Ditemukan 1377 data
62 — 7
(lima puluh enam juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan No. 805/2013 tertanggal 25Februari 2013.Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena agunan kredit dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka memberikanhak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepada Tergugat sebagai pihak yangberitikat baik te goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungi dan /atau didahulukan hakhak dan kepentingannya
Sri Wahyuni
Tergugat:
1.Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati
2.Notaris Arisman., SH., Mkn
234 — 174
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atas ObjekJaminan, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkalatau dipungkiri jika TERGUGAT I secara hukum adalah sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw telah memberikan fasilitas pembiayaankepada PENGGUGAT, karenanya TERGUGAT selaku pihak yangmemberikan pembiayaan atau pinjaman mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan preferen atas hakhak dan kepentingannya
42 — 10
Bahwa berdasarkan dalildalil Turut Tergugat tersebut diatas merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jika atas Agunan kredit tersisayaitu butir 5.e dimaksud tersebut senyatanya karena telah dibebani hak tanggunganmaka terhadapnya memherikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen"kepada Turut Tergugat sebagai pihak yang beriitikad baik "te goeder trouw" yangtelah memberikan kredit kepada Tergugat selaku Debitur dengan sepersetujuan KwikJan Nio selaku istrinya sehingga
46 — 41
dengan ketentuan hukum yang berlaku;Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjian kreditdan pencatatan/ pembebanan hak tanggungan atas Obyek Sengketamaka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika Tergugat Il secara hukum adalah sebagai pihak yangHalaman 9, Putusan Nomor 96/Pat/2018/PT SMG10.11.beritikad baik "te goeder trouw' telah memberikan kredit kepadaPenggugat karenanya Tergugat Il selaku Kreditur mempunyai hakdidahulukan atau diutamakan "preferen
32 — 22
Bahwa benar Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadapPerjanjian Kredit antara Tergugat dengan Tergugat II yaitu denganmenunggak pembayaran angsuran, hal mana telah tersebut olehPenggugat pada gugatannya posita nomor 06.Sehingga dalam hal pelunasan kewajiban Tergugat kepadaTergugat Il dengan hak yang dimilikinya selaku Kreditur yangmemegang Hak Tanggungan dan mempunyai hak preferen atasjaminan kredit, Tergugat Il mempunyai hak untuk mengajukanPermohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;Halaman 12
76 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
APHT Nomor 132/14/Bgr.Tengah/1996 tanggal 31 Juli 1996 statusTergugat Il adalah sebagai kreditur konkuren bukan kreditur preferen;12. Bahwa permohonan yang diajukan oleh Tergugat Il, Pengadilan NegeriBogor mengeluarkan Penetapan Nomor 12/Pdt/Eks.Akte/1998/PN.Bgrtanggal 9 Maret 1998 jo.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Nusantara Parahyangan
Terbanding/Tergugat II : TIM KURATOR Tuan Martin Hartanto W SE SH.CLA, Tuan Anthony Prawira SH Tuan, Rulianto, SH
Terbanding/Tergugat III : PT. Waris
Terbanding/Tergugat IV : PT. Minorock Mandiri
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Mimi Kids Garmindo
Terbanding/Turut Tergugat II : Tuan Wiharja Setiawan
Terbanding/Turut Tergugat III : Nyonya Paula Yusuf
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat V : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : TN TITIH DERMAWAN
464 — 832
Jadi tidak adalimitasinya bahwa ketika memiliki jaminan hak tanggunganatau jaminan fidusia atau hipotik gadai..tidak ada.. tidak adalimitasi itu di dalam undangundang No. 37 Tahun 2004ketentuan pasalpasal 1 sampai dengan 305 undangundang ini, Semuanya diatur mengenai hak krediturseparatis, kreditur Preferen yang diistimewakan maupundebitur konkuren yang tidak dijamin.
Di dalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor kKonkuren. Darinormanya itu. Dari prakteknya di pengadilan, itu mayoritasyang mengajukan permohonan PKPU atau kepailitanadalah kreditor separatis. Dan Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebut. Baik dari norma, putusan, maupun teori.
Yang dimaksudpasal 2 ayat (1), yang dimaksud kreditor dalam ayat inladalah baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen,penjelasan pasal 2 ayat (1). Pasal 2 mengatakan bahwakepailitan bisa diajukan oleh debitur atau oleh kreditur,selama penggugatnya itu mengatakan krediturnya ituseparatis, preferen, maupun konkuren. Lho kok nggakmengeksekusi dulu.
Itu haknya si preferen, baik maueksekusi juga boleh mau mempaillitkan juga tidak dilarang.Menurut undangundang begitu dan menurut riset mayoritasyang mengajukan permohonan justru adalah kreditorseparatis dan preferen dulu mengajukan kepailitan.Bahwa TERBANDING I/ semula TERGUGAT MENOLAK DENGANKERAS DAN TEGAS dalildalil PARA PEMBANDING/semula PARAPENGGUGAT dalam Memori Bandingnya angka 5 huruf a sampai huruf eyang pada pokoknya mendalilkan ... permohonan PKPU yang berakhirPAILIT adi Pengadilan Niaga
Bahwa Debitor pemegang hak tanggungan dapatmengajukan PKPU dan Kepailitan atas Dasar:3..1 Berdasarkan norma hukum dalam pasal 2 ayat (1) Didalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor konkuren.3.2 Berdasarkan prakteknya di pengadilan Niaga, itumayoritas yang mengajukan permohonan PKPU ataukepailitan adalah kreditor separatis.3.3 Berdasarkan teorinya Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebutBahwa TERBANDING I/
Terbanding/Tergugat : PT. BANK MANDIRI PERSERO TBK
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak
80 — 25
Bahwa perlu Turut Tergugat tegaskan bahwa lelang eksekusi haktanggungan yang dilakukan oleh Turut Tergugat atas permohonanTergugat dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas TanahBeserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UndangUndang Hak Tanggungan) yang merupakan ketentuan khusus yangmemberikan hak relatif kepada Pemegang Hak TanggunganPeringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek HakTanggungan atas kekuasaan sendiri dan
71 — 33
Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi/cidera Janji..
58 — 17
.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang untukmenjamin hutangnya telah diserahkan Agunan Kredit (objek sengketa) sehinggamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jikapenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hokum daripembebanan hak tanggungan atas agunan kredit yang mana karena terhadapnyatelah dibebani hak tanggungan maka tergugat I selaku kreditur sebagai pihakyang beretikad baik tee goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
107 — 25
SunastitiningsihSapai Widaryo Sarjana Hukum, PPAT di Sragen ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika = atas Agunan = Kredit dimaksudsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Tergugat 11sebagai pihak yang beritikad baik " to goedertrouw" yang telah memberikan kredit kepadaPenggugat selaku debitur dengan sepengetahuandan sepersetujuan Istrinya sehingga karenanyasecara
111 — 48
Oleh karena itu, sudah seharusnya TURUTTERGUGAT sebagai kreditur preferen yang beritikad baik dilindungi hakhaknya oleh hukum yang berlaku karena TURUT TERGUGAT telahmemberikan fasilitas pembiayaan kepada PENGGUGAT V dengan jaminanberupa SHM No. 1035 atas nama Halimah (in Casu PENGGUGAT V).
42 — 47
dapat disangkal atau dipungkiri jikaPenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atauakibat hukum dari pembebanan hak tanggungan atas ObjekSengketa dimana karena terhadapnya telah dibebani haktanggungan No. 596/2011 berdasarkan Akta Pemberian HakTanggungan No. 01/2011 tanggal 10Januari 2011 yang dibuatoleh dan dihadapan ka Farikha, SH, PPAT di KabupatenYogyakarta maka Tergugat Il selaku Kreditur sebagai pihak yangberitikad baik te goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
196 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa yang sangat nyata keliru adalah pada pertimbangan Majelis HakimAgung RI tingkat Kasasi pada nomor (5) dan (8), yang berbunyi: Bahwa berdasarkan Asas Preferen, perundangundangan yang lebihrendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (/exsuperior derogat legi Inferior) Bahwa terhadap kasus posisi yang sama telah diputus oleh MahkamahAgung sebagaimana tersebut dalam amar putusan kasasi a quo, sehinggasesuai dengan asas Similia Similious terhadap perkara yang sama harusdiputus
553 — 432
Termohon/ Debitor mempunyai dua Kreditor/ lebih ;Menimbang, bahwa hubungan hukum antara kreditor dengan debitor bersifattimbal balik yang melahirkan hak dan kewajiban, yang mana kreditor telah melakukansesuatu/prestasi sehingga menimbulkan kewajiban hukum bagi debitor untukmelakukan kontra prestasi ;Menimbang, bahwa pengertian Kreditor dalam UUKPKPU terdapat dalampenjelasan Pasal 2 ayat (1) adalah baik Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis,maupun Kreditor Preferen ;Menimbang, bahwa persoalan pertama
44 — 24
Menyatakan TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa.. Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000, setiap hari);.
72 — 9
Alfijah, AN yangdiikat Hak Tanggungan Peringkat senilai Rp.300.000.000, sesuaidengan SHT No. 3558/2012 tanggal 11122012 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terobukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikandengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebutmaka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentinganpelunasan
60 — 34
., dan SERTIFIKATHAK TANGGUNGANNOMOR 4481/2012,terhadap SERTIFIKATHAK GUNA BANGUNANNOMOR 572/MEDANESTATE, sebagaimanadiuraikan dalam suratUkur/Gambar Situasitanggal 26 Oktober 1994,Nomor 2930/1994, seluas64 M2.Dimana TERGUGAT merupakan kreditur preferen danpemegang hak yang sah atas OBJEK HAK TANGGUNGANtersebut sebagai pelunasan hutang hutang PENGGUGAT.3.
48 — 13
seratus dua puluh lima juta rupiah) Nomor 770 tertanggal 31 Juli 2006 yang dibuat13berdasarkan Akta Pemberian hak Tanggungan No.244/2006 tertanggal 5 Juli 2006yang dibuat oleh dan dihadapan Kurnia Lestijo Siswanto Sarjana Hukum, PPAT diGrobogan ;Keempatempatnya disebut Obyek Perkara sehingga adalah merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri Obyek Perkara dimaksuddahulu senyatanya pernah dibebani hak tanggungan yang terhadapnya memberikanhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen
tambahan fasilitas kredit DP200 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) sehingga total fasilitas kredit yang20diterima oleh Pelawan adalah sebesar Rp.300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) denganagunan kredit Obyek Perkara yang terhadapnya pada waktu itu telah dibebani haktanggungan sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Perkara telah dibebani hak tanggunganmaka secara hukum memberikan hak didahulukan atau diutamakan "hak preferen"kepada
63 — 32
Bahwa menurut Tergugat IV dalil penggugat yang demikian menunjukankesesatan berfikir penggugat dalam memahami suatu undangundangHalaman 22, Put No 47 /Pdt/2019/PT.SMG13.14.15:16.dengan mengambil secara sepotongsepotong sekedar untuk memberikankeuntungan agar dapat mengulur ulur waktu pemenuhan kewajibannyaterhadap Tergugat ;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada pemegangan HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)