Ditemukan 1773 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 22-10-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 733/Pdt.P/2019/PN Sby
Tanggal 22 Oktober 2019 — Pemohon:
PT Pelabuhan Indonesia III Persero
13011
  • M E N E T A PK A N :

    • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan pemanggilan RUPS sendiri;
    • Menetapkan bentuk RUPS yaitu RUPSLB, jangka waktu pemanggilan RUPSLB, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPSLB, serta penunjukan pimpinan rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau Anggaran Dasar
    Lamin Aspalindo Tiga dengan mata acara RUPSLB sebagai berikut:
    • Senior Manager pembinaan Anak Perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) membacakan konformasi kuorum rapat;
    • Pimpinan rapat membuka rapat;
    • Laporan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan usulan pembubaran perseroan;
    • Laporan Direksi PT Lamindo Sakti usulan dan tanggapan;
    • Senior Manager Pembinaan Anak Perusahaan membacakan kesimpulan RUPSLB;
    • ) berdasarkan surat Nomor: TR.0O1.01/191/HOFC2019tanggal 4 Februari 2019 perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB PT LaminAspalindo Tiga.
      ) kepada Ketua Pengadilann.Negeri Surabaya untuk dapat menetapkan pemberian izin kepada Pemohonmelakukan sendiri pemanggilan RUPSLB tersebut.Halhal tersebut menjadi dasar oleh Pemohon untuk mengajukan permohonan ini.Adapun mata acara RUPSLB sebagai berikut:a.
      , jangka waktu pemanggilan RUPSLB,kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPSLB, serta penunjukan pimpinan rapat, Sesuai dengan atau tanpaterikat pada ketentuan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas atau Anggaran Dasar PT Lamin Aspalindo Tiga dengan mata acaraRUPSLB sebagai berikut:10a.
      LaminAspalindo Tiga No.SRDHOFCLGAL 1TR.0101/384/HOFC2019 Tanggal 29Januari 2019 Perihal Permintaan Penyelenggaraan RUPSLB PT Lamin AspalindoTiga, bukti P19 ;20. Fotocopy pengembalian pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia, bukti P20 ;21.Fotocopy surat dari PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) kepada Dewan KomisarisPT. Lamin Aspalindo Tiga No.
      kepada Termohon sebesar Rp. 619.000, (enam ratussembilan belas ribu rupiah ) ;Mengingat dan memperhatikan pasal 79 dan 80 Undang Undang Nomor 40tahun 2007 dan ketentuan lain yang bersangkutan:MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan pemanggilan RUPSsendiri; Menetapkan bentuk RUPS yaitu RUPSLB, jangka waktu pemanggilan RUPSLB,kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilankeputusan RUPSLB, serta penunjukan pimpinan
Register : 07-12-2020 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 5 Februari 2021 — Pemohon:
LINDA OCTORA
4327
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
    2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    3. Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
    1. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
    2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    3. Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
    1. Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
    2. Memerintahkan
    Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
  • Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
    1. Membebankan biaya perkara
Register : 06-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 769/Pdt.P/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 7 Februari 2019 — Pemohon:
CAPITOL GRAVURE INDUSTRIES PTE, LTD
13976
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) dan mengambil keputusan dengan dihadiri minimal 1/3 ( satu per tiga ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakilkan dengan agenda :
      1. Evaluasi dan Laporan Kegiatan Perseroan sampai dengan tahun buku 2017;
      2. Pembahasan tentang putusan-putusan peradilan serta penyelesaiannya.
  • Merubah Susunan Pengurus Perseroan ;
  • Menyesuaikan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 40 Tahun 2007 ;
  • Menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku Ketua / Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);
  • Memberi Izin kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO untuk melakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);
  • Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Pemegang
    Saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) yang diselenggarakan;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 1.006.000,- ( satu juta enam ribu rupiah);
  • Bahwa demi terciptanya kepastian hukum dan terlaksananya RUPSLB yangdimohonkan oleh Pemohon dan demi terlaksananya Keputusan RUPSLB yang SAHdan BERKEKUATAN HUKUM, maka Pemohon meminta kepada pengadilan agarRUPSLB diselenggarakan dengan mengambil keputusan yang dihadiri minimal 1/3(satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan jumlah suara hadir ataudiwakilkan;9.
    Bahwa demi terselenggaranya RUPSLB yang mohonkan oleh Pemohon,maka Pemohon memohon agar Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku kuasa dariPemegang Saham 65 % (enampuluh lima persen) dalam perseroan ditunjuk danditetapkan sebagai KETUA/PIMPINAN RUPSLB dan memerintahkan Direksi danDewan Komisaris wajib untuk hadir dalam RUPS yang dimohonkan oleh Pemohon;10.
    Menunjuk dan menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selakuKetua/Pimpinan RUPSLB;d. Memerintahkan kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO untuk melakukanpemanggilan RUPSLB paling lambat 7 hari setelah pengadilan memberikan izinRUPSLB,Bahwa alamat dan identitas para pemegang saham dan pengurus perseroan(tidak aktif) yang terkait1 TERMOHON 1 ski TERMOHON 111/AhI Waris Almarhum Tuan UM Tj! BIN,Selaku Direktur dan Pemegang Saham.
    Lim Tji Bin tidak hadir, setanhu Saksi karenaundangan RUPSLB dari Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat formil,karena tidak ada Penetapan dari Pengadilan Negeri;Bahwa dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa( RUPSLB ) yang akan datang, anakanak Alm.
    Menetapkan Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO selaku Ketua /Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB);4. Memberi Izin kepada Tuan RAHARJO HARDY NUGROHO= untukmelakukan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB);5: Memerintahkan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris,Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham LuarBiasa ( RUPSLB ) yang diselenggarakan;6.
Register : 10-05-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
Hans Olof Glise
Termohon:
PT Accelerated Value Indonesia
13774
  • MENGADILI:

    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk secara verstek untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Accelerated Value Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
    3. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
    1. Pemilihan Tuan Hans
    Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus lbukota Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5035,

    1. memberi wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan penjualan pribadi Rumah oleh Termohon dengan nilai penjualan kotor tidak kurang dari Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar Rupiah) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Direksi; dan
    2. distribusi hasil penjualan Rumah kepada kreditur-kreditur Termohon;
    3. Pemanggilan RUPSLB
    harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh
    Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai, untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yang ditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • RUPSLB dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh Pemegang Saham dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
    Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB");2.2. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. =menunjuk Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggotaDireksi Termohon dan Ms.
    Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktu palinglambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan,dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggalRUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuaidengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) UndangUndang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas;2.4 RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 12 (satuperdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadiratau diwakili sebagaimana dimaksud oleh
    Bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa ("RUPSLB"):2. Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:a. =menunjuk Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggotaDireksi Termohon dan Ms.
    Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktupaling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLBdiadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dantanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukansesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) UndangUndang No. 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;f.
    RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari 1%(satu perdua) bagian dari jumlah selurunh saham dengan hak suarahadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh Pasal 86 ayat (1)UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasdan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai,untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yangditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) UndangUndang No. 40 Tahun2007 tentang Perseroan Terbatas;g.
Register : 01-05-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Drh
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon: PT. BINA SEWANGI RAYA Kuasa Hukum Pemohon: Daniel W.Nirahua.SH.MH
213127
  • Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dengan mata acara rapat sebagai berikut: a. Pengangkatan anggota Direksi PT Manusela Prima Mining;b. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris PT Manusela Prima Mining; c.
    Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining diselenggarakan secara tatap muka di wilayah hukum Jakarta;5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining adalah 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal diadakannya rapat;6.
    Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining adalah dihadiri paling sedikit (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PT Manusela Prima Mining;7.
    Menetapkan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dapat diputuskan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, melalui suara setuju sekurang-kurangnya (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk seluruh mata acara rapat;8.
    Menetapkan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Manusela Prima Mining dipimpin oleh Komisaris dari PT Bina Sewangi Raya atau Ibu Jaqueline Margareth Sahetapy selaku Ketua Rapat; 9. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.232.000,00 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Register : 03-12-2021 — Putus : 10-05-2022 — Upload : 16-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 514/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 10 Mei 2022 — Pemohon:
PT. Biaro Resources Indonesia
Termohon:
1.MARIANO HALILINTAR
2.Suhaimi
3.Abi Kusno
4.Suprapto
5.Yolius Yusbandi Keppen
146170
  • K A N

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
    2. Menetapkan Pemohon adalah pemegang saham yang sah dan mayoritas atas saham sebesar 1.140 (seribu seratus empat puluh) lembar saham dengan presentase sebesar 76% (tujuh puluh enam persen) dari jumlah total seluruh modal yang ditempatkan dan disetor pada PT Persadatama Lestari Coalmining;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menyelanggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB
    ) PT Persadatama Lestari Coalmining dengan agenda RUPSLB sebagai berikut :
    1. Persetujuan penggantian susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yaitu dengan memberhentikan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yang saat ini menjabat;
    2. Persetujuan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Persadatama Lestari Coalmining yang baru, yaitu (1).
      Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju sekurang-kurang 50 % (lima puluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining untuk seluruh agenda rapat;
    3. Menetapkan penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan
      ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Penetapan ini dengan waktu 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
    4. Menetapkan bahwa keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining yang diselenggarakan dengan Korum kehadiran dan Korum pengambilan keputusan sesuai dalam Penetapan ini;
    5. Menetapkan
      Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua atau Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Persadatama Lestari Coalmining berdasarkan Penetapan ini;
    6. Menetapkan Pemohon berwenang untuk menetukan tempat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), di tempat kedudukan PT Persadatama Lestari Coalmining ;
    7. Menghukum Para Termohon (Termohon I, Termohon II Termohon III, Termohon IV dan Termohon V) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Register : 05-06-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 37/Pdt.P/2015/PN Unr
Tanggal 16 Juni 2015 — PEMOHON : PT. POLITAMA PAKINDO
22863
  • Kuorum kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke III (tiga) PT Politama Pakindo/Pemohon Penetapan, dihadiri dan dapat mengambil keputusan secara sah menurut hukum serta mengikat perseroan PT Politama Pakindo/ Pemohon Penetapan yaitu:- Hendro Supeno dengan saham 6.614% (Rp. 5.060.000.000,-)- Surya Supeno dengan saham 6.614% (Rp. 5.060.000.000,-)dari Rp.76.500.000.000,- (100%) saham yang telah ditempatkan dan disetor oleh Perusahaan.3.
    Pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) akan diselenggarakan pada :Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2015Waktu : 14.00 WIB s.d selesaiTempat : Jalan Karimunjawa, Kel. Gedanganak, Kec. UngaranTimur, Kab. Semarang, Jawa Tengah.Dengan agenda rapat sebagai berikut :1. Persetujuan atas penambahan modal ditempatkan dan modal disetorkan.2. Persetujuan penambahan modal dasar Perseroan.4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    Dikarenakan dalam RUPSLB tersebut tidak memenuhikuorum kehadiran maka RUPSLB tidak dapat dilanjutkan, oleh karenanyaDireksi Perseroan merencanakan untuk melakukan RUPSLB ke II (dua) danmemanggil Para Pemegang Saham untuk hadir dalam RUPSLB ke II (dua)tersebut.Halaman 5 dari 20 Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2015/PN.Unr.111213Bahwa karena dalam RUPSLB Perseroan tanggal 25 Mei 2015 tidak memenuhikuorum kehadiran, maka sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,maka Direksi PT Politama Pakindo mengundang
    kembali Para PemegangSaham untuk hadir dalam RUPSLB ke II (dua) Perseroan.
    Dikarenakan dalam RUPSLB ke II (dua) tersebuttidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLB tersebut tidak dapatdilanjutkan.Oleh karenanya Direksi Perseroan merencanakan untukmelakukan RUPSLB ke III (tiga) dan memanggil Para pemegang sahamuntuk hadir dalam RUPSLB ke III (tiga) tersebut.Bahwa dalam ketentuan pasal 86 ayat (5) dan (6) Undangundang Nomor 40tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan:Ayat (5)Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)tidak tercapai,Perseroan dapat
    mendahuluinya dilangsungkan.Bahwa sesuai dengan pasal 86 ayat (9) UndangUndang Nomor 40 tahun 2007diatas, maka RUPSLB ke III (tiga) PT Poliplas Indah Sejahtera/ Pemohonpenetapan harus dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPSLB Kedua,sehingga apabila RUPSLB ke II (dua) telah dilangsungkan pada tanggal 4Juni 2015, maka RUPSLB ke III (tiga) Pemohon Penetapan harusdilaksanakan paling lambat tanggal 25 Juni 2015.Bahwa berdasarkan
    ;e Bahwa dengan telah dilakukannya 2 kali RUPSLB di PT.
Register : 08-08-2018 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 288/Pdt.P/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Oktober 2020 — Pemohon:
1.PT. Bakti Persada Alam
2.Teguh Setiawan Indrajuana
3.Ir. Santoso Sutantyo, M.Sc
4.Muljono Tedjokusumo
5.PT. Gerbang Nusa Mandiri
Termohon:
1.ABInternational Co., Ltd.
2.PT. Anugerah Batualam Industri
21951
    1. Menyatakan Para Termohon yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir dan tidak mengirimkan wakilnya yang sah;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan tanpa hadirnya Para Termohon (verstek);
    3. Memberi ijin kepada Para PEMOHON (PEMOHON I, PEMOHON II, PEMOHON III, PEMOHON IV, & PEMOHON V) untuk melakukan sendiri RUPSLB PT. Anugerah Batualam Industri (PT.
    Rendy Tedjokusumo sebagai ketua rapat ;
  • Menyatakan kuorum untuk melaksanakan RUPSLB PT. ABI adalah 60% atau senilai 3000 lembar saham dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT.
    ABI
  • Menyatakan sah keputusan RUPSLB yang diambil oleh suara setuju sekurang-kurangnya 60% dari seluruh jumlah saham ;
  • Menetapkan penyelenggaraan RUPSLB dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini, diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah penetapan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
  • Menyatakan keputusan RUPSLB PT.
    ABI yang diselenggarakan dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
  • Memerintahkan anggota Direksi & anggota Dewan Komisaris lama yang diangkat berdasarkan Akta No. 72 tanggal 20 Januari 2011 untuk hadir dalam RUPSLB PT. ABI ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.921.000,000 (Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
Register : 07-12-2020 — Putus : 05-02-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 5 Februari 2021 — Pemohon:
LINDA OCTORA
218144
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetepkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
    2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    3. Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
    1. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) dengan mata acara rapat sebagai berikut:
    1. Pertanggungjawaban kegiatan operasional dan keuangan oleh Direksi;
    2. Perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
    3. Hal-hal yang disetujui dalam Rapat;
    1. Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
    2. Memerintahkan
    Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadir Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjuk Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);
  • Memberikan izin kepada Notaris yang ditunjuk Pemohon untuk melakukan pemberitahuan dan pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA kepada Kementrian Hukum dan HAM RI;
    1. Membebankan biaya perkara
      Termohon untuk melakukanpemanggilan RUPSLB;Bahwa Pemohon sebagaimana diuraikan pada angka 6 diatas, yangmenyurati Komisaris Termohon namun meminta Direksi Termohon untukmelakukan pemanggilan RUPSLB telah tidak bersesuaian denganketentuan hukum yang jelas mengatur permohonan penyelenggaraanRUPSLB yang ditujukan kepada Komisaris Termohon sebagaimana Pasal79 ayat (7) UU PT, seharusnya dilakukan sendiri oleh Komisaris Termohondan bukan justru) meminta Direksi Termohon untuk melakukanpemanggilan RUPSLB
      Bapak Hendri Djafar KomisarisPerihal : Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT Semar KencanaDengan hormat,Sesuai permintaan ketentuan Pasal 79 ayat (7) UUPT kami meminta agarDireksi Perseroan segera melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.Catatan:Penebalan dan garisbawah oleh Termohon.Bahwa dari uraian Termohon diatas, dimana Pemohon mengajukanPermohonan Perkara
      Baopak Hendri Djiafar KomisarisHalaman 13 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN CbiPerihal : Permintaan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang SahamLuar Biasa (RUPSLB) PT Semar KencanaDengan hormat,Sesuai permintaan ketentuan Pasal 79 ayat (7) UUPT kami meminta agarDireksi Perseroan segera melakukan pemanggilan RUPSLB dalam jangkawaktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggalpermintaan penyelenggaraan RUPSLB tersebut.Catatan:Penebalan dan garisbawah oleh Termohon.26.
      Menunjuk Pemohon dan atau Kuasanya sebagai Ketua Rapat UmumPemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA, dan untuk itumemerintahkan Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadirRapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB);Halaman 22 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi3.
      Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT SEMAR KENCANA untuk hadirRapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT SEMAR KENCANA;Halaman 23 dari 25 Penetapan Nomor 762/Pdt.P/2020/PN Cbi6. Memberikan ijin kepada Pemohon dan/atau Kuasanya untuk menunjukNotaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham(RUPSLB);7.
Register : 24-01-2018 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 71/Pdt.P/2018/PN Dps
Tanggal 23 April 2018 — Pemohon:
Indrawati
Termohon:
1.Nano Masurtono
2.Andika Sefatia Mendrofa
3.Wilkin
9793
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;
    2. Menetapkan untuk memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station, dengan agenda Rapat sebagai berikut :
      1. Pembukaan oleh Pemimpin Rapat;
      2. Laporan Direktur dan Komisaris PT.
    ESC Urban Food Station;
  • Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham pada saat RUPSLB;
  • Pemungutan Suara bila diperlukan;
  • Penutup.
  • Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) , tidak termasuk waktu hari pemanggilan ;
  • Menyatakan bahwa keputusan Rapat
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    ESC Urban Food Station, yang diselenggarakan dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan dalam penetapan adalah sah ;
  • Menetapkan Pemohon dan atau kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. ESC Urban Food Station berdasarkan Penetapan ini ;
  • Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris serta Para Pemegang Saham dalam perseroan terbatas PT.
    Corp1227/ESC/XII/2017 Perihal Permohonan Pemanggilan RUPSLB Pada PT. ESCURBAN FOOD STATION seharusnya akan diselenggarakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, tanggal 15 Januari 2018;Bahwa Kami telah juga mengirimkan surat panggilan tersebut diatas pada point(6) kepada DIREKSI PT.
    Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham padasaat RUPSLB;7. Pemungutan Suara bila diperlukan;8. Penutup.3.
    Surat Panggilan RUPSLB tersebut dibuat dalam BahasaInggris;b. Panggilan RUPSLB dilakukan oleh orang lain (BukanDireksi), disamping RUPSLB dilakukan tidak di tempatkedudukan SKY GARDEN, akan tetapi di kantor hukumAUSTRINDO LAW OFFICE;c. Surat Panggilan RUPSLB dilakukan hanya dengan melaluiemail dan oleh pihak lain (lawyer) tanpa surat kuasad. Hari Pelaksanaan RUPSLB melewati batas waktu yangditentukan dalam Anggaran Dasar PT.
    Agenda lain yang Disepakati Para Pemegang Saham padasaat RUPSLB;7. Pemungutan Suara bila diperlukan;8.
Register : 31-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 782/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
PT. Sumber Sentosa Cemerlang
Termohon:
PT. Aneka Nusantara Internasional
15664
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan;

    3. Menetapkan untuk memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional, dengan mata acara rapat sebagai berikut:

    Perubahan anggota direksi dan dewan komisaris Termohon; dan

    4. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dalam bentuk tatap muka di wilayah Jakarta Utara sesuai kedudukan PT Aneka Nusantara Internasional;

    5. Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional adalah 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan

    dan tanggal diadakannya rapat;

    6. Menetapkan kuorum kehadiran untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional adalah paling sedikit 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PT Aneka Nusantara Internasional;

    7. Menetapkan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dapat diambil dan sah berdasarkan musyawarah

    untuk mufakat, atau apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, melalui suara setuju sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk seluruh mata acara rapat;

    8. Menetapkan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Aneka Nusantara Internasional dipimpin oleh Howard Lityo sebagai direktur PT Sumber Sentosa Cemerlang;

    9. Membebankan

Register : 06-11-2013 — Putus : 17-06-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN BATAM Nomor 202 /Pdt.G/2013/PN.BTM
Tanggal 17 Juni 2014 — CHENG YONG CHIEN; PT. SINTAI INDUSTRI SHIPYARD, DKK
165126
  • TENTANG TEMPAT PELAKSANAAN RUPSLB TANGGAL 10 MEI 2005 :Bahwa PT. Sintai Industri Shipyard beralamat di Jalan Brigjen Katamso Km. 6 TanjungUncang Batam, namun RUPSLB tanggal 10 Mei 2005 dilaksanakan di Ruang KartikaBasement 2 Wisma Pondok Indah Jakarta, maka RUPSLB tanggal 10 Mei 2005 tersebutbertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang tempat pelaksanaan RUPSyaitu :di.
    Bahwa pada saat RUPSLB PT. Sintai Industri Shipyard tanggal 10 Mei 2005,PENGGUGAT memberikan kuasa tertanggal 02 Mei 2005 kepada Tuan BondanHindarwoto untuk mewakili PENGGUGAT dalam RUPSLB tanggal 10 Mei 2005 danPenerima Kuasa hanya diberi kewenangan untuk menghadiri RUPSLB dan tidakdiberikan kuasa untuk menjual / mengalihkan saham PENGGUGAT kepadaTERGUGAT II..
    Bahwa keputusan RUPSLB huruf E poin 3 sudah terang dan jelas menyatakanSegera menyusun anggota Direksi dan Komisaris pada RUPS luar biasa yangakan datang . dan belum pernah ada pelaksanaan RUPSLB sesuai denganamanat RUPSLB tanggal 10 Mei 2005, untuk menyusun anggota Direksi danKomisaris tersebut di atas, maka sekali lagi bahwa TERGUGAT II telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyuruh meletakanketerangan yang tidak benar dalam akta Akta No. 7 tanggal 7 Maret 2006 yangdibuat dihadapan Notaris
    Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.SINTAI INDUSTRI SHIPYARDtanggal 10 Mei 2005, tetapi tidak diberiwewenang hak/ kuasa untuk menjual danmengalihkan saham Penggugat kepada TergugatIl;13.
    Biasa(RUPSLB) selanjutnya untuk menyusun anggotaDireksi dan Komisaris.Bahwa perlu Terggugat I sampaikan untukkelangsungan dan agar perseroan berjalan denganbaik maka diadakan Rapat Umum PemegangSaham Luar Biasa (RUPSLB) PT.SINTAIINDUSTRI SHIPYARD tanggal 20 April 2013dengan susunan sebagai berikut :: Tn.
Register : 29-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PN AMBON Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Amb
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
Murad Ismail Selaku Gubernur Maluku
Termohon:
1.Yayasan Warisan Budaya Banda
2.Yayasan Pembina SMA/SMP Kecamatan Banda
3.Yayasan Pembina Jiwa 10 (sepuluh) Nopember 1945
187130
  • RUPSLB RUPSLB 1, Kourum lebih dari 1/2 ,Keputusan suara terbanyak. RUPSLB 2, Kourum sedikitnya 1/3, Keputusan suaraterbanyak.Halaman 5 dari 22 Halaman Penetapan Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Ambb. RUPSLB untuk pengubahan anggaran dasar RUPSLB 1, Kourum paling sedikit 2/3 , Keputusan paling sedikit2/3. RUPSLB 2, Kourum sedikitnya 2/3, Keputusan lebih dari 1/2.c. RUPSLB untuk: Mengalihkan/Menjaminkan sebaian besar atau seluruhkekayaan perseroan, Kourum paling sedikit 3/4, Keputusanpaling sedikit 3/4.
    Bahwa oleh karena hanya dihadiri oleh PEMOHON dan TERMOHON, maka RUPSLB PT.
    Banda Permaimelalui pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) yangpada pokoknya meminta kepada TERMOHON II dan TERMOHON IIIdalam kedudukannya sebagai Para Pemegang PT. Banda Permai untukmelakukan RUPSLB PT. Banda Permai dengan agenda RUPSLBsebagai berikut:a. Bahwa dalam agenda RUPSLB PT.
    Daftar hadir RUPSLB PT. Banda Permai tanggal 02 Desember 2021, diberitanda P.12;13. Daftar hadir RUPSLB PT. Banda Permai tanggal 13 Desember 2021, diberitanda P.13;14. Photo kegiatan RUPSLB tanggal 02 Desember 2021, diberi tanda P.14;15.
    Banda Permai denganagenda RUPSLB sebagai berikut:a. Pembahasan mengenai Pembubaran PT. Banda Permai; danb.
Register : 05-06-2015 — Putus : 16-06-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 38/Pdt.P/2015/PN Unr
Tanggal 16 Juni 2015 — PEMOHON : PT. POLIDAYAGUNA PERKASA
27594
  • Kuorum kehadiran dan Pengambilan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke III (tiga) PT Polidayaguna Perkasa/Pemohon Penetapan, dihadiri dan dapat mengambil keputusan secara sah menurut hukum serta mengikat perseroan PT Polidayaguna Perkasa/ Pemohon Penetapan yaitu :- Hendro Supeno dengan saham 7.25% (Rp. 8.700.000.000,-)- Surya Supeno dengan saham 7.25% (Rp. 8.700.000.000,-).dari Rp.120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar) atau 100% (seratus persen) yang telah ditempatkan
    Pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) akan diselenggarakan pada :Hari/Tanggal : Kamis, 25 Juni 2015 ; Waktu : 15.00 WIB s.d selesai ; Tempat : Jalan Karimunjawa, Kel. Gedanganak, Kec. UngaranTimur, Kab. Semarang, Jawa Tengah ; Dengan agenda rapat sebagai berikut :Persetujuan atas perubahan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan;4. Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
    Dikarenakan dalam RUPSLBtersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLB tidak dapatdilanjutkan, oleh karenanya Direksi Perseroan merencanakan untukmelakukan RUPSLB ke II (dua) dan memanggil Para Pemegang Saham untukhadir dalam RUPSLB ke II (dua) tersebut ;Bahwa karena dalam RUPSLB Perseroan tanggal 25 Mei 2015 tidakmemenuhi kuorum kehadiran, maka sesuai dengan ketentuan Anggaran DasarPerseroan, maka Direksi PT Polidayaguna Perkasa mengundang kembali ParaPemegang saham untuk hadir dalam RUPSLB
    Dikarenakan dalam RUPSLB ke II(dua) tersebut tidak memenuhi kuorum kehadiran maka RUPSLBtersebut tidak dapat dilanjutkan.
    KabupatenSemarang untuk menetapkan jumlah Kuorum RUPSLB ke III (tiga)serta hari dan tanggal pelaksanaan RUPSLB ke III (tiga) ;Bahwa dalam ketentuan pasal 86 ayat 9) Undangundang Nomor 40 tahun2007 menyebutkan:RUPS ke II (dua) dan ke III (tiga) dilangsungkan dalam jangka waktupaling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan ;Bahwa sesuai dengan pasal 86 ayat (9) UndangUndang Nomor 40 tahun2007 diatas, maka RUPSLB ke III (tiga)
    Polidayaguna Perkasa telah mengadakan RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang pertamadilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2015 dan yang kedua pada tanggal 4Juni 2015 ;Bahwa saksi tahu dalam RUPSLB tersebut dihadiri dari PT.Polidayaguna Perkasa adalah Hendro Supeno, Suryo Supeno dan dariNotaris yanghadir Ny.
    Polidayaguna Perkasa telah mengadakan Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang pertama dilaksanakan padatanggal 25 Mei 2015 dan yang kedua pada tanggal 4 Juni 2015 ;Bahwa saksi tahu dalam RUPSLB tersebut dihadiri dari PT. PolidayagunaPerkasa adalah Hendro Supeno, Suryo Supeno dan dari Notaris yanghadirNy.
Register : 15-04-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 81/Pdt.P/2019/PN Krg
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon:
PT BALARAJA BISCO PALOMA Dalam PKPU
Termohon:
PT SURYA CAKRA SEJAHTERA
284105
  • dan/atau Kuasanyauntuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHON denganMata acara Rapat Umum Luar Biasa (RUPSLB) adalah Perubahansusunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris ;Menetapkan PEMOHON dan/atau Kuasanya sebagai Ketua RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TERMOHONberdasarkan penetapan ini ;Memerintahkan seluruh Direksi dan Komisaris TERMOHON untuk hadirdalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yangakan diselenggarakan berdasarkan
    I I/PEMOHON ASAL di persidangan dan SuratPermohonan Penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.
    ;Bahwa sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam Pasal 79ayat (5) UUPT, TERMOHON INTERVENSI tidak pernah menerimapemanggilan RUPSLB dari Direksi TERMOHON INTERVENSI II ;Bahwa oleh karena tidak adanya pemanggilan RUPSLB oleh DireksiTERMOHON INTERVENSI II, maka sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (6)huruf a UUPT, TERMOHON INTERVENSI kemudian mengajukanpermintaan Penyelenggaraan RUPSLB kepada Dewan KomisarisTERMOHON INTERVENSI II sSebagaimana termuat dalam SuratNo.003/BBPDIRUT/XII/19, tanggal 9 Januari
    TERMOHON INTERVENSI I, perihal RUPSLBPermohonan Penetapan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) PT.
    Dewan komisaris ;Dewan komisari atau Komisaris dapat menyelenggarakan RUPS/RUPSLBbersarkan permintaan dengan membuat surat tercatat disertai alasanalasan untuk pengadaan RUPS/RUPSLB oleh Dewan Komisaris kepadaDireksi ;Prosedur untuk melakukan RUPS/RUPSLB adalah :1. Permintaan RUPS/RUPSLB diajukan kepada Direksi dengan surattercatat disertai alasannya ;2. Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannyadisampaikan kepada Dewa Komisaris ;3.
Register : 09-05-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN BATAM Nomor 748/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 21 Juni 2018 — Pemohon:
RUSMINI SIMORANGKIR
128104
  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

    2.Menetapkan kourum RUPSLB ketiga PT. SOSOR TALA JAYA sebagaimana dimaksud oleh pasal 86 ayat 5 UU. No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    3. Memberi izin kepada pemohon, Rusmini simorangkir sebagai pemegang saham dan direktur PT.

    Sosor TalaJaya tertanggal O06 April 2018 tersebut tidak mencapai kuorum sebagaimanaditentukan, maka akan diadakan RUPSLB Kedua yang direncanakan pada tanggal 16April 2018 dengan ketentuan akan dilakukan pemanggilan kedua, sebagaimanadiuraikan dalam Berita Acara RUPSLB PT. Sosor Tala Jaya tertanggal 06 April 2018 ;. Bahwa berdasarkan Surat Undangan Kedua Direksi PT Sosor Tala Jaya Nomor :12/PT.STJ/RUPSLB/U2/IV/2018, tertanggal 07 April 2018, dan Berita Acara RUPSLBPT.
    Sosor Tala Jaya tertanggal 06 April 2018, maka akan diadakan RUPSLB KeduaPT Sosor Tala Jaya, bertempat di Kantor PT. Sosor Tala Jaya, yang beralamat diKomplek Ruko Mitra Center Blok A No. 4. Kelurahan Sei Langkai, KecamatanSagulung, Kota Batam, namun ternyata yang hadir pada RUPSLB Kedua PT. SosorTala Jaya tersebut adalah tetap sama seperti RUPSLB Pertama PT. Sosor Tala Jaya,yaitu :a.
    Sosor Tala Jaya tanggal 06 April 2018 dan RUPSLB Kedua PT. SosorTala Jaya tanggal 16 April 2018 tidak mencapai 50% +1 (lima puluh persen tambahsatu) atau tidak mencapai kuorum sebagaimana yang ditentukan, sebagaimanadiuraikan dalam Berita Acara RUPSLB PT. Sosor Tala Jaya Pertama tertanggal 06April 2018 dan Berita Acara RUPSLB PT. Sosor Tala Jaya tertanggal 16 April 2018,dan atas saran dari Notaris maka untuk melanjutkan RUPSLB PT.
    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
    Sosor Tala Jaya;Menimbang, bahwa dari pertimbanganpertimbangan diatas oleh karena telahditentukan waktu dilaksanakan RUPSLB PT.
Register : 16-06-2022 — Putus : 02-08-2022 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 257/Pdt.P/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2022 — Pemohon:
PT Ayrus Prima
Termohon:
Mia Sitaresmi Surya
750
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Pemohon adalah pemohon yang sah dan berhak untuk mengajukan permohonan penetapan ini;
    3. Menetapkan pemberian izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Andalan Teguh Berjaya;
    4. Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Andalan Teguh Berjaya diselenggarakan
    secara langsung;
  • Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Andalan Teguh Berjaya adalah sebagai berikut :
  • a.

    Ratifikasi atas tindakan pengurusan dan pengawasan dalam Perseroan yang dilakukan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2021 sampai dengan tanggal ditandatanganinya Keputusan Para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ini;

    b.

    Menetapkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Andalan Teguh Berjaya dipimpin oleh Direktur PT Ayrus Prima selaku Pemegang Saham PT Andalan Teguh Berjaya selaku Pemohon Permohonan Penetapan ini;

    7.

    Menetapkan ketentuan mengenai jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam anggaran Dasar PT Andalan Teguh Berjaya.

    8.

Register : 15-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 184/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
Arief Purwada
Termohon:
PT Cahaya Perdana Plastics
340
  • Menetapkan jangka waktu pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

    8 Menetapkan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dapat diambil dan sah berdasarkan suara setuju (kuorum) sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian atau lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics untuk seluruh mata acara rapat.

  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk menunjuk Notaris untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), membuat berita acara rapat, menuangkan berita acara rapat dalam bentuk akta notaris, dan melakukan pemberitahuan dan/atau pendaftaran atas hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai dengan tercatatnya hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics dimaksud pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk menyatakan dalam surat panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Termohon/PT Cahaya Perdana Plastics bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam rapat tersedia di kantor Perseroan atau di alamat lain yang ditentukan oleh Pemohon sejak tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan.
Register : 10-02-2016 — Putus : 29-09-2016 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 50/PDT.G/2016/pn Bdg
Tanggal 29 September 2016 — EEN NATAWIDJAYA LAWAN SUKUN NATAWIDJAYA, DKK
322135
  • Permohonan Pembatalan RUPSLB Tertanggal 5 Februari 2016 DanGanti Kerugian ;12.
    Biasa(RUPSLB) Perseroan Terbatas PT.
    Lebihlebih TURUT TERGUGAT tidak pernah menyetujuidilaksanakannya RUPSLB karena tidak melalui prosedur sesuaidengan Anggaran Dasar serta peraturan perundangundangan yangberlaku;Bahwa TERGUGAT telah menuangkan Risalah Rapat UmumPemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT.Natatex Prima di hadapan TERGUGAT IV (Notaris Elsa, SH) ;Bahwa PARA TERGUGAT dalam pelaksanaan RUPSLB tanggal 5Februari 2016 yang selanjutnya dituangkan kedalam Risalah RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan
    Apakah perbuatan para Tergugat dalam pelaksanaan RUPSLB padatanggal 5 Februari 2016 dan pemberitahuannya pada tanggal 2Februari 2016 yang selanjutnya dtuangkan kedalam risalah RapatUmum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan terbatasPT.
    ) tertanggal 5 Februari 2016 yangdituangkan di Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) Perseroan Terbatas PT.
Register : 26-03-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 01-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 45/PDT/2014/PT PBR
Tanggal 16 September 2014 — Pembanding/Penggugat : PUNGKY BAMBANG PRIYAMBODO
Terbanding/Tergugat : PT. ECO ENVIRONMENTAL ENERGY INDONESIA
Terbanding/Tergugat : SUDARSO
204144
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Mei 2011, Tergugat 1 telahmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dalam RUPSLB tersebut dipimpin oleh Tergugat 2Halaman 2 dari 20 hal Putusan Nomor 45/PDT/2014/PTR4. Bahwa kemudian Tergugat 2 telah menunangkan RUPSLB tanggal 21Mei 2011 tersebut kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.: 56tertanggal 31 Mei 2011, yang dibuat dihadapan Hatma Wigati Kartono,SH, Notaris di Batam (Akta No.:56)ll.
    Penyelenggaraan RUPSLB tanggal 21 Mei 2011 yang diadakan olehPara Tergugat pada dasarnya telah bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku, di mana hal ini dapatdilihat dari penyimpangan Acara RUPSLB yang berbeda dengan agendayang tercantum dalam Surat Undangan RUPSB, yaitu sebagai berikut:a. Agenda Rapat Dalam Surat Undangan RUSLBAdapun agenda dalam Surat Undangan RUPSLB tertanggal 02 Mei2011 yang disampaikan oleh Komisaris Utama (in casu Tergugat 2)PT.
    PDT/2014/PTRmata acara rapat yang tidak terdapat dalam agenda dalam SuratUndangan RUPSLB adalah tidak sah dan batal demi hukum.Bahwa ketidaksahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keputusanyang timbul untuk mata acara rapat yang tidak terdapat dalam SuratUndangan RUPSLB saja, tetapi juga seluruh keputusan yang timbul dariRUPSLB tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum.Hal ini karena Surat Undangan RUPSLB tertanggal 02 Mei 2011 tidakmemenuhi unsurunsur yang disyaratkan oleh Undangundang,
    Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harusdisetujui dengan suara bulat.Bahwa dalam Surat Undangan RUPSLB tertanggal 02 Mei 2011,terdapat mata acara rapat lainlain yang seharusnya tidak dapatdiambil keputusannya dalam acara RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011dikarenakan dalam RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011 tersebut tidakdihadiri oleh seluruh pemegang saham dan/atau perwakilannyasebagaimana dijelaskan sebelumnya pada bagian a tersebut di atas.Fakta hukumnya adalah ketidakhadiran seluruh Pemegang
    Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepadaDireksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.Fakta hukumnya adalah bahwa sebelum RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011tersebut diselenggarakan, tidak pernah ada permintaan resmi dan sahbaik dari salah satu Pemegang Saham maupun Dewan Komisariskepada Direksi PT. ECO untuk menyelenggarakan RUPSLB.Oleh karenanya, berdasarkan dasar hukum dan fakta hukum tersebutdi atas, penyelenggaraan RUPSLB tertanggal 21 Mei 2011 secarasepihak oleh PT.