Ditemukan 124 data
130 — 57
dalam pemeriksaan Praperadilan,selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugiandan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakanlain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95menyebutkan bahwa :(1) Tersangka terdakvwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan,(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka dan ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan Undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan Negeri, disidangPraperadilan sebagaimana yang
WENSI ONIBALA
Tergugat:
STENLY SONDAKH
Turut Tergugat:
MEISKE KARU
109 — 28
AmrTersangka atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, ayat(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olehtersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada Pengadilan yang berwenangmengadili perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
VEBRIANRE HUTAURUK als MICKAEL
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq KASAT RESERSE POLRESTABES MEDAN
87 — 23
Ganti kerugian bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penuntutan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenuntutan (vide pasal 77 b KUHAP);Menimbang, bahwa menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang jugatermasuk materi/objek Praperadilan adalah:a.Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan
tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;Dan menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengankerugian karena dikenakan tindakan lain, yang menjadi objek/materiPraperadilan adalah kerugian yang ditimbulkan oleh: Pemasukan rumah; Penggeledahan; Penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penahanan tanpa alasan yaitu penahanan yang lebih
480 — 321
Ut.telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa DASAR dari Permohonan ini diajukan oleh Pemohon adalah :1.Pasal 95 ayat (1) KUHAPTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan Pasal 1 butir 23 KUHAPRehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalamkemampuan, kedudukan dan
AGUSTAM,
Termohon:
Kejaksaan Negeri Agam
84 — 25
penahanan yang dilakukanoleh hakim tidak dapat diajukan praperadilan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan olehPemohon karena alasan penahan yang tidak sah sebesar Rp135.000.000,00(Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan mendasarkan pada Pasal 95 Ayat 3Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana, Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa ganti rugi adalah hak dari tersangka, terdakwa atauterpidana sebagai akibat dari tindakan aparat hukum karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan (Pasal 95 ayat 1 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana);Menimbang, bahwa begitu juga dengan Pemohon apabila telah dilakukanpenahanan yang tidak sah, sebagaimana dalil Pemohon telah dilakukan penahananoleh Penuntut Umum dengan dasar surat yang salah, yaitu penetapan Hakim/KetuaMahkamah Agung RI u.b.
Erni Biantari Ningsih
Termohon:
Kasatreskrim Polres Madiun Polda Jatim
77 — 26
a quoyang ditangani oleh Termohon sudah mendapatkan putusan pengadilanNegeri Madiun Kabupaten Nomor 372/Pid.B/2007/PN.Kb.Mn tanggal 31Maret 2008 dan telah mendapatkan putusan yang tetap (incracht vangewisjde);Bahwa tuntutan ganti rugi oleh Pemohon sesuai dengan dalilnya adalahbertentangan dengan ketentuan pasal 95 KUHAP yang secara tegasmenyatakan siapa atau pihak yang dapat menuntut ganti kerugian adalahtersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasar uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukumnya yang diterapkan, incasu pihak Pemohon adalah bukan sebagaitersangka, terdakwa atau terpidana dalam perkara a quo, tetapi Pemohonadalah sebagai saksi pelapor, dengan demikian dalildalil permohonanpraperadilan Pemohon tentang tuntutan ganti kerugian adalah tidak berdasarhukum dan harus dinyatakan ditolak;7.
107 — 50
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa tentang ganti rugi diatur pada Pasal 95 ayat (1), (2),(3) KUHAP, yang menyebutkan:1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;2) Tuntutan ganti kerugian oleh
138 — 30
Pasal 95 Ayat KUHAP menyatakan "tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan" Bahwa batas waktu pengajuan tuntutan gantikerugian di atur secara limitatif di daram pasar 7 ayat 1 peraturan pemerintah No. 27tahun 1983 yakni 3 (tiga) bulan dan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatanhukum tetap
BACHTIAR PASARIBU
Termohon:
1.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ. KASAT RES NARKOBA POLRESTABES MEDAN
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
125 — 29
Menurut Pasal 1angka 22 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Gantikerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannyayang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntutataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut carayang diatur dalam KUHAP Dan menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. .
AGUSTAM,
Termohon:
Kejaksaan Negeri Agam
80 — 26
dijalani olen Reno Fajri Pgllren dan Pemohon sebagaimana yang terdapat pada Penetapan Nomor:617/2020/S.302.TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Pemohon karenaalasan penahanan yang tidak sah sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah). sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang Undang No.8Tahun 1981 Tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenalorangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa Pemohon dan Reno Fajri pgl Iren telah ditahan dalam pemeriksaankasasi dengan dasar yang sah yaitu Penetapan Nomor:617/2020/S.302.TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020, maka penahananterhadap Pemohon dan Reno Fajri pgl Iren tersebut adalah sah menurutHalaman 13 Putusan Nomor: 15/Pid.Pra/2020/PN Lbbketentuan undang undang, oleh karena itu permohonan
AHMAD TONI ALIAS TONI
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
102 — 48
DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN GANTI KERUGIAN:;1.Bahwa Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atastuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yangditerapkan.
1.HASAN BIN M.KASIM
2.SYAMSUDDIN BIN M.KASIM
3.SAIDEN BIN M.KASIM
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BIMA
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI RABA BIMA
38 — 30
Bahwa Gugatan Perdata yang diajukan Para Penggugat adalah Bukanwewenang Peradilan Perdata;Bahwa dalam ketentuan Hukum Acara Pidana telah diatur dengan tegas haktersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain melaluilembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP, sehinggaPeradilan Perdata tidak berwenang untuk memeriksa Gugatan Para Pemohonmengenai ganti kerugian, mengingat dasar hukum (Rechttelijkke
90 — 30
Pemohon Praperadilan juga tidak mempunyai (/egal stading) atasketentuan pasal 95 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor :8 tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantu kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan karena dalam perkaraAquo pernah ditangkap, ditahan dan diadili atau
276 — 168
Kerugian Immaterilberupa nama baik PEMOHON dan Pelanggaran Hakhak Azasi atas Pemohon yangditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Vide Pasal 81 KUHAP menyatakan :Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan ataupenahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan olehtersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan ;Vide Pasal 95 KUHAP menyatakan :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan10(2)yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan ;Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri,diputus di sidang praperadilan sebagaimana
27 — 4
Pemohon sesuai ketentuanPasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.Bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan olehTermohon terhadap Pemohon telah sesuai dengan KUHAP, makasudah selayaknya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohonuntuk ditolak atau tidak dapat diterima.Bahwa dalam Permohonanannya pada Posita 4 huruf e Termohontanggapi sebagai berikut :Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa dalam perkara aquo penangkapan maupun penahanan yangdilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak terdapat mengenaikesalahan orangnya dan penangkapan dan penahanan yang dilakukanTermohon terhadap Pemohon' sesuai dengan Surat PerintahPenangkapan Nomor : Sp.
ALI NAFRIL,
Termohon:
1.POLRES AGAM,
2.Kejaksaan Negeri Agam
70 — 21
Untuk Permohonan Pemohon agar termohon membayar Ganti Kerugiansebesar Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah) jawaban Kami sebagaiberikut :Berdasarkan ketentuan Pasal 95 KUHAP ayat (1) :Halaman 20 dari 30 Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Lbbtersangka, terdakwa,atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Pasal
108 — 115
sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 78 KUHAP(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan Negeri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan.Pasal 95 KUHAP(1) Tersangka, Terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.(2) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara Praperadilan.Bahwa selain itu gugatan ganti kerugian yang dilakukan oleh Penggugattidak berdasar, karena dalam melaksanakan tugas dan kewenangannyatergugat Il telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan, tidak keliru mengenai orangnya/tidak eror in persona serta tidaksalah dalam penerapan
disamping itu pula, sebagaimana menurut Penjelasan Umumpoint Nomor 3 huruf (d) UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menyebutkan :adanya asasasas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuranharkat dan martabat manusia yang telah diletakkan di dalam UU PokokKekuasaan Kehakiman, yang harus pula ditegakkan dalam UU KUHAP,yaitu : hak kepada seseorang ataupun kepada Tersangka, terdakwa atau terpidana, untuk menuntut gantikerugian, karenaditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Drs. H. TOTO IRIANTO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Keuangan Republik Indonesia
117 — 76
Bahwa permohonan ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cikarangmelalui acara praperadilan berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut :Pasal 68 KUHAP :Halaman 2 dari 72Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN CkrTersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian danrehabilitasisebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya,Pasal 95 KUHAP :Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang
diambil oleh Termohon merupakan suatu proses pencarian kebenaran dan tidakdapat dimaknai sebagai tindakan sewenangwenang;Menimbang, oleh karena dalil pemohonan Pemohon telah dibantah olehTermohon dan Turut Termohon maka menjadi kewajiban pada pihak Pemohon untukHalaman 66 dari 72Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Ckrmembuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP tertuang Tersangka,Terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian diatur dalam Pasal 1 butir 22 yangmemberikan pengertian Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatpemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
91 — 28
tidak dapat ditafsirkan lain ;Permasalahanpermasalahan yang dapat digugat dengan sidangPerdata adalah selain dari masalah penangkapan/penahanan yangdilakukan oleh Penyidik maupun Penuntut Umum, PenghentianPenyidikan atau Penuntutan (Pasal 82 ayat (8) huruf a KUHAP)seperti: masalah Penahanan yang tidak sah yang dilakukan olehHakim PN, Hakim PT dan Hakim MA berdasarkan ketentuan Pasal30 KUHAP serta masalah lainnya terkait masalahmasalah yangterjadi setelah perkara pokoknya diperiksa oleh Hakim yaitu;dituntut
dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan, berdasarkan ketentuanPasal 95 ayat (1) KUHAP, namun Gugatan dengan sidang Perdata yang dapat diajukan Penggugat tersebut tentunya dalam kedudukanPengqgqugat selaku TERPIDANA bukan sebagai tersangka atauterdakwa atau dengan kata lain setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan jangka waktu daluarsaselama 3 (tiga) bulan sejak Putusan
149 — 17
diajukan dalam pemeriksaanPraperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanmaupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegasdalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa :1)Tersangka, terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
, dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan, yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, Tindakan lain sebagaimanayang sebutkan Pemohon dalam poin 8 angka 1 ini adalah diantaranyamenetapkan seseorang menjadi tersangka ;2)tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau abhliwerisnya ataspenangkapan atau penahanan seta tindakan lain tanpa alasan yangHalaman 5 dari 32 halaman, Putusan Nomor: 1/Pid.Prap/2016/PN.