Ditemukan 3431 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2019 — Putus : 15-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN CIANJUR Nomor 29/Pid.B/2019/PN Cjr. (Pemilu)
Tanggal 15 Februari 2019 — Wawan alias Onong Bin Alm Koko
15920
  • Menyatakan Terdakwa Wawan alias Onong Bin alm Koko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merusak alat peraga kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah spanduk alat peraga kampanye (APK) ukuran 1 x 3 meter atas nama Andri Suryadinata, SE. Caleg Partai Gerindra Nomor urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Cianjur, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Yudha Nugraha, Spd, MPD alias Wa Kakang Bin Pepep Sobana;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    pemilu tahun 2019; Bahwa alat peraga kampanye tersebut sesuai dengan zona yang telahditetapobkan KPU Kabupaten cianjur sesuai dengan keputusan KPUcianjur nomor 177/PL.01.55Kpt/3203/KPU/Kab/IX/2018, tentangpenetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) diwiliayahkabupaten cianjur untuk pemilu tahun 2019; Bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut sudahtermasuk dalam tahapan kampanye tahun 2019; Bahwa yang diperbolehkan menertibkan alat peraga kampanye sesuaidengan pasal 26 ayat
    pemilu sebagaimanadimaksud dalam pasal 267 dapat dilakukan dengan metode antara lainPertemuan terbatasPertemuan tatap mukaPenyebaran bahan kampanye pemilu kepada umumPemasangan alat peraga di tempat umumMedia sosial29209 5 Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internetRapat umum= Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon;Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, pemilu danketentuan peraturan perundangundanganBahwa berdasarkan pasal 273 Undangundang
    peraga kampanye (APkK) tersebut sudah termasukdalam tahapan kampanye tahun 2019;Bahwa pada tanggal 30 Desember 2018 sekitar pukul 22.00 di Kp CimutiRT 003/002 Lapang Desa Sukasari Kec Karang Tengah Kab Cianjur telahterjadi pengrusakan alat peraga kampanye berupa baliho atau spandukukuran 1x3 meter atas nama ANDRI SURYA DINATA, S.E, calon legislatifpartai Gerindera Kabupaten Cianjur, nomor 1 (satu) daerah pemilihan 3(tiga) Cianjur meliputi Kec Karang Tengah, Kec Mande, Kec Suka luyu, KecCiranjang
    Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu;2. Yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilusebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf g;3.
    bahwa peserta kampanye adalahanggota masyarakat atau warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagaipemilih;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 poin 23 PKPU RI Nomor 23 Tahun2018 tentang Kampanye Pemilu menyatakan bahwa tim kampanye pemilu adalahtim atau organisasi yang dibentuk calon peserta pemilu untuk membantu mencarimassa, menyampaikan program dan visi misi, menyusun tahapan kampanye danbertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye;Menimbang, bahwa dari pengertian
Register : 13-03-2018 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 19/Pid.Sus/2018/PN TOB
Tanggal 22 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.FIQHIABDILLAH BASWARA
2.JEFRI TOLOKENDE, SH
Terdakwa:
RUSTAM MANDEA alias UTAM
13138
  • pasangan calon nomor urut1 (satu) yang dilaksanakan didepan rumah saudara IKMAN yang terletak diDesa Kenari;3O Sesampai ditempat acara kampanye, Terdakwa RUSTAM MANDEA aliasUTAM masuk kedalam tenda tempat acara kampanye dan langsung duduk dikursi yang telah disediakan bersamasama dengan masyarakat yang hadiruntuk mengikuti acara kampanye;O Saat berada di dalam tenda, Terdakwa RUSTAM MANDEA alias UTAMbersamasama dengan masyarakat yang hadir, mendengarkan orasipenyampaian visi misi yang disampaikan
    Setelah Calon WakilGubernur dari pasangan calon nomor urut 1 (Satu) yaitu RIVA UMAR selesalmelakukan orasi, selanjutnya orasi dilanjutkan oleh juru kampanye daripasangan calon nomor urut 1 (Satu) yaitu FAHRI HAERUDIN;O Bahwa kemudian pada Pukul 23.00 WIT saat juru kampanye pasangancalon nomor urut 1 (Satu) saudara FAHRI HAERUDIN sedang berorasi danmengatakan ANGKA 1 SEMUA, ANGKA 1 sambil mengarahkan untukmengangkat satu jari, tibatiba Terdakwa RUSTAM MANDEA alias UTAM yangjuga sebagai Kepala Desa
    AHMRIFAI; Bahwa pada kegiatan tersebut saksi sementara berada disamping kiri tendatempat Kampanye berdekatan dengan Kepala Desa Kenari bernama RustamMandea (terdakwa) dan melihat Kepala Desa Kenari mengikuti Kampanye diDesa Kenari Kec. Morotai Utara yang dilaksanakan oleh Calon Wakil GubernurRifai Umar pasangan Nomor urut 1.
    AHMRIFAI;5 Bahwa dalam Kampanye tersebut, saksi sementara berada disamping kanantenda, berdekatan dengan Kepala Desa Kenari (terdakwa), melihat Kepala DesaKenari mengikuti Kampanye, dan saat itu juga saksi melihat Kepala Desa Kenarimengangkat tangan kanannya mengarahkan satu jari telunjuk serta memutarmutar tangan kanannya tersebut, yang mana pada saat itu ada perintah darisaudara Fahri Haerudin selaku Juru Kampanye pasangan Calon Gubernurdan Wakil Gubernur Propinsi Maluku Utara yang mengatakan Angkat
    AHMRIFAI; Bahwa Saksi mengetahui yang terlibat dalam Kampanye dimaksud yaitu KepalaDesa Kenari Rustam Mandea, yang dilaksanakan di Desa Kenari Kec.MorotaiUtara oleh Calon Wakil Gubernur Rifai Umar pasangan Nomor urut 1. AHMRIFAI; Bahwa pada kampanye tersebut saksi sementara berada disamping kanan tendatempat Kampanye berdekatan dengan Kepala Desa Kenari bernama RustamMandea dan melihat Kepala Desa Kenari mengikuti Kampanye di Desa KenariKec.
Register : 09-04-2019 — Putus : 12-04-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 176/PID.SUS/2019/PT MKS
Tanggal 12 April 2019 — Pembanding/Penuntut Umum VI : AKBAR BAHARUDDIN, SH
Terbanding/Terdakwa : Drs. DARMANSYAH Bin FAISAL Diwakili Oleh : MUSTAMIN, SH
5425
  • Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggarlarangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) huruf f yaitupelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemiludilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, yakni saksi RUSDIselaku ajudan terdakwa, perbuatan mana dilakukan terdakwa denganCaracara sebagai berikut : e Bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur SulawesiBarat Nomor : 614 Tahun 2014 tentang Peresmian PengangkatanKetua dan WakilWakil Ketua Dewan
    Kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundangundangan.Jadi batasan kampanye sudah jelas dan apabila dikaitkan denganpertemuan diTAMO pada tanggal 1 Februari 2019, dimana RUSDIselaku ASN mensosialisasikan tata cara mencoblos denganmenunjukkan citra diri dari soesimen surat Suara yang hanya adanama terdakwa merupakan kegiatan kampanye.
    Bahwa terdakwa secara langsung memerintahkan saksi Rusdiselaku ASN untuk menghadiri kegiatan di TAMO danmempersiapkan segala hal untuk kegiatan kampanye karenaadanya alat pengeras suara, membawa spesimen kertas suara,memobilisasi masrakat Tamo dirumah saksi Sirajuddin, dimanafakta persidangan terdakwa tidak pernah melarang untukmembawa semua komponen pendukung kampanye diatas.3.
    MOHON MAAFSECARA PRIBADI TIDAK BISA HADIR WALAUPUN DIWAKILI TAPITIDAK MENGURANGI RASA HORMAT SAKSI KEPADA KALIAN, jadifakta diatas sudah jelas terdakwa secara sadar sebagai PelaksanaPemilu dan atau Tim Kampanye seseorang meminta kepada ASN untukhadir dalam kegiatan yang didalamnya terdapat kegiatan kampanye danASN tersebut bersedia untuk hadir dan melakukan kegiatan kampanyemaka perbuatan Pelaksana atau Tim Kampanye tersebut dikualifikasikansebagai mengikutsertakan ASN dan ikut serta dalam kegiatan
    kampanye.4.
Register : 24-11-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PN CIAMIS Nomor 2/Pid.Sus.Pemilihan/2015
Tanggal 1 Desember 2015 — Pidana - H. SUPRATMAN, B.Sc.S.Ap Bin SURIP MADRASIP
7119
  • ERWIN M TAMRIN;Bahwa pada kegiatan kampanye tersebut Terdakwa ada memberikan pidato atauorasi dari jam 10.45 Wib sampai dengan jam 11.15 Wib;Bahwa saksi ikut hadir dalam acara kampanye tersebut, namun tidak terlalumendengarkan pidato atau orasi yang disampaikan oleh Terdakwa;Bahwa sewaktu Terdakwa memberikan pidato atau orasi dalam acara tersebutsaksi tidak merekamnya dikarenakan keterbatasan memori handphone saksi,sehingga tidak bisa merekam seluruh kegiatan kampanye tersebut;Bahwa saksi mendengar
    ERWIN M.THAMRIN;e Bahwa selaku anggota Panwascam Padaherang saksi mengetahui ada kegiatankampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut tersebut karena sebelumnyaada surat tembusan dari tim kampanye sehari sebelum kegiatan kampanyetersebut;e Bahwa pada saat kegiatan kampanye tersebut dari Panwascam Padaherang tidakada yang menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut1 tersebut karena Panwascam telah menugaskan PPL (Pengawas PemiluLapangan) Desa Sindangwangi yaitu sdr.
    masakampanye;Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Nopember 2015 ada acara kampanye pasangancalon nomor urut atas nama H.
    Pangandaran;Bahwa Terdakwa ikut hadir dalam acara kampanye tersebut dan Terdakwamendapat kesempatan untuk melakukan kampanye dengan bentuk orasi atau pidatodalam kapasitas Terdakwa sebagai Ketua Presidium Pembentukan KabupatenPangandaran;Bahwa Terdakwa berbicara kurang lebih selama setengah jam;Bahwa Terdakwa melakukan orasi atau pidato sewaktu kampanye pasangan calonnomor urut 1 tersebut hanya membantu untuk pemenangan pasangan H. INODARSONO dan dr. ERWIN M.
    terbatas, sedangkan pada keterangan lain menerangkantidak datang ke lokasi;e Tentang saksi SUNARJO OJO Bin SUHAENI, saksi KARJO Bin SARJONO, saksiKARLI Bin NASORI yang menerangkan diundang oleh Tim Kampanye HIDMATuntuk menghadiri acara kampanye terbatas, sedangkan dalam Berita AcaraPemeriksaan menerangkan tidak diundang oleh Tim Kampanye HIDMAT untukmenghadiri acara kampanye terbatas tersebut;e Tentang saksi TARSUM Bin KARMAN yang menerangkan ikut melihat acarakampanye terbatas tersebut, sedangkan
Register : 24-01-2019 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 5/PID.SUS/2019/PT YYK
Tanggal 31 Januari 2019 — Pembanding/Terdakwa : DURORI, S.Pd.i, M.Pd Diwakili Oleh : MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI. MH. CM. SHEL
Terbanding/Penuntut Umum : SABAR SUTRISNO,SH
18685
  • doorprize berupa Magicom dan Dispenser yang berada disamping panggung kampanye melihat hal tersebut selanjutnya saksiNURIL HANAFI melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggarandalam kampanye pemilu lalu saksi NURIL HANAFI menyampaikankepada Terdakwa agar doorprize tersebut tidak dibagikan dalamkegiatan kampanye tersebut dan dijawab oleh Terdakwa iya.e Bahwa dalam kampanye tatap muka tersebut calon anggota DPD RIDIY Dr.
    Hilmy Muhammad, M.A dalam sambutannya menyampaikankepada para peserta kampanye bahwa KH. Dr.
    doorprize berupa Magicom dan Dispenser yang berada disamping panggung kampanye melihat hal tersebut selanjutnya saksiNURIL HANAFI melakukan pencegahan agar tidak terjadi pelanggarandalam kampanye pemilu lalu saksi NURIL HANAFI menyampaikankepada Terdakwa agar doorprize tersebut tidak dibagikan dalam kegiatankampanye tersebut dan dijawab oleh Terdakwa iya.e Bahwa dalam kampanye tatap muka tersebut calon anggota DPD RIDIY Dr.
    Bahwa Terdakwa tidak tahu adanya Surat Tanda TerimaPemberitahuan Kampanye/STTPK;d. Bahwa kegiatan a quo bukan kegiatan kampanye tetapi kegiatan rutinIstighosah Kubro;2) a.
Register : 21-06-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HAYATU COMAINI, S.H., M.H.
Terdakwa:
TOBRANI alias SITOB bin M. SUTAN alm
12439
  • ;Bahwa pelaksana adalah pelaksana kampanye Presiden dan DPR, DPDberbeda, presiden dan tim kampanye harus didaftarkan di KPU di tiaptingkatan mulai dari tingkat nasional sampai ke daerah, kalau dalampemilu legislatif baik DPR RI sampai Kabupaten Kota, disebut denganpelaksana kampanye, ada 5 pelaksana kampanye yaitu 1.partai politik,2.caleg yang bersangkutan, 3.Organisasi yang di tunjuk, 4.orangperorangan, 5.Juru kampaye sedangkan dalam pemilu DPD yaitu 1.Organisasi yang di tunjuk, 2.orang perorangan
    3.Calon anggota DPD;Bahwa Peserta kampanye adalah pada pasal 523 adalah semua wargamasyarakat kemudian diperjelas oleh peraturan pemilu tahun 2017 yaitupeserta kampanye adalah warga Negara Indonesia yang mempunyai hakpilin.
    Peserta kampanye sendiri ada 2 yaitu ada peserta kampanye yangtidak mengikuti kKampanye dan ada peserta kampanye mengikutikampanye, peserta kampanye yang tidak mengikuti kampanye yaitupeserta yang tidak mengikuti dialog namun ia terdaftar sebagai pesertakampanye, sedangkan peserta kampanye yang mengikuti kampanyedalam pelaksanaan kampanye;Halaman 25 dari 46 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN.Rgt Bahwa Tim kampanye hanya dikenal untuk pemilinan presiden dan wakilpresiden; Bahwa Peserta kampanye bisa
    dalam pemilihan umum khususnyakampanye pemilihan calon presiden dan pemilihan anggota DPR RI danDPR Provinsi dan DPRD;Halaman 27 dari 46 Putusan Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN.RgtBahwa partai gerindra tidak ada mendaftarkan tim kampanye, Partaigerindra hanya melaporkan pelaksana kampanye, pelaksana kampanyedi laporkan ke pengurus partai politik dan kKemudian didaftarkan ke KPU;Bahwa dalam kampanye ada pelaksana kampanye dan petugaskampanye, kalau caleg disebut sebagai petugas kampanye, di bawahnyadisebut
    tim sukses, tim Sukses ini disebut petugas kampanye sedangkandi dapil 4 tidak ada satupun caleg yang melaporkan tim suksesnya kepartai sehingga partai tidak ada mendaftarkannya ke komisioner KPU;Bahwa untuk izin dalam pelaksanakan kampanye terbuka seorang calegmelapor ke partai terlebih dahulu dan partai meneruskan ke pihakkepolisian;Bahwa HADI TRIYAS PRANANDA tidak ada melaporkan minta uruskanizin ke pihak kepolisian untuk melakukan kampanye terbuka;Bahwa untuk pelaksanaan kampanye tertutup yang
Putus : 22-04-2009 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 02/Pid.S/2009/PN.TML
Tanggal 22 April 2009 — FRISTIO, S.Sos alias DEMAI Bin BASEN
9015
  • DEMANSI kemudian masuk ke dalamrumah dan bertanya dengan katakata, Kampanye kah ?
    kampanye teras rumah saksiDEMANSI di Desa Pinang Tunggal Kec.
    Panitia dalam kampanye tersebut.e Bahwa, pada saat acara kampanye Partai Karya Perjuangan berlangsung,terdakwa tibatiba datang dengan menggunakan baju atribut Partat DemokrasiIndonesia Perjuangan (PDIP) ke dalam lokasi kampanye kemudian naik keteras rumah dan masuk ke dalam rumah serta bersalaman dengan peserta danpanitia kampanye dan setelah keluar dari rumah kemudian terdakwamengambil mikropon dan langsung menyanyikan 2 (dua) buah lagu, setelahselesai menyanyikan lagu kemudian terdakwa langsung
    Bartim menyusun jadwal kampanye dalam bentukrapat umum dengan mengacu kepada jadwal kampanye yang telahdisusun oleh KPU Propinsi Kalteng dan kesepakatan antara KPU Bartimdengan parpol peserta pemilu Kab. Bartim sehingga masingmasingparpol peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye di semua kecamatanyang ada di Kab.
    Bartim sehingga waktu kampanye pagi mulai pukul09.00 wib sampai dengan pukul 12.00 wib dan sore pukul 13.00 wibsampai dengan pukul 16.00 wib.Bahwa, sesuai dengan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum padatanggal 25 Maret 2009 di Kec.
Register : 15-05-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 19-10-2018
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Krg
Tanggal 4 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9514
  • Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat PeragaKampanye selain pada tempat dan jumlah yang telah ditentukan;Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atauTim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massacetak dan media massa elektronik diluar ketentuan;Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel ditempat umum, yang meliputi;12.17.1 tempat ibadah termasuk halaman;12.17.2 rumah sakit
    Pasangan Calon, rekaman debat Pasangan Calon,rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, PasanganCalon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarahkepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan ataumerugikan Pasangan Calon;12.22 Pasangan Calon atau Tim Kampanye, dan/atau Partai Politik danGabungan Partai Politik dilarang menjanjikan dan/atau memberikanuang atau materi lainnya untuk memengaruhi Pemilih;12.23 Dalam kegiatan Kampanye, Pasangan Calon atau Tim Kampanye,dan/atau
    pesan Kampanyedalam ukuran yang lebih besar;13.15 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calondan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang AlatPeraga Kampanye selain pada tempat dan jumlah yang telahditentukan;13.16 Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calondan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye dimedia massa cetak dan media massa elektronik diluarketentuan;13.17 Bahan Kampanye dilarang untuk disebarkan dan/atau ditempel ditempat umum, yang
    Juliatmono, MM yang menghadirikegiatan tersebut serta fakta dilapangan didapatkan tidak ada atribut, alatperaga kampanye ataupun bahan kampanye yang tersebar dilokasi kegiatansehingga status temuan Nomor 001/TM/PB/Kec.
Putus : 15-04-2014 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN CIAMIS Nomor 1/Pid.Pemilu/2014/PN.Cms
Tanggal 15 April 2014 — - PENDI SUPENDI Bin O SUPENA
4111
  • Menyatakan Terdakwa PENDI SUPENDI Bin O SUPENA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2);2.
    Diktum Kedua bahwa pelaksanaan kampanye dalam bentuk:a Kampanye terbatas.Halaman 41 dari 79 Putusan Nomor 1/Pid.Pemilu/2014/PN.Cms42b Kampanye tertutup.c Pemasangan alat peraga.d Pembagian bahan kampanye dan,e Kegiatan Lainya.Mengikuti tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum sebagaimanadiatur dalam keputusan ini.
    Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2014, berlaku juga untukpelaksanaan kegiatan kampanye untuk wilayah kabupaten/kota se Jawa Baratsehingga ketentuan peraturan tersebut dijadikan pedoman dalam pelaksanaankampanye untuk partai politik maupun pelaksana kampanye di Kota Banjarkarena semangat dari adanya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU)Propinsi Jawa Barat tersebut adalah agar supaya tidak terjadi benturan dilapangan dalam pelaksanaan kampanye baik kampanye terbatas, tertutupmaupun kampanye rapat
    kampanye dalambentuk:a Kampanye terbatas.b Kampanye tertutup.c Pemasangan alat peraga.d Pembagian bahan kampanye dan,e Kegiatan Lainya.Mengikuti tanggal dan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum sebagaimanadiatur dalam keputusan ini.
    , Dewan PerwakilanDaerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan Kampanye Pemilumerupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secarabertanggung jawab;Menimbang, bahwa masih dalam undangundang tersebut, berdasarkan Pasal78 menyebutkan Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye(ayat 1), diikuti oleh peserta kampanye (ayat 2), didukung oleh petugaskampanye (ayat 3).
    , Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat (ayat 3), danPetugas Kampanye Pemilu terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasipelaksanaan Kampanye Pemilu (ayat 4);Menimbang, bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksuddalam Pasal 79 tersebut di atas harus didaftarkan pada KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota (sebagaimana ketentuan Pasal 80 (1) undangundang tersebut);61Menimbang, bahwa mengenai Materi Kampanye, Pasal 81 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Register : 11-05-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 28-05-2018
Putusan PN MASOHI Nomor 54/Pid.B/2018/PN Msh
Tanggal 22 Mei 2018 — Penuntut Umum:
M. Nur Eka Firdaus, SH
Terdakwa:
Tengku Abdul Rahman Taipabu Alias Mances
12547
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tengku Abdul Rahman Taipabu alias Mances tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan perangkat Desa;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
    Jamal Riry, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah Terdakwa sebagaiKepala Dusun Tanah Goyang yang menghadiri acara kampanye yangdilakukan oleh salah satu calon Wakil Gubernur Maluku Nomor urut 1 yaituAndareas Rentanubun; Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 pukul 14.00 Witbertempat di Balai Dusun Tanah Goyang Desa Lokki Kecamatan HuamualKabupaten Seram Bagian Barat; Bahwa saksi melihat Terdakwa menghadiri kampanye
    tim Sukses;Bahwa saksi sebagai relawan dari pasangan calon Gubernur dan WakilGubernur nomor urut 1;Bahwa pekerjaan Terdakwa seharihari yaitu Kepala Dusun Tanah Goyangmerangkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)Bahwa saksi melihat Terdakwa menghadiri kampanye tersebut;Bahwa kampanye yang dihadiri Terdakwa itu kampanye terbuka;Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang duduk berdampingan denagnPasangan Calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut 1 yaitu AndareasRentanubun, setelah itu Terdakwa dipersilahkan
    benar relawan itu bagian dari tim Sukses;Bahwa saksi sebagai relawan dari pasangan calon Gubernur dan WakilGubernur nomor urut 1;Bahwa pekerjaan Terdakwa seharihari yaitu Kepala Dusun Tanah Goyangmerangkap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPk)Bahwa saksi melihat Terdakwa menghadiri kampanye tersebut;Bahwa kampanye yang dihadiri Terdakwa itu kampanye terbuka;Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang duduk berdampingan denagnPasangan Calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut 1 yaitu AndareasRentanubun, setelah
    Dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atausebutan lain/lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkatkelurahanMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganyang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa sendiri bahwaTerdakwa pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 pukul 14.00 Wit, bertempat diBalai Dusun Tanah Goyang Desa Lokki Kecamatan Huamual Kabupaten SeramBagian Barat, telah diadakan kampanye Calon Gubernur Maluku Ir.
    AndareasRentanubun kemudian relawan kampanye memanggil Terdakwa secara lisanselaku Kepala Desa Tanah Goyang untuk datang ke lokasi kampanye;Menimbang, bahwa setelah itu, Terdakwa kemudian hadir dan dudukBersama Calon Wakil Gubernur Ir.
Register : 12-04-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN PALOPO Nomor 2/Pid.S/2018/PN Plp
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
1.Christofel H. Mallaka, S.H.
2.Ardiansyah, S.H.
3.MOHAMMAD RAHMAN, SH.
Terdakwa:
KARIM Bin BASIRUM
4725
  • HM.NURDIN ABDULLAH juga tidak ada dalam jadwal ataudiluar jadwal KPU dan tidak terjadwal ;Bahwa tanggal 15 Maret 2018 sudah masuk dalam masa kampanye,karena masa kampanye berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 ;Bahwa kegiatan di silaturahmi yang dihadiri calon Gubernur Sulawesiselatan nomor urut 3 yaitu Sdr. Prof.
    Pemilihan selanjutnya disebutKampanye adalah kegiatan menawarkan menawarkan visi, misi, danprogram Pasangan Calon dan atau informasi lainnya yang bertujuanmengenalkan atau menyakinkan pemilin adapun jenis atau metode antaralain Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka dan Dialog ;Bahwa bentukbentuk kampanye berdasar Pasal 5 ayat (2) PKPU no.4 tahun 2017 bentuk kampanye berupa pertemuan terbatas danpertemuan tatap muka dan dialog ;Bahwa Kampanye dialogi atau tatap muka dapat dilakukan dengan caraTempat
    HM.NURDIN ABDULLAH adalah salah satu bentuk kampanye,karena di kegiatan tersebut terpasang balino yang bergambar salah satuPaslon dan ada kegiatan dialogis antara Paslon dan masyarakat ;Bahwa masalah atribut kampanye dan alat peraga kampanye sesualPKPU No. 4 tahun 2017 ada 3 macam yakni Baliho, Spanduk, umbulHalaman 11 dari 27 Putusan Nomor 2/Pid.S/2018/PN Plpumbul kemudian kalau alat peraga itu diantaranya Poster, leaflet,flayers dan brosur itu dapat dibagikan pada acara tatap muka danpertemuan
    Prof.HM.NURDIN ABDULLAH ;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 2/Pid.S/2018/PN PlpBahwa tanggal 15 Maret 2018 sudah masuk dalam masa kampanye,karena masa kampanye berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 ;Bahwa kegiatan di silaturahmi yang dihadiri calon Gubernur Sulawesiselatan nomor urut 3 yaitu Sdr. Prof.
    Prof.HM.NURDIN ABDULLAH ; Bahwa tanggal 15 Maret 2018 sudah masuk dalam masa kampanye,karena masa kampanye berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 ; Bahwa kegiatan di silaturahmi yang dihadiri calon Gubernur Sulawesiselatan nomor urut 3 (tiga) yaitu Sdr. Prof.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tahun 2017
2036281
  • Tentang : Pemilu
  • Kampanye...35.36.37.38.
    dan Wakil Presiden tingkatnasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatprovinsi dapat membentuk tim kampanye tingkatkabupaten/kota. .Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkatkecamatan.Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkatkelurahan /desa.Pasal 270Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri ataspengurus Partai
    puluh) detik. ceIklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat..'
Register : 19-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN FAK FAK Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Ffk
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MATHYS A RAHANRA, SH.MM
Terdakwa:
BAGUNA PALISOA
13662
  • atau caracara antara lain sebagai berikut: Bahwa bermula dari Terdakwa selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang PartaiHANURA Kabupaten Fakfak mengajukan Surat Nomor : A/006/DPCHANURA/FF/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 kepada Kepala KepolisianResor Fakfak dengan perihal pemberitahuan kampanye tertutup Caleg DPRDKabupaten Fakfak, setelah memperoleh ijin dari pihak Kepolisian ResorFakfak, Terdakwa selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfaksekaligus sebagai Ketua Tim Kampanye Partai Hanura bersama dengan
    TimKampanye Partai Hanura melaksanakan kampanye dengan memberikanorasi politik dan penyampaian visi misi kepada peserta kampanye pemilu; Bahwa pada pelaksanaan kampanye tertutup tersebut Terdakwa denganmenggunakan mikrofon (pengeras suara) memberikan amplop berwarnaputih berisi uang kepada peserta kampanye pemilu yaitu kepada Saudari WAHADIJAH sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) denganberkata kalau sedikit jang marah ee, setelah itu.
    280 ayat (1) huruf j; UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum, yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanyepemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyakepada peserta kampanye pemilu.
    sebagai Ketua Tim Kampanye Partai Hanura bersama dengan TimKampanye Partai Hanura melaksanakan kampanye dengan memberikanorasi politik dan penyampaian visi misi kepada peserta kampanye pemilu;Bahwa pada pelaksanaan kampanye tertutup tersebut Terdakwa denganmenggunakan mikrofon (pengeras suara) memberikan amplop berwarnaputih berisi uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secaralangsung kepada Saudari WA HADIJAH sebesar Rp. 1.500.000, (Satu jutalima ratus ribu rupiah) dengan berkata kalau
    Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi pelaksana,peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikanuang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Register : 22-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
LITA WARMAN. SH.MH
Terdakwa:
FAJRIAH M. Als RIA Binti Alm MUKHSIN
10743
  • Als RIA Binti Alm MUKHSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap peserta dengan sengaja secara bersama-sama telah menggunakan, tempat pendidikan dalam kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FAJRIAH M.

    • Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani ABU HAMID selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti;
    • Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA Tanggal 28 September
    2018 yang ditanda tangani MUKHTASOR, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA.
    Kepulauan Meranti;Bahwa saksi Marsita adalah merupakan Pelaksana Kampanye yangterdaftar di komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kepulauan Meranti padaPemilihan Umum tahun 2019;Halaman 9 dari 39 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN BIsBahwa saksi marsita adalah Pelaksana Kampanye berdasarkan bukti ataulegalitas ditetaokan sebagai Pelaksana Kampanye dari calon anggotaDPRD Kab. Kepulauan Meranti dari Partai Gerindra yang telah terdaftardari KPU Kab.
    Bahwa sebelumnya saksi marsita dan terdakwa Fajriah tidak adamemberitahukan perihal kampanye tersebut.
    Bahwa kegiatan kampanye yang dilakukan saksi marsita dan terdakwaFajriah termasuk kategori kampanye menggunakan tempat pendidikanwalaupun kampanye dilakukan bukan pada waktu kegiatan belajarmengajar berlangsung.
    Setiap Pelaksana, Peserta, Petugas dan/atau Tim Kampanye;Halaman 29 dari 39 Putusan Nomor 91/Pid.Sus/2019/PN BIs2. Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye PemiluMenggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat PendidikanDalam Kampanye.3.
    MARSITA Binti SUMARNO (Terdakwa splitsing in casu)telah dengan sengaja melakukan kampanye pemilinan Sdri.
Register : 16-01-2019 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD BUDI MUKLISH, SH, S.Hum
Terdakwa:
NURDIN, S.Pd.I Bin SANI
147195
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa NURDIN, S.Pdi BIN SANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye yaitu melaksanakan kampanye di tempat pendidikan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2. 000.000,- (Dua Juta
    pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) berkas fotocopy SK KPU Kota Banjarbaru Nomor 41/HK.03.1-Kpt/6372/KPU-Kot/IX/2918 tanggal 20 September 2018
    • 1 (satu) berkas fotocopy SK DPD Partai Golongan Karya Kota Banjarbaru Nomor KEP-01/GOLKAR-BJB/IX/2018 tanggal September 2018
    • 1 (satu) berkas fotocopy Form MODEL K-4PK.KAB/KOTA tanggal 25 September 2018 tentang nama pelaksana kampanye
      Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Bahwa saksi mengerti mengapa dihadirkan sebagai Saksi dalam perkaraBehwva dalam perkara ini Saksi dijadikan Saksi atas tindak pidana pemiluyang dilakukan oleh Terdakwa yaitu terkait Aparatur Sipil Negara dilarangikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu atau setiappelaksana, peserta dan atau tim pelaksana kampanye pemilu yang dengansengaja melaksanakan kampanye pemilu menggunakan fasilitaspemerintah, tempat
      bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum; media social;Bahwa yang dimaksud dengan alat peraga kampanye adalah semua bendaatau bentuk lain yang memuat visi, misi, program dan / atau informasilainnya dari peserta pemilu, symbol, atau tanda gambar peserta pemilu,yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajakorang memilih peserta pemilu tertentu;Bahwa bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yangmemuat visi, Misi, program, dan /
      SABHAN, M.PD, disumpah dalam persidanganmemberikan pendapat sebagai berikut: Bahwa benar Dasar penunjukan Ahli sebagai AHLI Bahasa dalamperkara dugaan tindak pidana pemilu terkait setiap pelaksana dan Putusan Perkara Pidana Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN Bjb Halaman 76 dari 116atau tim pelaksana kampanye pemilu yang mengikutsertakan AparatSipil Negara dalam kegiatan kampanye pemilu atau setiap pelaksana,peserta dan atau tim pelaksana kampanye pemilu yang dengansengaja melaksanakan kampanye pemilu menggunakan
      Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu;2. Dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h;3.
      yang dikehendaki dan dimaksud dengan Setiappelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu pada unsur ini, ditujukanterhadap subjek hukum atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yangdidakwakan;Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari 3 (tiga) subjek hukum yaitu Setiappelaksana Kampanye Pemilu, kKemudian setiap peserta Kampanye Pemilu, dansetiap tim Kampanye Pemilu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kampanye Pemilu sendiriadalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh
Register : 16-01-2019 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD BUDI MUKLISH, SH, S.Hum
Terdakwa:
RIZALI HADI Bin ACHMAD DARMAWI
16085
  • MENGADILI

    1. MenyatakanTerdakwa RIZALI HADI BIN ACHMAD DARMAWItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye yaitu melaksanakan kampanye di tempat pendidikan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama3 (tiga) bulan dan pidana
    1 (satu) berkas fotocopy Form MODEL K-4PK.KAB/KOTA tanggal 25 September 2018 tentang nama pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD kota Banjarbaru.

    5. 1 (satu) lembar fotocopy petikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan, Pelatihan Kota Banjarbaru Nomor 821/36-Bangpeg/BKD dan Diklat tanggal 23 Juni 2015.

    6.

    pemilu yang dengansengaja melaksanakan kampanye pemilumenggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan Putusan Perkara Pidana Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Bjb Halaman 29 dari 146tempat pendidikan dengan cara membantu Terdakwamembagibagikan kalender akademik pendidikan yangbermuatan politik;Bahwa Tempattempat yang tidak diperbolehkan untukmelaksanakan kampanye pemilu adalah fasilitaspemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan;Bahwa Jam kampanye bisa dari pagi Sampai sore untukmelakukan kampanye
    Pelaksana kampanye yaitupihakpihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untukmelakukan kegiatan Kampanye (Pasal 1 angka 22 PeraturanKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 23 tahun2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum).Bahwa Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk olehPasangan Calon bersamasama dengan Partai Politik atauGabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon,yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab ataspelaksanaan tekniSs penyelenggaraan Kampanye (Pasal 1angka 23 Peraturan
    pemilu adalahkegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk olehpeserta pemilu). untuk menyakinkan = pemilih denganmenawarkan visi, misi, program dan atau citra diri pesertapemilu;Bahwa pelaksanaan kampanye pemilu sejak tanggal 23September 2018 sampai dengan 13 April 2018;Bahwa metode kampanye yang dilaksanakan oleh calonlegislatif adalah melalui beberapa metode yaitu: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; pertemuan bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye ditempat
    pemilu adalah kegiatanpeserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemiluuntuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi,program dan atau citra diri peserta pemilu;Bahwa pelaksanaan kampanye pemilu sejak tanggal 23 September2018 sampai dengan 13 April 2018;Bahwa metode kampanye yang dilaksanakan oleh calon legislatifadalah melalui beberapa metode yaitu: pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; pertemuan bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye ditempat
    Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu;2. Dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilusebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h;3.
Register : 06-03-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN Penajam Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Pnj
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.RIZAL PRADATA, S.H.
2.MEIDIHAMSI RAKHMATULLAH, S.H.
3.KUKUH YUDHA PRAKASA, S.H.
Terdakwa:
H. HARIMUDDIN RASYID, SH Bin ABDUL RASYID
11454
  • HARIMUDDIN RASYID, SH Bin ABDUL RASYID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kampanye Pemilu Di Luar Jadwal Yang Telah Ditetapkan Oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan serta denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
    tersebut;Bahwa Saksi pernah mendapat pembekalan mengenai Pemilu dari PartaiPerindo yang diadakan di Hotel Be 3 Garden dan isi dari pembekalantersebut adalah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalammasa kampanye dan diluar masa kampanye serta jadwal diadakannyakampanye;Bahwa menurut Saksi kampanye adalah kegiatan memperkenalkanmenyakinkan masyarakat, memberikan visi misi agar masyarakat memilihCaleg;Bahwa untuk kampanye media cetak jadwalnya telah diatur yaitu 21 harisebelum masa tenang
    tidakboleh dilakukan dalam masa kampanye dan diluar masa kampanye sertajadwal diadakannya kampanye di media cetak, media eletronik dan mediadalam jaringan yang ditetapbkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten / Kota yaitu pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan tanggal13 April 2019, dan pada saat itu Terdakwa juga hadir dalam acara tersebut,sehingga tidak mungkin apabila Terdakwa tidak mengetahui kapan jadwaldiadakannya kampanye di media cetak; Bahwa jadwal pelaksanaan kampanye pemilu dimedia
    HARIMUDDINRASYID, SH Bin ABDUL RASYID juga tidak mengatakan kepada SaksiSYAIFUL ARIF Bin YATNO mengenai larangan hari dan tanggal penerbitaniklan kampanye di media cetak;Bahwa pernah diadakan pembekalan atau sosialisasi kepada seluruhcaleg Partai Perindomengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukandalam masa kampanye dan diluar masa kampanye serta jadwaldiadakannya kampanye di hotel 3 Be Garden;Bahwa Saksi EDWIN IRAWAN, SH pernah hadir dalam acarapembekalan di Partai Perindo dan bertindak sebagai
    pemateri yang saatitu Menyampaikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukandalam masa kampanye dan diluar masa kampanye serta jadwaldiadakannya kampanye di media cetak, media elektronik dan media dalamjaringan yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten /Kota yaitu pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan tanggal 13 April2019, dan pada saat itu Saksi mengatakan jika Terdakwa H.HARIMUDDIN RASYID, SH Bin ABDUL RASYID hadir dalam acaratersebut;Bahwa Terdakwa H.
    HARIMUDDIN RASYID, SH Bin ABDULRASYID apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Perindo tersebut diterbitkan padahari Senin tanggal 21 Januari 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUYONO BinSUKIJAN, pernah diadakan sosialisasi mengenai apa yang boleh dan tidak bolehdilakukan dalam masa kampanye dan diluar masa kampanye serta jadwaldiadakannya kampanye;Menimbang, bahwa hal tersebut dibenarkan pula oleh Saksi EDWINIRAWAN, SH yang menyatakan bahwa Saksi EDWIN IRAWAN, SH pernah hadirdalam
Putus : 23-06-2014 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 20/Pid.B/2014/PN Spn
Tanggal 23 Juni 2014 — H. ZUBIR DAHLAN Bin DAHLAN
8653
  • ZUBIR DAHLAN Bin DAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melanggar Ketentuan Larangan Pelaksanaan Kampanye, Menghina Partai Politik ;--------------------------------------------------------------------------------------2.
    Memerintahkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------- 3 (tiga) Keping VCD Rekaman pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Calon wakil Bupati H. MURASMAN ZUBIR DAHLAN, pada tanggal 29 Agustus 2013 ;--------------------------------------------------------------------------------Dirampas Untuk Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------5.
    ZUBIR DAHLAN, danrekaman video kampanye tersebut terdapat gambardan suara H.
    , selain saksi juga adatemannya nama DEBIYANTO, yang hadir pada saat kampanye tersebutdilaksanakan;e Bhawa saksi hadir dalam kampanye tersebut karena saksi dan DEBIYANTO sertatemantemannya yang lain ingin melihat artis ibu kota yang ikut meramaikankampanye H.
    tersebut, karena temantemannya memberitahukan kepadasaksi bahwa saat kampanye tersebut akan dihadiri' artis ibue Bahwa saksi menonton kampanye akbar pasangan calon bupati dan wakil bupati kerinciNomor 3 H.
    ZUBIR DAHLAN ada di Pentas dalam rangka kampanye Akbar pasanganCabup Cawabup kerinci Nomor urut 3; e Bahwa jadwal kampanye Akbar yang diadakan di lapangan Bukit tengah tersebut, dariJadwal yang diturunkan dari KPU kepada Panwaslu; e Bahwa Tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua Panwaslu kecamatan, sesuai denganundangundang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Pemilu untukmengawasi jalannya Kampanye dan sekaligus melaporkan adanya pelanggarankampanye; e Bahwa pada saat Kampanye akbar pasangan
    ZUBIR DAHLAN telah melakukan kegiatan kampanye yangdihadiri oleh tim sukses, Juru kampanye beserta massapendukung; Bahwa sekira pukul 14.45.
Register : 29-04-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 08-07-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 31/Pid.Sus/2014/PT.JAP
Tanggal 30 April 2014 — NURHAIDAH, SE, SH
2412
  • ., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal kampanye sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar foto kegiatan silaturahmi dan sosialisasi Caleg DPR Prov Papua No.
    Urut 6 atas nama Nurhaidah, SE, SH ; 1 (satu) lembar kliping koran hari Senin tanggal 17 Maret 2014 halaman 5 tentang Caleg harus bekerja keras ; 1 (satu) lembar kliping koran tentang jadwal kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014 Propinsi Papua ; Dikembalikan kepada Anugrah Pata, SH ; 1 (satu) keping CD yang berisikan Video Berita di Televisi tentang adanya Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014; 1 (satu
    ,SH. terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Melakukan kampanye Pemilu diluarjadwal sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 276 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan UmumAnggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah.2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NURHAIDAH, SE.
    Melakukan Kampanye,2.
    Di luar jadwal kampanye yang ditentukan ;Unsur Melakukan Kampanye :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye sebagaimana dimaksuddalam pasal angka 29 UndangUndang Nomor : 8 Tahun 2012 adalah kegiatan pesertapemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan programperserta pemilu kampanye mana dapat dilakukan dengan cara sebagaimana ditentukandalam pasal 82 UU Nomor: 8 Tahun 2012 yaitu dengan cara :a Pertemuan terbatas,b Pertemuan tatap muka,c Penyebaran bahan kampanye,d Pemasangan
    kampanye di luar jadwal kampanye dalam rangkaPemilu Legislatif tidak terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbuktimelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena itu Terdakwaharus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan makabarang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada pihak dari mana barang buktitersebut
    ,SH., tersebut tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwalkampanye sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;2 Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;3 Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;4 Menetapkan barang bukti berupa :e 2 (dua) lembar foto kegiatan silaturahmi dan sosialisasi Caleg DPRProv Papua No.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 18/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 14 Februari 2019 — KUDSIYAH
9135
  • telah tepat danbenar, karena baik dari keterangan saksisaksi yang diajukan maupunketerangan Terdakwa tidak pernah terungkap jika Terdakwa adalahpelaksana kampanye.
    Bahwa pelaksana kampanye haruslah ditunjuk oleh Parpol dan wajibdidaftarkan di KPU Kabupaten/Kota meskipun Terdakwa sebagai CalonAnggota DPRD Kota Singkawang, sebagaimana dalam pasal 270 ayat(3) UU No. 7 Tahun 2017. Namun tidak ada penunjukkan dirinya sebagaipelaksana kampanye dan tidak didaftarkan ke KPU Kota Singkawangmana Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai pelaksana kampanye.
    , peserta kampanye dan/atau Tim Kampanye.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 270 ayat (3) UUNo. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye pemilu AnggotaDPRD Kabupaten/Kota terdiri dari atas Pengurus Parpol, Peserta PemiluHalaman 6 dari 8 Halaman Putusan Nomor 18/PID.SUS/2019/PT PTKDPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPRD Kabupen/Kota, JuruKampanye Pemilu, orang seorangan dan organisasi yang ditunjuk olehpeserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 268
    UU No. 7 Tahun 2017,kampanye pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana Pemilu dan KampanyePemilu diikuti oleh Peserta Pemilu.Menimbang, bahwa apakah Terdakwa berkapasitas sebagaiPelaksana Pemilu berdasarkan pada ketentuan pasal 272 ayat (1) UU No. 7Tahun 2017 tentang Pemilu : Pelaksana kampanye dan Tim Kampanyesebagaimana dimaksud dalam pasal 269, pasal 271 harus didaftarkan padaKPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota sedangkan pasal 272 ayat (2) UUNo. 7 Tahun 2017 pelaksana dan Tim Kampanye sebagaimana
    ) UU No.7 Tahun2017, yaitu unsur pelaksana kampanye pemilu.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa secara hukum bukansubyek hukum dari pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7Tahun 2017, maka perjanjian tanggal 7 Oktober 2018 bukanlah perjanjianyang berkaitan dengan kampanye pemilu.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimemeriksa dan meneliti berkas perkara ini beserta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Singkawang tanggal 31 Januari 2019 No.31/Pid.Sus/2019/PN Skw