Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 8/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 27 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
LE NGOC BINH
7635
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa LE NGOC BINH, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Menyatakan terdakwa LE NGOC BINH bersalah melakukantindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan perbuatan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU RI No.45tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 tahun 2004tentang Perikanansebagaimana pada dakwaan Kedua Pasal 93 ayat (2) JoPasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009
    Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA:Bahwa ia terdakwa LE NGOC BINH selaku Nahkoda Kapal Ikan AsingBV 98299 TS bersama NGUYEN DUC HAO (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 7994 TS, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul08.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    2009 tentangPerubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa LE NGOC BINH selaku Nahkoda Kapal Ikan AsingBV 98299 TS bersama NGUYEN DUC HAO (DPO) selaku Nahkoda Kapal IkanAsing BV 7994 TS, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober 2018 sekira pukul08.45 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2018bertempat di jalur Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Laut lepas adalah bagian laut yang tidak termasuk dalam ZEEI,laut territorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairanpedalaman Indonesia.
    ZEEI, dan3.
Register : 13-06-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN .Jkt.Utr.
Tanggal 21 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
IREINE R KORENGKENG SE.SH.MH
Terdakwa:
DOKO PURWANTO bin SLAMET
14154
  • SIDO TAMBAH SANTOSO 01 yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia (Selatan Jawa) dan ZEEI SamuderaHindia (Barat Sumatera) atau di Wilayah Pengelolaan Perikanan NegaraRepublik Indonesia (WPP NRI), namun berdasarkan analisa tracking SistemPemantauan Kapal Perikanan (SPKP)/VMS, KM.
    SIDO TAMBAH SANTOSO01 yaitu wilayah ZEEI Samudera Hindia(Selatan Jawa) dan ZEEI Samudera Hindia (Barat Sumatera) atau di WilayahPengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), namunterdakwa selaku nahkoda KM. SIDO TAMBAH SANTOSO01 telah melakukanpenangkapan ikan di Laut Lepas dan tanpa dilengkapi SIPI Penangkapan Ikandi Laut Lepas.Bahwa dari hasil pemeriksaan tangkapan KM.
    SIDO TAMBAHSANTOSO01 adalah di ZEEI Samudera Hindia (Barat Sumatera) danZEEI Samudera Hindia (Selatan Jawa) Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya..
    SIDO TAMBAH SANTOSO01 dengan pemilik PT MINALANA SANTOSA, dengan daerah penangkapan ZEEI Samudera HindiaBarat Sumatera dan ZEEI Samudera Hindia Selatan Jawa.Bahwa benar berdasarkan SIPI Nomor 26.16.0001. 42.53048, KM SIDOTAMBAH SANTOSO01 tidak boleh melakukan penangkapan ikan di lautlepas, karena SIPI tsb hanya diperuntukkan untuk melakukanpenangkapan ikan di WPPNRI, dan dapat dikatakan melakukanpenangkapan ikan di Laut Lepas Samudera Hindia selatan Jawa tanpadilengkapi dengan SIPI di Laut Lepas,
    Samudera Hindia SelatanJawa dan ZEEI Samudera Hindia Barat Sumatera yang sesuai dengan izin SIPIbahwa antara Laut Lepas dan ZEEI Samudera Hindia tersebut hanyalahHalaman 36 dari 42 Hal.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 9/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
MAI VAN THANH
8430
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MAI VAN THANH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
      WIB sampai dengan pukul 08.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016 bertempat di perairan Natuna / ZEEILaut China Selatan pada posisi 0535469 LU 109 15 538 BT yangmerupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranaiyang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
      Hiu 11,KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasama melakukanoperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatanterdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwalangsung memutuskan tali jaring dan berusaha untuk melarikandiri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM.
      Hiu 11,KP Hiu 14 dan KP Orca 03 yang sedang samasama melakukanoperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan disekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihatkegiatan terdakwa diketahui oleh kapal pengawas kemudianterdakwa langsung memutuskan tali jaring dan berusaha untukmelarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukanpengejaran dan menghentikan kapal KM. BV 0634 TS pada titikkoordinat 0535469 LU 109 15 538 BT dan selanjutnyaMualim II Kp.
      Orca 03, yang telah dipanggil secara sah akantetapi tidak hadir dan telah diambil keterangannya di tingkatPenyidik dengan dibawah sumpah atas persetujuan terdakwaketerangannya di bacakan di persidangan pada pokoknyasebagai berikut:7 Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohaniserta mengerti diminta keterangan dalam perkaratertangkapnya KM.BV. 0634TS yang diduga melakukan tindakpidana dibidang perikanan di perairan ZEEI Laut Natuna ;7 Bahwa, saksi lahir di Tombatu 04 Februari 1982,Pendidikan
      Bagian kantong(cod end) dibuka dan ikan dikeluarkan ;" Bahwa, posisi KM.BV.0634TS saat tertangkap padakordinat 05 35' 469" LU 109 15' 538" BT adalah masukwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI ;Atas keterangan ahli' tersebut, terdakwa melaluipenterjemahnya tidak berkeberatan;2.
Putus : 28-08-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 16/Pid.B/2013/PN-SAB
Tanggal 28 Agustus 2013 — SUPHAKIT SOWAENGSUK
9718
  • THOM COANG 16, pada hari Rabutanggal 15 Mei 2013 sekira pukul 19.25 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2013,bertempat di perairan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia pada posisi koordinat 06(derajat) 0839 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 55'48 (menit)Bujur Timur setelah di konversi dan di plot pada peta laut, dan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2)PERMA Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Pengadilan
    Perikanan, maka Pengadilan Negeri Sabang yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang mana terdakwa sebagai orang yang memiliki dan/atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,perbuatan tersebut di lakukan
    THOM COANG 15 dinakhodai J O (yangmasingmasing dilakukan penuntutan secara terpisah) menuju Indonesia dengan tujuan untuk menangkap ikan diwilayah perairan Republik Indonesia, dan setelah di perairan Republik Indonesia pada malam hari sekira pukul19.25 WIB pada posisi koordinat 06 derajat) 0839 (menit) Lintang Utara 097 (derajat) 55'48 (menit) BujurTimur yang merupakan wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) terdakwa selaku nakhoda KM.
    THOM COANG 16 sedang menarik jaring dari dalam laut, yang pada saat di tangkap oleh KRIPati Unus384 kapal terdakwa sedang melakukan penangkapan diperairan ZEEI (Zona Ekonomi EksklusifIndonesia) pada posisi 060839U0975548T dan setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak dapatmemperlihatkan SIPI ( Surat Izin Penangkapan Ikan ) dari pemerintah Republik Indonesia dan dari dalamKM.
Register : 30-05-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 20/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
DO DUOC
6930
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DO DUOC telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    Menyatakan terdakwa DO DUOC selaku Nahkoda KM BTH 97744 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanamemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) Jo.
    ; Bahwa Ahli menerangkan cara mengukur batas perairan Laut Zona EkonomiEksklusif (ZEEI) yaitu menarik garis tegak lurus dari pulaupulau terluar padasaat surut terendah yang lebarnya 200 (dua ratus) mil laut ke arah laut lepasdimana ZEEI diawali 12 (dua belas) mil sampai 200 (dua ratus) mil ke arah lautluas ; Bahwa berdasarkan Peta Laut Nomor 354 yang meliputi Natuna (PulauPulauAnambas dan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh TentaraNasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi
    BTH 97744 TS dengan nahkoda DO DUOC pada saat diperiksa KN.Belut Laut 4806 pada tanggal 12 April 2017 pada posisi 0640'112" LU 10901'900" BT berada di perairan Natuna (ZEEI) wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ;Bahwa sesuai hasil pemeriksaan yang Ahli Bidang Perikanan lakukan, alatpenangkap ikan yang dipergunakan kapal penangkap ikan asing KM.
    Unsur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ; 195.
    ZEEI, dan 3.
Register : 30-05-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
HO MINH HOI
8647
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HO MINH HOI telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan Di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),;

    1. Menjatuhkan pidana denda kepada
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) ;7 Bahwa, Ahli menerangkan bahwa Batas Laut ZonaEkonomi Eksklusif (ZEEl) berdasarkan UU.
    terluar padasaat surut terendah yang lebarnya 200 Mil laut kearah lautlepas dimana ZEEI diawali 12 Mil sampai 200 Mil kearahlaut luas ;7 Bahwa, Ahli menerangkan bahwa Berdasarkan peta LautNo. 354 yang meliputi Natuna (PulauPulau Anambas danNatuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan olehTentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas HidroOceanografi bahwa KM.
    BV 4806 TS pada saat posisiterdeteksi 05209,666 LU 1092 46,100 BT dan posisiterlihat 052 11,350 LU 1092 47,071 BT dan tertangkappada posisi 052 13,533 LU 1092 49,465 BT berada diWilayah Perairan Indonesia /Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI), Laut Natuna ;2 Bahwa, Ahli menerangkan bahwa KM.
    Perairan Indonesia ;2.ZEEI, dan;3. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yangdapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, berdasarkan keterangan Saksi Susanto Manggopa,Saksi Nanang Agus dan Ahli Pelayaran SAID LUKMAN, S.E. pada saatdilakukan penangkapan oleh Kapal Pengawas KP. Hiu 13 posisi KM.
    BV4806 TS adalah pada posisi 0513533 LU 109 49 465 BTdiperairan kepulauan Natuna/ Laut Cina Selatan / ZEEI yang adalahbagian dari perairan Indonesia yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia ; Putusan Nomor: 6/Pid.SusPrk/2016/PNRan Hal. 35Menimbang, dengan demikian unsur setiap orang telahterbukti secara sah dan meyakinkan menuruthukum ;Ad.5.
Register : 19-11-2012 — Putus : 18-12-2012 — Upload : 31-07-2013
Putusan PN BITUNG Nomor 17/Pid.Prkn/2012/PN.Btg
Tanggal 18 Desember 2012 — JOVANIE ADVENTAJADO
10033
  • Perk : PDS17/R.1.15/Ft.2/11/2012 tanggal 19 November 2012 yang isilengkapnya sebagai berikut :KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO pada hari Selasatanggal 16Oktober 2012 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2012, bertempat di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di perairan ZEEI LautSulawesi pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT sekitar 30 mil dari BaratPulau Makalehi, atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum
    Bitung pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2012 sekitar pukul03.00 Wita menuju ke perairan Makalehi, setelah itu kapal terdakwa melakukanpenangkapan ikan dengan menggunakan alat pancing (Hand Line) selama 6 (enam) haridan telah mendapatkan hasil tangkapan berupa (satu) ekor ikan Tuna dan (satu) ekorMarlin, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 Witasaat kapal berada pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT sekitar 30 Mil dariBarat Pulau Makalehi yang merupakan perairan ZEEI
    Tanda Pencatatan kapalPerikanan (TPKP) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 92 jo pasal 26 ayat (1) UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.SubsidairBahwa terdakwa JOVANIE ADVENTAJADO pada hari Selasa tanggal 16Oktober 2012 sekitar jam 17.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamtahun 2012, bertempat di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di perairan ZEEI
    Hiu 005 pada posisi 02 40 890 LU 124 37 821 BT berarti pada Zona Ekonomi Ekslusif Indonesa (ZEEI) lautSulawesi, tepatnya sekitar 30 mil sebelah barat Pulau Makalehi;e bahwa berdasarkan bukti berupa Pas Kecil KMN Kawil, maka KMN Kawiladalah kapal berbendera Indonesia;e bahwa sebuah kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikanseharusnya dilengkapi dengan fotokopi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), asliSurat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), asli Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan(SIKPI), asli
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 44/Pid/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
14129
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul
    20.00 WitaKapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 00 U 122 34 30 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSANTOTOMAS bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagaibagian dari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan kedaerah sekitar
    ) di perairan Laut Sulawesi padaposisi 03 30' 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawa menujukapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnya kapal FBSANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagai kapallampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 08.30 Wita ketika Kapal FBSANTOTOMAS melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikan padarumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ALBERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yag tidak memiliki Surat ljinPenangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S. ALBERTA olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyarrupiah) ;.
    ALBEERTA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapanikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI ) yang tidak memilikiSurat Ijin Penangkapan Ikan ( SIPI ) dalam dakwaan Kesatu ;4.
Register : 26-07-2010 — Putus : 12-08-2010 — Upload : 25-10-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 99/PID/2010/PTSMDA
Tanggal 12 Agustus 2010 — Pembanding/Jaksa Penuntut : SUSILOWATI
Terbanding/Terdakwa : YUPANG YOMOI
529
  • DAKWAAN:PRIMAIR;wn Bahwa ia terdakwa LATJAMANI Bin TUMANI pada hari Minggu tanggal120 Mei 2012, sekira jam 16.05 wita atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2012atau masih dalam tahun 2012, bertempat di perairan ZEE Indonesia pada posisi04,06, 16, UU118 12,50, T laut sulawesi Kabupaten Nunukan atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriNunukan, yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana maksud dalam pasal 27(2), perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekitar jam 12.00 wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani saudara TUMANI Bin NULHDJIberangkat dar malaysia menuju pancang merah untuk mencari ikan denganmenggunakan pancing, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekirajam 16.05 terdakwa berada pada ZEEI pada 040616U 11871250T yangdipantau oleh KRI AHP 355 dengan
    yang tidak memiliki SIPIsebagaimana maksud dalam pasal 27(2), perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Mei 2012 sekitar jam 12.00 wita terdakwaLATJAMANI Bin TUMANI yang ditemani saudara TUMANI Bin NULHDJIberangkat dar malaysia menuju pancang merah untuk mencari ikan denganmenggunakan pancing, kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2012 sekirajam 16.05 terdakwa berada pada ZEEI pada 040616U 1181250T yangdipantau oleh KRI AHP 355 dengan
    Menyatakan terdakwa LATJAMANI Bin TUMANTI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yangtidak memiliki SIPI sebagaimana maksud dalam pasal 27(2)," sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 93Ayat (2) UURI.NO.45 tahun 2009 tentangPerikanan;2.
    Menyatakan terdakwa LATJAMANI Bin TUMANTI secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang 6tidakmemiliki SIPI;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LATJAMANI Bin TUMANI dengan pidanapenjara selama 2 (dua ) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000, (satumilyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti denganpidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;.
Register : 19-08-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2020/PN Bit
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
GREG HERMOSADA JARANTILLA SR
10134
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa GREG HERMOSADA JARANTILLA SR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan

    ) Laut Sulawesi pada posisi koordinat 04 47.265 LU 124 41.095 BTatau setidak tidaknya pada tempat tempat tertentu yang termasuk dalamwilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, Setiap Orang yang memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan itkan di ZEEI, yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan carasebagai berikut :Bahwa awalnya kapal M/BCA SOFIA yang terdaftar sebagai kapalpenangkap ikan di
    Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5. Tidak memiliki SIP! (Surat Izin Penangkapan Ikan);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); danc. Sungai, Waduk, dan Genangan Air lainnya yang dapat diusahakan sertalahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan kapal M/BCA SOFIA diperiksa dan ditangkap oleh KP.
    HIU 015sedang melakukan penangkapan ikan di rumpon 803 pada posisi koordinat 04Halaman 24 dari 30 Putusan Nomor 18/Pid.SusPRK/2020/PN Bit47,265 LU 124 41,095 BT yang merupakan wilayah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) Laut Sulawesi;Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) menurutPasal 5 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan adalahmerupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia
    (WPPRI) oleh karena Itu terhadap unsur di Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEl) yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Jaksa PenuntutUmum dan dinyatakan terpenuhi maka untuk mempersingkat uraian putusanterhadap pertimbangan dalam dakwaan Kesatu khususnya unsur di ZonaEkonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) diambil alin oleh Majelis untuk dakwaankedua dan unsur di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia(WPPRI) telah terpenuhi;Ad.4.
Register : 14-09-2017 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 30-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 229/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Tanggal 27 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Julia Rachman, SH
Terdakwa:
1.Sutee Pansri
2.Mao Penh
3.Phearin Mot
11317
  • Selanjutnya SAKON SREEPAsebagai nakhoda kapalmembawa kapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Padahalpara terdakwa menyadari bahwa untuk memasuki perairan Indonesia terdakwaharus melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi Indonesia. Bahwa pada sekirapukul 07.00 WIB, tibatiba KP. BITTERN3016 milik Kepolisian RepublikIndonesia yang sedang patroli mendeteksi KM. PKFB 1488 GT. 64,99 yangdikemudian terdakwa berada di perairan Indonesia dengan posisi koordinat045539501"N98996"E.
    Saksi Afrizal dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari2017 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Selat Malaka padaposisi koordinat 0455501N98996"E yang berada di daerah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); Bahwa saksi bersama dengan SUKIRMAN pada sekira pukul 07.00WIB, dengan menggunakan KP.
    Saksi Sukirman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari2017 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Selat Malaka padaposisi koordinat 0455501N98996"E yang berada di daerah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); Bahwa saksi bersama dengan Afrizal pada sekira pukul 07.00 WIB,dengan menggunakan KP.
    Saksi Feriansyah Kusuma dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatdilakukan pemeriksaan; Bahwa para terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 25 Februari2017 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di Perairan Selat Malaka padaposisi koordinat 0455501N98996"E yang berada di daerah ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI); Bahwa penangkpan bermula pada sekira pukul 07.00 WIB, pihakKepolisian dengan menggunakan KP.
    Selanjutnya saksi sebagai nakhoda kapal membawakapal memasuki Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) untukmenangkap ikan karena perairan Malaysia tidak memiliki ikan sebanyakperairan Indonesia; Bahwa saksi menyadari untuk memasuki perairan Indonesia terdakwaharus memilki izin dari Pemerintah Indonesia berupa Surat Izin UsahaPerikanan (SIUP).
Register : 03-07-2015 — Putus : 09-07-2015 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN BENGKALIS Nomor 290/Pid.Sus/2015/PN.Bls
Tanggal 9 Juli 2015 — I.TAN YONG HUA alias AWA bin TAN NGAK LIANG II.YEO NG SONG III.ROSLI bin KHAMIS
11322
  • berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI, perouatan tersebutdilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar jam 03.30(waktu Malaysia) Kapal JHF 6489 B (berbendera Malaysia) yangdinakhodai oleh terdakwa .
    YEO NG SONG dan terdakwa Ill.ROSLI bin KHAMIS untuk melakukan penangkapan ikan;Bahwa kemudian sekitar jam 06.00 WIB para terdakwa memasukiperairan Bantan Selat Malaka yang adalah Zona Ekonomi EkslusifIndonesia (ZEEI) pada posisi koordinat 0142758Lintang Utara (LU) 10227480Bujur Timur (BT) dan langsung membuang jaring tangsi ataujaring insang untuk menangkap ikan, namun pada saat para terdakwasedang menunggu membangkit jaring dari laut perbuatan para terdakwatersebut diketahui oleh pihak Kepolisian
    AHLI SOFYAN.SPi, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa Saksi bertugas sebagai Kepala Seksi Sarana dan PrasaranaPerikanan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis ;e Bahwa Saksi mengetahui penangkapan terhadap Para Terdakwa ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) pada posisi koordinat0142758Lintang Utara (LU) 10227'480Bujur Timur (BT);e Bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Para Terdakwa dikarenakanPara Terdakwa tidak mempunyai SIPI (Surat Izin Penangkapan
    Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal PenangkapIkan Berbendera Asing Melakukan Penangkapan Ikan Di Zeei YangTidak Memiliki Sipi3.
    ROSLI bin KHAMIS;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsursetiap orang telah terpenuhi;Unsur ke 2 : Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan KapalPenangkap Ikan Berbendera Asing Melakukan PenangkapanIkan Di ZEEI Yang Tidak Memiliki SipiMenimbang, bahwa yang dimaksudkan Melakukan, Memiliki Dan/Atau Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing adalah sebagaiorang yang ikut didalam kapal asing bukan kapal dari Indonesia;Menimbang, bahwa yang maksudkan dengan ZEEI
Putus : 27-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1983 K/PID.SUS/2015
Tanggal 27 Nopember 2015 — MICHAEL S. ALBERTA
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • daerahnya tindak pidana itu dilakukan makaberdasarkan Pasal 84 ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia KitabHukum Acara Pidana Jo Pasal 106 UndangUndang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009,maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkaraini, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    ) yang tidakmemiliki SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengancara sebagai berikut:Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00WITA Kapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30 00 U 122 34 30 T guna melakukanpenangkapan ikan bersamasama dengan kapal penangkap ikan yang lainnyadimana
    No. 1983 K/PID.SUS/2015S.T Michael yang berfungsi sebagai kapal jaring/oukat melalui radio HF,selanjutnya Kapal S.T Michael datang menuju posisi Kapal FB SANTOTOMASpada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30 00 U 122 34 30 T tersebut lalu menurunkanjaring/oukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyaKapal FB SANTOTOMAS kembali melanjutkan kegiatan penangkapan
    No. 1983 K/PID.SUS/2015ini, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEl) yang tidak membawa SIPI asli sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yang dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00WITA Kapal FB SANTOTOMAS milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan LautSulawesi
    No. 1983 K/PID.SUS/2015ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIjin Penangkapan Ikan (SIPI) dalam Dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MICHAEL S.
Register : 02-04-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN TARAKAN Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN-Tar
Tanggal 30 April 2015 — ROKY MAHENAY
757
  • No. 31 Tahun 2004Tentang Perikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan DitambahDengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009,maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul20.00
    Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58 U 122 30 18 Tguna melakukan penangkapan ikan bersama sama dengan kapalpenangkap ikan yang lainnya dimana Kapal FB SAN JOSE bertugassebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagian dari kapalpenangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerahsekitar rumpon
    ) di perairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58U 1222 30 18 T tersebut lalu menurunkan jaring/pukat untukmenangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnya dibawamenuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikansebagai kapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00Wita ketika Kapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu gunamengumpulkan ikan pada rumpon di wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI
    milik Lagodas yang beralamat di PorokMalakas General Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwamemasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diperairan Laut Sulawesi pada posisi 03 2 30' 58 U 1222 30 18 Tguna melakukan penangkapan ikan bersama sama dengan kapalpenagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FB SAN JOSE bertugassebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagian dari kapalpenangkap ikan yang bertugas melakukan penerangan ke daerahsekitar rumpon agar ikan berkumpul
    Di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiadan/atau laut lepas/Zona Ekonomi Eksekutif Indonesia(ZEEI);4. Tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :1.
Register : 08-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 1 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN TY
5540
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan
    Bahwa pada tanggal 12 April 2017 sekira pagi haru pukul 05.20 WIB.saat KRI Halasan630 melaksanakan patroli di Laut Natuna ZEEI padaposisi 070423 U 1095824 T, pegawas melaporkan telah melihatkontak dengan menggunakan teropong pada baringan hijau 05 dan jagaradar mendeteksi kontak berada pada posisi 070954 U 1100000 Tdengan jarak 6 NM dari KRI Halasan 630.
    Laut Lepas adalah bagian laut yang tidak termasukdalam ZEEI, laut teritorial Indonesia perairan kepulauan Indonesia danperairan pedalaman Indonesia.
    Pada hari Rabu tanggal 12 April 2017sekira Pukul 05.40 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan April 2017bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 071452 U 109 59 23 T, kapal KM PY. 95003 TS ditangkap dan diperiksa olehKRI HALASAN 630.
    ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN TY tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatuPenuntut Umum;2.
Register : 09-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PT MANADO Nomor 75/PID/2020/PT MND
Tanggal 1 Oktober 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : EDWIN B. TUMUNDO, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : Marcelo Vicente Cueto, Jr
25689
  • Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Bit tanggal 5 Agustus 2020 atas nama Marcelo Vicente Cueto, Jr yang dimintakan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

  1. Menyatakan Terdakwa Marcelo Vicente Cueto, Jr telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    pada posisi koordinat 05 59.841 LU 12739.937' BT atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain di PerairanYurisdiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, yang berwewenangmemeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Menyatakan terdakwa Marcelo Vicente Cueto, Jr terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan,memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yangmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana kami dakwakan dalam dakwaanKedua yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (2) Jo.
    Dengan adanya perubahantersebut kemudian menjadi Pasal 93 ayat (2) Undangundang Nomor 45Tahun 2009, yang selanjutnya berbunyi: Setiap orang yang memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIP!
    Melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI;4.
    ZEEI; dan;Menimbang, bahwa dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2015, tanggal 29 Desember 2015, pada huruf A angka3 Tentang Perikanan (Illegal Fishing), di sebutkan bahwa: Dalam perkara IllegalFishing di wilayah ZEEI terhadap Terdakwa hanya dapat dikenakan pidanadenda tanpa dijatuhi kurungan pengganti denda;Menimbang, bahwa Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2015 tersebut diatas berdasarkan Surat Edaran MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tanggal
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT SAMARINDA Nomor 45/PID/2015/PT.SMR
Tanggal 28 Mei 2015 — ROKY MAHENAY
9121
  • No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanHalaman 3 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRKapal Penangkap Ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SIPIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang dengan cara sebagaiberikut :Berawal
    pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penangkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagiandari kapal penangkap ikan
    ) di perairan LautSulawesi pada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T tersebut lalu menurunkanjaring/pukat untuk menangkap ikan yang terkumpul tersebut yang selanjutnyadibawa menuju kapal penampung dan dibawa menuju Philipina, selanjutnyakapal FB SAN JOSE kembali melanjutkan kegiatan penangkapan ikan sebagaikapal lampu dan pada tanggal 22 Februari 2015 sekira 11.00 Wita ketikaKapal FB SAN JOSE melakukan penerangan lampu guna mengumpulkan ikanpada rumpon di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    No. 31 Tahun 2004 TentangPerikanan Sebagaimana Yang Telah Dirubah Dan Ditambah Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, maka Pengadilan NegeriTarakan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, MengoperasikanKapal Penangkap Ikan berbendera Asing di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 ayat (3) yang dengan cara sebagai berikut;Halaman 6 dari 16 halaman Putusan No.45/PID/2015/PT.SMRBerawal pada hari Jumat tanggal
    13 Februari 2015 sekira pukul 20.00Wita Kapal FB SAN JOSE milik Lagodas yang beralamat di Porok MalakasGeneral Santos City Philipina yang dinahkodai oleh Terdakwa memasukiwilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Laut Sulawesipada posisi 03 30' 58 U 122 30 18 T guna melakukan penangkapan ikanbersama sama dengan kapal penagkap ikan yang lainnya dimana Kapal FBSAN JOSE bertugas sebagai kapal lampu yang yang berfungsi sebagai bagiandari kapal penangkap ikan yang bertugas melakukan
Putus : 15-10-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1973 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 15 Oktober 2015 — PRICILIO PAGLINAWAN
3518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telahdirubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009, maka Pengadilan Negeri Tarakan berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yangtidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) yangdengan cara sebagai berikut:Hal. 3 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa PRICILIO PANGLINAWAN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IjinPenangkapan Ikan (SIPI) dalam dakwaan Kesatu ;2.
    Michael maupun kapal FB Santacrus yang dinahkodaiTerdakwa yang bertugas melakukan illegal fising dapat dengan mudahmelakukan penangkapan ikan di zona laut sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 5 ayat (1) hurufb yaitu Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpadilengkapi dengan SIPI asli.
    Sesuai ketentuan hukum yang berlaku bahwakapal penangkap ikan yang berukuran 6 Gross Tonnage (GT) wajib memilikiSIPI ;Bahwa adapun dokumen/surat yang harus dipenuhi untuk melakukanpenangkapan ikan di wilayah ZEEI minimal memiliki surat SIUP, SIPI, SLOdan SPB ;Bahwakesalahan Terdakwa dan kawankawan bersama dengan kapal utamamelakukan penangkapan ikan di wilayah ZEEI tanpa dilindungi surat ataudokumen yang disyaratkan/dibutuhkan ;Hal. 8 dari 11 hal. Put.
    Menyatakan Terdakwa PRICILIO PAGLINAWAN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing dan melakukan penangkapan ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat jinPenangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 16-10-2017 — Putus : 24-11-2017 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 67/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 24 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
Terdakwa:
THONGKAM
8133
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa THONGKAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
    BD 95405 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan diperairan Natuna yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa purseseine, dengan cara operasinya yaitu jika didalam monitor fish finder yang adadi atas kapal KM. JHFA 396 TU2 terdeteksi banyak ikan maka segera jaringditurunkan oleh kapal KM.
    Kapal tersebut belayar dari johor baru (Malaysia) ke daerahpenagkapan ikan (Wilayah Indonesia).Bahwa posisi kapal JHFA 396 TU2 sat terdeteksi lewat radar 0421982 LU 10505875 BT dan saat tangkap dikoordinat 0422181LU 10505419 BT sudah masuk ZEEI perairan Natuna yang merupakan WilayahPengolaan Perikanan Republik.Bahwa dari hasil pemeriksaan KM.
    Ahli mengikuti Diklat Kepelabuhan pada Tahun 2004.Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPerhubungan Laut Dinas Perhubungan Kabuppaten Kepulauan Anambas.Bahwa ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zon Ekonomi Eksklusif (ZEEI).Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 1983 tentang ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalur diluar danberbatasan dengan laut Wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkanberdasarkan
    ZEEI 9 Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)dan 3.
    Menyatakan Terdakwa THONGKAM telah terbukti Secara sah danmeyakinkan, bersalan melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapalpenangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikanHalaman 31 dari 33 Putusan Nomor 67/Pid.SusPrk/2017/PN Randi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) ;2.
Register : 04-11-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN RANAI Nomor 18/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.ALLAN HARAHAP, SH.,M.Hum
2.AFRINALDI, SH
3.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
Duong Sa Ly
12059
  • Menyatakan terdakwa Duong Sa Ly selaku nahkoda BL 92024TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukanperbuatan pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asingmelakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2)UndangUndang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndangRI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RINomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    Teuku Umar385 katanya di perairan Laut Indonesia; Bahwa kapal BL 92024 TS ditangkap oleh kapal patroli Indonesiasekira pagi hari pada saat sedang menarik/mengangkat jaring; Bahwa jenis alat tangkap yang digunakan BL 92024 TS dalamkegiatannya menangkap ikan di ZEEI yaitu jaring Insang Dasar (Bottom Gill Nets)untuk menangkap ikan dasar dan jumlah alat tangkap ada 1 (Satu) set; Bahwa pada saat BL 92024 TS ditangkap oleh KRI.
    ); Bahwa Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI!
    Unsur di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);5 Unsur tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);Menimbang, bahwa unsurunsur tersebut di atas akan dipertimbangkanberdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana yangdiuraikan di bawah ini :Ad.1.
    ZEEI, dan3.