Ditemukan 1377 data
56 — 7
Sby.Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasan piutangnyadari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji secaramudah dan pasti tanpa melalui fiat Pengadilan Negeri;.
317 — 170
Consumer Credit Collection Makassarsesuai dengan surat permohonan nomor: RTR.RCR/SCR.CCC/9378/2015tanggal 25 November 2015 selaku pemegang hak preferen;Bahwa permohonan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan aquo yangdiajukan Terlawan I dilampiri dokumendokumen persyaratan lelang,terhadap permohonan aquo pihak Terlawan II sebelum menetapkan jadwallelang terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratanlelang;Bahwa ketentuan atas permohonan ini adalah sebagaimana tersebut dalamPasal
62 — 337 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakhak jaminan kebendaanyang dimaksud itu terdiri dari hipotik, gadai(Pasal 1134 KUHPerdata) , hak tanggungan(Undang undang No. 4 Tahun 1996), dan jaminanfidusia (Undangundang No. 42 Tahun 1999) ;3.3 Ketentuan piutang piutang yang diistimewakan, ... dst ;3.4 Kreditur kreditur preferen ... dst ;3.5 Kreditur Konkuren (ponds ponds Gewijs)... dst ;Hal. 25 dari 24 hal. Put.
85 — 50
telah dilaksanakansesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian kreditdan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketamaka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika Turut Terlawan Eksekusi secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik " te goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Terlawan karenanya Turut Terlawan Eksekusi selaku Krediturmempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen
36 — 24
22paragraf ke 3 terhadap bukti surat Pernyataan Penguasaan FisikBidang Tanah (SPORADIkK) tidak mempunyai kekuatan pembuktiankarena tandatangan para saksi dalam surat yang diketahui oleh desatidak memberikan kekuatan untuk memberi keabsahan terhadapkebenaran materil alat bukti surat yang diajukan oleh para tergugatadalah sangat memperlemah pembuktian tergugat oleh karenadari sisi hukum hak yang dimilki oleh surat keterangan tanah/ suratPernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIk) ini adalahhak Preferen
124 — 53
SgrMenimbang, bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) mengaturpersyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitorkepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan haktanggungan yang dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakankepada kreditor yang bersangkutan (kreditor preferen) daripada kreditorkreditorlain (kreditor konkuren) sebgaaimana pasal 1 ayat (1) UUHT nomor 4 tahun1996, sehingga pemberian hak tanggungan adalah sebgaai jaminan pelunasanhutang
Eksekusi melalui penjualan obyek Hak Tanggungan di bawah tangan ataskesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan (Pasal 20 ayat (2)UUHT ;Menimbang, bahwa pelaksanaan eksekusi yang langsung tanpa melewatiproses Pengadilan (parate executie) pada hak tanggungan lahir melalui prosesSurat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak27Tanggungan (APHT) dan pendaftaran, sehingga pemegang hak tanggungan (pertama) memiliki sifat preferen, droit de suite, specialitet dan publisitas.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Negara Indonesia Tbk
Terbanding/Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
50 — 30
Lamongan dengannilai total sebesar Rp.3.792.000.000, diikat dengan perjanjianfidusia yakni Perjanjian Fidusia No.2009/BNC/049.FEO tanggal23042009 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan telah sesuaidengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidak adanya blokir atasSertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dandibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan.Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebutmaka Tergugat mempunyai hak preferen atas
137 — 54
perkreditan atau peminjamanuang, terdapat dua jenis perikatan, ditinjau dari segi pemenuhan pembayarankembali uang yang dipinjam, yaitu : transaksi kredit tanpa jaminan (unscuredtransaction) dan kredit yang dilindungi jaminan (secured transaction), dimanakredit yang dilindungi jaminan dibagi lagi menjadi pemenuhan denganjaminan biasa dan pemenuhan dengan jaminan khusus, sebagai contohjaminan yang diberikan Hak Tanggungan, dimana untuk kredit denganjaminan biasa posisi kreditur bersifat konkuren tidak preferen
28 — 4
BankPanin Tbk. berkedudukan sebagai Kreditor Preferen / KreditorPemegang Hak Jaminan Kebendaan (dalam perkara a quosebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan) yang melekatdidalamnya segala hak yang dapat dilaksanakan sesuai amanatUndang undang nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggunganatas Tanah beserta Benda benda yang berkaitan dengan Tanah.Berdasarkan uraian tersebut di atas jelas bahwa masing masingpihak yaitu pihak para Penggugat dan Tergugat secara hukumterikat dalam Perjanjian Kredit beserta
142 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanya Hak Preferen yaitu hak yang didahulukan pemenuhannya daripiutang lain (Pasal 1133, 1134 dan pasal 1198 KUHPerdata) ;Hal tersebut diatas sama sekali belum dipertimbangkan Majelis HakimPengadilan Negeri Banjarmasin. Oleh karean itu putusan Pengadilan NegeriBanjarmasin Nomor : 1016 /Pid.B/2009/PN.BUM tanggal 10 November 2009sepatutnya dibatalkan.IV.
Terbanding/Tergugat I : KUSMANTO
Terbanding/Tergugat II : MOH DIMYADI
Terbanding/Tergugat III : PT. BANK DANAMON Cabang Kudus Cq. Bank Unit Danamon Kalirejo Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Kudus
43 — 28
Bahwa karena atas Objek Sengketa pada waktu itu telah dibebanihak tanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat Ill sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Tergugat selakuHalaman 11 Putusan Nomor 392/PDT/2020/PT SMGDebitur dengan persetujuan Sdri.
PT. Bank Pasar Bhakti Sidoarjo
Tergugat:
1.ELY SETIAWATI
2.FARIS BUDIONO
89 — 29
sangat sulit dieksekusi jika dijadikan jaminandalam pemberian kredit dikarenakan belum ada payung hukumnya;Menimbang, bahwa mengenai petitum angka 3 poin 3 karenaPenggugat tidak bisa/tidak berhak menjual sendiri objek agunan/jaminan milikpara Tergugat dengan surat kuasa mutlak untuk menjual dan proses eksekusijaminan yang berstatus hak milik tanah adat memang belum mempunyaipayung hukum yang kuat sehingga sangat sulit dieksekusi dikarenakan pihakkreditur atau pemegang jaminan tidak memiliki hak preferen
Sobri Eka Jamami Santoso
Tergugat:
1.Sangadi
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero
3.Badan Pertanahan Nasional BPN Klaten
71 — 5
Selain itu dalil PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam butir4 Petitum Gugatannya halaman 6 yang mana pada intinya PENGGUGATmeminta kepada Majelis Hakim untuk meletakan sita jaminan atas jaminankredit PENGGUGAT mejadi tidak berdasar dan beralasan dikarenakanHalaman 16 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 21/Pat.G/2018/PN Kinatas jaminan tersebut telah diikat dengan hak tanggungan danTERGUGAT memiliki hak preferen atas jaminan tersebut.23.
59 — 5
Aktaakta tersebut diatas adalah merupakan akta otentik yang tidak dapatdisanggah lagl kebenarannya, dan memiliki kekuatan pembuktian yangsempuma,dan TERGUGAT Il memiliki hak preferen untuk mendapatkanpelunasan hutang TERGUGAT , apabila dikemudian hari TERGUGAT terobukti Wanprestasl.4.4.
37 — 24
pendaftaran dan ataupembebanannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuanhukum yang berlaku ;Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjiankredit dan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas ObyekSengketa maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalahsebagai pihak yang beritikad baik " te goeder trouw" telahmemberikan kredit kepada Penggugat karenanya Tergugat selakuKreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan "preferen"atas
84 — 17
dan atau pembebanannya telahdilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian kredit danpencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketa maka merupakan suatufakta hukum yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika Tergugat I secara hukumadalah sebagai pihak yang beritikad baik " te goeder trouw" telah memberikan kreditkepada Penggugat karenanya Tergugat I selaku Kreditur mempunyai hak didahulukanatau diutamakan "preferen
99 — 60
sebagai berikut:"Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertamamempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaansendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnyadan hasil penjualan tersebut".Halaman 15 Putusan Nomor 500/Pdt/2018/PT SMGUNTUK DINASBahwa sebagaimana Tergugat II sampaikan pada butir 4 jawaban di atas,Tergugat Il adalah pemegang Hak Tanggungan atas jaminan kredit yangdijaminkan oleh Tergugat I.Bahwa dengan demikian, Tergugat II mempunyai hak preferen
48 — 17
PENGGUGAT sampaikan pada angka 13 padapokoknya menyampaikan bahwa guna menghidari adanya penguasaan maupunperalihan objek sengketa kepada orang lain, PENGGUGAT memohon kepadaMajelis Hakim agar diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadaptanah dan bangunan objek sengketa.Terkait dengan permohonan PARA PENGGUGAT tersebut TERGUGAT menolak secara tegas karena objek sengketa sudah diikat dengan HakTanggungan berdasarkan SHT No. 6830/2013 yang memberikan hak istimewakepada TERGUGAT berupa hak preferen
65 — 9
umumnya ;17 Bahwa harga/nilai pasar wajar objek sengketa sebelumnya telah disetujui dandiketahui bahkan ditanda tangani oleh Para Pelawan yang dituangkan dalam lembar P07 ;18 Bahwa berkaitan dengan nilai yang tertera dalam pengikatan hak Tanggunganyang dipermasalahkan oleh Para Pelawan dalam posita angka 5 dan 6 adalah merupakanpemahaman yang salah, dan mohon dipelajari kembali tentang UndangUndang HakTanggungan No. 4/1996 bahwa nilai yang tertera tersebut hanya menguatkan kredituryang memiliki hak preferen