Ditemukan 717 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2010 — Putus : 10-03-2011 — Upload : 13-04-2015
Putusan PN SELONG Nomor 52/PDT.G/2010/PN.SEL
Tanggal 10 Maret 2011 — - DG H. MOH. TAUFIK MELAWAN - MUNISI, A.Md, DKK
7521
  • Bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak bisa menyerahkan tanahsengketa, menguasai dan mendirikan rumah serta mempertahankantanah sengketa milik Penggugat tanpa alas hak yang syah danPutusan No. 52/Pdt.G/2010/PN.Sel 7melawan hukum, sehingga Penggugat menderita kerugian materieldan moriel yang dapat Penggugat rinci sebagai berikut:a.
    Kerugian Moriel; Bahwa Perbuatan Para Tergugat yang mempermainkanPenggugat dengan tidak mau mengembalikan tanah obyeksengketa milik Penggugat, sehingga Penggugat tidak dapatmenyewakan tanah sengketa, dengan tanpa alas hak yang syahdan jelas, sehingga kerugian moriel ini jika dinilai dengan uangtidak kurang dari Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah); 9.
    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar:e Kerugian Materiel sebesar Rp. 20.000.000,;e Kerugian Moriel sebesar Rp. 150.000.000,;g. Menghukum kepada Para Tergugat atau sSiapa saja yangmendapatkan hak dari obyek tanah sengketa beserta apa yangada di atasnya untuk diserahkan dalam keadaan kosong kepadaPenggugat dengan tanpa syarat apapun, bila perlu denganbantuan aparat keamanan (POLRI); h.
Register : 24-04-2015 — Putus : 10-06-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 161/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 10 Juni 2015 — HENRI YANI LAWAN TJONG MIE KHIM
4024
  • dan SuratKeterangan Penegasan tersebut telah dipergunakan oleh Penggugat dk /Tergugat dr untuk mengajukan Gugatan Terhadap Tergugat / Penggugat18dr, sehingga perbuatan Tergugat dr / Penggugat dk dapat dikategorikansebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrrrecht matige daad) ;e Bahwa gugatan Penggugat dk /Tergugat dr telah menimbulkan gangguanterhadap kenyamanan hidup dan usaha dari Tergugat dk /Penggugat dr ;e Bahwa gugatan Penggugat dk/ Tergugat dr tersebut juga telah menimbulkankerugian materiel dan moriel
    kepada Tergugat dk/ Penggugat dr berupa :Kerugian Materiel :Bahwa dengan adanya gugatan Penggugat dk/Tergugat dr membuatterganggunya kenyamanan hidup dan usaha Tergugat dk/ Penggugat drdan untuk menyelesaikan permasalahan ini terpaksa Penggugat dr/Tergugat dk memakai jasa Pengacara dengan membayar honornya sebesarRp. 50.000.000. ( lima puluh juta rupiah ) ;Kerugian Moriel :Bahwa meskipun kerugian moriel tidak dapat dinilai dengan uang tetapidalam hal ini diperhitungkan Rp.600.000.000, (enamratus
    juta rupiah).Jumlah kerugian materiel dan moriel adalah sebesar Rp.50.000.000, +Rp.600.000.000, = Rp.650.000.000, (enamratus limapuluh juta rupiah).e Bahwa agar gugatan Tergugat dk/ Penggugat dr tidak menjadi hampa mohonagar Majelis Hakim dapat kiranya meletakkan Sita Jaminan (Conservatoirbeslag) atas harta kekayaan Penggugat dk/ Tergugat dr baik berupa barangyang bergerak maupun tidak bergerak yaitu :" Sebidang tanah beserta banggunan yang ada diatasnya, yangterletak di Brigjend.Katamso Dalam No
    Menghukum Tergugat dr/ Penggugat dk untuk membayar Ganti Rugikepada Penggugat dr/ Tergugat DK berupaKerugian Materiel :Honor jasa Pengacara sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) ;Kerugian Moriel :Sebesar Rp.600.000.000, (enamratus juta rupiah).Sehingga total kerugian Materil maupun moriel adalah sebesarRp.50.000.000, + Rp.600.000.000, = Rp.650.000.000, (enamratuslimapuluh juta rupiah).6.
Register : 30-09-2016 — Putus : 14-03-2017 — Upload : 11-04-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 30/Pdt.G/2016/PN-Lsm
Tanggal 14 Maret 2017 — Ir. AIYUB Melawan PT. Bank Central Asia, Tbk Kantor Cabang Kota Lhokseumawe, Dkk
14435
  • Bahwatindakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensisebagaimana tersebut diatas merupakan suatu tindakan tanpa hak danmelawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonvensi.Kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi bukan saja dalambentuk kerugian moriel akan tetapi juga dalam bentuk kerugianmateriel;.
    Bahwa kerugian moriel yang diderita oleh Penggugat Rekonvensiadalah dalam bentuk timbulnya image dan sangkaan yang dibuktikandengan katakata/dalildalil Tergugat Rekonvensi yangmenyatakan/menuding/menuduh Penggugat Rekonvensi telahmenjalimi, yang maksudnya dapat dipastikan adalah menzalimiTergugat Rekonvensi, padahal secara factual antara TergugatRekonvensi dan Penggugat Rekonvensi sama sekali tidak mempunyaihubungan hukum apapun, baik dalam hal jual beli ruko mapun dalamHalaman 27 dari 47 Halaman
    Bahwa kerugian moriel yang diderita oleh Penggugat Rekonvensiakibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut tidak ternilai harganyadan tidak dapat dinilai dengan uang, namun supaya gugatanrekonvensi ini tidak nihil dan illusoir serta untuk memberi pembelajaranhukum yang sah dan mendidik serta memadai kepada TergugatRekonvensi, maka patut dan pantas menurut hukum bila TergugatRekonvensi dihukum untuk membayar kerugian moriel kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyarrupiah),
    Bahwa disamping kerugian moriel, Penggugat Rekonvensi jugamengalami kerugian materiel sebagai akibat perbuatan/tindakanTergugat Rekonvensi, yaitu berupa kerugian sejumlah uang sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).
    Bahwa berdasarkan uraian dan dalildalil tersebut diatas adalah sangatpatut dan pantas menurut hukum apabila kepada Tergugat Rekonvensidihukum untuk membayar selurun kerugian yang diderita olehPenggugat Rekonvensi, baik kerugian moriel maupun kerugian materielsebagaimana diuraikan dalam gugatan rekonvensi ini;Halaman 28 dari 47 Halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2016/PN LsmBerdasarkan uraian dan dalil tersebut dalam eksepsi, jawaban dan gugatanrekonvensi ini, Turut Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Register : 17-04-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN BATAM Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Btm
Tanggal 10 Maret 2015 — PT. MAXIMA UNGGUL PERKASA; PT. KARYAMAS ERANUSA MANDIRI, DKK
10552
  • Pengalihan Hak danPengikatan jual beli. atas kerancuan didalam gugatanpenggugat tersebut menunjukkan jelas bahwa gugatanPenggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel) sehinggaHalaman 9 Putusan Nomor 70/Pdt.G/2014/PN.Btmwajar dan patut pula ditolak atau dikesampingkan atausetidaktidaknya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima;B Bahwa kerugian matriel dan moriel yang didalilkan olehPenggugat dalam Gugatannya Tidak jelas, bersifat abtrak dantidak nyata. jauh dari kebenaran yang lebih cocok
    dari Tergugatrekonpensi/ Penggugat Konpensi sebagaimana tersebut diatas, jugaTergugat Rekonpensi telah melakukan penuntutan tanpa dasar dantanpa faktafakta hukum yang autentik. hanya sekedar mencarisengketa dan bertujuan jelas yaitu mencemarkan nama baik dariPenggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi serta menghancurkanreputasi dan usaha dari Penggugat Rekonpensi sebagai Badan Hukum(Perseroan Terbatas) di Negara Republik Indonesia yang berdomisili diKota Batam. yang tentu pula menimbulkan kerugian moriel
    Bahwa jumlah kerugian seluruhnya yang diderita oleh PenggugatReknpensi/Tergugat Konpensi, baik materiel maupun moriel adalah;Kerugian Materiel,.......cccccccseeeeeeeeees Rp. 1.00.000.000.Kerugian MOriel......cccccseccceeeeeeeeneenes Rp. 1.000.000.000.JUMIAN oes Rp. 1.100.000.000.(satu milyar seratus juta rupiah)7.
    Nomor05 Batam Centre Kota Batam. milik Tergugat Rekonpensi, yang akanditunjuk pada saat pelaksanaan sita jaminan:Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian, baikmateriel maupun moriel kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.100.000.000.
    ternyata antara posita danpetitum tidak saling bertentangan, terdapatnya kalimatkesepakatan jual beli, Pengalihan Hak dan Pengikatan jual belidalam posita gugatan Penggugat menurut Majelis Hakimhanyalah merupakan cara yang dilakukan Penggugat untukmenguraikan dan memperjelas adanya kesepakatan jual beliantara Penggugat dan Tergugat yang selanjutnya hal tersebutmasih perlu pembuktian dan telah masuk dalam materi pokokperkara;e Bahwa demikian juga dengan eksepsi Tergugat bahwa kerugianmateriil dan moriel
Register : 29-08-2017 — Putus : 04-10-2017 — Upload : 04-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 152/PDT/2017/PT MTR
Tanggal 4 Oktober 2017 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : H. YUSUF ACHMAD Diwakili Oleh : H. YUSUF ACHMAD
Terbanding/Pembanding/Tergugat V : WINA KUMALA Diwakili Oleh : WINA KUMALA
Terbanding/Tergugat I : HJ. BAIQ SUDJANAH
Terbanding/Tergugat II : Drs. LALU AYAT
Terbanding/Tergugat III : BAIQ DIN ROSANA JUWITA
Terbanding/Tergugat IV : NYONYA NASEHAN YASIN SRIGEDE
8138
  • terkecuali terhadap perbuatanmanagerial penanganan perusahaan dinilai sebagai suatu perbuatan dan/atau usaha usaha yang tidak terpuji dari salah seorang pemegang sahamyang dimaksudkan oleh Direktris / Tergugat 1 adalah Penggugat, yangmana pernyataan Direktris dimaksud tersebut dilakukan didalam RapatUmum Pesero CV Tirta Mulia, adalah merupakan perbuatan yangmempermalukan Penggugat dan/ atau karakter assasination sebagaiPengawas perusahaan komanditer CV Tirta Mulia, sehingga Penggugatmenderita kerugian moriel
    tidak sebagai pemegangsaham, meskipun Tergugat 1 hadir didalam rapat, akan tetapi adaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 152/PDT/2017/PT.MTRmenyerahkan kuasa kepada Tergugat 2, serta perbuatan hukum lainnyayang menyimpang dari Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV TirtaMulia, dengan Akta No. 43 tanggal 24 Juli 1993, sehingga perbuatanTergugat 1 dan Tergugat 2, dan yang diaaminii oleh Tergugat 3,Tergugat 4 dan Tergugat 5, dapat dikwalifikasikan sebagai perbuatanmelawan hukum, yang menimbulkan kerugian moriel
    1 dan/ atau dibantu olehTergugat 2, dan diamini oleh Tergugat 3, Tergugat 5 dan Tergugat 5,yang juga berniat untuk mengeluarkan Penggugat sebagai Pemegangsaham perusahaan sebagimana dinyatakan didalam Risalah RapatUmum Pemegang Saham No. 03 tanggal 17 Februari 2016, tersebutterbaca pada angka II.1, II.2 dan II.3, adalah perwujudan dari adanya niatburuk untuk menyingkirkan Penggugat baik sebagai Pengawas dan/ atausebagai Pemegang saham, adalah perbuatan yang patut dihukum untukmembayar kerugian moriel
    dan materiil kepada Penggugat ;Bahwa kerugian Moriel yang diderita oleh Penggugat tidak dapat dinilaidengan uang, namun demikian kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2sepatutnya dihukum secara moril pula yaitu mengajukan permohonanmaaf kepada Penggugat didalam RUPS yang dilangsungkan khususuntuk itu dan sepatutnya Tergugat 1 dan Tergugat 2 dihukum membayarkerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 387.238.169, ( tigaratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu seratusenam puluh
Putus : 21-02-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PT MATARAM Nomor 6/PDT/2017/PT.MTR
Tanggal 21 Februari 2017 — H. LALU AKHMAD KARYAWAN sebagai PEMBANDING Lawan AMAQ USWATUN alias P DENAN, DKK sebagai PARA TERBANDING
3510
  • Kerugian Moriel:Hal 4 dari 9 Put/No.6/Pdt/2017Bahwa perbuatan para Tergugat yang mempermainkan Penggugatdengan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepadaPenggugat dengan tanpa alas hak yang syah dan jelas, adalahmerupakan perbuatan yang memalukan Penggugat di tengahtengahmasyarakat, sehingga kerugian moriel ini jika dinilai dengan uang tidakkurang dari Rp100.000.000, (seratus juta rupiah);7.
    dari 9 Put/No.6/Pdt/2017 Sebelah barat : kebun INAQ SAINUL dan INAQ BUHARIAH; Sebelah timur : jalan setapak; Sebelah utara : kebun AMAQ UCIN; Sebelah selatan : jalan raya;untuk menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga,beserta apa yang ada di atasnya dalam keadaan kosong, bila perlu denganbantuan aparat Keamanan (Polri);Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepadaPenggugat: Kerugian materiel sebesar Rp/750.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah); Kerugian moriel
Register : 04-02-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN STABAT Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Stb
Tanggal 10 September 2019 — Penggugat:
1.Tulis Ginting
2.Arifin Edi Ginting
Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4238
  • TULISGINTING yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medanbahwa Penggugat dan II telah menjalani Hukuman selama3 (tiga)bulan sejak tanggal 26 Oktober 2017 s/d 24 Januari 2018.Bahwa, sebagai akibat penahanan yang dilakukan oleh Tergugat IV ic.Kejaksaan Negeri Langkat maka penggugat dan II telah (ditahan sejak tanggal26 Oktober 2017 s/d 24 Januari 2018 selama 90 hari) ditahan di Rumahtahanan Tanjung Pura dan mengalami kerugian Materiel maupun Moriel secaranyata perinciannya sebgai berikut:Kerugian
    Bahwa, kerugian Meteriel Penggugat dan Penggugat II dihitungberdasarkan hilangnya keuntungan yang diharapkan dari pekerjaanPenggugat dan Penggugat II sebagai petani/oburuh hariandengan gaji rata rata terendah Rp. 80.000, / perhari ;Sehingga total kerugian Materiel dari Penggugat , II menjadisebesar: Rp. 7.200.000.000, + Rp. 7.200.000.000, = Rp.14.400.000.000, (Empat Belas Miliyar Empat Ratus JutaRupiah).Kerugian Moriel :Dalam menghadapi perkara ini akibat tindakan Tergugat IV ic.
    KajariLangkat yang melakukan penahanan secara tidak sah yang berakibatPenggugat III telah kehilangan kebebasan karena dirampas hak hakasasinya sebagai manusia selama 3 (tiga) bulan (90 hari) sehinggaPenggugat I, Il mengalami trauma yang berkepanjangan dan sangatmalu pada masyarakat selain itu telah pula menyita waktu, pikiran, dantenaga serta Penggugat I, Il mengeluarkan biaya yang tidak sedikitsemua itu Sulit dinilai dengan uang namun untuk mempermudah jumlahkerugian moriel dalam gugatan ini patut
    dinilai dan ditetapkan masing masing Rp. 450.000.000, (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)sehingga jumlah kerugian moriel Penggugat dan II sebesarRp.900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah), atau suatu jumlahyang dirasa patut dan adil oleh Hakim (exaequo et bono)Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP mengatur tentangTuntutan Ganti Kerugian akibat dari penangkapan dan penahanan yangsecara tidak sah sebagaimana yang dimaksud
    Menghukum Terggugat , Il, Ill dan Tergugat IV juga Turut Tegugat danIl untuk membayar ganti kerugian materiel dan moriel kepada Pnggugat , Il Secara tunai dan seketika dengan perincian sebagai berikut;Kerugian Materiel:Sebesar: Rp. 14.400.000.000, (Empat Belas Miliyar Empat Ratus JutaRupiah);Kerugian Moriel:Sebesar: Rp. 900.000.000, (Sembilan Ratus Juta Rupiah);Kerugian Materiel dan Moriel:Kerugian Materiel dan Moriel setelah dijumlahkan = sebesarRp. 14.400.000.000, + 900.000.000, = 15.300.000.000
Register : 23-07-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 17-02-2022
Putusan PT PEKANBARU Nomor 114/PDT/2015/PT PBR
Tanggal 27 Oktober 2015 — Pembanding/Penggugat : PT. MAXIMA UNGGUL PERKASA
Terbanding/Tergugat : PT. KARYAMAS ERANUSA MANDIRI, Dkk.
7451
  • Bahwa kerugian matriel dan moriel yang didalilkkan oleh Penggugatdalam Gugatannya Tidak jelas, bersifat abtrak dan tidak nyata. jauhdari kebenaran yang lebih cocok disebut adalah rekayasa dankarangan bahong semata karena tidak berdasar dan tanpa faktahukum yang kuat.Bahwa berdasarkan segala halhal yang diuraikan diatas. maka gugatanpenggugat harus ditolak dan atau tidak dapat diterima gugatan Penggugatuntuk seluruhnya.Bahwa apabila Pengadilan Negeri Batam dalam hal ini Ketua Majelis Hakimyang memeriksan
    Bahwa Tergugat dengan tegas membantah dalil urut nomor 1117 yangmerupakan dalildalil kebohongan belaka dan sama sekali jauh darikebenaran, demikian juga Tergugat tidak pernah melakukan perbuatanWanprestasi terhadap Penggugat sehingga dalil yang menyatakanPenggugat mengalami kerugian, baik materiel maupun moriel adalah samasekali rekayasa sendiri dari Penggugat yang tidak perlu diperhatikan.bahkan dalil yang menyatakan Tergugat telah menerima uang panjarsebesar Rp. 62.000.000.
    dari Tergugat rekonpensi/Penggugat Konpensi sebagaimana tersebut diatas, juga TergugatRekonpensi telah melakukan penuntutan tanpa dasar dan tanpa faktafaktahukum yang autentik. hanya sekedar mencari sengketa dan bertujuan jelasyaitu mencemarkan nama baik dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi serta menghancurkan reputasi dan usaha dari PenggugatRekonpensi sebagai Badan Hukum (Perseroan Terbatas) di NegaraRepublik Indonesia yang berdomisili di Kota Batam. yang tentu pulamenimbulkan kerugian moriel
    Bahwa jumlah kerugian seluruhnya yang diderita oleh PenggugatReknpensi/Tergugat Konpensi, baik materiel maupun moriel adalah;Kerugian Materiel,Rp. 1.00.000.000.kerugian Moriel Rp. 1.000.000.000.Jumlah ......... Rp. 1.100.000.000. (Satu milyar seratus juta rupiah) ;7. Bahwa atas kerugian tersebut angka 6 diatas maka patut dan wajar agarTergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 1.100.000.000.
    Nomor 05 Batam Centre KotaBatam. milik Tergugat Rekonpensi, yang akan ditunjuk pada saat pelaksanaanSita jaminan:Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti kerugian, baik materielmaupun moriel kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.100.000.000.
Register : 15-01-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 10/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 26 Maret 2019 — Pembanding/Tergugat : PT. Nabucco Maratua Resort
Terbanding/Penggugat IX : Kasmanto
Terbanding/Penggugat VII : Efendi
Terbanding/Penggugat V : Rosana
Terbanding/Penggugat III : Aloha
Terbanding/Penggugat I : Mardeka
Terbanding/Penggugat VIII : Aslinda
Terbanding/Penggugat VI : Sanusi
Terbanding/Penggugat IV : Maeda
Terbanding/Penggugat II : Maidi
13567
  • MERDEKA, anPemilik Kebun Kelapa dan Pihak Keluarga yang membuat pernyataanyaitu : MAIDI BIN JAJI, RUSDI BIN MIDAR, JUNAIDI BIN RATIF danSALEDAR BIN HEMAT;adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang mendatangkankerugian baik moriel maupun = materiil terhadap PENGGUGATREKONPENSI, maka sepatutnya PARA TERGUGAT REKONVENSIdihukum karena perbuatan pemungkiran tersebut ( pasal 1365 KUHPerdata);.
    Bahwa kerugian moriel yang diderita oleh PENGGUGAT REKONVENSIadalah adanya cemohan dari kalangan bisnis Diving dan perhotelan, seolaholah benar PENGGUGAT REKONVENSI telah melakukan dan/ ataumembuat surat palsu, padahal tidak benar demikian;9.
    Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT REKOVENSI yang telahmelakukan pengingkaran terhadap suratsurat tersebut petitum angka2.1, 2.2, dan 2.3, tersebut diatas, adalah merupakan PerbuatanMelawan Hukum yang mendatangkan kerugian moriel dan materiilkepada PENGGUGAT REKONVENSI dan patut dihukum membayarkerugian moriel dan materiil kepada PENGGUGAT REKONPENSI ;.
    Menyatakan sebagai hukum tuduhan yang menyatakan SuratPerjanjian Kerja Sama Penyewaan Lokasi Kebun Kelapa di PulauBakungan tanggal 6 Juni 2006, adalah surat palsu, adalah merupakanfitnah yang mendatangkan kerugian moriel dan materiil kepadaPENGGUGAT REKONPENSI ;.
    Merdeka, anPemilik Kebun Kelapa dan Pihak Keluarga yang membuat pernyataanyaitu : Maidi bin Jaji, Rusdi bin Midar, Junaidi bin Ratif dan Saledar binHemat;Menyatakan perbuatan Para Terbanding/ Para Tergugat Rekovensi yangtelah melakukan pengingkaran terhadap suratsurat tersebut petitum angka2.1, 2.2, dan 2.3, tersebut diatas, adalah merupakan Perbuatan MelawanHukum yang mendatangkan kerugian moriel dan materiil kepada PenggugatRekonvensi dan patut dihukum membayar kerugian moriel dan Mataeriilkepada
Putus : 14-06-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan PT MATARAM Nomor 65 /PDT/2016/PT. MTR.
Tanggal 14 Juni 2016 — AMAQ DENAH, Dkk Para Pembanding semula Para Penggugat Melawan SAPUAN MH (MUHAMMAD HUSEN), Dkk Para Terbanding semula sebagai Para Tergugat DAN ZUBAEDAH, Dk Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat
7168
  • permanen, semi permanen dan ruko, pondasirumah, merupakan perbuatan/tindakan yang tanpa alas hak yang syah dandikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;10.Bahwa perbuatan para Tergugat yang membagi/mengalihkan/menguasai,dan membangun rumah permanen, semi permanen, pondasi rumah danruko serta mempertahankan tanah obyek sengketa milik para Penggugatsejak tahun 2005, sampai dengan sekarang, dengan tanpa alas hak yangsyah menurut hukum, sehingga para Penggugat menderita kerugianmateriel dan moriel
    Kerugian moriel:Bahwa perbuatan para Tergugat yang mempermainkan paraPenggugat dengan tidak mau mengembalikan tanah obyek sengketakepada para Penggugat dengan tanpa alas hak yang syah dan jelas,adalah merupakan perbuatan yang memalukan para Penggugat ditengahtengah masyarakat, sehingga kerugian moriel ini jika dinilaidengan uang tidak kurang dari Rp150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah);Bahwa untuk menjamin keberhasilan gugatan Penggugat ini, mohon kehadapan yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan
    batasbatas: Sebelah barat : Jalan Raya Pohgading menuju ke Selong; Sebelah timur : sawah BAPAK ROHNI; Sebelah utara > parit; Sebelah selatan : parit;untuk menyerahkan kepada para Penggugat para turut tergugat dengantanpa syarat apapun juga, beserta apa yang ada di atasnya, atau dalamkeadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polri);Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugiankepada Penggugat: Kerugian materiel sebesar Rp 100.000.000, (Seratus juta rupiah); Kerugian moriel
Putus : 28-11-2013 — Upload : 18-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 PK/PDT/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Nurdin bin Dani, vs Abdul Roni,
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat dan Tergugat Iltersebut telah menimbulkan kerugian materiel dan moriel yang tidak sedikitterhadap Penggugat sejak tanggal 22 Desember 2008 sampai dengangugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Sekayu (selama 7 bulan ataudalam hitungan hari 210 hari) dan harga per kg getah karet sekarang inisebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah) yang selengkapnya dengan rinciansebagai berikut :Materiil : 15 kg getah karet/hari x 210 (hari) x Rp5.000, = Rp15.750.000
    , (limabelas juta rupiah);Moriel :Sejak Tergugat Il menyerobot tanah milik Penggugat dengan caramenebangi pohonpohon karet milik Penggugat pada tanggal 22 Desember2008 sampai dengan sekarang telah menimbulkan keresahan danketidaktentraman dalam kehidupan Penggugat dan dimata masyarakatPenggugat merasa malu dan rendah diri, maka atas yang telah diderita olehPenggugat tersebut adalah patut dan wajar jika Penggugat menuntut gantirugi sebagai uang timbang malu atas diri Penggugat sebesarRp1.000.000.000
    , (satu milyar rupiah);Seluruh biaya tersebut (materiel dan moriel) dibebankan kepada Tergugat dan Tergugat Il secara bersamasama, setelah putusan dalam perkara inimempunyai mempunyai kekuatan hukum yang tetap;6.
Putus : 26-11-2015 — Upload : 07-12-2015
Putusan PT PALEMBANG Nomor 83/ PDT/2015/PT.PLG
Tanggal 26 Nopember 2015 — BALKISAH VS WILSON SUTANTIO
11564
  • Kerugian non Teknis.Meliputi: Biaya pengurusan untuk permasalahan portal dengan instansi terkait, sertaterganggunya aktifitas pencapaian target selama 11 hari Rp. 1.489.056.942,00(satumilyar empat ratus delapan puluh sembilan juta lima puluh enam ribu sembilanratus empat puluh dua rupiah);Total kerugian teknis dan non teknis : Rp.1.994.951.108,00(satu milyarsembilan ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus lima puluh satu ribuseratus delapan rupiah);Sedangkan kerugian moriel yang dialami Penggugat
    akibat perbuatanmelawan hukum yang dilakukan Tergugat adalah, tercemarnya nama baikPenggugat sehingga ada asumsi buruk dari Masyarkat sekitar mengenai Penggugatseolaholah Penggugat melakukan penyerobotan tanah Tergugat, hal ini tidakdapat dinilai dengan uang, namun untuk mendapatkan kepastian hukum adalahwajar apabila Penggugat menetapkan kerugian moriel Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).Bahwa kerugian materiel dan kerugian moriel yang dialami oleh Pengguattersebut, haruslah
Putus : 11-09-2014 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 39/Pdt.G/2014/PN.PIg
Tanggal 11 September 2014 —
651
  • Tergugat dan Il adalah suami istri yang sah menurut hukum yangmana objek sengketa adalah harta bersama Para Tergugat, yang diperolehsecara sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, oleh karena itumemasang plang nama atas nama Tergugatl atau Tergugat Il adalah sah sah saja, tidak bertentangan dengan hukum, justru sebaliknya tindakanPenggugat melaporkan Tergugat kepihak kepolisian adalah perbuatanmelawan hukum dan pencemaran nama baik Para Tergugat yang sangatmerugikan Para Tergugat, baik kerugian moriel
    maupun materil yang manakerugian tersebut harus dibayar oleh Penggugat sesuai dengan ketentuanhukum yang akan Para Penggugat uraikan dalam gugatan Rekonpensi;H.Bawha dalil gugatan Penggugat angka 20, dan 21 cukup alasan untuk ditolak,karena memutar balikkan fakta, justru sebaliknya Para Tergugat telahdirugikan baik kerugian materil maupun moriel, karena Penggugat telahmendirikan bangunan diatas onjek sengketa yang mana bangunan tersebutbaru didirikan pada saat gugatan a quo sedang berlangsung di
    Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah melaporkanPenggugat Rekonpensi kepihak kepolisian, dan telah mencabut papannama Para Penggugat Rekonpensi di atas bidang tanah milik PenggugatRekonpensi Il serta mendirikan bangunan diatasnya adalah perbuatanmelawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, olehkarena itu sudah selayaknya Para Penggugat Rekonpensi menuntut gantirugi kepada Tergugat Rekonpensi baik kerugian materiel maupun moriel.11.
    yang dialami oleh Para PenggugatRekonpensi tidak ternilai, namun setidaktidaknya adalah wajar apabilaakibat laporan polisi, gugatan a quo di Pengadilan Negeri Palembang sertapemasangan plang nama Tergugat Rekonpensi menjadikan nama baikPara Penggugat Rekonpensi tercemar, seolaholah Para PenggugatRekonpensi telah melakukan pelanggaran hukum, yang mana apabiladinilai dengan uang yang cukup wajar adalah Rp.5.000.000.000, (limamilyar rupiah) yang mana kerugian materiel dan moriel tersebut harusTergugat
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materielkepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 4.000.000.000, (Empatmilyar rupiah) dan mengganti kerugian imateriel moriel Para PenggugatRekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima milyar rupiah) kepadapara Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus paling lambat 7(tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap7.
Register : 25-01-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 10-11-2017
Putusan PN PONTIANAK Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Ptk
Tanggal 27 Juli 2016 — HERMAN ADINOTO lawan USMAN BIN IDRIS
17018
  • sulit untuk dinyatakan dalambentuk uang, namun jika toh harus dinyatakan dengan uang, makabesamya tidak akan kurang dari Rp. 50.000.000.000, (lima puluh miliarrupiah), oleh karena itu Tergugat harus dihukum untuk membayar gantikerugian moriel kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000.000, (limapuluh miliar rupiah), yang dibayar seketika secara tunai dan sekaligussesaat setelah Putusan dalam perkara ini diucapkan, disertai denganuang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000, (sepuluh juta mpiah)setiap
    Karena perkara aquo timbulakibat perbuatan Tergugat, maka Tergugat harus dihukum untukmembayar ganti kerugian materiel yang ditimbulkan oleh Tergugat;19.Bahwa dengan demikian total uang ganti kerugian moriel dan materielyang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.50.000.000.000, + Rp. 500.000.000 = Rp. 50.500.000.000, (lima puluhmiliar limaratus juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dansekaligus setelah Putusan dalam perkara ini dibacakan;20.Bahwa segala dalil dalam
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian moriel danmateriel kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar adalah sebesarRp. 50.500.000.000, (lima puluh miliar limaratus juta rupiah), seketikasecara tunai dan sekaiigus sesaat setelah Putusan dalam perkara inidiucapkan ;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalaidalam melaksanakan Putusan dalam perkara ini;8.
    Bahwa dalil Penggugat pada point 17, 18 dan 19 mengenaikerugian moriel dan materiil Tergugat menanggapi sebagaiberikut :26Agar dapat dikabulkannya tuntutan moriel dan materiil makaharus memenuhi syaratsyarat sebagaimana berikut;1. Perbuatan Tersebut Melawan Hukum2. Harus ada kesalahan pada pelaku3. Harus ada kerugian, dan4.
    Karena dalam hal ini tidak adasatupun tindakan atau sikap Tergugat yang menyebabkankerugian moriel dan materiil terhadap Penggugat ..
Putus : 14-12-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2328 K/Pdt/2010
Tanggal 14 Desember 2011 — P. MAKSUN, DKK VS AMAQ SOH, DKK
2318 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa perbuatan Tergugat I s/d VI tersebut di atas, adalah perbuatan yang melawanhukum karena mengganggu, mengadakan transaksi jual beli dan mau memindahkanD.10.11.ke atas nama Tergugat III, V dan V atas tanah obyek sengketa penegasan hak yangmerupakan milik masyarakat Pekosong (Para Penggugat), sehingga Para Penggugatmenderita kerugian materiel dan moriel yang dapat Para Penggugat rinci sebagaiberkut:a.
    Kerugian MorielPerbuatan Tergugat I s/d VI yang tetap mengganggu, mengadakan transaksi jualbeli, dan mau memindahkan ke atas nama Tergugat III, IV dan V terhadap tanahobyek sengketa penegasan hak, milik Para Penggugat, adalah merupakanperbuatan yang memalukan Para Penggugat di tengahtengah masyarakat DesaPringgabaya, sehingga kerugian moriel ini jika dinilai dengan uang tidak kurangdariRp 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ;Bahwa untuk menjamin keberhasilan gugatan Penggugat ini, mohon
    Menghukum kepada Tergugat I s/d V untuk membayar ganti kerugian kepada ParaPenggugat: Kerugian Materiel sebesar Rp 3.250.000.000, Kerugian Moriel sebesar Rp 750.000.000,k. Menghukum kepada Tergugat I s/d VI atau siapa saja, untuk tidak mengganggupenguasaan tanah sengketa penegasan hak beserta apa yang ada di atasnya olehmasyarakat Pekosong (Para Penggugat);1.
Putus : 12-11-2009 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1624 K/Pdt/2008
Tanggal 12 Nopember 2009 — SUNARSIH, : Ny. SUPRIHATIN
2117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perbuatan Tergugat dan Il tidak menyerahkan objek sengketasejak batas waktu 1 Januari 1996 kepada Penggugat tanpa alasan yang jelasadalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi, merugikan Penggugat yangtidak dapat memakai/menempati objek sengketa, Penggugat meminta agarperjanjian sewa menyewa dibuat Penggugat dengan Tergugat dan Il tanggal 1Januari 1996 putus karena hukum;Bahwa Penggugat dirugikan tidak dapat menempati objek sengketamenuntut ganti rugi kepada Tergugat dan Il berupa :a. ganti rugi moriel
    Ganti rugi moriel sebesar Rp 100.000.000, ;b. Ganti rugi materiel sebesar Rp 10.100.000, ;dengan kontan tanpa syarat apapun;8. Menghukum Tergugat dan Il membayar uang paksa atas keterlambatanpenyerahan objek sengketa kepada Penggugat setiap hari sebesar Rp50.000, dengan kontan tanpa syarat terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap;9.
Register : 29-08-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PN SELONG Nomor 84/Pdt.G/2016/PN.Sel
Tanggal 6 April 2017 — - LALU HASIM, DK MELAWAN - Drs. H. LALU WIRAMUNDRA,DKK
5231
  • Bahwa Perbuatan Para Tergugat yang mengadakan jual beli, menguasai danmengalihkan hak atas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat sejak tahun 1993sampai dengan sekarang, dengan tanpa alas hak yang syah menurut hukum,sehingga Para Penggugat menderita kerugian materiel dan moriel yang dapatPenggugat rinci sebagai berikut:a.
    Kerugian MorielBahwa Perbuatan Para Tergugat yang mempermainkan Para Penggugat dengantidak mau mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dengantanpa alas hak yang syah dan jelas, adalah merupakan perbuatan yang memalukanPara Penggugat di tengahtengah masyarakat, sehingga kerugian moriel ini jikadinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);7.
    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada ParaPenggugat : Kerugian Materiel sebesar Rp. 115. 000.000, (Seratus lima belas juta rupiah); Kerugian Moriel sebesar Rp. 75. 000.000, (tujunh puluh lima juta rupiah);. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkaraa quo;.
    Sebelah Selatan : Jalan/Gang dan Parit,untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga, besertaapa yang ada di atasnya dalam keadaan kosong, bila perlu dengan bantuan aparatkeamanan (Polri) cukup beralasan hukum sehingga dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa berkaitan dengan petitum Gugatan point 6 mengenaiMenghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada ParaPenggugat : Kerugian Materiel sebesar Rp. 115. 000.000, (Seratus lima belas juta rupiah); Kerugian Moriel
    sebesar Rp. 75. 000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);Oleh karena dalam perkara ini para Penggugat tidak pernah membuktikan jumlahkerugian materiel dan kerugian moriel yang diderita oleh para Penggugat, maka dengandemikian Majelis Hakim menilai permintaan para Penggugat tidak berdasarkan hukumdan oleh karena itu harus ditolak ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan seperti tersebut di atas, maka paraPenggugat telah dapat membuktikan dalildalil pokok Gugatannya dan dikabulkan untuksebagian oleh
Register : 22-02-2013 — Putus : 29-07-2013 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN SELONG Nomor 15/PDT.G/2013/PN.SEL
Tanggal 29 Juli 2013 — - LOQ SAHNUM, DKK MELAWAN - PAPUQ ERNI, DKK] DAN - LOQ UDIN, DKK
13661
  • Bahwa Perbuatan Para Tergugat, yang menguasai/mempertahankan dan membangun rumah semi permanen diatas tanah obyek sengketa milik Para Penggugat dan Para TurutTergugat sejak tahun 1978 sampai dengan sekarang, dengantanpa alas hak yang syah menurut hukum, sehingga ParaPenggugat menderita kerugian materiel dan moriel yang dapatPara Penggugat rinci sebagai berikut : a.
    Kerugian Moriel:;Bahwa Perbuatan Para Tergugat, yang mempermainkanPara Penggugat dengan tidak mau mengembalikan tanahobyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpaalas hak yang syah dan jelas, adalah merupakanperbuatan yang memalukan Para Penggugat di tengahtengah masyarakat, sehingga kerugian moriel ini jikadinilai dengan uang tidak kurang dari Rp. 300.000.000,(tiga ratus juta rupiah); 10.
    Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayarganti kerugian kepada Para Penggugat e Kerugian Materiel sebesar Rp. 155.000.000, (seratus limapuluh lima juta rupiah); e Kerugian Moriel sebesar Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah); a. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar segalabiaya yang timbul dalam perkara ini; b.
    bantuan aparat keamanan (Polri), karenanya petitum angka 5dan 6 gugatan Para Penggugat daam hal ini dapatdikabulkan ; Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai petitum angka 2yang memohon agar sita Jaminan (CB) dinyatakan sah dan berharga,oleh karena Majelis Hakim tidak pernah menyita obyek sengketa,maka terhadap petitum angka 2 gugatan Para Penggugat haruslahditolak ; Menimbang, bahwa terhadap' petitum angka 7 yangmenyatakan agar Para Tergugat dihukum untuk membayar gantikerugian baik materiel maupun moriel
Register : 10-04-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PN KUTACANE Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Ktn
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1075
  • tersebut,yang biasa dipergunakan untuk menanam jagung dapatmenghasilkan: jagung kering 1 ton/ tahun x Rp. 2.300, = Rp.2.300.000, / tahun sehingga hasil dalam 13 tahun tanah milikpenggugat yang dikuasai oleh Tergugat dibangun fasilitaskantor oleh Tergugat II, kalau diperhitungkan Penggugatmenghasilkan dari objek tanah milik penggugat adalah Rp.2.300.000, x 13 tahun = Rp. 29.900.000, (dua puluh sembilanjuta sembilan ratus ribu rupiah) sejak tahun 2004 sampaidengan sekarang; Kerugian Moriel yang di
    Karena Penggugat selaku masyarakat yang memiliki hakdiatas yang dibangun oleh Tergugat Il dan Tergugat Ill yangsecara hukum adalah masyarakat suku alas yang patuh dantaat selaku tokoh masyarakat, dan sebagai seorang PegawalNegeri Sipil di Pemerintahan Provinsi Aceh yang tidak pernahmelakukan halhal yang bertentangan dengan kebiasaankebiasaan masyarakat dan hukum sehingga PerbuatanTergugat dan Tergugat II, sangatsangat menghilangkan harkatdan martabat Penggugat secara Moriel, yang tidak dapat dinilaidengan
    Menghukum pula Tergugat dan Tergugat Il untuk membayarKerugian Penggugat baik kerugian Materiel maupun Moriel secaratanggung renteng sebesar:a. Kerugian Materiel adalah sebesar sebagai mana tersebutdalam poin :1. Harga tanah per 1 m* = Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) x300 M?, = Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah).2. Penghasilan jagung kering 1 ton/ tahun x Rp. 2.300, = Rp.2.300.000, / tahun x 13 tahun = Rp. 29.900.000, (dua puluhsembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);b.
    Kerugian Moriel adalah sebesar:3. Menyatakan perbuatan TergugatTergugat telah melakukanperbuatan yang merugikan Penggugat secara moril, olehkarena itu;4. Menghukum TergugatTergugat membayar guna pemulihanharkat dan martabat secara moril sebesar Rp 100.000.000,(seratus juta rupiah) tunai seketika.7. Menyatakan Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) adalah sah danberharga;8.
Putus : 04-04-2017 — Upload : 28-10-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 07/PDT/2017/PT.BNA
Tanggal 4 April 2017 — DARWIS Bin ADAM
2712
  • Bahwa demikian juga dengan perbuatan tergugat dr/penggugat dk yangtelah ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat tertanggal 21 Februari 2016penggugat dr/tergugat dk telah mengalami kerugian moriel maupun materieldengan rincian: Kerugian moriel sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah); Kerugian materiel sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah)7.