Ditemukan 1377 data
45 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau;b Title eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) objek Hak Tanggungan dijualmelalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturanperundangundangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungandengan hak mendahului daripada kreditorkreditor lainnya. "10 Bahwa dengan demikian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalamRekonvensi sebagai pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak preferen
Nomor 2037 K/Pdt/20149 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonvensi adalahpemegang hak preferen atas agunan yang menjadi jaminan Kredit sesuai denganPerjanjian Kredit (PK) Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;10 Menyatakan dan memerintahkan Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalamRekonvensi sah secara hukum untuk melakukan eksekusi hak tanggungan atasagunan yang menjadi jaminan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK)Nomor 2012.BWU.050, tanggal 14082012;11 Menghukum Penggugat
Rekonvensimembayar kewajiban hutang berupa kredit, bunga dan denda perMaret 2013Rp533.399.556,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluhsemblian ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) dan bunga serta dendayang akan muncul dikemudian hari kepada Tergugat dalam Konpensi atauPenggugat dalam Rekonvensi sesuai dengan Perjanjian Kredit (PK) Nomor2012.BWU.050 tanggal 14082012 seketika dan sekaligus;9 Menyatakan Tergugat dalam Konpensi atau Penggugat dalam Rekonvensiadalah pemegang hak preferen
351 — 72
hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi makakurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untukmelakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalampailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur10lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut.Penjelasan: Ayat (1) ;Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separates; Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu) untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi; dan1610.c.
Bahwa tidak dimasukkannya KPP Pratama Badung Selatan dengan piutangsejumlah Rp. 34.094.903.770 (Tiga puluh empat milyar sembilan puluhempat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagaikreditur Preferen, ini berarti kurator telah melanggar undangundang dantidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Selatan.Bahwa dalam hal tunggakan pajak sebagaimana dimaksud dalam keberatanini tidak dapat dilunasi secara penuh
Memerintahkan Kurator PT Bukit Inn Resort & Ilda Bagus Surya Bhuwana(Dalam Pailit) untuk memasukkan Utang Pajak sebesar Rp. 34.094.903.770(Tiga puluh empat milyar sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga ributujuh ratus tujuh puluh rupiah) sebagai utang Kreditur Preferen. 3.
sebagaimana perintah danpetunjuk undangundang (vide Pasal 133 ayat 1 Jo.133 ayat 2 Undangundang37tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga : Tagihan utang pajak untuk Tahun 2016 sebesar Rp. 13.717.889, (tiga belasjuta tujuh ratus tujun belas ribu delapan ratus depan puluh Sembilan rupiah)telah dicatat oleh Kurator dalam lembar Daftar Piutang PT.Bukit Inn Resort &lda Bagus Surya Bhuwana (Dalam pailit) sesuai dalam daftar kreditor yangtidak terlambat dan masuk sebagai klasifikasi kreditor preferen
40 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa kelalaian Tergugat Rekonvensi, yang tidak membuat akta pemberianhak tanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat Rekonvensikehilangan hak kebendaan termasuk hak preferen;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan ataudialinkan kepada pihak ketiga;5.
mempraktekkan pengikatan berupajaminan khusus (hak tanggungan) atas barang tak bergerak berupa tanahterdaftar; secara pasti telah mengetahui konsekwensinya apabila jaminantanah terdaftar tersebut tidak dibuat akta pemberian hak tanggungan dantidak didaftarkan;Tergugat Rekonvensi secara pasti mengetahui bahwa dirinya tidak sebagaipemegang hak tanggungan serta tidak sebagai pemilik tanah (obyeksengketa), maka Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak kebendaanterhadap obyek sengketa juga tidak memiliki hak preferen
barang obyek sengketa dan juga tidak setahupemegang hak tanggungan atas barang obyek sengketa;;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa yang memilikihak untuk mengajukan gugatan terhadap suatu sita jaminan atau eksekusiadalah orang yang barangnya tersita akan tetapi orang tersebut tidaksebagai pihak dalam perkara tersebut;Bahkan sebenarnya Pemegang Hak Tanggungan pun tidak berhakmengajukan perlawanan, karena Pemegang Hak Tanggungan sebagaipemegang jaminan yang diutamakan (pemegang hak preferen
dahulu baru sisanyadiserahkan kepada kreditur lainnya yang mengajukan eksekusi tersebut;Bahwa ternyata Tergugat rekonvensi adalah orang yang tidak sebagaipemilik dari obyek sengketa;Tergugat rekonvensi hanya memiliki perjanjian hutangpihutang, yang didalamnya diperjanjikan sebagai jaminan hutang tersebut adalah obyeksengketa berupa barang tidak bergerak berupa tanah yang tunduk denganjaminan Hak Tanggungan;Tergugat rekonvensi tidak sebagai pemegang hak tanggungan, sehinggatidak sebagai pemegang hak preferen
dalamlelang sebelumnya tidak ada yang melakukan penawaran;18.Bahwa dengan demikian majelis hakim telah secara nyata mengalamikekhilafan atau kekeliruan secara nyata dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011, yang mempertimbangkan bahwa hargalelang dibawah nilai agunan;Dengan demikian terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011 atau hakim nyatanyata melakukankekeliruan dalam menjatuhkan putusan Nomor 155 K/Padt/2011;Termohon Pk Tidak Sebagai Kreditur Preferen
707 — 543 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa atas tagihantagihan tersebut di atas, PNBP merupakan penghasilanyang masuk ke dalam Kas Negara yang bersifat memiliki hakistimewa/didahulukan (Preferen) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1133 KUH Perdata:Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hakistimewa, pada gadai dan pada hipotek;Pasal 1134 KUH Perdata:Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undangundangkepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggidaripada yang lainnya,
Hak didahulukan milik persekutuan ataubadan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hakuntuk memungut beabea, diatur dalam undangundang yang telah adamengenai hal itu atau yang akan diadakan;3.Bahwa terhadap Tagihan istimewa/didahulukan (Preferen) tidak bisadiberlakukan PKPU, sehingga untuk kreditor preferen diperlakukanseperti biasa seolaholah tidak terjadi PKPU dan atas tagihannyaharuslah dibayar semestinya sesuai ketentuan sebagaimana berikut:Halaman 72 dari 83 hal. Put.
Bahwa atas halhal tersebut, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagibahwa secara hukum Pemohon PK adalah Kreditor Preferen, namunHalaman 73 dari 83 hal. Put.
Nomor 83 PK/Pdt.SusPailit/2015mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutangkonkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditorkonkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;Hal tersebut mempertegas bahwa rencana perdamaian hanya ditujukankepada Kreditor yang oleh UUKPKPU diberikan hak suara, bahkanapabila Kreditor Separatis atau Kreditor Preferen ingin ikut serta dalamproses rencana perdamaian dan ikut voting, maka kreditor tersebut harusmelepaskan
(vide halaman 23 sampai dengan 26 dari PutusanHomologasi/Lampiran Memori PK 1);Bahwa atas halhal tersebut, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagibahwa Putusan Homologasi bertentangan dengan hukum karena telahmenarik Pemohon PK sebagai Kreditor dengan tagihan piutang yangmemiliki Hak Istimewa (Preferen) untuk tunduk dan patuh kepada PerjanjianPerdamaian Termohon PK yang seharusnya hanya mengikat pihakTermohon PK dengan Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis.
242 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 45 PK/Pdt.SusPailit/2016tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut;Penjelasan:Ayat (1):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu alas barangbarang milikPenanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum;Pembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi;Bahwa Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6) Undang Undang Nomor 19 Tahun1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telahdiubah terakhir dengan
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan";Penjelasan:Ayat (6)Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danatau barang tidak bergerak, biaya perkara yang sematamata disebabkanoleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
Biaya sejumlah Rp2.000.000,00. dengan rincian sebagai berikut: Biaya Surat Paksa sejumlah Rp1.500.000,00; Biaya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sejumlahRp500.000,00;Bahwa pada tanggal 12 November 2013, untuk memenuhi ketentuan Pasal117 juncto Pasal 272 juncto Pasal 119 Undang Undang Kepailitan & PKPU,Termohon telah membuat Daftar Tagihan Kreditor Konkuren YangDiakui/Dibantah oleh Kurator PT Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Sementara) (bukti T05.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen
Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesar Ro12.273.121.260,00dengan status tagihan konkuren yang seharusnya preferen (masihmemiliki hak mendahulu);7.2.
143 — 63
Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
296 — 148
Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
100 — 128 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sumberdaya Sewatama) darisejak awal sudah menyatakan dirinya sebagai KreditorPreferen dan sebagai Kreditor Preferen menurut hukum iadapat melaksanakan sendiri haknya diluar proses kepailitan. Oleh karena itu seharusnya PT. Sumberdaya Sewatama dikeluarkan dari Daftar Kreditor Konkuren dalamperkara ini. Apabila Pemohon berkehendak untuk melaksaNakan haknya melalui kepailitan, maka Pemohon harusmelepaskan haknya sebagai Kreditor Preferen.Bahwa dilain pihak Kurator menyatakan Pemohon(PT.
Sumberdaya Sewatama sebagai Kreditor Preferen atau Kreditor Konkuren, hal ini bukanlah merupakankewenangan Pengadilan Niaga, karena in casu harusdiberikan kesempatan kepada pihakpihak yang bersengketa untuk membuktikan dalildalil mereka, sehinggamemerlukan pembuktian yang tidak sederhana sebagaimanadimaksud oleh pasal 6 ayat 3 UU No.4 Tahun 1998.
260 — 146
RASICO INDUSTRY ( DALAM PAILIT)1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KreditorKonkuren dalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret2011 (selanjutnya disebut Daftar Pembagian) (Lampiran 1), PT. Bank Mega,Halaman 3 dari 38 Putusan Renvoi Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Tbk.
Menyatakan Pelawan adalah Kreditor yang telah diakui dalam kepailitanPT.Rasico Industry dengan tagihan sebesarRp.18.252.450.650, ;4 Menyatakan Tim Kurator PT.Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata ;5 Menolak Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkurendalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret6 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren
terhadap penjualan boedel pailit7 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/Penjamin(jaminan milik Roedy M.Panggabean) ;8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat Daftar PembagianKreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan PT.RasicoIndustry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT.Bank Mega, Tbk sebagaiKreditor ;9 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk berhak mendapat pembayaran dari hasilpenjualan
Bank Mega Tbk dan TimAdvokasi yang mewakili Roedy M.Panggabean dkk, Surat Tanggapan dari Tim Kuratormasingmasing tertanggal 25 Mei 2011 tersebut diatas serta Perlawanan dari Pelawan I danpara Pelawan II, maka telah ternyata bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam PerkaraRenvoi prosedur ini adalah menyangkut tentang tidak dimasukkannya para Pelawantersebut ke dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat
Bank Mega Tbk. adalah pemegang hakjaminan atas benda tidak bergerak yaitu berupa tanah dan bangunan denganSertifikat HM No.: 416/Gondangdia, jaminan tersebut adalah milik pihak III(Roedy M.Panggabean), hal tersebut tidak disanggah/diakui oleh kedua belahBahwa dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat KabarRepublika tersebut (bukti Pelawan I bertanda PI1/Lampiran 1), Pelawan I(PT.Bank Mega Tbk.) ternyata
PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk Cabang Jambi
Tergugat:
Syaiful
51 — 13
Bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan Penggugat, dalam positaPenggugat pada ponit angka III (TIGA) Sub.g, mendalilkan Tergugatmemberikan kuasa kepada Penggugat berupa surat kuasa Potong Gaji, danHak Preferen yang meliputi dan tidak terbatas pada pesangon.uang jasa.tunjangan hari raya (THR) dan jamsostek atas penerimaan future benefit jikaTergugat terputus hubungan kerja atau keluar dari perusahaan selanjutnyadalam petitum point angka 4 (empat) Penggugat memohon amar kepadaHakim apabila Tergugat
perusahaan tempat Tergugatbekerja yaitu pihak PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak dalamsengketa antara Penggugat dan Tergugat tersebut, karena keberadaan/ kedudukanPT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak yang berkaitan denganpokok permasalahan dalam gugatan a quo dan memiliki hubungan hukum denganPenggugat dan Tergugat mengenai pelunasan hutang Tergugat dengan carapotong gaji Tergugat yaitu melalui penanggung jawab intern PT PerkebunanNusantara VI (Persero), termasuk hak preferen
144 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
tiga puluh lima sen);1.Bahwa dari total piutang pajak sebesar Rp12.275.221.260,00 (dua belasmiliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanhanya memperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratussembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluhribu rupiah tiga puluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua jutaseratus ribu rupiah) atau seluruh piutang yang bersifat preferen
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara)(Bukti T 09.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/SeparatisYang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (DalamPailit) (Sementara) (Bukti T 09.b.)
Penentuan jangka waktu lima tahuntersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.10.Bahwa setelah dilakukan verifikasi atas status tagihan Pemohondikaitkan dengan segala ketentuan yang mengaturnya baik yang bersifatumum dan/atau khusus, diperoleh hasil sebagai berikut:10.1.10.2.Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria Pasal1137 KUHPerdata Jo.
Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);11.2.Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon memintaagar perbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilansesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan &PKPU;(Bukti T 10.a. dan Bukti T 10.b.)Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim, bahwa perlu disampaikan,bahwa sikap Pemohon
110 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Kota Timur
Tergugat:
1.Achni Rauf
2.Astin Umar
63 — 27
sukarela akan dipertimbangkan dibawah ini;Menimbang bahwa mengenai jaminan berupa tanah dan bangunanberdasarkan SHM nomor 733 atas nama Achni Rauf tidak diikat dengan haktanggungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1996tentang Hak Tangggungan dan setelah diteliti maka Sertifikat tersebut terikatdengan perjanjian kredit yang lain dan terlebih dahulu maka terhadap Jaminantersebut tidak melekat hak eksekutorial terhadap benda yang dibebani haktanggungan dan juga tidak melekat hak preferen
sehingga berdasarkan hukumterhadap jaminan tersebut berlakuk eksekusi umum berdasarkan hukum acaraperdata;Menimbang bahwa oleh karena jaminan berupa SHM nomor 733 atasnama Achni Rauf tidak melekat hak tanggungan untuk kredit yang diajukangugatan aquo dan juga tidak mempunyai hak preferen maka petitum gugatannomor 3 sepanjang menenai tuntutan untuk melelang barang jaminan haruslahditolak;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas yaitutentang besaran kewajiban yang harus dibayar Tergugat
231 — 72
PemohonKeberatan adalah pemegang hak atas 1 (satu) unit kKendaraan roda empatmerek Toyota Avanza BK 1186 QA, dimana kedudukan Pelaku Usaha ic.Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas) darikreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimana disepakati Konsumen(Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha ic Pemohon KeberatanPemohon dalam Perjanjian Pembiayaan, sedangkan 1 (satu) unitkendaraan roda empat merek Toyota Avanza BK 1186 QA wajib beradadalam penguasaan Konsumen (Shelviana Asyanti
Pemohon Keberatan sebagaimanadiuraikan diatas ;Bahwa oleh karena 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek ToyotaAvanza BK 1186 QA tersebut telah diikat dan dilengkapi dengan SertifikatJaminan Fidusia, maka secara Juridis 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merekToyota Avanza BK 1186 QA tersebut adalah masih milik PemohonKeberatan selaku pemegang hak preferen (prioritas);Bahwa, quadnon, menurut Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Medan Pelaku Usaha ic.
Pemohon Keberatan selaku pemegang hak preferen(prioritas) dari kreditor lainnya selama jangka waktu sebagaimanadisepakati Konsumen (Shelviana Asyanti Manthey) dan Pelaku Usaha icPemohon Keberatan Pemohon dalam Perjanjian Pembiayaan,sedangkan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota AvanzaBK 1186 QA wajib berada dalam penguasaan Konsumen (ShelvianaAsyanti Manthey) ;Bahwa berdasarkan Pasal 6 angka 6.3 Perjanjian Pembiayaan tentangPenguasaan BarangBarang, telah disepakati bahwa Debitor ic.Konsumen
74 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi II SemulaTerbanding Il/Terlawan Tersita/Terlawan Il Konvensi), hanya denganmendasari pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 697PK/Pdt/2012tanggal 28 November 2013 sebelum dilakukan eksekusi atas putusantersebut, Hak hukum yang di peroleh dari sebuah putusan adalah diawalidengan telah adanya Eksekusi atas Putusan tersebut;Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Terhadap Mayaprastha Anand(Pemohon Kasasi Semula Pembanding/Pelawan II Konvensi/Tergugat IIRekonvensi) Dengan Cara Menghilangkan Hak Preferen
PLtanggal 23 Februari 2009 adalah sah dan berharga;Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 1275 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa seyogyanya pihak Bank BRI Syariah menerapkanprinsip kehatihatian dalam menerapkan objek jaminan in casu objek sitaeksekusi terlebih ternyata sita jaminan terhadap objek jaminan tersebutdinyatakan sah dan berharga dalam putusan pengadilan;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti yang sedemikian itudapat dikemukakan tanggapan sebagai berikut:Bahwa prinsip hukum jaminan atas hak preferen
dari kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah di utamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan.Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, makaKreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya
85 — 18
.;710.Bahwa, Atas dasar Pasal tersebut untuk perkara perdata, atas satu objek11yang sama dapat dijatuhkan sita lebih dari satu kali, dengan istilah yangdikenal dalam hukum acara perdatasebagai Sita Persamaan, semisal sitajaminan atas agunan kredit;.Bahwa, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara
Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukumini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas hartakekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertamakali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka barulah itu menjadiHalaman 4 dari 32 Putusan Perdata Nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Kadrbagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaanyangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus Sita
Guna Bangunan (SHGB) No.420, Surat Ukur No. 516/Putih/2013 tanggal 19 Agustus 2013 atas namaMARDIONO (TERGUGAT) yang telah dibebani Hak Tanggungan (HT) atasnama Pemegang Hak TURUT TERGUGAT dengan Sertifikat HakTanggungan Nomor : 02634/2014, dengan Hak Tanggungan PeringkatPertama / (HT 1) ;Bahwa tidak alasan hukum dari TURUT TERGUGAT untuk melelangobjek Jaminan aquo karena Debitur (TERGUGAT) tidak melakukanWANPRESTASI ;Bahwa prinsip hukum jaminan berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggunganmenyatakan HAK PREFEREN
dari kreditor pemegangnya (KreditorPreferen/TURUT TERGUGAT ) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (DROIT DEPREFERENCE), artinya apabila sampai dilakukan lelang atas hartakekayaan tersebut, maka kreditor Preferen (TURUT TERGUGAT I) lahyang berhak pertama kali mengambil uang hasilnya hingga terlunasitagihan piutangnya ;Bahwa dengan demikian sangat jelas apabila sampai dilakukan lelangmaka HAK PREVILEGE ada pada Pemegang Hak Tanggungan (TURUTTERGUGAT
petitum keenam gugatan Penggugatanyang Menyatakan sah dan berharga lelang yang diajukan oleh Penggugatterhadap obyek Sita Persamaan (VergelijkendeBeslag) dengan segala akibathukumnya setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan Gugatan ini mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht), olen karena obyek jaminan milik Tergugatmasih dalam status AGUNAN Turut Tergugat , maka berdasarkan prinsiphukum jaminan yaitu jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen
475 — 281 — Berkekuatan Hukum Tetap
Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor Preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danHal. 4 dari 24 hal Put.
Negara adalah Kreditor Preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas Kreditor lainnya, termasuk Kreditor Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada Kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadaKreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
Pasal 1184 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) ternyata Pembantah termasuk Kreditor Preferen yang pembayarannyadidahulukan;2.
Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014dimana Pemohon Keberatan sebagai Kreditor Preferen, sedangkanTennant Metals Pty Ltd adalah Kreditor Separatis;Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dengan Tennant Metals PtyLtd berdasarkan UndangUndang Perpajakan dan UndangUndangJaminan Fidusia kedudukannya sama, sedangkan perselisihan dalamperkara ini termasuk ke dalam ruang lingkup kepailitan, maka Majelis akanmempertimbangkannya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
286 — 192 — Berkekuatan Hukum Tetap
Notaris di Jakarta (untuk selanjutnya dalam gugatan ini disebutdengan istilah Perjanjian Jual Beli Piutang dan Akta Cessie);Bahwa Aset Kredit yang dibeli oleh Penggugat dari TurutTergugat adalah aset kredit berupa semua hak tagih/piutang, termasukdan tidak terkecuali hakhak selaku agen fasilitas, agen jaminan berikuthakhak preferen/nak hipotik/nak tanggungan, hakhak yangdiistimewakan yang dimilikinya, hak gadai, fidusia, jaminanpribadi,jaminan perusahaan yang berasal dari beberapa BankBank Nasionalyang
, agen fasilitas dan atauagen jaminan yang berwenang untuk menyimpan barangbarangjaminan atas piutang terhadap Turut Tergugat Il;Hal. 15 dari 15 hal.Put.No. 536 K/Pdt/2007Bahwa oleh karena Tergugat pernah menjadi bank dalam programpenyehatan Turut Tergugat dan telah melepaskan hak tagihnya selakukreditur dan piutang serta hakhak preferen yang melekat padanya, agenfasilitas dan atau agen jaminan, berikut hakhak preferen/hak hipotik/haktanggungan, hakhak yang diistimewakan yang dimilikinya, hak gadai
Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen, agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut dan tercantum pada amar ke 4 di atas;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang untukmelakukan perhitungan dan penagihan utang kepada Turut TergugatI dalam bentuk apapun;.
Menyatakan Penggugat adalah satusatunya kreditur preferen agenjaminan atau sebagai pihak yang berwenang untuk menyimpansemua barangbarang jaminan dan atau agen fasilitas dari segalapiutang terhadap Turut Tergugat II yang berasal dari perjanjian kredittersebut;. Menyatakan Tergugat tidak berhak dan tidak berwenang melakukanperhitungan dan penagihan hutang kepada Turut Tergugat II dalambentuk apapun;.
64 — 11
dihitungberapa, pada suatu saat, besarnya hutang debitor meliputi, baik hutang pokok,bunga, denda, sedang dari akta penjaminan, melalui penyebutan nilai jaminan yangada di dalamnya, secara jelas dan tegas dapat diketahui pula sampai seberapa besardari seluruh tagihan yang dipunyainya, dalam hal ini pihak kreditor didahulukandalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda Jaminan Hak Tanggungan.Kata maksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen
Apabila debitor pada saat wanprestasi, jumlah hutangnya termasuk bunga dandenda, dalam hal ini tinggal 42 (setengah) dari hutang semula, maka kreditor jugahanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu saja sekalipun Hak Tanggungannyadipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
Di lain pihak, apabila kreditormemasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurang dari hutang debitor,maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang ia pasang saja;4 Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baik pihak TURUTTERGUGAT V sebagai debitor telah memohon kepada pihak TERGUGAT sebagaikreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT berupaSHM Nomor : 235/Kampungdalem sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atassebesar nilai pengikatan Hak
Tanggungannya yaitu Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan (droit de preference) atas jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebutsesuai surat permohonan pihak TURUT TERGUGAT V tertanggal 29 Agustus2012 bukti : P6, namun yang sedemikian itu, sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 5 dari 50balasan pihak TERGUGAT Nomor : 050/2535/Krd/KrtCb, tertanggal 30 Agustus2012 bukti : P7, maka secara tegas pihak TERGUGAT telah menolaknya denganalasan
Bahwa, atas permohonan TURUT TERGUGAT V sebagai debitor kepada pihakTERGUGAT sebagai kreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihakPENGGUGAT sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) berdasarkan eksistensi Sertifikat Hak Tanggungan terkait artinya, telahmencapai hak preferen pihak TERGUGAT sebagai satusatunya pemegang HakTanggungan, dalam hal ini sebagaimana teruraikan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas, makaatas penolakan pihak TERGUGAT tersebut adalah cukup
58 — 25
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH. Kemudian barangbarang tersebut dibawa keluar dari lokasi PT.
Dong Joe Indonesia (dalamPailit), tetapi milik kreditur Preferen (istimewa) antaralain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalamhal ini para Suplayer yang belum terbayarkan yangpengurusannya dilakukan oleh Curator yakni saksi CharlieSimanjuntak, SH. dan Hasan Abdullah, SH.