Ditemukan 11076 data
55 — 17
Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidakmelakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ; Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama,bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ; Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakan Terdakwa POPIYUHENDRA ALIAS BOBI BIN DERMAN membeli paket narkotika jenis shabu dari Sdr.Niko dan Sdr.
71 — 33
sudah di rubah dan di tambah dengan Undangundang Nomor 35 tahun2014 tentang perlindungan Anak ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umumtersebut telah teroenuhi sehingga dakwaan selain dan selebihnya tidak akandipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa meskipun perbuatan para terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan, untuk dapat menjatuhkan pidana, terlebihdahulu haruslah dilihat apakah para terdakwa telah bersalah, sesuai denganazas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straff zonder
SEPTINA ABGRETYANINGRUM., SH
Terdakwa:
M. RIDWAN K
80 — 56
ini dikenal dengan SistemPembuktian Negatif menurut Undangundang (Negatief Wettelijk Stelsel) ;Menimbang, bahwa selaras dan sesuai dengan sistem pembuktiandiatas, selanjutnya Majelis Hakim akan menilai dan menguji apakah telahcukup membuktikan kesalahan Terdakwa yang didasari dari sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah atas perbuatan yang dilakukannyasebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum semula, sehinggakesalahan yang dilakukan terdakwa menjadi dasar pemidanaan sesuaidengan asas geen straf zonder
W. Marpaung, S.H.
Terdakwa:
Agung Prasetyo
43 — 16
Putusan Nomor 87K/PMI01/AD/X/2018tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggung jawaban pidana berdasarkanmateriele feit sebagai delik campuran saja, tetapi tetapharus berpegang pada asas pertanggung jawabanpidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidanatanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebutberupa opzet (kesengajaan) maupun berupa culpa(kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatu prinsipformeele wrdderechtelijkheid
70 — 3
terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini ;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila Pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutUndang Undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (Pasal 6 ayat (2) Undangundang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman)); Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
34 — 20
alin dan dianggap telahtermuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
91 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Feit), namun harus tetap melaksanakan pada prinsip pertanggungjawaban Geen Straf Zonder Schuld, apakah schuld (kesalahan) ini berupaHal. 98 dari 107 hal. Put.
prinsip "Formeele Wederrechtelijhheid " serta alasan penghapusanpidana berdasarkan fungsi negatif dari prinsip "Materiele Wederrechtelijheid sebagai amanat dari substansi UndangUndang Tindak PidanaKorupsi, mengingat hingga kini undangundang tindak pidana korupsi tetapmemberikan makna eksektensif dari perobuatan melawan hukum sebagaiFormil maupun Materiil;Bahwa dalam hukum pidana, parameter tanggung jawab pidanaadalah asas kesalahan, itu berarti tidak dipidana jika tidak ada kesalahan(Geen Straf Zonder
112 — 37
Paham yang kedua adalah paham negative yang mengartikanwederrechtelijk sebagai ** niet steunend op het recht atau tidak berdasarkanhukum ataupun sebagai zonder bevoegd heid atau tanpa hak.Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons, kata wederrechtelijk harus diartikansebagai in strijd met het recht atau sebagai bertentangan dengan hukum atau sebagai instrijd met het recht in het algemeen atau sebagai bertentangan dengan hukumpada umumnya.Menimbang, bahwa Prof.
diartikansebagai in strijd met het recht atau sebagai bertentangan dengan hukum, yangmempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar in strijd met het recht ataubertentangan dengan undangundang, hingga harus pula dimasukkan dalam pengertianyaitu peraturanperaturan yang terdapat dalam hukum yang tidak tertulis, dan bukansematamata peraturanperaturan yang terdapat dalam hukum yang yang tertulis saja.Menimbang, bahwa MHazewinkelSuringa berpendapat bahwa katawederrechtelijk harus diartikan sebagai zonder
883 — 659
AMRIZALISMAIL (Ahli Perizinan Perkebunan) tersebut, diketahui bahwa diareal PT GSM terdapat: mesin pompa air ada 3 (tiga) buah, selanghisap sebanyak ada 4 (empat) rol, selang keluar ada 27 rol (3 roldalam keadaan rusak), 2 unit escavator merk komatsu dalamkeadaan rusak, 1 unit kendaraan berat zonder dalam keadaan rusakdan 1 (satu) menara api/menara pantau dalam keadaan roboh danrusak; terbakar tidak terdapat menara pengawas api, pompa airhanya ada 3 unit, tidak terdapat satgas pengendalian kebakaran
Amrizal ismail (AhliPerizinan Perkebunan) tersebut, diketahui bahwa di areal PT GSM terdapat:mesin pompa air ada 3 (tiga) buah, selang hisap sebanyak ada 4 (empat) rol,selang keluar ada 27 rol (3 rol dalam keadaan rusak), 2 unit escavator merkkomatsu dalam keadaan rusak, 1 unit kendaraan berat zonder dalam keadaanrusak dan 1 (satu) menara api/menara pantau dalam keadaan roboh danrusak; terbakar tidak terdapat menara pengawas api, pompa air hanya ada 3unit, tidak terdapat satgas pengendalian kebakaran
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Termohon:
Kementerian Keuangan RI Dirjen Pajak Kanwil DJP Bali, Cq. PPNS Dirjen Pajak Bali
420 — 217
Bahwa menurut hukum positif di Indonesia, pertanggungjawabanpidana tidaklah dapat dialinkan kepada pihak lain, hal ini sesuaidengan asas Geen Straft Zonder Schuld/Asas Tiada Pidana TanpaKesalahan yang artinya tak seorangpun dapat dijatuhi pidana jikatidak ada kesalahan yang ia perbuat.k.
dan sesat dalil Pemohonyang menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah ErrorIn Persona karena Pemohon sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) dan (2)UU KUP adalah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaankewajiban PT Hardys Retailindo dan akuisisi aset PT Hardys Retailindooleh PT Arta Sedana Propertindo dan PT Arta Sedana Retailindotersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana di bidang perpajakanyang dilakukan oleh Pemohon serta pertanggungjawaban pidana sesuaidengan asas Geen Straft Zonder
300 — 39
Secara melawan hak memaksa orang lain supaya melakukan, tidakmelakukan, atau membiarkan sesuatu:Menimbang, bahwa melawan hak atau dimaksudkan juga denganmelanggar hak orang lain (met krenking van eens anders recht) atau sebagaitanpa hak (zonder bevoegheid) adalah setiap perbuatan yang melanggar normanorma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercelaoleh masyarakat; atau dapat juga ditafsirkan sebagai tanoa ada hak yang adapada diri seseorang (zonder eigen recht);Menimbang
121 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yangsatu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harusdipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanyang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara" dalamperkara ini.Bahwa dalam hukum pidana telah difahami dan ketahui asas "TIADAPIDANA TANPA KESALAHAN" (Geen Straf Zonder
, dan POMPE dengan seluruh hal mana lebih memastikanbahwa pandanganpandangan tersebut di atas masih dalam berlakunya"PARADIGMA HUKUM PIDANA" tersebut (Normal Science) sehinggamerupakan suatu hukum yang hidup (living law).Bahwa meskipun sekarang ini telah banyak melahirkan para pakar hukumyang baru dan cendikiawan akan tetapi belum dapat menumbangkan(falsifikasi) terhadap "PARADIGMA HUKUM PIDANA" tersebut di atasdengan perkataan lain belum ada REVOLUSI PARADIGMATIKAL terhadapPARADIGMA GEEN STRAP ZONDER
56 — 101 — Berkekuatan Hukum Tetap
merupakankesalahan dari Sekretariat DPRD dan bukan kesalahan Terdakwa, sehinggatidak ada hubungan kausal dengan kerugian Negara yang timbul dariperbuatan Terdakwa ;Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena tidakmempertimbangkan halhal yuridis, yaitu "Perbuatan Terdakwa yang telahmenerima uang atas dasar peraturan yang sah adalah suatu perbuatan yangsah dan tidak bertentangan dengan hukum";Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Judex Facti telah melanggar asasasas "geen straf zonder
DPRD untuk selanjutnya keKas Daerah sebesar Rp.69.000.000, dari total pembayaranRp.75.500.000,;i) Bahwa Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena telahmempertimbangkan halhal yang secara yuridis yaitu perbuatanTerdakwa yang telah menerima uang atas dasar peraturan yang sahadalah suatu perobuatan yang sah dan tidak bertentangan denganhukum;j) Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, tidak ada kesalahan yangdilakukan Terdakwa yang menjadi dasar pemidanaan sesuai denganasas "geen straf zonder
SARIEF HIDAYAT, SH.
Terdakwa:
HARI SOEPRIJADI, SH
43 — 11
orang lainsecara melawan hukum:Menimbang, bahwa dalam unsur ini mempunyai sifat altenatif artinyajika salah satu elemen dari pada unsur ini terbukti maka seluruh dari pada unsurini dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa mengenai unsur melawan hukum yang dalamdoktrin hukum pidana dikenal dengan istilah wederrechtelijk, yang diartikandalam tiga bentuk yakni pertama, bertentangan dengan hukum pada umumnya(in striid met het recht) atau tidak berdasar hukum (niet steunend op het recht)atau tanpa hak (zonder
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H
Terdakwa:
MUH ALWI alias ALWI bin ABDUL MULKAN
56 — 11
Lamintang, SHdalam bukunya DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, (hal 345 355)Wederrechtelijk ini meliputi pengertian sebagai berikut : Bertentangan dengan hokum objektif atau, Bertentangan dengan hak orang lain atau, Tanpa hak yang ada pada diri Seseorang atau tanpa kewenangan;Menimbang, bahwa Unsur Tanpa Hak mengandung arti bahwa perbuatantersebut adalah tidak sesuai dengan hukum sedangkan menurut Simons dalambukunya Leerbook halaman 175 176 bahwa suatu anggapan umum menyatakantanpa hak sendiri (zonder
68 — 24
dengansepenuhnya bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut adalahperbuatan yang dilarang oleh norma agama, norma hukum maupunnorma sosial dan dalam hal ini terdakwa menyadari denganpikiran yang sehat bahwa akibat perbuatannya akan menimbulkanhilangnya nyawa orang lain;Menimbang, bahwa karena perbuatan terdakwa telahterbukti, sehingga wajarlah jika terdakwa mendapat hukumansebagai suatu bentuk pertanggungjawaban hukum akibatperbuatan yang telah dilakukan sebagaimana bunyi asas hukumpidana Gen straf zonder
MUDANTI SEPTIANA, SH
Terdakwa:
PRAMEDA SELAYAR bin ADE MUTOLIB SELAYAR
102 — 7
sahmelawan hukum;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya apabila salahsatu sub unsur dari unsur ini telah dapat dibuktikan maka sudah cukup untukmenyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi dan sub unsur yang lain tidak perludibuktikan semuanya;Menimbang, bahwa Tanpa Hak dan Melawan Hukum mengandung artibahwa perbuatan tersebut adalah tidak sesuai menurut hukum, sedangkanmenurut SIMONS dalam bukunya: Leerbook, halaman 175176, bahwa suatuanggapan umum menyatakan Tanpa Hak sendiri (Zonder
1.Iwan Setiadi, SH.
2.AR. Guntoro
3.Rahmat Effendi, S.H.
Terdakwa:
Oki Hageli bin Sukirno
51 — 7
Unsurunsur tindak pidana dalamilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsursubjektif, setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana olehperaturan perundangundangan hukum pidana itu harus bersifat melawanhukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan;Menimbang, bahwa dalam pertimbangan faktor kesengajaan dikenalasas hukum pidana yaitu Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisimens sir rea, sengaja berarti juga adanya kehendak
72 — 24
Polsek dan Terdakwa selanjutnya di bawa ke Polres;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana,kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya(vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder
50 — 22
pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, mencegah terjadinyapenyalahgunaan Narkotika dan memberantas peredaran gelap Narkotika, danapabila setiap bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan denganNarkotika yang tidak sesuai dan/atau bertentangan dengan yang ditentukandalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dianggaptanpa hak atau melawan hukum.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengantanpa hak adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang (zonder