Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2012 — Upload : 30-08-2013
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Sus/TP.Korupsi/2012/PN.PTK
Tanggal 30 Nopember 2012 — Ir. EDDY PURNOMO, MT
9841
  • Orang yang melakukan (pleger). Orang ini ialah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Dalamperistiwa pidan yang dilakukan dalam jabatannya misalnya orang itu harus pulamemenuhi elemen satutus sebagai pegawai negeri.2. Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) yaitu disini sedikitnya ada duaorang yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat atau instrumensaja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimanadalam pasal 44 KUHP.3. Orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu turut melakukan dalam artikata *bersamasama melakukan.
    Sedikitdikitnya harus ada dua orang ialahorang yang melakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemendari peristiwa pidana itu.
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
MAGGIE PATTIRANE, SE
10250
  • Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannyamisalnya orang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagaipegawai negeri ;2. Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ;Halaman 178 dari 190 Putusan Nomor 8/Pid.SusTPK/2017/PN Amb.4.
    Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetapi ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Orang yang turut melakukan (medepleger) ;turut melakukan disini dalam arti
    kata "bersamasamamelakukan, sedikitdikitnhya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu ; Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanyamenolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidakmasuk medepleger akan tetapi dihukum
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN AMBON Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb
Tanggal 18 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.DJINO D. TALAKUA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.SESCA TABERIMA, SH
Terdakwa:
AMELIA YOLANDA TAYANE, ST. M.Si
11467
  • SUSILO (Kitab UndangUndang HukumPidana), yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas4 (empat) macam yaitu :1.4.Orang yang melakukan (pleger) ; Orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ; Dalam peristiwa pidana yang dilakukan dalam jabatannyamisalnya orang itu harus pula memenuhi elemen satutus sebagaipegawai negeri ;Orang menyuruh melakukan (doen Plegen) ; Disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen
    plegen) danyang disuruh (pleger) ; Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana,akan tetap!
    ia menyuruh orang lain disuruh (pleger) itu harus hanyamerupakan suatu alat atau instrumen saja, maksudnya ia tidak dapatdinhukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan = atasperbuatannya, misalnya dalam halhal sebagaimana dalam pasal 44Kitab UndangUndang Hukum Pidana ;Orang yang turut melakukan (medepleger) ; turut melakukan disini dalam arti kata "bersamasamamelakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yangmelakukan atau pleger dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa
Putus : 03-09-2013 — Upload : 21-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 24/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 3 September 2013 — Terdakwa KUWAT
5519
  • Orang yang melakukan (pleger) ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukan dalam arti katabersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2 (dua)orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana itu.
Putus : 16-11-2016 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 92 PK/PID/2016
Tanggal 16 Nopember 2016 — WAWAN alias AWING bin AHRI SYAFEI
12872 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Orang yang melakukan(pleger), 2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger); dan 3.
    Orang turutmelakukan (mede pleger).Majelis Hakim, berpendapat bahwa faktafakta di persidangan bahwaPembebasan Lahan Lapangan Terbang Blimbingsari KabupatenBanyuwangi besarnya nilai/narga ganti rugi dengan ditetapkan oleh panitiadalam musyawarah dengan pemilik tanah, bertentangan dengan PeraturanPresiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas PeraturanPresiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagiPelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum), sebagai ketuapanitia dan anggota Panitia
Register : 02-06-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2020/PT BJM
Tanggal 15 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : TRI TARUNA FARIADI,SH
Terbanding/Terdakwa : MAHMUD SIDDIK
179133
  • Bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP mengandung 3(tiga) Komponen yang masingmasingnya terpisah klasifikasinya, yaitu:a. yang melakukan (pleger);b. menyuruh melakukan (doen pleger);c. Turut melakukan (medepleger);Bahwa di dalam surat tuntutan pidana tidak jelas klasifikasi dariperbuatan terdakwa, apakah dalam kategori sebagai yang *melakukan(pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) atau "turut melakukan(Subsidair), maka terdakwa diposisikan sebagai "turut melakukan.(medepleger).
    Dengan berpatokan pada ketentuanPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umumtersebut, maka yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam perbuatanterdakwa dapat dikualifisir diantaranya yang melakukan (pleger), yangmenyuruh melakukan (doenpleger), yang turut seta melakukan (medepleger);Halaman 158 dari 217 Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2020/PT.Bjm.Penyertaan adalah apabila orang yang tersangkut untuk terjadinya suatuperbuatan pidana itu atau kejahatan itu tidak hanya satu orang
Register : 24-09-2018 — Putus : 08-01-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg
Tanggal 8 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ARIE CHANDRA DINATA NOOR, SH.
Terdakwa:
KARTOIB Bin TOHA alm
11640
  • Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ini adalahbagian dari bentukbentuk penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pembuat (dader)dari suatu perbuatan pidana, yang terdiri dari pelaku (pleger), penyuruh (doenpleger) dan pelaku peserta (medepleger), dan penganjur (uitlokker).
    Yang dimaksuddengan mereka yang melakukan (pelaku/pleger) adalah barangsiapa yangHAL 230 DARI 258 HALAMAN, PUTUSAN TIPIKOR NO. 74/Pid.SusTPK/2018/PN.Smg.memenuhi semua unsur yang terdapat dalam perumusan delik (bestanddelen vanhet delict), atau yang mempunyai kewajiban untuk mengakhiri keadaan yangdilarang oleh undangundang pidana.
    Oleh karena itu dari rumusan tersebutterdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan, yaitu :a. yang melakukan (pleger);b. yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. yang turut serta melakukan (mede pleger).Bahwa yang diatur dalam Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP adalah siapa yang dianggap sebagai pelaku (dader).
    Pelaku yaitu barang siapa yang memenuhisemua unsur dari yang terdapat dalam perumusanperumusan dellk.Sedangkan yang menyuruh melakukan (doon pleger) adalah seseorang yangberkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri, akantetap! menyuruh orang lain untuk melakukannya (Prof. Satochid Kartanegara,SH, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Dua, penerbit Balai LekturMahasiswa, halaman 5 dan 13).Menurut pendapat Noyon yang diikuti Mr.
Register : 30-11-2016 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 755/Pid.B/2016/PN.Llg
Tanggal 14 Maret 2017 — (Terdakwa) Nama Lengkap : KARNITA Als CEBOL Bin SUKARTA
8017
  • Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang TurutSerta Melakukan Perbuatan;Menimbang, bahwa penerapan unsur ini berlaku secaraalternatif,dengan kata lain apakah bentuk penyertaan dalam perkara ini merupakankriteria untuk mereka yang disebut sebagai orang yang melakukan (pleger),orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) atau sebagai orang yang turutmelakukan (medepleger).
Register : 16-06-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PN Andoolo Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Adl
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
RAMADAN, SH
Terdakwa:
MUH. RIKSAN Alias RIKI Bin SYAHRUDIN
11223
  • Sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatanpelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidanaitu.
Register : 08-08-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 117/Pid.B/2016/PN Rkb
Tanggal 18 Oktober 2016 —
33471
  • Berdasarkan PasalPasal tersebut pernyataandibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :1. pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhiperumusan delik dan dipandang bertanggung jawab atas kejahatan.2. yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatandengan perantaraanorang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagai alat.Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctorphysicus
Putus : 19-10-2015 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN CIBINONG Nomor 302/Pid.Sus/2015/PN Cbi
Tanggal 19 Oktober 2015 — Pidana -GUNTUR SUPRATMAN Bin CECEP SUPRATMAN
11287
  • hiburan malam, padahal saksiDahlia Agustina masih seorang anak (lahir pada tanggal 16 Agustus 2000) adalah suatutindakan yang bersifat eksploitasi untuk memperoleh keuntungan bagi pelaku, sehinggadengan demikian majelis berkesimpulan unsur ini telah terpenuhi ;A.d5 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turutserta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP ini,bentuk peranan masingmasing terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan (pleger
Register : 08-08-2016 — Putus : 18-10-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 115/Pid.B/2016/PN Rkb
Tanggal 18 Oktober 2016 —
21862
  • Berdasarkan PasalPasal tersebut pernyataandibagi menjadi dua pembagian besar, yaitu:Pembuat/Dader (Pasal 55) yang terdiri dari :1. pelaku (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhiperumusan delik dan dipandang bertanggung jawab atas kejahatan.2. yang menyuruh lakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatandengan perantaraan orang lain, sedang perantara itu hanya digunakan sebagaialat.
Putus : 27-01-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 120 /PID. B/2014/PN. Klt
Tanggal 27 Januari 2015 — IDIL FITRI Alias IDIL Bin MOHTAR ALI
6812
  • Soesilo turut melakukan dalam arti kata bersamasamamelakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang yaitu orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu,namun keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan.Lebih jelas menurut putusan HR tanggal 29 Juni 1936 diuraikan bahwa,Pelaku adalah orang yang melakukan seluruh isi delik.
Putus : 16-04-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 66/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 16 April 2015 — HERU SUSENO Bin SUMARDI
526
  • syaratadanya kerjasama secara fisik dan adanya kesadaran mereka satu sama lainbekerja sama untuk melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan(medepleger), oleh MvI dijelaskan adalah setiap orang yang sengaja berbuat(meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan untuk menentukan pembuatpeserta (medepleger), disimpulkan apabila perbuatan orang tersebut memangmengarah dalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niat yangsama dengan pembuat pelaksana (pleger
Register : 06-01-2012 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 24-04-2012
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 3/Pid.B/2012/PN.BS
Tanggal 15 Maret 2012 — NAZARUDIN Pgl NAZAR Alias PAK JENGGOT BIN MANAN.
41013
  • Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative jadi dengan terbuktinya satu unsur maka unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;Menimbang, bahwa Untuk dapat dikategorikan sebagai medeplegen, paling sedikitjuga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan"orang yang turut melakukan" (medepleger).
Register : 12-09-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 24 Januari 2019 — Penuntut Umum:
HENDRA EKA SAPUTRA
Terdakwa:
NURSILAWATI
144106
  • Orang yang (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan pleger);3. Orang yang turut serta melakukan pleger) ;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana, pengertian "turutsertadikenal beberapa pendapat, yaitu antara lain :1.
    Sedangkan yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah seseorangyang berkehendak untuk melakukan sesuatu delik tidak melakukannya sendiri,akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukannya. ;3. Noyon yang diikuti Mr. Tresna dalam bukunya Asasasas Hukum Pidanamenyatakan bahwa Mededader adalah orang yang menjadi kawan pelaku,sedangkan Medepleger adalah orang yang ikut serta melakukan peristiwapidana.
Register : 15-03-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 15-08-2019
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ASMADI SYAM, SH
2.MUHAMMAD ARIFIN S, SH
Terdakwa:
AFRIZAL Bin TARLIAN
7429
  • Aceh Selatan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur yangdapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhimenurut hukum;Ad. 5 Unsur* sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turutserta melakukan;Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP. adalah delikpenyertaan dalam melakukan perbuatan pidana yang telah dilakukan merekadengan unsurunsur sebagai berikut:Ke1: mereka yang melakukan (pleger); mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger); turut serta
    melakukan (medepleger);Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal tersebut perkataandelneming diartikan juga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamaHalaman 174 dari 184 Putusan Nomor 23/Pid.SusTPK/2019/PN Bna sama atau sekurangkurangnya harus ada dua orang atau lebih yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan turut sertamelakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa apabila Pengadilan Negeri mengutip pendapatdari Prof.
Register : 28-12-2015 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 28-07-2016
Putusan PN TERNATE Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tte
Tanggal 6 April 2016 — MAMANG MOHAMMAD TAUFIK
6430
  • yang terbukti dipersidangan :Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah merupakan bentukpenyertaan yang dijumpai dalam KUHP yang terdiri dari beberapa kategori perbuatansebagai suatu alternatif atau pilinan yang jika terpenuhi salah satunya, maka unsurpasal ini dinyatakan telah terbukti ;Adapun elemen unsur pasal ini adalah :Hal. 163 dari 175e Orang yang melakukan ;e Menyuruh melakukan ;e Turut serta melakukan ;Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum, yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pelaku/Pleger
    Soesilo, SH, Penjelasan KUHP, Politeia Bogor,halaman 73 bahwa orang yang turut serta melakukan perbuatan adalah bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan(pleger) dan orang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu, disini dimintabahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukanperbuatan persiapan atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong
    sebab jikademikian maka orang menolong itu tidak masuk mede pleger, akan tetapi dihukumsebagai membantu melakukan (mede plichtige) sebagaimana tersebut pada Pasal 56KUHPidana ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa,adanya barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di persidangandihubungkan dengan Alat Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku Utara tertanggaltanggal 24 November 2015, telah terungkap
Register : 05-07-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 05-07-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Tanggal 7 Juni 2017 — JOHARI, ST BIN ABUBAKAR
7015
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitu bersamasama melakukan tindak pidanakapasitas Terdakwa bisa (1) sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana/pleger), atau (2) sebagai yang turut serta melakukan (pembuatpeserta/mede pleger), ataupun (3) yang menyuruh lakukan perbuatan, Majelishakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwatersebutmemenuhi kualifikasi
    sebagaimana kriteria tersebut di atas atau tidak;Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan(pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.Kedua orang itu semuanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, jadimelakukan anasir atau unsur dari peristiwa pidana dan kerjasama itu harussecara sadar dan langsung serta diinsyafi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa
Register : 18-10-2012 — Putus : 21-01-2013 — Upload : 15-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 73/Pid.Sus/TPK/2012/PN.Bdg.
Tanggal 21 Januari 2013 — ASEP KOMARA, S.Sos
6419
  • Yang melakukan (pleger).b.yang....b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger)Cc.
    Yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa berdasarkan jurisprodensi Mahkamah AgungRI tanggal 22 Desember 1955 Nomor 1/1955/M.Pid menguraikantentang pengertian turut serta tersebut pada pokoknya sebagai berikute Bahwa, terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) darikejahatan yang didakwakan dapat disimpulkan dari peristiwayang menggambarkan bahwa terdakwa dengan saksi bekerjabersamasama dengan sadar dan erat untuk melakukan tindakpidana yang didakwakan kepadanya.e Bahwa, selaku medepleger