Ditemukan 12768 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
MAGGIE PATTIRANE, SE
10961
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannyamisalnya orang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagaipegawai negeri ;2. Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Halaman 178 dari 190 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2017/PN Amb.4.
    Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Orang yang turut melakukan (medepleger) ;turut melakukan disini dalam arti
    kata "bersamasamamelakukan, sedikitdikitnhya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidakmasuk medepleger akan tetapi dihukum
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
AMELIA YOLANDA TAYANE, ST. M.Si
11977
  • SUSILO (Kitab UndangUndang HukumPidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas4 (empat) macam yaitu :1.4.Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannyamisalnya orang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagaipegawai negeri ;Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen
    plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetap!
    ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdinhukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasamamelakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa
Register : 18-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : YOGIE DIAN RUMINGGA, SE.
Terbanding/Jaksa Penuntut : I PUTU SUGIAWAN, SH.
244143
  • Orang yang melakukan (pleger) orang yang menyuruh lakukan (doenplegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger) ; Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirianyang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidanayang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhielemen status sebagai seorang Pegawai Negeri.
    Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukansuatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatualat saja.
Putus : 03-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Juni 2015 — Pemohon Kasasi I/Terdakwa: MOLKANDIAR ; Pemohon Kasasi II: Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang
5837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memiliki perananyang berbedabeda sehingga tidak dapat disamakan dengan dikaitkandelik penyertaan ini;Tidak hanya itu, berkaitan denaan delik penyertaan (dee/neming) padaPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa PenuntutUmum kepada Terdakwa, baik dalam dakwaan kesatu atau dakwaankedua atau dakwaan ketiga, tidak dijelaskan posisi Terdakwa ini secarajelas dan terang, apakah sebagai orang yang melakukan/pelaku (plager),yang menyuruh melakukan (doen plager) dan yang turut serta melakukan(mede pleger
    dituduhkan tersebut, unsur tersebutsama sekali tidak jelas tergambar dalam surat dakwaan, sementara suratdakwaan itu haruslah jelas memuat semua unsur tindak pidana yangdidakwakan (Voeldoende en duidelijke opgave van heit feit);Bahwa apabila Sudara Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwasebagai Plager (pelaku/yang melakukan) haruslah menguraikan dalamdakwaannya fakta yang menyatakan Terdakwa telah melakukan tindakpidana sebagaimana sebagai pelaku (Plager);Bahwa apabila Terdakwa berperan sebagai Mede Pleger
    (turut sertamelakukan) memerlukan perumusan dakwaan materiele daat ataumateriele feit sebagai karakteristik mede pleger, yaitu harus ada bentukkerjasama (melakukan tindak pidana) dari setiap peserta, dan kerjasamaitu dilakukan secara fisik;Bahwa selain itu, apabila saudara Jaksa Penuntut Umum berpendapatperan Terdakwa adalah sebagai yang menyuruh melakukan (doen plager)maka setidaktidaknya perumusan materiele daat harus memberikanuraian yang jelas yaitu Terdakwa berkehendak melakukan tindak pidanaini
Register : 29-01-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.NIDYA EKA PUTRI, SH
2.MUHAMMAD ULINNUHA, S.H.
Terdakwa:
HERI HANDOKO
8834
  • Unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdipidana sebagai pebuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan suatuperbuatan pidanaMenimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah sebagai pelakupeserta (mede dader), yaitu Seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan semua unsurunsur dari tindak pidana ;Menimbang, bahwa orang yang menyuruh
    melakukan (doen pleger) adalahorang yang tidak melakukan sendiri perbuatan pidana tersebut, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sehingga dalam hal ini sedikitnya ada 2 (dua) orang yangmenyuruh dan orang yang disuruh melakukan perbuatan, sedangkan orang yangturut serta melakukan (mede pleger) disini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orangbersamasama melakukan, dalam arti kata, bahwa orang itu bersamasamaHalaman 141 dari 154 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2019/PN Por.melakukan tindak pidana, sedikitdikitnhya
Register : 06-08-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 25-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 155/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 16 Desember 2015 — -NOVERDI, SPd. Bin H.JOHOR Dt BAGINDO RAJO -ASEP WARYANTO, S.Sos.,MPd. bin E. SUPIRMAN -
6312
  • Yang melakukan (pleger).b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)c.
    Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa melihat rumusan pasal tersebut dengan adanya tandabaca koma serta kata atau yang terletak diantara katakata yang melakukan,yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan maka Majelis Hakimberpendapat bahwa terhadap unsur ini diberlakukan secara alternatif yaitu cukupterpenuhinya salah satu unsur katakata tersebut ;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dalam pengertian turutserta dikenal beberapa pendapat , antara lain sebagai berikut
Register : 06-02-2015 — Upload : 06-02-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pid.Sus/2014/PN.Sby.
Ir. HADI HOMSARI
8318
  • , dengandibawah sumpah pada pokoknyamemberikan pendapatnya sebagai berikut :Bahwa ahli adalah ahli hukum pidana dan ahli tidak mengetahui fakta dalamperkara ini;Bahwa ketentuan umum pada buku yang ada di dalam hukum pidana dapatditerapkan dalam tindak pidana korupsi ;Bahwa semua pasal dalam KUHP terdapat unsur tindak pidana dan yangmenyelesaikan unsurunsur tindak pidana dalam pasal tersebut adalah sebagaipelaku utama, begitu pula dalam pasal 55 KUHP yang dipidana adalah pelakuutama atau disebut pleger
    Orang yang turut melakukan (mede pleger) turut melakukan dalamarti bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang147melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu (R.
    meliputi terdakwasebagai sebagai PPTK mengatur seluruh kegiatan pengadaan barang dan Jasa di DinasLingkungan Hidup Kabupaten Lumajang Tahun 2012 dan saksi Sulsum Wahyudi, SKMmenyetujui dengan menanda tangani dokumendokumen yang berhubungan denganpengadaan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupten Lumajang sehingga uang tersebut dapatdicairkan sehingga tindak pidana tersebut jadi sempurna.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sehingga Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP sebagai orang yang melakukan (pleger
Register : 02-04-2015 — Putus : 05-11-2015 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb.
Tanggal 5 Nopember 2015 — NUR SONNY AL IDRUS
13050
  • SUSILO (Kitab UndangUndang HukumPidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas 4 (empat)macam yaitu :1 Orang yang melakukan (pleger) ;e Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;e Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang ituharus pula memenuhi elemen satutus sebagai pegawai negeri ;2 Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;e Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh
    (doen plegen) dan yangdisuruh (pleger) ;e Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakansuatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karenatidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalamhalhal sebagaimana dalam pasal 44 Kitab UndangUndang HukumPidana ;3 Orang yang turut melakukan (medepleger) ;e turut melakukan disini dalam arti kata bersamasama melakukan,sedikitdikitnya
Register : 12-01-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 19/Pid.B/LH/2021/PN Png
Tanggal 23 Maret 2021 — Penuntut Umum:
BUDI PRAKOSO, SH. MH.
Terdakwa:
1.RUDY WAHYU INDRAWAN Bin MUHADI
2.SABARI ALS KETHIT BIN SUPARJAN
3.PARJAN ALS EPET BIN GIANTO
4.DAMIN Bin LAMIDI
13224
  • sengaja mengangkut hasilpenebangan di kawasan hutan tanpa izin serta menguasai hasil hutan kayu yangtidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sehinggaunsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;Ad.3. yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukanperbuatanMenimbang, bahwa Pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaranpenyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelakutindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger
Register : 18-03-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN BANJARBARU Nomor 98/Pid.B/2019/PN Bjb
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ALINAEX HSB, SH
Terdakwa:
ADY WAHYU NUGRAHA Bin BUDI BASUKI Alm.
5016
  • :(2) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan.Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan perbuatan .Melakukan (legen).Secara umum yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah pelaku(pleger) itu. sendiri.Pelaku dalam hal ini adalah orang yang perbuatannyamemenuhi semua unsur delik.Pelaku sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55KUHP haruslah tidak terlepas dengan konteks dee/
Register : 15-10-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PAINAN Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Pnn
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.MUCHAMMAD ARIFIN, SH
2.MONICA SEVI HERAWATI, SH
Terdakwa:
1.SYAFRIANDI PGL ANDI Bin DAMIRIS
2.SUHATRIL PGL ISUL Bin NURDIN
8224
  • Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turutserta melakukan perbuatanMenimbang, bahwa unsur ini telah dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP, dimana menurut Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengatur tentangdipidananya seseorang sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yangmelakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari
Putus : 31-01-2013 — Upload : 18-02-2014
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1439/Pid.B/2012/PN.LP
Tanggal 31 Januari 2013 — Nama Lengkap : SUMALIA; Tempat lahir : Pasar X; Umur / Tgl. Lahir : 42 Tahun / 11 Agustus 1970; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Kelingan Desa Sukaramai Kec. Padang Tualang Kab. Langkat; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SMEA;
378
  • Sedikitnya harus ada dua orang, yaituorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu. Kedua orang itu diminta melakukan perbuatan pelaksanaan anasir atau elemen dariperistiwa pidana tersebut. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atauperbuatan yang sifatnya hanya menolong, karena jika hanya menolong tidak termasukmedepleger, tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (mede plichtege).
Register : 08-04-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 05-08-2021
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 36/Pid.B/2021/PN Kph
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
CHANDRA SYAHPUTRA, S.H.,
Terdakwa:
1.JONI Als JONI Bin UMAR SICEK Alm
2.ROBI HOLANDA Als ROBI Bin YANTONIS
10336
  • Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger)peristiwa pidana yang terdiri dari dua orang atau lebih yang kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan dari pristiwa pidana;Menimbang, bahwa dari penjelasan unsur diatas apabila dihubungkandengan keterangan saksisaksi, Keterangan Terdakwa dan barang bukti lainnyadiperoleh bahwa peristiwa berawal dari Terdakwa ROBI ada bertemu denganterdakwa JONI yaitu pada hari Kamis tanggal
Putus : 19-10-2017 — Upload : 05-12-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 852/Pid.B/2017/PN.Bks
Tanggal 19 Oktober 2017 —
4613
  • Bersamasama melakukansuatu tindak pidana sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger). Kedua orang ini semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwatindak pidana itu.
Register : 04-12-2015 — Putus : 23-12-2015 — Upload : 15-04-2016
Putusan PN MALINAU Nomor 90/Pid.B/2015/PN Mln
Tanggal 23 Desember 2015 — Munir als Haji Munir bin Haji Muslimin
11660
  • Unsur Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atauturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang HukumPidana (KUHP) menentukan tentang pelaku delik yaitu terdiri dari yang melakukan(pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta atau ikutserta melakukan (medepleger).
Upload : 13-11-2017
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 47/Pid.Sus/2017/PN.Pdl
AGUNG ELDI PRATAMA bin NOVRIADI
6030
  • perantara orang lain sebagai alat di dalam tangannya,apabila orang lainitu melakukan perbuatan tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa Halaman 38 dari 42 Halaman Putusan Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Pdl.tanggungjawab, karena sesuatu hal yang tidak diketahui, disesatkan atautunduk pada kekerasan;Menimbang, bahwa pengertian yang turut serta melakukan perbuatanadalah apabila perbuatan orang tersebut memang mengarah dalammewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niat yang sama denganpembuat pelaksana (pleger
Register : 01-10-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN MASOHI Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Msh
Tanggal 18 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.Fitria Tuahuns, S.H
2.Muhammad Aji Adzmi,S.H.,M.H.
Terdakwa:
TEGUH IMAN WAYUDI SANGAJI ALIAS GOMBI ALIAS YUDI
9827
  • Turut serta melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan tindak pidana sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindakpidana ini.
Register : 09-10-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 160/Pid.Sus/2018/PN Olm
Tanggal 28 Januari 2019 — Penuntut Umum:
JHON FRANKY YANAFIA ARIANDI, SH
Terdakwa:
VISENSIA KRISTINA BALOK Alias NONA Alias RARA MALAYROZ
14466
  • Soesilo, turut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) danorang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas yangdiperoleh dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa dan dihubungkandengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya yangditemukan dipersidangan Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 19 Januari2018 sekitar pukul 15.00 WITA
Register : 26-11-2015 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd
Tanggal 18 April 2016 — - Terdakwa Andris Durandt
10215
  • Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang bersama denganpelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader).
    Dengan sendirinyapelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsurunsurdelik tidak termasuk peserta (vide : Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik(Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier,Penerbit Sumber lIlmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 149) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin danProf. DR. Jur.
Register : 02-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2020/PT BJM
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : TRI TARUNA FARIADI,SH
Terbanding/Terdakwa : MAHMUD SIDDIK
180136
  • Bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengandung 3(tiga) Komponen yang masingmasingnya terpisah klasifikasinya, yaitu:a. yang melakukan (pleger);b. menyuruh melakukan (doen pleger);c. Turut melakukan (medepleger);Bahwa di dalam surat tuntutan pidana tidak jelas klasifikasi dariperbuatan terdakwa, apakah dalam kategori sebagai yang *melakukan(pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau "turut melakukan(Subsidair), maka terdakwa diposisikan sebagai "turut melakukan.(medepleger).
    Dengan berpatokan pada ketentuanPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umumtersebut, maka yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam perbuatanterdakwa dapat dikualifisir diantaranya yang melakukan (pleger), yangmenyuruh melakukan (doenpleger), yang turut seta melakukan (medepleger);Halaman 158 dari 217 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2020/PT.Bjm.Penyertaan adalah apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatuperbuatan pidana itu atau kejahatan itu tidak hanya satu orang