Ditemukan 14528 data
56 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 725/PDT/ 2018/PT.DKI tanggal 8 Februari 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 604/Pdt.Plw/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 16 April 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang benar; - Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya; 3.
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang hingga Kinidihitung sebesar Rp2.106.000,00 (dua juta seratus enam ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Terlawanputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan TinggiDKI Jakarta dengan Putusan Nomor 725/PDT/2018/PT.DKI tanggal 8 Februari2019;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTerlawan/Pembanding pada tanggal 6 Maret 2019 kemudian terhadapnyaoleh Terlawan/Pembanding
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 725/PDT/2018/PT.DKI juncto Nomor 604/Padt.Plw/2017/PN. Jkt.Brt Jakarta Barat;3. Menghukum Termohon Kasasi semula Terbanding semula Pelawan untukmembayar biaya perkara ini;Mengadili Sendiri:1. Menolak gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;2. Menyatakan Penetapan Nomor 14/2017 Eks. juncto Nomor 647/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Brt adalah sah dan mengikat para pihak Demi Keadilanberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;3.
Jkt.Brt., yang telah berkekuatanhukum tetap (BHT) bukanlah perbuatan melawan hukum (PMH);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, MahkamahAgung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SURYANTO serta membatalkanPutusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 725/PDT/2018/PT.DKI tanggal8 Februari 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta BaratNomor 604/Pat.Plw/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 16 April 2018 serta MahkamahAgung mengadili
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 725/PDT/2018/PT.DKI tanggal 8 Februari 2019 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 604/Pdt.Plw/2017/PN. Jkt.Brt.tanggal 16 April 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi dari Terlawan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Pelawan bukan Pelawan yang benar; Menolak perlawanan Pelawan seluruhnya;3.
80 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA c/q Direktur Jenderal Perkeretaapian (dahulu Direktur Jenderal Perhubungan Darat) c/q Pimpinan Proyek Pembangunan Double-Double Track (DDT) tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 64/PDT/2011/PT.DKI tanggal 6 Desember 2011 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 168/PDT.G/2008/PN JKT TIM tanggal 19 Maret 2009;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp1.251.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugatputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiJakarta dengan Putusan Nomor 64/PDT/2011/PT.DKI tanggal 6 Desember 2011dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 168/Pdt.G/2008/PN.JKT.TIM tanggal
Menghukum Tergugat I, Il/Terbanding membayar biaya perkara dalamkedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlahRp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepadaTergugat I/Terbanding pada tanggal 19 Maret 2012 kemudian terhadapnyaoleh Tergugat I/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 30 Maret 2012 diajukan permohonankasasisebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 64/PDT/2011/PT.DKI
Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MENTERIPERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA c/q Direktur JenderalPerkeretaapian (dahulu Direktur Jenderal Perhubungan Darat) c/qPimpinan Proyek Pembangunan DoubleDouble Track (DDT) tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 64/PDT/2011/PT.DKI
113 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA : ILHAM GUNTUR SAPUTRO alias ILHAM bin FADILLAH tersebut; Memperbaiki Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 328/ Pid.Sus/2018/PT.DKI tanggal 12 November 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 741/ Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim tanggal 3 September 2018 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah) ;Membaca Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 328/Pid.Sus/2018/PT.DKI tanggal 12 November 2018 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 741/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim tanggal 3 September 2018 yang dimintakanbanding tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah
Tahun 2009 tentang Narkotika, namunketentuan sanksi pidana minimal yang diancamkan terhadap tindakpidana tersebut disimpangi demi untuk mewujudkan penjatuhan pidanayang adil, knususnya bagi Terdakwa;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan judexfacti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak denganperbaikan;Menimbang bahwa dengan demikian putusan Pengadilan Tinggi DKIJakarta Nomor 328/ Pid.Sus/2018/PT.DKI
Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:= Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA =:ILHAM GUNTUR SAPUTRO alias ILHAM bin FADILLAH tersebut; Memperbaiki Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 328/Pid.Sus/2018/PT.DKI
223 — 145 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 451/PDT/2018/PT.DKI Tanggal 23 Oktober 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 40/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 26 April 2018 sekedar mengenai amar pelaporan
dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, olehkarena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal29 April 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini,Pemohon Kasasi meminta agar:Menerima dan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan PemohonKasasi semula Pembanding / Pelawan / Tergugat Asal untuk seluruhnya;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor451/PDT/2018/PT.DKI
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta451/PDT/2018/PT.DKI Tanggal 23 Oktober 2018 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor40/Pdt.Plw/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 26 April 2018 sekedar mengenaiamar pelaporan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:Menolak permohonan provisi dari Pelawan; Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Terlawan untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik danbenar;Halaman 10 dari 13 hal. Put.
46 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa TAM SIU LUNG tersebut;Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 292/PID/2015/ PT.DKI., tanggal 13 Januari 2016 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1089/Pid.Sus/2015/PN.JKT-BRT, tanggal 12 November 2015;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp5.000,00 (lima riburupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 292/PID/2015/PT.DKI., tanggal 13 Januari 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum danPenasihat Hukum Terdakwa;. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 November215 Nomor 1089/PID.SUS/2015/PN.JKT.BRT, yang dimintakan bandingtersebut;3.
halhal yang memberatkan dan yang meringankan;Halhal yang memberatkan : Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasanperedaran narkotika; Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rusaknya mental generasi muda bangsaIndonesia; Perbuatan yang dilakukan Terdakwa merupakan kejahatan yang terorganisir;Halhal yang meringankan : Tidak ada;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan TinggiJakarta Nomor 292/PID/2015/PT.DKI
No. 728 K/PID.SUS/201614 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : Terdakwa TAM SIULUNG tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA BARAT;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 292/PID/2015/PT.DKI
151 — 428 — Berkekuatan Hukum Tetap
GETRACO UTAMA tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 576/PDT/2016/PT.DKI. tanggal 16 Desember 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 713/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 1 Juli 2015; MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat; Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000,tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah sebesar Rp2.200,00 (dua ribu dua ratus rupiah); 3. Menetapkan bahwa risiko atas selisih kurs yang terjadi pada pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel, tanggal 15 Februari 1999 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Rl Nomor 137 K/Pdt/2000, tanggal 14 September 2000 jo. Putusan Peninjauan Kembali Nomor 658 PK/Pdt/2000, tanggal 2 Mei 2001, adalah ditanggung oleh Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama dan dengan membagi sama besar risiko tersebut (1/2 : 1/2); 4.
Putusan PT DKI Jakarta Nomor408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo.
Putusan PT DKI JakartaNomor 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo.
Nomor 408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 137 K/Pdt/2000, tanggal14 September 2000 jo.
DKI JakartaNomor 408/Pdt/1999/PT.DKI tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PNJakarta Selatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari1999.b.
Putusan PT DKI Jakarta Nomor408/Pdt/1999/PT.DKI, tanggal 28 Juni 1999 jo. Putusan PN. JakartaSelatan Nomor 75/Pdt.G/1998/PN.
68 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ESTER ERSALlNDA HUTAHURUK tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 141/PID.SUS/2018/PT.DKI., tanggal 24 Mei 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 932/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Maret 2018 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti, lamanya pidana penjara dan lamanya pidana penjara pengganti pidana denda
36 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUS/2020/PT.DKI tanggal 1 April 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 2078/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt tanggal 29 Januari 2020 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa
266 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 31 Januari 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor48/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Oktober 2018 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1.
Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 (satu)sampai dengan nomor 61 (enam puluh satu) selengkapnyasebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 02/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 31 Januari 2019;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Menetapkan barang bukti berupa : Barang bukti nomor 1 (satu)sampai dengan nomor 61 (enam puluh satu) selengkapnyasebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 02/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI tanggal 31 Januari 2019;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah):Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 11 Juni 2019 oleh Dr. H.
93 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 992 K/PDT/2022, tanggal 20 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 117/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 7 Mei 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 970/Pdt.G/2019/PN Jkt.Sel, tanggal 1 Juli 2020;
119 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 40/PDT/2018/PT.DKI tanggal 17 April 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2016;
harimanakala Tergugat dan Tergugat Il lalai melaksanakan isi putusanperkara a quo terhitung sejak keputusan pengadilan mempunyaikekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannnya isi putusanperkara a quo;Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar secaratanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp616.000,00(enam ratus enam belas ribu rupiah);Bahwa putusan tersebut diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi DKIJakarta dengan Putusan Nomor 40/PDT/2018/PT.DKI
Membatalkan Putusan judex facti yaitu Putusan Pengadilan PengadilanTinggi Jakarta Nomor 40/PDT/2018/PT.DKI tanggal 17 April 2018 junctoPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2016;3.
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYAJAKARTA PUSAT dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI JakartaNomor 40/PDT/2018/PT.DKI tanggal 17 April 2018 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 584/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Agustus 2016 serta Mahkamah Agung mengadilisendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkandibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat
KEPALAKANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT , tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor40/PDT/2018/PT.DKI tanggal 17 April 2018 yang memperbaiki PutusanHalaman 9 dari 11 hal. Put.
Terbanding/Jaksa Penuntut : BAMBANG KUSNOTO, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : EKO JOKO P, SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : HANDOKO, SH
62 — 14
M E N E T A P K A N
- Menerima pencabutan permintaan banding dari Terdakwa terhadap perkara No. 424/Pid/2013/PT.DKI. jo. No. 1110/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa DIKA SAPTA NOPHYATNA ;--------------------------------------------------
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------
35 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD bin AMSOR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 61/PID.SUS/2021/PT.DKI tanggal 22 Maret 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1290/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Januari 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II menjadi: pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara
22 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa FIRMAN JAYA DACHI tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor81/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 2 April 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1963/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 16 Januari 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Terbanding/Penggugat : ARIF HIDAYAT
184 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menyatakan bahwa permohonan banding perkara Nomor 633/Pdt/2021/PT.DKI Jo.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 548/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta agar mencatat dan mencoret permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam register perkara Nomor 633/PDT/2021/PT.DKI dan mengirimkan kembali berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Menetapkan Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya
21 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA UTARA;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 340/Pid.Sus /2020/PT.DKI tanggal tanggal 24 Agustus 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 345/PID.SUS/2020/PN JKT.UTR. tanggal 23 Juni 2020 tersebut sekedar mengenai kualifikasi pidana menjadi menyatakan Terdakwa LUKI SASMITO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan
59 — 40
., tanggal 11 Februari 2013, terdaftar pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 584/PDT/2013/PT.DKI., yang diajukan Pembanding semula Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------
584/PDT/2013/PT.DKI
PUTUSANNomor : 584/PDT/2013/PT.DKI. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :=2.KIM TAE SIK., lakilaki, Wiraswasta, Budha, beralamat di ApartemenPaladian park Tower B 0305, RT.002, RW.020, Kelurahan KelapaGading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang KTPnomor 09.5102.050861.0805.
153 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
SABAN. tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 212/Pdt/2016/PT.DKI., tanggal 13 Juni 2016 yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 627/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 3 November 2015; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat/Ter banding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
SABAN tersebut dan membatalkan PutusanPengadilan Tinggi Jakarta Nomor 212/Pdt/2016/PT.DKI., tanggal 13 Juni 2016yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta SelatanNomor 627/Pdt.G/2014/PN.
SABAN.tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor212/Pdt/2016/PT.DKI., tanggal 13 Juni 2016 yang menguatkan putusan JudexFacti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 627/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel.
231 — 110
M E N E T A P K A N:- Mengabulkan permohonan pencabutan banding dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Desember 2017 Nomor 400/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencoret permohonan banding Nomor 258/PDT/2018/PT.DKI dari register perkara banding;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan
258/PDT/2018/PT.DKI
Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatanpada hari Kamis tanggal 28 Desember 2017 agar perkaranya yang diputus olehPengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Desember 2017 Nomor : 400/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel diperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat banding;Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Pembandingsemula Penggugat telah mencabut permohonan banding perkara perdata Nomor400/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel yang telah didaftar di tingkat banding dengan RegisterNomor 258/PDT/2018/PT.DKI
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1)Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danperaturan perundangundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAP KAN:Mengabulkan permohonan pencabutan banding dari Pembanding semula Penggugatterhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Desember 2017Nomor 400/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel ;Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencoret permohonanbanding Nomor 258/PDT/2018/PT.DKI
28 — 15
M E N E T A P K A N:- Mengabulkan permohonan pencabutan banding dari Pembanding semula Penggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 6 September 2017 Nomor : 745/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Brt ;- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencoret permohonan banding Nomor 189/PDT/2018/PT.DKI dari register perkara banding;- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding
189/PDT/2018/PT.DKI
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamistanggal 19 Oktober 2017 agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan NegeriJakarta Barat tanggal 6 September 2017 Nomor : 745/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Brtdiperiksa dan diputus dalam Pengadilan tingkat banding;Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Pembandingsemula Penggugat melalui kKuasanya telah mencabut permohonan bandingperkara perdata Nomor 745/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Brt yang telah didaftar di tingkatbanding dengan Register Nomor 189/PDT/2018/PT.DKI
Mengingat Undang Undang Nomor : 20 tahun 1947 serta pasal 26 ayat (1)Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman danperaturan perundangundangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;MENETAP KAN: Mengabulkan permohonan pencabutan banding dari Pembanding semulaPenggugat terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal6 September 2017 Nomor : 745/Pdt.G/ 2016/PN.Jkt.Brt ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mencoretpermohonan banding Nomor 189/PD1T/2018/PT.DKI
,M.Hum Hakim Tinggi masingmasing selaku Hakim Anggota yang berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 4 April 2018 Nomor :189/PEN/PDT/2018/PT.DKI telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara inidalam tingkat banding dan penetapannya diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis padahari SENIN tanggal 9 JULI 2018 dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadirioleh Hakim Anggota serta AAN ISKANDAR HIDAYAT, SH,MH Panitera PenggantiHal 9 Penetapan Nomor 189/PDT/2018/PT.DKIpada
Rp139.000,00Jumlah Rp150.000,00( seratus lima puluh ribu rupiah )Hal 10 Penetapan Nomor 189/PDT/2018/PT.DKI