6.000.00Jumlah Rp. 451.000,00(empat ratus lima puluh satu ribu rupiah)Prase
38 — 6
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 331.000,00(tigs ratus tiga puluh satu ribu rupiah)Prase
5 — 0
Biaya Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 271.000,00(dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)Prase