Ditemukan 124 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-09-2016 — Putus : 11-10-2016 — Upload : 11-03-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 01/Pid.Prap/2016/PN Lrt.
Tanggal 11 Oktober 2016 — ASHARI KOPONG BOLI Alias Kopong(Pemohon) NEGARA INDONESIA, Cq. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT FLORES TIMUR, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR ADONARA, yang beralamat di Jln. Trans Sagu-Waiwerang (86261), dalam hal ini ini diwakili oleh Kuasanya :1.SILFIANUS HARDI/INSPEKTUR POLISI, NRP 73020121 (Kepala Satuan Reserse Kriminal), 2. I NENGAH LANTIKA/INSPEKTUR POLISI SATU/NRP 63110448 (Kaur Bin OPS SAT RESKRIM)(termohon)
13057
  • dalam pemeriksaan Praperadilan,selain dari pada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahan,penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugiandan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakanlain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95menyebutkan bahwa :(1) Tersangka terdakvwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan,(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka dan ahli warisnya ataspenangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yangberdasarkan Undangundang atau karena kekeliruan mengenai orang atauhukum yang diterapakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan Negeri, disidangPraperadilan sebagaimana yang
Register : 24-04-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN AMURANG Nomor 63/Pdt.G/2018/PN Amr
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
WENSI ONIBALA
Tergugat:
STENLY SONDAKH
Turut Tergugat:
MEISKE KARU
10928
  • AmrTersangka atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap,ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, ayat(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan olehtersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada Pengadilan yang berwenangmengadili perkara yang bersangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas
Register : 21-06-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Pra/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juli 2021 — Pemohon:
VEBRIANRE HUTAURUK als MICKAEL
Termohon:
KAPOLRI Cq KAPOLDASU Cq. KAPOLRESTABES MEDAN Cq KASAT RESERSE POLRESTABES MEDAN
8723
  • Ganti kerugian bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan padatingkat penuntutan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenyidikan;Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkatpenuntutan (vide pasal 77 b KUHAP);Menimbang, bahwa menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, yang jugatermasuk materi/objek Praperadilan adalah:a.Ganti kerugian kepada tersangka, terdakwa atau terpidana karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan
    tindakan lain karena : Tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang; kekeliruan mengenai orangnya atau; kekeliruan hukum yang diterapkan;Dan menurut penjelasan Pasal 45 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud dengankerugian karena dikenakan tindakan lain, yang menjadi objek/materiPraperadilan adalah kerugian yang ditimbulkan oleh: Pemasukan rumah; Penggeledahan; Penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum; Penahanan tanpa alasan yaitu penahanan yang lebih
Upload : 10-04-2016
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 03 / Pra.Per / 2009 / PN.Jkt.Ut.
- Ir. YOSEF ARIHADI, MA Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. ERDIANA, SH, 2. RISTAM BP. SIMBOLON, SH., 3. DURAKIM, SH dan 4. MGS. MUHAMMAD FARISI, SH. -PEMERINTAH REPUBLIK CQ. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Qq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, Qq DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM CQ. KASAT III – JATANRAS CQ. KANIT III JATANRAS CQ. TIM PENYIDIK Dalam hal ini diwakili oleh : 1. AKBP. SYAMSURIZAL, SH. 2. AKBP. Dra. NOLLY MANDAGI, SH. 3. KOMPOL. DADANG SUHERMAN, SH. 4. KOMPOL. ROY SAHALA P.L. GAOL, SH. dan ; 5. BRIPTU. SANEKA BUDI WIBOWO, SH.
480321
  • Ut.telah mengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa DASAR dari Permohonan ini diajukan oleh Pemohon adalah :1.Pasal 95 ayat (1) KUHAPTersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan Pasal 1 butir 23 KUHAPRehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalamkemampuan, kedudukan dan
Register : 05-08-2020 — Putus : 25-08-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 14/Pid.Pra/2020/PN LBB
Tanggal 25 Agustus 2020 — Pemohon:
AGUSTAM,
Termohon:
Kejaksaan Negeri Agam
8425
  • penahanan yang dilakukanoleh hakim tidak dapat diajukan praperadilan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan olehPemohon karena alasan penahan yang tidak sah sebesar Rp135.000.000,00(Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dengan mendasarkan pada Pasal 95 Ayat 3Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana, Hakim mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa ganti rugi adalah hak dari tersangka, terdakwa atauterpidana sebagai akibat dari tindakan aparat hukum karena ditangkap, ditahan,dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan (Pasal 95 ayat 1 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana);Menimbang, bahwa begitu juga dengan Pemohon apabila telah dilakukanpenahanan yang tidak sah, sebagaimana dalil Pemohon telah dilakukan penahananoleh Penuntut Umum dengan dasar surat yang salah, yaitu penetapan Hakim/KetuaMahkamah Agung RI u.b.
Register : 15-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN MADIUN Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Mad
Tanggal 10 April 2019 — Pemohon:
Erni Biantari Ningsih
Termohon:
Kasatreskrim Polres Madiun Polda Jatim
7726
  • a quoyang ditangani oleh Termohon sudah mendapatkan putusan pengadilanNegeri Madiun Kabupaten Nomor 372/Pid.B/2007/PN.Kb.Mn tanggal 31Maret 2008 dan telah mendapatkan putusan yang tetap (incracht vangewisjde);Bahwa tuntutan ganti rugi oleh Pemohon sesuai dengan dalilnya adalahbertentangan dengan ketentuan pasal 95 KUHAP yang secara tegasmenyatakan siapa atau pihak yang dapat menuntut ganti kerugian adalahtersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasar uu atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukumnya yang diterapkan, incasu pihak Pemohon adalah bukan sebagaitersangka, terdakwa atau terpidana dalam perkara a quo, tetapi Pemohonadalah sebagai saksi pelapor, dengan demikian dalildalil permohonanpraperadilan Pemohon tentang tuntutan ganti kerugian adalah tidak berdasarhukum dan harus dinyatakan ditolak;7.
Putus : 06-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 02/Pid.Prap/2015/PN. Jmr.
Tanggal 6 Juli 2015 — Drs. MOCH. MUCHARROR, MM m e l a w a n • PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT JEMBER
10750
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa tentang ganti rugi diatur pada Pasal 95 ayat (1), (2),(3) KUHAP, yang menyebutkan:1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan;2) Tuntutan ganti kerugian oleh
Register : 21-12-2015 — Putus : 31-12-2015 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN KALIANDA Nomor 03/Pid.Pra/2015/PN.Kla.
Tanggal 31 Desember 2015 — SITI ZULAIHA
13830
  • Pasal 95 Ayat KUHAP menyatakan "tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantikerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan" Bahwa batas waktu pengajuan tuntutan gantikerugian di atur secara limitatif di daram pasar 7 ayat 1 peraturan pemerintah No. 27tahun 1983 yakni 3 (tiga) bulan dan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatanhukum tetap
Register : 17-07-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 48/Pid.Pra/2020/PN Mdn
Tanggal 14 Agustus 2020 — Pemohon:
BACHTIAR PASARIBU
Termohon:
1.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN CQ. KASAT RES NARKOBA POLRESTABES MEDAN
2.KAPOLRI Cq. KAPOLDASU Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR MEDAN
12529
  • Menurut Pasal 1angka 22 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Gantikerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannyayang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntutataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karenakekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut carayang diatur dalam KUHAP Dan menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. .
Register : 01-09-2020 — Putus : 11-09-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 15/Pid.Pra/2020/PN LBB
Tanggal 11 September 2020 — Pemohon:
AGUSTAM,
Termohon:
Kejaksaan Negeri Agam
8026
  • dijalani olen Reno Fajri Pgllren dan Pemohon sebagaimana yang terdapat pada Penetapan Nomor:617/2020/S.302.TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020Bahwa mengenai tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Pemohon karenaalasan penahanan yang tidak sah sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu milyarrupiah). sebagaimana ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang Undang No.8Tahun 1981 Tentang Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undang undang atau karena kekeliruan mengenalorangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa Pemohon dan Reno Fajri pgl Iren telah ditahan dalam pemeriksaankasasi dengan dasar yang sah yaitu Penetapan Nomor:617/2020/S.302.TAH/PP/2020/MA, tanggal 19 Juni 2020, maka penahananterhadap Pemohon dan Reno Fajri pgl Iren tersebut adalah sah menurutHalaman 13 Putusan Nomor: 15/Pid.Pra/2020/PN Lbbketentuan undang undang, oleh karena itu permohonan
Register : 15-08-2019 — Putus : 13-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 15/Pid.Pra/2019/PN Pbr
Tanggal 13 September 2019 — Pemohon:
AHMAD TONI ALIAS TONI
Termohon:
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
10248
  • DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN GANTI KERUGIAN:;1.Bahwa Ganti Kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atastuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yangditerapkan.
Register : 30-01-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN RABA BIMA Nomor 7/Pdt.G/2019/PN RBI
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penggugat:
1.HASAN BIN M.KASIM
2.SYAMSUDDIN BIN M.KASIM
3.SAIDEN BIN M.KASIM
Tergugat:
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA BIMA
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI RABA BIMA
3830
  • Bahwa Gugatan Perdata yang diajukan Para Penggugat adalah Bukanwewenang Peradilan Perdata;Bahwa dalam ketentuan Hukum Acara Pidana telah diatur dengan tegas haktersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain melaluilembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP, sehinggaPeradilan Perdata tidak berwenang untuk memeriksa Gugatan Para Pemohonmengenai ganti kerugian, mengingat dasar hukum (Rechttelijkke
Register : 12-11-2014 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 1/Pid.Prap/2014/PN Llg.
Tanggal 24 Nopember 2014 — (PEMOHON) ANANG AWI NUNGCIK : Umur 33 Tahun, Tempat lahir Sungai Pinang, 21 Desember 1982 Jenis Kelamin laki-Laki, Agama Islam Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Yos Sudarso Nomor 60 RT.03 Marga Mulya Lubuk Linggau Selatan II, Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON; M e l a w a n (TERMOHON) Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Lubuk Linggau, yang berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 104/PS/2014/PN.LLG tertanggal 19 November 2014, dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kepolisian Resort Kota Lubuk Linggau Nomor : Sprint/1299/XI/2014 tanggal 14 November 2014 telah memberikan kuasa kepada : 1. RUSLI RENDING, B.Ac, SH.,MH 2. H.SUHARYONO, SH.,MH 3. SETIA HARYATI, SH. Ketiga Kuasa termohon tersebut masing-masing memilih domisili / kantor di jalan Yos Sudarso Nomor 111 Kota Lubuk Linggau selanjutnya disebut TERMOHON;
9030
  • Pemohon Praperadilan juga tidak mempunyai (/egal stading) atasketentuan pasal 95 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor :8 tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut gantu kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan Undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan karena dalam perkaraAquo pernah ditangkap, ditahan dan diadili atau
Register : 16-11-2010 — Putus : 06-12-2010 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 63/Pid.Prap/2010/PN.Jkt Sel.
Tanggal 6 Desember 2010 —
276168
  • Kerugian Immaterilberupa nama baik PEMOHON dan Pelanggaran Hakhak Azasi atas Pemohon yangditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Vide Pasal 81 KUHAP menyatakan :Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan ataupenahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan olehtersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan ;Vide Pasal 95 KUHAP menyatakan :(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan10(2)yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atauhukum yang diterapkan ;Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan ataupenahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri,diputus di sidang praperadilan sebagaimana
Register : 30-04-2014 — Putus : 06-06-2014 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 5/PID.PRAP/2014/PN Rap
Tanggal 6 Juni 2014 — PIDANA - BAHRIAL NASUTION Melawan - NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT LABUHAN BATU cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR TORGAMBA
274
  • Pemohon sesuai ketentuanPasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.Bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan olehTermohon terhadap Pemohon telah sesuai dengan KUHAP, makasudah selayaknya permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohonuntuk ditolak atau tidak dapat diterima.Bahwa dalam Permohonanannya pada Posita 4 huruf e Termohontanggapi sebagai berikut :Bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) KUHAP Tersangka,terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.Bahwa dalam perkara aquo penangkapan maupun penahanan yangdilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak terdapat mengenaikesalahan orangnya dan penangkapan dan penahanan yang dilakukanTermohon terhadap Pemohon' sesuai dengan Surat PerintahPenangkapan Nomor : Sp.
Register : 25-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN LBB
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
ALI NAFRIL,
Termohon:
1.POLRES AGAM,
2.Kejaksaan Negeri Agam
7021
  • Untuk Permohonan Pemohon agar termohon membayar Ganti Kerugiansebesar Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah) jawaban Kami sebagaiberikut :Berdasarkan ketentuan Pasal 95 KUHAP ayat (1) :Halaman 20 dari 30 Putusan Praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Lbbtersangka, terdakwa,atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpaalasan berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.Pasal
Register : 02-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 135/PDT/2018/PT YYK
Tanggal 6 Desember 2018 — Effi Idawati Binti Supardi melawan Pemerintah Republik Indonesia Selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.Q. Kepala Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dkk
108115
  • sesuaidengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini tentang:a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikanatau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Pasal 78 KUHAP(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan Negeri sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 adalah Praperadilan.Pasal 95 KUHAP(1) Tersangka, Terdakwa atau terpidana berhak menuntut kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain,tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan.(2) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara Praperadilan.Bahwa selain itu gugatan ganti kerugian yang dilakukan oleh Penggugattidak berdasar, karena dalam melaksanakan tugas dan kewenangannyatergugat Il telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan, tidak keliru mengenai orangnya/tidak eror in persona serta tidaksalah dalam penerapan
    disamping itu pula, sebagaimana menurut Penjelasan Umumpoint Nomor 3 huruf (d) UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada intinya menyebutkan :adanya asasasas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuranharkat dan martabat manusia yang telah diletakkan di dalam UU PokokKekuasaan Kehakiman, yang harus pula ditegakkan dalam UU KUHAP,yaitu : hak kepada seseorang ataupun kepada Tersangka, terdakwa atau terpidana, untuk menuntut gantikerugian, karenaditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Register : 11-03-2020 — Putus : 08-06-2020 — Upload : 14-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Ckr
Tanggal 8 Juni 2020 — Pemohon:
Drs. H. TOTO IRIANTO
Termohon:
1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Mentri Keuangan Republik Indonesia
11776
  • Bahwa permohonan ini merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Cikarangmelalui acara praperadilan berdasarkan ketentuan hukum sebagai berikut :Pasal 68 KUHAP :Halaman 2 dari 72Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN CkrTersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian danrehabilitasisebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya,Pasal 95 KUHAP :Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karenaditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasanyang
    diambil oleh Termohon merupakan suatu proses pencarian kebenaran dan tidakdapat dimaknai sebagai tindakan sewenangwenang;Menimbang, oleh karena dalil pemohonan Pemohon telah dibantah olehTermohon dan Turut Termohon maka menjadi kewajiban pada pihak Pemohon untukHalaman 66 dari 72Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2020/PN Ckrmembuktikan dalildalil permohonannya;Menimbang, bahwa dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP tertuang Tersangka,Terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan,dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkanundangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yangditerapkan;Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian diatur dalam Pasal 1 butir 22 yangmemberikan pengertian Ganti kerugian adalah hak seseorang untuk mendapatpemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap,ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang ataukarena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum
Register : 18-12-2012 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN PURWOREJO Nomor 23 / Pdt.G / 2012 / PN.PWR
Tanggal 30 September 2013 — HADI NAHROWI bin KASPANDI >< Pemerintah RI di Jakarta, cq Kejaksaan Agung RI di Jakarta, cq Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, cq Kejaksaan Negeri Purworejo di Purworejo
9128
  • tidak dapat ditafsirkan lain ;Permasalahanpermasalahan yang dapat digugat dengan sidangPerdata adalah selain dari masalah penangkapan/penahanan yangdilakukan oleh Penyidik maupun Penuntut Umum, PenghentianPenyidikan atau Penuntutan (Pasal 82 ayat (8) huruf a KUHAP)seperti: masalah Penahanan yang tidak sah yang dilakukan olehHakim PN, Hakim PT dan Hakim MA berdasarkan ketentuan Pasal30 KUHAP serta masalah lainnya terkait masalahmasalah yangterjadi setelah perkara pokoknya diperiksa oleh Hakim yaitu;dituntut
    dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yangberdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenaiorangnya atau hukum yang diterapkan, berdasarkan ketentuanPasal 95 ayat (1) KUHAP, namun Gugatan dengan sidang Perdata yang dapat diajukan Penggugat tersebut tentunya dalam kedudukanPengqgqugat selaku TERPIDANA bukan sebagai tersangka atauterdakwa atau dengan kata lain setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan jangka waktu daluarsaselama 3 (tiga) bulan sejak Putusan
Putus : 02-02-2016 — Upload : 16-02-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 1/Pid.Prap/2016/PN Tlg
Tanggal 2 Februari 2016 — MANURI BIN MUNASIR melawan 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepolisian Resort Tulungagung beralamat di jalan A. Yani Timur No. 9 Tulungagung dalam perkara ini memberi kuasa kepada MASHURI, S.H., WIWIN CAHYONO,S.H., NUARDIB, S.H.,M.H berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Pebruari 2016 Nomor 16/HK/SK/2016/PN.Tlg Untuk Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON I 2. Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Surabaya di Jawa Timur, Cq Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung. beralamat di jalan Jayeng Kusuma No. 15 Tulungagung Dalam hal ini memberikan kuasa kepada HERRI PRANOTO,S.H., dan YUDA TANGGUH PRAWIRA ALASTA, S.H. berdasarkan Surat Tugas Nomor Print-01/0.5.27/Ep.2/01/2016 tanggal 28 Januari 2016 Untuk Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON II
14917
  • diajukan dalam pemeriksaanPraperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan,penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutanmaupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkarapidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegasdalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa :1)Tersangka, terdakwa atau Terpidana berhak menuntut ganti kerugiankarena ditangkap, ditahan, dituntut
    , dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan, yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruanmengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, Tindakan lain sebagaimanayang sebutkan Pemohon dalam poin 8 angka 1 ini adalah diantaranyamenetapkan seseorang menjadi tersangka ;2)tuntutan ganti kerugian oleh Tersangka atau abhliwerisnya ataspenangkapan atau penahanan seta tindakan lain tanpa alasan yangHalaman 5 dari 32 halaman, Putusan Nomor: 1/Pid.Prap/2016/PN.